Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa. Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.[2]
Jenis dan Kadar Fidyah
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.[3]
Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.[4]
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz[5], Syaikh Sholih Al Fauzan[6] dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia)[7] mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.
Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim). Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin (yang mengenyangkan) untuk satu hari yang kita tinggalkan.[8]
Fidyah Tidak Boleh Diganti Uang
Perlu diketahui bahwa tidak boleh fidyah yang diwajibkan bagi orang yang berat berpuasa diganti dengan uang yang senilai dengan makanan karena dalam ayat dengan tegas dikatakan harus dengan makanan. Allah Ta’ala berfirman,
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.”
Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah mengatakan, “Mengeluarkan fidyah tidak bisa digantikan dengan uang sebagaimana yang penanya sebutkan. Fidyah hanya boleh dengan menyerahkan makanan yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut. Kadarnya adalah setengah sho’ dari makanan pokok yang ada yang dikeluarkan bagi setiap hari yang ditinggalkan. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg. Jadi, tetap harus menyerahkan berupa makanan sebagaimana ukuran yang kami sebut. Sehingga sama sekali tidak boleh dengan uang. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” Dalam ayat ini sangat jelas memerintah dengan makanan.”[9]
Cara Pembayaran Fidyah
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)[10].
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.[11]
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari.[12] Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”[13]
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua[14].
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.[15]
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Diselesaikan di Panggang-GK, Senin 30 Rajab 1431 H (12/07/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/1586.
[2] HR. Bukhari no. 4505.
[3] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/11538.
[4] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/21.
[5] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/203.
[6] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
[7] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198.
[8] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/30-31.
[9] Al Muntaqo min Fatawa Syaikh Sholih Al Fauzan, 3/140. Dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wa Jawab no. 66886.
[10] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih.
[11] Lihat penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’, 2/22.
[12] Lihat penjelasan dalam Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 1447, 10/198.
[13] Al Inshof, 5/383.
[14] Lihat Irwaul Gholil, 4/21-22 dengan sanad yang shahih.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 2/22.
Assalamu’alaikum,
Istri ana pernah menyusui satu tahun kemarin dan berniat mengqodho, qodarullah sampai saat ini hanya bisa membayar 4 hari saja dengan kondisi fisik yang memang tidak mampu karena mengurus 2 anak kecil yang usianya masih di bawah 3 tahun, Bagaimana dengan sisa puasa tahun lalu yang ditinggalkan …?? apakah dibayar dengan fidyah atau tetap diusahakan untuk mengqodho ..?? karena dikawatirkan akan bertambah di puasa berikutnya karena tidak sempurnanya wanita dengan adanya haid.
Mohon diberikan penjelasannya ..
Syukron wa jazakumullohu khoiron ..
ps: mohon di cc ke email ana ..
@ Abu Fatheemah
Wa’alaikumus salam.
Tetap tunaikan qodho’, meskipun itu baru dua atau tiga tahun berikutnya. Dia tunaikan qodho’ tadi di saat ia mampu. Jika memang ketika ia tidak puasa khawatir pada anaknya, maka ulama Syafi’iyah dan Hambali memerintahkan selain qodho’ harus ditambah dengan fidyah. Namun tambahan fidyah cuma sikap hati-hati saja. Silakan renungkan artikel berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
kalau orang yang sudah meninggal gimana?..adakah fidyah juga…kita mengirakan si mati ada meninggalkan puasa semasa hidupnya..
@ ArifJaya
Silakan baca di sini:
https://muslim.or.id/ramadhan/meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html
Sudah dijelaskan dalam artikel tersebut.
@ Arif Jaya, silakan renungkan artikel berikut: https://muslim.or.id/ramadhan/meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html
wah tapi kebanyakan diganti dgn uang tuh uztad, saya sih gak pernah cuma ada tetangga yg menggantinya degn uang, menganntinya bisanya di saat pertengahan puasa misalnya 100ribu gtu, gmna tuh?
tapi jika orang miskin? bagaimana?
@ NN
Sebaiknya yg bayar pakai uang, mengulangi fidyahnya. Wallahu a’lam.
Assalammualaikum.
Ustd,bagaimana kalau bayar fidyahnya dengan sebungkus nasi dan lauk pauk untuk satu orang fakirmiskin.
Jazakumullah khairan.
@ Misar
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Seperti dianggap sah jika memang urf (kebiasaan) masyarakat setempat memberi makanan yg wajar adl semacam itu.
assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
saya mau tanya.
apakah waktu dalam membayar fidyah bisa bulan Ramadhan berikutnya? misal, meninggalkan puasa di Ramadhan 1420H, tapi bayarnya di Ramadhan 1421H.
apakah untuk membayar fidyah untuk 1 hari (puasa) yang ditinggalkan sama dengan membayar untuk 1x makan atau 3x makan kepada orang miskin?
terima kasih
wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh
#abu yazid
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh. Boleh.
anak kami berumur 6 bulan,,,,dan masih menyusui….apakah ibunya bisa tidak puasa dengan alasan menyusui,,,,….trims atas jawabannya
@ Rakhman
Iya bisa. Silakan lihat di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3085-perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
Assalamu’alaikum ustadz. Afwan nih, ana di tanya ama seorang teman yang kerjanya sebagai buruh angkut berat. Tentunya pekerjaan itu memerlukan fisik yang fit. Dia bertanya apakah bisa kalau dia tidak puasa sebulan penuh gara-gara pekerjaannya itu dan menggantinya dengan membayar fidyah? Bagaimana ustadz boleh ngga? Jazakallahu khair.
#aerries
Yang demikian tidak diperbolehkan.
Assalaamu’alaykum wa rahmatullah wa barakatuh.
Yang terhormat Ustadz,
Mengutip kalimat pembuka pada artikel di atas, “Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.”
Lalu bagaimana dengan keadaan seseorang yang terus-menerus melakukan pekerjaan berat (dalam arti terus-menerus melakukan pekerjaan yang sangat menguras tenaga jasmaniyah, sehingga tidak mampu berpuasa). Adakah ketentuan untuk membayar Fidyah dalam persoalan ini.
Mohon penjelasannya.
Syukron wa jazakumullohu khoiron.
#Rinaldi
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh, Keringanan untuk tidak puasa tidak diperbolehkan karena alasan pekerjaan. Jika pekerjaan menghalangi seseorang menjalankan ibadah, pekerjaannya lah yang perlu disiasati, diubah atau diganti. Semoga Allah memudahkan urusan anda.
bismillaah….
ustadz, apakah bayarnya harus di bulan ramadhan???
jika rizkinya belum ada, bolehkah di bulan setelah ramadhan???
@ Abu ‘Ukasyah
Sebaiknya di bulan Ramadhan, jika belum mampu maka bisa ditunda.
Ass.wr.wb..mau tanya.. tahun lalu saya msh punya hutang puasa dan lupa untk mengkodonya hingga memasuki ramadhan thn ini…bagaimana saya membayar fidyahnya…apakah dibln ramadhan ini…??ataukah boleh setelah ramadhan….??
@ Dewi Kania
Jk memang puasanya harus membayar fidyah, mk dibayar saat ramadhan ini lebih baik.
izin share ustdz, trimakasih
Assalamualaikum, pak Ustadz,
Saya mau tanya do’a atau lafadz niat untuk membayar Fidyah itu apa ya?
thanks.
#nainggolan
Wa’alaikumussalam, niat itu tempatnya di hati, tidak ada lafadz atau bacaan khusus.
Assalamu’alaikum, Ustadz.
Apaka pada saat membayar fidyah harus memberitahu kepada orang yang menerima fidyah? (kita katakan bahwa kita memberi makanan untuk membayar fidyah puasa)
Jazakallahu atas jawaban Ustadz.
@ Ummu Ammar
Wa’alaikumus salam.
Semuanya kembali pd niat, tdk beritahu pun gak masalah.
Assalamualaikum, bagaiman cara membayar hutang puasa 1 bulan penuh istri yang sdh meninggal, karena saat ramadhan almh sakit keras hingga tdk mampu puasa.
Jazakumullah.khoiron katsiro
@ Abah
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Boleh utang puasa td dilunasi dg dua cara:
1. Dg penunaian fidyah sebanyak 30 hari, artinya 30 bungkus makanan dibagi pd org miskin
2. Dg penunaian puasa sebanyak 30 hari dan ini bisa dibagi2 pd ahli waris. Misalnya ada 10 org ahli waris, maka masing2 puasa sebanyak 3 hari.
assalamu’alaikum
bagaimana dengan kondisi orang yang tahun lalu saat ramadhan ia masih cuci darah sehingga tidak berpuasa kemudian ia melakukan operasi transplantasi ginjal.
apakah puasa yang ditinggalkan boleh di ganti dengan fidyah atau harus dengan qodho?
jazakallahu khairan.
#hazami
Wa’alaikumussalam, jika sekarang sudah mampu berpuasa maka qodho
ass,,
pak ustadz,, nenek saya baru saja meninggal dunia kemarin siang,, tapi belum membayar fidyah puasanya selama 90 hari di karenakan tidak tahu tentang fidyah saat nenek saya sakit 3x puasa yang di tinggal kan boleh kan kami membayarnya sekarang atau saat bulan puasa berikutnya? dan boleh kah fidyah nya dengan nasi bungkus beserta lauk pauk? bagaimana niat untuk membayar nya?
@ Yani Aris
Ditunaikan lebih cepat lebih baik. Fidyah boleh dengan makanan jadi berupa nasi bungkus dengan lauk pauk, dibuat 90 bungkus dan dibagikan pada orang miskin. Niat membayarnya cukup dalam hati, dengan niatan fidyah untuk nenek.
Assalamu’alaykum,jika kita menitipkan uang ke lembaga yg biasa menyalurkan fidyah dalam bentuk makanan ke orang miskin, apakah ini diperbolehkan ? Jadi kita gak langsung kasi makanannya tapi melalui lembaga/perorangan. Syukron
#Irwan
Wa’alaikumussalam, boleh jika terpercaya
jazakallah, mohon ijin share
assalamualaikum ustadz.
maaf mau nanya. saudara saya tinggal di singapura, karena tak sanggup puasa (sakit)dan untuk mencari orang fakir susah di singapura maka dia berniat bayar fidyah di indonesia (tempat tggl saya) apa diperbolehkan itu ustadz?
makasih sebelumnya
#aiz
Boleh
alhamdulillah, semoga Allah ‘Azza wa Jalla membalas dengan surgaNya untuk ustadz yang telah memberikan ilmu sesuai tuntunan Rasulullah Saw ^_^
Assalamualaikum ustadz bolehkah fidyah yang membayarkannya suami atau anaknya
Wa’alaikumussalam, boleh
Assalamualaikum ustadz..istri saya meninggalkan puasa sebanyak 30 hari karena hamil dan menyusui…..kita di indonesia ini boleh kah kita membayar dengan beras.trus berapa kilo kah beras nya ustad
assalamualaikum ustad, misal membayar fidyah dengan nasi bungkus kepada 1 orang miskin, itu untuk berapa kali makan, karna umumnya kan orang makan 3 x 1 hari, jazakallahu khoiron ustadz
Sangat bermanfaat, Jazakumullahu Khairan
Assalamualaikum, untuk yang memiliki kewajiban qadha sekaligud fidyah, apakah saat membayar fidyah harus berpuasa, atau qadha nya bisa di tunda dulu? jadi yang dibayar hanya fidyah