Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.
Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)
Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian
Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,
إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر
“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)
Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.
Bentuk “takhbib” bisa berupa:
Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya
Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.
Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).
Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya
Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.
Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ
”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)
Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,
ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ
”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ
”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)
Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).
ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ
“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)
Demikian semoga bermanfaat
@ Gemawang, Yogyakarta Tercinta
Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id
Terimakasih pencerahanya, setelah baca artikel ini hati jadi tenang dan gamblang bagaimana menyikapi pasangan yang sedang kena godaan
Semoga bagi para perusak rumah tangga orang lain cepet sadar dan tobat…apa lagi sampai tujuanya menipu harta korban sungguh biadab.
Kalau sudah terlanjur apakah saya harus menceraikannya.bingung ya Allah
Cari lah solusi terbaik saudara, mintalah petunjuk kepada Allah SWT.
Ada yg clbk dengan mantan kebetulan masalah keluarganya sama dengan mantanya, & mrk dlm proses cerai di PA,apa sah pernikahanya, bolehkah memberi ucapan selamat dan barrakallahu kepada mereka jika ternyata mereka menukah?
Bagiman jika sudah di inggatkan tapi orang itu malah meledek . Apa boleh kita memotong lehernya menebas nya dengan pedang. Apa ini bisa jadi jalan jihad. Karna sejarah muslim berperang dengan orang orang kafir . Karna dalam hadis di atas mereka pengoda pengrusak rmh tgga orang bukan umat nabi muhamad dan bukan pula bagian dari kami umat muslim. Berarti boleh dong klo kita perangi atou menebas lehernya.
Karna islam pun saat mengajak raja raja agar masuk islam di kasih pendekatan pajak dan terhir perang. Karna mereka sama saja ga mengikuti ajaran islam. Klo ia dia muslim gakan godain orang lain yg udah berkluarga klopun non muslim berarti boleh dong kita perang. Sahid kah nanti
Tidak boleh akh, karena ini adalah dosa besar. Sedangkan ahlusunah wal jamaah tidak mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini bertentangan dengan pendapat firqoh yang menyimpang yaitu khawarij, yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Wallahu a’lam
1 pas lapor polisi dengan hukum mereka cuek.karna kita orang biasa lain cerita klo dia orang kaya pasti di tanggapin. Kl orang biasa suruh ke rt dulu. Klo hukum hnya buat mereka yg tajir. Mending gua maju dan tebas lehernya.. perang melawan kemungkaran lebih baik dari pada diam menghindar. Karna apa mereka akan terus meraja lela. Muslim skarang ga ada pemimpin ada hukum di negara tapi hanya buat mereka yg kaya dan itu nyata. Krna hrus dengan bukti. Bukan dengan olah tkp..
Lho kl istri kedua bagaimana ?
Isteri kedua kan ngga merebut, kecuali isteri kedua minta suami menceraikan isteri pertama
Apa hukum seorang anak yang menyarankan orang tuanya untuk berpisah? Hal ini karena kedua orang tuanya sering berkonflik, dan ketika ibunya diajak bermusyawarah, ia menolak dengan keras bahkan menantang. Perselisihan ini sudah terjadi sangat lama. Bahkan anaknya beberapa kali menasihati ibunya namun tidak mempan, sehingga menyarankan untuk bercerai karena tidak ingin ibunya terus bermaksiat terhadap ayahnya.
Kalau misalkan istri membantu teman nya untuk selingkuh,sedangkan temannya itu sudah berumah tangga kira2 hukumnya apa yah menurut islam,untuk istri yg membantu perselingkuhan rumah tangga orang
Haram akhi, dan menolong kemaksiatan itu mendapat dosa sebagaimana orang yang mengerjakan. Sama halnya ketika menolong orang untuk berbuat ketaatan maka dia juga mendapatkan pahala. Ingatlah tentang bagaimana wasiat Rasulullah terhadap kita semua ketika melihat kemungkaran, yaitu mencegah dengan tangan, mulut, dan mengingkari dengan hati adalah tanda keimanan seseorang.
Maka bagaimana pendapat antum tentang orang yang bahkan tidak membenci kemaksiatan malah menolong orang untuk terjerumus, tentunya dia berdosa, dan itulah tanda kekurangan iman.
Wallahu a’lam
bolehkah di rebut kembali
Apakah hukumx…jika seorang janda yg tau seorang laki2 yg sdh beristri tp tetap menjalani. Hub mrk dan bahkan ber renc u/meresmikan hub mrk..bahkan membiarkan jika terjadi perceraian dihub laki2 itu dg istrix..krn laki2 itu beralasan jika sdh sangat lama tidak bahagia perkenalan janda ini dg laki2 itu msh dlm masa idah saat suami meninggal…
Maka hal ini adalah haram, apabila dia menjadi sebab perceraian. Sebagaimana telah dijelaskan diatas
Wallahu a’lam
Orang ke3 bukan hanya pelakor, wanita lain atau pria lain. Orang ke3 bisa dari ipar dan mertua
Sakit nya rmh tanggaku di rusuhi orang saya sdh berusaha sebisa mungkin tuk mempertahan kan nya itulah nasib ku skrng ini