Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Soal-93: Status Gaji Pegawai Bank

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
5 Juni 2013
Waktu Baca: 1 menit
50
58
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa hukum gaji pegawai bank?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

https://www.archive.org/download/soal88-97/soal-93.mp3

Download

kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 Oktober 2018
0

Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 September 2018
3

Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
28 Juli 2018
1

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...

Artikel Selanjutnya

Soal-94: Mengenai Obat Penumbuh Jenggot

Komentar 50

  1. Ade Nugroho says:
    13 tahun yang lalu

    Saya kerja di Perusahaan trading Internasional. bergerak di bidang export import. modal usaha yang dipakai perusahaan adalah sebagian dari Pinjaman bank, dimana pasti ada unsur Riba didalamnya.
    bagaimana hukumnya gaji yang saya terima?

    Balas
    • Kholid Syamhudi says:
      13 tahun yang lalu

      #Ade Nugroho
      Gajinya halal karena usahanya halal dan riba itu mnjadi tanggung jawab pemilik perusahaan.

      Balas
  2. Saptono says:
    13 tahun yang lalu

    Saya seorang software developer di perushaan konsultant IT, salah satu client perushaan saya adalah perusahaan pembiayaan seperti ADIRA atau FIF, dimana disni dikenal bunga dan kredit..gimana hukum saya bekerja di perushaan ini?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Saptono
      Jika demikian gaji anda berasal dari harta yang bercampur. Dari klien yang halal, dari klien yang haram, dari modal perusahaan yang halal. Gaji dari harta yang bercampur hukumnya halal menurut pendapat yang terkuat. Wallahu’alam.

      Balas
  3. aris says:
    13 tahun yang lalu

    saya kerja di bumn logistik pangan, gaji saya didanai dari keuntungan investasi perusahaan di lembaga keuangan ribawi, singkatnya gaji saya yg saya terima adalah riba yang diusahakan perusahaan.
    2 ustadz memvonis haram
    bagaimana dengan anda?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Aris
      Uang riba tidak boleh dimanfaatkan. Itulah yg dijelaskan dlm banyak dalil. Jawaban ustadz selama itu berdasarkan dalil, maka hendaklah diterima.

      Balas
  4. anang says:
    13 tahun yang lalu

    Bolehkan kita makan makanan pemberian teman yang bekerja di bank ribawi ( suami dan istri ) .

    Dari komentar Ust. Yulian diatas , bolehkan saya menyimpulkan kalau ada teman yang salah satunya ( suami / istri ) bekerja di bank ribawi namun satunya ( sumai/istri ) bekerja di perusahaan yang halal maka total incomenya juga halal ? yang berarti kita boleh untuk menerima hidangannya kalau bertamu dirumahnya ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #anang
      Anda mendapatkan makanan tersebut dengan cara yang halal, yaitu dari pemberian teman, maka makanan tersebut halal.

      Pada kasus yang anda tanyakan, itu bukan harta bercampur karena masih bisa dipisah. Yang haram adalah harta yang berasal dari (suami/istri) yang bekerja di bank ribawi saja. Namun perlu diberi catatan, jika yang bekerja di bank ribawi adalah sang suami, harta tersebut haram bagi si suami namun halal bagi si istri jika diberikan kepada istri. Karena sang istri mendapatkan dengan cara halal, yaitu nafkah dari suami. Wallahu’alam.

      Balas
  5. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Masih banyak bank syariah yang tak menerapkan syariah secara murni,yang ingin saya tanyakan bagaiman status hukumnya bila kita mengambil dana hasil bagi dari bank syariah di tabungan kita padahal akad yang ada adalah akad mudharabah di mana bank menyalurkan dana kita kemudian disalurkan kepada para kredit usaha dg akad mudharabah antara bank dan pemilik modal yang pinjam modal dari bank? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Mohon pahami dengan baik artikel berikut:
      http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/723-diskusi-perbankan-syariah-bag-1.html

      Balas
  6. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Padahal setahu ana bank syariah tidak boleh mengambil keuntungan saat menyalurkan dana ke para pemilik usaha/kredit dari nasabah penabung. Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah

    Balas
  7. sutizna says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz,
    Langsung aja, saya mau tanya masalah Hukum & dalil yang jelas Tentang Solat Jamak-qashor,
    soalnya saya bersama teman jalan dengan naek motor padahal jarak tempuh tidak jauh, bukan ke luar kota perjalanan hanya 1/2 jam, ketika duhur tiba dan setelah solat duhur dia menjama sholat Asar, kemudian kita pulang sampai dirumah dia langsung Tidur, pada waktu asar tiba dia ga solat asar lagi, seolah2 dia menjamak sholat untuk tidur, itu bagaimana Ustaz mohon penjelasan
    Wasalam

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #sutizna
      Silakan simak artikel berikut:
      https://muslim.or.id/ramadhan/tips-mudik-lebaran-penuh-berkah-bag-3.html

      Balas
  8. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Ana sampai saat ini sebagian besar dana ana masih ditabung di bank konvensional karena ada masalah admistrasi kependudukan ,tetapi ana salurkan bunganya untuk pembuatan WC umum di dekat rumah ana saja. Dan ana masih menganggap bank syariah tak jaub berbeda dgn bank konvensional. Mohon diringkaskan saja jawabannya. Jazakallah

    Balas
    • Aris Munandar says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Wa’alaikumussalam. Boleh untuk pembuatan WC umum.

      Balas
  9. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Kok yang saya tanyakan gak nyambung tuh jawaban harap anda perhatikan kembali akhi wahai saudara Yulian Purnama. Ini untuk kedua kalinya anda memberi jawaban yang ngaco` lagi. Harap diperhatikan.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Wa’alaikumussalam. Maafkan kejahilan saya, hamba yang faqir ilmu ini. Namun jawaban mana yang anda maksud?

      Balas
  10. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum
    @Yulian Purnama
    Maafkan ana bila ada kata-kata kasar yang mengganggu hati antum. Baiklah permasalann yang ana tanyakan:
    Fahrul says:
    18 June 2010 at 5:42 pm

    Assalamu ‘alaikum
    Masih banyak bank syariah yang tak menerapkan syariah secara murni,yang ingin saya tanyakan bagaiman status hukumnya bila kita mengambil dana hasil bagi dari bank syariah di tabungan kita padahal akad yang ada adalah akad mudharabah di mana bank menyalurkan dana kita kemudian disalurkan kepada para kredit usaha dg akad mudharabah antara bank dan pemilik modal yang pinjam modal dari bank? Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah

    Yang ana maksud dari pertanyaan di atas adalah dana nisbah antara nasbah penabung dan bank syariah yg merupakan pengganti dari bunga bank konvesional bukan antara peminjam modal dan bank syariahnya?
    Catatan:Biasanya bank syariah menggunakan uang tabungan untuk dipinjamkan kepada peminjam modal dg akad mudharabah,padahal antara nasabah penabung dan bank syariah menggunakan akad mudharabah juga.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Wa’alaikumussalam. Saya tidak salah memberikan link tersebut, jika anda jeli dan mau memahami lebih teliti, jawabannya ada di sana. Semoga Allah memberikan kepahaman.

      Balas
  11. Bayu Prima says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum Ustadz, kalau membaca pertanyaan dan jawaban dari Ustadz tentang hal Ribawi, contohnya pekerjaan kita terkait dengan client instansi2 yang ada unsur ribanya seperti Bank, FIF, Adira atau sejenisnya. maka hasilnya Halal menurut pendapat Ulama yang kuat. kalau begitu apakah kita tidak tolong menolong dalam m’asiyat dan dosa. mohon penjelasannya

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Bayu Prima
      Wa’alaikumussalam. Jika perusahaan anda bergerak di bidang yang asalnya halal, dan anda bekerja di bagian yang tidak secara langsung membantu klien instansi ribawi, maka tidak termasuk tolong-menolong dalam dosa dan maksiat, insya Allah.

      Balas
  12. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum
    @Yulian Purnama
    Anda mengatakan bawa http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/723-diskusi-perbankan-syariah-bag-1.html hanya menceritakan permasalahan tentang antara peminjam modal dan bank syariah,di mana permasalahan dana nisbah antara bank syariah dan nasabah penabung saja,begini saja jawabannnya halal atau haram?(Perlu diingat saya pernah bekerja di salah satu bank syariah 1,5 tahun dan sarjana ekonomi jurusan akuntansi)

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Fahrul
      Wa’alaikumussalam, semoga Allah merahmati anda. Sebaiknya anda memahami dahulu apa itu mudharabah yang benar, bukan yang dipahami kebanyakan pegawai bank syari’ah.
      http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/mengenal-konsep-mudharabah/
      http://ustadzkholid.com/fiqih/muamalah-fiqih/rukun-mudharabah/
      Dan nasabah bank, setahu saya, ketika membuat rekening atau menabung sama sekali tidak ada pembicaraan mengenai mudharabah. Singkat kata, umumnya menabung di bank syariah bukanlah dengan akad mudharabah. Jika demikian, jumlah yang anda tabung harus sama seperti jumlah yang anda terima, jika ada kelebihan itu riba, jika ada kekurangan, maka bank telah mengambil harta orang dengan bathil. Wallahu’alam.

      Balas
      • Abu Yahya Badrussalam says:
        13 tahun yang lalu

        #Fahrul
        Tabungan dalam Islam disebut dengan wadi’ah dan ini berbeda dengan mudlarabah. Wadi’ah artinya titipan dan itu adalah amanah yg harus dikembalikan sesuai dengan yang diberikan.
        Sedangkan dalam mudlarabah untung dan rugi tanggung bersama, nah kalau kebetulan usahanya rugi apa nasabah mau nanggung kerugian juga??

        Balas
  13. Fahrul says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum
    Maslah tabungan ini sudah ana anggap selesai dengan jawaban-jawaban muslim.or.id

    Balas
  14. Fahrul says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu`alalikum
    Ana mau tanya lagi seandainya harta titipan kita di bank yang tercatat di buku tabungan dipotong dengan administrasi-administrasi bank dan pajak atau potongan semacamnya apakah harta pokok kita tetap dihitung berkurang misalnya kita menabung Rp 2juta kemudian di buku tabungan ada potongan-potongan dengan total Rp 100ribu apakah harta pokok kita telah berkurang Rp 100 ribu sehingga menjadi Rp 1.900.000 ? Mohon penjelasan Ustadz.

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      @ Fahrul
      Wa’alaikumus salam.
      Harta pokok kita spt itu dinilai berkurang krn itu adl kewajiban kita yg harus dikeluarkan setiap bulannya di bank.

      Balas
  15. anto says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum… saya orang baru di dunia maya, saya ingin konsultasi masalah waris tapi saya tidak menemukan form konsultasinya… tolong bimbingannya. Jazakallah sebelumya

    Balas
  16. kusuma says:
    12 tahun yang lalu

    waduh, aq jadi bingung, kita diwajibkan keluarkan kewajiban kepada bank karena uang yg kita titipkan, tapi kita tidak boleh memungut kelebihan uang selain nilai pokok uang yg kita titipkan ke bank. gimana tuh……enak di bank gak enak di kita? adil gak tuh! padahal dari uang yg kita titipkan di bank itu, sama bank diputer2 jadi keuntungan.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #kusuma
      Jadi perlu diperjelas, anda ingin sekedar menitip / menyimpan ataukah ingin mengembangkan dana anda?

      Kalau sekedar menitip, namanya akad wadhi’ah atau tabungan biasa, dan tidak boleh ada tambahan apa2.
      Kalau mau mengembangkan modal, salah satunya dengan akad mudharabah, dana anda akan dikembangkan namun anda juga siap untuk mengalami resiko kerugian.

      Balas
  17. Berani Lurus says:
    12 tahun yang lalu

    yang jelas pegawai bank itu masuk kategori Pencatat Riba dan Saksi Riba…
    meminjamkan uang 1 juta minta dikembalikan lebih dari 1 juta adalah riba… apapun alasannya, namun orang2 munafik berusaha mencari alternatif kata pengganti dengan “bagi hasil” ini itu… padahal intinya sama…

    Balas
  18. Kakanda Abdurrahman says:
    12 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan status gaji yang diterima pegawai yang bekerja pada perusahaan leasing (seperti F*F, A*ira)?, apakah halal?. terima kasih

    Balas
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      12 tahun yang lalu

      @Kakanda Abdurrahman
      Jika perusahaan leasing itu mempraktekkan transaksi ribawi tentunya status gaji dari perusahaan tersebut adalah haram.

      Balas
  19. rubi says:
    11 tahun yang lalu

    saya hanya ingin sharing aj seputar perusahaan leasing. dimana perusahaan tsb trdpt hal mengena masalah keharaman sbb :
    1. perusahaan leasing memperaktekan transaksi yg bathil, krn trdpt 2 akad dlm 1 transaksi, dimana hal ini dilarang rasullah, islam melarang kita memakan harta dr transaksi yg bathil.
    2. terdapat tambahan pokok atas hutang, dan denda jika telat bayar (interest)-> ada unsur bunganya (riba)so mjd mutlak haram
    3. memicu tindak kezaliman
    contoh : ketika suatu waktu yg mengkredit motor/mobil/dsb tdk sanggup membayar cicilan kredit tsb, mobil/motor tsb di sita walaupun cicilan hanya tinggal 1 x lg,yg di sebabkan si pengkredit di timpa musibah/kemalangan, yg tentunya ini sangat bertentangan dgn ekonomi syariah islam.
    dari 3 hal tsb sudah byk dalil yg menguatkan argumen tsb di al quran dan as sunnah.
    smoga dapat bermanfaat dlm menjaga aqdah kita

    Balas
  20. udin says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,ustad bagaimana kalo bekerja di bank syariah namun bank tersebut sepertinya masih terdapat hal-hal yang tidak syariah seperti dana bank syariah tersebut berasal dari bunga bank induknya yang konvensional,bagaimana bila bekerja di bank syariah tersebut,mohon jawabannya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      #udin
      Wa’alaikumussalam, carilah pekerjaan yang lebih selamat

      Balas
  21. moel says:
    10 tahun yang lalu

    bismillah..
    Saya berkunjung ke rumah kakak yang mereka (suami istri) bekerja sbg pegawai bank. bagaimana hukum memakan makanan dari mereka.?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #moel
      Halal karena anda mendapatkannya dari cara yang halal, yaitu pemberian orang.

      Balas
      • abu hafshoh faishol says:
        9 tahun yang lalu

        Bismillah. Akhi / ustadz yulian purnama : afwan. Menanggapi masalah makan dari pemberian seseorang yang berasal dari harta yang haram. Ana sering mendengar dari kajian ustadz erwandi tarmidzi bahwasanya hal tersebut tidak boleh. Artinya kita tidak boleh makan hasil pemberian seseorang yang hartanya didapat dari harta yang haram.
        Jazaakallaahu khoiran

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          9 tahun yang lalu

          #abu hafshoh faishol

          Dahulu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pun pernah memakan makanan pemberian orang Yahudi yang mereka itu disifati oleh Allah gemar bertransaksi riba dan memakan uang riba. Namun memang, termasuk sikap wara’ jika kita tidak menerima makanan tersebut. Namun hukum asal makanan tersebut halal.

          Balas
          • abu hafshoh faishol says:
            9 tahun yang lalu

            Afwan.bagaimana dengan dalil bahwa rasululllah tidak makan kambing yang didapatkan dengan cara tidak halal. Dan bagaumana dengan kisah shahabat yang mengeluarkan makanannya kembali walupun sudah termakan. Setelah tahu bahwa pemberiannya itu didapatkan dengan cara yang tidak halal.

            Kemudian apakah kita juga tidak mau memiliki sifat wara:?

            Afwan ustadz. Ana hanya penuntut ilmu yg masih sangat jahil. Dan ana hanya ingin diskusi ilmiyah. Tekait masalah muamalat yang saat ini banyak manusia yang tidak faham.

            Jazaakallaahu khoiran.

          • Yulian Purnama says:
            9 tahun yang lalu

            #abu hafshoh faishol
            Sikap wara’ memang dianjurkan namun hal tersebut tidak merubah hukumnya.

  22. Ari says:
    10 tahun yang lalu

    Apa hukum bekerja di perusahaan Asuransi Mobil. Dan apakah gaji yang diterima halal ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #Ari
      Asuransi konvensional itu gharar. Maka carilah pekerjaan lain yang halal.

      Balas
  23. wir says:
    10 tahun yang lalu

    saya sudah bekerja di bank selama 6 tahun. setelah mendalami ajaran islam secara mendalam hati saya sedih menyadari selama ini harta saya berasal dari hal yang haram. setiap pagi sebelum memulai pekerjaan kami berdoa memohon kelancaran dan keberkahan. ironis rasanya. karena bagaimana mungkin minta keberkahan sementara kami kerja dan mendapatkan gaji dari riba? bagaimana mungkin riba itu berkah? saya ingin segera keluar dan mencari pekerjaan yang halal. namun jika saya berhenti tanpa ada pekerjaan pengganti saya tidak bisa menafkahi istri dan anak. dan itu akan menambah dosa saya. semoga saya segera dapat pekerjaan yang halal dan Allah mengampuni dosa2 saya.
    -hanya ingin curhat-

    Balas
  24. Nevadea says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz. Ibu saya bekerja di bank konvensional, sedangkan bapak saya bekerja di kantor pos. Gaji ibu tentu lebih besar dari bapak sehingga kebutuhan sehari hari lebih byk dicukupkan oleh gaji ibu. Apakah harta yang saya makan haram? Adakah solusi dari ustadz mengingat saya dan adik adik saya belum ada yg bekerja dan masih minta uang ke orang tua. Jazakalloh khoir ustadz mohon pencerahannya.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      #Nevadea
      Hendaknya anda menerima harta dari orang tua anda untuk keperluan primer yang wajib-wajib saja

      Balas
  25. Furqan says:
    9 tahun yang lalu

    Aslm utsd, saya seorang pegawai bank konvensional. Saya bekerja baru sekitar 5 / 6 bulan. Setelah saya diterima saya sering searching tentang hukum gaji pegawai bank konven seperti saya, Sangat banyak yang menyatakan haram. Tapi, jika haram mengapa MUI atau pemerintah tidak benar-benar mengeluarkan fatwanya ??? Salahkah jika saya bekerja di Bank ? Sebab, gaji yang saya makan untuk keluarga, orang tua dan lainnya. Jika haram, berarti apa yang saya berikan kepada orang tua saya adalah haram ? Saya tidak bisa berhenti di Bank tempat saya bekerja, karena ttd kontrak. Mohon penjelasannya ???

    Balas
  26. Rusli says:
    6 bulan yang lalu

    Polisi yg kerja di bank apakah juga gaji yg di dapat dr bank juga riba

    Balas
  27. Ibnu Hakim says:
    4 bulan yang lalu

    Bismillah, Assalamu’alaikum ustadz
    Saya bekerja di toko retail handphone n electronic, saya tdk tahu asal modalnya, trx yg terjadi di toko tersebut ada yg cash, kredit via microfinance dan kredit card. Saya sejak awal sdh minta komitment dgn owner utk TIDAK menangani trx microfinance dan trx kredit card baik brupa promo, saksi atau sejenisnya. Apkh gaji yg saya dapatkan haram ? Mohon petunjuknya ustadz, jazakallah khair

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah