Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Soal-76: Syarat Seseorang Dikatakan Musyrik

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
5 Juni 2013
Waktu Baca: 1 menit
11

Apakah orang yang telah melakukan kesyirikan, tetapi tidak tahu bahwasanya itu kesyrikan, apakah tetap dikatakan musyrik? sedangkan belum sampai dakwah kepadanya?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

https://www.archive.org/download/soal70-78/soal-76.mp3

Download

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

oleh M. Saifudin Hakim
1 Oktober 2018
0

Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2018
3

Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

oleh M. Saifudin Hakim
28 Juli 2018
1

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...

Artikel Selanjutnya

Soal-77: Hukum Menahan Hadats Ketika Shalat

Komentar 11

  1. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Ustadz,ana mau tanya ttg takfiri mohon dijelaskan ana sering mendengar bahwa Pemerintah kita pernah didakwahkan dan diberi hujjah nyata dan jelas seperti yang dilakukan Abu Bakr Ba’asyir dan lainnya untuk berhukum Islam kemudian mereka menolak dan memilih berhukum kepada selain Allah terus bisa dikafirkan krn sudah ada hujjah kpd Pemerintah dan dikafirkan oleh beberapa ustadz dan/atau kelompok Islam. Pertanyaan ana apakah mereka(Pemerintah) sudah dihukumi sebagai kafir dan murtad mengingat sesungguhnya apabila berhukum kepada manusia sederajat atau di atas derajatnya dari hukum kepada Allah maka dia dpt dikafirkan?Mohon penjelasan Ustadz. Jazakallah.(Maaf ustadz ana bertanya seperti ini karena sedang terkena syubhat ini mohon penjelasannya)

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam. @ Fahrul. Coba pahami tulisan tentang takfiri yg sudah banyak dimuat di web ini, insya Allah akan menemukan jawabannya.
      Coba renungkan baik2 artikel2 berikut:
      https://muslim.or.id/page/2?s=kafir+pemerintah

      Balas
  2. Fahrul Aprianto Prayudi says:
    13 tahun yang lalu

    ASSALAMU ‘ALAIKUM
    MAAF,USTADZ PERTANYAAN SAYA SOAL ATSAR – Imam Ibnu Jarir telah meriwayatkan dalam tafsirnya (12061) : menceritakan kepadaku Ya’qub bin Ibrahim ia berkata menceritakan kepadaku Husyaim ia berkata memberitakan kepadaku Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Salamah bin Kuhail dari Alqamah dan Masruq bahwa keduanya bertanya kepada Ibnu Mas’ud tentang uang suap, maka beliau menjawab, ”Harta haram.” Keduanya bertanya, ”Bagaimana jika oleh penguasa?” Beliau menjawab, ”Itulah kekafiran.” Kemudian beliau membaca ayat ini:
    ”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”
    Atsar ini sanadnya shahih sampai Ibnu Mas’ud, para perawinya tsiqah para perawi kutubus sitah. [Tahdzibu Tahdzib VI/240,VI/41-42,III/497-498,II/380].
    – Abu Ya’la dalam musnadnya (5266) meriwayatkan dari Masruq, ”Saya duduk di hadapan Abdullah Ibnu Mas’ud, tiba-tiba seorang laki-laki bertanya, ”Apakah harta haram itu? ”Beliau menjawab, ”Uang suap.” Laki-laki tersebut bertanya lagi, ” agaimana kalau dalam masalah hukum.” Beliau menjawab, ” Itu adalah kekufuran.” kemudian beliau membaca ayat:
    وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآأَنزَلَ اللهُ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
    ”Dan barang siapa tidak memutuskan perkara dengan hukum Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir.”

    – Atsar ini juga diriwayatkan oleh Al Baihaqi (X/139), Waki’ dalam Akhbarul Qudhat I/52, dan disebutkan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Al Mathalibu Al ‘Aliyah II/250, beliau menisbahkannya kepada Al Musaddad. Syaikh Habibur Rahman Al A‘dzami menukil perkataan imam Al Bushairi dalam komentar beliau atas kitab Al Mathalibu Al ‘Aliyah, ”Diriwayatkan oleh Al Musaddad, Abu Ya’la dan Ath Thabrani secara mauquf dengan sanad yang shahih, juga diriwayatkan oleh Al hakim dan Baihaqi dari sanad ini…”

    KOK BELUM DIJAWAB APAKAH SHAHIH ATAU TIDAK? SAYA TANYAKAN KARENA TEMAN SAYA MASIH TERUS MENDESAK SAYA UNTUK MENJAWAB PADAHAL SAYA SUDAH KATAKAN TIDAK TAHU DAN TANYAKAN KEPADA USTADZ SAJA. MOHON PENJELASANNYA.JAZAKALAH.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #fahrul
      Semoga Allah merahmati anda. Sebelumnya kami menasehati anda agar tidak menyibukkan diri dengan syubhat, dan jauhilah orang-orang yang berpotensi memberikan syubhat. Karena hati manusia itu lemah. Hindari pula banyak berdebat dan sibukkan diri menuntut ilmu. Semoga Allah memberi taufik.

      Yang anda tanyakan, riwayat yang shahih adalah:
      الرشوة في الحكم كفر وهي بين الناس سحت
      “Uang suap itu bagi pejabat pemerintahan adalah kekufuran, bagi masyarakat adalah haram”
      ِAtau riwayat dengan lafadz:
      عن عبد الله بن مسعود – رضي الله عنه – قال : السحت أن يطلب الرجل الحاجة فتقضى له فيهدي إليه فيقبلها . وله عن مسروق عنه من رد عن مسلم مظلمة فأعطاه عليها قليلا أو كثيرا فهو سحت قلنا يا أبا عبد الرحمن ما كنا نرى السحت إلا الرشوة في الحكم قال : ذلك كفر { وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

      Lafadz dari riwayat-riwayat yang shahih menggunakan kata كفر , sedangkan riwayat yang menggunakan kata الكفر tidak ada yang shahih. Dan sudah sangat dikenal kaidah bahwa kufrun jika dalam bentuk ma’rifah, misal digandeng alif-lam, maka artinya kufur akbar keluar dari Islam, sedangkan jika nakirah tanpa alif-lam, maka yang dimaksud adalah kufur asghar, tidak mengeluarkan dari Islam. Penjelasan kaidah ini dapat anda temukan di At Tamhid Syarh Kitab At Tauhid.
      Sebagaimana hadits:
      سباب المسلم فسوق ، وقتاله كفر
      “Mencela seorang muslim adalah kefasikan, membunuh seorang muslim adalah kekufuran” (HR. Bukhari-Muslim)
      Kufrun dalam hadits ini bermakna kufur asghar, karena nakirah. Sehingga seorang muslim yang membunuh seorang muslim lain tidak otomatis murtad.

      Wallahu Ta’ala A’lam.

      Balas
  3. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalam ‘alaikum
    Terima kasih atas ilmunya,ana bertanya seba teman ana terus bertanya sampai2 sudah ana diamkan(tak berbicara dengannya) beberapa lama supaya menghindari masalah tersebut ,tetapi sampai kemarin siang 10 Juni 2010 dia menelpon terus lewat ponsel ana (sampai2 ana gak bisa shalat Zhuhur). Teman ana baru belajar salaf dan bekas anggota suatu jamaah takfir. Sekian Ustadz,Jazakallah.

    Balas
  4. Abu Hilmi says:
    13 tahun yang lalu

    Apakah yg termasuk dakwah itu termasuk dlm khutbah sholat jum’at yg hanya satu kali didalam suatu tmpt yg masyarakatnya kebanyakan menyembah kubur ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Abu Hilmi
      Ya, itu juga termasuk berdakwah.

      Balas
  5. matata says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..
    Bagaimana hukumnya seseorang yang dalam keadaan marah menyatakan bahwa dirinya kafir. Walaupun setelah itu dia tetap mengaku Islam(tetapi hanya kadang2 sholat dan melakukan maksiat). Orang tersebut marah ketika diingatkan bahwa tindakannya bukanlah cerminan seorang muslim yang baik. Kemudian dia berteriak (dengan nada menantang) bahwa ia memang kafir. Hal ini disaksikan oleh tiga orang perempuan dewasa. Apakah perlu dia mengulang syahadat? bagaimana bila dia meninggal apakah boleh disholati? bagaimana sebaiknya mensikapinya sebagai anggota keluarga?
    Jazakallah khoir
    Wassalam

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #matata
      Wa’alaikumussalam, pernyataan anda “tetapi hanya kadang2 sholat” silakan bandingkan dengan tulisan ini:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/dosa-meninggalkan-shalat-lima-waktu-lebih-besar-dari-dosa-berzina.html

      Balas
  6. Abu Abdurrahman says:
    4 tahun yang lalu

    “Bila mati dia tidak disholatkan…” Pertanyaan: Apakah dia dikuburkan di pemakaman kaum muslimin atau tidak? Afwan wa Jazakallahu khairon.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Semestinya tidak.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah