Jika kita menabung di bank, bunga harus diapakan?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Download
Jika kita menabung di bank, bunga harus diapakan?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Download
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
ASSALAMU`ALAIKUM
ANA MAU TANYA APAKAH KITA BOLEH MENTRANSFER UANG MELALUI BANK RIBAWI/KONVENSIONAL DAN MEMBAYAR KULIAH ATAU SEMACAMNYA MELALUI BANK RIBAWI/KONVENSIONAL YANG DISYARATKAN PENYEDIA JASA ATAU PENJUAL BARANG TERSEBUT,CONTOH ANA KULIAH DI UNIVESITAS “Y” YANG MENSYARATKAN UNTUK MAHASISWA AGAR MEMBAYAR KULIAH DAN LAINNYA DISETORKAN MELALUI BANK BUKOPIN? MOHON PENJELASANNYA. MOHON SEGERA DIJAWAB KARENA ANA MAU MEMBAYAR UANG KULIAH.
@ Fahrul
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Tentang masalah tsb tolong pahami baik2 tulisan berikut ini: http://abiubaidah.com/kontemporer-bank.html/. Dalam tulisan tsb diterangkan transaksi dg bank yang dibolehkan. Semoga Allah memberi kepahaman.
Assalamu`alaikum
Ustadz Abu Rumaysho terima kasih atas infonya,tetapi ada sedikit tambahan info yang baru ana dapat 19 Juli 2010 M ini dari almanhaj.or.id yaitu :
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0
Maaf yang ana tampilkan hanya sekadar untuk studi perbandingan saja(bukan untuk mendebatnya karena kurang ilmunya) dalam masalah transfer uang antar bank sebagai pekerjaan yang dibolehkan dalam artikel http://abiubaidah.com/kontemporer-bank.html/
Untuk penyetoran uang kuliah dan semisalnya saja selain masalah transfer uang antar bank yang ana petik infonya. Jazakallah. Maafkan apabila ada yang tak berkenan di hati Ustadz Abu Rumaysho. Semoga Allah membalas semua kebaikan Pak ustadz.
Alhamdulillah..memberikan tambahan ilmu yang sangat bermanfaat sekali bagi kita semua..Dan ini saya ingin bertanya juga: Bagaimana hukumnya bagi kita yang sedang bekerja di luar negeri ini sekiranya kita mau mengirimkan uang ke indonesia tetapi kita melihat lihat dulu kondisi nilai tukar uang (krus) yang ada. Contohnya apabila kurs sedang tinggi maka uang kita kirimkan, karena nanti jumlah uangnya akan menjadi besar setelah ditukarkan dalam bentuk uang rupiah (karena kurs sedang tinggi), tetapi kalu krus sedang rendah maka kita tahan dulu untuk tidak kirim uang. Bagaimana dengan cara kita yang seperti ini..Apakah termasuk riba atau ada hukum yang lainya..
Mohon penjelasanya Ustadz..
#B Sutrisno
Hukumnya boleh asalkan pertukarannya dilakukan secara tunai.