Dalam tulisan ini, penulis ingin memberikan sedikit faedah tentang kaidah ini, dan untuk lebih mudah memahaminya
Banyak orang belum memahami dan mencampuradukkan antara bab ibadah dengan bab adat kebiasaan (muamalah). Sehingga ketika kita mengkoreksi sebagian praktek...
Kaidah: hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya
Apakah mengambil rukhshah (keringanan) dalam agama merupakan sikap melebihi batas dan merupakan kelalaian ?
Kesalahan karena tidak sengaja, dipaksa, atau lupa, dimaafkan oleh Ar Rahman, Dzat yang kita sembah. Tapi jika menyebabkan rusaknya sesuatu...
Saat darurat boleh menerjang yang haram, namun adakah syarat-syaratnya atau asal menerjang saja? Syaikh As Sa’di rahimahullah berkata dalam bait...
Ada kaedah fikih yang berbunyi: Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya "dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan".
Kaidah: "Sesuatu yang meyakinkan tidak dapat hilang hanya dengan keraguan". Kaidah ini merupakan kaidah yang sangat agung di dalam syariat...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah