Menanggapi masukan dari pembaca muslim.or.id di Jakarta, menyatakan perlunya menampilkan bahasan tentang zakat profesi mengingat begitu maraknya pembicaraan tentang zakat ini dengan tidak disertai pemahaman dan ilmu yang mendasarinya. Berikut ini kami nukilkan fatwa-fatwa ulama berkaitan dengan zakat profesi diambil dari Majalah As-Sunnah edisi 006 tahun VIII 1424 H dikarenakan mendesaknya pembahasan tentang hal tersebut.
Zakat Gaji
Soal:
Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakat itu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul (satu tahun)?
Jawab:
Bukanlah hal yang meragukan, bahwa di antara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudah sempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh dari gaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiri ataupun dari hasil gabungan uangnya yang lain, sementara sudah memenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas.
Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Soal:
Saya seorang pegawai di sebuah perusahaan swasta dalam negeri. Gaji saya setiap bulan sebesar empat ribu riyal saudi. Termasuk uang sewa rumah sebesar seribu riyal Saudi. Apakah saya wajb mengeluarkan zakat harta? Jika wajib, berapakah jumlahnya? Perlu diketahui, bahwa tidak ada pemasukan sampingan bagi saya, kecuali gaji tersebut.
Jawab:
Apabila anda telah memiliki kecukupan atau kelebihan dari gaji bulanan Anda tersebut, maka wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab. Yaitu sekitar empat ratus riyal Saudi. Hal itu jika jumlah nishab tersebut telah berlalu satu haul (satu tahun). Apabila anda menyisihkan sejumlah uang dari gaji bulanan untuk ditabung, maka yang terbaik dan paling selamat adalah Anda mengeluarkan zakat dari uang yang Anda tabung itu pada bulan tertentu setiap tahunnya. Jumlahnya adalah dua setengah persen dari harta yang dimiliki. Semoga Allah memberi taufik kepada kita. (Fatwa Syaikh Bin Jibrin).
Zakat dari Gaji yang Sering Terpakai
Soal:
Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yang mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain. Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadang menghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnya kadangmasih tersisa sedikit yang disimpan untuk keperluan mendadak (tak terduga). Bagaimanakah cara orang ini membayarkan zakatnya?
Jawab:
Seorang muslim yang dapat terkumpul padanya sejumlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudah memenuhi haul, bila uang yang terkumpul padanya mencapai nishab. Baik (jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri ataupun ketika digabungkan dengan uang lain, atau dengan barang dagangan miliknya yang wajib dizakati.
Tetapi, apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja Insya Allah.
Lajnah Da’imah lil al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Ketua:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Zakat Harta dari Sumber yang Berbeda-Beda
Soal:
Bagaimana seorang muslim menzakati harta yang diperolehnya dari gaji, upah, hasil keuntungan dan harta pemberian? Apakah harta-harta itu digabungkan dengan harta-harta lain miliknya? Lalu ia mengeluarkan zakatnya pada saat masing-masing harta tersebut mencapai haul? Ataukah ia mengeluarkan zakatnya pada saat ia memperoleh harta itu jika telah mencapai nishab harta itu sendiri, atau jika digabung dengan harta lain miliknya, tanpa menggunakan syarat haul?
Jawab:
Dalam hal ini, di kalangan ulama terjadi dua pendapat. Menurut kami, yang rajih (kuat) ialah setiap kali ia memperoleh tambahan harta, maka tambahan harta itu digabungkan pada nishab yang sudah ada padanya (Maksudnya tidak setiap harta tambahan dihitung berdasarkan haulnya masing-masing, pent).
Apabila sudah memenuhi haul (satu tahun) dalam nishab tersebut, ia harus mengeluarkan zakat dari nishab yang ada beserta tambahan harta hasil gabungannya.
Tidak disyaratkan masing-masing harta tambahan yang digabungkan dengan harta pokok itu harus memenuhi haulnya sendiri-sendiri. Pendapat yang tidak seperti ini, mengandung kesulitan yang amat besar. Padahal di antara kaidah yang ada dalam Islam adalah:
“……Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan……” (Qs. al Hajj: 78)
Sebab, seseorang – terutama jika seseorang itu memiliki banyak harta atau pedagang – akan harus mencatat tambahan nishab setiap harinya, misalnya: hari ini datang kepadanya jumlah uang sekian. Dan itu dilakukan sambil menunggu hingga berputar satu tahun. Demikian seterusnya…, tentu hal itu akan sangat menyulitkan. (Fatwa Syaikh al Bani dari majalah as Shalah no. 5/15 Dzulhijjah 1413 dalam rubrik soal-jawab)
Soal:
1) Seorang pegawai, gaji bulanannya diberikan secara tidak tetap. Kadang pada bulan tertentu diberikan kurang dari semestinya, pada bulan lain lebih banyak. Sementara, gaji yang diterima pertama kali sudah mencapai haul (satu tahun). Sedangkan sebagian gaji yang lain belum memenuhi haul (satu tahun). Dan ia tidak mengetahui jumlah gaji (pasti) yang diterimanya setiap bulan. Bagaimana cara ia menzakatkannya?
2) Seorang pegawai lain menerima gaji bulanannya setiap bulan. Pada setiap kali menerima gaji, ia simpan di lemarinya. Dia memenuhi kebutuhan belanja dan tuntutan rumah tangganya dari uang yang ada di lemari simpanannya ini setiap hari, atau pada waktu-waktu yang berdekatan, akan tetapi dengan jumlah yang tidak tetap, sesuai dengan kebutuhan. Bagaimana cara mengukur haul dari apa yang ada di lemari? Dan bagaimana pula cara mengeluarkan zakat dalam kasus ini? Padahal sebagaimana telah diterangkan di muka, proses pemenuhan gaji (yang kemudian disimpan sebagai persediaan harian), tidak semuanya sudah berjalan satu tahun?
Jawab:
Karena pertanyaan pertama dan kedua mempunyai satu pengertian dan juga ada kasus-kasus senada, maka Lajnah Da’imah (lembaga fatwa ulama di Saudi Arabia), memandang perlu memberikan jawaban secara menyeluruh, supaya faidahnya dapat merata.
Barangsiapa yang memiliki uang mencapai nishab (ukuran jumlah tertentu yang karenanya dikenai kewajiban zakat), kemudian memiliki tambahannya berupa uang lain pada waktu yang berbeda-beda, dan uang tambahannya itu tidak berasal dari sumber uang pertama dan tidak pula berkembang dari uang pertama, tetapi merupakan uang dari penghasilan terpisah (seperti uang yang diterima oleh seorang pegawai dari gaji bulanannya, ditambah uang hasil warisan, hi ah atau hasil bayaran dari pekarangan umpamanya).
Apabila ia ingin teliti menghitung haknya dan ingin teliti untuk tidak membayarkan zakat kepada yang berhak kecuali menurut ukuran harta yang wajib dizakatkan, maka ia harus membuat daftar perhitungan khusus bagi tiap-tiap jumlah perolehan dari masing-masing bidang dengan menghitung masa haul(satu tahun), semenjak hari pertama memilikinya. Selanjutnya, ia keluarkan zakat dari setiap jumlah masing-masing, pada setiap kali mencapai haul (satu tahun) semenjak tanggal kepemilikian harta tersebut.
Namun, apabila ia ingin enak dan menempuh cara longgar serta lapang diri untuk lebih mengutamakan pihak fuqara dan golongan penerima zakat lainnya, ia keluarkan saja zakat dari seluruh gabungan uang yang dimilikinya, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab pertama yang dicapai dari uang miliknya. Ini lebih besar pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, lebih memberikan rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakir miskin serta seluruh golongan penerima zakat.
Sedangkan jika uang yang ia keluarkan berlebih dari jumlah (nishab), uang yang sudah sempurna haulnya, dihitung sebagai uang zakat yang dibayarkan di muka bagi uang yang belum mencapai haul.
Lajnah Da’imah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’
Wakil ketua Lajnah:
Syaikh Abdur razaq Afifi rahimahullah
Anggota:
Syaikh Abdullah bin Ghudayyan
Syaikh Abdullah bin Mani’
Zakat dari Harta yang disiapkan untuk Pernikahan (Suatu Keperluan)
Soal:
Saya adalah seorang pegawai di salah satu kantor pemerintahan (pegawai negeri). Setiap bulan saya menerima gaji sebesar empat ribu riyal. Dalam waktu kurang lebih satu tahun, saya telah mengumpulkan uang sebanyak tujuh belas ribu riyal. Saya simpan uang tersebut di sebuah bank syari’at. Pada bulan Syawal, uang itu akan saya gunakan untuk biaya pernikahan- Insya Allah. Bahkan, saya terpaksa meminjam uang berkali-kali lebih banyak dari jumlah tabungan saya itu untuk keperluan acara pernikahan. Pertanyaan saya, apakah uang tabungan saya sebesar tujuh belas ribu riyal itu harus dibayarkan zakatnya? Sebagaimana dimaklumi, uang tersebut telah berlalu satu haul. Jika wajib dikeluarkan, berapakah jumlahnya?
Jawab:
Anda wajib mengeluarkan zakat dari uang tabungan anda itu. Sebab telah berlalu satu haul atasnya. Sekalipun anda menyiapkan uang itu untuk biaya nikah, untuk membayar hutang ataupun untuk renovasi rumah dan keperluan lainnya. Berdasarkan dalil-dalil umum yang berkenaan zakat emas dan perak serta yang sejenis dengan keduanya. Jumlah yang wajib dikeluarkan ialah dua setengah persen. Yaitu dua puluh lima riyal untuk setiap seribu riyal. (Syaikh bin Baz)
Soal:
Apakah uang tabungan dari gaji bulanan wajib dikeluarkan zakatnya? Sementara sudah sempurna satu haul atasnya. Perlu juga diketahui, bahwa uang tersebut tidak dibungakan dan akan digunakan untuk nafkah keluarga. Apakah wajib dikeluarkan zakatnya?
Jawab:
Benar, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah sempurna satu haul. Sebab setiap harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan harus diniatkan untuk perniagaan. Oleh sebab itu pula, buah-buahan dan biji-bijian wajib dikeluarkan zakatnya, meskipun tidak dipersiapkan untuk diperdagangnkan. Hingga sekiranya seseorang memiliki beberapa pohon kurma di rumahnya untuk dikonsumsi sendiri dan hasil buahnya telah mencapai nishab, tetap wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian pula halnya, hasil pertanian dan lainnya yang wajib dibayarkan zakatnya. Begitu pula binatang ternak yang digembalakn di tempat-tempat penggembalaan, wajib dibayarkan zakatnya meskipun si pemilik tidak mempersiapkannya untuk diperjualbelikan.
Hasil tabungan dari gaji bulanan yang dipersiapkan untuuk nafkah juga wajib dikeluarkan zakatnya, bila telah mencukupi satu haul dan mencapai nishab.
Namun dalam hal ini, ada permasalahan rumit bagi kebanyakan orang. Uang yang mereka terima dari gaji bulanan atau dari penyewaan rumah atau toko yang harganya naik setiap bulan atau sejenisnya, disimpan dalam tabungan atau di bank. Kadang kala ia memasukkan uang dan kadangkala mengambilnya, sehingga sulit baginya menentukan manakah yang telah berlalu satu haul dari uang tabungannya itu.
Dalam kondisi demikian – menurut pendapat kami – bila sepanjang satu tahun tersebut uang tabungannya tidak kurang dari jumlah nishab, maka yang terbaik baginya ialah menghitung haul mulai dari awal jumlah uang tabungannya mencapai nishab. Kemudian mengeluarkan zakatnya bila telah genap satu haul.
Dengan demikian, ia telah mengeluarkan zakat uang tabungannya, baik yang sudah genap satu haul maupun yang belum. Dalam kondisi ini, uang tabungan yang belum genap satu haul, terhitung telah didahulukan zakatnya. Mendahulukan pembayaran zakat tentunya dibolehkan. Cara seperti ini tentu lebih mudah daripada setiap bulan menghitung haul uang tabungan. (Syaikh Ibn Utsaimin)
***
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id
Assalamualaikum Warahmatullah
Bila saya baca artikel di atas mengenai zakat profesi, maka sebenarnya yg dizakatkan adalah tabungan yg ada bila telah mencapai haul baik dari segi jumlah maupun dari waktunya, bukan dari gaji yg diterima sebelum dibelanjakan.
Apakah benar kesimpulan saya ini?
Wassalamualaikum
untuk memudahkan memahami masalah zakat
kita dituntut untuk mengeluarkan zakat jika:
uang yang ada pada kita mengendap dengan besar yang telah sampai nisab dan telah berlangsung selama 1 tahun…
jadi zakat yang harus dikeluarkan adalah berdasarkan uang yang telah mengendap tersebut, bukan uang hasil gaji pada taon tersebut…
intinya jika uang yang telah sampai nisab nganggur (tidak digunakan) selama 1 tahun, maka uang itulah yang wajib untuk dizakatkan…
semoga dapat dimengerti
wallahu a’lam
Assalamualaikum Warahmatullah
haul ( satu tahun ) yang di maksud dalahm hitungan hijriah atau masehi
Artikel ini sngt bny manfaatny. Hrpn sy, anda dpt mnyediakan artikel dlm bnt aplikas hp java. Agar dpt didownload oleh sy sendiri & muslimin lain. Jazzakumulloh.
Assalamu’alaikum.
Artikel ini sangat bermanfaat. Saya berharap muslim.or.id dapat membahas jenis-jenis zakat yg lain disertai contoh menghitungnya.
Jazakallah khair.
Artikel ini sangat bermanfaat..
Jazakumulloh khoiron Katsiron.
Dalam syariat, hitungan bilangan tahun menggunakan standar yang digunakan dalam kalender pada masa Rasulullah yaitu hitungan kalender hijriah.
Zakat mal = zakat profesi?
bermanfaat dan sy ijin tuk muat di blog saya
Assalamu’alaykum,
mau tanya… kalau zakat profesi, nishab-nya berapa?
Insya Allah menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada istilah “zakat profesi”. silakan lihat link berikut, http://aliph.wordpress.com/2007/02/08/zakat-profesi-adakah/
akad dari suatu zakat sangat penting dalam penerimaan zakat, bagaimana jika zakat atau infak tersebut dikirim langsung melalui rekening?Apakah akad tersebut harus langsung diucapkan?
Assalamu’alaikum
Afwan, Tolong dibuatkan perhitungan zakat harta yang lebih praktis dan dalam bentuk contoh/lebih aplikatif terutama bagi kami-kami pegawai, menurut saya ucapan/ fatwa ulama di atas masih agak berat terutama bagi teman-teman yang masih awam. Kalo bisa dengan bantuan Asatidz seperti Ustaz Kholid Syamhudi, Lc. Syukron
assalamu’alaikum..
Akh, saya mau tanya… kalo seseorang mempunyai harta yg sudah mencapai nishab dan telah berjalan haul (misal emas 100gram) membayar zakatnya sekali aja atau tiap tahun dibayar? terima kasih
assalamu’alaikum,
terimakasih, sy menjadi tahu bagaimana mengelola keuangan sy. Lebih jauh lagi, sy ingin tahu bgmn zakat harta (misal mobil) yang telah dimiliki selama 1 tahun dan telah dibayarkan zakatnya, apakah tahun depan harus dizakatkan kembali? Terima kasih, wassalam.
Salam,
saya baru dua tahun bekerja, saya pengen tanya untuk zakat profesi , jika kita ada gaji pokok misalnya 1.7juta, dan kadang gak tentu bisa perbulan/ tiga bulan..gak tentu mendapat bonus,,,yang harus dihitung 2.5% untuk dibayarkan sebagai zakat profesi dari mana ya? apakah 2.5% dari 1.7 atau gmn? untuk bonus sifatnya gak tentu jumlahnya..dan diterima juga tdak menentu waktunya, Saya mengeluarkan zakat profesi pertahun dan saya keluarkan selama ini 2.5% dari gaji pokok ( 1.7juta). apakah saya benar?
yang dimaksudn dengan haul yang sempurna itu apa ya? haul itu sendiri gmn jabarannya?
apakah pemberian zkaat profesinya harus di sebutkan ( penyerahan secara langsung sepepti zakat harta) atau bs kita titipkan seperti sedekah ?
mohon jawabannya, dan terima kasih,
Salam,
Untuk Zakat Profesi kayaknya lebih cocok untuk para pejabat mulai dari eselon 1 sampai eselon 4 dan Menteri serta konglomerat karena kalau diterapkan untuk tingkat karyawan yang notabenenya gaji UMR Rp.951.000,-/bulan ,bila dihitung setahun hanya 11.412.000,-/th belum potongan koperasi ,perumahan,utang-utang yang lain dan kebutuhan makan sehari,uang sekolah anak,jajan anak harian dan dibandingkan bila pendapatan pejabat/konglomerat mungkin sebulan diatas Rp.30 Juta,- dan setahun Rp.360 Juta mungkin ini yang tepat di zakatkan.
Dan bukannya untuk zakat profesinya minimal gaji yang diterima bersih Rp.9 Juta / bulan ?
Mohon koreksi terima kasih.
gaji saya sekitar 2,75 juta. 675.000 untuk mengangsur beli tanah, 150.000 ditabung. Yang lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga, kadang lebih kadang kurang, kelebihan pada suatu bulan untuk menutupi kekurangan dibulan lain. Harta yang mana, berapa dan kapan harus saya keluarkan zakatnya.
gaji bulanan seorang pegawai, bila dipotong setiap bulannya untuk zakat profesi adalah sebuah kebijakan yang “keliru” dari sang pembuat kebijakan. karena selain belum haul,juga belum tentu dari gaji itu sang karyawan memiliki kelebihan harta. benarkah kesimpulan saya ini?
lalu bagaimana dengan mereka yang “mengkalim”Islam tidak adil jika pegawai tidak wajib zakat setiapkali menerima gaji? merekamengqiyaskan dengan hasilpertanian (petani)
kk aku pengen nanya aku kerja nieh gaji aku 300 ribu trus aku boleh zakat gag??aku pengen banget ngezakatin gaji aku..tapi itu kan belum nympe nishab ato apalah namanya aku gag ngerti..penghasilan sampingan aku paling nyampe 200 sebulan jadi total 500 ribu rupiah dalam sebulan kalo aku zakat boleh gag yah??ato jadinya sadaqah z??tolong pencerahannya..trus satu lagi kalo zakat kan 2.5% nieh kalo lebih dari 2.5% boleh gag??allah kan gag suka tuh yang berlebih lebihan dalam hal ini bagaimana hukumnya tolong dibantu y kk
@ Shiro
Syarat mengeluarkan zakat adalah jika telah sampai nishob (ukuran minimal untuk dikeluarkan zakat) dan telah sampai haul (harta yang telah mencapai nishob tadi bertahan setahun). Jk masih 500 ribu atau kurang, itu belum sampai nishob. Nishob untuk uang, setara dengan 85 gr emas murni (24 karat) sekitar 300 ribu. Jadi saudara tidak punya kewajiban mengeluarkan zakat. Semoga Allah beri kepahaman.
Indahnya Islam,,, ^_^ berbeda2 tp tetap satu jua,,, LOVE this,,
terimakasih akhi , ana sekarang lebih jelas mengenai Zakat ini . wasslm
Assalamu ‘alaikum
Rumah orangtua ana telah diniatkan untuk dijual sekitar tahun 2003 atau 2004,sampai sekarang rumah orangtua masih ditempati kami sekeluarga dan rumah tersebut dibangun sekitar tahun 1998 atau 1999. Apakah rumah orangtua ana terkena zakat barang dagangan,bagaimana cara perhitungannya,sejak kapan rumah itu terkena zakat barang dagangannya? Mohon penjelasan Ustadz,Jazakallah.
Jika nishob uang disetarakan emas, berapa harga per gram emas 24 karat? Saya mengikuti harga emas (di situs online)dan harganya selalu berubah tiap waktu. Apakah patokan harga emas jatuh pas ketika haul-nya? Misal orang menabung 3 Agustus 2009. Haulnya 3 Agustus 2010. Sehingga nilai kurs emas dihitung per tanggal 3 Agustus 2010??Mohon penjelasannya. Syukron katsir.
@ Galih
1. Sebagai ralat, untuk hitungan haul seharusnya pakai tanggal hijriyah bukan masehi.
2. Gunakan nilai emas pada saat akhir tahun bukan awal tahun.
Assalamu ‘alaikum
Rumah orangtua ana telah diniatkan untuk dijual sekitar tahun 2003 atau 2004,sampai sekarang rumah orangtua masih ditempati kami sekeluarga dan rumah tersebut dibangun sekitar tahun 1998 atau 1999. Apakah rumah orangtua ana terkena zakat barang dagangan,bagaimana cara perhitungannya,sejak kapan rumah itu terkena zakat barang dagangannya? Mohon penjelasan Ustadz.Jazakallah.
#Fahrul
Wa’alaikumussalam. Untuk pertanyaan anda:
Zakatnya dibayarkan setelah terjual dan uang diterima. kewajibannya adalah sekali zakat meski sudah bertahun-tahun
rumah kredit,mobil kredit,motor kredit mesin cuci kredit Tv kredit,Ac Kredit,dan uang hasil pinjaman di bank,semua masih belum lunas apakah saya kena wajib zakat,semua harta saya hasil utang dan saya bisa membayarnya,dengan cicilan
@ Iskandar
Utang lebih harus ditunaikan dr zakat.
ASSALAMU’ALAIKUM
Saya seorang karyawan pada instansi pemerintahan,setelah saya hiutng2 saya mendapat pengahasilan sebesar
1.Rp 8.250.000 selama satu tahun terhiting ramadhan 2009 kemaren..
2. penghasilan tambahan sebesar 1.600.000
3.tunjangn pekerjaan lain sebessar 500.000 ribu
4.kemungkinan ada tambahan penghasilan sebesar 2.000.000 lagi yang mungkin saja saya terima sebelum lebaran ini..
selain itu saya baru saja membeli sebuah sepeda motor seharga 8.000.000 yang ddibeli dg hasil tabungan selama 2 tahun terakhir sebesar 3.500.000 ditambah pengasilan tahun ini 2.500.000 dan hutang sebesar 2.000.000
yang ingin saya tanyakan adalah :
1.apa saja jenis zakat yang harus saya bayar, 2.bagaimana cara perhitungannya serta berapa 3.jumlah yang saya keluarkan untuk zakat tersebut jika penghasilan tambahan pada point nomor 4 a. saya terima
b. tidak saya terima
terima ksih saya ucapkan sebelumnya
@ Joni
Nishob zakat penghasilan itu disetarakan dg emas, kira2 sekitar 23 juta-an. Jika belum mencapai 23 juta, mk tdk ada zakat. Silakan lihat bahasan di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
Assalammualaikum wr.wb.
Saya seorang karyawan disebuah perusahaan swasta dengan penghasilan Rp.10,850,000/bln,ingin menanyakan mengenai zakat penghasilan/Gaji yaitu :
1.kapan saya harus bayar zakat tersebut(setiap bulan atau setelah setahun sejak menerima gaji pertama)
2.kemana saja zakat tsb harus disampaikan selain melalui badan amil zakat atau orang yang tepat menerima zakat tsb
3.besaran nilai zakat yang harus dikeluarkan.
Terima kasih saya ucapkan sebelumnya
@ Tato
Wa’alaikumussalam.
Secara lebih jelas, silakan baca di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html. Jika ada yg kurang jelas, silahkan ditanyakan kembali.
assalamu’alaykum,
ustadz, ana hanya ingin membandingkan dengan perhitungan zakat di dompet dhuafa..
XXXX
bagaimanakah menurut ustadz???
ada zakat profesi yg di kenakan langsung, tapi setelah itu masih di hitung zakat maal.
apa tidak dobel ya???
kalu dasarnya zakat tanaman di samakan dengan zakat profesi kok tarifnya 2,5 % ya?
mohon bimbingannya,
syukran..
@ Wira
Wa’alaikumus salam.
Itulah anehnya zakat profesi yg mesti dikeluarkan setiap bulan.
Kok ingin dimisalkan dg zakat tanaman, namun perhitungan pakai zakat emas. Aneh kan? Kenapa gak dikenakan 10% sj? Tp kalau 10% zakat yg dikenakan, kami yakin tdk ada yg mau mengeluarkan zakat profesi.
gaji profesi perbulan Rp 550000.penghasilan sampingan perbulan Rp 30000.hutang perbulan Rp 216000.apakah harta saya semua itu sudah satu nisab?
#efendi
Nisab zakat itu senilai 85kg emas yang dihitung selama 1 tahun bukan per bulan. Misal anda memiliki simpanan uang senilai 85kg emas atau sekarang sekitar 33 jt-an selama 1 tahun tidak berkurang dari itu, maka itulah harta anda yang dikenai zakat, bukan pendapatan perbulan.
Assalamualaikum
Mohon kepada muslim.or.id menerbitkan artikel tentang zakat perdagangan dan perhiasan secara tersendiri dan penuh. Jazakallah.
Assalamu`alaikum
@Yulian Purnama yang terhormat
Ana dapat informasi dari http://www.rumaysho.com dengan judul panduan zakat emas,perak,dan mata uang yaitu zakat emas yang terkuat adalah 70 gram emas. Sekian dari saya. Jazakallah.
@ Fahrul
Wa’alaikumus salam.
Sebagian ulama memang berpendapat nishobnya adl 85 gr emas. Sebagian lg ada katakan 70gr emas. Yg lebih hati2 dan menyenangkan orang miskin, ambillah yg paling sedikit yaitu 70 gr.
Assalamu`alaikum
Ustadz Aris Munandar terima kasih atas jawaban ustadz,Jazakallah.
Ass. sy mau tanya..
orang tua saya sudah menu
jual sawah sebesar Rp. 70.000.000,- dan uang itu akan digunakan untuk biaya pengobatan kedua orang tua saya yang mana ibu saya kena strook dan bapak saya sakit jantung. dan rencananya kami juga akan pakai untuk renovasi rumah. yang mau saya tanyakan apakah kami wajib zakat dari hasil penjualan sawah tersebut dan berapa persen yang harus kami zakatkan ? mohon jawabannya. Terima Kasih.
#Ani #yayas
Tidak ada kewajiban zakat di dalamnya.
Ass wr wb
saya pns, pensiun mulai 1 agust 2010, tapi baru terima gaji pensiun bln nopember berikutnya. hingga bln nop tidak lagi terima gaji. kebutuhan sehari-hari kami peroleh dari pinjaman kiri/kanan.
bulan nopember saya terima gaji yg tidak saya terima sebelumnua (3 bln- sejak ags) dan uang taspen.
Pertasnyaan: apakat zakatnya dari seluruh yg saya terima, atau sesudah dikurangu hutang
yang untu kebutuhan 3 bulan tsb
Wass wr wb
#m. sayuti kalil
Mohon bapak membaca dahulu artikel di atas sebelum bertanya. Pada artikel dijelaskan bahwa dalam Islam tidak ada zakat profesi yang dibayar perbulan, yang ada hanyalah zakat mal yang dihitung tiap tahun.
apakah gaji supaya masuk nishab di hitung 1 thn tapi dibayar kan tiap bln supaya ringan
@ Mis’ad
Kalau itu dimaksudkan untuk tunaikan zakat wajib, mk cukup ditunaikan sekali setahun bukan tiap bulan. Karena setiap bulan kita punya kebutuhan masing2. Allah tdk memaksakn kita untuk berzakat. Jika mampu dan itu melebihi kebutuhan pokok kita, itu baru ada zakat.
Jika ingin sedekah biasa tiap bulan, mk tdk ada larangan. Namun zakat wajib tetap sekali setahun.
Wallahu a’lam. Moga Allah beri taufik.
apakah selama nya kepala dan kulit serta kaki binatang kurban itu tidak boleh di jual
#guru oleng
Sebagaimana daging qurban, maka kaki, kulit, tulang pun tidak boleh dijual oleh panitia atau orang yang berqurban. Semua bagian dari hewan qurban harus di sedekahkan. Adapun jika telah berada di tangan si penerima maka menjadi hak si penerima untuk memasak atau menjualnya. Wallahu’alam.
Assalamualaikum,
pertanyaan: 1.Uang hasil penjualan tanah apakah langsung dikeluarkan zakatnya? 2.jika ya siapa penerimanya? jazakallah khairan.
Assalamu’alaikum,
Saya mau bertanya. Jika saldo tabungan telah mencapai nishab dalam 1 tahun dan saldo tabungan itu naik turun dalam 1 tahun itu (namun selalu di atas nishab), dari saldo yang manakah yang diambil untuk perhitungan zakatnya? 2.5% dari saldo terendah sepanjang 1 tahun atau dari saldo terakhir?
#Lia
Wa’alaikumussalam. Yang dizakatkan adalah harta yang diam, mengendap, tidak dipakai selama 1 tahun Hijiriah. Jika dalam bentuk uang, tentu saja saldo terendahnya. Allahu’alam.
saya seorang pegawai negeri dan penghasilan saya sudah mencapai haulnnya (satu tahun)
untuk mengeluarkan zakal mal, memperhitungkannya itu dari penghasilan kotor atau bersih ?
jika dari penghasilan bersih maka jumlah yang ada di tabungan saya belum memenuhi nishab baik emas ataupun perak, tetapi jika menggunakan penghasilan kotor, menurut perhitungan saya itu sudah memenuhi nishab tersebut.
alhamdulillah, penghasilan yang saya terima setiap bulannya lebih dari cukup dan saya masih belum menikah
atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
#zairi
Harta yang terkena zakat adalah jumlah harta yang mengendap atau tetap, tidak beranjak dari nominal tersebut selama 1 tahun. Dengan kta lain, ialah jumlah saldo minimal anda selama 1 tahun yang masih di atas nishab. Jika tabungan ada 100jt. Pernah berkurang hingga 50jt dan sekarang setelah 1 tahun saldonya 125jt. Maka jumlah yang mengendap selama 1 tahun adalah yang 50jt bukan? itulah yang dizakatkan. Allahu’alam.
bertanya. saya pns gaji pokok perbulan 1.jt 8 ratus 60 rupiah perbulan. setiap bulannya habis untuk bayar keperluan dan cicilan berapa persen yg harus dizakatkan
@ Hamriani Saleh
Coba baca artikel berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3412-perhitungan-zakat-penghasilan.html
Gaji saya sudah dikeluarkan zakatnya 2.5% setiap bulan. Jika sisa gaji bulanan (sisa keperluan ) ditabung apakah harus mengeluarkan lagi zakatnya
Terima Kasih
#Yayat Hidayat
Yang dikeluarkan setiap bulan 2,5% tidak teranggap sebagai zakat, namun sebagai sedekah. Karena zakat harus memenuhi syarat melebihi nishab dan melebihi haul (1 tahun).
Assalamu’alaikum wr wb.
Saya mencoba bertanya bagaimana hukumnya apabila satu bulan punya gaji 200.000 apakah masih diwajibkan membayar zakat ?
#Rasyid Indrawan
Wa’alaikumussalam, zakat itu tidak ada hubungan langsung dengan penghasilan perbulan. Jika ada uang anda yang jumlahnya melebihi nishab dan sudah mengendap selama 1 tahun, itulah yang dikenai zaakat.
Assalamu’alaikum, apakah sy boleh mengeluarkan zakat mal utk org tua (bapak) yg terlilit hutang cukup besar ?.Bpk sdh tdk memiliki penghasilan sendiri, sdgkan ibu msh bekerja. Selama ini setiap bulan sy menyisihkan sebagian penghasilan utk org tua (sy tdk tahu apakah ini termasuk nafkah utk org tua).Terimakasih.
#ayu
Wa’alaikumussalam, zakat mal itu bukan perbulan namun per-tahun dihitung dari harta yang mengendap (tidak digunakan) yang melebihi nishab. Zakat mal boleh di keluarkan oleh anak perempuan kepada orang tuanya jika memang orang tuanya miskin.
Assalamualikum,
Saya seorang kepala rumah tangga, saya punya penghasilan dari berbagai sumber, salah satunya adalah dari gaji bulanan saya. Untuk gaji bulanan ini, saya terima langsung masuk ke rekening bank saya. Dan alhamdulillah selalu terkumpul melebihi nisap setiap tahunnya. Untuk keperluan harian saya gukan dari penghasilan lain. Pertanyaan saya: Bagaimana cara menghitung zakat gaji yang sudah terkumpul di rekening bank tersebut? apakah seperti ini?
gaji setiap bulan x 2,5% x 12 bulan
dan ditambah saldo terakhir di bank x 2,5%
Mohon penjelasan dari Pak Ustad. Terimakasih. Wasalam
#Icaki
Wa’alaikumussalam, asumsikan tabungan anda mencapai atau melebihi nishab pada tanggal 10 Ramadhan 1432H (tahun lalu), jumlahnya ketika itu 60jt. Maka tanggal 10 Ramadhan 1433H, yaitu tepat 1 tahun (haul), anda berkewajiban membayar 2,5% x 60jt. Karena 60jt itu yang sudah mengendap selama 1 tahun.
Zakat profesi tak ada, yg ada hanya zakat mal yg harus memenuhi 2 syarat yaitu hartanya mcapai nishab & tlah berlalu 1 tahun http://t.co/jOvDrj6L #zakat #ramadhan #islam
Assalamualaikum. Bgaimana jika nisab zakat 85 gr emas misal 50 juta, penghsilan bersih dlm setaun suami 25 jt dan bgitupun istri 25 jt, apkh wajib zakat?
Wa’alaikumussalam, belum wajib zakat karena kewajiban zakat itu terkait individu, bukan per keluarga. Dan penghasilan istri adalah harta istri dan tidak otomatis menjadi milik suami.
Jazakallahu khairan
Assalamu’alaikum.
Saya masih bingung perkara zakat penghasilan.
Misal, setelah bekerja selama setahun, saya memiliki tabungan (misal) sebesar 50jt, lalu saya menerima gaji ditambah dengan harta pemberian dengan total 10jt.
jadi saat ini saya memiliki uang total 60 jt.
Namun saya harus membayar cicilan sebesar 3jt setiap bulannya, dan memerlukan biaya hidup selama sebulan kurang lebih 2 jt (makan, perawatan kendaraan, membeli pakaian, keperluan mendadak).
Berapa besar zakat yang harus saya bayar?
apakah 2.5% x 60 jt?, atau 2.5% x 55jt?
Wa’alaikumussalam.
Yg dikenakan zakat adl sisa setelah dikurangi utang yg jatuh tempo dan dikurangi kebutuhan pokok.
Sent from my iPad Air
JazakAllahu Khairan…
dan Selamat hari raya Idul Fitri 1436 H.
Mohon Maaf lahir dan batin. Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Shiyamana wa Shiyamikum wa Ahalahullahu ‘Alaik
JazakAllahu Khairan…
dan Selamat hari raya Idul Fitri 1436 H.
Mohon Maaf lahir dan batin. Taqabbalallahu Minna wa Minkum, Shiyamana wa Shiyamikum wa Ahalahullahu ‘Alaik
Assalamualaikum. Bagaimana jika saya mendapatkan gaji bulanan dan dalam 1 tahun sudah cukup nisab. Namun hampir semua gaji saya pake untuk bayar cicilan rumah dan nafkah istri. Apakah wajib saya keluarkan zakatnya?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Coba dilihat, apakah uang tsb masih di atas nishab di akhir tahun. Jika iya, maka dikenakan zakat. Jk tdk di atas nishab (sktr 3 jt rupiah), tdk ada zakat.
Sent from my iPad Air
mau nanya, misal pada tanggal 2 syawwal 1435H saya memiliki tabungan sebesar 100 juta dan seiring berjalannya waktu maka pada tanggal 1 syawwal 1436H saya dapat rezeki 50 juta, sehingga tabungan saya sudah menjadi 150 juta. lalu berapakah zakat yang harus saya keluarkan? apakah 2,5%X100 juta, atau 2,5%X150 juta?
Dihitung dr yg terakhir.
Assalamualaikum wr.wb mohon izin bertanya. Bagaimana hukumnya apabila zakat profesi ini penyalurannya dibelikan hewan ternak?