Pertanyaan
Saya telah memperoleh ijazah perpajakan dan saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan kepada Anda terkait hukum bekerja di instansi perpajakan.
Pertama, apakah saya boleh bekerja di instansi perpajakan dan apakah secara syar’i bekerja di sana hukumnya halal?
Kedua, apakah mewajibkan pajak di samping zakat diperbolehkan di negara Islam?
Ketiga, apabila bekerja di instansi perpajakan diperbolehkan, maka bagaimana memahami hadits yang mencela pajak dan pemungutnya?
Saya berharap Anda dapat menghilangkan kegalauan saya dalam permasalahan ini. Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Wassalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.
Jawaban Syaikh Muhammad ‘Ali Farkus –hafizhahullah– :
الحمد لله ربّ العالمين والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد
Sebelum masuk ke dalam jawaban pertanyaan di atas, kita perlu membedakan antara dua jenis pajak yang dinamakan oleh sebagian ahli fikih dari kalangan Malikiyah dengan “al-wazha-if” atau “al-kharraj“; dan di kalangan ulama Hanafiyah dinamakan dengan “an-nawa-ib“, yaitu pengganti pajak perorangan dari Sulthan; sedangkan di sebagian ulama Hanabilah dinamakan dengan “al-kalf as-sulthaniyah“, kedua jenis pajak ini terbagi menjadi :
- Pajak yang diambil secara ‘adil dan memenuhi berbagai syaratnya.
- Pajak yang diambil secara zhalim dan melampaui batas.
Pajak yang diwajibkan oleh penguasa muslim karena keadaan darurat untuk memenuhi kebutuhan negara atau untuk mencegah kerugian yang menimpa, sedangkan perbendaharaan negara tidak cukup dan tidak dapat menutupi biaya kebutuhan tersebut, maka dalam kondisi demikian ulama telah memfatwakan bolehnya menetapkan pajak atas orang-orang kaya dalam rangka menerapkan mashalih al-mursalah dan berdasarkan kaidah “tafwit adnaa al-mashlahatain tahshilan li a’laahuma” (sengaja tidak mengambil mashlahat yang lebih kecil dalam rangka memperoleh mashalat yang lebih besar) dan “yatahammalu adl-dlarar al-khaas li daf’i dlararin ‘aam” (menanggung kerugian yang lebih ringan dalam rangka menolak kerugian yang lebih besar).
Pendapat ini juga didukung oleh Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa dan asy-Syatibhi dalam al-I’tisham ketika mengemukakan bahwa jika kas Bait al-Maal kosong sedangkan kebutuhan pasukan bertambah, maka imam boleh menetapkan retribusi yang sesuai atas orang-orang kaya. Sudah diketahui bahwa berjihad dengan harta diwajibkan kepada kaum muslimin dan merupakan kewajiban yang lain di samping kewajiban zakat. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ (١٥)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar [Al Hujuraat: 15]
dan firman-Nya,
انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ (٤١)
Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [At Taubah: 41].
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (١٩٥)
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan [Al Baqarah: 195].
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١١)
(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui [Ash Shaff: 11].
Dengan demikian, salah satu hak penguasa kaum muslimin adalah menetapkan berapa besaran beban berjihad dengan harta kepada setiap orang yang mampu. Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh pengarang Ghiyats al-Umam dan juga pendapat An Nawawi dan ulama Syafi’iyah yang lain, dimana mereka merajihkan pendapat bahwa kalangan kaya dari kaum muslimin berkewajiban membantu kaum muslimin dengan harta selain zakat.
Termasuk dari apa yang kami sebutkan, (pungutan dari) berbagai fasilitas umum yang bermanfaat bagi seluruh individu masyarakat, yaitu (yang memberikan) manfaat kepada seluruh masyarakat dan perlindungan mereka dari segi keamanan (militer) dan ekonomi yang tentunya membutuhkan biaya (harta) untuk merealisasikannya sementara hasil dari zakat tidak mencukupi. Bahkan, apabila dakwah kepada Allah dan penyampaian risalah-Nya membutuhkan dana, (maka kewajiban pajak dapat diterapkan untuk memenuhi keperluan itu), karena merealisasikan hal tersebut merupakan kewajiban bagi tokoh kaum muslimin dan biasanya seluruh hal itu tidak dapat terpenuhi dengan hanya mengandalkan zakat. Kewajiban tersebut hanya bisa terealisasi dengan penetapan pajak di luar kewajiban zakat. Oleh karena itu, kewajiban ini ditopang kaidah “maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib“, sesuatu dimana sebuah kewajiban tidak sempurna kecuali denganya, maka sesuatu itu bersifat wajib.
Kemudian, setiap individu yang memanfaatkan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah Islam untuk dimanfaatkan dan untuk kemaslahatan individu, maka sebaliknya sudah menjadi kewajiban setiap individu untuk memberi kompensasi dalam rangka mengamalkan prinsip “al-ghurm bi al-ghunm”, tanggungan kewajiban seimbang dengan manfaat yang diambil. Namun, ketetapan ini terikat dengan sejumlah syarat, yaitu :
- Bait al-maal mengalami kekosongan dan kebutuhan negara untuk menarik pajak memang sangat dibutuhkan sementara sumber pemasukan negara yang lain untuk memenuhi kebutuhan tersebut tidak ada.
- Pajak yang ditarik wajib dialokasikan untuk berbagai kepentingan umat dengan cara yang adil.
- Bermusyawarah dengan ahlu ar-ra’yi dan anggota syura dalam menentukan berbagai kebutuhan negara yang membutuhkan dana tunai dan batas maksimal sumber keuangan negara dalam memenuhi kebutuhan tersebut disertai pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian dana tersebut dengan cara yang sejalan dengan syari’at.
Pajak jenis ini, yang dibagikan secara adil dan dengan cara yang benar telah disebutkan oleh para ahli fikih empat madzhab dengan penamaan yang berbeda-beda sebagaimana hal ini didukung oleh perbuatan ‘Umar in al-Khathab radliallahu ‘anhu di masa kekhalifahannya, dimana beliau mewajibkan pajak sebesar 10% kepada para pedagang ahlu al-harb, sedangkan untuk pedagang ahlu adz-dzimmah sebesar 5%, dan 2,5% bagi pedagang kaum muslimin.
Sedangkan pajak jenis kedua yang diambil secara tidak wajar dan zhalim, maka hal itu tidak lain merupakan bentuk penyitaan sejumlah harta yang diambil dari pemiliknya secara paksa tanpa ada kerelaan darinya. Hal ini menyelisihi prinsip umum syari’at Islam yang terkait dengan harta, yaitu hukum asal dalam permasalahan harta adalah haram diganggu karena berpedoman pada dalil-dalil yang banyak, diantaranya adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا يحلّ مال امرئ مسلم إلاّ بطيب نفس منه
Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dari jiwanya[1]
من قتل دون ماله فهو شهيد
Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid[2].
ألا إنّ دماءكم وأموالكم وأعراضكم عليكم حرام
Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta dan kerhormatan-kehormatan kalian adalah haram atas sesama kalian (untuk dilanggar)[3].
Berdasarkan hal ini, maka berbagai hadits, baik yang shahih maupun yang tidak, yang mencela para pemungut pajak dan mengaitkannya dengan siksa yang berat, kesemuanya dibawa kepada makna pajak yang diberlakukan secara tidak wajar dan zhalim, yang diambil dan dialokasikan tanpa hak dan tanpa adanya pengarahan. Hal ini berarti pegawai yang dipekerjakan untuk memungut pajak dipergunakan oleh para raja dan penguasa serta pengikutnya untuk memenuhi kepentingan dan syahwat mereka dengan mengorbankan kaum fakir dan rakyat yang tertindas. Gambaran inilah yang dikatakan oleh adz-Dzahabi dalam al-Kabair dengan komentarnya,
المكاس من أكبر أعوان الظلمة، بل هو من الظلمة أنفسهم، فإنّه يأخذ ما لا يستحق ويعطيه لمن لا يستحق
Pemungut pajak adalah salah satu pendukung tindak kezhaliman, bahkan dia merupakan kezhaliman itu sendiri, karena dia mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memberikan kepada orang yang tidak berhak.
Inilah kondisi riil yang tersebar luas di pelosok dunia ketika Islam telah berkembang. Berbagai pajak yang tidak wajar diwajibkan oleh beberapa pemerintahan pada saat ini di tengah-tengah manusia dan atas kaum fakir, khususnya kaum muslimin. Kemudian, pajak tersebut disetorkan kepada para pemimpin, penguasa dan kalangan elit, yang pada umumnya digunakan untuk memenuhi syahwat dan kesenangan mereka dan hal itu tertuang dalam berbagai protokol resmi kenegaraan ketika menerima tamu dari kalangan para raja dan pemimpin. Demikian pula pajak tersebut dialokasikan untuk mendanai berbagai pesta dan festival yang di dalamnya terdapat kemaksiatan dan minuman keras, mempertontonkan aurat, pertunjukan musik dan tari serta kegiatan batil lainnya yang jelas-jelas membutuhkan biaya yang mahal.
Maka, pajak jenis ini seperti yang dinyatakan oleh sebagian ulama bahwa pajak tersebut justru dipungut dari kalangan miskin dan dikembalikan kepada kalangan elit. Hal ini sangat bertolak belakang dengan ruh zakat yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya,
تؤخذ من أغنيائهم و ترد على فقرائهم
Zakat itu diambil dari kalangan elit dan dikembalikan kepada kalangan fakir[4].
Berdasarkan penjelasan di atas, maka seorang muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam membebani manusia dengan berbagai pungutan harta.
Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قاتل الله اليهود لمّا حرّم عليهم شحومها جملوه ثمّ باعوه فأكلوا ثمنه
Semoga Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka malah mencairkannya, kemudian menjual dan menggunakan uang hasil penjualannya[5].
Adapun penetapan pajak di samping zakat, apabila tidak ditemukan sumber keuangan untuk memenuhi suatu kebutuhan negara kecuali dengan adanya penetapan pajak, maka boleh memungut pajak bahkan hal itu menjadi wajib dengan syarat kas Bait al-Maal (kas negara) kosong, dialokasikan dan didistribusikan dengan benar dan ‘adil berdasarkan penjelasan di atas mengenai pajak yang ‘adil dan tindakan ‘Umar ibn al-Khaththab radliallahu ‘anhu yang mendukung hal tersebut.
Inilah yang nampak bagiku dalam permasalahan ini. Apabila benar, maka hal itu berasal dari Allah dan jika keliru, maka hal itu berasal dari diriku. Saya memohon kepada Allah untuk meneguhkan langkah kita, menjauhkan kita dari kesesatan, memberi taufik kepada kita untuk mengerjakan amalan yang mengandung kebaikan di dunia dan akhirat, serta menjadikan diri kita sebagai sarana dalam memperbaiki manusia dan negara. Sesungguhnya Dia-lah yang Mahamenguasai dan Mahaberupaya atas hal itu.
وآخر دعوانا أن الحمد لله ربّ العالمين؛ وصلّى الله على محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما
Aljazair 12 Jumadi al-Awwal 1417 H
http://www.ferkous.com/rep/Bi2.php
Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
[1] أخرجه الدارقطني (300 ) وأحمد (5/72) وأبو يعلى والبيهقي (6/100)، والحديث صححه الألباني في الإرواء (5/279) رقم (1459)، وفي صحيح الجامع (7539)
[2] رواه البخاري كتاب المظالم، باب من قاتل دون ماله، ومسلم كتاب الإيمان، باب الدليل على أن من قصد أخذ مال غيره بغير حق.. والترمذي كتاب الديات باب ما جاء فيمن قتل دون ماله فهو شهيد، والنسائي: كتاب تحريم الدم باب من قتل دون ماله، وأحمد (2/348) رقم (6486) من حديث عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما، وأبو داود كتاب السنة باب في قتال اللصوص وابن ماجه: كتاب الحدود، باب من قتل دون ماله فهو شهيد من حديث سعيد بن زيد بن عمرو بن نفيل رضي الله عنه
[3] رواه البخاري كتاب العلم باب قول النبي ربّ مبلغ أوعى من سامع ومسلم كتاب القسامة ، باب تغليظ تحريم الدماء والأعراض والأموال عن ابي بكرة والترمذي كتاب الفتن باب ما جاء في دماءكم وأموالكم عليكم حرام وابن ماجه كتاب المناسك باب الخطبة يوم النحر وأحمد(5/443) رقم (18487) واللفظ له من حديث عمرو بن الأحوص رضي الله عنه
[4] رواه البخاري كتاب الزكاة باب وجوب الزكاة ومسلم كتاب الإيمان باب الدعاء إلى الشهادتين وشرائع الإسلام وأبو داود كتاب الزكاة باب في زكاة السائمة والترمذي كتاب الزكاة باب ما جاء في كراهية أخذ خيار المال في الصدقة والنسائي كتاب الزكاة باب وجوب الزكاة وابن ماجه كتاب الزكاة باب فرض الزكاة وأحمد (1/386) رقم (2072) من حديث ابن عباس
[5] رواه البخاري كتاب البيوع باب بيع الميتة والأصنام ومسلم كتاب المساقاة باب تحريم الخمر والميتة والخنزير والأصنام وأبو داود كتاب الإجارة باب في ثمن الخمر والميتة والترمذي كتاب البيوع باب ما جاء في بيع جلود الميتة والأصنام,والنسائي كتاب الفرع والعتيرة باب النهي عن الانتفاع بشحوم الميتة وابن ماجه كتاب التجارات باب ما لا يحل بيعه وأحمد (4/270) رقم (14063) من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما
Assalamu’alaikum..
Di atas disebutkan bahwa pungutan pajak itu boleh dan bahkan wajib jika dialokasikan dan didistribuskian dg adil. Nah di Indonesia sendiri kita mengetahui bahwa hampir 80% APBN ditopang dari pajak yg digunakan tidak saja utk pembangunan jalan, sekolah, fasilitas umum, ttp juga utk membiayai pariwisata2 yg maksiat. Artinya dana yg terkumpul dari pajak selain digunakan utk kemaslahatan masyarakat uga digunakan utk mendanai sektor2 haram. Bagaimana hukum pajak jika kedua hal tersebut tercampur dalam pengalokasiannya?
@Anshori
Jika demikian, maka kami hanya bisa menjawab dengan apa yang telah dinyatakan oleh Syaikh di atas : “seorang muslim yang peduli akan agamanya berkewajiban menjauhi segala bentuk keharaman dan kemaksiatan serta menjauhkan diri dari setiap pekerjaan yang justru akan memperbanyak dosa dan mengotori harta yang dimilikinya. Sebagaimana dia berkewajiban untuk tidak menjadi alat dan perantara untuk memaksa dalam tindak kezhaliman yang digunakan oleh para pelakunya dalam membebani manusia dengan berbagai pungutan harta”
Selain itu, terdapat kaidah fiqih idza ijtamaa’u halal wal haram, ghulibal haram (jika berkumpul halal dan haram maka hukum haram lebih didahulukan)
assalamu’alaikum
Afwan..dari penjelasan di ats ana mau bertanya utk lebih meyakinkan hati ana?
1.Ada atau tidak nya negara islam maka pajak itu tetap wajib hukumnya (tentu dengan syarat2 spt yg diterangkan di atas)?
2.Dari kutipan penjelasan di atas “Bahkan, bisa jadi dia termasuk pelaku kezhaliman itu sendiri, karena biasanya seorang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman dan berbagi harta yang haram dengan mereka, (maka hal itu juga merupakan tindak kezhaliman), karena syari’at apabila mengharamkan suatu aktivitas, maka uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut juga haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,Semoga Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai atas mereka, mereka malah mencairkannya, kemudian menjual dan menggunakan uang hasil penjualannya[5].”….spt yg kita ketahui pajak di indonesia dipungut dari harta yg bercampur (halal dan haram) dan penggunaan nya pun bercampur (halal dan haram)maka kalau spt ini ana melihat bahwa PNS yg bekerja di Dinas perpajakan HARAM gaji nya dan PNS yg bekerja di Dinas selain perpajakan HALAL gaji nya (ana mengambil kesimpulan dari hukum harta yg bercampur spt penjelasan pd link berikut ini : https://muslim.or.id/soal-jawab/soal-96-hukum-menjadi-pegawai-negri.html?
mohon penjelasan nya..jazakumullahu khairan katsiran
@erigsgi
wa’alaikumussalam.
1. jika itu ketentuan yang ditetapkan pemerintah di negara tsb, maka wajib ditaati.
2. gaji PNS yang bekerja di Direktorat Perpajakan haram karena memang secara dzatiyah pekerjaannya haram, sedangkan PNS yang lain jika secara dzatiyah pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal.
Wallahu a’lam.
kalau 80% peneriman negara dari pajak, memang ada PNS yang tidak digaji dari uang pajak?
Terus bagaimana orang yg beli bm subsidi, LPG subsidi, subsidi BLT, menikmati jalan yang dibangun dari uang pajak?
jazakallahu khairan katsiran ats jawabannya
Assalaamualaikum Wr. Wb.
Afwan Ust, ana punya info tambahan:
1.Seluruh pajak yg dikelola pemerintah pusat (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai baik Perusahaan maupun perorangan) dimasukkan sebagai penerimaan di APBN yg merupakan 82% dari seluruh penerimaan, yg selanjutnya dipakai untuk membiayai pembangunan. (Jadi bukan untuk kepentingan penguasa/raja yg dhalim, tapi untuk kemaslahatan seluruh umat.
2. Dari toal penerimaan pajak thn 2010 sekitar 650 T dari jumlah itu 80%nya berasal dari perusahaan-2 besar asing (non muslim), jadi bukan diambil dari kalangan orang miskin (karena ada batas minimal penghasilan yang tidak kena pajak).
3. Besarnya pajak dibuat melalui Undang-Undang, oleh para anggota DPR yg merupakan wakil rakyat dari seluruh Indonesia (90% muslim), jadi tidak ada paksaan untuk itu.
4. Perusahaan-2 asing besar yg berwirausaha di Indonesia sudah mengetahui adanya besaran pajak tsb, tapi mereka berinvestasi juga di Indonesia, artinya mereka sukarela menjalankan itu.
5.Ustad, Kapan yaa …..zakat di negara tercinta ini bisa membiayai seluruh kegiatan kaum muslim sehingga mereka bisa menjadi mukmin.
Wassalam Wr. Wb.
@Wahyudi
Wa’alaikumussalam
Benar, apa yang Mas Wahyudi sampaikan. Seperti yang dikatakan oleh Syaikh di atas, tidak semua pajak yang diterapkan oleh pemerintah hukumnya haram. Namun, kita juga setidaknya ekstra hati-hati dalam menentukan pajak mana yang haram dan yang mana diperbolehkan. Ada artikel khusus mengenai hal ini, semoga saja dapat kami terjemahkan kemudian.
Perihal zakat, ketika pemerintah serius untuk memperhatikan dan menuangkannya ke dalam UU sebagai sebuah kewajiban, menurut saya hal itu bisa mengikis kesenggangan antara si miskin dan si kaya. Selain itu, pendanaan kegiatan kaum muslimin, khususnya terkait dengan dakwah bisa terbantu dengan hal tersebut.
Wallahu ta’ala a’lam.
assalamu’alaykum
afwan,,ana mau tanya bagaimana dengan hukum bekerja di bidang perpajakan di sebuah perusahaan(BUMN)??
apakah termasuk ke dlm golongan “orang yang berserikat dengan para pelaku kezhaliman”??
jazakumullahu khoiron katsiron
@Rachmadi
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Deskripsi tugas staf perpajakan di BUMN tersebut apa? Mungkin bisa diperjelas secara rinci.
Di negeri kita ada instansi yang bernama Badan Kebijakan Fiskal. Di dalamnya terdapat sebuah pusat yang khusus menangani masalah pendapatan negara, di dalamnya lagi ada bidang yang khusus menangani masalah perpajakan. Core business/pekerjaan utama mereka, sepengetahuan saya, adalah membuat sebuah rekomendasi kebijakan (terkait pendapatan dan pengeluaran negara) kepada menteri keuangan. Kadang rumusan kebijakannya bisa berupa penurunan pajak, kadang penaikan pajak, atau urusan administrasi, atau urusan yang lain lagi. Bagaimana hukum gaji PNS yang bekerja di tempat yang “kira-kira” seperti itu? Untuk lebih jelasnya, silakan lihat di fiskal.depkeu.go.id. Semoga jawaban antum bermanfaat untuk kaum muslimin seluruhnya, terutama di Indonesia ini. Jazakallahu khairan.
ijin share
secara garis besar tugas staff perpajakan di Perusahaan BUMN yaitu memotong/memungut, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak (seluruh jenis pajak yang ada di perusahaan) ke Kantor Pajak (Pemerintah).
assalamu’alaikum..
Dari artikel di atas, apa hukumnya seseorang yang bekerja sebagai PNS di kantor pajak di negara kita ini?
Jazakallahu khoiron..
@Ansori
Wa’alaikumussalam. Kami mengira anda dapat menyimpulkannya dari jawaban kami atas pertanyaan akh Anshori di atas.
Pajak di indonesia yang diambil dari rakyat digunakan untuk membiayai Pembangunan, Pariwisata dan Parpol (yang ada di legislatif maupun di eksekutif), yang jadi masalah parpol ini menaikkan gaji mereka sendiri seenaknya tanpa konsultasi dengan rakyat, bagaimana hukum membayar zakat untuk kepentingan parpol ini?
@Sri
Pengalokasian zakat hanya ditujukan kepada golongan yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Adapun parpol tidak termasuk ke dalam golongan penerima zakat.
assalamualaikum wr wb
terima kasih atas artikelnya, tetapi ada beberapa yang ingin saya tanyakan
kebetulan saya sekarang kuliah di sekolah kedinasan, dan saya jurusan akuntansi
di sekolah kedinasan ini dalam penempatanya kelak diatur langsung oleh pusat jadi kami ga bisa protes
nah misalnya saya lulus lalu ditempatkan di direktorat jendral pajak, apa yang harus saya lakukan?
dan misalnya saya meskipun ditempatkan di kantor pajak namun pekerjaanya tetap bukan sebagai pemungut pajak tapi cenderung ke akuntanya atau pencatatanya, walaupun begitu tetap mendukung jalanya pajak, apakah gaji yang saya terima menjadi haram?
mohon penjelasanya
wassalam
#dhoni #Pram
wa’alaikumussalam, silakan simak:
http://ustadzaris.com/hukum-kerja-di-kantor-pajak
http://ustadzaris.com/menyikapi-pajak-dengan-bijak
assalamualaikum
ada satu pertanyaan lagi ketinggalan, kebetulan saya kuliah disini gratis dan kemungkinan besar ini dibiayai dari pajak
berdosakah saya meskipun ekonomi keluarga saya bukan termasuk orang yg terlalu kaya, tapi dibilang miskin juga pasti ngga
bisa dibilang ekonomi keluarga saya termasuk menengah ke atas
apakah saya berdosa disini?
mohon untuk bisa dijelaskan
Assalamu’alaykum,
Ustadz bagaimana hukum nya orang yg bekerja di sebuah perusahaan dan ia di bagian pajak,,yang tugasnya adalah mengurusi pajak perusahaan yang harus di bayar kepada pemerintah…..
Dalam hal ini berarti ia telah membantu perusahaan untuk taat kepada pemimpin,,yaitu dengan membayar pajak…??
Assalamu’alaikum… bagaimana hukum gaji PNS yang bekerja di Depkeu ditjen Bea cukai yang bekerja di bagian database.. mohon penjelasannya segera… karena ini sangat penting untuk saya… terimaksih… Wassalamu’alaikum…
#VIA
Wa’alaikumussalam, termasuk tolong-menolong dalam dosa dan kezhaliman
Bismillah,
Afwan ustdz ana ingin bertanya, bagaimana hukum seorang wanita yg hanya memiliki penghasilan hanya cukup utk memenuhi kebutuhan pokok saja, sedangkan ia terbebani utk membayar pajak kendaraan bermotor, dan ia menunggak lama blom mampu untuk membayar pajak kendaraan motor, apakah hal itu termasuk dosa dan berutang pada negara ? sedangkan dalam islam kan wajib pajak seharusnya diperuntukkan bagi orang kaya,
dan jika masalah wanita tsb yg tdk mampu membayar pajak kendaraan apakah itu termasuk juga melanggar hadist yg Rasulullah, bersabda bahwa rakyat tetap harus patuh dgn smua peraturan pemimpin pemerintah walaupun pemerintah tsb dholim. tapi disini si wanita tdk berniat utk melanggar peraturan pemerintah prihal pajak, hanya saja kondisi yg mengharuskan si wanita blom mampu utk membayar pajak.
mohon bimbingan nya ustd, karna ana takut berdosa prihal melanggar hadist rasulullah tsb.
Assalamualaikum Ustadz,
Mohon bimibingan. Saya sedang menimbang utk mengundurkan diri dr perusahaan tempat saya bekerja selama 6 thn ini. Karena perusahaan ini mendapat keuntungan dari mengecilkan pembayaran pajaknya (maaf-penggelapan pajak). Sehingga gaji & bonus tahunan yg saya terima tidak jelas sumbernya karena bercampur antara yg halal dan yg haram. Dan perlu ustadz ketahui bahwa keuntungan dr mengecilkan pembayaran pajaknya jauh lebih besar dari keuntungan sebenarnya…ini saya tahu persis.
Mohon bimbingan Ustadz, apakah pertimbangan saya untuk hijrah sudah benar ?
Jazakumullah.
Wassalamualaikum.
#Al Hadiid
Wa’alaikumussalam, penghasilan yang berasal dari harta yang bercampur antara halal-haram dan tidak bisa ditakar seberapa kandungan haramnya, hukumnya halal menurut pendapat yang terkuat. Namun andaikan anda bisa mencari pekerjaan yang lebih ‘bersih’ itu lebih baik.
Ass.
Kalau PPh masih wajar dikenakan karena dikenakan kepada orang yang menerima penghasilan, tapi PPN yang dikenakan kepada semua konsumen baik org kaya atau fakir miskin apakah tidak hARAM hukumnya jika negara menerima PPN dari rakyat?
#Muniroh
PPh maupun PPn hukumnya haram.
Assalamualaikum..
Pembahasan ini sangat menarik.
Lalu para pegawai yang terpotong PPh dan para konsumen yg dibebankan PPN apakah menanggung dosa?
Thanks
#Ana Fitri Yanti
Wa’alaikumussalam. Mereka itu korban bukan pelaku.
Assalamu’alaikum ustadz ana mau tanya
1. Bagaimana dengan seorang akuntan yang bekerja di kantor biasa yang terbiasa dengan menghitung pajak dari perusahaan tersebut dan pegawai-pegwainya, karena hampir semua kantor di Indonesia yang berorientasi kepada profit wajib menghitung pajaknya PPH, Bea masuk dll, bagaimana hukumnya dengan akuntan tersebut yang hanya menghitung saja??? jazakallahu khoir
#Giri
Wa’alaikumussalam, semoga tidak mengapa.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ana mau tanya:
1. Apa Hukumnya bekerja di kantor konsultan pajak dan kantor akuntan publik?
Assalamu’alaikum ustadz ana hanya mau share aja,
pada intinya manusia hanya banyak berdalih dimana yg haram dicarikan alasan-alasan supaya tidak haram agar mereka bisa mengeruk keuntungan dari pajak ini.
banyak para pegawai pajak dan para consultan penarik pajak bermain uang haram,
dimana banyak yang memanipulasi data keuangan supaya suatu perusahaan membayar pajaknya jadi murah, apakah itu bukan HARAM ?, consultan dan pegawai pajak bekerjasama supaya manipulasi data, hasil pajak pun di korupsi atau di maling oleh pejabat2, Haram kah pajak ?.
Assalamualaikum ustadz, ana mau tanya mengenai bagaimana hukum bekerja di konsultan pajak dan kantor akuntan? mohon penjelasannya, karena penting sekali buat ana…
syukron ustadz
Assalamu’alaikum
Bagaimana jika di bea cukai bukan bagian memungut pajak?
Wa’alaikumussalam, termasuk bekerja di bidang pajak
ittaqillah…
bertaqwalah kepada allah…
baru bisa meninggalkan apa yg allah haramkan melalui sabda nabiNYA.
baru bisa meninggalkan hal yg subhat.
ittaqillah = Bertaqwa lah kepada rabb yg memiliki langit,bumi dan se isinya
Bismillah, Ahsanallahu ilaikum ustadz, bagaimana jika seorang ASN disuatu instansi pemerintah yg bekerja di bidang keuangan ( bukan instansi/ kantor pajak) , salah satu tugas staffnya yaitu menghitung, memotong/memungut, menyetor dan melaporkan pajak ke Kantor Pajak (Pemerintah). Karena salah satu tugas bendahara tsb adalah membayar pajak, sebab instansi pemerintah juga termasuk wajib pajak.
Baarakallahu fiikum