Orang yang melakukan acara-acara syirik mengatakan “kami melakukan ini hanya karena budaya”. Apa hukumnya bagi orang tersebut?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Orang yang melakukan acara-acara syirik mengatakan “kami melakukan ini hanya karena budaya”. Apa hukumnya bagi orang tersebut?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...
Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...
Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Assalamu’alaikum.
Bagaimana dengan orang-orang yang membolehkan BERTAWASUL & BERTABARUK dengan dalih seperti ini? Dan bagaimana sikap kita dengan orang-orang tersebut yang menyudutkan salafi?
“Imam Ahmad pernah ditanya tentang mengusap makam nabi dan menciumnya;dan beliau melihat bahwa melakukan perkara itu bukan suatu masalah (artinya boleh)”. Kitab : Mu’jam asy Syuyukh. Karya adz Dzahabi; salah seorang murid Ibnu Taimiyah.
“Aku mendengar Imam asy Syafi’i berkata:
“Sesungguhnya saya benar-benar melakukan tabarruk (mencari berkah) kepada Imam Abu Hanifah, aku mendatangi makamnya setiap hari untuk ziarah, jika ada suatu masalah yang menimpaku maka aku shalat dua raka’at dan aku mendatangi makam Imam Abu Hanifah, aku meminta kepada Allah agar terselesaikan urusanku di samping makam beliau, hingga tidak jauh setelah itu maka keinginanku telah dikabulkan”. (Tarikh Baghdad Karya al Imam al Hafizh Abu Bakr Ahmad bin Ali)
“Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah –dengan motif– thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup.
Asma’ berkata:“Ini adalah jubah Rasulullah. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah, oleh karenanya kita mencucinya agar diambil berkahnya sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.(Shahih Muslim, Karya Imam Muslim bin al Hajjaj (Imam Ahli hadits))
#Hamba Allah
Itu adalah riwayat-riwayat yang palsu. Adapun bertabarruk dengan Rasulullah itu boleh, sedangkan kepada selain Rasulullah tidak boleh.