Berikut adalah penjelasan mengenai pembatal-pembatal puasa puasa.
Makan dan minum dengan sengaja
Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama[1]. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan (seperti khomr dan rokok[2]), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya (seperti potongan kayu)[3]. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نَسِىَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”[4]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”[5]
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus. Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.[6]
Siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqada puasanya, tanpa ada kafarah. Inilah pendapat mayoritas ulama.[7]
Muntah dengan sengaja
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qada baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qada.”[8]
Haid dan nifas
Apabila seorang wanita mengalami haid atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan para ulama.”[9]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ » . قُلْنَ بَلَى . قَالَ « فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا »
“Bukankah kalau wanita tersebut haid, dia tidak salat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.”[10]
Jika wanita haid dan nifas tidak berpuasa, ia harus mengqada puasanya di hari lainnya. Berdasarkan perkataan ‘Aisyah, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat.”[11] Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas wajib mengqada puasanya ketika ia suci.[12]
Keluarnya mani dengan sengaja
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqada, tanpa menunaikan kafarah. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”[13]. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum.[14]
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal. Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal. Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal. Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.[15]
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani? Jawabnya, puasanya tidak batal.[16] Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”[17]
Baca juga: 4 Golongan yang Mendapat Keringanan Tidak Berpuasa
Berniat membatalkan puasa
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”[18] Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”[19] Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqada puasanya di hari lainnya.[20]
Jima’ (bersetubuh) di siang hari
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa, wajib mengqada dan menunaikan kafarah. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qada dan tidak ada kafarah.[21]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »
“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.”[22]
Menurut mayoritas ulama, jima’ (hubungan badan dengan bertemunya dua kemaluan dan tenggelamnya ujung kemaluan di kemaluan atau dubur) bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qada, ditambah dengan menunaikan kafarah. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jima’ oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarah.
Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadan tidak punya kewajiban kafarah, yang menanggung kafarah adalah si pria. Alasannya, dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintah wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarah sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarah adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarah dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.[23]
Kafarah yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.
- Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.
- Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.
- Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud[24] makanan.[25]
Jika orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadan tidak mampu melaksanakan kafarah di atas, kafarah tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari An Nawawi rahimahullah.[26]
Semoga sajian ini bermanfaat.
Baca juga: Yang Dibolehkan Ketika Puasa
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Lihat Bidayatul Mujtahid, hal. 267.
[2] Merokok termasuk pembatal puasa. Lihat keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin di Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, Bab Ash Shiyam, 17/148.
[3] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/47-48.
[4] HR. Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155.
[5] HR. Ibnu Majah no. 2045. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih.
[6] Lihat Shifat Shoum Nabi, hal. 72
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/105.
[8] HR. Abu Daud no. 2380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih.
[9] Majmu’ Al Fatawa, 25/266.
[10] HR. Bukhari no. 304.
[11] HR. Muslim no. 335.
[12] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/9917.
[13] HR. Bukhari no. 1894.
[14] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/52.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/53-54.
[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/54.
[17] HR. Bukhari no. 5269 dan Muslim no. 127, dari Abu Hurairah.
[18] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari Umar bin Al Khattab.
[19] Al Muhalla, 6/174.
[20] Lihat Sahih Fikih Sunah, 2/106.
[21] Lihat Syarhul Mumthi’, 3/68.
[22] HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111.
[23] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah 2/9957 dan Sahih Fikih Sunah, 2/108 .
[24] Satu mud sama dengan ¼ sho’. Satu sho’ kira-kira sama dengan 3 kg. Sehingga satu mud kurang lebih 0,75 kg.
[25] Untuk ukuran makanan di sini sebenarnya tidak ada aturan baku. Jika sekedar memberi makan, sudah dianggap menunaikannya. Lihat pembahasan pembayaran fidyah dalam bab selanjutnya.
[26] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/224.
cukup bagus isinya dan tolong dimbah pembahasannya untul lebih detail lagi…….
syukron…………..
Tulisan seperti ini perlu kita masyarakatkan agar saudara2 kita tahu dan paham bahwa ibadah puasa itu gampang dan sederhana. Sewaktu kecil saya melaksanakan puasa dengan sangat berat. Banyak larangan atau hal yang membatalkan puasa. Saya beri contoh:
1. Lupa melafalkan niat atau lafal niatnya salah, otomatis gugur puasanya.
2. Tidak boleh keramas selama bulan puasa karena kuatir airnya masuk ke dalam telinga, hidung, mata, atau mulut.
3. Kalau buang air besar harus setelah maghrib atau sebelum imsak karena kuatir air ceboknya masuk lewat anus.
4. Menangis batal puasanya.
5. Jika jatuh atau kena duri sehingga keluar darah maka puasanya batal. dll
PUASA ITU HAKEKATNYA MENGAJARKAN SI MANUSIA UNTUK TERTIB, TAAT DAN BELAJAR SABAR….???? JANGAN KAKU MENJALANKAN IBADAH. BUKAN IBADAH KALO DIJALANKAN DENGAN RASA TAKUT DAN RASA WASPADA…
komentar bodoh.. bukankah Allah dan Rasulullah dalam sekian banyak ayat dan haditsnya memerintahkan agar kita banyak takut?
emmm
bagaimana kalau ditambah pembahasan tentang istihadhoh d bulan puasa..apakah dia tetap wajib puasa atau tidak?dan amalan2 apa saja yang bisa di lakukannya…makacih
Bagaimana dg org yg muntah pada saat sakit, apakah batal puasanya
Salam Ustaz,
Saya mencari jawapan kafarah Jimak di siang hari di bulan Ramadhan. Alhamdulillah sudah diketemui, iaitu kewajipan itu hanya jatuh kepada suami sahaja. Semestinya ajakan itu dari sang suami.
2. Saya ingin bertanya, adakah haram bagi sesiapa yang tidak berpuasa atas sebab2 uzur (haidh, hamil atau kesihatan lain), yang sudah terbatal puasanya (atas sebab2 yang membatalkan puasa), dan yang sengaja tidak berniat puasa (tidak mahu berpuasa), tetapi mereka ini makan dan minum di siang hari Ramadhan samada terang-terang atau bersembunyi.
Harap dapat penjelasan beserta dalil. Terima kasih.
Assalamualikum.
saya pernah dengar pendapat bahwa Onani di siang hari sampai mengeluarkan Mani tidak membatalkan Puasa, hanya saja itu Dosa besar yg bisa menghilangkan Pahala puasa. gmn ustadz ?
Onani di samakan mungkin dengan berkata dusta saat puasa, atau perbuatan dosa besar lainnya…
krn seandainya Onani membatalkan puasa, sudah disebutkan secara rinci di Al Qur’an atau Hadits Nabi semisal berjima’ di siang hari…
@ Abang.
Coba sekali lagi lihat dalil yg disebutkan ttg onani di atas. Yg menyatakan batal adl mayoritas ulama. Sungguh sangat berat jika lepas dari pendapat tersebut kecuali ada dalil yg kuat.
assalamualaikum ustad
saya mau tanya tentang perihal puasa
saya adalah mahasiswa kimia dimana saya harus ujian nanti pada saat puasa… mngenai hal itu saya dalam masalah belajar kdang da beberapa gangguan dan belum donk2 dalam hal menguasai ilmu, nah apabila saya nanti pada saat ujian kemudian saya ada yang tidak bisa dan terpepet apakah saya dapat diperbolehkan melihat hasil teman trus apakah puasa saya tetap sah hukumnya atau batal,? atau seperti apa ustad.. masalahnya index prestasi saya juga bermasalah.. itu untuk mnyelamatkan index prestasi saya… bagaimana itu ustad?? padahal biaya kuliah sangat mahal…. dan enggan untuk menyusahkan orang tua…
#arry
Wa’alaikumussalam, berbuat curang dalam ujian adalah perbuatan maksiat, yang wajib untuk dihindari. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من غش فليس مني
“Orang yang berbuat curang, bukanlah bagian dari umatku” (HR. Muslim)
Perbuatan demikian tetap diganjar dosa walaupun di luar bulan Puasa. Lebih lagi di bulan puasa, selain berdosa juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Allah Ta’ala memang memerintahkan kita untuk berbakti kepada orang tua, namun dengan cara-cara yang baik. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak menerima amalan kecuali yang baik” (HR. Muslim)
Luruskan niat anda dalam kuliah, hendaknya diniatkan untuk mencari ridha Allah. Lalu ingatlah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
احرص على ما ينفعك واستعن بالله . ولا تعجز
“Bersemangatlah dalam hal yang bermanfaat bagimu, mintalah pertolongan kepada Allah dan jangan lemah” (HR. Muslim)
Assalamu’alaikum Ustadz,
Afwan Ustadz, mohon diperjelas lagi tentang hadits “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”, bukankah jika membayangkan wanita terus menerus dalam waktu yg lama sampai kemudian keluar mani atau sebaliknya wanita membayangkan pria, ini merupakan perbuatan yang disengaja dan termasuk kedalam memperturutkan hawa nafsu/syahwat, dan bukankah ini termasuk salah satu cara mengeluarkan mani dengan sengaja?, jadi afwan ustadz, sampai dimana batasan dikatakan yng terlintas dalam pikiran itu tidak membatalkan puasa, mohon dijelaskan Ustadz atau apa memang begitu hukumnya(yg Ustadz jelaskan di atas) atas jawabannya ana ucapkan Jazzakallahou khoiran katsiran.
#Abu Faris
Wa’alaikumussalam. Terjemahan hadits tersebut tidak tepat sehingga anda salah memahaminya. Silakan simak artikel berikut:
http://kangaswad.wordpress.com/2010/01/20/ghibah-dalam-hati/
Fahrul says:
Wa’alaikumussalam
Abu Faris yang terhormat,
Sesungguhnya pendapat mengenai (maaf)onani itu adalah tidak membatalkan puasa dan dosa besar yang terkuat. Ini merupakan pendapat syaikh Albani dan ibnu Hazm, saya dapat dari al-atsariyyah.com di kategori Pembatal Puasa Yang Diperselisihkan(1) yaitu:
7.Onani.
Imam Empat dan mayoritas ulama berpendapat bahwa onani membatalkan puasa, karena dia dihukumi tidak meninggalkan syahwatnya. Ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani, Syaikh Ibnu Baz, dan Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.
Sementara Ibnu Hazm berpendapat bahwa itu tidak membatalkan puasa karena tidak adanya dalil yang menunjukkan batalnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ash-Shan’ani dan Syaikh Al-Albani -rahimahumullah-.
Wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat Ibnu Hazm, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas sekedar keluarnya mani bukanlah pembatal puasa -walaupun puasanya makruh-. Kembali ke hukum asal, puasa seseorang tidaklah batal kecuali ada dalil tegas yang menyatakannya.
assalamualaikum ustadz
bagaimana kalau pada saat sahur kita berada di jakarta dan sorenya sudah berada di papua, apakah kita buka puasa bersama dengan orang2 di papua yg lebih cepat 2 jam dari waktu seharusnya kita berbuka atau kita tunggu adzan magrib di jakarta yg kita bisa ketahui dari televisi? Takut kalau belum waktunya buka maka dianggap batal puasanya.
Syuqron
#abu khansa
Wa’alaikumussalam, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إذا أقبل الليل من ها هنا ، وأدبر النهار من ها هنا ، وغربت الشمس ، فقد أفطر الصائم
“Ketika malam datang dari sana (timur) dan siang menghilang ke sana (barat), dan matahari telah tenggelam, sudah waktunya berbuka puasa” (HR. Bukhari-Muslim)
Sehingga yang menjadi patokan bagi anda dalam menentukan waktu berbuka adalah ketika anda melihat tenggelamnya matahari, di manapun anda berada. Wallahu’alam.
Assalamu’alaykum WarohmatuLLoh
Ustadz, ana mau tanya apakah pengambilan darah baik untuk donor/praktek di sekolah membatalkan puasa…?? karena ada teman saya yang mengatakan bahwa masuknya benda asing kedalam tubuh dapat membatalkan puasa,,,?? moho penjelasannya berikut hadist yg shahih
Jazakallah Khoir
Wassalamu’alaykum WarohamtuLLoh
#Dwi Rezky
Wa’alaikumussalam Warahmatullah, boleh jika tidak membuat lemas. Lebih jelasnya silakan simak:
https://muslim.or.id/ramadhan/dibolehkan-ketika-puasa-2.html
Ass.wr.wb : Pa ustadz,mohon dijelaskan akan hukumnya keramas pada saat puasa ramadhan, apakah memang salah satu yg bisa membatalkan puasa.terima kasih
ustadz kalau melihat sesuatu kemudian mengeluarkan mani batal pa tidak??
#ilzami
Keluarnya mani membatalkan puasa.
Assalamualaikum. wr wb
ustad, sampai dg hr ini sebelum sy membaca artikel/penjelasan ustad. saya memahami kaitan antar No4 & No6 itu, =diperbolehkan puasa meskipun jimak asl tidak sampai mengeluarkan air mani= karena keterbatasan sy menggali kembali hal-halk yang membatalkan puasa, sehingga hal tersebut sdh terjadi beberapa kali….karena faktor kesalahfahaman dlm memahami ilmu yg sy dpt selama ini…….bagaimana dengan puasa sy dg suami ustad ? apakah batal…& apa sj yang harus dikenakan karena kelalaian ini…..Astagfirullhalngadhim, wassalam.
@ Anies
Wa’alaikumus salam.
Yang benar, puasanya batal walaupun jima’nya tdk sampai keluar mani. Anda yg salah paham.
Jk memang ini dilakukan karena salah paham, semoga dimaafkan.
bismillah. ustadz ana izin copas file semuanya, jazakumullah khairan
bagaimana kalau kita berpuasa di negara yang mempunyai siang lebih lama drpd malam.. kapan kita musti berbuka.. lalu mengatur salatnya bagaimana.. trims
#adit
Silakan simak: http://www.almanhaj.or.id/content/2498/slash/0
ijin copy untuk belajar,Jazakallohu khoyro
Assalamu’alaikum…
ustad tentang masalah berniat membatalkan puasa… apakah sekedar terlintas godaan untuk memakan makanan…di siang hari dapat membatalkan puasa? Krn sy saat puasa (menqodho puasa romadhon krn udzur syar’i) sering terlintas godaan seperti itu tiba2 tanpa saya menginginkannya… misal ketika melewati warung makan, makan saja, kn bs diqodho besoknya… begitu bisikan yg terlintas di benak saya… sy lalu insyaf, dan benar2 tidak menginginkan membatalkan puasa saya… tapi krn takut puasa saya tidak sah, akhirnya saya batalkan juga… bagaimana ini ustadz? Apakah sekedar pikiran yg terlintas semacam di atas bs membatalkan puasa? Pdhl saya tidak ingin puasa saya batal? Saya jadi was was dg kondisi seperti ini … mohon jawabannya, apakah lintasan pikiran semacam di atas bisa dikatakan sudah berniat membatalkan puasa? Karena terkadang ini di luar keinginan/ kemampuan kita dan bisa memberatkan saat menjalani ibadah puasa… jazaakumullah khoiron
#hamba Allah
Wa’alaikumussalam, jika sekedar terlintas maka tidak batal. Jika sudah bertekad bulat, baru batal.
apakah mengeluarkan madzi membatalkan puasa?
#irfan
Tidak
JAZAKALLAH ARTIKELNYA , SANGAT BERMANFAAT…
assalamualaikum wr wb
ana mw bertanya apakah puasa kita batal ketika sedang dalam keadaan puasa kita membonceng wanita lalu karena syhwat kita lema mengeluarkan air mani, apahkah puasa kita batal ?
#ervin
wa’alaikumussalam, batal
bagaimana hukumx jika di wktu buln puasa, ngk puasa sama sekali.?
#riky
Silakan simak: https://muslim.or.id/ramadhan/peringatan-bagi-orang-yang-enggan-puasa.html
Jazakallah khairan. Artikel & tny jwbnya sangat bermanfaat utk menghilangkan keraguan saya
bagaimana dengan berfantasi sambil menggesekan kemaluan ke
bantal/tilam/tempat tidur namun tidak keluar mani dan setelah itu
mengucap istighfar atas apa yang telah dilakukan. apakah puasanya batal
ya ustad? mohon pencerahannya ya ustad.
Hentikan kebiasan tidak baik itu, adapun masalah apakah membtalkan puasa? Jawabannya: tidak. Mengeluarkan air mani dg cara onani itu haram