Fatwa Ulama: Bolehkah Pelemparan Jumrah Diwakilkan?
Bolehkah pelemparan jumrah diwakilkan karena adanya kesulitan sehingga tidak bisa mendekati jamarat untuk melakukan pelemparan, semisal karena padatnya manusia.
Bolehkah pelemparan jumrah diwakilkan karena adanya kesulitan sehingga tidak bisa mendekati jamarat untuk melakukan pelemparan, semisal karena padatnya manusia.
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah