Termasuk yang diperhatikan dalam pembahasan korupsi adalah korupsi waktu. Di mana seseorang lalai dengan amanah mengenai waktu yang telah dijanjikan atau disepakati misalnya dalam hal pekerjaan atau sesuatu yang berkaitan dengan waktu. Contoh korupsi waktu misalnya seorang pegawai atau PNS yang tidak amanah dalam waktu, masuk kerja terlambat dan tanpa izin atau bahkan makan gaji buta tanpa kerja sama sekali.
Hendaknya seseorang menunaikan amanatnya
Bagi seorang pegawai yang telah berjanji akan melaksanakan amanahnya, yaitu bekerja dengan waktu-waktu tertentu dan ia memang digaji untuk hal itu, hendaknya berusaha menunaikan amanahnya sebaik mungkin, begitu juga dengan jam kerjanya, hendaknya ia gunakan jam kerja yang telah disepakati untuk benar-benar bekerja sesuai dengan amanahnya. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita agar menunaikan amanah dengan profesional dan sebaik mungkin.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (An Nisaa’: 58).
Seorang muslim juga berusaha menunaikan dan melaksanakan persyaratan yang telah ia setujui.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
“Umat Islam berkewajiban untuk senantiasa memenuhi persyaratan mereka” (HR. Muslim).
Termasuk ciri munafik (shugra/kecil) adalah tidak menepati janji atau persyaratan yang telah ia setujui.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tiga tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Seorang pegawai harus bekerja sesuai dengan jam kerjanya
Termasuk korupsi waktu adalah tidak bekerja di jam kerjanya tanpa izin yang jelas atau menggunakan jam kerja untuk keperluan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Hal ini dilarang oleh syariat dan hendaknya ia menunaikan kewajibannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ الأُمَّهَاتِ، وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَمَنَعَ وَهَاتِ
“Sesungguhnya Allah mengharamkan mendurhakai ibu, membunuh anak perempuan, dan mana’a wahaat” (HR. Bukhari dan Muslim).
Arti dari (منع وهات) “mana’a wahaat” adalah tidak mau melaksanakan kewajiban atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata menjelaskan hadits,
أنه نهى أن يمنع الرجل ما توجه عليه من الحقوق أو يطلب ما لا يستحقه
“Rasulullah melarang seseorang tidak melaksakan kewajiban yang ada padanya atau menuntut apa yang bukan menjadi haknya.” (Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim)
Jadi, seorang muslim tidak boleh hanya menuntut haknya saja, menuntut dibayarkan gaji bulanan secara rutin, sedangkan ia tidak menunaikan amanahnya dengan baik. Tidak masuk kantor tepat waktu, itupun masuk kantor pada jam-jam tertentu saja dan sering bolos, keluar tanpa izin, menggunakan waktu jam kantor untuk bermain game atau urusan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya.
Bagaimana dengan beribadah ketika jam kerja
Beribadah di waktu jam kerja misalnya shalat dhuha atau mengaji perlu dirinci, jika ibadah yang wajib seperti shalat dzuhur, maka saat itu pekerjaan wajib ditinggalkan dan seharusnya atasan memberikan waktu untuk menunaikan shalat wajib. Akan tetapi untuk ibadah yang sunnah misalnya shalat dhuha, maka sebaiknya jangan meninggalkan jam kerja untuk shalat dhuha kecuali atasan telah memberi izin atau atasan telah memaklumi atau bisa juga dilakukan di sela-sela waktu istirahat.
Berikut Fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi) terkait hal ini.
Pertanyaan:
هل يجوز أداء صلاة الضحى خلال وقت الدوام الرسمي ، خاصة إذا تزايد عدد المصلين إلى حد قد يؤدي إلى التأخير في إنجاز العمل الرسمي؟ آملين أن تكون الإجابة مكتوبة. جزاكم الله خيرًا .
“Apakah diperbolehkan (bagi karyawan) untuk mengerjakan shalat dhuha selama jam kerja resmi, terutama ketika bertambahnya orang yang shalat sehingga dapat menyebabkan pekerjaan mereka tidak selesai pada waktunya? Kami harap anda bias memberikan jawaban tertulis.”
Jawaban:
ج: الأصل أن النوافل في البيوت؟ لقوله صلى الله عليه وسلم: أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة ، وقوله صلى الله عليه وسلم: اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا متفق عليه، وعلى هذا فلا ينبغي للموظف أن يعطل العمل الذي هو واجب عليه لأجل نافلة؛ لأن صلاة الضحى سنة فلا يترك واجب لأجل سنة، ويمكن للموظف أن يصلي الضحى في بيته قبل أن يأتي للعمل بعد ارتفاع الشمس قدر رمح، أي بعد خروج وقت النهي، ويقدر ذلك بعد شروق الشمس بربع ساعة تقريبًا.
Pada dasarnya, ibadah sunnah itu dikerjakan di rumah, karena beliau shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة
“Seutama-utamanya shalat seseorang yaitu di dalam rumahnya, kecuali shalat fardhu” (HR. Bukhari & Muslim)
اجعلوا من صلاتكم في بيوتكم ولا تتخذوها قبورًا
“Jadikanlah sebagian shalat kalian di dalam rumah, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian sepeti kuburan” (HR. Bukhari & Muslim).
Seeorang karyawan seharusnya tidak menghentikan pekerjaannya yang menjadi kewajibannya dengan melakukan ibadah sunnah. Seorang karyawan bisa melakukan shalat dhuuha di rumah sebelum mereka berangkat bekerja sesaat setelah terbitnya matahari, yaitu setelah waktu nahiy (Waktu dilarang untuk melakukan shalat yaitu setelah shalat subuh hingga terbitnya fajar) sekitar 15 menit setelah matahari terbit.
Sumber: http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=9174&PageNo=1&BookID=3
Termasuk memakan harta dengan cara yang batil jika terus-menerus korupsi waktu
Jika korupsi waktu terus-menerus dilakukan oleh seorang pekerja, sementara ia terus menerima gaji utuh, bisa jadi ia menerima gaji buta. Demikian ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil. Hartanya bisa jadi tidak berkah.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin rahimahullah menjelaskan,
و نظرنا لمجتمعنا اليوم لم نجد أحداً يسلم من خصلة يفسق بها، إلا مَنْ شاء الله، فالغِيبة فسق وموجودة بكثرة، والتغيب عن العمل، والإصرار على ذلك، وكونه لا يأتي إلا بعد بداية الدوام بساعة، ويخرج قبيل نهاية الدوام بساعة مثلاً، فالإصرار على ذلك فسق؛ لأنه ضد الأمانة، وخيانةٌ، وأكلٌ للمال بالباطل؛ لأن كل راتب تأخذه في غير عمل، فهو من أكل المال بالباطل
“Jika kita melihat masyarakat kita sekarang, maka kita akan mendapati tidak ada (sedikit) yang selamat dari sifat kefasiqan kecuali yang Allah kehendaki (selamat dari itu). Misalnya seperti perbuatan ghibah yang termasuk perbuatan fasiq (dan banyak terjadi), bolos kerja yang terus dilakukan, serta perbuatan pegawai yang terlambat masuk kerja (yang telah dimulai satu jam sebelumnya) dan pulang kerja satu jam lebih cepat dari yang seharusnya. Terus menerus melakukan hal itu adalah termasuk kefasiqan karena ini termasuk berkhianat dan tidak sesuai amanah serta memakan harta dengan cara yang batil. Karena setiap gaji yang anda terima tanpa diimbangi dengan pekerjaan maka ini termasuk memakan harta dengan cara yang batil” (Asy-Syarh al-Mumti’ 15/278).
Oleh karena itu, mari kita tunaikan amanah yang kita pikul sebaik mungkin, sehingga harta yang kita dapatkan dari bekerja bisa mendapatkan berkah dan kebaikan yang banyak.
Demikian semoga bermanfaat
@RS Mitra Sehat, Wates, Yogyakarta tercinta
***
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id
Assalamu’alaikum,
Bagaimana bila pekerjaan saat itu sudah selesai atau belum ada kerjaan? Bolehkah kita terlambat atau menggunakan waktu kerja untuk hal lain, karena saat itu tidak ada yang dikerjakan. Bagaimana bila kita terlambat tapi kita megganti di akhir waktu dengan pulang lebih akhir?
Saya menggunakan barang pribadi untuk pekerjaan di kantor, apakah berdosa apabila saya menggunakan barang pribadi tersebut untuk pekerjaan selain kantor selama di kantor masih tidak ada tugas yang harus dikerjakan?
Jazakallah
Wa’alaikumussalam. Gunakan waktu kerja untuk hal kerja, tidak yang lainnya.
Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum,
Bagaimana dengan masalah terlambat yang saya sebutkan?
Kantor saya sering ada kekosongan tugas, apakah waktu kosong di jam kerja tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk hal lain?
Saya seorang programmer, kadang pekerjaan kantor bisa selesai lebih cepat sehingga masih ada beberapa jam kosong. Di waktu kosong tersebut saya luangkan untuk belajar, berdosakah saya?
Jazakallah
Wa’alaikumus salam, Al-Muslimuuna ‘ala syuruuthihim, maksudnya semuanya tergantung kepada akad perjanjian kerja Anda dengan perusahaan Anda, apa isi perjanjian kerja Anda? Kalau ternyata dalam perjanjian kerja yg Anda tanda tangani tertulis kewajiban jam ngantor walaupun sudah selesai target kerjaan, dg pertimbangan-pertimbangan tertentu, misalnya: agar siap menerima tugas mendadak sewaktu-waktu atau kewajiban membantu divisi lain/ bagian lain jika sudah selesai kerjaannya sendiri, dll. maka Anda wajib memenuhi perjanjian kerja tersebut, tidak boleh terlambat datang atau pulang duluan sebelum waktunya dan harus sesuai jam kantor. Karena dalam contoh perjanjian kerja di atas ,Anda digaji untuk 2 tugas: menyelesaikan kerjaan dan memenuhi jam kantor walaupun tidak ada kerjaan. Sebagaimana Anda tidak mau sedikitpun dikurangi gaji Anda, maka sebaliknya janganlah Anda mengurangi kewajiban kerja Anda sedikitpun. Wallahu a’lam.
Assalamu’alaikum,
Jazakallah ya Sa’id Abu Ukkasyah, Alhamdulillah yang memberikan ilmu dan menyalurkanya.
Untuk waktu kosong / standby menunggu ada tugas lain atau bagian yang membutuhkan bantuan, berdosakah apabila saya memanfaatkan waktu menunggu tersebut untuk belajar atau melakukan hal lain yang bila Allah Azza wa Jalla mengijinkan adalah hal yang baik?
Jazakallah
Wa’alaikumus salam, kembalikan ke isi perjanjian kerja, jika tidak didapatkan di dalamnya kalimat perjanjian yg jelas dan tegas mengatur hal itu, maka perjelas/tanyakan ke pihak pemilik perusahaan/pihak yang mempekerjakan/menggaji Anda atau orang yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan dalam menafsirkan isi perjanjian yg masih globa/ belum jelas. Wallahu a’lam.
Jazakallahu khoiron,
Assalamuallaina wa’alla ibadillahis solihin.
Izin save dan share uztazd
Assalamu’alaikum warahmatullahi waborakatuh, bagaimana pulang tidak sesuai dengan jam kantor dikarenakan kantor udah kosong dan kerjaan sudah tidak ada lagi
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, wajib tetap di kantor selama jam kerja
Bismillah,,, semoga Allah selalu menjaga antum ustadz.
Ana mau bertanya,,, apa hukum rapat di luar jam kerja setelah anak2 sekolah pulang atau di hari libur di suata lembaga/yayasan.
Syukron jazakallahu khoir wa barakallahu fikum3
Assalammualaikum
Maaf mau tanya
Bagaimana dg sholat jum’at?
Karena bagi pegawai laki laki di instansi yg menerapkan sistem kerja 3 shift (24 jam) dengan perjanjian waktu istirahat hanya 30 menit. Dalam tiap shift nanti akan bertemu dg waktu hari jumat sebanyak 2 kali berturut2 dalam 1 bulan, dengan waktu istirahat hanya 30 menit tdk memungkinkan utk bisa sholat jum’at tanpa mengurangi jumlah waktu kesepakatan kerja
Dikarenakan didalam instansi tdk tersedia masjid utk melaksanakam sholat jumat, jika ingin melaksankan sholat jumat perlu keluar dari area kerja menuju masjid terdekat sekitar +-1 km an
Terima kasih
Wa’alaikumussalam, boleh gunakan waktu kerja untuk shalat Jum’at dan tidak termasuk korupsi waktu
Terima kasih atas jawabannya
Meskipun setelah sholat jumat kita tetap memakai hak kita utk istirahat makan (selama 30 menit ya?)
Karena secara kontrak kerja istirahat hanya 30 menit
Bismillah
Afwan ma[ tanya
Bagm hukumnya seorang atasan menambah waktu jam kerja tidak sesuai akad..selalu molor dksi plg..contoh: waktunya plg setengah dua..ternyta jadi jam stgh 3 atau jam 2 karna rapat..
Mohon penjelasan..azaakumullahu khoir
Jazakallah khairan, uztazd
Assalamualaykum ustadz mau tanya
Di t4 sy kerjaJika telat kerja di potong uang TPP apakah boleh sy telat kerja?
Boleh lah sy berjualan di saat jam istirahat ?
Waalaykumussalam warrahmatullahiwabarakatu..
apakah harus mengganti kerugian atas korupsi waktu tersebut mohon penjelasannya ustad
Assalamualaikum , bagaimana bila seorang karyawan , izin kerja pakai surat dokter padahal dia sehat ( sakit tipu-tipu ) , dan izin pakai surat dokter tetap di bayar oleh perusahaan
Haramkah bayaran nya ?
Bagaimana jika perusahaan telah terlebih dahulu melanggar perjanjian kontrak? Misalkan di kontrak kerja disebutkan gaji beserta tunjangan Rp x.750.000 namun ternyata setiap bulan hanya menerima x juta tanpa 750.000 itu?
Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta, intinnya saya bekerja 12 jam setiap hr..
Yg mau saya tanyakan bagaimana hukumnya kalau kita pulang bekerja belum pada waktunya yg jam nya harus 12 jam, tp atas persetujuan atasan kita…
Bismillaha.
Bagaimana pula dengan masa pandemi ini, seseorang yang bekerja luar kota PP, kelancaran dan ketepatan waktu tergantung transportasi umum, kemudian karena masa pandemi ini pula diberi ijin untuk pulang lebih awal oleh atasan dikarenakan faktor transportasi pula? Apakah hal tersebut termasuk korupsi waktu?
Jazaakallaahu khayran ustadz
Afwan typo
#bismillaah
Izin bertanya ustadz
Instansi kami melakukan pemotongan remun bila datang telat dan pulang lebih awal.
Beberapa pekerja pulang lebih awal karena kerjaan sudah selesai dan ikhlas tidak masalah bila remunerasinya dipotong (dengam anggapan kalo sudah dipotong berarti tidak memakan “gaji buta” karena remun otomatis terpotong bila absen tidak memenuhi waktu kerja)
Dengan alasan agar waktu lebih efektif dan bisa bermanfaat untuk yg lain (dibanding hanya duduk di kantor)
Bagaimana dengan kondisi ini ustadz?
Bismilah..afwan ustadz izin bertanya.
Di Indonesia sudah ditetapkan jika jam kerja normal untuk para pekerja adalah 40 jam dalam sepekan. Namun jika ada yang memperkerjakan melebihi batas normal dalam sepekan, apakah itu termasuk perbuatan dzolim (walaupun waktunya sudah disepakti o/ kedua belah pihak)? Dan apakah perbuatan dzolim juga ketika ada sebuah usaha membuka loker untuk bidang admin misalnya, namun yang dipekerjakan tidak hanya pekerjaan admin, namun ada desain grafis seperti membuat poster dan video? Padahal pekerjaan ini udah diluar pekerjaan admin. Tetapi untuk pekerjaan desain grafis memang sudah dicantumkan di poster loker jika yang dibutuhkan dari karyawannya tidak hanya admin saja tapi juga harus bisa desain grafis.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Semoga Allah merahmati seluruh asatidz Muslim.or.id dan team.
Terkait korupsi waktu, jika kita bekerja antar kabupaten yg jauh dan menggunakan kendaraan umum, dan terlambat kerja serta pulang cepat..
Apakah bisa kita menggantikan waktu jam kerja yg kita langgar dengan melakukan lembur dirumah sesuai dengan waktu yg kita langgar?
Barakallah fiikum.
Assalamualaikum.
Saya mau tanya. Dokter yang jam praktiknya tertulid dari jam 7-10 misal, tapi pasiennya terus dtg smpai jam 12 (pihak rs yg menerima jg). Bagaimana penghasilannya? Apakah dikatakan bathil? Apakah termasuk korupsi waktu jg? Sedangkan di SIP tertulis dari jam 7-10.