Mengakhirkan shalat karena mengerjakan ujian, apakah termasuk lalai dalam sholat?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Mengakhirkan shalat karena mengerjakan ujian, apakah termasuk lalai dalam sholat?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...
Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...
Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Bismillah..
Tad dikampus ana hanya ada mushola, dan letak masjid cukup jauh,, bagaimana jika baik mengerjakan di awal waktu (tidak mendapat jama’ah karena rata2 laki2nya dekat dengan dunia).. dan mengerjakan di akhir waktu juga begitu,, semua pulang kerumah masing2.. mau sholat di masjid juga sudah tidak ada jama’ah lagi…
tolong nasehatnya ustad…??
Barokallah
nb: seandainya saat itu sedang berlangsung ujian… peraturan ujian, keluar kelas lebih dari 5 menit peserta dianggap telah selesai ujian…
#herman-palembang
Insya Allah tidak mengapa shalat setelah kuliah/ujian selesai jika memang tidak memungkinkan.
Bismillaah.
Ustadz, ada seorang akhwat, ia telah melewati masa nifas, tetapi masih mengeluarkan flek darah. Ramadhan tahun ini ia tidak menjalankan puasa dan tidak sholat karena menurutnya ia masih nifas (diketahui kemudian bhwa si akhwt menggunakan KB suntik). Ia bertanya pada seorang akhwat lain yang seorang ustadzah.Ustadzah tsb menyuruh si akhwat untuk tetap menjalankan sholat karena menurutnya itu darah istihadah. Si akhwat merasa ragu atas saran itu, karena dia tidak mungkin mandi terus saat akan melakukan sholat. Ustadzah lalu menyarankan dia supaya mengakhirkan salah satu waktu sholat untuk mendekatkan dengan sholat berikutnya demi sekali mandi besar (melakukan thoharoh), misal: mandi, mengakhirkan/mendekatkan sholat dluhur dengan sholat ashar, jadi dia masih dalam keadaan bersih sewaktu sholat dluhur dan ashar. Bagaimana menurut sunnah hal yang demikian itu?
Jazaakallaah khoyr…
@ Titi
Yg benar, jika memang akhwat terus masih yakin tdpt darah nifas (dia mengenal dari ciri2nya), maka ia tidak perlu shalat dan tidak perlu puasa. Tunggu sampai dia suci. Namun jika itu darah istihadhoh, darah penyakit (ia pun seharusnya tahu ciri2nya), mk ia dianggap suci dan tetap shalat serta tetap menjalankan puasa.