Pengantar
Segala puji hanya milik Alloh, sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rosululloh beserta para sahabat dan pengikut mereka yang setia hingga akhir masa. Amma ba’du.
Sholat adalah ibadah yang sangat mulia, yang menjadi standar lahiriyah tegaknya agama pada diri seorang hamba. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba’. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba’ maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.
Dan patut disayangkan keadaan kaum muslimin sekarang ini yang sangat malas menekuni ilmu agama, sehingga berbagai kesalahan yang terkait dengan ibadah sholat ini pun terjadi dimana-mana. Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta’aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan).
Oleh karena itulah sudah menjadi suatu keharusan bagi para imam untuk membimbing jama’ah yang dipimpinnya supaya mengetahui dan berusaha mengamalkan sunnah-sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia (As Sunan Al Mahjuurah). Dengan memohon pertolongan dari Alloh Subhanahu wa ta’ala melalui risalah yang ringkas ini kami akan menyampaikan beberapa keterangan para ulama’ mengenai salah satu sunnah Nabi yang ditinggalkan manusia yaitu melakukan jamak antara maghrib dengan ‘isyak tatkala hujan turun. Semoga Alloh menjadikan amal ini ikhlash dan bermanfaat bagi para hamba.
Pengertian Menjamak Sholat
Menjamak adalah menggabungkan salah satu diantara dua sholat dengan sholat yang lainnya. Pengertian ini sudah mencakup jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Pada pernyataan ‘menggabungkan salah satu sholat dengan sholat yang lainnya’ yang dimaksud dengan pengertian ini adalah sholat yang boleh digabungkan/dijamak antara keduanya, maka tidaklah termasuk dalam pengertian ini misalnya menggabungkan antara sholat ‘ashar dengan sholat maghrib; (itu tidak boleh dikerjakan-pent) karena jenis sholat maghrib berbeda dengan jenis sholat ‘ashar, sholat ‘ashar termasuk sholat nahariyah (yang dikerjakan di waktu siang) sedangkan sholat maghrib termasuk jenis sholat lailiyah (yang dikerjakan di waktu malam). Begitu pula tidak termasuk dalam pengertian ini menggabungkan antara sholat ‘Isyak dengan sholat Fajar (shubuh-pent), karena waktu keduanya terpisah satu sama lain (Syarhul Mumti’ karya Syaikh Al Utsaimin, jilid 4 halaman 547. Kitab Sholat: Bab Sholatnya orang yang mendapat udzur).
Penyebab Dijamaknya Sholat
Secara umum ada tiga sebab yang membolehkan seseorang melakukan jamak yaitu: karena safar (bepergian), karena hujan dan karena suatu kebutuhan tersendiri (bukan karena safar atau hujan) (lihat Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I halaman 139-141).
Selain tiga sebab di atas ada juga sebab yang lain yaitu karena sakit yang menyebabkan dia susah untuk mengerjakan kedua sholat itu secara terpisah, karena tanah sepanjang perjalanan menuju Masjid dipenuhi lumpur sehingga menyulitkan perjalanan ke sana atau karena tiupan angin dingin yang sangat keras sehingga menghambat perjalanan ke masjid.
Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent). Oleh karena itu pula seorang wanita yang terkena istihadhah (penyakit keluarnya darah dari kemaluan wanita secara terus menerus -pent) diperbolehkan untuk menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar atau antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak karena kesulitan yang menimpanya jika harus berwudhu untuk setiap kali hendak sholat. Begitu juga dibolehkan jamak bagi seorang musafir apabila sumber air (untuk wudhu-pent) letaknya amat jauh sehingga menyulitkannya apabila harus pergi ke sana setiap kali hendak sholat (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 553-559).
Hukum Menjamak Sholat
Di antara beberapa perbedaan pendapat yang ada maka pendapat yang benar adalah bahwasanya hukum menjamak sholat adalah Sunnah apabila memang terdapat sebab yang membolehkannya. Hal ini disebabkan 2 alasan:
- Pertama, menjamak adalah termasuk keringanan (rukshsoh) yang dikaruniakan oleh Alloh ‘Azza wa Jalla, sedangkan Alloh Ta’ala senang apabila rukhshohnya diambil.
- Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.
Dan bahkan sangat mungkin perkara ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat sholat yang kulakukan.” (HR. Bukhori) (disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 548-549).
Menjamak Sholat Ketika Turun Hujan
Sebagaimana telah disinggung di atas, turunnya hujan merupakan salah satu sebab yang membolehkan (baca: hukumnya sunnah) kita menjamak sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak. Hujan yang dimaksud di sini adalah hujan yang sampai membuat pakaian yang terkena menjadi basah karena air hujan yang jatuh banyak dan cukup deras, adapun hujan yang sedikit (baca: gerimis) yang tidak membuat baju menjadi basah maka tidak boleh menjamak sholat karenanya (diringkas dari Syarhul Mumti’ halaman 555).
Bolehnya menjamak ketika turun hujan didasari beberapa riwayat yang bersumber dari Sahabat maupun tabi’in (murid sahabat) serta tabi’ut tabi’in (murid tabi’in) berikut ini:
- Dari Nafi’ (seorang tabi’in) dia menceritakan bahwasanya Abdulloh ibnu Umar dahulu apabila para pemimpin pemerintahan (umara’) menjamak antara sholat Maghrib dengan ‘isyak pada saat hujan turun maka beliaupun turut menjamak bersama mereka.
- Dari Musa bin ‘Uqbah, dia menceritakan bahwasanya dahulu Umar bin Abdul ‘Aziz pernah menjamak antara sholat Maghrib dengan sholat ‘Isyak apabila turun hujan, dan sesungguhnya Sa’id ibnul Musayyib (tabi’in), Urwah bin Zubeir, Abu Bakar bin Abdurrohman serta para pemuka (ahli ilmu) pada zaman itu senantiasa sholat bersama mereka dan tidak mengingkari perbuatan tersebut.
- Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Maka Ibnu ‘Abbas pun ditanya ‘Untuk apa beliau (Nabi) melakukan hal itu ?’ maka Ibnu ‘Abbas menjawab: ‘Beliau bermaksud agar tidak memberatkan ummatnya.’ (HR. Muslim dan lain-lain)
Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat).
Lebih Utama Mana: Jamak Taqdim Ataukah Ta’khir ?
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan: “Yang lebih utama adalah melakukannya dengan jamak taqdim (di waktu sholat yang pertama/maghrib -pent); karena yang demikian itu lebih mencerminkan sikap lemah lembut kepada manusia, karena itulah anda akan jumpai bahwa orang-orang semuanya pada saat hujan turun tidak melakukan jamak kecuali dengan cara jamak taqdim.” (Syarhul Mumti’ halaman 563).
Bagaimana Kalau Hujan Berhenti di Tengah Sholat ‘Isyak ?
Memang apabila di awal pelaksanaan sholat ‘Isyak yang dijamak disyaratkan keadaan masih hujan, adapun apabila sholat ‘Isyak sudah dilakukan kemudian di tengah-tengah tiba-tiba hujan berhenti maka tidaklah disyaratkan hal itu terus menerus ada sampai selesainya sholat yang kedua (‘Isyak). Demikian pula berlaku untuk sebab yang lainnya. Misalnya apabila ada seseorang yang karena sakitnya terpaksa harus menjamak sholat kemudian tiba-tiba di tengah sholatnya sakit yang dideritanya menjadi hilang maka jamak yang dilakukannya tidak menjadi batal; karena keberadaan udzur secara terus menerus hingga selesainya (sholat) kedua tidaklah dipersyaratkan (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 574).
Bolehkah Orang Yang Sholat di Rumah Menjamak ?
Apabila hujan turun maka seorang muslim yang wajib menunaikan sholat jama’ah (baca: kaum lelaki) dibolehkan menjamak sholat (apabila dia bersama imam di masjid -pent) atau sholat di rumahnya (karena hujan termasuk uzdur/penghalang yang membolehkan untuk tidak menghadiri sholat jama’ah di masjid -pent).
Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.
Adapun apabila dia sholat di rumahnya karena sakit (atau karena udzur lain -pent) sehingga tidak bisa hadir di masjid maka dia tidak boleh menjamak; karena tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan jamak tersebut (karena kewajibannya sudah gugur dengan udzur-nya tersebut-pent). Adapun kaum wanita (yang ada di rumah), maka tidak boleh menjamak sholat karena hujan sebab tidak ada manfaat yang bisa dipetiknya dengan menjamak itu, dan karena mereka bukan termasuk orang yang diwajibkan menghadiri sholat berjama’ah. (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 560).
Berapa Jarak Antara Dua Sholat Yang Dijamak ?
Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat. Namun yang lebih hati-hati adalah tidak menjamak apabila tidak bersambung/berurutan langsung. Jeda waktu yang diperbolehkan (menurut yang mempersyaratkannya) adalah hanya sekadar ukuran lamanya iqomah dikumandangkan (karena tidak ada lagi adzan sebelum sholat ‘Isyak -pent) atau seukuran waktu yang dibutuhkan untuk wudhu ringan.
Dan perlu ditambahkan pula bahwasanya kalau seandainya ada orang yang sesudah sholat Maghrib justeru mengerjakan sholat sunnah rowatib (ba’diyah maghrib) maka tidak ada lagi sholat jamak yang bisa dilakukannya karena ketika itu dia telah menjadikan sholat yang dilakukannya tadi (sunnah rowatib) sebagai pemisah antar keduanya (sholat Maghrib dan ‘Isyak) (Disarikan dari Syarhul Mumti’ halaman 567-569).
Demikianlah yang bisa kami sampaikan, apabila ada kesalahan mohon segera sampaikan kritikan dan koreksinya. Wallohu a’lam bish showaab.
Perhatian:
Penyebutan Maghrib dan ‘Isyak ini adalah contoh saja, karena Zhuhur dan ‘Ashar pun boleh dijamak jika ada sebab yang membolehkannya, diantaranya karena hujan.
Rujukan:
- Syarhul Mumti’ karya Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, jilid 4
- Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz karya Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, penerbit Daar Ibnu Rajab cetakan I
***
Penulis: Abu Muslih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Afwan, ana mau bertanya, bolehkah kita menjamak sholat karena alasan kondisi badan kita yang capek sehabis bekerja? Misalnya sebelum kita pulang ke rumah kita menjamak sholat Magrib dan Isya di tempat kerja. Jazakumullah Khairon.
ana belum bisa jawab dengan rinci, mungkin yang lain bisa kasih jawaban
ketika akan berangkat kajian ke kampus tiba-tiba Allah menurunkan hujan apakah kajiannya di tunda ?
ustadz al karim
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
1. Setelah sholat jamaah maghrib/dhuhur selesai seketika itu turun hujan, lantas bolehkah kita menjama’ isya/asar sekaligus di masjid secara sendirian? karena jamaah yang lain tidak melakukan.
2.Apakah jama’ di masjid karena hujan mensyaratkan dilakukan jamaah dengan imam tetap dan diikuti oleh semua makmum ( terkait dengan keumuman wajibnya sholat berjamaah ) atau cukup dengan seseorang yang bersedia kita ajak menjama’ sholat ditunjuk jadi imam?
Saya pernah ikut menjamak sholat Magrib dan Isya setelah itu tidak akan ikut lagi karena setelah ikut menjamak hujannya berhenti dan malah ngobrol di angkringan ketika saya ngobrol di angkringan terdengar adzan Isya dalam hati ada rasa sombong sudah merasa mengerjakan sholat Isya
ustadz saya mo tanya:
1) Apabila hari jumat turun hujan, bolehkah seseorang tidak menghadiri sholat jumat berjamaah dan menggantinya dengan sholat di rumah bersama keluarganya?
2) Apabila kitasafar dan melewati waktu sholat maghrib, ketika isya kita sampai di masjid yang baru memulai sholat isya berjamaah. Apakah kita sholat isya dahulu bersama jamaah kemudian sholat maghrib, atau kita sholat maghrib dahulu dengan bermakmum kepada imam tsb dan pada rakaat ketiga duduk menunggu sampai imam salam kemudian sholat bersama, ataukah kita membuat jamaah sendiri (tidak sholat bersama imam)?
mas arif ketika anda akan berangkat kerja Allah menurunkan hujan anda akan berangkat memakai mantrol atau bekerja di rumah bersama keluarga
Allah menurunkan hujan pada hari ternyata pada sanggup berangkat ke kantor,pasar,tokonya,ke kampus
menurutku kan diatas udah disebutkan penyebab diperbolehkannya menjamak sholat
…
Syaikh Al Utsaimin menyimpulkan bahwa sebab yang membolehkan jamak adalah: safar, sakit, hujan, timbunan lumpur, angin dingin yang bertiup kencang, akan tetapi bukan berarti sebabnya hanya lima perkara ini saja, karena itu sekedar contoh bagi pedoman umum (yang membolehkan jamak-pent) yaitu karena disebabkan adanya al masyaqqah (kesulitan yang menimpa orang yang hendak sholat-pent).
…
jadi intinya adanya kesulitan, cuma yg blom jelas siapakah yg berhak berijtihad untuk menentukan kondisi tersebut udah termasuk kesulitan, misal turun hujan, lah yg berhak nentukan hujan tsb termasuk sebuah “kesulitan” ato tidak siapa?karena suatu bencana itu sulit ato tidak kan relatif.
mohon yg punya ilmu dijelaskan.
Apakah hujan lebat bisa menjadikan solat jumat menjadi tidak wajib.
Saya pernah mendapat pelajaran tetang hal tersebut.
@ Cahyangga
Silakan baca dalil berikut:
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan,”Apabila engkau mengucapkan ’Asyhadu allaa ilaha illalloh, asyhadu anna Muhammadar Rasulullah’, maka janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash sholaah’. Tetapi ucapkanlah ’Sholluu fii buyutikum’ [Sholatlah di rumah kalian]. Lalu perawi mengatakan,”Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut”. Lalu Ibnu Abbas mengatakan,”Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR Muslim no 1637).
Dari hadits Ibnu Abbas ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at ketika hujan. An Nawawi berkata,
وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى سُقُوط الْجُمُعَة بِعُذْرِ الْمَطَر وَنَحْوه ، وَهُوَ مَذْهَبنَا وَمَذْهَب آخَرِينَ ، وَعَنْ مَالِك رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى خِلَافه . وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ .
”Dalam hadits ini terdapat dalil mengenai gugurnya kewajiban shalat Jum’at karena udzur (halangan) hujan dan semacamnya. Dan inilah pendapat madzhab kami (Syafi’iyyah, pen) dan madzhab lainnya. Dan yang menyelisihi pendapat ini adalah Imam Malik rahimahullah. Wallahu Ta’ala a’lam bish showab. (Lihat Syarh Shohih Muslim, 3/8, Maktabah Syamilah)
Silakan baca artikel yang ada di website ini:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/musim-hujan-telah-tiba-2.html
Alhamdulillah ana sdh memperaktekan, walau msh ada jamaah yg tidak percaya dg masalah ini. Imam hrs berani menyampaikan sunnah2 yg sdh mulai dilupakan
1. ada tetangga shalat isya berjamaah, karena sesuatu hal tidak shalat magrib pada waktunya, ybs meniatkan & melakukan shalat magrib dulu (mengikuti imam sampai 3 rakaat) kemudian masih didapat shalat isya 1 rakaat dan melengkapi 3 rakaat sisanya.
2. pada saat azan dikumandangkan, tetangga kami setiba di masjid lantas shalat (tahiat masjid).
Mohon komentar ustadz
pertanyaan saya sama dengan pertanyaan mas arif yang nomor 2 ? mohon ada jawaban…
Syukron.
arif
Dec 29, 2008, 6:40
ustadz saya mo tanya:
2) Apabila kitasafar dan melewati waktu sholat maghrib, ketika isya kita sampai di masjid yang baru memulai sholat isya berjamaah. Apakah kita sholat isya dahulu bersama jamaah kemudian sholat maghrib, atau kita sholat maghrib dahulu dengan bermakmum kepada imam tsb dan pada rakaat ketiga duduk menunggu sampai imam salam kemudian sholat bersama, ataukah kita membuat jamaah sendiri (tidak sholat bersama imam)?
jazakallah….ana print buat belajar
Afwan, ana mau tny,klo kt tgl & bkrj di ngr non muslim (di eropa) yg sgt slt utk mcr tmp sholat di ktr, apakah blh sll menjamak sholat duhur dan ashar setiap hari? jk blh mhn di br dalilnya & jk tdk blh mhn di br dalilnya jg. Ana sgt membthkan penjelasan ini. trm ksh byk. wassalamu’alaikum wr. wb.
Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”
Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”
Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam inginkan dengan melakukan seperti itu (menjama’ shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.” (HR. Muslim)
Ibnu Taimiyyah berkata, “Hadits-hadits seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjamak shalat dalam kondisi yang jika tidak jamak maka seorang itu akan berada dalam posisi sulit padahal kesulitan adalah suatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini.” (Majmu’ Al Fatawa, 24/84)
Intinya, jika menyulitkan mengerjakan shalat di masing2 waktu, baru diperbolehkan menjama’ shalat baik ketika safar atau pun mukim. Namun jika tidak ada kesulitan mengerjakan shalat di masing2 waktu, maka seharusnya shalat tersebut dilakukan di waktu masing2 tanpa dijama’. Kami rasa, shalat tersebut bisa dilakukan di waktunya masing2 karena masih memungkinkan mencari tempat untuk shalat. Semoga Allah mudahkan.
Untuk pertanyaan semisal Ibnu Abdurrahman, silakan baca dan pahami tulisan pada link berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2812-keringanan-menjama-shalat-ketika-mukim.html.
Semoga diberi kepahaman.
@ hawru uba
Silakan lihat pembahasan di web ini pada link: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/musim-hujan-telah-tiba-2.html
Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali.
Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan,
س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا.
”Apa hukum menjama’ shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”
Jawab:
ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع.
”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjama’ apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjama’ (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjama’ dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada udzur yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya udzur yang menyebabkan boleh untuk menjama’ shalat. Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.”
Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua
Lihat pula pembahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2811-keringanan-ketika-turun-hujan-diperbolehkan-menjamak-shalat.html
assalamu’alaikum,,
iji ngopy filenya,,makasih
assalamu’alaikum,,
ijin ngopy filenya,,makasih
aslmkm. Tlg dijelaskan bgmana cr menjamak antara dzuhur dan asar, jika ane berangkat naik bis dari jawa pkl 11:00, smntra istirahat bis dah waktu magrib. Yg jd mslh.. B0lehkah jamak takdim sblum msk waktu dzuhur. Alnya bus biasa brgkt jam 11
#abdulloh
Jika demikian keadaannya, anda bisa shalat di atas kendaraan dengan bertayammum jika bis tidak memiliki kamar kecil. Shalat dengan diqashar menjadi 2 rakaat, boleh di jamak jika memang ada keperluan.
Assalamualaikum Wr.Wb
sy mo tny.. kl sholat jamak ta’khir, misalnya magrib & isya.. urut2an sholatnya gmn? isya’ dulu baru magrib, ap magrib dlu udah itu Isya’??
trimakasi…
#aulia mustika
Wa’alaikumussalam Warahmatullah,
Ada khilaf dalam masalah ini, sebagian ulama berpendapat tidak harus berurutan sehingga bisa dikerjakan shalat Isya dulu. Sebagian ulama berpendapat harus berurutan sehingga harus dikerjakan maghrib dulu, dan ini yang lebih rajih insya Allah. Jika anda jama’ takhir dengan menjadi bermakmum pada imam muqim, ketika imam berdiri untuk rakaat ke empat anda tetap duduk tahiyyat akhir lalu duduk sebentar menunggu imam selesai baru shalat Isya’.
assalamualaikum,
mas kalo saya shalat maghrib di masjid yang pada saat hujan tidak mengadakan shalat jama’ah menjama’ dengan shalat isya’, apakah diperbolehkan saya mengadakan shalat jama’ maghrib dan isya’ sendiri (tanpa berjamaah)? terimakasih, jazakallaahu khairan.
@ Rudi
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Hal itu tidak dibolehkan. Ada fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam hal ini. Hanya dibolehkan dilakukan secara berjama’ah.
Ass.Wr.Wb.
Terima kasih atas bimbingannya, tapi akan lebih bermanfaat lagi jika ditambah dgn tata cara pelaksanaannya.
Mhn maaf jk ada kata 2 yg tdk pas. Wass.
Assalamu’alaikum
Sekarang sya dikorea…
Saya bekerja di sebuah pabrik
saya tidak bisa sholat dzuhur ashar maghrib dan isya…saya berangkat jam 7 pagi…terus pulang jAm 8 malam…..dan sangat tidak memungkinkan untuk sholat di pabrik…
Pertanyaan: apakah boleh ke empat sholat itu digabung?
Terima kasih
@ Muslimin
Wa’alaikumus salam.
Coba cari cara agar saudara bisa shalat tepat waktu. Saudara tentu diberi izin jk ingin buang air kecil, maka manfaatkan waktu spt itu untuk shalat. Moga Allah mudahkan dan moga Allah beri pekerjaan yg lebih baik.
Assalamu’alaikum ustadz, bagaimana bila dalam perjalanan? lafadz niat bagaimana? dan diucapkan pada saat sholat apa (untuk yg di jama’)? rukun sholatnya bagaimana?.. terimakasih
#Alung Sandi
Niat itu tekad hati untuk melakukan sesuatu, tidak ada bacaan khusus.
Assalamu alaikum warahmatullah.
mau nanya nih,, berarti untuk jamak ta’khir itu misalnya maghrib dan isya. maghrib dulu ya , yg di dahulukan ?
terus ,, untuk menjamak apa mesti jama’ah di masjid, atau munfarid di masjid ?
ana kurang paham,
mohon penjelasannya.
Jazakumullah khairan
#Muhammar Renaldy Borman
Wa’alaikumussalam Warahmatullah, maghrib dahulu. Jika yang anda tanyakan berkaitan dengan artikel di atas yaitu karena hujan, maka semestinya berjama’ah.
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau tanya, saya rencana mau bepergian menggunakan bis umum. Bis berhenti hanya waktu makan siang dan dilanjutkan lg perjalanan dan berhenti makan malam waktu isya’. Bagaimana saya menjama’ diwaktu dzuhur dan isya’? Bisanya sholat ya dirumah makan saat berhenti. Apakah boleh menjamak sholat sendirian atau harus berjamaah? Brp raka’at utk tiap sholatnya. mohon penjelasannnya.
#Rendianto
Wa’alaikumussalam. Ketika bis berhenti siang, anda menjamak Zhuhur dan Ashar. Ketika bis berhenti malam, anda menjamak Maghrib dan Isya. Semuanya masing-masing 2 rakaat kecuali shalat maghrib. Boleh dikerjakan sendiri.
Assalamualaikum Ustadz…ada tiga pertanyaan yang sangat saya harapkan jawabannya. Kami saat ini bekerja dilepas pantai atau offshore, pertanyaanya:
1. Apakah masih termasuk safar jika jangka waktu bekerja antara 2~4 minggu, dan bagaimana pelaksanaan sholat wajibnya? bagaimana jika kita melaksanakan sholat wajib secara berjamaah seperti saat ketika kita tidak sedang safar?
2. Sahkah jika kita mendirikan dan melaksanakan sholat jum’at dilaut? jika tidak apa dalilnya?
3. Bagaimana hukumnya iqomah dalam sholat wajib?
Terimakasiha atas jawaban,
#HRN
Wa’alaikumussalam, silakan baca:
http://salafiyunpad.wordpress.com/2011/05/27/adakah-shalat-jumat-di-kapal-laut-atau-anjungan-minyak-di-tengah-laut-penting-terutama-bagi-para-pekerja-di-laut/
Jazakallah
Sangat bermanfaat bisa sebagai jawaban dari keraguan saya selama ini…
Untuk womg ndeso: sebuah tatanan dan tuntunan dlm islam Allah punya maksud dan ukuran tersendiri jd jngn membuat ukuran sendiri, malah kita menjadi sombong dihadapan Allah. Rughsoh adalah shodaqoh Allah berupa kemudahan.
Ustadz, saya ingin bertanya.
Ketika pulang kerja jam 6 sore, saya berniat sholat dirumah .
Tetapi karena diperjalanan turun hujan, saya pun berteduh, ketika reda saya melanjutkan perjalanan pulang , saya kira akan sempat untuk sholat dirumah, ternyata adzan isya udah berkumandang ketika saya ingin berwudhu.
Dan saya pun menjamak sholat magrib diwaktu isya , dengan melaksanakan sholat isya berjamaah lalu sholat magrib sendiri.
Apakah benar yang saya lakukan ini ??
Yang benar , Anda niat Sholat maghrib dulu berjama’ah dg imam yg sholat Isya` sampai akhir roka’at ketiga , silahkan Anda pilih salah satu:
1. Duduk Tasyahhud akhir menunggu imam salam, jadi Anda salam bareng imam, lalu shalat Isya` sendirian.
2. salam sendiri, lalu lanjutkan sholat Isya` berjama’ah
Jadi sholat dg urut : maghrib dulu baru Isya` itu wajib.
Tapi krn Anda ketika mngerjakan kedua sholat tsb secara terbalik, sebabnya krn tdk tahu ilmunya, dan bukan krn disengaja , maka ulama berfatwa yg sprti itu tidak mengapa.
Ustads, saya ingin bertanya.
Ketika pulang kerja jam 6 sore, saya berniat sholat dirumah .
Tetapi karena diperjalanan turun hujan, saya pun berteduh, ketika reda saya melanjutkan perjalanan pulang , saya kira akan sempat untuk sholat dirumah, ternyata adzan isya udah berkumandang ketika saya ingin berwudhu.
Dan saya pun menjamak sholat magrib diwaktu isya , dengan melaksanakan sholat isya berjamaah lalu sholat magrib sendiri.
Apakah benar yang saya lakukan ini ??