Menyembelih hewan qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin). Diantara ayat Al Qur’an dan hadits Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban yaitu :
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (QS. Al An’am: 162).
Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian melakukannya dengan perasaan senang.”(HR. Tirmidzi, shahih).
Berangkat dari hal tersebut, Kami Panitia Qurban 1432 H Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsarimenerima bantuan qurban dalam bentuk hewan qurban maupun uang (untuk kami belikan hewan qurban) dan menyalurkannya ke daerah yang membutuhkan (Merapi untuk tahun ini). Adapun rinciannya sebagai berikut :
KAMBING
Kualitas 1 (berat +/- 35kg) : Rp. 1.500.000,00
Kualitas 2 (berat +/- 30kg) : Rp. 1.200.000,00
(sudah termasuk biaya operasional Rp. 100.000,00 per kambing)
SAPI
berat +/- 300 kg : Rp. 10.500.000,00
Atau Rp. 1.500.000,00 untuk 1/7 bagian sapi
(sudah termasuk biaya operasional Rp. 500.000,00 per sapi)
Salurkan dana Anda ke nomor rekening :
BCA, 2951825893 a.n. Satria Buana
BNI Syariah, 0105338917 a.n. Syarif mustaqim
Mandiri, 1370005035684 a.n. Satria Buana
Harap menghubungi nomor di bawah ini setelah uang ditransfer atau akan menyalurkan hewan qurban secara langsung :
Abu Hasan Putra, ST. (085664400941)
Rahadian Sahid R (085695018492)
Penyembelihan dan penyaluran hewan qurban Insya Allah akan dilaksanakan di Shelter Gondang 1, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkringan (Lereng Merapi)
Informasi: 08561732977 // www.muslim.or.id
Penyelenggara : Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA) Yogyakarta
Daftar shohibul qurban:
19/10/2011//Ummu Hanifah// sapi 1/7 Bagian// via mandiri
19/10/2011//Dian Shinta Fitriyanti//sapi 1/7 bagian//via mandiri
20/10/2011//Hendarin// sapi 1/7 bagian/via mandiri
21/10/2011//Abdullah//kambing kwalitas 3// via mandiri
26/10/2011//Boy Bagus S//kambing kwalitas 2// via BCA
28/10/2011//Anis//kambing kwalitas 3//via mandiri
27/10/2011//Handana//kambing kwalitas 1//via mandiri
28/10/2011//Oce Yuniar//kambing kwalitas 2//via mandiri
28/10/2011//Didik Kristiadi//sapi 1/7 bagian//via mandiri
29/10/2011//Abdullah//kambing kwalitas 1//via BNI
30/10/2011//Habib Amaludin//sapi 1/7 bagian//via mandiri
31/10/2011//Sarifah sari//Kambing kwalitas 1//via mandiri
31/10/2011//Devi Okta Yurnialis//kambing kwalitas 3//via BCA
31/10/2011//Bomantara Oasis Budihantoro//kambing kwalitas 1//via mandiri
31/10/2011//Ira Iskandar//sapi 1/7 bagian//via mandiri
01/11/2011//Eka Setiawan//Kambing Kwalitas 1//Via BCA
01/11/2011//Alfi Purnamasari//Sapi 1/7 Bagian//Via BNI
01/11/2011//Sigit Kurniawan//Sapi 1/7 Bagian//via Mandiri
02/11/2011//Andityo Nurwanto//sapi 1/7 bagian//via BCA
03/11/2011//Wahyu Pradana//sapi 1/7 bagian//Langsung
03/11/2011//Ikhsan Pranoto//Kambing Kwalitas 2//via mandiri
04/11/2011//kel.Adid Adep Adep//Kambing Kwalitas 2//via BNI Syariah
04/11/2011//Erwan Susanto//Kambing Kwalitas 2//via mandiri
4/11/2011 Abdullah//Kambing Kwalitas 1/via BNI
4/11/2011 Muhammad Azhar// sapi 1/7 bagian// Langsung
5/11/2011 Busroni//sapi 1/7 bagian//langsung
5/11/2011 Haryanto//sapi 1/7 bagian//langsung
5/11/2011 Reni Hastuti//sapi 1/7 bagian//langsung
Total Akhir
Sapi : 2 ekor
Kambing Kwalitas 1: 6 ekor
Kambing Kwalitas 2: 5 ekor
Kambing Kwalitas 3: 3 Ekor
2 sapi, 14 ekor kambing
Total shohibul qurban: 28 shohibul qurban
Meninjau Hukum Transfer Hewan Qurban
Published: 4 November 2009Posted in: Fiqih
Syeikh Abul Hasan Al Ma’ribi menjelaskan,
“Mengenai memindah hewan korban ke luar daerah maka hukumnya tergantung kondisi orang-orang miskin di daerah tempat tinggal shohibul qurban dan kondisi orang-orang miskin di daerah tujuan.
Jika di daerah tempat tinggal shohibul qurban terdapat banyak orang-orang miskin dan mereka mengharapkan agar mendapatkan daging korban maka yang lebih utama adalah tidak membawa hewan korban ke luar daerah.
Dalam al Mughni al Muhtaj 6/135, asy Syarbini mengutip perkataan al Asnawi “Para ulama membolehkan mentransfer sedekah nadzar ke luar daerah sedangkan korban itu bagian dari sedekah” lalu berkomentar, “Perkataan beliau tersebut tertolak karena daging hewan korban itu diharap-harap orang-orang miskin daerah setempat, di samping itu korban tersebut pelaksanaannya terikat dengan waktu sehingga lebih tepat jika dianalogkan dengan zakat.
Hewan qurban itu berbeda dengan nadzar dan kaffaroh yang tidak sensitif bagi perasaan orang-orang miskin. Oleh karena itu orang-orang miskin tidak menaruh banyak harapan pada nadzar dan kaffarah”.
Sedangkan jika daerah asal itu berlimpah orang kaya dan sedikit orang-orang miskin yang mengharapkan daging hewan korban padahal di daerah tujuan terdapat banyak orang miskin yang hati mereka itu perlu dihibur pada hari ini maka yang lebih baik adalah mentransfer hewan korban ke luar daerah dengan status bersedekah hewan, bukan sebagai hewan korban dari orang yang memberikan hewan tersebut.
Meskipun seandainya hewan tersebut ditransfer ke luar daerah dengan niat sebagai hewan korban juga dibolehkan. Hal ini berlaku untuk orang yang memiliki kelapangan rezeki sehingga orang tersebut juga tetap bisa menyembelih hewan korban di daerah tempat tinggalnya dengan hewan yang berbeda dengan hewan yang dia transferkan.
Andai ada orang yang ingin mengirimkan hewan korbannya dan korban keluarganya keluar daerah dengan niat sebagai hewan korban maka hukum masalah ini adalah turunan dari hukum shohibul qurban memakan sebagian daging hewan korban, wajib ataukah tidak.
Jika hal tersebut hukum wajib maka tidak boleh memindah hewan korban ke luar daerah, dalam kondisi semacam ini.
Sedangkan jika ukum shohibul qurban memakan sebagian daging korbannya adalah dianjurkan maka mengirim hewan korban keluar daerah adalah perbuatan yang kurang afdhol karena menyelisihi perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau berkorban untuk anggota keluarga padahal ada sebagian kaum muslimin (di luar Madinah) yang dalam kondisi sangat membutuhkan meski demikian beliau tidak pernah mengirimkan hewan korban ke luar daerah.
Alasan lain yang menunjukkan bahwa perbuatan tadi itu kurang afdhol adalah menimbang bahwa hewan korban adalah syiar Idul Adha karenanya tidak selayaknya bagi orang yang berkecukupan untuk meninggalkannya atau memilih bersedekah dengan uang ataupun barang pada hari itu.
Menyembelih hewan korban pada saat itu adalah amal yang diperintahkan karena perbuatan ini adalah jalan menuju takwa.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS al Hajj:37)”.
[Tanwir al ‘Ainain bi Ahkam al Adhohi wa al ‘Iedain karya Syeikh Abul Hasan al Ma’ribi, terbitan Maktabah al Furqon cetakan pertama 1421, hal 490]