Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Tuma’ninah Dalam Shalat (2)

Amrullah Akadhinta, ST. oleh Amrullah Akadhinta, ST.
3 Juni 2013
Waktu Baca: 3 menit
10
742
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Amat banyak hadits-hadits Nabi yang memerintahkan untuk mendirikan dan menyempurnakan shalat serta memperingatkan agar berhati-hati kalau tidak tumakninah dalam shalat dan berhati-hati agar tidak terlewat rukun-rukun dan hal-hal yang wajib dilakukan dalam sholat. Di antara hadits-hadits tersebut –selain yang sudah disebutkan sebelumnya- adalah:

Pertama, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَتِمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“Sempurnakanlah ruku’ dan sujud” (HR Bukhari 6644 dan Muslim 4525)

Yang namanya menyempurnakan, mesti harus dengan tumakninah/tenang.

Kedua, dalil lainnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Ali bin Syaiban yang mengatakan, “kami pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau melirik kepada seorang yang sholatnya tidak tegak (yaitu tidak lurus tulang punggungnya) dalam ruku dan sujud. Setelah selesai sholat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

يا معشر المسلمين  لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوْعِ والسُّجُوْدِ

“Wahai kaum muslimin, tidak ada shalat bagi mereka yang tidak menegakkan punggungnya ketika ruku’ dan sujud’” (HR Ahmad 16297, Ibnu Majah 871 dan dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami’ 7977)

Yakni tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud. Hadits ini adalah dalil bahwa berdiri, duduk dan tumakninah adalah rukun dalam sujud dan sholat.

Ketiga, Abu Ya’la meriwayaktan dalam Musnad-nya dengan sanad yang hasan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki yang sedang sholat namun tidak menyempurnakan ruku’nya dan seperti ayam yang sedang mematuk dalam sujudnya (karena cepat sujudnya –pent). Maka beliau bersabda,

لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى ما هو عليه مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ

“Kalau orang ini mati dengan kondisi sholat yang demikian, maka dia mati bukan di atas ajaran Muhammad” (Musnad Abu Ya’la No 7184, diriwayatkan oleh ath Thabrani dalam al Kabiir No 3840, dihasankan oleh al Albani dalam Shifat ash Shalah halaman 131)

Ini adalah ancaman yang sangat keras, orang yang melakukan perbuatan tersebut dikhawatirkan akan mati dalam keadaan suul khaitmah, mati tidak di atas Islam, wal’iyadzubillah.

Keempat, Imam Ahmad dan selainnya meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku 3 perkara dan melarangku 3 perkara:

ونَهَانِي عَنْ نَقْرَةٍ كَنَقْرَةِ الدِّيكِ، وإِقْعَاءٍ كَإِقْعَاءِ الكَلْبِ، والْتِفَاتٍ كَالْتِفَاتِ الثَّعْلَبِ

Beliau melarangku sujud dengan cepat seperti ayam mematuk, duduk seperti duduknya anjing, dan menoleh-noleh seperti rusa (HR Ahmad 8106, Dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih at Targhib 555)

Kelima, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari, bahwa suati ketika Hudzaifah bin Yaman melihat seseorang yang tidak sempurna ruku’ dan sujudnya. Ketika orang ini selesai shalat, Hudzaifah berkata kepadanya, “Sholat macam itu?” kemudian kiranya Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati, engkau mati bukan diatas sunnah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Dalam riwayat lain, “Seandainya engkau mati, engkau mati tidak diatas fitrah yang Allah fitrahkan untuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari 791)

Keenam, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan selainnya dari sahabat Thalaq bin Ali radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى صَلَاةِ عَبْدٍ لَا يُقِيمُ فِيهَا صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهَا وَسُجُودِهَا

“Allah tidak akan melihat seorang hamba yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku’ dan sujud” (HR Ahmad 16283, Al Albani menganggap sanadnya baik dalam Ash Shahihah 2536)

Ketujuh, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata, “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau bangkit dari ruku’, beliau tidak turun sujud sampai benar-benar berdiri. Apabila beliau bangkit dari sujud, beliau tidak sujud kembali sampai benar-benar duduk dengan tegak” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim 498)

Sesungguhnya hadits yang memerintahkan untuk menjaga sempurnanya ruku’, sujud dan ketika bangkit dari ruku’ atau sujud, serta hadits yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah rukun shalat dan shalat tidak sah jika hal tersebut terluput, haditsnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut tercantum dalam buku-buku hadits, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Arba’ah (Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah) dan kitab-kitab lainnya, seperti hadits-hadits yang telah kita sebutkan sebelumnya.

 

[di terjemahkan dari kitab Ta’zhimus Shalah karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdil Muhsin Al Abbad]

—

Penerjemah: Amrullah Akadinta, ST.
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fikihfikih shalatfiqihtuma'ninah
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Amrullah Akadhinta, ST.

Amrullah Akadhinta, ST.

alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Teknil Sipil UGM, ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta 2007-2013, koordinator Al Madinah International University Yogyakarta 2008-2012, pimpinan Radio Muslim Yogyakarta 2010-2013

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
membersihkan madzi

Fatwa Ulama: Metode Ruqyah Dengan Air Yang Dibacakan Doa

Komentar 10

  1. paddington escorts says:
    9 tahun yang lalu

    To reserve a spot, contact Kerry Kencairn at 541-488-3194 or [email protected]

    One site for local seismic activity is at LISS – Live Internet Seismic Server.
    When the family had flown to Hawaii two years ago, the country
    had spread out before them: miniature farms, mountains, and cities, all visible beneath them.

    Balas
  2. Achmad Tohari says:
    8 tahun yang lalu

    Sahkah makmum yang sholat di belakang imam yang tidak ruku dengan sempurna ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      8 tahun yang lalu

      Jika kurang sempurna yang dimaksud adalah kurang lurus atau semisalnya, maka tetap sah. Namun jika yang dimaksud adalah tidak tuma’ninah maka tidak sah.

      Balas
  3. Iwan says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Warahmatullahi
    Wabarakatuh
    Izin bertanya, hadits berikut riwayat siapa dan bagaimana status hadits nya. Jazakallah Khairan.

    Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- pernah menyabdakan (yang artinya):

    “Sungguh ada orang yang telah shalat 60 tahun, tapi tidak ada satupun shalatnya yang diterima, (karena) kadang dia menyempurnakan ruku’nya tapi tidak menyempurnakan sujudnya, kadang pula dia menyempurnakan sujudnya tapi tidak menyempurkan ruku’nya.”

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu secara marfu’ :

      إن الرجل ليصلي ستين سنة و ما تقبل له صلاة و لعله يتم الركوع و لا يتم السجود و يتم السجود و لا يتم الركوع

      “Ada seseorang yang shalat selama 60 tahun tidak diterima shalatnya sama sekali. Bisa jadi karena ia menyempurnakan rukuknya namun tidak menyempurnakan sujudnya, atau ia menyempurnakan sujudnya namun tidak menyempurnakan rukuknya” (HR. Al Ashbahani dalam At Targhib [2/236], Ibnu Adi dalam Al Kamil fid Dhua’afa [7/256], dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2535).

      Balas
  4. Tedjo says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz. Bagaimana tolok ukur tuma’ninah ya, Ustadz? Jazakallahu khairan.

    Balas
  5. Hatta says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh Apakah kewajiban lurusnya punggung hanya pada rukuk dan sujud? apakah ketika saya duduk tahiyat akhir, akan tetapi punggung saya sedikit membungkuk masuk kedalam larangan tersebut? Sah kah ustadz?
    Jazakumullah khairan pencerahannya ustadz.

    Balas
  6. Adam says:
    2 tahun yang lalu

    Kak tumaninah kan diam sejenak ya? Gimana kalo gerak sedikit? Apakah salatnya sah? Jazakallahu khairan

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      2 tahun yang lalu

      Tuma’ninah itu sempat membaca 1 dzikir dan anggota badan sudah menempati posisinya

      Balas
  7. anonim says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, Afwan Ustadz izin bertanya..

    Apa yang dimaksud dengan duduk tegak atau berdiri tegak apakah tulang punggung nya yang lurus atau dari kepala sampai kaki (klo sedng berdiri)? Dan apakah kepala boleh agak nunduk kebawah atau harus tegak juga?

    juga apakah lurusnya punggung termasuk rukun shalat dan apakah jika punggungnya tidak lurus dengan kepala shalatnya tidak sah/batal? Karena saya biasanya sesuai perasaan apakah ini sudah lurus atau belom…. atau kita hanya harus berusaha untuk meluruskan? Atau wajib lurus?

    Bagaimana jika saat sedang berusaha meluruskan… saya tidak tenang karena lumayan sakit apakah saya belom tuma’Ninah?
    terkadang badan saya sampai gemetar karena berusaha meluruskan… apakah ini termasuk berlebihan

    Mohon pencerahannya karena saya masih baru belajar shalat dgn benar jd suka bingung.
    Jazakallahu khayran

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id