Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Laba Penjualan, Ada Batasnya Atau Tidak?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
6 September 2012
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:
Adakah patokan dan batas keuntungan penjualan yang ditentukan syariat? Ataukah memang tidak ada batasnya, sehingga keuntungan boleh mencapai 2x lipat atau berkali-kali lipat?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan –hafizhahullah– menjawab:
Tidak ada batas keuntungan dalam penjualan. Karena Allah Ta’ala menghalalkan jual-beli tanpa mengkaitkannya dengan batas keuntungan tertentu. Allah Ta’ala berfirman:

إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kamu” (QS. An Nisa: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah: 282)

Maka keuntungan itu tidak terbatas, jika memang keuntungan yang direncanakan tersebut masih dibenarkan dan masih sesuai dengan aturan syariat. Namun tidak boleh jika keadaannya:

  • Keuntungan tersebut tidak sesuai dengan aturan syariat, misalnya keuntungan ribawi atau berupa tambahan pembayaran yang tergolong riba.
  • Besarnya keuntungan tersebut sampai membuat orang faqir tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya. Seseorang tidak boleh membuat orang lain tidak bisa memenuhi kebutuhan mendesaknya dengan memberi tambahan harga yang memberatkan. Yang seperti ini tidak boleh, karena keadaannya mendesak.

Namun jika keuntungan yang direncanakan tersebut masih wajar (tidak jauh dari harga pasaran, pent.), atau memang dipengaruhi oleh kenaikan harga-harga barang, maka tidak mengapa.

(Muntaqa Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, jilid 5 fatwa no. 306)

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 Oktober 2026
0

Telah berlalu pembahasan tentang muzabanah, yaitu jual beli atau tukar menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma...

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Artikel Selanjutnya
rukun haji

Fikih Haji (3): Rukun Haji

Komentar 5

  1. zainal arifin says:
    14 tahun yang lalu

    Assalammualaikum WW, Ustaz saya pernah mendengar riwayat yang menyatakan bahwa laba tidak boleh lebih dari 100 %, namun hingga ustaz menyampaikan saya belum menemukan riwayat tsb. mohon tanggapan. Wassalamualikum ww

    Reply
  2. joko says:
    14 tahun yang lalu

    makasih atas jawabannya.
    pertanyaan ini sama dengan yang ingin saya ketahui.

    Reply
  3. Rabbani says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum

    Izin mem Post Link Artikel Kami Semoga bermanfaat

    jazakallah

    Reply
  4. Ridho Amrullah says:
    14 tahun yang lalu

    Assalammualaikum WW, Ustaz saya pernah mendengar riwayat yang menyatakan bahwa laba tidak boleh lebih dari 100 %, namun hingga ustaz menyampaikan saya belum menemukan riwayat tsb. mohon tanggapan. Wassalamualikum ww

    Dari artikel Laba Penjualan, Ada Batasnya Atau Tidak? — Muslim.Or.Id by null

    Apa jawabannya thd komentar di atas ?
    Kalau saya beli barang dari pasar tiga ribu dan saya jual 10 ribu apakah boleh ?
    SYukron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Ridho Amrullah
      Wa’alaikumussalam, sebenarnya jawabannya sudah jelas di dalam fatwa di atas.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 6   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah