Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Soal-58: Adakah zakat profesi?

Aris Munandar, Ss., Mpi. oleh Aris Munandar, Ss., Mpi.
4 Juni 2013
Waktu Baca: 1 menit
23
10
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adakah zakat profesi?

Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS

Jawabannya Klik Player:

Majelis ilmu di bulan ramadan
https://www.archive.org/download/soal55-65/soal-58.mp3

Download
—

Kaum muslimin yang ingin menitipkan harta zakatnya, untuk disalurkan kepada saudara-saudari kita yang termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, dapat menunaikannya melalui Layanan Penyaluran Harta Zakat Peduli Muslim.

Tags: fatwazakatZakat Profesi
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Aris Munandar, Ss., Mpi.

Aris Munandar, Ss., Mpi.

Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

Artikel Terkait

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

Meruqyah dengan Menggunakan Api, Bolehkah?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
1 Oktober 2018
0

Sesungguhnya aku telah perintahkan kalian untuk membakar si fulan dan si fulan. Sesungguhnya tidak boleh menghukum dengan menggunakan api kecuali...

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

Membicarakan Keburukan Penguasa, Apakah termasuk Ghibah?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
17 September 2018
3

Apakah membicarakan urusan kenegaraan dan kondisi masyarakat dapat dianggap sebagai ghibah, sampai-sampai seandainya seseorang itu mencela (mencaci) aib dan kejelekan...

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
28 Juli 2018
1

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan...

Artikel Selanjutnya

Soal-59: Bersandar Kepada Allah, Kesempurnaan Tauhid

Komentar 23

  1. frendis bin may says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah ana semakin faham tentang permasalahan ini…
    ustadz,apakah penamaan ‘zakat profesi’ itu ada dalam syari’at islam ?
    jazakallahukhoir

    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #frendis bin may
      Tidak ada.

  2. aulia says:
    13 tahun yang lalu

    jadi buat gaji bulanan ga ada zakatnya ya ustad—thanks buat pencerahannya—

  3. dimas says:
    13 tahun yang lalu

    terus maju…..

  4. totok says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum .bagaimana dengan gaji yang ditabung,,dan bila ada zakatnya berapa nisobnya

    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Totok // Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Mohon diperhatikan bahwa zakat tabungan bisa dikeluarkan jika memenuhi syarat:
      1. Telah mencapai nishob.
      2. Harta tersebut telah bertahan selama 1 tahun.
      Nishob zakat tabungan disetarakan seharga emas murni 24 karat (kira2 30 juta-an, disesuaikan dgn harga emas saat pengeluaran zakat). Jika kurang dari itu, maka tdk ada zakat. Begitu pula tdk disebut zakat jika dikeluarkan di bawah 1 tahun misalnya sebulan sekali.
      Demikian. Semoga Allah beri kepahaman.

  5. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum
    Zakat profesi karya Yusuf Qardhawi adalah bid`ah,kok bisa nishab dan prosentase berbeda. Bahkan hingga kini belum terdengar Yusuf Qardhawi dianggap dan diakui sebagai ulama . Padahal untuk diakui ulama yaitu:
    1.Diakui oleh oara ilmu
    2.Bermanhaj salafush shalih
    Sebagaimana yang diungkapkan Ustadz Abdul Hakim tentang diakuinya seorang ulama itu.

  6. nofun says:
    13 tahun yang lalu

    @ fahrul : mau nanya, jadi di Indonesia tu Aa gym tuh ulama bukan ya jika bersyarat yg mas sebutin tadi?

  7. nofun says:
    13 tahun yang lalu

    @ ustadz abduh tuasikal : saya membaca tulisan ustadz di http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html
    nah, berarti misal saya karyawan gtu, saya ada kewajiban 2 zakat ya? yakni zakat penghasilan ama zakat mata uang (zakat harta).. benar begitu bukan? terima kasih..

    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Nofun
      Zakat penghasilan dan mata uang itu digabungkan, tidak usah dikeluarkan sendiri. Jd baik penghasilan dan harta yg tersimpan kedua2nya digabungkan lalu dikalikan 2,5% ketika telah mencapai nishob dan haul.

  8. saleh says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz!

    Jika kita menabung uang yang jumlahnya lebih dari nishobnya namun belum sampai haulnya uang tabungan tsb kita gunakan untuk membeli Tanah dengan niat untuk membangun rumah..apakah tanah tsb tetap dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nishobnya. Adakah batasan tanah yang harus dikeluarkan zakatnya ? Mohon penjelasan ustadz!

    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Saleh
      Wa’alaikumus salam.
      Tanah tsb baru dikeluarkan zakatnya ketika ia didagangkan. Namun jika didiamkan begitu saja, spt untuk tempat tinggal, mk tdk ada zakat. Kecuali jika tanah itu dijual atau dibangun rumah lantas dikontrakkan, mk ketika itu baru ada zakat

    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Saleh
      Jika memang bukan maksud mengelabui krn butuh beli tanah, mk tdk ada zakat. Kecuali jk tanah tadi dijual, hasilnya yang nanti akan dizakati.

    • Aris Munandar says:
      12 tahun yang lalu

      #saleh
      Wa’alaikumussalam. Tidak ada zakat untuk tanah.

  9. rizal says:
    13 tahun yang lalu

    ustadz, untuk syarat zakat tabungan yang telah bertahan satu tahun itu, maksudnya yang sudah sampai nishob itu telah bertahan 1 tahun atau selama satu tahun itu sudah mencapai nishob?

    contoh :
    nishob : 30 juta

    *misalnya saya menabung tiap bulan 3 juta, setelah 10 bulan jadi 30 juta, satu tahun jadi 36 juta. nah, kalau dihitung sejak menabung, harta saya sudah sampai nishob dan bertahan 1 tahun. tapi kalau dihitung sejak harta saya sampai nishob (30 juta), harta saya baru bertahan 2 bulan, belum setahun. gimana itu ustadz, saya wajib mengeluarkan zakat 1 tahun sejak menabung atau 1 tahun sejak harta saya sampai nishob?

    sukron, afwan kalau kalimatnya membingungkan… :)

    • Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Rizal
      yg dimaksud sudah mencapai nishob dan sudah bertahan setahun.
      Ketika harta saudara sudah mencapai 30 juta baru dihitung haulnya.

  10. Fahrul says:
    13 tahun yang lalu

    @NOFUN
    ASSALAMU`ALAIKUM
    TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN NOFUN UNTUK KOMENTAR ANA INI,MAKA ANA AKAN MENJAWAB PERTANYAAN NOFUN YAITU:
    mau nanya, jadi di Indonesia tu Aa gym tuh ulama bukan ya jika bersyarat yg mas sebutin tadi?

    JAWABAN DARI SAYA ADALAH BELIAU BUKANLAH SEORANG ULAMA BAHKAN ADA BUKU RAPOR MERAH AA GYM(MUNGKIN ANDA SUDAH MEMBACANYA) KARENA SAMPAI HARI INI BELIAU BELUM PERNAH DIAKUI ULAMA OLEH SESAMA ULAMA MUMPUNI(DI INDONESIA ITU BILA ANDA CUKUP PINTAR BERBAHASA ARAB DAN JUZ AMMA SAJA SUDAH DIKATAKAN SEBAGAI USTADZ ATAU ULAMA) DAN JAUH DARI MANHAJ SALAF,SEMOGA AA GYM MEMPELAJARI MANHAJ SALAUSH SHALIH DENGAN BAIK DAN BENAR.
    BILA INGIN BERDISKUSI BISA MENGHUBUNGI SAYA LEWAT EMAIL SAYA YAITU [email protected].
    SEKIAN DARI SAYA. JAZAKALLAH(MAAF BUAT NOFUN ATAS KETERLAMBATAN JAWABAN SAYA,SEMOGA ANDA PUAS ATAS JAWABAN SAYA INI)

  11. abdurrahman says:
    12 tahun yang lalu

    bagaimana dengan fatwa lajnah ad daimah ini :
    “Tetapi, apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yang terkumpul padanya memenuhi haul, dengan niat membayarkan zakatnya di muka, maka hal itu merupakan hal yang baik saja Insya Allah.”

    ini saya temukan di
    https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-seputar-zakat-profesi.html
    apa mungkin saya salah memahaminya?

    karena saya memahamainya bahwa sebelum haul itu bisa dibayarkan. jadi selama ini saya dari pertama gajian sampai sekarang (sudah 16 bulan)
    selalu membayarkannya tiap bulan. apa yang harus saya lakukan ustadz? apa saya perlu membayarkan zakat itu lagi untuk 12 bulan pertama sesuai saldo di tabungan saya, atau cukup setelah bulan ini mulai saya hitung lagi 12 bulan ke depan untuk haul, dan dibayarkan setahun lagi?

    jazakallahu khairan atas penjelasannya

    • Muhammad Nur Ichwan says:
      12 tahun yang lalu

      @ abdurrahman
      1. anda keliru memahami fatwa lajnah daimah di atas, praktek pembayaran zakat yang anda lakukan tidak beda dengan zakat profesi.
      2. seharusnya terlebih dahulu anda menetapkan awal haul bagi tabungan tersebut. jika anda menetapkan awal haul untuk zakat gaji anda adalah pada bulan pertama menerima gaji (misal muharram), maka anda lihat pada bulan muharram tahun depan, apakah saldo tabungan anda itu mencapai nishab. jika mencapai nishab, maka anda tunaikan zakatnya. jika tidak, maka tabungan anda tersebut belum wajib ditunaikan zakatnya. demikian seterusnya…
      3. untuk lebih hati-hati, anda bisa membayar zakat untuk 12 bulan pertama dengan syarat saldo anda sudah mencapai nishab pada 12 bulan pertama. jika belum, maka anda tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
      wallahu ta’ala a’lam.

  12. bambang nugroho says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
    saya ingin bertanya ustadz :
    1. Apakah jika emas sudah mencapai nishabnya dan disimpan misalnya selama 5 tahun , apakah setiap tahun (selama 5 thn tsb) wajib dikeluarkan zakatnya ?

    2. Kita juga diwajibkan mengeluarkan sebagian dari pendapatan kita, apakah pada saat menerima pendapatan tersebut langsung dikeluarkan, atau menunggu haul dahulu ustadz ?

    Syukron, Jazakallah

    • Aris Munandar says:
      12 tahun yang lalu

      #bambang nugroho
      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      1. Ya, setiap tahun wajib dizakati sebanyak 2,5 persen
      2. Menunggu nishab dan haul
      http://yufid.tv/zakat-penghasilan-dalam-timbangan-syariat/

  13. lukman says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Ustadz, untuk nisab dan haul yg sudah dijelaskan diatas,
    1. Berarti ketika tabungan saya diatas 30juta dan setelah setahun kemudian baru ada wajib zakat, betulkan ustadz ?
    2. Jika pertanyaan nomer satu betul, ketika tabungan sudah >30juta dan setelah 6bln kita belanjakan misal untuk rumah, dan tabungan kembali dibawah 30juta, berarti wajib zakat kita akan nol lg begitu ya ustadz dan menunggu ketika tabungan >30juta dan mencapai satu tahun ?

    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      #lukman
      Anda benar. namun nishab tidak selalu 30 juta, tergantung harga emas/perak.

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id