Tanya Jawab: Pernah Berzina Di Musala, Bagaimana Taubatnya?
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Hukum kaum muslim yang mengganti puasanya dengan membayar fidyah apakah sah apabila yg diberi fidyah tidak melaksanakan puasa dengan baik?
@ Amrullah
1. Puasa diganti dg fidyah itu boleh jk memang keadaan orng tsb tdk biasa puasa selamanya (secara permanen) spt yg ada pada orang tua renta yg sudh lemah dan orang sakit yg tidak kunjung sembuhnya.
2. Jika mampu berpuasa di hari lain, lantas puasanya ini diganti fidyah, maka ini jelas kelirunya. Semisal orang yg sakit karena demam sepuluh hari, lantas di hari lain, ia bisa mengganti puasanya, maka ia wajib mengganti puasanya di hari lain. Jk ia malah ganti dg fidyah, pdhl ia mampu berpuasa di hari lain, maka fidyahnya gak sah.
maaf sebelumnya tyas ngak mau komenter cuma mau tanya, tyas bingung mau tanya dikolom mana ngak ,ada yg uda dikolom komentar ini tyas pakai bertanya…, hukuman bagi orang yg enggan berzakat itu apa sih.., selama ini tyas tahu zakatnya aja karna itu wajib, tp ngak tahu klu ada orang yg ngak mengeluarkan zakat itu hukumannya apa…, mohon maaf tolong jelaskan tyas pakai dalil Al-qur’an atau hadist,
#fauziah
Orang yang enggan bayar zakat karena berkeyakinan bahwa zakat itu tidak wajib bisa menyebabkan kekafiran, sebagaimana disinggung dalam surat Fushilat ayat 6 -7. Enggan bayar zakat termasuk dosa besar dan diancam dengan adzab yang pedih sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat At Taubah ayat 35-36. Orang yang enggan bayar zakat berhak untuk diperangi oleh pemerintah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله . ويقيموا الصلاة . ويؤتوا الزكاة . فإذا فعلوا عصموا منى دماءهم وأموالهم إلا بحقها . وحسابهم على الله
“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersyahadat Laa Ilaaha Illallah Wa Anna Muhammadan Rasulullah, dan menegakkan shalat, serta membayar zakat. Jika mereka melakukan itu semua haram bagiku menumpahkan darah mereka kecuali dengan haq. Sedangkan hisab mereka adalah urusan Allah Ta’ala” (HR. Muslim)
@tyas..: tyas punya Al-Qur’an yg ada tafsirnya gak dirumah..?
terima kasih kajianya cukup mewakili ke kurang tahuan kami, sekarang kami lebih banyak lagi mendapatkan ilmu yang berguna.
markaz
afwan, ana mau bertanya..
kpd siapa sajakah zakat harta di berikan?? mhn diterangkan,, trimakasih
#Ellyda Hafni
Kepada salah satu yang disebutkan dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk yang berjihad di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
#amrullah
Pemberian fidyah tetap sah,masalah sipenerima puasanya tidak baik maka itu urusan dia dgn Allah Azzawajala …
Sedangkan hukum orang yang memberi fidyah maka dia terhindar dari dosa tetapi dia tdk mendapat pahala puasa dari Allah, sedangkan orang yang mengqadha maka dia selain terhindar dari dosa juga tetap mendapat pahala puasa … ( Wallahu’alam bis shawab )
Mengenai syarat siapa saja yang boleh membayar fidyah atw mengqadha beserta hukumnya bisa dilihat dalam kitab Shiyam karya ibnu katsir
asslm.wr.wb apa ada bacaan do’a atau niat mengeluarkan fidyah sprti mengeluarkan zakat fitrah? trims. wsslm
#syach ardy
Tidak ada bacaan atau doa khusus, cukup kata-kata yang intinya menyatakan penyerahan zakat
kalo zakatnya ke panitia zakat kita memberikan uang kemudian uang tersebut dibelanjakan beras lalu dibagikan ke asnaf, apakah boleh ? (jadi yang dibagikan bukan uang tapi makanan pokok?