Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hadits tentang senyum. Semoga pembahasan hadits tentang senyum yang singkat ini, bisa bermanfaat untuk kita semua.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan tersenyum dan menampakkan muka manis di hadapan seorang muslim, yang hadits ini semakna dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang lain, “Janganlah sekali-kali engkau menganggap remeh suatu perbuatan baik, meskipun (perbuatan baik itu) dengan engkau menjumpai saudaramu (sesama muslim) dengan wajah yang ceria“[2].
Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits tentang senyum tersebut:
– Menampakkan wajah ceria dan berseri-seri ketika bertemu dengan seorang muslim akan mendapatkan ganjaran pahala seperti pahala bersedekah[3].
– Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, sebagaimana yang disebutkan oleh sahabat yang mulia, Jarir bin Abdullah al-Bajali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melarangku untuk menemui beliau sejak aku masuk Islam, dan beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum di hadapanku“[4].
– Menampakkan wajah manis di hadapan seorang muslim akan meyebabkan hatinya merasa senang dan bahagia, dan melakukan perbuatan yang menyebabkan bahagianya hati seorang muslim adalah suatu kebaikan dan keutamaan[5].
– Imam adz-Dzahabi menyebutkan faidah penting sehubungan dengan masalah ini, ketika beliau mengomentari ucapan Muhammad bin Nu’man bin Abdussalam, yang mengatakan, “Aku tidak pernah melihat orang yang lebih tekun beribadah melebihi Yahya bin Hammad[6], dan aku mengira dia tidak pernah tertawa”. Imam adz-Dzahabi berkata, “Tertawa yang ringan dan tersenyum lebih utama, dan para ulama yang tidak pernah melakukannya ada dua macam (hukumnya):
Pertama: (bisa jadi) merupakan kebaikan bagi orang yang meninggalkannya karena adab dan takut kepada Allah, serta sedih atas (kekurangan dan dosa-dosa yang ada pada) dirinya.
Kedua: (bisa jadi) merupakan celaan (keburukan) bagi orang yang melakukannya (tidak mau tersenyum) karena kedunguan, kesombongan, atau sengaja dibuat-buat. Sebagaimana orang yang banyak tertawa akan direndahkan (diremehkan orang lain).
Dan tidak diragukan lagi, tertawa pada diri pemuda lebih ringan (dilakukan) dan lebih dimaklumi dibandingkan dengan orang yang sudah tua.
Adapun tersenyum dan menampakkan wajah ceria, maka ini lebih utama dari semua perbuatan tersebut (di atas). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu“. Dan Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memandangku kecuali dalam keadaan tersenyum“.
Inilah akhlak (mulia) dalam Islam, dan kedudukan yang paling tinggi (dalam hal ini) adalah orang yang selalu menangis (karena takut kepada Allah) di malam hari dan selalu tersenyum di siang hari. (Dalam hadits lain) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kamu tidak akan mampu berbuat baik kepada semua manusia denga hartamu, maka hendaknya kebaikanmu sampai kepada mereka dengan keceriaan (pada) wajahmu“[7].
Ada hal lain (yang perlu diingatkan) di sini, (yaitu) sepatutnya bagi orang banyak tertawa dan tersenyum untuk menguranginya (agar tidak berlebihan), dan mencela dirinya (dalam hal ini), agar dia tidak dijauhi/dibenci orang lain. Demikian pula sepatutnya bagi orang yang (suka) bermuka masam dan cemberut untuk tersenyum dan memperbaiki tingkah lakunya, serta mencela dirinya karena buruknya tingkah lakunya, maka segala sesuatu yang menyimpang dari (sikap) moderat (tidak berlebihan dan tidak kurang) adalah tercela, dan jiwa manusia mesti sungguh-sungguh dipaksa dan dilatih (untuk melakukan kebaikan)”[8].
Baca Juga: Senyum, Salaman, Dan Salam
—
Catatan Kaki
[1] HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572).
[2] HSR Muslim (no. 2626).
[3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (6/75-76).
[4] HSR al-Bukhari (no. 5739) dan Muslim (no. 2475).
[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (5/458).
[6] Beliau adalah seorang Imam besar yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits (wafat 215 H), biografi beliau dalam kitab “Siyaru a’laamin nubala'” (10/139) dan “Taqriibut tahdzib” (hal. 545).
[7] HR al-Hakim (1/212) dll, hadits ini sangat lemah, dalam sanadnya ada Abdullah bin Sa’id al-Maqburi, dia seorang yang sangat lemah dan ditinggalkan riwayatnya, sebagaimana ucapan adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar dalam “Taqriibut tahdzib” (hal. 256). Lihat “adh-Dha’iifah” (no. 634).
[8] Kitab “Siyaru a’laamin nubala'” (10/140-141).
—
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA.
Artikel muslim.or.id
memang dahsyat senyuman kita ke orang lain bisa membuat tentram orang yg ada di dekat kita
artikel nya bagus..
Senyum itu memang indah…dpt mebuat hati kita damai dan membuat jalinan silahturahmi smkn erat..^^
senyum yang Tulus penyejuk Hati….
Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan,kalo kita TIDAK bertegur sapa lebih dari 3 hari dengan tetangga dikarenakan dia bukan mahram dan masih berbuat maksiat ( tidak menutup aurat )
#zaiq
Tidak sempat bertegur sapa dengan tetangga lebih dari tiga hari adalah sesuatu yang tidak terlarang terutama bila dikarenakan kesibukan masing-masing dari kedua belah pihak. Adapun yang dimaksudkan hadits larangan mendiamkan saudara semuslim lebih dari tiga hari adalah meng-hajr (mendiamkan) dengan sengaja karena masalah yang terjadi diantara keduanya.
Meng-hajr tetangga dengan tidak menegur, memberikan atau bahkan tidak menjawab salam adalah dibenarkan bila diharapkan adanya perbaikan keadaan bagi orang yang di-hajr tersebut karena peng-hajr-an itu. Biasanya hal itu sering berhasil bila orang yang meng-hajr mempunyai kedudukan yang cukup tinggi dimata orang yang di-hajr (didiamkan) seperti sebagai bapak, paman, ustadz, kawan karib atau bahkan suami. Adapun bila ternyata tidak demikian keadaannya, seperti orang yang meng-hajr tersebut setara dengan orang yang di-hajr, maka terkadang hajr yang dilakukannya itu tidaklah efektif untuknya maka dia wajib mengubah cara berdakwahnya dengan cara yang lain yaitu: ulfah (berlemah-lembut) kepadanya.
Kesimpulannya, tetangga yang belum menutup aurat tersebut berhak di-hajr bahkan lebih dari tiga hari sekalipun bila hajr tersebut bermanfaat untuknya, namun bila sebaliknya, maka menggunakan cara ulfah (berlemah lembut) dengannya wajib ditempuh, bahkan perbuatan baik kepada tetangga tersebut tetap menjadi sebuah kewajiban atasnya sebagaimana yang diwasiatkan oleh jibril kepada Nabi Muhammad -shallallaahu’alaihi wasallam- sampai-sampai beliau mengira bahwa Jibril akan menjadikan tetangga sebagai salah satu dari ahli warisnya (Hadits dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim) karena besarnya hak tetangga tersebut atas tetangganya. Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika menyembelih kambing memberikan sebagian daging kambing tersebut kepada tetanggangya yang masih beragama yahudi (Hadits dikeluarkan oleh Imam bukhori dalam adabul mufrad) bukan hanya sekedar tidak menutup aurat. Saran ana pribadi ketika antum atau antunna menegur tetangga antum tersebut, tunjukkan rasa malu melihat auratnya agar dia terasa dan tersentuh hatinya untuk menutup aurat. Wallahu a’lam
ana izin share, Ustadz…
Syukron.
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
ustadz,barakallahu fika…
Bgaimana halnya kpd lawan jenis apakah keutamaan ini masih harus kita dahulukan? krn pd beberpa person, senyuman memiliki arti khusus yg bertendensi ‘suka’ kpdnya?
Juga, bagi akhwat yg memakai cadar menerapkan keutamaan senyuman ini bgaimana?
syukron atensi dan jawabany. jazakallahu khairon.
assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
@ Agi
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh …
Kalau senyum itu dilakukan pd lawan jenis dan menimbulkan fitnah (godaan), maka sebaiknya tidak dilakukan. Wallahu a’lam.
Jazakumullah khair
Mohon ijin artikel dari muslim.or.id saya copy ke blog saya
Assalamu’alaikum
Ust..ana ijin copy dan share..
Jazakumullah
Senyum adL Ibadah
senyum adL Sedekah xg paling berharga
Asswrwb afwan mohon izin share smua artikel ya,syukron
bismillah.
mohon ijin copy n share
Jazakumullah
senyum adalah sedekah yg paling mudah & mulia ^_^
Jazakallahu khoir..
ana izin copy..
Baarokallahu fiiekum…
syukran.. izin ana copy, dan ana jg mencantumkan alamat antum.
Subhanalloh
bagaimana adabnya ketika berjumpa atau berkunjung pada saudara yang berlawanan jenis yang bukan mahram tanpa melanggar syar’i tapi tetap sopan???
ustadz ,., bagaimana dengan muslimah yang menginginkan berpisah dengan suaminya tanpa sebab yang jelas/..
Ana izin copy dn share Ustad
Assalamualaikum ana izin copy dn share Ustad
Assalamualaikum,,,,Izin copy hadist nya yah