Jika ma’mum terlambat, namun imam sudah sujud apakah ma’mum tersebut takbiratul ihram kemudian langsung sujud atau takbiratul ihram dulu kemudian takbir lagi untuk turun sujud?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Jika ma’mum terlambat, namun imam sudah sujud apakah ma’mum tersebut takbiratul ihram kemudian langsung sujud atau takbiratul ihram dulu kemudian takbir lagi untuk turun sujud?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Assalamu ‘alaikum
Apabila kita masbuk saat imam sudah berdiri sebelum ruku’ dan membaca Al-Fatihah saat rakaat kedua,ketiga,atau keempat apakah perlu takbiratul ihram kemudian takbir kemudian bersedekap dan membaca Al-Fatihah /mendengar imam membaca Al-Fatihah atau bacaan Al-Qur’an lainnya saat imam sedang berdiri? Mohon penjelasannya. Jazakallah
#Fahrul
Wa’alaikumussalam, tetap takbiratul ihram dan bersedekap. Jika setuju pada pendapat ulama yang mengatakan membaca Al Fatihah itu wajib bagi makmum, maka anda wajib membaca Al Fatihah. Jika anda setuju pada pendapat ulama yang mengatakan wajib bagi makmum diam dan mendengarkan imam, maka anda wajib diam dan mendengarkan imam.
Yulian Purnama says:
9 July 2010 at 9:58 pm
#Fahrul
Wa’alaikumussalam, tetap takbiratul ihram dan bersedekap. Jika setuju pada pendapat ulama yang mengatakan membaca Al Fatihah itu wajib bagi makmum, maka anda wajib membaca Al Fatihah. Jika anda setuju pada pendapat ulama yang mengatakan wajib bagi makmum diam dan mendengarkan imam, maka anda wajib diam dan mendengarkan imam.
ASSALAMU’ALAIKUM
@YULIAN PURNAMA ATAU KANG ASWAD
ANDA SALAH DALAM MEMAHAMI PERTANYAAN SAYA,YANG MAKSUD APAKAH KITA(DALAM KEADAN MASBUK) PERLU TAKBIR DUA KALI(TAKBIRATUL IHRAM KEMUDIAN TAKBIR LAGI) ATAU SATU KALI(HANYA TAKBIRATUL IHRAM SAJA) SAAT MENDAPATKAN IMAM SUDAH BERDIRI SEBELUM RUKU’ DAN SEDANG MEMBACA AL F FATIHAH ATAU SURAH LAINNYA PADA RAKA’AT KEDUA,KETIGA,ATAU KEEMPAT?
#Fahrul
Cukup sekali.
Jazakallah.
Assalamu’alaykum warohmatullohi wabarokatuh
Ana seorang yang cadel dengan umur 23 tahun. Setiap kali sholat berjamaah, ana sering ketinggalan dalam membaca surat Al Fatihah, dikarenakan kesulitan membaca cepat doa istiftah dan surat Al Fatihah dengan kondisi cadel. Yang mau ana tanyakan apakah sholat yang ana kerjakan secara berjamaah sah (walaupun bacaan surat Al fatihah yang ana baca tidak sempurna, kadang baru sampai ayat ke empat atau lima)??
#Wahyu
Wa’alaikumussalam Warahmatullah Wabarakatuh,
Para ulama berbeda pendapat apakah wajib bagi makmum untuk membaca Al Fatihah ataukah diam mendengarkan imam tanpa membaca Al Fatihah. Jika anda meyakini wajibnya, maka solusi yang memungkinkan bagi anda adalah, jika ada indikasi imam membaca dengan cepat, anda boleh tidak membaca doa istiftah karena hukumnya tidak wajib, sedangkan Al Fatihah hukumnya wajib dan termasuk rukun shalat.
Jazakallah khoiron atas jawabannya.
Tambahan lagi:
Yang dimaksud dengan “diam mendengarkan imam tanpa membaca Al Fatihah” apakah hanya berlaku untuk sholat yang bacaannya keras (rakaat 1 dan 2 sholat isya, maghrib, dan subuh)? Ataukah berlaku untuk semua sholat (baik keras maupun pelan)?
Yang saat ini saya lakukan jika imam membaca Al Fatihah dengan keras, saya diam mendengarkan. Namun, saat rakaat 3 dan 4 saya membaca surat Al Fatihah (namun karena keterbatasan saya, cadel) mengakibatkan dalam membaca Al Fatihah tidak sampai selesai (sampai surat ke 5-6). Dan saya langsung mengikuti imam untuk rukuk dengan segera. Saya mohon nasihat dan penjelasan dari Ustadz untuk masalah ini.
[email protected]
#Hadi
Ma’mun diam karena mendengarkan bacaan imam (bacaan keras) . Jika imam tidak memperdengarkan bacaan tentu ma’mum tidak diam.