Alhamdulillah, saudara-saudaraku baarakallahu fiikum. Insya Allah dimulai kembali kajian online di Jogja dan sekitarnya. Kami mengundang Anda untuk mengikuti kajian berikut:
Kajian Tafsir Juz ‘Amma
Hari:
Setiap Rabu
Waktu:
Ba’da maghrib sampai Isya’
Kitab:
Tafsir Al Quraanil Kariim “Juz ‘amma” karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Ustaimin rahimahullahu ta’ala
Pemateri:
Ustadz Zaid Susanto, Lc.
Tempat:
Masjid Siswa Graha
Kajian Majalis Syahri Ramadhan (kelanjutan kajian selama ramadhan)
Waktu:
Ahad
Pukul:
05.30 WIB – selesai
Tempat:
Masjid Al Ashri Jogjakarta
Pemateri:
Ustadz Aris Munandar
Kajian Hilyah Tholibul Ilmi
Waktu:
Ahad
Pukul:
13.00 WIB – selesai
Tempat:
Madinah, Arab Saudi
Pemateri:
Ustadz Abdullah Taslim, Lc.
Silahkan dengar melalui Streaming, dengan alamat:
- http://ngaji-online.com/ atau http://ngaji-online.sytes.net:8006
- http://kajianjogja.sytes.net:8012/listen.pls (Alamat Radio Online Moslem Channel (MC net) untuk winamp dan Audio player lainnya
atau melalui conference add ID ngaji.online atau ID kajian_jogja tulis pesan “Ikut kajian”. Mohon di beritahukan kepada Saudara kita lainnya. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kami dan anda semua. Jazaakumullahu khairan.
Mohon dijelaskan masalah pemboikotan produk.Terima kasih.
pemboikotan produk adalh permasalahan yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, dan yang bisa mengukurnya adalah pemerintah. jika anda ingin pemboikotan secara pribadi maka hal itu terserah anda, misalnya anda ingin tidak memakai sama sekali produk amerika atau denmark, maka itu hak anda. akan tetapi jika maksudnya pemboikotan secara menyeluruh, yakni menyerukan seluruh kaum muslimin di indonesia atau di dunia untuk memboikot produk-produk negara tertentu, maka ini butuh menimbang-nimbang antara maslahat dan mudhorot. bisa jadi pemboikotan tersebut mengakibatkan kemudhorotan besar. contoh nyatanya ada sebuah negara islam yang ternyata sangat butuh mengimport obat-obatan dari sebuah negara kafir, dan diantara obat-obatan tersebut berkaitan dengan penyakit-penyakit yang berbahaya dan mematikan, kalau negara islam tersebut harus memboikot seluruh produk negara kafir tersebut maka akan membawa kemudhorotan besar. sebagaimana kita di indo, betapa banyak kita menggunakan produk-produk negara kafir, dan kita tidak bisa terlepas dari produk-produk mereka (bahkan terkadang yang menyerukan boikot ternyata baju, sendal, komputer, dan mobilnya produk negara kafir), maka kalau kita menyerukan kepada seluruh warga negara indonesia untuk memboikot produk-produk orang-orang kafir maka tentunya sangat sulit untuk diterapkan. berbeda misalnya jika suatu negara islam tidak butuh kepada produk-produk negara kafir tertentu maka jika pemerintah memandang untuk menyeru warga untuk memboikot produk-produk tersebut maka karena ada kemaslhatan yang benar-benar bisa diharapkan maka tentu hal ini sangatlah dianjurkan. wallahu a’lam bisshowaab (akhuukum abu abdilmuhsin)
Jazakallah Ustadz atas penjelasannya.
Pilihan kajian lain di tanggal 22 Pebruari 2009
HADIRILAH
KAJIAN BEDAH VCD MUHADHARAH SYAIKH ABDURRAZZAQ BIN ABDIL MUHSIN AL ABBAD (Guru Besar Aqidah Universitas Islam Madinah KSA)
dengan Tema
فقه الدعاء
FIKIH DOA
dengan penerjemah sekaligus pembahas:
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. (Staff Pengajar Ma’had Al Ukhuwah Sukoharjo)
hari Ahad, tanggal 22 Pebruari 2009
pukul 08.30- 11.30 WIB
bertempat di Auditorium Universitas Veteran Sukoharjo
Penyelenggara
-UKMI Universitas Veteran Sukoharjo
-Yayasan Ar Risalah Sukoharjo
Kontak Person
*ikhwan: 02713020510
*akhwat: 081226025115
misal: habis berwudhu, terus minum air teh, dan masih menyisakan rasa teh di rongga mulut. apakah termasuk membatalkan sholat, menelan ludah yang berasa tersebut?? jazakallah
alhamdulillah………..
mudah-mudahan situs ini menjadi sarana untuk menggapai hidayah
semoga banyak kaum muslimin yang mendengar seruan dakwah yang haq dan tergrak hatinya untuk rujuk kepada aqidah dan manhaj yang sunnah sesuai pemahaman salaful ummah
@ Abu Asmar
Sebatas yang saya tahu, minum dan makan tidak membatalkan wudhu. Allahu a’lam
assalamualaikum.mau minta cv ustad aris boleh gak ? kalau boleh tolong kirim ke email [email protected]
@ Zainal Abidin
Wa’alaikumus salam
Coba buka CV beliau di http://www.ustadzaris.com.
assalamu’alaykum warrohmatulloh….
ustad
afwan saya nanya,
klo sentuhan dgn suami apakah membatalkan wudhu?
sejauh apa hub dgn suami yg dpt membatalkan wudhu?
minta penjelasan ya ustad,….
jzkalloh….
@ Muslimah Jogja
Jika dengan syahwat, pendapat hati2 adl membatalkan wudhu.