Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 November 2022
Waktu Baca: 2 menit
37
hukum jadwal waktu imsyak
501
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh ‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam ajaran Islam?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah, imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,

Majelis ilmu di bulan ramadan

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)

Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab “Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”

Hanya Allah lah yang memberi taufik.

Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’

***

Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id

Tags: Fatwa UlamaimsakPuasaRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya
apa itu jihad

Memahami Arti Jihad

Komentar 37

  1. firzan bin faisal says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    ustadz bagaimanakah puasa kita di hari2 ini? yang mana waktu subuhnya pun ada sebagian ikhwan yang menyatakan terlalu cepat yang berdasarkan jadwal waktu sholat yang sudah terpakai sejak dahulu. Ana baca di baca di milis assunnah bahwa waktu subuh tersebut terllau cepat 20-25 menit.
    wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh

    Balas
  2. Sugiarto says:
    14 tahun yang lalu

    Semoga dengan membaca artikel ini para pembuat jadwal waktu shalat mau menghilangkan waktu imsak dibrosur yang biasa dibagikan dibulan romadhon ini,jazakallohu khoiron atas artikelnya akhi

    Balas
  3. ISA says:
    14 tahun yang lalu

    bagaimana dengan permasalahan yang diangkat pada majalah “QIBLATI” tentang waktu azan shubuh yang dianggap tidak sesuai dengan fajar shodiq,…. sehingga waktu puasa dan sholat tidak sesuai dengan yang ada pada hadits Rosululloh sholallohu ‘alaihi wasalam ..
    jazakalloh khoiron,

    Balas
  4. andy odank says:
    14 tahun yang lalu

    Yang saya tahu, nabi sahur disaat 10 menit sebelum subuh. Jadi sebenarnya waktu imsak itulah yg di sunnahkan utk makan sahur. Nabi makan disaat imsak kemudian beliau shalat subuh.

    Balas
  5. Pasha says:
    14 tahun yang lalu

    Saya stuju,klo puasa berawal dari datangnya waktu subuh,dan berakhir smpai waktu magrib.Terima kasih.

    Balas
  6. fahrul says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Untuk saudara andy doank perlu anda ketahui sesungguhnya Rasulullah berhenti dari makan sahur sampai adzan shubuh berkumandang sekitar 50 ayat bukan 10 menit,tetapi kita boleh makan sahur mendekati adzan shubuh karena sebagian sahabat melakukannya.

    Balas
  7. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

    Perlu diketahui bahwa ciri-ciri masuknya waktu shubuh sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.

    Dari Thalq bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

    “Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)

    Pancaran sinar putih yang menjulang, ini yang disebut fajar kadzib, dan waktu ini masih dibolehkan makan dan belum masuk waktu shalat shubuh.

    Tampaknya warna merah (yang mendatar horisontal), ini yang disebut fajar shodiq, dan waktu ini tidak diperbolehkan makan dan sudah dibolehkannya shalat shubuh.

    Jika ingin mengetahui gambar fajar shodiq atau fajar kadzib, silakan lihat di link berikut.
    http://id.qiblati.com/forum/

    Semoga bermanfaat.
    Akhukum fillah, Muhammad Abduh Tuasikal

    Balas
    • Wanobras says:
      3 tahun yang lalu

      Kalau dalil belum kita temukan kita jangan terlalu cepat menyalahkan amalan orang. Mengenai imsak 10 menit sebelum azan itu, hanya sekedar untuk hati2 saja, sekitar lima puluh ayat( tidak wajib). Dan bagi yg belum sempat sahur masih dianjurkan meski hanya sesuap nasi dan segelas air

      Balas
      • Yulian Purnama, S.Kom. says:
        3 tahun yang lalu

        Apalagi jika sekedar alasan akal, jangan terlalu cepat mengamalkan suatu perbuatan. Beragama itu dasarnya dalil. Ada dalil, diamalkan. Tidak ada, maka jangan.

        Balas
  8. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh,

    Mungkin belakangan ini kita telah mendengar adanya seruan bahwa kita harus tetap kembali kepada jadwal shalat shubuh sebagaimana yang telah tersebar di masyarakat. Sebagaimana para ikhwan Jogja baru2 ini mendapatinya di koran KR. Berikut kami copykan sanggahan terhadap tanggapan dari koran tersebut yang kami peroleh dari situs qiblati.com pada link berikut.

    http://id.qiblati.com/forum

    Menanggapi Berita Fajar KRjogja.com
    Oleh Abu Hamzah al-Sanuwi)

    YOGYA (KRjogja.com) – Terkait munculnya selebaran yang marak beredar di masyarakat mengenai jadwal waktu subuh yang menyesatkan, MUI DIY menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang dapat memecah belah umat Islam.

    Seperti disampaikan Sekretaris MUI DIY, KRT Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan keluhan dari takmir Masjid Gedhe Kauman mengenai jadwal waktu shalat subuh yang? digunakan di Indonesia dan negara-negara lain, tidak sesuai dengan syariat Islam dan salah kaprah.

    “Mendapat usulan tersebut, kami langsung menggelar pertemuan dengan seluruh jajaran MUI DIY guna membahas akar permasalahannya supaya tidak menimbulkan konflik horizontal serta perpecahan umat Islam itu sendiri,” jelasnya kepada KRjogja.com, Jumat (28/8) siang.

    Oleh karena itu, MUI DIY telah mengeluarkan maklumat kepada seluruh umat muslim bahwa jadwal shalat subuh yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama adalah hasil hitungan para ulama dan ahli syar’i. Sehingga jadwal tersebut sudah sesuai dengan syar’i yang bersumber pada Al-qur’an dan Sunnah Rasul.

    “Kami harap, masyarakat Muslim, khususnya yang berada di Yogyakarta untuk tidak ragu dan resah menggunakan jadwal tersebut dalam melakukan ibadah shalat, termasuk awal shalat subuh. Masyarakat juga harus waspada terhadap upaya-upaya yang dapat memecah belah umat Islam,” tegas Ahmad Muhsin.

    Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Gedhe, Budi Setiawan, saat dikonfirmasi KRjogja.com membenarkan hal tersebut. “Selebaran mengenai jadwal waktu subuh yang dinilai menyesatkan tersebut diambil dari sebuah artikel dalam majalah Qiblati. Sebenarnya dalam dunia maya hal itu sudah muncul sejak akhir Juli lalu dan sempat membuat gempar masyarakat Muslim,” ujarnya.

    Isi selebaran menjelaskan jika waktu awal subuh yang selama ini digunakan terlalu cepat 22 menit sehingga belum masuk waktu subuh yang sebenarnya. Hal itu disertai dengan penjelasan-penjelasan yang dapat melemahkan umat Islam. “Lebih jelasnya silahkan searching di internet dengan kata kunci shalat subuh salah kaprah,” pungkasnya. (Dhi)

    sumber : http://www.krjogja.com/krjogja/news/detail/1679/MUI.DIY.Tanggapi.Kontroversi.Sholat.Subuh.html

    Tanggapan:

    Pertama, betul, mari kita waspada terhadap segala hal yang dapat memecah belah umat Islam, tetapi tidak harus curiga kepada dalil ayat-ayat al-Qur`an, hadits-hadits Nabi dan fatwa-fatwa para umala Islam. Umat Islam wajib bijak, arif dan pandai dalam membedakan antara menjelaskan kebenaran dengan memecah belah. Allah berfirman yang artinya:

    Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, (QS Ali Imran: 103)

    Jika shalat subuh berdasarkan fajar kedua, fajar syar’I, atau fajar shadiq itu bagian dari “Hablullah” maka menerangkan soal itu adalah mengajak untuk bersatu bukan utnuk bercerai berai.

    Kedua, kami berterimakasih kepada para pemimpin kita di MUI yag sangat peduli kepada kami umat Islam semoga Allah menjaga antum dan memberi balasan sebaik-baiknya. Kami sangat maklum dengan maklumat para bapak yang mulia, namun izinkan kami menyampaikan:

    Allah berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

    Kami mendapati ternyata awal jadwal waktu puasa dan shalat subuh diantara kaum muslimin, berbeda-beda.

    Menurut kami jadwal yang berbeda-beda tersebut tidak semua sesuai dengan syar’i yang bersumber pada Al-qur’an dan Sunnah Rasul.

    Setelah kami rujuk kepada al-Qur`an. Sunnah, dan penjelasan ulama zaman salaf dan khalaf serta bukti-bukti ilmiah yang ada ternyata yang dekat kepada kebenaran adalah jadwal ISNA, yang memakai sudut 15 derajat, dan setelah dilihat langsung di lapangan ternyata memang reta-rata muncul fajar shadiq pada sudut14,7 derajat.

    Jadi menurut hemat kami, ini tidak memecah belah umat, juga tidak melemahkan umat Islam, tetapi hidayah, ilmu yang bermanfaat yang akan mengokohkan umat Islam, yang harus direspon dengan rasa syukur dan positif.

    Menurut kami, orang yang menyampaikan hadits-hadits berikut sangat mengajak kepada persatuan bukan perpecahan:

    1. Hadits Uqbah Ibn Amir

    Uqbah bin ‘Amir , ia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah bersabda:

    « إِنَّهَا سَتَكُونُ عَلَيْكُمْ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِى فَإِنْ صَلَّوُا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَأَتَمُّوا الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ فَهِىَ لَكُمْ وَلَهُمْ وَإِنْ لَمْ يُصَلُّوا الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا وَلَمْ يُتِمُّوا رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا فَهِىَ لَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »

    “Sesungguhnya akan ada para Imâm (yang memimpin) atas kalian setelahku, jika mereka shalat (memimpin kalian) suatu shalat tepat pada waktunya, lalu mereka sempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat itu untuk kalian dan untuk mereka. Jika mereka tidak shalat suatu shalat tepat pada waktunya, serta tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, maka (pahala) shalat tersebut adalah untuk kalian, dan (dosanya menjadi tanggungan) atas mereka.” (Hasan, HR. Ahmad (4/146), dihasankan oleh al-Arnauth)

    2. Hadtis Abu Dzar

    )) إِنَّهُ سَيَكُونُ أُمَرَاءٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، أَلاَ فَصَل الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا ثُمَّ ائْتِهِمْ، فَإنْ كَانُوا قَدْ صَلَّوْا كُنْتَ قَدْ أَحْرَزْتَ صَلاَتَكَ، وَإِلاَّ صَلَّيْتَ مَعَهُمْ فَكَانَتْ تِلْكَ نَافِلَةً ))

    “Akan ada para amir (pemimpin) yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka ingat, shalatlah kamu shalat tersebut tepat pada waktunya, kemudian datangilah para amir itu, jika mereka sudah shalat maka kamu telah melindungi shalatmu, dan jika tidak, lalu kamu shalat bersama mereka maka shalatmu itu menjadi nafilah (sunnah) untukmu.” (HR. Ahmad, Muslim, Nasa`I, lihat shahih al-Jami’ no.: 2394)

    3. Hadits Ibn Amr

    «سَتَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ يُؤَخرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ مَوَاقِيتِهَا، صَلُّوهَا لِوَقْتِهَا، فَإِذَا حَضَرْتُمْ مَعَهُمُ الصَّلاَةَ فَصَلُّوا»

    “Akan ada sesudahku para imam yang mengakhirkan shalat dari waktu-waktunya, maka shalatlah pada waktunya, jika kamu menghadiri shalat bersama mereka maka shalatlah.” (HR. Thabrani. Lihat Shahih al-Jami’: 3619)

    4. Hadits Abu Dzar

    Abu Dzar berkata:

    ((أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَضُوْءٍ فَحَرَّكَ رَأْسَهُ وَعَضَّ عَلَى شَفَتَيْهِ، قُلْتُ: بِأَبِيْ أَنْتَ وَأُمِّيْ، آذَيْتُكَ؟ قَالَ: لاَ، وَلَكِنَّكَ تُدْرِكُ أُمَرَاءَ أَوْ أَئِمَّةً يُؤَخِّرُوْنَ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا. قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِيْ؟ قَالَ: صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَ مَعَهُمْ فَصَلِّهِ وَلاَ تَقُوْلَنَّ صَلَّيْتُ فَلاَ أُصَلِّيْ.

    “Saya mendatangi Nabi saw dengan air wudhu lalu beliau menggerak-gerakkan kepala dan menggigit kedua bibirnya. Saya berkata: Dengan ibu dan bapakku (saya menebus anda), apakah saya menyakiti anda? Beliau menjawab: Tidak, tetapi engkau akan menjumpai para amir dan para imam yang mengakhirkan shalat dari waktunya. Saya bertanya: Apa yang anda perintahkan untukku? Beliau menjawab: Shalatlah tepat pada waktunya,kemudian jika kamu menjumpai mereka maka shalatlah bersama mereka, jangan kamu mengatakan: aku sudah shalat maka aku tidak mau shalat lagi.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adab al-Mufrad, Shahih al-Adab al-Mufrad: 954)

    Wallahu a’lam. Semoga Allah merahmati umat Muhammad dan memudahkan para pemimpin untuk membawa umat ini kepada ridha-Nya dan sunnah Nabi-Nya. Aamiin.

    Akhukum Fillah Muhammad Abduh Tuasikal

    Balas
  9. AbuNajwa says:
    14 tahun yang lalu

    @andy odang:
    tolong sampaikan pada kami hujjah dari pernyataan anda:”nabi sahur disaat 10 menit sebelum subuh”.
    syukron.

    Balas
  10. august says:
    14 tahun yang lalu

    Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian kami mendirikan shalat.” Ia berkata, “Aku bertanya, ‘Berapa lama kira-kira?’ Ia menjawab, ‘Kira-kira 50 ayat’.” ( Tirmidzi no.703, Muttafaq ‘alaih)

    Maknanya setelah adzan subuh Rasulullah makan sahur, jarak antara adzan subuh dengan iqamat (shalat) adalah 50 ayat yang tentunya secara tartil. Selama itu masih boleh makan/minum, terbukti dengan hadits:

    Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah satu di antara kalian mendengar suara panggilan (adzan), sedangkan dia dalam keadaan memegang tempat (makanan), maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menuntaskan hajatnya (menyelesaikan makan). ” (Abu Dawud 2350.)

    Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah dari Abu Zubair, ia berkata : Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang seseorang yang bermaksud puasa sedangkan ia masih memegang gelas untuk minum, kemudian ia mendengar adzan. Jabir menjawab :“Kami pernah mengatakan hal seperti itu kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan beliau bersabda : ‘Hendaklah ia minum’” [Diriwayatkan oleh Ahmad 3/348 no. 14797]

    Dari Al-Husain bin Waqid dari Abu Umamah, ia berkata : “Pernah iqamah dikumandangkan sedangkan bejana masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahu ‘anhu. Dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Apakah aku boleh meminumnya?”. Beliau menjawab : “Boleh”. Maka Umar pun meminumnya” [Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir 3/527/3017 dengan dua sanad darinya; shahih].

    Diriwayatkan dari Syuhaib bin Gharqadah Al-Bariqi dari Hiban bin Harits ia berkata : “Kami pernah makan sahur bersama ‘Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu. Maka ketika kami telah selesai makan sahur, ia (‘Ali) menyuruh muadzin untuk iqamat” [Diriwayatkan oleh Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’anil-Atsar 1/106 dan Al-Muhlis dalam Al-Fawaid Al-Munthaqah 8/11/1].

    Maka yang ana pahami batas terakhir makan dan minum adalah iqamat sholat subuh.

    Balas
  11. mohsen says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Saya tertarik dengan penjelasan diatas, tp sy melihat pada hal yg berbeda.
    1. Adzan Bilal adalah Adzan yang pertama ( dimana Bilal menambahkan kalimat “Asholatu khoiru minan naum” )
    2. Adzan kedua (adzan subuh oleh Ibnu Ummi Maktum) tidak ada riwayat yg menjelaskan ada tambahan “Asholatu khoiru minan naum”.
    Namun praktek yang ada sekarang :
    Adzan Subuh (fajar) selalu diberi tambahan “Asholatu khoiru minan naum” oleh Mu’adzin, dan hal ini juga dilakukan di Makkah dan Madina?
    mohon penjelasan

    Balas
  12. Johan Firdaus says:
    14 tahun yang lalu

    ustadz,berarti sebelum adzan subuh kita tetap boleh makan dan minum??

    Balas
  13. Muhammad Syaugi says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Wr.Wb

    Terima kasih sudah memberikan informasi mengenai masalah imsak. memang ini sering menjadi permasalah buat saya.

    Selain itu, saya ingin mengomentari tentang penulisan hadits oleh penulis. yakni hadits yang menjelaskan tentang berbedaan Dua Fajar.
    Di dalam hadits tersebut baik dalam teks Arab atau terjemahan terdapat tanda kurung ( )yang berisi kalimat tentang maksud shalat yang diharamkan di dalam hadits tersebut.

    Yang saya ingin tanyakan, apakan tanda kurung dalam teks Arab hadits itu memang bagian dari teks hadits ataukah itu hanya keterangan atau penjelasan dari penterjemah?

    Kalau itu berasal dari penterjemah, seharusnya tanda kurung tidak dituliskan di dalam teks hadits, melainkan cukup diterjemahannya saja. karena jika dituliskan di dalam tubuh teks hadits, saya khawatir itu akan menyimpangkan isi hadits tersebut, khususnya jika itu dibaca oleh orang-orang awam.

    Jadi, saya harap penulis bisa memperbaiki kekeliruan penulisan tersebut, agar supaya pembaca tidak menyangka bahwa penjelasan itu merupakan bagian dari teks hadits tersebut.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Muhammad Syaugi
      Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, syukran atas masukannya.

      Balas
  14. Abduh Tuasikal says:
    13 tahun yang lalu

    @ Muhammad Syaugi
    Terima kasih atas masukannya.
    Maaf coba lihat sekali lagi tulisan di atas. Di akhir tulisan dikatakan bahwa tulisan ini disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al Ifta’. Jadi tambahan tulisan di dalam kurung adalah tambahan dari Syaikh Ibnu Baz. Jadi kami pun sengaja tidak menghapusnya karena itu adalah penjelasan dari beliau. Karena sekali lagi tulisan di atas hanyalah saduran dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.
    Barakallahu fiikum.

    Balas
  15. abu umair says:
    13 tahun yang lalu

    bismillah. ana izin copas filenya akh, syukron

    Balas
  16. boyrizkysetiawan says:
    13 tahun yang lalu

    cari aman aja,, stngh jam sblm sbh, mulai puasa

    Balas
  17. Abu Yusuf says:
    13 tahun yang lalu

    yang ajib, di tempat kami ada masjid yang mengganti imsak dengan adzan, trus nanti shubuh, adzan lagi… bukankah itu sama saja membuat syariat baru ustadz?

    Balas
  18. ummu dzulqornain says:
    13 tahun yang lalu

    ijin share ustadz….

    Balas
  19. dawod semarang says:
    13 tahun yang lalu

    masyaa alloh yaaa jadi susah sendiri kalo ngikut jadwal imsak yang ga jelas

    Balas
  20. saefudin says:
    13 tahun yang lalu

    Bagai mana kalau diadakan tarjih, sehingga kita bisa melihata kekuatan hadist-hadist tersebut mana yang bisa kita jadikan patokan untuk penetapan waktu imsak.
    atau kita lihat kitab-kitab fiqih,bagai mana ulama salaf rihama humulloh menetapkan hal ini.
    wassalam

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #saefudin
      Untuk penentuan waktu imsak yaitu 5 menit atau 10 menit sebelum adzan subuh itu tidak ada satu pun hadits yang mendasarinya. Maka bagaimana mungkin melakukan tarjih?

      Balas
  21. priyanta says:
    12 tahun yang lalu

    jazakallohu khoiran

    Balas
  22. fajar says:
    12 tahun yang lalu

    ustadz, didaerah saya adzan shubuh 5-10 mnt lbh lambat dri jadwal sholat. Kapan saya berhenti sahur? Sesuai adzan atau jadwal sholat? Bila ada 2 adzan shubuh yg berselisih waktu agak lama krna beda jam masjid mana yg diikuti? Terima kasih.

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Fajar
      Yg lebih hati2 adalah sesuai jadwal shalat. Wallahu a’lam.

      Balas
  23. amira says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum,
    afwan,
    sya mau tnya,
    kalau misalnya terbangun saat ingin sahur ketika muadzin baru memulai adzan,
    lalu kita buru2 minum air,
    apakah puasanya sah atau tidak?
    mohon penjelasannya terimakasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #amira
      Silakan simak:
      https://muslim.or.id/ramadhan/hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html

      Balas
  24. hulpanawadi says:
    12 tahun yang lalu

    assala mualaikum wr..wb berarti kita masih bisa makan sebelum datang azan subuh…..apakah boleh itu???????

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #hulpanawadi
      wa’alaikumussalam, boleh karena Allah berfirman:
      وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
      “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
      Tanda fajar adalah adzan shalat shubuh.

      Balas
  25. mahmud arifien says:
    12 tahun yang lalu

    ini kan ada haditsnya : “Bahwa Zaid bin Tsabit telah memberitahunya bahwa mereka makan sahur bersama Rasulullah saw. Kemudian mereka berdiri mengerjakan shalat. Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa lama tempo antara selesai makan sahur dengan shalat?” Zaid Menjawab, “Kira-kira 50 atau 60 ayat (al-Qur’an).” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #mahmud
      Dalil-dalil itu saling mendukung dan tidak saling bertentangan. Dari dalil-dalil pada artikel di atas jelas, batas awal puasa adalah terbitnya fajar. Adapun hadits Zaid bin Tsabit menceritakan tentang kebiasaan Rasulullah menunda makan sahur hingga mendekati adzan, tidak menunjukkan 50 ayat sebelum adzan itu dianjurkan berhenti makan-minum.

      Balas
  26. rain says:
    12 tahun yang lalu

    dari mana datangnya aturan imsak ya..

    Balas
  27. Maliki Ahmad says:
    11 tahun yang lalu

    Akhi,,,,maksud imsak di brosur2 yg berisi jadwal sholat itu bukan berarti memulainya puasa,,,,kami tetap memulai puasa pada saat terbit fajar shodiq, imsak disitu hanya untuk perisapan aja supaya ngga tergesa-gesa nantinya ketika masuk waktu subuh,,,,

    coba lihat hadits ini :
    حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: «تَسَحَّرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ» ، قُلْتُ: كَمْ كَانَ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ؟ ” قَالَ: «قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةً»
    telah menceritakan kpd kami muslim bin ibrohim,telah menceritakan kpd kami Hisyam, telah menceritakan kpd kami qotadah, dari Anas radliyallaahu ‘anhu dari Zaid bin Tsabit bahwa dia pernah berkata :

    ”Kami pernah makan sahur bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, kemudian kami mendirikan shalat (shubuh). Maka aku (Anas) berkata : “Berapa lama jarak antara adzan dan makan sahur? Ia (Zaid) menjawab : خمسين آية (kira-kira bacaan lima puluh ayat dari Al-Qur’an)” (HR. Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097; ini adalah lafadh Al-Bukhari).
    Apakah dalil ini tidak cukup untuk kami mempersiapkan puasa kami sebelum munculnya fajar shodiq, dengan memberi istilah waktu imsak,,,,

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #Maliki Ahmad
      Yang mengabarkan hadits itu adalah Zaid bin Tsabit, beliau melihat praktek Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, yang bertanya Anas bin Malik. Lantas apakah Zaid bin Tsabit, Anas bin Malik, atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menerapkan adanya waktu imsak? Kalau menerapkan waktu imsak itu baik mengapa mereka tidak melakukannya?

      Balas
  28. Abu Rifqi says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Ana izin copas dan share.. jazakallah Khoiron..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id