كان شداد بن أوس رضي الله عنه يقول: “إذا رأيت الرجل يعمل بطاعة الله فاعلم أن لها عنده أخوات, وإذا رأيت الرجل يعمل بمعصية الله, فاعلم أن لها عنده أخوات, فإن الطاعة تدل على أختها وإن المعصية تدل على أختها (فَأَمَّا مَن أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى)
Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu berkata: “Jika kamu melihat seorang yang mengerjakan ketaatan kepada Allah, maka ketahuilah bahwa ketaatan tersebut mendatangkan saudara-saudara lain (=ketaatan-ketaatan lain) baginya. Dan jika kamu melihat seorang yang mengerjakan maksiat kepada Allah, maka ketahuilah bahwa maksiat tersebut mendatangkan saudara-saudara (=maksiat-maksiat lain) baginya, karena sesungguhnya sebuah ketaatan menunjukkan kepada saudaranya (=ketaatan lainnya) dan sebuah maksiat menunjukkan kepada saudaranya (=maksiat lainnya). Allah berfirman,
(فَأَمَّا مَن أَعْطَى وَاتَّقَى وَصَدَّقَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى وَكَذَّبَ بِالْحُسْنَى فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى)
Artinya: “Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa”. “Dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga)”. “Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah”. “Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup”. “Serta mendustakan pahala yang terbaik”. “Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar”. (QS. Al Lail: 5-10)(Lihat kitab Al Mafshal fi fiqh Ad Da’wat Ila Allah, 3/79).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
وقال بعض السلف: من ثواب الحسنة الحسنة بعدها، ومن جزاء السيئة السيئةُ بعدها
Artinya: “Sebagian ulama salaf (terdahulu dari generasi shahabat, tabi’ien dan tabi’ut tabi’ien) berkata: “Termasuk dari ganjaran sebuah kebaikan adalah (mengerjakan) sebuah kebaikan setelahnya, dan termasuk dari balasan kesalahan/dosa adalah (mengerjakan) kesalahan/dosa setelahnya.”
والآيات في هذا المعنى كثيرة دالة على أن الله، عز وجل، يُجازي من قصد الخير بالتوفيق له، ومن قصد الشر بالخذلان.
Artinya: “Dan ayat-ayat di dalam makna ini sangat banyak, yang menunjukkan bahwa Allah Azza wa Jalla, memberikan ganjaran kepada siapa yang bermaksud melakukan kebaikan yaitu dengan memberikan taufik kepadanya dan kepada siapa yang bermaksud dengan mengerjakan keburukan yaitu dengan kehinaan”. (Tafsir Al Quran Al Azhim, karya Ibnu Katsir rahimahullah).
Ingin contohnya?
Perhatikan perkataan Syaikhul Islam rahimahullah berikut ini:
و ” الْمَعَازِفُ ” هِيَ خَمْرُ النُّفُوسِ تَفْعَلُ بِالنُّفُوسِ أَعْظَمَ مِمَّا تَفْعَلُ حُمَيَّا الْكُؤُوسِ فَإِذَا سَكِرُوا بِالْأَصْوَاتِ حَلَّ فِيهِمْ الشِّرْكُ وَمَالُوا إلَى الْفَوَاحِشِ وَإِلَى الظُّلْمِ فَيُشْرِكُونَ وَيَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ وَيَزْنُونَ . وَهَذِهِ ” الثَّلَاثَةُ ” مَوْجُودَةٌ كَثِيرًا فِي أَهْلِ ” سَمَاعِ الْمَعَازِفِ ” : سَمَاعِ الْمُكَاءِ وَالتَّصْدِيَةِ أَمَّا ” الشِّرْكُ ” فَغَالِبٌ عَلَيْهِمْ بِأَنْ يُحِبُّوا شَيْخَهُمْ أَوْ غَيْرَهُ مِثْلَ مَا يُحِبُّونَ اللَّهَ.
Artinya: “Al Ma’azif (alat-alat yang mengeluarkan musik atau musik itu sendiri, lihat kitab Fath Al Bari, karya Ibnu Hajar dan Majmu’ Fatawa syeikhul Islam-pent) adalah pemabuknya jiwa, dia berbuat kepada jiwa lebih dahsyat daripada apa yang diperbuat oleh cangkir-cangkir panas (khamr), jika mereka telah mabuk dengan suara-suara (nyanyian) maka akan masuk ke dalam diri mereka kesyirikan dan condong kepada perbuatan-perbuatan fahisyah (zina dan segala yang mendekatkannya-pent) dan kepada perbuatan zhalim, maka akhirnya mereka melakukan kesyirikan, membunuh jiwa yang telah diharamkan oleh Allah serta berzina. Dan tiga perkara ini banyak terdapat pada orang-orang yang suka mendengar musik; mendengarkan siulan dan tepuk tangan, adapun perihal kesyirikan maka banyak terdapat pada mereka yaitu dengan mencintai syeikh mereka atau selainnya seperti mereka mencintai Allah Ta’ala” (Majmu’ Fatawa, 10/417).
Coba perhatikan…
- mendengarkan musik, kemudian menyebabkan…
- melakukan kesyirikan, kemudian menyebabkan…
- membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, terakhir menyebabkan kepada…
- zina.
Makanya… awas! Maksiat ngajak teman-temannya yang lain. Wallahu ‘alam. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Amin.
*) Kamis, 19 Rabi’uts Tsani 1432 H, Dammam KSA
—
Penulis: Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc
Artikel Muslim.Or.Id
alhamdulillah,bi aunillahi wa taufiqihi……..jazakallah khoirol jazaaaa’, saya ucapkan trimaksih atas ilmux,amieeeeeeeeen……..
Barakallahu fiik….
Tulisan yang bermanfaat.
Semoga Allah membalas kebaikan penulis dengan kebaikan.
Assalamu’alaikum wr wb,, sebelumnya saya ingin bertanya…
knapa kok mendengar musik g boleh?,
katanya bisa menyebabkan:
1) mendengarkan musik, kemudian menyebabkan…
(2) melakukan kesyirikan, kemudian menyebabkan…
(3) membunuh jiwa yang diharamkan untuk dibunuh, terakhir menyebabkan kepada…
(4) zina.
padahal saya juga sering dengar musik,, tapi alhamduliilah tidak sampai sepeti itu ya?,, saya masih bisa shalat,sedekah, dsb.. apa bisa dijelaskan dengan lebih detail?
mohon maaf bila ada yang tidak berkenan..
#Bas_
Insya Allah penjelasan mengenai musik bisa akhi ketahui,, dengar atau download mp3nya lewat kajian ustadz yazid jawaz http://us.kajian.net/kajian-audio/Ceramah/Yazid%20Jawas/Hukum%20Musik%20%2526%20Lagu
Atau bisa akhi baca artikel mengenai hukum nyanyian dan musik di http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/07/18/nyanyian-dan-musik-dalam-islam/
bismillah,
mohon ijin utk di share.
jazaakumullohu khoyron
bagus sekali, terima kasih
السلام عليكم.
Saya mau tanya ustadz, saya perna shalat lalu ada salah satu jamaah yang hp nya berdering mengeluarkan musik sampai shalat selesai. Pertanyaan saya ustadz, apakah shalat sambil dengar musik seperti itu tidak sah? Soalnya mengganggu banget.
Wa’alaikumus salam, sholat Anda sah, karena shalat tanpa khusyu’ itu sah menurut Jumhur Ulama (pendapat terkuat), namun berkurang pahalanya.
Jazakallahu khairan
Syukron