Di beberapa daerah di negeri kita, beberapa masjid nampak bersandingan dengan kuburan. Ada yang kuburnya berada di arah kiblat, di belakang masjid atau di samping masjid. Kubur tersebut bisa berada di dalam masjid, bisa jadi untuk diagungkan, bisa jadi pula sebagai wasiat dari pemilik tanah yang mewakafkan tanahnya untuk masjid, di samping ada yang punya tujuan agar si mayit dalam kubur terus didoakan oleh orang-orang yang berkunjung di masjid tersebut. Padahal adanya kuburan di masjid semacam ini adalah wasilah untuk mengagungkan kubur, akan mengarah pada menggantungkan hati pada mayit dan jalan menuju kesyirikan.
Larangan Shalat di Kubur
Seluruh tempat di muka bumi ini bisa dijadikan tempat untuk shalat, itulah asalnya. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، وَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِى أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ
“Seluruh bumi dijadikan sebagai tempat shalat dan untuk bersuci. Siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, maka shalatlah di tempat tersebut” (HR. Bukhari no. 438 dan Muslim no. 521).
Namun ada tempat-tempat terlarang untuk shalat semisal kuburan atau daerah pemakaman.
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
“Seluruh bumi adalah masjid (boleh digunakan untuk shalat) kecuali kuburan dan tempat pemandian” (HR. Tirmidzi no. 317, Ibnu Majah no. 745, Ad Darimi no. 1390, dan Ahmad 3: 83. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abu Martsad Al Ghonawi, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا
“Janganlah shalat menghadap kubur dan janganlah duduk di atasnya” (HR. Muslim no. 972).
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِى بُيُوتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا
“Jadikanlah shalat (sunnah) kalian di rumah kalian dan jangan menjadikannya seperti kuburan” (HR. Muslim no. 777). Hadits ini, kata Ibnu Hajar menunjukkan bahwa kubur bukanlah tempat untuk ibadah. Hal ini menunjukkan bahwa shalat di pekuburan adalah terlarang (Lihat Fathul Bari, 1: 529).
Para ulama mengatakan bahwa dikecualikan dalam masalah shalat di kubur adalah shalat jenazah.
Larangan Bersatunya Kubur dan Masjid
Dari Jundab, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوا يَتَّخِذُونَ قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيهِمْ مَسَاجِدَ أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُورَ مَسَاجِدَ إِنِّى أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ
“Ingatlah bahwa orang sebelum kalian, mereka telah menjadikan kubur nabi dan orang sholeh mereka sebagai masjid. Ingatlah, janganlah jadikan kubur menjadi masjid. Sungguh aku benar-benar melarang dari yang demikian” (HR. Muslim no. 532).
Ummu Salamah pernah menceritakan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai gereja yang ia lihat di negeri Habaysah yang disebut Mariyah. Ia menceritakan pada beliau apa yang ia lihat yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ – أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ – بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
“Mereka adalah kaum yang jika hamba atau orang sholeh mati di tengah-tengah mereka, maka mereka membangun masjid di atas kuburnya. Lantas mereka membuat gambar-gambar (orang sholeh) tersebut. Mereka inilah sejelek-jelek makhluk di sisi Allah” (HR. Bukhari no. 434).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا
“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani di mana mereka menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid” (HR. Bukhari no. 1330 dan Muslim no. 529).
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh membangun masjid di atas kubur karena seperti itu adalah wasilah (perantara) menuju kesyirikan dan dapat mengantarkan pada ibadah kepada penghuni kubur. Dan tidak boleh pula kubur dijadikan tujuan (maksud) untuk shalat. Perbuatan ini termasuk dalam menjadikan kuburan sebagai masjid. Karena alasan menjadikan kubur sebagai masjid ada dalam shalat di sisi kubur. Jika seseorang pergi ke pekuburan lalu ia shalat di sisi kubur wali –menurut sangkaannya-, maka ini termasuk menjadikan kubur sebagai masjid. Perbuatan semacam ini terlaknat sebagaimana laknat yang ditimpakan pada Yahudi dan Nashrani yang menjadikan kubur nabi mereka sebagai masjid” (Al Qoulul Mufid, 1: 404).
Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan.
Shalat di Masjid yang Ada Kuburan
Mengenai hadits-hadits di atas, Syaikh Muhammad At Tamimi rahimahullah membawakannya dalam Kitab Tauhid dalam Bab “Peringatan keras terhadap siapa yang beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh, lebih-lebih jika beribadah kepada orang sholeh tersebut”. Penulis Fathul Majid, Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh berkata, “Jika seseorang beribadah pada orang sholeh (yang ada dalam kubur, pen), maka perbuatan tersebut adalah syirik akbar. Sedangkan beribadah kepada Allah di sisi kubur orang sholeh adalah wasilah (perantara) untuk beribadah padanya dan ini adalah termasuk perantara kepada syirik yang diharamkan. Beribadah di sisi kuburan orang sholeh dapat mengantarkan kepada syirik akbar. Dan itu adalah sebesar-besarnya dosa” (Fathul Majid, hal. 243).
Penjelasan hadits-hadits di atas menunjukkan larangan shalat di masjid yang ada kubur. Apalagi bertambah jelas dengan penjelasan Syaikh Muhammad At Tamimi dan Syaikh ‘Abdurrahman Alu Syaikh -rahimahumallah- mengenai penafsiran hadits-hadits di atas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud menjadikan kubur sebagai masjid ada dua makna:
- Membangun masjid di atas kubur.
- Menjadikan kubur sebagai tempat untuk shalat, di mana kubur menjadi maksud (tujuan) ibadah. Namun jika seseorang shalat di sisi kubur dan tidak menjadikan kubur sebagai maksud (tujuan), maka ini tetap bermakna menjadikan kubur sebagai masjid dengan makna umum. (Al Qoulul Mufid, 1: 411)
Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?
Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Al Lajnah Ad Daimah, komis fatwa di Saudi Arabia menjelaskan,
إذا كان المسجد مبنيًا على القبر فلا تجوز الصلاة فيه وكذلك إذا دفن في المسجد أحد بعد بنائه ، ويجب نقل المقبور فيه إلى المقابر العامة إذا أمكن ذلك ؛ لعموم الأحاديث الدالة على تحريم الصلاة في المساجد التي فيها قبور .
“Jika masjid dibangun di atas kubur, maka tidak boleh shalat di masjid seperti itu. Begitu pula jika di dalam masjid dikubur seseorang setelah masjid dibangun, maka tidak boleh shalat di masjid semacam itu. Wajib memindahkan mayit yang dikubur ke pemakaman umum karena hal ini ditunjukkan oleh hadits yang mengharamkan shalat di masjid yang ada kubur.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 4335)
Bagaimana dengan Masjid Nabawi?
Sebagian orang menyampaikan syubhat mengenai masjid Nabawi (di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Madinah). Jika memang shalat di masjid yang ada kubur terlarang, lantas bagaimana dengan keadaan masjid Nabawi itu sendiri? Bukankah di dalamnya ada kubur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengatakan bahwa syubhat ini adalah talbis, yaitu ingin menyamarkan manusia. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Cukup, syubhat di atas dijawab dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berikut ini:
- Masjid Nabawi tidaklah dibangun di atas kubur. Bahkan yang benar, masjid Nabawi dibangun di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup.
- Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di kubur di masjid sehingga bisa disebut dengan orang sholeh yang di kubur di masjid. Yang benar, beliau dikubur di rumah beliau.
- Pelebaran masjid Nabawi hingga sampai pada rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan rumah ‘Aisyah bukanlah hal yang disepakati oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Perluasan itu terjadi ketika sebagian besar sahabat telah meninggal dunia dan hanya tersisa sebagian kecil dari mereka. Perluasan tersebut terjadi sekitar tahun 94 H, di mana hal itu tidak disetujui dan disepakati oleh para sahabat. Bahkan ada sebagian mereka yang mengingkari perluasan tersebut, di antaranya adalah seorang tabi’in, yaitu Sa’id bin Al Musayyib. Beliau sangat tidak ridho dengan hal itu.
- Kubur Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah di masjid, walaupun sampai dilebarkan. Karena kubur beliau di ruangan tersendiri, terpisah jelas dari masjid. Masjid Nabawi tidaklah dibangun dengan kubur beliau. Oleh karena itu, kubur beliau dijaga dan ditutupi dengan tiga dinding. Dinding tersebut akan memalingkan orang yang shalat di sana menjauh dari kiblat karena bentuknya segitiga dan tiang yang satu berada di sebelah utara (arah berlawanan dari kiblat). Hal ini membuat seseorang yang shalat di sana akan bergeser dari arah kiblat. (Al Qoulul Mufid, 1: 398-399)
Demikian bahasan kami mengenai hukum shalat di masjid yang ada kubur. Yang nampak dari dalil, bahwa shalat di tempat semacam itu adalah haram. Adapun mengenai kesahan shalat di masjid yang ada kubur, butuh dibahas dalam bahasan lainnya.
Semoga Allah beri hidayah demi hidayah. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
- Al Muntaqo fil Ahkamisy Syari’ah min Kalami Khoiril Bariyyah, Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1431 H.
- Al Qoulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, 1424 H.
- Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid, ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh, terbitan Darul Ifta’, cetakan ketujuh, tahun 1431 H.
- Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, kitab Al Muntaqo karya Majduddin Abul Barokat ‘Abdussalam bin Taimiyah Al Haroni, 8 Jumadal Ula 1433 H, di Hay Malaz, Riyadh, KSA.
Disusun @ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 8-9 Jumadal Ula 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
bgmn dgn shlt d masjid nabawi? katanya(sy jg blm tau pasti) di sana ada makam Nabi Muhammad SAW,Abu bakar RA.,Umar RA.
#ahmad
Nampaknya anda belum baca artikel di atas
afwan ustadz, sy ingin bertanya perihal sholat jenazah yg dilakukan diatas kubur. Apakah pelaksanaan sholat jenazah tersebut dilakukan setelah mayit dikubur ato sebelum di kubur (sebelum mayit ditimbun dgn tanah).
Mohon penjelasannya. Jazakalloh khairon..
#Yayat
Shalat jenazah dikuburan itu setelah dikuburkan, boleh jika memang belum sempat ikut menyalatkan ketika sebelum dikubur.
Assalamualaikum……
Ijin share ya….
Afwan ustadz, saya mau bertanya masalah membaca al qur’an di pemakaman karena banyak saya lihat itu terjadi dikalangan masyarakat umumnya di pedesaan. mohon pencerahannya.
Jazakalloh khairon
@ Khary:
Sdh diulas di sini: https://muslim.or.id/aqidah/membaca-al-quran-di-sisi-kubur.html
Gmn dengan masjid yang ada kuburannya wali songo..apakah hal tersebut termasuk larangan dalam artikel diatas..mhn pencerahannya
#Tjetjep Herdi Rukmana
Sangat-sangat termasuk
Bismillah.
Ustadz, Izin “copas”..
Salam alaik
ustad kalau masjid nabawi dalamnya jelas ada makam nabi kalau masjidil haram di dalamnya itu makan nabi Ibrahim atau penhnggalan nabi Ibrahim
Wasalam alaik
mohon penjelasanya makasih
#Sentun
Mengenai makam Nabi di masjid Nabawi sudah dijelaskan di atas. Adapun di masjidil haram itu maqom ibrahim. Maqom ini bahasa arab artinya tempat berdiri. Jadi bukan makam dalam bahasa Indonesia yang artinya kuburan.
Assalamuallaikum ustadz,
Saya mau tanya,diatas sdh dijelaskan memang,tp msh bingung,gmn hukum masjid yg bersebelahan dg kuburan?kuburannya berada diarah kiblat,apakah diperbolehkan?makasih
#Nur Wahyu W
Silakan simak: http://ustadzaris.com/bila-di-kiblat-masjid-ada-makam
Assalamualaikum!ustad,bolehkah saya membongkar tenbok atau plesteran kuburan ayah saya?syukron!
#Rahiman Abu Ayub
Wa’alaikumussalam, sekiranya anggota keluarga yang lain bisa memahami dan menyetujui maka selayaknya demikian.
kalo gitu area perluasan itu bukan masjid donk?????piye to iki aku malah bingung,maklum wong ndeso
#Al Faqir
Yang memperluas masjid bukanlah Rasulullah dan para sahabat. Artinya, Rasulullah dan para sahabat tidak membangun kuburan di masjid.
Afwan Ustadz. Di kompleks perumahan baru saya tinggal akan dibangun sebuah Masjid. AKan tetapi, di atas tanah tempat masjid akan dibangun terdapat kuburan tua yang diyakini banyak orang sebagai kuburan leluhur. Sebelum dibangun perumahan di sekitarnya, kuburan ini banyak diziarahi orang dan bahkan ada yang jelas-jelas melakukan kemusyrikan di sana. Bahkan setelah dibangun perumahan di sekitarnya, jejak kuburan ini tetap ada dan sengaja tidak dibanguni rumah di atasnya. Tetapi, sekarang justru akan dibangun Masjid di atasnya. Merujuk pada pemaparan di artikel di atas, pembangunan masjid ini jelas tidak boleh karena kuburan lebih dulu ada di situ. Apakah ada solusi sehingga Masjid tetapi bisa dibangun di tempat itu, sebab di kompleks kami sudah tidak ada lagi tanah kosong dan keberadaan masjid benar-benar sangat diperlukan. Mohon pencerahannya ustadz!
Masdin – Makasasr
#Masdin
Solusinya, kuburannya dipindahkan
trims infonya. bagaimana kalo seandainya kita buru2 mau solat cari masjid d pinggir jalan ( dlam perjalanan) slepas solat baru kita nyadar ada kuburan d lingkungan masjid tersebut, bgaimna shrusnya.
#syamssoel
Jika sebelumnya tidak tahu maka tidak masalah
Artikel yg sangat bermanfaat..
:) THx ya
Pak ustad, saya ingin bertanya…ditempat saya, baru saja dibangun kuburan di halaman mesjid. saya tidak tau mengapa, lokasi kuburnya berada di pojok kiri mesjid ketika menghadap kiblat… bagaimana dengan hal ini pak ustad??
#Ramadhan
Termasuk bahasan artikel yg ada di atas
bgmn klo kita shalat di masjid yg ada kuburannya sementara kita tdk tau di masjid trsbut ada kubur?
#muhammad ikram
Shalatnya sah namun lain kali jangan shalat di situ
Kami pernah mengajukan pertanyaan pada Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah mengenai kasus suatu masjid, yaitu masjid tersebut terdapat satu kuburan di arah kiblat namun di balik tembok, di mana kuburan tersebut masih masuk halaman masjid, bagaimana hukum shalat di masjid semacam itu?
Jawaban beliau hafizhohullah, “Jika kuburan tersebut masih bersambung (muttashil) dengan masjid (artinya: masih masuk halaman masjid), maka tidak boleh shalat di masjid tersebut. Namun jika kuburan tersebut terpisah (munfashil), yaitu dipisah dengan jalan misalnya dan tidak menunjukkan bersambung dengan masjid (artinya bukan satu halaman dengan masjid), maka boleh shalat di masjid semacam itu”. (Durus Syaikh Sholeh Al Fauzan, Al Muntaqo).
Ustadz dari artikel diatas dijelaskan jika masjid yang dihalamannya ada kuburan, meski diluar tembok dilarang. Tapi di artikel rujukan ustadz dari situsnya ustadz aris diperbolehkan, asalkan sudah dibatasi tembok.
http://ustadzaris.com/bila-di-kiblat-masjid-ada-makam
yang benar yang mana ustadz?
#pypo
Masalah bagaimana batasan yang dibolehkan ketika ada kuburan yang berada di arah kiblat, adalah permasalahan khilaf ijtihadiyyah di antara para ulama
mau tanya, bagaimana dengan orang yang shalat di masjid yg ada kuburnya semetara ia tidak tahu kalau itu dilarang?
#muhammad ikram s
Tetap sah namun lain kali cari masjid yang lain
Bismillah
Jika dipisah tembok bangunan masjid gimana ustadz?
Belum cukup
Apakah berlaku juga dengan pemandian atau WC yg ada di masjid?
Assalamualaikum ust. Saya kutip artikel “Para ulama menerangkan bahwa jika masjid yang dahulu, setelah itu masuklah kubur, maka kubur yang mesti dimusnahkan. Sedangkan jika kubur lebih dahulu, barulah setelah itu dibangun masjid, berarti masjid tersebut yang mesti dimusnahkan. Inilah jalan untuk menutup pintu dari kesyirikan”
Jika memang begitu adanya.. Kubur nabi kan duluan ada dari pada masjid nabawi.. Trs kenapa masjid nabawi tdk dimusnahkan. ??
Tlng dijelaskan !!!
Wa’alaikumussalam, coba dibaca lagi dengan cermat artikel di atas.
“Kubur nabi kan duluan ada dari pada masjid nabawi” ini jelas perkataan yang keliru. Semasa Nabi hidup, masjid Nabawi sudah ada. Dan kuburan Nabi tidak termasuk masjid Nabawi.
Bila di suatu daerah hanya ada satu masjid. Dan di masjid tsb ada kuburannya, bgmn solusinya ustadz? Terutama utk sholat jumat. JazakAllahu khair
Ustadz…bgmn kalo yg mewakafkan lokasi berwasiat dimakmkan dihalaman mesjid…apa tdk berdosa kalo tdk mengikuti wasiat itu…dengan memakamkn dipemakamn umum yang jauh dari masjid
..mohon petunjuk dengan dalil yg menguatkan ustadz