Bulan ini adalah bulan wisuda bagi sebagian kampus terpandang di negeri kita. Banyak sarjana unggulan yang dihasilkan. Setelah lulus, mahasiswa selalu memikirkan apa pekerjaannya setelah itu. Sebagian memilih untuk bekerja di bank. Di antara alasannya, barangkali karena pendapatannya lebih lumayan besar.
Kami mengajak para lulusan tersebut untuk renungkan tulisan berikut terlebih dahulu jika memang serius untuk mengajukan pekerjaan di bank.
[lwptoc]
Ingat Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna
Ingat, setiap jiwa tidak akan mati sampai rezekinya sempurna. Kalau sudah ada jaminan demikian, kenapa khawatir pada rezeki?
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ
“Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866).
Dalam hadits diperintahkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal, jangan dengan bermaksiat atau menghalalkan segala cara. Karena ada yang putus asa dari rezeki hingga menempuh pekerjaan yang haram.
Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?
Carilah Rezeki dengan Menempuh Cara yang Halal
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jika cara yang ditempuh adalah cara yang halal, tentu akan berpengaruh pada ampuhnya do’a. Jika sebaliknya, yang ditempuh adalah cara yang tidak halal, lihat saja bagaimana pengaruhnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Yusuf bin Asbath berkata,
بَلَغَنَا أنَّ دُعَاءَ العَبْدِ يَحْبِسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ المطْعَمِ
“Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 276)
Baca Juga:Apakah Emas dan erak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?
Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain
Ada salah satu pekerjaan yang terlarang yaitu menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran terutama untuk barang kebutuhan pokok. Dalam hadits disebutkan,
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605).
Apa hikmah terlarangnya menimbun barang?
Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43).
Namanya orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau mereka memang orang yang butuh. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Rata-rata pula orang bisa stress dan bahkan bisa gantung diri hanya karena tumpukan utang pada para rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung. Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas.
Bahkan di tempat kami di Gunungkidul, rata-rata yang gantung diri atau bunuh diri itu karena masalah utang yang berat yang mesti dilunasi di rentenir. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. Tetapi riba tak pandang ringan. Karena para ulama menyepakati, “Setiap utang piutang yang di dalamnya meraup keuntungan (ada manfaat yang diambil), maka itu adalah riba.
Kalau demikian, apakah masih mau apply di bank? Silakan renungkan.
Cobalah terus meminta pada Allah untuk mendapatkan rezeki yang halal sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini,
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”
[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)
Baca Juga:
Share tulisan ini jika menarik. Moga membuka hati yang lain. Hanya Allah yang memberi hidayah.
—
Selesai disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 4 Sya’ban 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Ustadz, bagaimana jika bekerja menjadi akuntan atau auditor independen….???
Jazakallahu khairan
Jika mengaudit ribanya, tidak boleh.
Nahhh, sekarang permasalahannya adalah begini ustadz, di negeri ini qadarullahu wa ma syafa’al kita tak bisa lepas dr transaksi “bunga” bahkan dalam perpajakan sekalipun jika telat bayar maka akan dikenakan sanksi berupa “bunga”. Lalu bagaimana ustadz nasehat anta bagi kami, apakah ini kondisi darurat atau bukan…? Jazakallahu khairan
Yang jelas bedakan kala kita sbg pekerja di tempat bermasalah dg kita sbg nasabah. Kalau urusan bayar pajak, itu kewajiban kita sebagai warga negara.
Lalu bagaimana jika kita “terpaksa” mengaudit masalah seperti itu ustadz, krn jasa kita adalah audit keseluruhan (general audit) afwan…jazakallahu khair
Yang diaudit masalah riba atau apa?
Yang diaudit adalah segala jenis transaksi ustadz, baik transaksi utang piutang (hampir mayoritas perusahaan melakukannya dg tambahan “bunga”), pembelian, perpajakan dan yang lainnya yaa ustadz. Jazakallahu khair mau bersabar dlm menjelaskan perkara ini kpd ana.
Baiknya tdk melakukan audit smcm itu krn tdk bisa dihindari ribanya.
Jazakallahu khairan
Ini masalah klasik ustad.
Tolong carikan solusinya mengenai lembaga keuangan yg bener2 syariah.
Trims
Selama tdk mengatasnamakan bank di negeri ini, bisa selamat dr riba.
kenapa ustadz seperti alergi dengan “bank”? Sedangkan tulisan ustadz diatas tentang bank hanya sebagian kecil itupun dalam bentuk kesimpulan yang ustadz simpulkan sendiri,tanpa dasar apalagi analisa. Mohon pencerahan ustadz.
kenapa ustadz seperti alergi dengan “bank”? Sedangkan tulisan ustadz diatas tentang bank hanya sebagian kecil itupun dalam bentuk kesimpulan yang ustadz simpulkan sendiri,tanpa dasar apalagi analisa. Mohon pencerahan ustadz.
Penulis di sini hanya fokus pada nasehat saja, bukan fokus pada penjelasan hukum bank ribawi. Adapun untuk masalah hukum bank ribawi dan seputarnya, silahkan lihat di https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/riba-pada-bunga-bank.html dan beberapa judul artikel lainnya di web kami, ketikan kata kunci “bank” di kolom “cari”
Pak Ustadz…..
Saya rasa lebih baik anda segera posting dan beri tahu lembaga keuangan lain selain “Bank”.
Silahkan baca: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bpjs.html
https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html
Sekarang sudah ada Bank Syariah sebagai alternatif, Insya Allah BEBAS RIBA..
Memiliki Dewan Syariah Nasional yang faqih dalam hukum muamalah.
Banyak nasabah merasakan sendiri, pinjam uang di bank berlabel syariah lebih berat dr sisi bunga.
Benar ustadz, pinjam uang di bank syariah bunganya dinamakan margin, dan ternyata besarnya hampir separuh dr pinjamannya
Banyak nasabah merasakan sendiri, pinjam uang di bank berlabel syariah lebih berat dr sisi bunga.
Beberapa wkt kmaren saya pernah bekerja d salah satu bank syariah.. ternyat intinya sama aja sama bank konvensional.. cuma dokumen dokumen saja yg d robah.. tampak nya seperti syari’ah.. tapi intinya gk da beda sama bank konvensional..
Jazakumullah khoiron penjelasannya.
assalamu’alaikum pak ustadz..
saya bekerja di vendor IT bekerja sebagai programmer sistem software/aplikasi dan mengerjakan berbagai macam proyek..
saya terkadang disuruh oleh atasan untuk membantu pengerjaan sebuah proyek sistem aplikasi bank konvensional..
bagaimana hal nya bila seperti itu?
assalamu’alaikum pak ustadz..
saya bekerja di vendor IT bekerja sebagai programmer sistem software/aplikasi dan mengerjakan berbagai macam proyek..
saya terkadang disuruh oleh atasan untuk membantu pengerjaan sebuah proyek sistem aplikasi bank konvensional..
bagaimana hal nya bila seperti itu?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Menolaknya lebih baik.
assalamualaikum, kalo mahasiswa yang ambil beasiswa yang disediakan oleh bank bagaimana pak ustad?
Wa’alaikumus salam, tidak usah diambil. Baca : http://pengusahamuslim.com/hukum-beasiswa-bank/
Kalo bekerja di bank syariah bagaimana hukumnya?
Sedangkan sistem yg ada di indonesia seprti ini..
Klo kita menghindari….trs yg bekerja di bank syariah siapa?…apakah golongan org kafir…?
Selama sistem pemerintahan indonesia seprti ini rasanya sulit menghindari….yg ada bnyk jumlah penggaguran..
Rubah keadaan umat ini dari bawah, tak bisa kita harapkan dr atas.
assalamu alaikum ustad, saya mau tanya , saya punya tante dia beri pinjaman kepada orang dgn cara kredit tpi bukan dalam bentuk uang tapi dlm bentuk benda atau emas. artinya emasnya di beli dulu oleh tante saya nnt di berikan sama si peminjam dgn cara di cicil.. bgmn hukumnya ustad boleh atau tidak ?
Wa’alaikumussalam. Bisa jadi ada trik riba jika:
1- Pinjam emas kembalikan uang seharga emas saat pinjam. Ini riba.
2- Pinjam uang senilai emas dikembalikan dengan uang pula senilai emas. Ini juga riba.
2015-05-27 11:08 GMT+07:00 Disqus :
assalamu’alaikum ustad
Kami ingin bertanya. Kakak saya menghadiahkan rumah kepada kami dan org tua kami, tp kami tahu bahwa rumah itu membeli dg KPR. Apakah kami yg menerima ini jg terkait dg riba?
Wa’alaikumussalam. Yang menerimat tdk berdosa. Yg memberi yg berdosa. Uang riba itu haram bg yg bekerja, tdk haram bg yg lainnya.
tad, bagaimana bekerja dengan sistem ekonomi mikro (BMT) walaupun sudah hati-hati masih ditemui oknum yg tidak bertanggung jawab dengan sistem jual belinya? apa itu termasuk riba?
Lha bentuk tidak tanggung jawabnya bagaimana? bentuk akadnya dilihat dulu, pelanggarannya bagaimana? Jika terpenuhi unsur riba, baru kita bisa katakan riba
Assalamu’alaikum Ustad
Kehidupan perekonomian saat ini di manapun tidak terlepas dari sistem perbankan. Contoh yang paling dekat adalah ma’af, pada keterangan tentang situs ini pun menerima donasi pada empat rekening Bank Syariah.
Apakah pekerjaan dalam Perbankan (baik yang Konvensional & Syariah) ataupun lembaga keuangan lainnya itu tidak Halal dan di Haramkan?
Wa’alaikumus salam, beda antara bekerja dengan sekedar membuka rekening, krn ada kebutuhan, silahkan baca: http://almanhaj.or.id/content/778/slash/0/hukum-bekerja-di-bank-bank-ribawi-dan-transaksi-yang-ada-didalamnya/
http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-menabung-di-bank/
http://www.konsultasiSyariah.com/bekerja-di-bank-riba/
klo saya kredit di orang apa itu riba? misal kredit motor, atau HP. Pakaian gtu ustad?
lha bentuk kreditnya bagaimana? Jika pada transaksinya ada unsur ribanya, maka dinilai riba, jika tidak ada, tinggal dilihat ada pelanggaran Syari’at jenis lainnya gak? Baca:https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tinjauan-syariat-terhadap-jual-beli-kredit.html
Silakan baca tulisan kami di sini:
http://m.rumaysho.com/muamalah/beda-harga-antara-tunai-dan-kredit-9653.html
assalamu’alaikum ustad, kalo orang tua selalu menyuruh untuk bekerja di bank gimana?? apakah bekerja di bank tp bukan di posisi yg mengandung riba boleh?? saya takut kalo berhubungan dengan kata kata riba, soalnya saya liat arti albaqarah ayat 275-281 yg berhubungan dengan riba rasanya percuma islam yg saya jalani kalo allah ta’alla dan rasulnya shallallahu’alaihi wa sallam memerangi saya kalo saya berhubungan dengan riba.
Wa’alaikumussalam, tidak boleh taat pada orang tua dalam hal kemaksiatan kepada Allah.
Jelaskan kepada orang tua dengan bijak dan lemah lembut, dan perlahan. Mungkin butuh beberapa kali penjelasan dan waktu yang tepat, semoga Allah memberikah hidayah.
Assalamu’alaikum, Ustadz
Saat ini saya bekerja sebagai training (trainer) karyawan yang bergerak di perusahaan jasa pengelolaan uang (pihak ketiga Bank) seperti proses packing uang, isi ATM, penjemputan dan pengiriman uang ? bagaimana kah hukum nya ustadz ? mengingat perusahaan ini salah satu rekanan Bank dalam kegiatan bisnis nya ?
Wa’alaikumussalam.
Pekerjaan yg dilakukan masih halal krn tdk ada sangkut pautnya dg riba.
Assalamualaikum ustad,
Melanjut pertanyaan ini, kalau perusahaan pengelola ATM- nya adalah anak perusahaan dari Bank tersebut bagaimana hukumnya apakah boleh?
assalamu’alaikum ustadz
apa hukum bekerja sebagai cleaning service ATM ?
Wa’alaikumussalam, boleh
Assalamu’alaikum pak ustadz, klo bekerja dibagian teknik informatikanya apakah boleh?
Wa’alaikumussalam tetap tidak boleh
assalamu’alaikum ustadz
Klo sebagai satpam gmna hukumny ustadz…
Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan
Assalamualaikum ustadz, kalau bekerja sebagai quality assurance, kebetulan pihak ketiga nya bank, bagaimana?
Assalamuaikum warahmatullah wabarakatuh Ustadz.
Jika perusahaan (IT) tempat saya bekerja sekitar 60% customer-nya adalah bank konven, lalu tugas saya menjaga sistem teknologi telepon untuk call center di bank konven tsb (IT support). Bagaimana hukumnya?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
assalamualaiku ustadz.. misal bekerja di bank sebagai penagih hutang ke nasabah bagaimana hukumnya?
Wa’alaikumussalam, justru itu membantu transaksi riba, tidak diperbolehkan.
Bagaimana hukumnya bekerja di bank sentral ustad? Terutama bagian IT.
Termasuk tidak diperbolehkan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ust izin bertanya.
Apakah bekerja di bank syariah juga termasuk tidak diperbolehkan?
Jadi tambah insightful
assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya dengan paylater?