Mengakhirkan shalat karena mengerjakan ujian, apakah termasuk lalai dalam sholat?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Mengakhirkan shalat karena mengerjakan ujian, apakah termasuk lalai dalam sholat?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Bismillah..
Tad dikampus ana hanya ada mushola, dan letak masjid cukup jauh,, bagaimana jika baik mengerjakan di awal waktu (tidak mendapat jama’ah karena rata2 laki2nya dekat dengan dunia).. dan mengerjakan di akhir waktu juga begitu,, semua pulang kerumah masing2.. mau sholat di masjid juga sudah tidak ada jama’ah lagi…
tolong nasehatnya ustad…??
Barokallah
nb: seandainya saat itu sedang berlangsung ujian… peraturan ujian, keluar kelas lebih dari 5 menit peserta dianggap telah selesai ujian…
#herman-palembang
Insya Allah tidak mengapa shalat setelah kuliah/ujian selesai jika memang tidak memungkinkan.
Bismillaah.
Ustadz, ada seorang akhwat, ia telah melewati masa nifas, tetapi masih mengeluarkan flek darah. Ramadhan tahun ini ia tidak menjalankan puasa dan tidak sholat karena menurutnya ia masih nifas (diketahui kemudian bhwa si akhwt menggunakan KB suntik). Ia bertanya pada seorang akhwat lain yang seorang ustadzah.Ustadzah tsb menyuruh si akhwat untuk tetap menjalankan sholat karena menurutnya itu darah istihadah. Si akhwat merasa ragu atas saran itu, karena dia tidak mungkin mandi terus saat akan melakukan sholat. Ustadzah lalu menyarankan dia supaya mengakhirkan salah satu waktu sholat untuk mendekatkan dengan sholat berikutnya demi sekali mandi besar (melakukan thoharoh), misal: mandi, mengakhirkan/mendekatkan sholat dluhur dengan sholat ashar, jadi dia masih dalam keadaan bersih sewaktu sholat dluhur dan ashar. Bagaimana menurut sunnah hal yang demikian itu?
Jazaakallaah khoyr…
@ Titi
Yg benar, jika memang akhwat terus masih yakin tdpt darah nifas (dia mengenal dari ciri2nya), maka ia tidak perlu shalat dan tidak perlu puasa. Tunggu sampai dia suci. Namun jika itu darah istihadhoh, darah penyakit (ia pun seharusnya tahu ciri2nya), mk ia dianggap suci dan tetap shalat serta tetap menjalankan puasa.