[lwptoc]
Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat mal tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M terkait syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Syarat-syarat nishab
- Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
- Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi |
Jumlah yang dikeluarkan |
30-39 ekor |
1 ekor tabi’ atau tabi’ah |
40-59 ekor |
1 ekor musinah |
60 ekor |
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor |
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah |
80 ekor |
2 ekor musinnah |
90 ekor |
3 ekor tabi’ |
100 ekor |
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah |
Keterangan:
- Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
- Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
- Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing |
Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor |
1 ekor kambing |
120 ekor |
2 ekor kambing |
201 – 300 ekor |
3 ekor kambing |
> 300 ekor |
setiap 100, 1 ekor kambing |
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468).
Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Demikian tulisan singkat tentang syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya, mudah-mudahan bermanfaat.
Baca Juga: Ayat Seribu Dinar
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh muslim.or.id
Zakat mal memang sgtlah potensi dan efektif utk mensejahterakan umat, namun sayang masih sgt sedikit kaum muslimin yg paham dan mau melaksanakannya. Karena memang tdk tahu apa krn eman2 ya ?
Untuk karyawan/pegawai yang tiap bulan menerima gaji, kemudian dipakai untuk keperluan sehari-hari, bagaimana cara menghitung zakatnya?
untuk ummu imam silahkan baca keterangan mengenai zakat profesi pada link berikut, https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html.
Semoga bisa menjelaskan…
bagaimana kalau sekiranya hasil panen pertanian 2000kg. ini dengan sistem tadah hujan trus biaya untuk mengelolanya itu kalau di daerah ana pinjam dari pembeli hasil pertanian. apakah dikutrangi dengan biaya biaya trsebut atau langsung dihitung zakatnya
Akhi, jika dalam proses penanaman tersebut pengairannya dalam pengelolaan, mayoritasnya membutuhkan biaya lain maka ia terkena zakat 1/10, adapun jika dalam pengairannya tidak membutuhkan biaya, atau ada biaya akan tetapi sedikit sekali maka zakatnya sebanyak 1/20. Adapun jika hutang, tetapi biaya pengairan menggunakan air hujan, maka tetap terkena zakat 1/20.
wallahu a’lam
Assalamu’alaikum, saya bingung menghitung zakat mal saya krn saya adalah pedagang ikan hias (krn dgn resiko ikan mati yg kadang2 tidak saya ketahui) maka say buat ilmu kira2, munkin ada solusi cerdas dari yg tahu?wassalam
Ass, mohon bantuannya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal jg sedangkan saya tidak bekerja. Dimana dinar say telah lebih dari 20 & setahun…… terima kasih
Asa, saya mau nanya, saya punya simpananan di Bank lebih kurang 35 juta sudah satu tahun, tapi pada bulan november 2008 uang tsb di pinjam orang apakah saya masih wajib untuk mengeluarkan zakatnya? mohon jawabannya syukran. wslm.
Kalau simpanan uang kita di Bank diluar Bank Syariah apakah hitungan bunga termasuk subhat ? dan
bagaimana hukum zakatnya ?
Terima kasih bagi yang bisa jawab
Assalamualaikum.. Bagaimana nishab barang dagangan jika usaha tersebut adalah usaha patungan (dimiliki oleh 2 orang)?
Bismillah, assalamu’alaykum.
Utk Ummu Imam: Jika gaji dari profesi apapun telah sampai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun maka wajib zakat, meskipun tidak dinamakan zakat profesi.
Utk Purwanie: Dikira2 bisa dengan perkiraan yang paling kuat, adapun apabila ikan itu mati sebelum genap setahun maka itu tidak terhitung.
Utk Izri: Mengeluarkan zakat tidak ada hubungannya dengan bekerja atau tidak, siapapun yang memiliki harta dan telah sampai nisab serta haul (genap setahun dalam kepemilikan) maka wajib zakat atasnya.
Utk Sulaihati: Sebagian Ulama berpendapat tidak wajib mengeluarkan zakat jika harta kita ada di tangan orang lain karena dipinjam, namun jika persangkaan kuat harta itu akan kembali kepada Anda maka sebaiknya dikeluarkan zakatnya, wallahu A’lam.
Utk Dicky: Bunga bank tidak boleh dimasukkan dalam hitungan nishob zakat, karena harta dari bunga bank bukan milik kita karena tidak boleh kita mengambilnya karena itu riba, biarkan aja di rekening kita, kalau tutup buku serahkan uang itu lagi ke bank. Adapun pada bank syari’ah, sama saja, mereka menamakan bagi hasil tapi hakekatnya riba, karena tidak terpenuhi syarat2 bagi hasil secara syar’i
Utk Nizham; Jika bisa dibedakan barangnya maka dihitung masing2 nishobnya
Barokallohu fiikum
Bismillah, assalamu’alaykum.
Utk Saryono: Tidak dikurangi dengan biaya tersebut, tapi langsung dihitung hasilnya, sebab zakat tersebut atas hasil pertanian, bukan atas keseluruhan harta yang kita miliki dan juga karena tidak ada dalilnya utk mengurangi hasil panen dengan modal yang dikeluarkan.
Hanya saja, apabila modal yang dipinjam tersebut sebagian atau seluruhnya dipakai untuk menyewa orang atau kendaraan utk mengambil dan menyiramkan air, atau membayar iuran irigasi air kepada pemerintah maka yang dikeluarkan hanya 5%, tapi jika pengairannya gratis dan tanpa adanya beban (masyaqqoh) maka tetap 10%.
Barokallohu fiikum.
assalamualaikum bagaimana cara membayar zakat mal bagi pekerja di luar negeri yg sudah lebih dari 1th,apakah harus dibayar di tempat kerja atau di bayar dirumah,kalo di bayar dirumah,penghitungannya bagaimana,soalnya tidak semua gaji dikirimkan kerumah,sebagian untuk beaya hidup ditempat kerja,sukron katsiron.wassalam
bapak/ibu terhormat
saya seorang palaut yang berpenghasilan 10 jt perbulan.gmn cara nya penbagian zakat menurut islam
apa bedanya sumbangan dng zakat ?
bagi yang ingin membatu e-mail : [email protected]
Ass…
Bagaimana dengan harta pemberian/hadiah…apakah wajib dizakati ?
berapa nisabnya, besar zakat yang harus dikeluarkan dan kapan dikeluarkannya ?
wass
kalo zakat pertanian (padi) dengan air siram 10%, yang belum saya pahami 10% dari semua hasil panen atau 10% dari sisa bersih setelah dikurangi modal tanam, pupuk, benih dsb? soalnya sering kejadian sawah yg 1 hektar hasil bersih setelah dipotong modal hanya skitar 3 ton gabah aja. mohon penjelasan
Assalamu Alaikum
Ada yg ingin sy tanyakan mengenai zakat kendaran yg di pakai untuk mencari nafkah antara lain
1.Apabila seseorang mempunyai angkot cicilan yg sdh brjln satu tahun
apakah wajib zakat juga dalam setahun tersebut dan untuk tahun
berikutnya apakah wajib zakat 2 tahun atau hanya satu berikutnya
Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatu
Saya belum paham tentang peembayaran zakat mal seseorg,,Apakah karyawan sebuah perusahan berhak jg mengeluarkan zakat mal?trus cara perhitungan nya gmana/tlnk bls lewat email saya.trima kasih
assalamu’alaikum. wr. wb.
Sebenarnya saya tidak ingin memberikan komentar, tapi saya ingin bertanya tentang zakat mal ini.
1. Kepada siapakah / golongan manakah kita berzakat mal itu?
2. Apakah boleh zakat mal dimasukkan ke dalam masjid?
3. Apakah zakat mal hanya ditujukan kepada satu orang / lembaga atau boleh dibagi-bagi?
Sebelumya saya mengucapkan terima kasih, dan mohon keterangannya.
Wassalamu’alaikum. wr. wb.
Ass, bagaimana menghitung zakatnya jika setiap bulan saya menyisihkan sebagian dari gaji saya untuk ditabung, akibatnya saya kesulitan untuk menentukan jumlah yang sudah disimpan selama setahun karena kadang-kadang tabungan itu juga saya ambil untuk keperluan yang mendesak… Terima kasih sebelumnya..
Wss.
Apakah zakat mal yang sdh sampai nishab dan haulnya hrs dibayarkan setiap tahun? Zakat apa yg hanya dibayarkan satu kali, saja tdk rutin setiap tahunnya ? mohon jawaban …,
kalo kita punya tanah atau kontrakan yang memang belum dijual, dan kepemilikannya sudah lebih dari 1 thn, itu wajib zakat maal? bagaimana cara menghitung zakatnya, jika dalam keadaan sebenarnya tanah/bangunan tersebut milik 3 orang bersaudara yang mana tanah/bangunan ini hasil warisan dari orangtua?
mohon penjelasannya…terima kasih.
Saya kurang jelas mengenai zakat hasil pertanian, karena didaerah saya 90% petani karet. Petani karet tidak menghasilkan buah karet, mereka meyadap pohon karet lalu menghasilkan geta yang merupakan bahan baku untuk membuat karet. Tolong jelaskan bagaimana ZAKATNYA ?
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. Saya ingin menanyakan sekitar zakat profesi, ada dua versi mengenai kewajiban mengeluarkan zakat profesi, pertama ; nishob ditentukan dari total penghasilan sebelum dikurangi piutang dan segala cicilan. Yang kedua ; nishob ditentukan dari total penghasilan setelah dikurangi piutang dan segala cicilan, pertanyaannya dari kedua versi ini mana yang lebih mendekati kepada kebenaran yang berdasarkan Alqur’an dan Assunnah? Terimakasih. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
@Endang M: Tentang Zakat Profesi, silakan membaca artikel Tanya Jawab pada link berikut ini:
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/tanya-jawab/650-tanya-jawab-adakah-zakat-profesi-dalam-islam.html
untuk pak kayim gimana pak saya punya kambing 25 ekor saya wajib zakat berapa ekor kambing ya pak kayim
bagaimana jika memiliki tmpt tinggl lbh dr 1 ustadz? Apa jg dhitung sbg harta dlm zakat mal?
saya ingin bertanya, mengenai zakat mal… saya mempunyai simpanan di bank yang sudah mencapai nisab(uang simpanan itu untuk memperbaiki rumah yang belum sempat dilaksanakan sampai sekarang), tetapi penyimpanan itu berlangsung terus setiap bulan,pertanyaan saya :
1. apakah saya sudah dikatagorikan wajib zakat?
2. jika belum wajib apakah boleh saya tetap berzakat mal?
3. bolehkah saya menyerahkan zakat mal itu secara langsung kepada mustahiqqin?
Syukron atas jawabannya
Alhmdllah.
Trmksh atas artikel nya.
Smga brmanfaat.
untuk masalah zakat pertanian,dari yang 1/10 atau 1/20 tadi,apakah pertimbangan adanya biaya pemupukan dan obat-obatan agar menjaga pertumbuhan padi dengan baik,kewajiban mengeluarkan zakatnya itu bisa dikurangi menjadi kisaran yang lebih rendah dari penjelasan diatas,misalkan 1000 Kg zakatnya menjadi 25 Kg.harap dijawab dengan pertimbangan yg matang sesuai kondisi tanah sawah sa’at ini.terima kasih
@ Ahmad Dimyathi
Untuk zakat pertanian persenannya dihitung dari hasil total panen tanpa dikurangi dengan pengeluaran2. Misalnya hasil panen adalah dua ton (2000 kg), maka tinggal dikalikan 1/10 atau 1/20.
Semoga diberi kepahaman.
Ass,
Mohon penjelasannya, bagaimana niat/doa padasaat memberi dan menerima zakat mal.
Wasslm.
Kalo zakat penghasilan kurang dr 1thn d wajibkan zakat g? N boleh g uang zakat itu di berikan untuk orang yg meminta-minta.
@ Hawa:
1. Zakat harta atau penghasilan dikeluarkan jika telah mencapai nishob dan haul (1 tahun). Jadi harus menunggu sampai satu tahun dulu.
2. Sebaiknya diberikan kepada orang2 yang butuh dan banyak sekali yang butuh selain peminta2 yang sebenarnya malas bekerja.
Zakat mal hanya sah dibayarkan dengan koin dinar emas dan dirham perak sebagaimana nishabnya ditentukan demikian, tidak sah dibayarkan dengan uang kertas.
Referensi : http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71
Rasulullah tidak pernah mencontohkan pembayarannya menggunakan Uang kertas. Dan sampai awal abad 19 pun para Ulama menolak uang kertas. Menurut Ustadz menunaikan zakat dengan uang kertas itu Sunnah atau Bid’ah?
@ Ikhsan:
Coba pahami baik2 artikel berikut >> http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/832-adakah-riba-pada-uang-kertas.html.
Dalam artikel tersebut terdapat keterangan sebagai berikut:
Di antara hal yang menguatkan penjelasan ini ialah fakta sejarah uang dinar dan dirham. Sejarah telah membuktikan bahwa nilai ekstrinsik dinar dan dirham bersifat fluktuatif layaknya nilai mata uang kertas zaman sekarang. Perubahan nilai uang dinar dan dirham dipengaruhi oleh berbagai faktor ekstenal, diantaranya:
1. Banyaknya pemalsuan uang dinar dan dirham. Al Mawardi pada kitabnya Al Ahkaam As Sulthaniyah mengisahkan bahwa bersama redupnya kejayaan bangsa Persia redup pula mata uang mereka, akibat dari banyaknya pemalsuan mata uang mereka, yang kala itu berupa dinar dan dirham.
Bahkan Ibnu Atsir dalam kitabnya Al Kamil mengisahkan bahwa pada tahun 462 H, pemalsuan mata uang merajalela, sehingga Khalifah yang berkuasa kala itu memerintahkan agar dicantumkan nama putra mahkota pada setiap mata uang dinar, dan selanjutnya dinar ini dikenal dengan dinar Al Amiri. Dan agar tindak pemalsuan uang tidak berkepanjangan, ia melarang masyarakat menggunakan mata uang selain mata uang dinar yang baru ini.
2. Banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya.
Tindak kejahatan ini menjadikan mata uang menjadi langka sehingga nilainya melambung tinggi. Keadaan semacam ini tentu menyusahkan masyarakat, karenanya para ulama’ melarang/mengharamkan perbuatan ini. Dan bahkan para khalifah sejak dahulu bersikap terhadap para pelaku kejahatan ini. Dikisahkan bahwa Marwan bin Al Hakam berhasil menangkap seseorang yang memotong-motong (merusak) mata uang dirham. Dan iapun menjatuhkan hukuman yang tidak tanggung-tanggung, yaitu berupa potong tangan.
Gubernur kota Madinah, yang bernama Aban bin Utsman, juga bersikap keras kepada para perusak (dinar dan dirham -ed). Ia menghukumi mereka dengan dicambuk sebanyak 30 kali, lalu mereka diarak keliling kota.
Seusai menyebutkan kisah kedua ini, Al Mawardi dalam kitab Al Ahkaam As Sulthaniyah menyatakan: “Apa yang dilakukan oleh Aban bin Utsman adalah tindakan yang tepat, ia tidak melampaui batas yang berlaku pada hukum ta’zir. Sedangkan menjatuhkan hukuman ta’zir atas tindak pemalsuan ini dibenarkan.”
3. Hukum pasar, yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand).
Ahli sejarah, diantaranya Ibnul Atsir dalam kitabnya Al Kamil fi At Tarikh mengisahkan bahwa pada tahun 329 H, terjadi paceklik, sampai-sampai rumah atau tanah yang sebelumnya seharga 1 dinar, hanya laku dijual 1 dirham.
Ibnu Katsir dalam kitabnya Al Bidayah wa An Nihayah mengisahkan bahwa pada tahun 462 H di Mesir terjadi paceklik yang luar biasa. Begitu parahnya paceklik yang terjadi, sampai-sampai penduduk setempat memakan bangkai dan anjing. Kala itu, seekor anjing dijual seharga 5 dinar.
Anda bisa bayangkan, betapa jatuhnya nilai mata uang kala itu, sehingga anjingpun dibeli seharga 5 dinar.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membedakan antara dinar dan dirham dari mata uang kertas yang berlaku sekarang ini.
Semoga Allah beri taufik.
Assalamualikum………. Saya maunanya berapa sih nisab zakat mall yang disimpan dalam tabungan? seandainya kita mempunyai uang 30 jt tidak bertambah apakah setiap tahun perlu dizakati?
@ MRd
Wa’alaikumus salam.
Spt itu ada zakat. Kecuali jk sdh di bawah nishob (sekitar 23 jt), mk tdk ada zakat.
Assalamu’alaikum,
Terkait Zakat Perniagaan.
Kalau untuk menghitung stok barang dagangan di akhir tahun Insya Alloh tidak terlalu sulit.
Tapi untuk menghitung laba bersih yang ana agak kesulitan, karena tidak memiliki perincian biaya apa saja yang sudah dikeluarkan. Ana hanya ingat biaya2 yang besar saja. Untuk lebih selamat, apakah kita mengurangkan laba kotor dengan yang jenis biaya yang kita ingat saja untuk mendapatkan angka laba bersih?
#tommy
Wa’alaikumussalam. Zakat dagang itu tidak dihitung dari laba bersih tapi dihitung dari stok barang yang ada saat genap satu tahun ditambah dengan uang cash yang ada lalu dikurangi hutang.
saha ada rezeki yang ada saya dapat dalam beberapa bulan terakhir ini apakah harta saya sudah wajib di zakat mal kan? dan berapa batas minimal harta yang terkena zakat? terima kasih
#tito
Jika harta anda sudah mencapai nilai 85 gram emas, sekitar 34 juta untuk harga emas sekarang, dan harta tersebut sudah anda miliki selama 1 tahun dan tidak berkurang, barulah wajib zakat. Kalau baru beberapa bulan belum wajib.
Assalamualaikum, ,
Berapa nisab uang yang wajib dizakati?
#Azizcs1
Wa’alaikumussalam, nisabnya senilai 85gram emas, sekitar 33 – 34 juta untuk harga emas sekarang.
Bolehkan saya membayar zakat mal tiap bulan.
Misal kalo 1 thn Rp.2.400.000 maka tiap bulannya Rp.200rb.( dan saya pecah jadi 2 penerima yaitu masing2 Rp.100rb).
Mengigat hal ini sudah saya lakukan beberapa thn yg lalu.
Dan penerimanya janda2 fakir tetangga saya sendiri.
Bagaimana hukum zakat mal saya tadi? syah atau tidak?
#Tri
Membayar zakat lebih awal (sebelum haul) hukumnya tidak boleh kecuali ada hajat (kepentingan mendesak). Sedangkan menunda pembayaran zakat setelah jatuh tempo hukumnya haram.
Assalammualaikum, saya punya kontrakan 7 pintu, 2 bh apartement, dan satu kios yang semuanya saya sewakan, bagaimana cara menghitung zakat nya ? saya punya hutang di Bank, apakah mengurangi ? apakah boleh saya bayarkan setelah lebaran ? mohon dengan sangat bantuannya… Jazakillah khair
#Khadijah
Wa’alaikumussalam. Yang dizakati adalah uang hasil dari penyewaan kontrakan dan apartemen jika ditabung dan sudah sampai nishab.
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.ada update nilai rupiah terhadap dinar di http://www.wakalanusantara.com/
dinar disini apakah sama dengan dinar islam?
20 * Rp. 1.583.250,- = Rp. 31.665.000,-
yang mau saya tanyakan apakah nishab menggunakan dinar atau emas sebab sering nilainya berbeda.
#bambang
Saya tidak tahu secara pasti apakah dinar tersebut telah sesuai dengan dinar di zaman nabi ataukah tidak.
Apakah yg dijadikan dasar nishab untuk kita mengeluarkan zakat harta adalah nishab untuk emas saja? bgm dg nishab perak karena harga emas dan perak berbeda jauh…shg jika kita blm mencapai nishab emas namun sudah mencapai nishab perak dan tlh mencapai haul, apakah tetap wajib dikeluarkan zakatnya?
@ Abu Farhan
Yg lebih tepat memakai nishob emas. Alasannya disebutkan dalam artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
Saya nyewa sebuah kios,dikios itu sy jualan baju,sendal dsb(fasion)isi toko sya itu bernilai lebih kurang 18jt..unk bln2 biasa untung kotor sy dpt kira2 5jtan,klo lebaran bs sampe 20jtan..tp itu semua blm dipotong gaji karyawan,mkn sy,& byr cicilan bang..apakah sya sudah wajib byar zakat?atau apa yg harus sy keluarkan…sy sangat takut makan harta yg bkan hak saya…..sy sgt butuh bantuan nya..trimks
@ Beti
Silakan dilihat sj, di akhir tahun (ambillah setiap Ramadhan), uang Anda masih tersisa 20 jt, mk Anda sudah wajib zakat krn berarti Anda itu kaya dan mampu. Kalikan 2,5% untk besar zakat tsb. Wallahu a’lam.
mau tanya Pak saya pinjam uang 50 juta dengan teman saya. ? untuk zakat berapa uang yang harus saya keluarkan !!
@ Marol
Kalau memang uang tsbb mampu dikembalikan pd saudara Anda, mk saudara Anda tsb yg akan tunaikan zakatnya. Keluarkan sebesar 2,5% dr 50 juta.
Ass, saya mau tanya ttg zakat mal. Berarti untuk zakat mal dikeluarkan tiap tahun ya? contoh saya punya saham dan cash dengan total 100 jt selama setahun. Berarti zakat mal saya 2.5 jt. Tahun depan saham dan cash saya bertambah menjadi menjadi 200 jt (dari kenaikan harga saham dan penghasilan lain). Apakah perhitungannya hanya 100 jt saja karena 100 jt yg awal sudah dibayar zakatnya atau total 200 jt x 2.5% = 5 jt yg harus di bayar tahun depan?
Jzk.
Wass.
@ Yoga
Wa’alaikumus salam.
Hitung 2,5% dari harta saudara di akhir tahun (bukan di awal tahun).
Bapak, saya adalah pegawai swasta. punya penghasilan kotor sebanyak 85jt setiap tahun. disamping itu di bank saya memiliki kredit 2.5jta perbulan jadi total sampai tahun depan utang saya senilai 30jta.
kedua, harta yang tidak berproduksi termasuk rumah (yang saya tempati), mobil, motor, dan seluruh barang-barang (bukan barang produksi) yang saya punyai senilai 250jt.
Selain itu saya juga punya asset tanah yang belum berproduksi senilai (kurang lebih) 75jt.
tolong saya pak untuk menghitung zakat profesi dan zakat mall saya tahun ini? dan mohon penjelasannya bagaimana prinsip hitungnya sehingga saya bisa menghitung sendiri tahun depan? terima kasih
@ Yossi
1. Jika masih di atas nishob kira2 di atas 20 jt, mk ada zakat namun ini jika harta di atas nishob tsb sdh berada di atas setahun.
2. Untuk2 harta yg tdk berkembang spt rumah, tanah, mobil, mk tdk ada zakatnya. Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3292-adakah-zakat-pada-tanah-a-bangunan.html
3. Kalau memang sdh di atas nishob, maka hitung seluruh harta yg ada, baik yg ada di tabungan atau di tangan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% di akhir tahun.
Semoga Allah selalu memberkahi rizki antum.
Assalamualaikum,saya ingin bertanya, bolehkah saya memberi zakat kepada adik-adik kandung saya yang susah? satu lagi saya ingin bertanya. megeluarkan zakat selpas membayar hutang atau pun sebelum membayar hutang?? sekian..
#harussani
Wa’alaikumussalam. Boleh memberikan zakat kepada adik yang miskin.
afwan ustadz,bagaimana zakal mal pada sawah bukan milik pribadi(sawah sewa)apakah sama dengan sawah milik pribadi?
–cara menghitung zakat mal sawah,dari hasil panen atau di kurangi biaya perawatan,beli pupuk,benih,dan sebagainya?
jazakumullahu khayran
@ummu aisyah
1. ketentuan nishab zakat sawah yang disewakan sama dengan sawah milik pribadi, dan zakat tersebut dibebankan kepada penyewa bukan pemilik sawah menurut pendapat yang rajih.
2. untuk perhitungan zakat, berdasarkan pendapat yg rajih, maka keseluruhan hasil panen dikurangi dulu dgn biaya pengelolaan sawah seperti biaya benih, pupuk, pembajakan, dan yang semisal, baru sisanya itulah yang dizakati.
wallahu ta’ala a’lam bish shawab.
ASSALAMU ALAIKUM,
MAAF USTAD, APAKAH SEMUA HARUS ADA NISHAB, PADAHAL KALAU MENUNGGU NISHABNYA KADANG- KADANG ORANG AKAN LALAI, PASTI HARTANY JANGAN SAMPAI KE NISHABNY. MENURUT SAYA ASALKN ORANG TERSEBUT SUDAH TERPENUHI KEHIDUPANNYA SUDAH ADA KEWAJIBAN UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT, KALAU MENUNGGU NISHAB, ORANG NGGAK AKAN SEGERA MENGELUARKAN ZAKAT
@ Hamba Allah
Wa’alaikumus salam.
Aturan islam adl demikian, harus sampai nishob. Ini menandakan bahwa islam adl agama yg beri kemudahan, tdk terlalu memaksakan kecuali jk memang sudah benar2 mampu.
zakat berdasarkan nisob tsb,penyerahan/pembayar
annya harus pd satu Pengumpul zakat,atau boleh
beberapa Pengumpul zakat di tempat yg berbeda?
terimakasih.
suparyun
#suparyun
Boleh disalurkan melalui beberapa panitia zakat
ASSALAMU ALAIKUM
pak ustad, kalo uang gaji atau upah, zakat malnya bagaimana?
trims.
Wass Wr Wb
@agus p
wa’alaikumussalam
jawaban atas pertanyaan bapak bisa dilihat disini
Telah jelas bagi kami tentang ketentuan zakat thd gaji. Akan tetapi di tempat kami, ada aturan dari pemerintah daerah utk mrmotong langsung 2,5% dr setiap gaji pegawai tiap bulannya utk disetorkan kepada BAZIS sebagai zakat si pegawai, bagaimana hukumnya ?
syukran
#hamba kurang ilmu
Dari sisi pemerintah, hal tersebut termasuk mengambil harta dengan cara batil.
Dari sisi anda, anda niatkan saja dengan niat sedekah, bukan zakat.
ASLMKM.WW.APAKAH ZAKAT EMAS HRUS DIBAYAR TIAP TAHUN PAK USTADS
#yulsatria
Iya.
Gaji sya per bulan 750rb+sdkt tmbhn dr kntor,tpi sking hmatnya sya bsa menabung hgga 27jt d thn k-3 sjak pertma gjian,apkah sya sdah kna zkat mal,sdngkn bln dpan InsyaAllah tbungn mau sy pkai untk klhrn byi+byar kntrkan,syukrn
#Tulus
27 juta belum mencapai nishab. Apalagi uang tersebut terpakai. Karena syarat zakat adalah mencapai nishab dan sudah tersimpan selama 1 tahun.
kalo emasnya campur2, ada emas murni, emas putih, emas 10 ddl, gimana???
@ Yona
Dlm bahasa Arab atau ‘urf Arab, yang namanya emas adl yg warna spt kita tahu. Itulah yg dikenai zakat.
ustadz,orang tua ana tanya,1) bgmn klo kita punya beberapa rumah walet yg masih belum dipanen, apakah tanahnya dan gedungnya/rumahnya juga kena zakat, atau nanti kalo sudah panen baru wajib zakat?,2) demikian pula orang yg punya beberapa lahan sawit, apakah tanahnya kena zakat juga?.3)bgmn dg piutang apakah jg kena zakat? jazakumullahukhairan.
#ummu mubarak
– Tidak ada zakat untuk tanah dan gedung yang dipakai, bukan untuk diperjualbelikan.
– Zakat walet adalah zakat perdagangan karena pemeliharaan walet itu tujuannya adalah untuk diperjualbelikan.
Zakatnya adalah zakat perdagangan.
Ya, ada zakatnya setiap tahunnya jika uang tersebut dihutang oleh orang yang mampu melunasinya.
#rifa’i Ariyanto
Anda wajib menggantinya lalu menyedekahkan uang tersebut untuk masing-masing pemilik uang
hamba Allah
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bagaimanakah perhitungan zakat mal kalu hewan ternaknya Ayam??????????
@ Sofia
Cara menghitungnya adalah dari hasil usaha, bukan dari jumlah ternaknya. Lihat cara perhitungan zakat perdagangan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3304-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
Assalamualaikum. Pa ustadz, dimana saya bisa dapatkan cara perhitungan zakat penghasilan. Dan apakah sebaiknya dikeluarkan tiap bulan supaya tidak lalai.Misalnya gaji saya 3.000.000 dan kadang ada honor lainnya
kalau ingin memberi zakat mal/profesi untuk satu fakir miskin atau boleh dipecah-pecah ke beberapa fakir?
@ Aam
Boleh dipecah-pecah juga ke beberapa fakir miskin.
assalamu’laikum, barakullahufika. ustadz saya pernah menyimpan uang hasil dari mengumpulkan uang2 yang saya temukan di jalan, saya bingung harus mengembalikannya ke spa, tapi keemudian uang hasil pengumpulan tsb hilang, bagaimanakah cara menggantinya? apakah boleh saya sedekahkan sejumlah uang tersebut sbg gantinya? saya tnggu jawabannya, syukran jazzak Allah khair.
aam says:
31 March 2011 at 2:20 pm
kalau ingin memberi zakat mal/profesi untuk satu fakir miskin atau boleh dipecah-pecah ke beberapa fakir?
Aam: anda menulis zakat profesi dalam pertanyaan anda,bila yang dimaksud adalah zakat profesi modern nishabnya zakat pertanian dan tarifnya 2.5 % yang dimkemukana Yusuf Qardhawi maka ini tak ada dalilnya sehingga anda tak perlu mengeluarkan zakat ini. Tapi bila Nishabnya mencapai 70 gram emas(untuk kehati2an dari berbagai pendapt ttg berat zakt emas ini
),haulnya 1 tahun dan tarifnya 2.5% untuk zakatnya maka ini yng wajib dikeluarkam
Assalamualaikum,
mungkin saya kurang paham tetang ZAkat,
begini : kalau kita kerja di Instansi pemerintah, apakah mesti harus sampai 1 tahun kerja baru kasih zakat?
gaji kita misal y, 1,5 juta kemudian dapat bonus 500.000,dan uang lainnya..bagaimana cara pembagian y,,
apakah kita harus menambah Gaji pokok kita dengan uang bonus dan uang lain2 tersebut?
Dan bagaimana kalau Zakat itu langsung kita kasih untuk kepentingan AGama, sperti memberikan kepada org fakir miskin dan anak yatim,. n saya kira itu aja dlu,,Jujur saya kurang paham tentang Zakat??
terimakasih…
Wassalammualaikum,,
#abdul #mira
– Islam tidak pernah menuntut dikeluarkannya zakat penghasilan, yang ada adalah zakat maal
– zakat itu tidak ada kaitan langsung dengan gaji dan pekerjaan anda. Walau anda tidak bekerja atau anda bekerja dan anda memiliki harta yang tersimpan selama 1 tahun serta jumlahnya mencapai nishab, maka wajib dizakatkan.
– zakat boleh diserahkan langsung kepada 8 golongan penerima zakat
Bagai cara nya memebayar zakat,sya karyawan pabrik,gajian saya tiap bulan 1.700rb dan bisa mncapai 4jt lbih sampingan nya,jd gmn cara bayar nya atau membayar tiap bulan atau menunggu setahun,kalo tiap bulan nya brp ya dg uang smpingan nya?
#andi
Zakat tidak dihitung perbulan namun pertahun, jika tabungan anda dari gaji, sampingan atau yang lain, yang tidak terpakai (mengendap) selama 1 tahun, itulah yang dikenai zakat 2,5%.
#jok pesona
Jika hasil proyek itu satu tahun kemudian jumlahnya tidak berkurang dari nishab maka baru dikenai zakat.
assalamualaikum,,
saya mau tanya,, saya tdk begitu paham dng zakat maal
apakah jika memiliki sepeda motor, peralatan rumah tangga lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya??
terimakasih
wassalam
@Anjar
Wa’alaikumussalam
Barang-barang tersebut bukanlah objek zakat sehingga tidak wajib dizakati. Wallahu a’lam.
assalamualaikum… saya seorang pedagang dan jasa service jok sofa, dan alhamdulillah saya dapat proyek yang nilainya puluhan juta rupiah… apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya ? terima kasih sebelumnya…
Assalumu alaikum..Pak Ustadz
1. Seorang kontraktor yg mempunyai CV memperoleh proyek perbaikan dan penbangunan gedung senilai 600jt yg akan dikerjakan selama 6 bulan, kemudian dia mndpt keuntugan sebesar 150jt, modal awal utk proyk tsb 100jt, bagaimana perhitngan zakat atau sedekahnya?.
2. Kontraktor tsb pada tahun-tahun sebelumnya pernah mengeluarkan dengan niat zakat maal dgn perhitungan 2.5 % x laba, baik laba yang mencapai nishab maupun tdk mencapai nishab.
apakah hukumnya keadaan tsbt.
@ Aryasaga
Wa’alaikumus salam.
Harta zakat dikeluarkan jika harta tersebut jd kepemilikan penuh atau pribadi. Kami perlu tahu apakah yg dimaksudkan kontraktor di sini adalah perusahaanya atau perorangan?
#Aryasaga
Wa’alaikumussalam. Tidak ada perhitungan khusus untuk sedekah, semakin banyak semakin baik. Adapun zakat maal, tidak ada kaitannya dengan laba usaha dan juga tidak dikenakan pada kelompok usaha melainkan pada individu. Jika seseorang memiliki harta pribadi yang lebih dari nishob dan sudah mengendap selama 1 tahun, itulah yang dikali 2,5% untuk dikeluarkan zakatnya.
#Abdullah Ferdy
Jika baru satu bulan tidak ada kewajiban zakat. Dan zakat bukan hanya menghitung hasil warung anda tapi seluruh harta anda selain kebutuhan hidup, sebagaimana dijelaskan diatas.
assalamualaikum,,,,saya bingung dengan perhitungan zakat tabungan. apakah 2.5% itu dihitung dari saldo akhir tiap tahun? ataukah dari saldo yg sudah mengendap lebih dari 1 tahun?
misalnya begini,
1 januari 2009, saya buka tabungan dengan saldo 100jt
kemudian tiap bulan saya menabung lagi 10jt, sehingga pada tanggal 1 januari 2010, total saldo saya sudah 220jt.
nah, berapakah zakat saya? (2.5% x 100jt) atau (2.5% x 220jt)?
@ Setiawan
Wa’alaikumus salam. Dihitung 2,5% dari saldo akhir tiap tahun.
mau tanya kl hasil panen sudah satu nisob.tp untk kehidupan shari2 stlah panen cuma pas2an dan masih pny hutang, wajib zakat ngk ustad mksih.
@ Ihwan
Utang lebih didahulukan drpd penunaian zakat.
Assalamu ‘Alaikum.
Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung zakat mal dari sebuah villa yang disewakan harian ataupun mingguan?
#Abdullah Faisal
Wa’alaikumussalam, silakan simak:
http://konsultasisyariah.com/zakat-kendaraan-dan-rumah
Aslmlkm Wr. Wb.
Trmksh atas semua penjelasannya bhw zakat penghasilan tdk hrs di keluarkan zakatnya tiap bln. Tp stiap 1 th? Misalnya kita punya warung makan yg stiap bln nya berpenghasilan sampe pd / melebihi nisab? Trmksh. Wslmlkm Wr. Wb.
Assalamualaikum for all. Izinkan saya untuk menyimak :)
saya PNS gaji saya tiap bulan 3,6 jt.tapi tiap bulan saya harus bayar bank hingga bersih yang saya terima 750 rb / bulan.apakah saya harus bayar zakat mal?berapa yang wajib saya bayar?
#joko santoso
Zakat mal tidak ada hubungannya dengan gaji per-bulan. Yang dihitung adalah harta anda yang mengendap selama 1 tahun, baik itu dari gaji ataupun yang lain.
Assamualaikum wr.wb. Alhamdulillah penjelasan tentang nishob sangat membantu kami
asalamualaikum wrb.
saya mau bertanya…
apakah tabungan yang tidak pernah bertambah(kecuali dari bunga bang) di kenakan zakat mal?
sedangkan uang di tabungan selalu menyusut dan terkena inflasi
sedangkan saya baca di hadist yg di zakatkan itu merupakan emas dan perak
terimakasih
wasalam
#Ayu
Wa’alaikumussalam,
Selama masih melebihi nishab, maka tetap dikenai zakat.
Para ulama meng-qiyaskan zakat terhadap mata uang karena mata uang adalah alat tukar pengganti emas dan perak.
assalamualaikum,saya punya tab sekitar 250 juta tpi rna sebagian dipke untuk beli mobil buat setor dagangan maka tab tinggal50 jta dan rumah 2yang, satu pemberian orang tua dan yg satu membangun sendiri tpi tanah yg ngasih orang tua,tpi rmh yg satu masih blm ditempati.saya punya 2 anak yg msih kecil jd masih butuh tabungan untuk pendidikannya kelak jd bgaimana saya hrus menghitung nisab zakat mal?????
#ndaru
wa’alaikumussalam, jika uang yang 50 jt itu sudah mengendap selama 1 tahun maka terkena zakat sebesar 2,5% x 50 jt = 1,25 jt. Insya Allah tidak mengurangi biaya pendidikan anak anda.
ass, syukron atas tulisan-tulusan dakwahnya, semoga rahmat islam selalu tersebar di muka bumi ini
Assalamu’alaykum
Ana mau tanya, Saat ini Uang kas + Tabungan + Piutang ana sekitar 12jt.
sementara hutang kuliah ana ada 4jt.
ana blm punya rumah (masih kost), dan semua perabotan termasuk motor kalo ana hitung harga belinya sekitar 40jt.tetapi kalau dijual hanya sekitar 20jt. bagaimana ana menghitung zakatnya..
syukron
wassalamu’alaykum
#Arif
– Zakat mal dihitung berdasarkan harta aktual yang ada sekarang, tidak perlu memasukkan anggaran masa depan (rencana beli rumah, pendidikan anak, dll) ke dalam perhitungan
– Motor dan rumah tidak perlu dihitung
– 12 juta belum melebihi nishab
ada MI di sebelah rumah kondisinya agak parah. mebelairnya banyak yg keropos, halaman yg jadi lapangan main siswa berdebu, dll. apa zakat mal kami bisa disalurkan untuk perbaikan dan membelikan mebelair lembaga ini? mohon penjelasan. trims
#rina
Silakan simak:
http://kangaswad.wordpress.com/2010/06/05/harta-zakat-untuk-kepentingan-sosial/
terima kasih untuk pembahasan zakat mal. pertanyaan:misal, thn lalu punya simpanan emas 85gr sdh dikeluarkan zakatnya sbesar 2.5%. kemudian haul berikutnya ada tambahan 10gr, apakah zakat yg dikeluarkan sebesar 95gr x 2,5% atau bagaimana? terima kasih
#luluk
Jika tambahan 10gr itu juga sudah dimiliki selama tahun maka iya, 95gr x 2,5%
saya punya mobil harga 117000000.sebagian uang pembelian dapat dari hutang bank (belum lunas ).wajib zakat tidak kalau wajib berapa zakatnya?
#widia
Mobil tidak dikenakan zakat, mohon baca kembali artikel di atas lebih seksama.
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang pegawai swasta dengan penghasilan Rp7.000.000/Bln + Hasil Pertanian Rp6.000.000/Bln
dan kewajiban hutang saya setiap bulan Rp2.685.000/bln, biaya sekolah anak (3 anak) Rp3.300.000/bln, + biaya hidup sehari-hari
dan saat ini saya hanya mempunyai tbungan Rp33.000.000
berapa yang harus saya bayar zakat malnya?
dan apa wjibkah saya memisahkan zakat profesi dengan hasil pertanian?
Assalammualaikum,
Ana, seorang ibu rumah tangga yang masih ngontrak rumah di jaksel sebesar 700rb sebulan.
Penghasilan suami berkisar 3,6jt per bulan
Tapi ana mempunyai sebidang tanah d kampung dengan kisaran harga 23jt.
Dan mempunyai simpanan emas berkisar 24 gram.
Berapa zakat yang harus ana keluarkan.
Syukron atas jawabannya.
Wassalammualaikum.
Assalamualaikum,
Saya baru saja membeli 2 bidang tanah seharga 350jt dan juga memiliki sebidang tanah yg saat ini ditanami cabai tp belum menghasilkan. Apakah tanah yg saya miliki tersebut wajib saya keluarkan zakat maalnya?
Terima kasih sebelumnya
Wassalam
Raditya
#Raditya
Wa’alaikumussalam. Tidak ada kewajiban zakat untuk tanah kecuali tanah yang dibeli dengan tujuan investasi.
assalamu’alaikum,..
jika zakat maal dari gaji perbulan, saya berikan untuk org yg kurang mampu tetapi org itu adalah orang2 yg dekat atau msh ada hub saudara itu bagaimana? zakat maal dsini dari uang gaji tiap bulan, saya bagi untuk 5 org tp rutin hanya org itu2 aja, nah bolehkah itu? apakah dlm memberikan zakat maal kita hrs memberitahukan kalau yg kita berikan itu uang zakat maal atau yg penting niat berzakat maal tp tidak perlu memberitahukanya. mhn infonya. Terimakasih..
pak ustadz.. saya seorang developer yaitu membangun perumahan. usaha saya ini dimulai dari tepat satu tahun yg lalu dan unit rumah yg terjual selama satu tahun sudah 2 unit senilai 250 juta dmna keuntungan bersih disitu sebesar 70 juta. bagaimana perhitungan zakat harta nya? disamping itu saya mempunyai istri dan masih tinggal di rumah orang tua.. mohon bimbingannya dengan perhitungan zakat harta nya.. trims
#Riyadh
Seluruh tabungan dan keuntungan dari usaha anda ditotal lalu dikali 2,5 % itulah zakat anda yang harus dibayar.
ass…zakat gaji pns apa termasuk wajib zakat..trims
#Jefri #Syani #ayoe #maduri yakub
Wa’alaikumussalam, zakat mal itu dihitung setiap tahun jika harta anda melebihi nishab, bukan perbulan. Zakat mal juga hanya dikenakan pada harta yang mengendap (tidak dipakai) selama 1 tahun, bukan yang dipakai untuk kebutuhan A, B dan C. Mohon dibaca kembali sampai paham.
Aslm. Mau bertanya apabila kita punya tabungan anggaplah 100 jt,tetapi kita punya hutang cicilan rumah sebesar 200jt,bagaimana perhitungan zakatnya?apakah hutang bisa dipotong?atau ttp dianggap 2,5% dr 100jt?tk atas infonya.wslm
#ado
Yang dihitung adalah uang 100jt. Sehingga zakatnya 2,5% x 100jt
assalamu`alaikum…
Jika saya mempunyai Piutang kepada saudara yang besarnya sudah melebihi hishab dan nishabnya apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal? karena sampai dengan saat ini saudara saya masih belum bisa mengembalikan hutang2nya. Mohon informasinya. Terima kasih.
#ari
wa’alaikumussalam, terdapat khilaf diantara para ulama tentang zakat piutang. Yang rajih insya Allah, dirinci, jika saudara anda nampaknya mampu membayar sebelum anda jatuh tempo (haul), maka piutang tersebut dihitung dalam perhitungan zakat anda. Jika nampaknya belum ada tanda-tanda mampu membayar sebelum anda jatuh tempo, maka tidak dihitung. Wallahu’alam.
Assalamualaikum wr wb
Sy mau tnya bolehkah zakat mal saya berikan kepada masjid yg sedang membangun dan butuh bantuan dana ? Dan bolehkah zakat mal saya tsb saya bagikan kepada lbh dari 1 tempat ? Trims atas info nya. Wassalamualaikum>>
#Bobby Satya
Wa’alaikumussalam, penerima zakat adalah 8 golongan yang disebut dalam ayat, dan Masjid bukan salah satunya. Boleh menyalurkan zakat kepada beberapa orang.
Assalamu’allaikum wr wb…
Mohon penjelasannya tentang beberapa hal seputaran Zakat Mal, sbb :
1. Emas/perhiasan dikeluarkan zakatnya apakah setiap tahun atau sekali saja ? Nilai nominal yg digunakan apakah harga saat membeli atau harga saat dikeluarkan zakat ? Apakah emas yg bukan emas murni 24K juga wajib dikeluarkan zakatnya, bagaimana penghitungannya ?
2. Rumah/tanah/kendaraan dikeluarkan zakatnya apakah setiap tahun atau sekali saja ? Nilai nominal yg digunakan apakah harga saat membeli atau harga saat dikeluarkan zakat ? Apakah setiap rumah/kendaraan yg dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya ? Bagaimana dgn rumah/kendaraan yg kita gunakan utk aktifitas pribadi sehari2 bukan utk disewakan/dibuat usaha, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ? Bagaimana dg rumah yg ditempati oleh keluarga kita tp tidak disewa, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ?
Terima kasih.
Wassalamu’allaikum wr wb..
#Ikhlas Putro W.
Wa’alaikumussalam, silakan mempelajari artikel2 berikut:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-syarat-zakat.html
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
Assalamualaikum pak, saya seorang guru. ya.. Alhamdulillah gaji saya mencapai 1.200.000,- an, namun terkadang pengeluaran saya lebih besar dari pada pemasukkan. Bagaimana perhitungan Zakat mall saya agar rizki yang dititipkan Allah kepada saya halal. Terimak kasih sebelumnya
@ Tirta
Wa’alaikumus salam
Saudara tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan pokok.
Assalamualaikum…
jika punya usaha yang tidak pernah ada laporan keuangan, sehingga tidak diketahui nilai barang dagangan, hutang serta laba pertahun. bagaimana cara penghitungan zakat mallnya? terima kasih banyak.
@ Yenny
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Silakan baca perhitungan zakat perdagangan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3304-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html
trima kasih atas penjelasannya, seharusnya zakat mal dibayarkan per tahun atau perbulan ?
#wiz
Zakat mal dibayarkan pertahun dan bila melebihi hisab
assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu,
saya mau bertanya,
bolehkah zakat harta saya lakukan/salurkan dengan cara memberikan makan anak panti asuhan/yatim sebesar kawajiban zakat saya yang telah saya hitung
( nisab dan haul nya telah ok ).trimaksih atas jawabannya.
#irwan nur
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, boleh disalurkan kepada anak yatim yang miskin
ass…numpang tanya ne, gmana law pnghasilan uang bisnis atau uang sewa barang yg sudah mencapai senisob , pakah zakatnya hrus nunggu haul?
#aditia
Iya. Jika selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab maka wajib zakat
maaf saya kopi tulsannya..saya mmau baca…kalo di warnet bacanya…entar…bayar nya makin mahl.
assalamualaikum,izikn saya untk menyimak halam ini
ass… pak, saya mau nanya ne, menghitung zakat apakah dari hasil gaji perbulan selama setahun, atau sisa dari gaji yg terpakai untuk kebutuhan sehari2 selama 1 tahun. terima kasih
#guntur
Harta yang mengendap selama satu tahun di luar kebutuhan pokok.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya mau tanya bagaimana cara penghitungan zakat saya jika penghasilan saya se-bulan Rp.2.000.000,-
berapa zakat yg harus saya keluarkan setiap bln????
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
#dina
Wa’alaikumussalam, zakat tidak ada kaitannya dengan penghasilan perbulan. Silakan dibaca kembali artikel di atas.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.,
Saya mau tanya bagaimana cara penghitungan zakat jika penghasilan saya se-bulan Rp.2.000.000,-
berapa zakat yg harus saya keluarkan???
Terima kasih,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,
#dina
Assalamu’alaikum warahmatullah, mohon dibaca kembali tulisan di atas sampai paham benar. Zakat itu baru dikeluarkan jika harta melebihi nishab dan tidak terpakai selama 1 tahun.
yang namanya zakat itu kita harus iklas percuma saja walaupun udah pada nisab nya zakat yang kita keluarkan tidak dengan ke iklasan sedikit aja kita dapat rejeki kita sodakoh dengan keiklasan ALLAH akan melipat gandakan sodakah yang kita keluarkan perbanyaklah sedekah agar ALLAH sayang pada kita jika ALLAH sudah menyanyangi kita apapun yang kita minta pasti dikabulkanNya
#budi
Keikhlasan adalah syarat diterimanya semua ibadah. Ini suatu hal yang sudah ma’lum dan tidak perlu disebut dalam pembahasan di atas. Silakan simak:
https://muslim.or.id/aqidah/dua-syarat-diterimanya-ibadah.html
izin share ustadz
Assalamu’alaikum WrWb.
Saya sudah pensiun sejak 1 tahun terakhir, dan kehidupan se-hari2 hanya ditopang oleh sisa tabungan serta dana pesangon.
Anak saya tertua sudah lulus D3, dan mencoba per-untungannya dengan merantau. Tapi sampai 6 bulan ini masih belum mendapat pekerjaan.
Anak kedua masih duduk dibangku sekolah SMU.
Pertanyaan saya :
1. Apa yang menyebabkan harta saya menjadi kotor, jika zakat mal tidak dikeluarkan ?
2. Apakah saya boleh memberikan sebahagian zakat buat anak tertua saya diatas ?
Mohon pencerahan dari pak Ustad.
Wassalam,
Rinaldi Z Djamal.
#Rinaldi Z Djamal
Wa’alaikumussalam, zakat tidak dihitung dari pengeluaran sehari-hari atau jumlah anak. Silakan baca kembali artikel di atas dengan seksama.
Assalamualaikum wr wb….
Saya punya hutang angsuran rumah dan kendaraan. hutang rumah 3 (tiga) tahun lagi tapi bisa dilunasi sebelum waktunya. dan hutang kendaraan punya ketentuan yang terikat tidak bisa dilunasi sebelum waktunya (sesuai perjanjian). saya dan suami bekerja keras mengumpulkan uang untuk selesaikan hutang2 tsb. alhamdulilah kami dpt rejeki yang kami simpan di bank (syariah), dengan tujuan untuk pelunasan hutang tsb nantinya. kemungkinan uang itu akan mengendap di bank dalam jk wkt yang lama (lebih dari satu tahun). pertanyaan saya:
Apakah uang tsb di bank sudah masuk dalam nishab?
Demikian dan mohon penjelasannya.
Wassalamualaikum wr wb….
@ Neily
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh
Semoga Allah memberkahi rizki ibu sekeluarga.
Harta yg dikenai zakat adalah harta di luar kebutuhan pokok dan pelunasan utang yang jatuh tempo saat pengeluaran zakat, itu termasuk dalam pengurangan dari jumlah harta total yang dizakati. Jk sdh dikurangi dg utang jatuh tempo saat pengeluaran zakat, maka sisa yang ada yang dikenai zakat. Jika masih di atas nishob perak, barulah ada zakat 2,5%.
assalamualaikum.
ustad, bgmn mengenai zakat profesi? khilafiyah ini membuat ana bingung. mohon jawabannya. syukron.
#aura
Islam tidak pernah mengajarkan zakat profesi
Assalamualaikum wr wb… bagai mana jika penghasilan/gaji kita kotornya 2.300.000.- tapi belum bisa menyimpan atau menyisihkan uang tersebut. intinya pas-pasan, pertanyaannya:
apakah wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat tiap bulannya…..???
@ Agung
Kalau masih ada keperluan pokok dari gaji tsb dan sdh habis untuk memenuhi kebutuhan bulanan, maka tdk ada zakat. Syarat zakat adalah di atas nishob dan telah memenuhi haul. Wallahu waliyyut taufiq.
asalamualaikum
bulan 8 tahun lalu saya memiliki cash 150jt yang saya gunakan untuk berinvestasi..4 bulan yg lalu bertambah menjadi 220jt…mohon bantuan bagaimana cara menghitung zakat hartanya…terima kasih sebelumnya atas bantuan pak ustazd..semoga selalu dlm lindungan Nya.
#bijou
Wa’alaikumussalam, bulan 8 besok anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% x 150jt. Karena 150jt itu yang sudah mengendap selama 1 tahun.
Assalamualaikum,
Saat ini saya ada uang tabungan Rp. 40.000.000,- dari menyisihkan gaji perbulan serta pendapatan lainnya. Uang tersebut saya dan suami kumpulkan sedikit demi sedikit dengan maksud untuk melaksanakan program kehamilan sesuai saran beberapa dokter dimana dibutuhkan dana lebih kurang Rp. 65.000.000,. Saat ini uang tersebut belum cukup sehingga program pelaksanaan masih tertunda. Mohon penjelasannya apakah uang yang saya kumpulkan untuk program tersebut wajib dikeluarkan zakat maal atau tidak. Terima kasih. Wassalam.
#amalia
Wa’alaikumussalam, jika sudah mengendap selama 1 tahun, tetap wajib zakat maal. 2,5% dari 40jt hanya 1jt saja, insya Allah harta anda lebih barokah.
Assalamualaikum,
ustad, saya mau tanya.. penghasilan saya se-bulan Rp.5.000.000, apa 5juta itu dikali 12 bln dan hasilya 60.000.000 apa begitu menghitungnya pak. untuk mengeluarkan zakat pertahunnya
#arif
Wa’alaikumussalam, tabungan anda yang selama 1 tahun tidak dipakai baik dari gaji maupun yang lain, itulah yang dihitung.
apakah utk simpanan emas murni, tiap tahun harus dikeluarkan zakatnya?
#rina utami
Iya
pak bagaimana kalau kita menyerahkan zakat mal kita secara langsung.sebagian ustad boleh dan sebagian lagi dibilang keliru.tolong penjelasannya pak?
#budi
Tentu saja boleh
Aslm wr wb. Kepada siapa zakat mal kita sebaiknya diserahkan, kepada pengurus mesjid yg mengelola zakat mal atau kepada person langsung? Terimakasih sebelumnya, wass
#Bunda Willy
Kepada amil zakat yang ditunjuk pemerintah, atau bisa juga diserahkan langsung kepada mustahiq.
Ustadz, mau tanya. Uang di zaman kita diqiyakan dengan dinar (emas) dan dirham (perak). Padahal nishab dinar dan dirham jika dirupiahkan akan berbeda jumlahnya. Pertanyaannya, mana yang harus kita jadikan patokan untuk zakat maal, nishab dinar/emas atau nishab dirham/perak?
#Abu Maryam
Sebagian ulama memfatwakan, yang lebih kecil nishabnya itu lebih utama.
ass. pak ustad… mau nanya nih.. siapa saja yang berhak mendapatkan zakat mal yang kita keluar setiap satu tahun sekali..? trims
#firman
Delapan golongan yang ada dalam ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)
menurut pengetahuan yang pernah saya dapat,,,
jika gaji yang diperoleh selama satu tahun sebesar 92.000.000,-
wajib mengeluarkan zakat mal,,,
berapa jumlah yang wajib di keluarkan tersebut,,,
@ Chory
Keluarkan 2,5%.
selama ini yg saya ketahui nishab uang mengikuti emas yaitu 85 gr, karena setiap baca2 atau mendengar ceramah pembahasan nishab uang selalu acuannya emas, saya baru tau kalo pake nishab perak ternyata lebih kecil nilai rupiahnya, jadi sekitar 7 jutaan sudah wajib zakat dgn harga perak sekarang 12 ribu.
1. apakah saya perlu membayar zakat untuk beberapa tahun yg saya tinggalkan atau bagaimana? misalnya uang cash sy dari 3 tahun yg lalu kira2 10 juta.
2. untuk kepemilikan saham di perusahaan halal apakah ada zakatnya juga?
terimakasi atas jawabannya
@ Cintia
1- Yang berlalu biarlah berlalu. Ibnu Taimiyah memiliki kaedah: at taklif yattabi’ al ‘ilma, hukum wajib itu mengikuti ilmu. Ibu baru tahu sekarang kalau patokannya adalah perak, maka jika dulu dengan emas, tidak mengapa. Namun selanjutnya jadikan perak sebagai patokan.
2- Zakat pemilikan saham itu ada.
Assalmualaikum…
saya ingin bertanya tentang nishab zakat harta yang berupa uang tabungan. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
wassalam,
meiny
@ Meiny
Wa’alaikumussalam. Sudah dijelaskan dalam tulisan berikut di Muslim.Or.Id: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-zakat-6-zakat-penghasilan.html.
Nishab zakat tabungan adalah menggunakan nishab perak, sekitar 3 juta rupiah. Jadi jika tabungannya sudah berada di atas 3 juta rupiah dan telah bertahan selama setahun (haul), maka ada zakat 2,5% (1/40).
Barakallahu fiikum.
Asslmkum….Pak ustad. mau tanya, apakah boleh zakat mal digunakan untuk membangun masjid ato digunakan untuk kemaslahatan masjid? Terimakasih. Wassalamkum….
@ Pujiyono
Wa’alaikumussalam. Tidak boleh.
#ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
ralat : afwan, mungkin maksudnya: nishab zakat perak itu 40 juta-an rupiah (saat ini, 1 dirham itu kurang lebihnya 70 ribu rupiah)
barakalloohu fiik
assalamualaikum warrahmatullohiwabarokatuh
berarti kalo untuk membersihkan gaji bulanan yg saya dapet cuma dengan sedekah aja ya?
#afifatun khasanah
wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, ya benar
Sya di phk mendapat pesangon 40.000.000 dengan mendapat uang mendadak seperti itu apakah wajib di jakati padahal saya masih punya hutang 5.000.000 dan saya tidak bekeja lgi sehingga uang tersebut di pakai untuk kebutuhan sehari hari
#Arman
Pak Arman mohon dibaca kembali, syaratnya itu ada 2: nishab dan haul. Haul artinya harta anda sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Jadi uang anda tersebut tidak kena zakat kecuali jika setelah 1 tahun masih di atas nishab.
maaf ustad mau tanya, kalo jumlah sapi lebih dari ketentuan yang ada. semisal ada 237 ekor bagaimana cara menentukan zakatnya apakah termasuk penambahan 30 ekor atau 40 ekor? mohon bantuannya
@ Wenni
Ketika itu yang kena zakat:
200 ekor (kelipatan 40), zakatnya adalah 5 sapi umur 2 tahun.
30 ekor (kelipatan 30), zakatnya adalah 1 sapi umur 1 tahun.
Barakallahu fiikum.
Assalamu”alaikum wr wb. Mau tanya ustadz,
Kami habis panen dari pertanian kebun ( KOPI ) dengan pengairan tadah hujan .dengan memperoleh hasil panen sebanyak 7 kwintal ( 700 kg ) biji kering bersih sudah diselep
yang saya tanyakan apakah hasil panen dengan perolehan sebanyak itu sudah wajib di zakati ? mohon penjelasannya terima kasih
Wassalamu’alaikum wr wb
jika saya memunyai uang Rp.100.000.000 seratus juta rupiah saya keluarkan Zakatnya tahun pertama lalu tahun berikutnya yaitu tahun kedua apa saya keluarkan lagi mohon penjelasannya
Salam
UU
Ustad..kl gajiny 5jt/bulan,,apakah sudah masuk nisyab untuk zakat 2,5%,,kl iya,maka akan sy keluarkan zakat dari gaji saya tiap bulan…kemudian,kl sudah dikeluarkan tiap bulan, apakah zakat tahunan jg harus dikeluarkan lagi..terimakasih pak ustad,mohon bantuan nya.. :)
Saya seorang tki dikorea gaji 1jt won/bln – 3jt won/bln tergantung ramai dan sepinya pabrik berproduksi. Pertanyaanya apa saya wajib zakat profesi? Jika hrga beras dikorea 2700-3000 won/kg. Nilai kurs sekarang 1jt won=11jt rupiah
Terus kemana saya serahkan korea/indonesia?
assalamualaikum wr wb..
apakah bs zakat maal diberikan untuk keluarga yg kurang mampu???masalahnya disini kebetulan masih ada keluarga yg perlu dibantu
Thank’s ya jadi bisa kerjain tugas… hehe:D
jika mayit sudah jatuh tempo untuk bayar zakat dan masuk nishab maka dibayar dulu zakat dari hartanya, baru dibagikan.
jika seorang telah meninggal maka terputuslah semua amalannya (ibadah, kewajiban) kecuali 3 hal (amal jariah. ilmu, anak sholeh). Termasuk kewajiban bayar zakat bagi mayit sdh tidak ada, jadi tidak perlu tunggu jatuh tempo.
Yang jadi persoalan, hukum wajib sudah jatuh ketika mayit masih hidup. Maka kewajibannya tidak gugur sampai dipenuhi.
Sebagaimana juga jika mayit punya hutang puasa, maka dibayarkan oleh ahli warisnya. Juga jika mayit memiliki nadzar, maka dipenuhi juga oleh ahli warisnya.
Simak:
http://rumaysho.com/zakat/panduan-zakat-hasil-pertanian-2464
Dilihat apakah hasil panennya di atas nishab ataukah tdk. Jika iya, mk tetap ada zakat.
apakah uang dalam tabungan kena zakat setiap tahunnya?
Baca : http://almanhaj.or.id/content/3685/slash/0/panduan-praktis-zakat-uang-kertas/
Assalamualaikum.. tanya ustadz, bgmn dgn tanah,apakah ada ketentuan zakat nya? Dan berapa hitungan nishabnya? Syukran Jazakallahu khairan
Selama tanah tidak diperjualbelikan atau tidak digunakan untuk aktifitas ekonomi ,maksudnya : tidak disewakan, tidak dijadikan lahan pertanian, atau bentuk apa pun yang sifatnya ekonomis yg ada keuntungannya, maka tanah itu tidak ada zakatnya.
Adapun tanahnya itu sendiri tidak ada zakatnya.
Tanah tersebut baru ada zakat, jika dimanfaatkan, zakatnya disesuaikan dg pemanfataannya, lihat : http://rumaysho.com/zakat/adakah-zakat-pada-tanah-a-bangunan-1469
Syukran..Jazakallahu khairan
Maaf ustad saya Mau tanya. Klo untuk zakat penghasilan itu bagaimana. Soalnya saya bekerja di sebuah perusahaan. Penghasilan saya itu per bulan misalnya 2.500.000 itu berapa zakatnya ustad? Trmakasih. Assalamualaikum
Wa’alaikumus salam, silahkan baca:
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
https://muslim.or.id/tag/zakat-profesi
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-profesi/
http://rumaysho.com/zakat/konsultasi-zakat-2-pengeluaran-zakat-penghasilan-setiap-bulan-3162
bagaimana kalo untuk zakat barang dagangan.. senilai 5 jt sedangkan punya hutang 50 jt
silahkan baca: http://pengusahamuslim.com/utang-tidak-mengurangi-1663/
maaf Ustad mau tanya, kalau saya menabung untuk haji dan membeli
rumah..namun karena belum cukup uangnya tetapi sudah melampaui haulnya
apakah wajib dikeluarkan zakat malnya?
Kalau sdh di atas nishab dan bertahan setahun untuk tabungan tsb, tetap ada zakat.
assalamualaikum,wr,wb bagaimana cara membayar zakat mas jika mas yang saya punya di pakai anak untuk modal usaha apakah saya yang bayar atau anak saya yang bayar zakatnya, saya Jonsuwely dari Palembang.Trimakasih
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
Ma’af jawaban saya kemaren , saya edit , karena ada kekurangan kalimat penting, lengkapnya sebagai berikut
1. Jika mas itu sudah menjadi milik anak atau dipinjam/dihutang oleh anak, lalu mas itu dijual untuk modal dagang, ya yg menzakati dengan jenis zakat perdagangan adalah anak Anda , itupun jika memang memenuhi ketentuan wajib zakat.
Jadi jika belum 1 tahun, maka anak Anda belum wajib zakat, karena belum terpenuhi ketentuan wajib zakat.
2. Jika mas Anda itu dipinjam/dihutang oleh Anak sedangkan nishob dan haulnya terpenuhi, maka baca : http://almanhaj.or.id/content/2249/slash/0/zakat-piutang/
3. Kalau seandainya mas itu masih jadi milik Anda lalu digunakan unt modal dan anak statusnya karyawan Anda, ya yg menzakati Anda, jika memang terpenuhi ketentuan wajib zakat.
4. Jika memang kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan,maka Anak Anda bukan karyawan Anda, karena akadnya utang piutang.
Pak ustaz Sa’id Abu Ukkasyah. maaf maksud saya mas tersebut memang status sy yg punya tp dipinjamkan ke anak sy dan sy tidak mengambil keuntungan dari usahanya tersebut jd apakah anak tersebut d anggap karyawan saya dan apakah sy juga harus membayarkan zakatnya sedang anak saya yg memakai terus dapat hasilnya. pertanyaan saya :
1.. apakah saya tetap harus membayar zakat mas tersebut sedangkan saya saat ini tidak menyimpannya, dan juga pada saat sy simpan belum cukup nisapnya juga 2.. Apakah anak saya yang harus membayar zakat dari hasil usahanya karena mas tersebut belum sampai 1 tahun di pakai anak tersebut. Terimaksih wasalamualikum warohmatullahiwabarokatuh.
Ass.wr.wb.
Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll.
Baca ulasan di sini > http://rumaysho.com/zakat/hukum-mengeluarkan-zakat-dengan-uang-2486.html
Jika baru berdagang apakah harus di bayarkan zakat.
JIka belum terpenuhi haul (telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab) dan nishab , ya belum wajib zakat.
Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Bagaimana dengan kepemilikan tanah, mobil atau rumah. Apakah dikenakan zakat mal juga? Mohon bimbingannya. Terimakasih.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tanah, mobil, rumah yg hanya dipakai pribadi tidak dikenakan zakat.
Apakah zakat mal hanya di keluarkan pada bulan ramadhan? walaupun sudah lewat satu tahun?
Tidak benar. Zakat dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab dan sudah haul, tidak boleh menunda hingga datang Ramadhan
Maaf pak ustad saya sudah baca seluruh artikel dan komen tapi masih ragu tentang jumlah zakat yang harus dibayar.
Saya sudah tidak ingat awal tabungan mencapai nisab, jadi untuk memudahkan mengingatnya dibayar setiap bulan Ramadan. Jadi menghitung haul nya tiap bulan Ramadan.
Misal Ramadan tahun lalu tabungan 100jt dan setiap bulannya terus bertambah zakatnya diambil dari 100jt atau total seluruh tabungan yang dipunya saat akan membayar zakat.
Selama ini saya menghitung dari seluruh tabungan, karena hati-hati daripada takut kurang bayar. Apakah tidak sah?
Assalamualaikum wr. wb
Tanya Pak ustadz
Harta kekayaan masjid sudah haul dan cukup nishab apakah wajib di mengeluarkan zakat maal?
Waalaikum salam wr. wb
Tidak ada zakat pada kas masjid
Saya mempunyai uang 80 jt dri hasil penjualan tanah pada bulan ini…apakah saya harus langsung mengeluarkan zakatnya dam berapa jumlahnya?
Silakan dibaca kembali artikel di atas sampai paham
Assalamualaikum ustad, saya ingin menghitung zakat. Apakah boleh saya minta jasa ustad Abduh Tuasikal sebagai ‘amil zakat sy. Boleh dituliskan nomor yg bisa dihubungi ustadz? syukron wajazakallahu khairan ustad
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ustadz, bolehkah membagi zakat mal ke beberapa tempat dengan cara transfer?
Jazakallahu Khairan
Afwan ustadz apakah zakat mal yang di kumpulkan oleh masjid boleh di gunakan untuk selain 8 asnaf penerima zakat seperti di gunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, (seperti modal usaha) ? Syukron unstadz
Assalamualikum, ijin bertanya ustad, bolehkah membayar zakat maal ke beberapa tempat, jazakallah khair.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya kalau misal uang simpanan kita sudah mencapai nishob misal ada simpanan 30 juta nah belum selesai haul (satu tahun) uang tersebut sudah habis karena biaya pengobatan atau terpakai karena untuk kebutuhan sehingga sisa di bawah nishob misal jadi 1 juta.
Untuk kasus seperti ini apa tetap wajib bayar zakatnya?
Terima Kasih
Bismillah…
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh… Afwan Ustadz Ana mau menanyakan apakah dalam Syariat dibolehkan yang namanya Prihal Zakat Profesi, soalnya sekarang lagi marak2nya yang namanya Zakat Profesi seperti Contoh PNS?
Mohon Jawabannya Ustadz Syukron Jadzakumullahu khairan jadza
Assalamualaikum Ustadz, afwan, ana izin bertanya…ana jual rumah seharga 189 juta, biaya yang sdh ana keluarkan adalah untuk pelunasan KPR ke Bank dan Pajak-pajak adalah 115 juta, atas penjualan tsb sebenarnya ana masih rugi 27 juta dan ana masih hrs bayar hutang internal non bank +/- 17.250.000,- apakah ana wajib berzakat?dan bila memang wajib bagaimana perhitungannya dan kapan dibayarkannya…dan kalau ana tidak wajib berzakat bila ana mau infaq atau sedekah bagaimana perhitungannya yang sesuai syariat islam, mhn penjelasan ustadz, syukron, jazakallah
Saya pegawai dengan gaji sebesar 7,5jt sebulan, dan punya kontrakan dengan hasil sewa 13,5jt sebulan dan penghasilan lain 3jt. Selama ini saya sisihkan zakat sebesar 2,5% dari seluruh penghasilan saya lalu saya kumpulkan selama 1 tahun. Pada saat ramadhan uang itu saya belikan paket sembako lebaran lalu saya bagi ke tetangga-tetangga yang kurang mampu. Apakah yang saya lakukan diperbolehkan? Mohon penjelasan.
Assalamu alaikum,
saya mau tanya, saya bekerja diluar negeri dgn gaji 35 jt tiap bulan di rekening saya sudah bersih masuk di rekening saya,,kalau dlm kurun 1 tahun skitar 420 jt/tahun saya kluarkan zakatnya.. skitar 2,5%.. nanti stelah tahun berikutnya uang di bank saya akan bertambah..mnjdi 840 jt apakah saya kluarkan zakat nya dri 840 jt tsb apakah hnya yg 420 jt zakat 2,5% per tahun ya..?