Hukum Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih di Satu Lubang Kubur
Dalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat
Dalam hadis tersebut terkandung dalil bolehnya memakamkan dua orang di satu liang lahad ketika terdapat hajat
Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah. Dan barangsiapa yang mengiringi jenazah,
“Kalian adalah orang-orang yang mengiring (mengantarkan) jenazah. Berjalanlah di depan atau di belakang atau di sebelah kanan atau kiri jenazah.”
“Karena sesungguhnya tidak layak jasad seorang muslim ditahan di antara dua punggung keluarganya.” (HR. Abu Dawud no. 3159. Hadis ini ...
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, karena dalilnya yang kuat.
An-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu,
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah