Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Soal-109: Hukum Mengakhirkan Shalat

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
5 Juni 2013
Waktu Baca: 1 menit
4

Mengakhirkan shalat karena mengerjakan ujian, apakah termasuk lalai dalam sholat?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

https://www.archive.org/download/soal98-108/soal-109.mp3

Download

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

oleh M. Saifudin Hakim
1 Oktober 2018
0

Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2018
3

Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

oleh M. Saifudin Hakim
28 Juli 2018
1

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...

Artikel Selanjutnya

Jadilah Perintis Sunnah Hasanah Bukan Bid'ah Hasanah!

Komentar 4

  1. herman-palembang says:
    13 tahun yang lalu

    Bismillah..
    Tad dikampus ana hanya ada mushola, dan letak masjid cukup jauh,, bagaimana jika baik mengerjakan di awal waktu (tidak mendapat jama’ah karena rata2 laki2nya dekat dengan dunia).. dan mengerjakan di akhir waktu juga begitu,, semua pulang kerumah masing2.. mau sholat di masjid juga sudah tidak ada jama’ah lagi…

    tolong nasehatnya ustad…??

    Barokallah

    nb: seandainya saat itu sedang berlangsung ujian… peraturan ujian, keluar kelas lebih dari 5 menit peserta dianggap telah selesai ujian…

    Balas
    • Aris Munandar says:
      13 tahun yang lalu

      #herman-palembang
      Insya Allah tidak mengapa shalat setelah kuliah/ujian selesai jika memang tidak memungkinkan.

      Balas
  2. Titi says:
    13 tahun yang lalu

    Bismillaah.
    Ustadz, ada seorang akhwat, ia telah melewati masa nifas, tetapi masih mengeluarkan flek darah. Ramadhan tahun ini ia tidak menjalankan puasa dan tidak sholat karena menurutnya ia masih nifas (diketahui kemudian bhwa si akhwt menggunakan KB suntik). Ia bertanya pada seorang akhwat lain yang seorang ustadzah.Ustadzah tsb menyuruh si akhwat untuk tetap menjalankan sholat karena menurutnya itu darah istihadah. Si akhwat merasa ragu atas saran itu, karena dia tidak mungkin mandi terus saat akan melakukan sholat. Ustadzah lalu menyarankan dia supaya mengakhirkan salah satu waktu sholat untuk mendekatkan dengan sholat berikutnya demi sekali mandi besar (melakukan thoharoh), misal: mandi, mengakhirkan/mendekatkan sholat dluhur dengan sholat ashar, jadi dia masih dalam keadaan bersih sewaktu sholat dluhur dan ashar. Bagaimana menurut sunnah hal yang demikian itu?
    Jazaakallaah khoyr…

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Titi
      Yg benar, jika memang akhwat terus masih yakin tdpt darah nifas (dia mengenal dari ciri2nya), maka ia tidak perlu shalat dan tidak perlu puasa. Tunggu sampai dia suci. Namun jika itu darah istihadhoh, darah penyakit (ia pun seharusnya tahu ciri2nya), mk ia dianggap suci dan tetap shalat serta tetap menjalankan puasa.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah