Ada yang menjelaskan bahwa takwil adalah penyimpangan makna selama ada qoriinah (sesuatu yang menunjukkan hal tersebut), jadi jika semata-mata takwil secara mutlak, bukanlah tercela, yg tercela adalah tahrif (penyimpangan) yang tidak ada qoriinah.
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player: