Pertanyaan:
Adakah patokan dan batas keuntungan penjualan yang ditentukan syariat? Ataukah memang tidak ada batasnya, sehingga keuntungan boleh mencapai 2x lipat atau berkali-kali lipat?
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan –hafizhahullah– menjawab:
Tidak ada batas keuntungan dalam penjualan. Karena Allah Ta’ala menghalalkan jual-beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu. Allah Ta’ala berfirman:
إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kamu” (QS. An Nisa: 29)
Allah Ta’ala juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282)
Maka keuntungan itu tidak terbatas, jika memang keuntungan yang direncanakan tersebut masih dibenarkan dan masih sesuai dengan aturan syariat. Namun tidak boleh jika keadaannya:
- Keuntungan tersebut tidak sesuai dengan aturan syariat, misalnya keuntungan ribawi atau berupa tambahan pembayaran yang tergolong riba.
- Besarnya keuntungan tersebut sampai membuat orang faqir tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya. Seseorang tidak boleh membuat orang lain tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya dengan memberi tambahan harga yang memberatkan. Yang seperti ini tidak boleh, karena keadaannya mendesak.
Namun jika keuntungan yang direncanakan tersebut masih wajar (tidak jauh dari harga pasaran, pent.), atau memang dipengaruhi oleh kenaikan harga-harga barang, maka tidak mengapa.
(Muntaqa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 306)
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Assalammualaikum WW, Ustaz saya pernah mendengar riwayat yang menyatakan bahwa laba tidak boleh lebih dari 100 %, namun hingga ustaz menyampaikan saya belum menemukan riwayat tsb. mohon tanggapan. Wassalamualikum ww
makasih atas jawabannya.
pertanyaan ini sama dengan yang ingin saya ketahui.
Assalamualaikum
Izin mem Post Link Artikel Kami Semoga bermanfaat
jazakallah
Assalammualaikum WW, Ustaz saya pernah mendengar riwayat yang menyatakan bahwa laba tidak boleh lebih dari 100 %, namun hingga ustaz menyampaikan saya belum menemukan riwayat tsb. mohon tanggapan. Wassalamualikum ww
Dari artikel Laba Penjualan, Ada Batasnya Atau Tidak? — Muslim.Or.Id by null
Apa jawabannya thd komentar di atas ?
Kalau saya beli barang dari pasar tiga ribu dan saya jual 10 ribu apakah boleh ?
SYukron
#Ridho Amrullah
Wa’alaikumussalam, sebenarnya jawabannya sudah jelas di dalam fatwa di atas.