Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Sikap Terbaik Terhadap Orang Awam

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
23 Agustus 2012
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Derajat Hadits
  • Faidah Hadits

عَنْ أَبِي بِشْرٍ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي إِيَاسٍ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبَّادَ بْنَ شُرَحْبِيلَ – رَجُلًا مِنْ بَنِي غُبَرَ – قَالَ: أَصَابَنَا عَامُ مَخْمَصَةٍ، فَأَتَيْتُ الْمَدِينَةَ، فَأَتَيْتُ حَائِطًا مِنْ حِيطَانِهَا، فَأَخَذْتُ سُنْبُلًا فَفَرَكْتُهُ وَأَكَلْتُهُ، وَجَعَلْتُهُ فِي كِسَائِي، فَجَاءَ صَاحِبُ الْحَائِطِ، فَضَرَبَنِي وَأَخَذَ ثَوْبِي، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ لِلرَّجُلِ «مَا أَطْعَمْتَهُ إِذْ كَانَ جَائِعًا، أَوْ سَاغِبًا، وَلَا عَلَّمْتَهُ إِذْ كَانَ جَاهِلًا» ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَرَدَّ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ، وَأَمَرَ لَهُ بِوَسْقٍ مِنْ طَعَامٍ، أَوْ نِصْفِ وَسْقٍ

Dari Abu Bisyr Ja’far bin Abi Iyyas, ia berkata, aku mendengar ‘Abbad bin Syurahbil (seorang lelaki dari Bani Ghubar) berkata:

“Aku mengalami masa paceklik. Maka aku pun datang ke kota Madinah. Ketika itu aku sampai di salah satu kebun yang ada di Madinah. Kuraup kurmanya dan kumakan, dan sebagian kusimpan di bajuku. Lalu pemilik kebun datang. Ia memukulku dan mengambil bajuku. Aku pun datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Aku ceritakan kejadian tersebut. Maka Rasulullah pun berkata kepada pemilik kebun:

‘Mengapa engkau tidak beri makan orang ini jika memang ia kelaparan? Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan pemilik kebun mengembalikan pakaiannya dan memberikannya setengah atau satu wasaq kurma”.

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud (1/408-409), An Nasaa-1 (2/209), Ibnu Maajah (2/45), Al Haakim (4/133), Ahmad (4/166-167).

Derajat Hadits

Al Haakim berkata: “Shahihul isnaad“. Disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani berkata: “Bahkan hadits ini sesuai dengan syarat Shahihain” (Silsilah Ash Shahihah 1/815)

Faidah Hadits

  1. As Sindi dalam Hasiyah-nya menjelaskan kalimat ولا علمته (Mengapa engkau tidak ajari ia) maksudnya: “Ia adalah orang jahil yang kelaparan. Maka sikap yang layak bagi engkau adalah mengajarinya, sebagai langkah pertama. Lalu kedua, memberinya makan dengan memaafkan dan merelakan apa yang ia ambil” (Hasiyah As Sindi, 2/45)
  2. As Suyuthi ketika menjelaskan makna وَلَا عَلمته إِذا كَانَ جَاهِلا (Mengapa engkau tidak ajari ia jika memang ia tidak paham?‘) ia berkata: “Yaitu menjelaskan bahwa harta orang lain itu tidak halal bagimu. Karena orang jahil yang bermaksiat itu ditoleransi” (Syarh Sunan Ibni Maajah, 1/166)
  3. Beliau juga menambahkan: ” Sebagian ulama memberikan keringanan bagi Ibnu Sabiil (orang yang bepergian di jalan Allah) untuk memakan buah-buahan milik orang lain sebagaimana dalam riwayat Ibnu Umar yang nanti akan kami bawakan. Namun mayoritas ulama tidak membolehkan hal ini kecuali dengan izin pemiliknya, selama kondisinya tidak darurat. Alasan mereka yang melarang yaitu bahwa nash-nash yang melarang mengambil harta orang lain lebih didahulukan daripada nash-nash tentang keterpaksaan. Sehingga jika seseorang yang kelaparan menemukan bangkai dan makanan orang lain. Pendapat yang shahih menurut kami, hendaknya ia memilih bangkai dan bukan makanan orang lain”. (Syarh Sunan Ibni Maajah, 1/166)
  4. Hadits ini dalil disyariatkannya al ‘udzru bil jahl. Orang yang tidak tahu ketika melakukan kesalahan itu dimaafkan dan ditoleransi.
  5. Sikap yang layak dan tepat terhadap orang yang tidak tahu atau belum paham adalah mengajarinya, bukan mengasarinya.
  6. Anjuran untuk bersikap rahmah (penuh kasih sayang) dan tidak kasar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

    خاب عبد و خسر لم يجعل الله تعالى في قلبه رحمة للبشر

    “Telah merugi orang yang hatinya tidak dijadikan oleh Allah penuh rasa kasih sayang terhadap orang lain” (HR. Ad Dulabi 1/173, Ibnu Asakir dalam Tarikh Dimasyqi 2/113/7, dihasankan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 1/819).

  7. Anjuran untuk memberi makan orang yang miskin dan kelaparan. Allah Ta’alaberfirman:

    أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ (1) فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ (2) وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

    “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (Qs. Al Maa’un: 1-3)

  8. Perkataan Nabi إِذْ كَانَ جَائِعًا (jika memang ia kelaparan) mengisyaratkan bahwa pemilik kebun tidak mengetahui alasan ‘Abbad mencuri, sehingga Nabi memberitahunya. Dan perkataan beliau إِذْ كَانَ جَاهِلً (jika memang ia tidak paham) mengisyaratkan bahwa pemilik kebun tidak mengerti keadaan ‘Abbad, sehingga Nabi memberitahunya. Di sini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mendidik pemilik kebun untuk mencari udzur ketika melihat kesalahan yang dilakukan saudaranya. Wallahu’alam. Muhammad bin Manazil berkata:

    الْمُؤْمِنُ يَطْلُبُ مَعَاذِيرَ إِخْوَانِهِ ، وَالْمُنَافِقُ يَطْلُبُ عَثَرَاتِ إِخْوَانِهِ

    “Seorang mu’min itu mencari udzur (alasan-alasan baik) terhadap saudaranya. Sedangkan seorang munafik itu mencari-cari kesalahan saudaranya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 10437)

  9. Dalam kasus ini, ‘Abbad bin Syurahbil Radhiallahu’anhu mencuri namun tidak dikenai hukuman hadd potong tangan karena beberapa faktor:
    1. Ia mencuri karena terpaksa dan jahil. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallambersabda:

      إن الله تجاوز لي عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه

      “Sesungguhnya Allah telah memaafkan ummatku yang berbuat salah karena tidak sengaja, atau karena lupa, atau karena dipaksa” (HR Ibnu Majah, 1675, Al Baihaqi, 7/356, Ibnu Hazm dalam Al Muhalla, 4/4, di shahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

    2. Barang yang dicuri nilainya kecil. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

      لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا

      “Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih” (Muttafaqun ‘alahi)

    3. Barang yang dicuri bukan sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

      لا تقطع اليد في تمر معلق

      “Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 7398)
      Ibnu Mundzir berkata:

      و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر

      “Para ahli fiqih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan” (Al Ijma’ 129/615, dinukil dari Al Wajiiz Fil Fiqhi 1/443)

  10. Dapat disimpulkan, sikap terbaik terhadap orang awam adalah bersemangat untuk memberinya pengajaran dengan penuh kasih sayang, memberinya udzur, tidak kasar serta bersemangat membantu kesusahannya. Wallahu’alam.

—

Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Ketika Rezeki Dicari, Tapi Hati Tak Pernah Merasa Cukup

oleh Fauzan Hidayat
14 Juni 2026
0

Banyak orang bekerja keras siang dan malam, namun hatinya tetap gelisah. Rezeki datang, tetapi rasa cukup tidak pernah menetap. Yang...

Artikel Selanjutnya

Kobarkan Semangat Ramadhan

Komentar 3

  1. Abu Anak-anakku says:
    14 tahun yang lalu

    Alhamdulillah… Jazaa Kumullahu Khoiro

    Reply
  2. cak agus says:
    14 tahun yang lalu

    lah nek iso kek’i harakat!! aku kan bingung orang awam ini

    Reply
  3. Kuat Slamet says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, red. sama seperti kang Agus, agar tidak salah membaca (khususnya) ayat Al-Quran, mohon agar tulisan selalu diberi kharokat, karena biasanya masalah tertentu sering saya sampaikan dlm kultum ba’da sholat wajib. Terima kasih

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah