Emas adalah benda berharga yang telah diperjual-belikan sejak dahulu. Bahkan dahulu emas digunakan sebagai alat pembayaran atau alat tukar dalam jual beli. Islam telah memberikan pedoman bagaimana berjual-beli emas agar tidak terjerumus dalam riba. Karena riba itu membahayakan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dan dari pedoman jual-beli emas yang telah dijelaskan dalam Islam, kita akan membahas suatu masalah kontemporer terkait hal tersebut, yaitu mengenai hukum jual-beli emas secara online.
Secara umum, pedoman jual-beli emas tersirat dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin Shamit radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
الذَّهبُ بالذَّهبِ . والفضَّةُ بالفِضَّةِ . والبُرُّ بالبُرِّ . والشعِيرُ بالشعِيرِ . والتمْرُ بالتمْرِ . والمِلحُ بالمِلحِ . مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ . فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)” (HR. Al Bukhari, Muslim no. 1587, dan ini adalah lafadz Muslim).
Dalam riwayat lain:
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والْبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زادَ، أوِ اسْتَزادَ، فقَدْ أرْبَى
“emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, tamr dengan tamr, garam dengan garam, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan). Siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba” (HR. Muslim, no. 1584).
Sebelum membahas hukum jual-beli emas secara online, ada beberapa bahasan yang perlu pembaca ketahui. Simak paparan berikut ini..
[lwptoc]
Definisi Komoditi Ribawi
Yang dimaksud al amwal ar ribawiyah atau komoditi ribawi adalah
الأموال التي تجري فيها الربا
“harta benda yang bisa terjadi riba (pada transaksi jual-belinya)”[1]
Sumber pokok penentuan komoditi ribawi adalah hadits Ubadah bin Shamit yang telah dibawakan, disana disebutkan 6 komoditi yaitu emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Enam komoditi ini dikelompokkan oleh para ulama menjadi 2 kelompok, yaitu
- Kelompok emas-perak
- Kelompok selain emas-perak
Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai apa sajakah harta benda yang termasuk komoditi ribawi dalam dua pendapat:
- Pendapat pertama, komoditi ribawi hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan dalam hadits, yaitu: emas, perak, burr, sya’ir, tamr, garam. Selain 6 hal ini maka tidak termasuk. Ini adalah pendapat zhahiriyah, karena madzhab zhahiriyah menafikan qiyas[2] secara mutlak. Juga merupakan pendapat Ibnu Aqil dari Hanabilah.
[su_spacer] - Pendapat kedua, komoditi ribawi tidak hanya sebatas 6 komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang memiliki illat[3] yang sama. Sehingga komoditi lain yang memiliki illat yang sama, di-qiyas-kan dengan 6 komoditi tersebut. Inilah pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang tepat insya Allah.
Namun para ulama yang berpendapat adanya qiyas dalam hal ini, mereka berbeda pendapat mengenai illat-nya:
- Pendapat pertama, illah dari kelompok emas-perak adalah al waznu, yaitu ditimbang beratnya. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al kaylu, yaitu ditakar dengan ukurannya. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Hanabilah.
[su_spacer] - Pendapat kedua, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah, yaitu digunakan sebagai alat tukar jual-beli. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu, yaitu makanan. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah.
[su_spacer] - Pendapat ketiga, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah al quuth al mudakhar, yaitu makanan pokok yang disimpan. Ini adalah pendapat Malikiyah.
[su_spacer] - Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah. Sedangkan illah kelompok selain emas-perak adalah ath thu’mu ma’al kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau ath thu’mu ma’al wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Pendapat keempat adalah yang dinilai lebih rajih oleh Syaikh Khalih Al Musyaiqih hafizhahullah, karena pendapat ini menjamak pendapat-pendapat yang ada, wallahu a’lam.
Baca Juga: Cincin Emas dan Perak bagi Pria
Apakah uang itu termasuk komoditi ribawi?
Setelah memahami pemaparan sebelumnya, kita bisa ambil kesimpulan bahwa uang adalah komoditi ribawi. Karena uang termasuk ats tsamaniyah, sehingga ia di-qiyas-kan dengan emas dan perak.
Dalam Lisaanul ‘Arab disebutkan:
والثَّمَنُ ما تستحقّ به الشيءَ. والثَّمَنُ ثمنُ البيعِ، وثمَنُ كلّ شيء قيمتُه
“ats tsaman adalah segala hal yang engkau berhak mendapat sesuatu dengannya. Dan ats tsaman juga maknanya tsaman dari jual beli. Dan tsaman dari sesuatu adalah nilainya”
Ringkasnya, ats tsaman dalam jual beli adalah alat tukar atau alat pembayaran dalam jual-beli, dan ats tsaman dalam jual beli itu merepresentasikan nilai dari barang yang dibeli. Sehingga jelas uang termasuk tsaman dan ini merupakan hal yang telah dimaklumi.
Syaikh Khalih Al Musyaiqih mengatakan:
فعلى كلام شيخ الإسلام : الريالات ربوية
“maka berdasarkan pendapat Syaikhul Islam, uang riyal adalah komoditi ribawi”
Dengan demikian uang baik kertas ataupun logam adalah komoditi ribawi yang berlaku baginya aturan-aturan jual-beli komoditi ribawi.
Baca Juga: Apakah Emas dan Perak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?
Aturan dalam jual-beli komoditi ribawi
Dari hadits Ubadah bin Shamit di atas para ulama menyimpulkan beberapa beberapa dhawabit[4] dalam jual-beli komoditi ribawi[5]. Diantaranya:
Dhabit pertama:
أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض
“semua komoditi yang sama jenisnya dan illah-nya, maka dalam transaksinya disyaratkan dua syarat: sama nilainya dan al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah menyebutkan komoditi riba yang sejenis:
مِثْلًا بِمِثْلٍ . سوَاءً بِسَواءٍ . يدًا بِيَدٍ
“kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan (kontan)”
Contohnya: barter emas dengan emas, barter perak dengan perak, barter uang dengan uang.
Dhabit kedua:
كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض
“semua komoditi yang sama illah-nya, namun berbeda jenisnya, maka dalam transaksinya disyaratkan satu syarat: al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”
Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
فإذَا اخْتَلَفَت هذهِ الأصْنَافُ ، فبيعوا كيفَ شئْتُمْ ، إذَا كانَ يدًا بِيَدٍ
“Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan (kontan)”
Contoh: membeli emas dengan uang, membeli emas dengan perak, membeli perak dengan uang
Dhabit ketiga:
كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل
“semua komoditi yang berbeda illah-nya, maka dalam transaksinya tidak disyaratkan apa-apa, tidak disyaratkan sama nilainya ataupun al hulul wat taqabudh (langsung serah terima di majlis akad; kontan)”
Contoh: membeli kurma dengan uang, membeli beras dengan uang
Dhabit keempat:
عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل
“transaksi komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, atau transaksi suatu jaminan dengan komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil”
Contoh: Membeli baju dengan emas, membeli buku dengan perak, membeli mobil dengan uang
Termasuk juga dalam kaidah ini transaksi non-komoditi ribawi dengan non-komoditi ribawi, tidak disyaratkan al hulul wat taqabudh ataupun tasawi wat tamatsil.
Contoh: membeli baju dengan buku, membeli mobil dengan rumah, membeli laptop dengan handphone
Demikian beberapa dhawabit yang dijelaskan oleh para ulama dalam masalah riba.
Baca Juga: Piring dan Gelas Emas, Ingat Orang-Orang Miskin di Sekitar Anda
Jual beli emas online
Setelah memahami beberapa pemaparan di atas, sekarang kita akan coba telaah hukum jual-beli emas secara online. Pertama kali, kita perlu memahami shuwar atau gambaran proses jual beli emas secara online. Proses jual beli emas secara online pada umumnya salah satu dari yang ada di bawah ini:
- Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
[su_spacer] - Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman
Jadi dari sini bisa kita simpulkan beberapa hal:
- Pembeli membeli emas dengan uang
- Pembayaran dilakukan secara kontan
- Emas tidak langsung diterima oleh pembeli setelah melakukan pembayaran
- Emas diterima dalam hitungan hari setelah pembayaran
Kemudian, dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa emas dan uang adalah amwal ribawiyah yang illah-nya sama yaitu tsamaniyah, namun berbeda jenis karena emas bukan uang dan uang bukan emas. Sehingga dalam hal ini berlaku dhabit ke-2 yaitu disyaratkannya al hulul wat taqabudh, yaitu serah-terima barang secara langsung di majelis akad. Dan syarat ini tidak terpenuhi dalam jual beli emas secara online sebagaimana digambarkan di atas. Maka, jual beli emas secara online termasuk yang terlarang dalam syariat.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid ditanya, “sebuah perusahaan menjual emas lewat internet. Bolehkah membeli darinya? Atau bolehkan saya merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut sehingga saya mendapatkan komisi dari hal itu?”.
Beliau menjawab:
الحمد لله من المعلوم أن من شروط بيع وشراء الذهب بالنقود في الإسلام أن يحصل التقابض عند العقد لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( الذهب بالذهب والفضة بالفضة مثلاً بمثل سواء بسواء يد بيد … ، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يداً بيد ) رواه مسلم ( 1578 ) .
وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم ، ويحرم عليك أن تجلب الزبائن لهذه الشركة ، لقول الله تعالى : ( ولا تعاونوا على الإثم والعدوان )
لكن لو حصل الاستلام والتسليم فوراً في مجلس العقد يجوز لك القيام بالدلالة وجلب زبائن لهذه الشركة وأخذ أجرة على هذه الدلالة .
“Alhamdulillah, telah diketahui bersama bahwa salah satu syarat jual-beli emas dengan uang dalam Islam adalah adanya taqabudh (serah-terima langsung) ketika akad. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “emas dengan emas, perak dengan perak, kadarnya harus semisal dan sama, harus dari tangan ke tangan. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama dilakukan dari tangan ke tangan” (HR. Muslim 1578). Dan saya rasa, jual-beli emas lewat internet tidak dapat terjadi serah terima dari tangan ke tangan. Karena anda menyerahkan pembayaran, kemudian penjual mengirimkan emasnya kepada anda setelah beberapa waktu. Jika demikian, maka jual beli dengan cara ini adalah haram. Dan diharamkan pula bagi anda merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”.
Namun jika dapat terjadi serah-terima barang secara langsung di majelis akad, hal tersebut dibolehkan berdasarkan dalil-dalil. Dan dibolehkan juga bagi anda untuk merekomendasikan pelanggan kepada perusahaan tersebut serta mengambil komisi darinya, berdasarkan dalil-dalil tersebut”[6].
Demikian juga yang difatwakan dalam Fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih hafizhahullah:
يجوز الشراء بها عبر الإنترنت إذا استوفى البيع شروطه وأركانه، وانظر في ذلك الجواب رقم: 9716. إلا الذهب والفضة، فلا يجوز لك شراؤهما عبر الإنترنت، لأنهما لا يسلمان للمشتري إلا بعد مدة، ومن المعروف أن الذهب والفضة لا يجوز شراؤهما بالعملات المتعامل بها اليوم إلا يداً بيد. وبالتالي، فهذا التعامل الذي يتضمن تأخير قبض الذهب عن مجلس التعاقد لا يجوز. والله أعلم
“boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Silakan lihat kembali fatwa no. 9716. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual-belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserah-terimakan secara langsung. Maka, menggunakan metode yang demikian (internet), yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam”[7]
Semisal hal ini juga, jual-beli emas melalui telepon, yang memiliki sifat-sifat yang sama seperti jual-beli lewat internet. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta ditanya: “kadang-kadang, pemilik toko membeli emas dalam jumlah besar melalui telepon dari Mekkah atau dari luar Saudi. Padahal ia berada di Riyadh. Dengan catatan, penjual emas sudah ma’ruf bagi si pembeli, dan barangnya pun sudah ma’ruf baginya, sehingga kecil kemungkinan adanya kecurangan atau lainnya. Mereka juga sudah saling sepakat soal harga dan pembaran dilakukan melalui transfer bank. Apakah ini diperbolehkan, atau bagaimana yang semestinya?”
Mereka menjawab:
هذا العقد لا يجوز أيضا؛ لتأخر قبض العوضين عنه، الثمن والمثمن، وهما معا من الذهب أو أحدهما من الذهب والآخر من الفضة، أو ما يقوم مقامهما من الورق النقدي، وذلك يسمى بربا النسأ، وهو محرم، وإنما يستأنف البيع عند حضور الثمن بما يتفقان عليه من الثمن وقت العقد يدا بيد.
“Akad yang seperti ini tidak diperbolehkan juga. Karena adanya penundaan qabdh (serah-terima), antara dua barang yang ditukarkan, antara tsaman dengan tsaman. Sedangkan barang yang dipertukarkan adalah sama-sama emas atau salah satunya emas dan yang lainnya perak, atau juga barang-barang yang menempati posisi keduanya seperti uang kertas dan logam. Ini dinamakan riba nasiah, dan ini haram hukumnya. Yang seharusnya akad jual-beli diulang kembali ketika menyerahkan pembayaran nominal harga yang telah disepakati dan diserah-terimakan secara langsung di majelis akad ketika itu”[8].
[su_note note_color=”#deeeff”]Dengan demikian, kesimpulannya hukum jual-beli emas lewat internet tidak diperbolehkan dan terjadi riba nasi’ah di dalamnya. Wallahu ta’ala a’lam.[/su_note]
Baca Juga: Seputar Bejana Emas dan Perak
Solusi
Solusi dari masalah ini adalah membeli emas secara langsung di toko emas. Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :
- Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
[su_spacer] - Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.
Perlu diperhatikan adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad, ketika penyerahan barang kepada pembeli, karena inilah akad jual-beli sebenarnya dan dilakukan secara langsung (yadan-bi-yadin) yang merupakan salah satu syarat sah pertukaran komoditi ribawi.
Semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.
Baca Juga: Kaya Tanpa Iman
***
[su_note note_color=”#deeeff”]
Catatan:
Artikel ini telah mengalami revisi per tanggal 8 Ramadhan 1441H. Ditulis sebelumnya bahwa salah satu solusi jual-beli emas online adalah dengan menggunakan jasa ekspedisi dan COD kepada petugas jasa ekspedisi. Namun ini solusi yang keliru karena tidak terjadi adanya isti’naf (pengulangan ikrar akad jual-beli) di majelis akad yang ini menjadi syarat sahnya pertukaran komoditi ribawi.[/su_note]
Maraji’:
- Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih
- Al Fiqhul Islamiy, Abu Muhammad Al Anshari
- Mausu’ah Al Fiqhil Al Islamiy, Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiry
- Fatawa Al Lajnah Ad Daimah
- Fatawa Syabakah Al Islamiyyah (islamweb.net)
- Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab (islamqa.info)
Catatan kaki
[1] Al Fiqhul Islamiy, Kitabur Riba, Abu Muhammad Al Anshari
[2] Qiyas adalah menyamakan hukum antara far’un (target qiyas) dengan ashlun (sumber qiyas) karena sebuah illah yang ada pada keduanya.
[3] Illah adalah hal yang menjadi sebab ditetapkan atau tidaknya sebuah hukum
[4] Pedoman memahami suatu permasalahan
[5] Dinukil dari Dhawabith fii baabir riba, Syaikh Khalid Al Musyaiqih
[6] Fatawa Syabakah Islam Sual-wal-jawab, no.34325 (islamqa.info)
[7] Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, no. 14119 (islamweb.net)
[8] Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (13/475)
—
Penulis: Yulian Purnama
Murajaah: Ust. Zaenuddin Abu Qushoiy
Artikel Muslim.or.id
makasih infonya sangat bermanfaat sekali. mampir juga ke Berita Otomotif
Assalamu’alaikum. Bagaimana bila saya yg awam ini baru mengetahui hal ini? Apakah hukumnya dari emas yg saya beli? Dan apakah solusi dari emas yg prnah saya beli secara online tersebut?
Wa’alaikumussalam, bertaubat kepada Allah, dan banyak-banyak melakukan amalan shalih
Asslkm..
Ditulisan dibahas sebaiknya pembayaran dilakukan COD. Kalau pembayaran dilakukan secara transfer langsung saat emas diserahkan (Transfer on Delivery) bagaimana?
Apakah emas yg sdh dimiliki dgn online sebaiknya di jual kembali? Atau boleh digunakan?
Alhamdulillah sangat membantu. mau bertanya.
apakah emas yang kita miliki bernilai riba krn dalam proses jual beli antara uang dengan emas tidak kontan (melalui website online) dan proses nya sama seperti penjelasan pak Yulian.
sehingga kita perlu menjual emas tersebut atau menukar dengan emas serupa namun dengan transaksi langsung / kontan?
Atau InsyaAllah dengan bersungguh2 bertaubat dan beramal baik dapat membersihkan emas kita dr proses jual beli yang riba.
terimakasih tanggapannya
kalau beli emas via tokopedia, hukumnya gimana mas? karena emasnya dulu yg diterima pembeli kemudian saat barang sudah diterima uangnya baru ditransferkan oleh tokopedia.
Silakan simak: https://muslim.or.id/24811-hukum-jual-beli-emas-secara-online.html
Assalamualaikum ustadz izin bertanya seputar jual beli.emas, klw kt ditawari bekerja sbg admin jual beli emas online, tp juga dibuka toko.offlinenya, terkait yg online ini apa diperbolehkan syariat kt bekerja krn sistem online, solusinya bagaimana ustadz
Jual beli emas secara online sedang barang tidak riil . Hanya ada penawaran untuk jual emas .kemudian para nasabah beli dg harga murah dan ditunggu beberapa waktu saat harga naik kemudian dijual .selisih harga merupakan kentungan .kalau harga terus turun diupayakan modal ditambah supaya gak rugi . Diharapkan harga akan naik lagi .apa ini termasuk spekulasi. Apa dalam islam ini hukumnya haram atu ada unsur riba .karena barang gak pernah diterima
Termasuk riba
bagaimana pembelian emas.dan.langsung disimpan dalam brangkas logam mulia milik.penjual.
1. emas yd dibeli tidak ada fisiknya.karena disimpan secara virtual.di antam
2. emas dapat di minta.fisiknya dengan membayar biayabcetak
3. nasabah kena biaya simpanan per tahun
Sepengatahuan sy Islam itu memudahkan. Jk membeli lwt online tdk merugikan kedua belah pihak sy rasa itu sah2 saja. Halal haramnya jual beli adalah ridha/kesepakatan dr kedua belah pihak.
Islam itu mudah namun bukan mudah versi masing-masing. Nanti kalau ada orang menganggap shalat 5 waktu itu susah maka apakah shalat 5 waktu itu ditiadakan saja?
Ikut fatwa ulama saja mbak. Yg di tulis mas Yulian itu dr ulama yg paham ilmu tentang riba
Kl halal haramnya cuma diliat dr ridho atau tdknya ke dua belah pihak, maka zina antara mudamudi zaman sekarang itu jd halal jg mba, kan sama-sama ridho dan sepakat
Kalo persoalan yg hukumnya haram mau cara apapun juga haram, apakah kalo jual beli bisa dikiaskan sama dgn hal yg sudah jelas haram? Saya rasa kok tidak bijak sekali ya kak. Mohon maaf…
Saya mau bertanya mengenai brankas emas LM yang dimiliki oleh PT. ANTAM. Saya membuka rekening brankas di ANTAM sebagai sarana penyimpanan emas, diharapkan saya tidak menyimpan fisik dirumah untuk menghindari hal2 yg tidak diinginkan. Brankas ini saya bayar per tahun. PT. Antam punya tarif tersendiri mengenai jumlah gram yg ingin kita beli. Brankas disini bukan berarti fisik brankas, akan tetapi seperti saldo kita di bank.
Pada brankas ini, kita juga bisa membeli atau menjual emas secara online. Saya pernah mencoba system ini kira sbb :
1. Saya pilih kadar emas yang akan dibeli.
2. Saya masukkan keranjang kemudian checkout
3. PT. ANTAM akan mengirim tagihan sebesar emas yang saya pesan secara online tadi
4. Saya transfer uang pembelian saya ini ke rekening PT. ANTAM
5. Jumlah gram yang saya beli ini otomatis bertambah di saldo brankas saya tadi
Pertanyaan saya, karena tidak ada jeda waktu apakah transaksi emas seperti ini tetap terlarang?
Karena setelah saya klik bayar, seketika jumlah gram bertambah di saldo saya. Begitu juga ketika saya akan menukar fisik, juga bisa dilakukan via online internet. Setelah saya selesaikan admin nya, saya mendapat surat referensi kemudian bisa ditukar ke butik PT. ANTAM untuk pengambilan fisik. Mohon penjelasannya.
Jazzakallah…
Tetap terlarang, jual-beli emas harus ada serah-terima di majelis akad, sebagaimana Nabi sebutkan.
Kalau niatnya cuma untuk menyimpan di brankas antam bagaimana? akan tetapi kt harus jual fisik dulu baru uang dibelikan online lagi baru kemudian masuk ke rekening brangkas tadi?
Menyimpan boleh, tapi harus serah-terima fisik dulu. Setelah itu baru disimpan.
Jika pada masa wabah (seperti sekarang, pandemi Corona) apakah ada pengecualian? maksudnya pembelian dengan cara online (contoh beli emas langsung via website antam, kita pilih, bayar lalu emas dikirim)
Jika kita menjual emas ke pihak antam emas diserahkan ke pihak antam tapi pihak antam akan membayar melalui transfer dengan jeda waktu uang masuk ke rekening kita paling lambat 3 hari, bagaimana hukumnya ?
Tidak diperbolehkan
Jadi jual beli online seperti tokopedia, shopee dan lain2 termaksud haram juga.
Di atas hanya bahas jual-beli EMAS online
Sistem online saat ini berbeda dgn penjelsan di atas.
Uang tidak diterima langsung ke pembeli. Melainkan ke pihak ke 3(perantara) dlu. Nanti emas diterima pembeli baru uang masuk ke penjual. Gimana itu admin???
Hukumnya tidak diperbolehkan.
Assalamualaikum ustadz
saya mau menjual emas dengan pembeli dan si pembeli transfer uang ke rekening saya tp terkendala limit maksimum transfer antar bank per hari sehingga proses transfer harus dilakukan dlm 2-3 kali yang berarti transfer terjadi dalam jangka waktu 2-3 hari. Setelah full total harga emas berhasil ditransfer 2 atau 3 hari kemudian, akad diulang supaya sah, bagaimana ustadz? Jika tdk boleh, mohon solusinya krn transfer bbrp kali ini murni terkendala batas maksimal transfer antar bank. Jazakallahu khairan
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Apakah boleh membeli emas virtual di Toped, Bukalapak, dll?
Tidak diperbolehkan
Apakah jual beli kurma online juga terlarang ?
Jual beli kurma dengan uang, ini sudah beda jenis dan beda illah. Maka tidak harus kontan. Sehingga boleh jual beli kurma secara online.
Misal saya di kota C jauh dari kota yg ada jual emas Antam . Di kota A ada jual Antam saya mau beli , tpi melalui perantara teman saya B yg ada di kota A tersebut. Boleh kah? Krna kalo liat teks diatas sepertinya boleh kalo ada perantara yg penting B dan Antam beli scra cash.
Boleh, B menjadi wakil
kalau wakil ini kita anggap pihak market place misal tokope, shopea, bukalao bisa kan yah?
Uang tidak diterima langsung ke pembeli. Melainkan ke pihak ke 3(perantara) dlu. Nanti emas diterima pembeli baru uang masuk ke penjual
Ustadz ngapunten, apakah solusi nomer 2 diatas kasusnya adalah seperti ini? B ini sebagai kurir perwakilan?
awalnya saya salah menangkap ketika membaca solusi nomor 2, saya kira jasa ekspedisi dengan sistem COD diperbolehkan. apakah boleh ustadz? (misal memakai ekspedisi S saat beli emas di tokopedia dengan sistem COD)
mohon ustadz jawabannya matur nuwun
Assalamualaikum,
Mau bertanya..kalau saya beli emas langsung kepada teman saya dalam satu tempat dan waktu, tapi teman saya tersebut kulakannya online, apa transaksi pembelian saya juga tidak dibenarkan?
Terima kasih sebelumnya
Terimakasih untuk infonya,, namun sebelum tau hukum ini saya sempat membeli emas secara online, bagaimana ustadz jika kasusnya demikian?apa yang harus saya lakukan?
Saya membeli emas di A*tam dengan cara tunai/cash. Namun, setelah saya menyerahkan uang, emasnya tidak langsung diberikan. Akan tetapi, saya diberikan nota pembayaran/bukti pembelian dan saya disuruh menunggu beberapa menit. Kemudian saya dipanggil untuk masuk ke ruang lain yg ada disebelah tempat pembayaran tadi (masih dalam satu kantor) untuk mengambil emas saya dengan menunjukkan nota pembayaran/bukti pembelian. Apakah itu termasuk riba?
Tidak termasuk riba
Maaf, saya agak bingung. Jika pembelian harus kontan ditempat, maka sistem Ant*m yg disebutkan penanya di atas (dg kuitansi dan disuruh tunggu dulu ke tempat lain baru diambil) bukannya sama dengan sistem online marketplace (bukan sistem online sosmed) saat ini?
– Pembeli pilih emas di lapak penjual dan sudah sepakat harga dsb.
– Pembeli bayar ke MARKETPLACE sebagai kasir (uang tdk diterima penjual dulu) dan diberikan invoice (kuitansi)
– barang dikirim ke pembeli dg waktu tunggu, bisa hitungan jam (ojol) ataupun hari (ekspedisi lain) sesuai kesepakatan
– barang diterima pembeli, dan bersamaan dg itu kemudian pembeli mengabarkan marketplace untuk menyerahkan uang ke penjual.
Mohon infonya, krn jual beli di MARKETPLACE berbeda dengan jual beli online di sosmed/website pribadi (seperti contoh kasus di artikel di atas)
Syukron
Kenapa bisa tidak riba ustadz kan ada jeda antara serah terima uang dan pengambilan emas.
Mohon pencerahanya ustadz ?
Sistem COD yg di terapkan semisal Tokopedia, dll itu gmn min ?
Tetap tidak diperbolehkan
afwan, kenapa COD di tokopedia dll tidak boleh, ustadz? lalu yang dimaksud dgn diperbolehkannya COD di atas apa ya? mohon penjelasannya, terimakasih.
Penjual mengirim sendiri emasnya ke pembeli, lalu transaksi di tempat pembeli. Atau penjual mengirim orang yang mewakilinya untuk transaksi dengan pembeli.
Adapun COD tokopedia atau menggunakan ekspedisi, itu tidak ada akad atau transaksi dengan pembeli, petugas ekspedisi hanya mengantarkan.
Bismillah,
Assalamu’alaikum
Apakah kurma termasuk dalam barang ribawi?
Dan termasuk dalam barang yang tidak boleh diperjualbelikan online?
Syukron
Wa’alaikumussalam warahmatullah, kurma dengan uang itu beda illah. Silakan simak kaidah yang dijelaskan di atas.
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Boleh, Kak, jika jual beli kurma secara online. Ini sudah dijawab juga oleh Ustadz Yulian Purnama Hafizhahullah.
Jika saya beli emas ke teman, trus dia ksh barangnya tp saya ksh uangnya via transfer apakah boleh?
Boleh
ini beneran boleh ya ? berarti uang nya tidak harus cash, tapi bisa transfer ? tapi emas nya langsung diserahkan di satu majelis yg sama
Bisa transfer, dengan syarat transferan itu langsung masuk ke rekening, tidak ada penundaan.
Afwan mau tanya, kalau menunggu transfernya ditunggu max H+1 hari bagaimana setelah deal jual beli langsung di butik antam? karena jumlahnya besar, jd bank nya butuh waktu dan hal ini sudah umum terjadi di bank apabila transfer dlm jumlah besar.
Alhamdulillah
Assalamualaikum
Jika saya menjual emas ke antam dengan nominal besar, uangnya di transfer oleh antam dalam jangka waktu 1-3 hari karena diproses oleh financeny dan dalam jangka waktu tersebut dana akan masuk kerekening saya, apakah diperbolehkan?
Klo tidak saya harus jual kemana emasnya?
Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan, termasuk riba nasi’ah
Setahu saya hal ini lama dari banknya bukan butik antamnya, krn bank bank apabila transaksi jumlah besar pasti membutuhkan waktu apapun transaksinya.
Kalau dari butik antamnya sudah deal.
Kl membeli kurma di tokopedia apakah diperbolehkan, mengingat kurma termasuk komoditi ribawi juga.
Boleh karena uang dan kurma itu beda illah, silakan dibaca kembali
Afwan mau bertanya
Saya dari kota A ingin membeli emas ditoko emas yg sudah saya kenal di Kota B
Saya transfer seharga emas
Dan saudara saya yang dikota B mengambilnya ke toko tsb
Bagaimana kah hukumnya
Misalnya saya punya saudara pedagang emas dikota lain. Bolehkah saya meminta tolong utk membelikan emas padanya (digrosir emas), uangnya sdh sy transfer, kemudian emasnya saya titip dulu padanya utk diberikan kapan saja jika dia pulang ke kota saya. Bagaimana hukum seperti ini ustadz? Boleh kah jika dia ikut mengambil keuntungan dari emas yg dibeli tersebut?
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ijin bertanya..
Setelah membaca penjelasan di atas, pemahaman saya adalah tidak hanya jual beli emas online yg haram TETAPI jual beli online apapun barangnya (mau itu baju, sepatu dll) selama dibayar pakai uang adalah haram hukumnya karna pasti bayar dulu (transfer) baru barang dikirim (kalo dari jakarta ke papua bisa seminggu nyampainya), sesuai Dhabit ke-3.
Kalau memang hukumnya haram, lalu bagaimana kalau kita hanya bisa belinya lewat online (tidak semua barang ada di papua).
Mohon penjelasan dari pemahaman saya yg sedikit ini.
Terima kasih
assalamualaikum wrwb…
saya ingin beli emas batangan, tp di kota saya tidak ada yg jual…sedang saya tdk punya saudara/teman yg bisa dipercaya utk beli emas tsb di kota besar dan saya tdk bisa libur dr pekerjaan utk ke kota besar tsb..bagaimana solusinya?
Wa’alaikumussalam, kalau begitu tidak perlu beli sampai ada teman yang bantu atau sampai ada waktu libur untuk ke luar kota. beli emas itu tidak wajib.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Bagaimana bila saya ingin beli emas dibutik emas dengan ukuran yang cukup besar dan saya langsung datang kelokasi butik, namun untuk membayar dengan uang cash saya was was untuk membawa sejumlah uang tersebut. tapi ada pilihan lain untuk pembayaran dengan menggunakan debit/transfer. setelah dilakukan pembayaran,fisik emas yang saya pilih langsung diberikan kpd saya di loket pemberian barang. apakah pembayaran dengan opsi demikian diperbolehkan? dan apakah hukumnya bila membeli emas langsung kelokasi dengan pembayaran via debit/transfer?
terimakasih.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, boleh
Bismillah,
apabila pembelian transfer secara kontan, akan tetapi barangnya dikirim melalui kurir ke rumah beberapa hari kmudian apakah boleh.
Tidka diperbolehkan
Ko garam termasuk ya?
Apakah beli garam online tidak diperbolehkan?? Apa saya yang gagak paham…
Boleh beli garam via online . Karena garam dan uang beda illah
maaf ingin tanya hukum membeli LM secara online karena efek pandemi Covid-19 gimana yah
Tetap tidak diperbolehkan. Selain itu membeli emas bukan kewajiban dan bukan kebutuhan darurat.
اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Izinkan saya yg awam ini bertanya, saya pernah membeli emas secara online (ada jeda antara bayar dan terima fisik), setelah saya cermati isi dr tulisan ini berarti status emas yg saya miliki saat ini betul haram ya? Mohon jg solusinya harus saya apakan emas-emas yg saya punya ini? Karena jujur saya betul-betul baru tahu soal ini semua.
Sudah ditanyakan di atas. Jawabannya banyak bertobat kepada Allah. Emas itu tetap milik anda.
Kurma dan emas termasuk barang ribawi dilihat dr taks hadits diatas.knpa membeli emas online tidak boleh sedangkan kurma online boleh.
Gmna ya memahaminya.?
Emas dengan uang, sama illah beda jenis. Maka wajib ada serah terima barang di majelis akad.
Kurma dengan yang, beda illah dan beda jenis. Maka tidak wajib ada serah terima barang di majelis akad.
Baca kembali kaidah-kaidah di atas.
Kenapa harus di majlis akad?
Apakah Market Place tidak bisa di qiyas kan sebagai majelis akad? Karena uang yg kita kirim itu ke Rekening Market Place & di terima penjual setelah kita konfirmasi barang diterima?
Bismillah, ijin bertanya ustad, jika membeli emas dgn cara order melalui wa kemudian pembayarannya ditransfer lalu sy mengambil emas tsb ke tokonya dlm waktu 1x24jam / di hari yg sama apakah hal tsb diperbolehkan ?
Misal saya punya uang 50juta. Mau beli emas online riba. Simpan di bank riba. Solusinya gimana ustadz. Sedangkan seperti kita ketahui bersama jika uang 50juta kita simpan di bank saat ini dan 10 tahun ke depan akan berkurang nilai tukarnya. Sedangkan jika kita menyimpan emas nilai tukar nya akan bertambah. Hanya saja kendala saya tidak bisa kemana-mana untuk transaksi jual beli emas secara akad tunai.
Mohon solusinya.
Membeli emas secara tunai mudah sekali, banyak tempat jual-beli emas di pasar. Menabung di bank dibolehkan para ulama jika memang tujuannya untuk keamanan, tanpa mengambil bunganya.
kalau pembelian emas di minta uang jaminan karena jumlah terlalu besar takut g dibayar boleh tidak?
Bismillaah jika akad nya tunai tapi pembayaran via transfer ditempat penjual emas atau pakai autodebet debit card gimana ustadz apakah diperbolehkan ?
Jazaakallah khayr
Kalo beli emas online dikirim pake gosend gimana? Kan brg diterima dihari yg sama. Apa jg haram?
Termasuk ada penundaan, ini tidak diperbolehkan
Misal kita membeli emas melaui COD (emas diantarkan oleh pihak ekspedisi). Sedangkan penjual tidak mengenal sama sekali kurir ekspedisinya, apakah kurir tsb tetap bisa dianggap sbg perwakilan dari penjual?
jika pembelian emas si penjual minta uang jaminan karena jumlah pembelian yg terlalu besar dan takut si pembeli membatalkan tiba² bagaimana hukumnya?
dan pembelian ke Antam sementara ini hrs melakukan pembelian online dulu setelah itu barang di ambil di hari yang sama bagaimana hukumnya?
misal pesan emas ke seseorang di minta uang jaminan terlebih dahulu boleh tidak?soalnya jumlah terlalu besar takut tidak dibayar
Tidak boleh, ini termasuk riba. Coba dibaca lagi sampai paham.
Jadi soluso pembelin emas atau penjualan emas secara online pertamanya dan keduanya melakukan akad ulang secara cod masih tetap haram hukumnya tad??
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Bagaimana jika saya sudah terlanjur memiliki rekening tabungan emas online (karena belum tau infonya) yang sudah terlanjur termasuk ke dalam riba ini dan ingin mengubah menjadi tidak riba lagi? Apakah sebaiknya tabungan emas onlinenya saya tukar dengan uang kembali dan uangnya buat saya beli emas langsung di butik antam, atau lebih baik memakai fitur ‘cetak emas’ pada tabungan online tempat saya membuka tabungan agar emasnya menjadi emas fisik?
Mohon pencerahannya, terimakasih.
Assalamu ‘alaikum
Mohon penjelasan lebih lanjut mengenai at taukil fil ba’i yg disebutkan di akhir artikel. Bgmn aplikasinya di lapangan?
Apakah layanan COD di bbrp marketplace termasuk ke dalam jenis akad ini?
Syukron wa barakallah fik
kalau untuk pembelian emas tp di minta uang jaminan karena takut emas tidak di ambil bagaimana hukumnya?
Ustadz, kalau membeli emas dengan cara PO (Pre Order) yaitu kita menyerahkan sejumlah uang kepada penjual lalu barangnya (emasnya) baru tersedia seminggu kemudian, apakah juga termasuk riba? Apakah jual belinya sah ataukah batal?
Kalo sistem Shopee cod dg kurir JnT apa itu jg haram?
Tetap terlarang
Kenapa ini Haram? Bukannya di bagian solusi bisa dengan cod dengan diwakilkan kurir
Kurir ekspedisi tidak bisa melakukan akad ulang, dia hanya ngantar saja. Melakukan akad ulang itu artinya bisa deal, bisa cancel, bisa nawar, dll.
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Ustad mau tanya,
1. saya kebetulan punya teman punya link langsung dengan antam. Teman tsb menawarkan saya untuk beli emas dengan harga grosir. Tetapi saya harus pesan dengan bayar transfer dulu dan emas tsb datang setelah 2 minggu lalu ketemu langsung dgn teman saya dan serah terima emas tsb. Apakah itu boleh?
Assalamualaikum… Saya jual emas tempat tinggal di bogor. Kebetulan kk ipar saya dari cianjur kemarin lg ada di bogor dan dia beli emas ke saya. Insya Allah beliau ada niat utk beli lagi. Tapi kalau posisinya beliau sedang di cianjur, kemudian beliau menitipkan sejumlah uang (via transfer) ke orang tuanya (yg tinggal di bogor) untuk membeli emas di saya. Kemudian orang tuanya tersebut membeli emas ke saya secara langsung (bertemu,bayar cash/via transfer, kemudian emasnya langsung saya berikan) apakah itu diperbolehkan? Terimakasih
bagaimana hukumnya membeli perhiasan cincin batu secara online untuk dipakai, yang ternyata emban cincin nya terbuat dari perak, Jazakumullahu khairan
Kalo saya jual emas ke temen, dia tfr uang, lalu beberapa jam kemudian saya kasih emas nya apakah boleh?
Tidak diperbolehkan, harus ada serah-terima langsung. Boleh pembayaran dengan transfer, namun langsung serahkan barang ketika itu juga.
Bila uang pembelian emasnya di transfer lebih dulu, misal transfer jam 11, kemudian emas di antar jam 11.05 otw misalnya 10 menit, emas di terima pembeli jam 11.15 . Bgm hukumnya ini??halal atau haram, syukron
bagaimana jika kita menjual emas ke perwakilan pembeli, emas kita serahkan pada perwakilan pembeli dan disaat yang sama pembeli yang tidak ditempat mentransfer ke rekening kita dari jauh?
1. Jika pembeli di luar kota, sehingga saya mengantarkan LM (COD) ke rumah orang tuanya yg jaraknya lebih dekat. Lalu pada saat saya menyerahkan barang, teman saya melakukan transfer pada saat yang sama. berarti yg berakad jual beli saya dengan orang tuanya, apakah diperbolehkan?
2. Apakah yadan bi yadin itu kontan artinya harus tunai tidak boleh transfer?
ada sistem tabungan baru dinaran.id yaitu uang yg kita tabung disetarakan dengan emas menurut ustadz itu hukumnya bagaimana?
Ustadz saya memiliki 2 pertanyaan:
1. apa bedanya dhobit ke 3 dan ke 4 padahal dua-duanya tdk ada syarat alhulul wat taqobudh dan at tasaawi wat tamaatsul?, apa perbedaan keduanya hanya karena dhobith yang ke 3 antar barang ribawi namun bebenah illah sedang dhobit ke 4 antar barang ribawi dan tidak ribawi?
2. Jika transaksi emas dan uang sesuai syarat yaitu yadan bi yadin namun transaksinya dengan cara transfer, artinya pembeli menerima emas langsung dari penjual dan saat itu juga pembeli mentransfer uang ke penjual, dan mereka berdua tidak meninggalkan majelis akad sampai benar2 uang sudah masuk ke atm penjual, apa cara seperti ini diperbolehkan?
Kalau jual beli emas online.. seperti di Brankas Antam / Dinaran.id kita kan tidak terima fisik.. cuma kita dapat update di akun kita di HP bahwa sa’at itu juga jumlah nominal emas kita update.. apa itu termasuk Riba..?
Itu termasuk riba.
Assalamualaikum..
Alhamdulillah semakin paham setelah membaca artikel di atas.
Yang saya mau tanyakan, bagaimana dengan fatwa MUI nomor 77/DSN-MUI/V/2010 yg menyatakan:
“Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang)”.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Solusi yg diberikan diatas boleh membeli emas melalui COD, lalu mengapa kita tidak boleh membeli perak melalui shopee?, Krn kita bayar ke pihak JnTnya langsung cash dan perak/emas juga kita langsung kita terima dan nanti pihak JnT yg memberikan ke pedagang, mohon penjelasan.
Bismillaah
Jika akad jual beli nya secara langsung… tapi pembayarannya via transfer bank, apakah boleh? Jadi penjual n pembeli bertemu langsung n melakukan akad jual beli emas secara langsung… tapi pembayarannya menggunakan pemindahaan buku (transfer bank) kala itu juga… setelah pembayaran masuk, emas diserahkan? Apakah boleh? Atau harus menggunakan uang tunai?
Boleh
terimakasih akhirnya pertanyaan saya terjawab sudah
Assalamualaikum,
Dengan kondisi seperti ini bagimana, karena ANTAM tidak melayani cash. hanya melalui transfer.
sementara beli emas dari tempat lain belum tahu cara mengetahui emas asli atau tidak (hawatir dibohongi/tipu)
Mohon infonya
Wa’alaikumussalam, jika memang tidak ada cara lain, maka tidak perlu membeli. Karena membeli emas itu tidak wajib dan bukan kebutuhan pokok.
Ustad, Bagaimana jika Transaksi emas dengan cara COD, tapi pembeli sudah Mentransfer Uang terlebih dahulu melalui ATM. Dan Emas Langsung Saya Antar setelah pembayaran pada hari itu juga. Apakah termasuk Riba?
Pembelian emas rata2 dengan nominal rupiah yang besar, Pembeli tidak semua membayar dengan uang tunai. Dan tidak memungkinkan Bertransaksi di depan ATM. Bagaimana Hukumnya?
2. Jika saya Mempunyai Reseller dengan cara bagi hasil keuntungan apakah boleh?
Dalam jual beli juga terdapat akad salam, yg dimana akad ini skrg dipakai untuk transaksi online. Akad salam adalah akad/perjanjian kedua belah pihak untuk transaksi yg dimana pembeli membayar uang muka trlebih dahulu baru barangnya datang dikemudian hari.
Dlm akad salam ini harus saling ridho, tidak ada yg d rugikan, tidak ada unsur kebohongan atau ketidak jelasan/gharar, dan dapat dipercaya.
Jdi bisa dipahami melalui akd salam, yg blm faham bisa cari sumber yg lain ” transaksi menggunakan akad salam “
Tidak boleh akad salam untuk jual beli emas
Assalamualaikum kak mau tanya sy beli LM di Antam .krn TDK bs cash hrs bayar secara transfer.hr ini bayar bsk SDH bs diambil barangnya di butik antam..apakah itu boleh apa dilarang…mjn penjelasannya
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
A ada di kota A1, B ada di kota B1, A & B ini adalah teman. A beli emas ke B via WhatsApp, setelah deal A transfer uang ke B. B kirim emas melalui jasa pengiriman barang, A terima emas kemudian hari. Apakah ini termasuk riba? Jika riba, bagaimana solusinya? Jazakallah
Termasuk riba. Solusinya ketemu langsung.
kalo misalnya saya beli emas tp saya titip temen saya yg ada dikota penjual emas itu dan mereka transaksi secara langsung bru temen saya kasih keesokan harinya ke saya scra langsung juga dan saya bayar emasnya pada hari itu jga gmna pak ustadz
Assalamualaikum, ijinkan saya bertanya. Jika si B ingin beli emas kpd si A, namun posisi si B sedang di luar kota dalam waktu yg lama. Sehingga si B transfer kpd si A. Lalu saat itu juga si A membuatkan bukti pembayaran kwitansi atas pembelian emas yg dilakukan si B. Lalu si B berniat menitipkan terlebih dahulu barang yg dia beli kpd si A. Dengan kata lain, setelah akad jual-beli, si B menitipkan barangnya ke si A. Jika seperti itu bagaimana hukumnya ya?
Kalau saya beli emas dengan menggunakan akad wakalah dengan admin toko emas apa bisa? Jadi saya beli emas transfer ke pemilik toko. Lalu saya melakukan akad wakalah dgn admin. Dan pesanan saya diproseskan oleh admin untuk mengambilkan dan mengirim emasnya ke kota saya. Apa boleh?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
setiap alat elektronika yg kompleks seperti HP / komputer / laptop dll, didalam komponen / procesor nya mengandung emas atau perak (karna penghantar listrik yg baik) dalam jumlah sangat kecil, termasuk riba kah kalo membeli alat elektronika tersebut secara online ??
Itu tidak termasuk jual-beli emas / perak.
Bismillaah
Barang yang sama illahnya itu maksudnya bgmn dan apa saja? Dan barang yang sama jenisnya itu maksudnya bagaimana dan apa saja?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Izin bertanya… Misal pakai akad wali apa boleh? Saya memesan emas, Saya transfer uang ke rekening istri nya, sebagai wakil Saya, baru Saya ambil barangnya setelah bbrp Hari karena kendala jarak rumah ke dealer yg jauh.
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
bagaimana kalau lagi musim pandemi atau corona
Tetap tidak boleh. Dan jual beli emas bukan kebutuhan pokok.
Bagaimana hukumnya jika menyuruh orang lain sebagai perantara membeli emas, si perantara membeli emas secara cash dan langsung kepada penjual.
kemudian emas itu dikirim oleh perantara ke orang yang menyuruh membeli ?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Bagaimana hukumnya jika menyuruh orang lain sebagai perantara membeli emas, si perantara membeli emas secara cash dan langsung kepada penjual.
kemudian emas itu dikirim oleh perantara ke orang yang menyuruh membeli ?
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Assalamu’alaikum..
Afwan mau tanya…
Kalau pembelian emas dari marketplace, lalu dibayarkan secara cod… Termasuk diharamkan atau tidak ya?
Wa’alaikumussalam, kalau COD-nya langsung oleh si penjual atau kurir dari toko emas, maka boleh. Namun kalau COD jasa ekspedisi maka ini masih termasuk riba.
Apa beda kurir dari toko emas dan jasa ekspedisi?
Kurir itu wakil dari toko. Jasa ekspedisi itu pihak ketiga yang disewa untuk mengirim, sudah beda akad lagi.
Afwan..Meski misal kurir dari penjual emas nya tidak diberitahu kalau yg diantar itu emas bgmn ya? Krn satu dan lain hal krn faktor keamaan jd tdk bilang klo yg diantar itu emas..nanti ketika kurir bertemu pembeli.pembeli langsung transfer kpd penjualnya..kurir hanya bertugas mengantar saja. Jazakallah
Gosend itu termasuk pihak ke ketiga ya tadz?
Betul, Gosend itu orang yang disewa penjual untuk mengantarkan. Sehingga dia bukan wakil penjual dan bukan penjual.
Jika sedekah online tanpa tau siapa yang diberi nantinya dan bukti diberikan kapan boleh tidak. Lewat trf bank ke yayasan.
Tidak mengapa, karena sedekah itu akad ghayru lazim
Assalamu’alaikum
Mohon dibalas ya ustadz..
Bagaimana hukumnya jika saya membeli emas dari adek kk ipar saya yg berbeda kota dengan saya (iya merupakan pegawai di toko emas itu)(saya membelinya dgn tf via atm). Jadi emas itu ia yg pegang dan simpan (dgn maksud investasi, jadi bila suatu saat saya mau jual mudah, dia juga yg langsung jual ke toko emasnya). Apakah boleh seperti ini ustad? Saya percaya dengan adek kk ipar saya ini, karna kk ipar saya juga melakukan hal yg serupa.
Maksudnya tf disini , saya tf duitnya ke dia. Nanti dia yg membeli di tokonya. Dia bukan yg punya toko, tapi pegawai disana (jabatannya lumayan tinggi di toko itu)
Bismillah,
Ustadz, afwan mau tanya bagaimana dengan fatwa MUI yang membolehkan jual beli emas secara online? karena berpegangan dengan pendapat imam ibnu taimiyah dan ibnu qoyim bahwa emas sudah berbeda illahnya dengan uang karena emas zaman ini bukan lagi alat tukar, tapi sebuah barang .
Emas kan dibelinya dengan uang bukan dengan emas lagi, dari segi mana haramnya
kalau dilakukan secara online
Uang satu illah dengan emas, namun beda jenis. Maka syaratnya hanya 1: yadan bi yadin (kontan serah-terima di majelis akad). Kalau sama jenis (emas dengan emas, uang dengan uang) maka ada 2 syarat. Coba dibaca lagi artikelnya.
kalau kita sudah beli emas sesuai syariat. tapi dari sisi penjual emas tidak sesuai syariat, contohnya penjual emas pre order emas secara online. dari hasil pembelian emas secara online itu si penjual menjual emasnya kepada kita sesuai syariat, contohnya COD. itu gimana emas yg kita beli?apakah termasuk haram?
Assalamu’alaikum
Sebelumnya terima kasih atas info yang sudah dibagikan.
Tadi saya sudah baca keseluruhan, tapi siapa tau pemahaman saya masih kurang.
Kalau sekiranya, saya membeli via whatsapp dengan Antam, saya bayar hari ini, tapi emasnya baru bisa diambil H+1.
Emasnya akan saya ambil langsung ke Antam, bukan via ekspedisi. Apakah masih tergolong riba apabila seperti itu?
Mohon tanggapannya ya, terima kasih.
Wa’alaikumussalam, termasuk riba karena ada penundaan. Harus serah terima langsung ketika akad. Bukan akad hari ini, serahkan besok.
Assalamu’alaikum, pak untuk transaksi Emas dari PT. Antam Semua menggunakan metode kirim begitu h+1 baru ambil, sedangkan tempat kita membeli emas termasuk Riba karena satu produk, (antam proses ke penjual metode H+1 kemudian, penjual dalam hal ini jadi pembeli ke PT.Antam, mendapat kan emas 100Gram)
Kemudian Penjual Berjualan emas secara langsung ke kita sebagai pembeli
Penjual berjualan secara langsung sesuai akad bertmu dan uang cash…
Sedangkan produknya beli dari PT.Antam tadi (Riba) jadi kita membeli produk emas riba?
Atau bagaimana?
Assalamu’alaikum wr.wb.
Maaf sblmnya krn sy org awam yg msh blm paham pengertian illah,qiyas,& bbrp istilah lain dlm akad jual beli. Sy mau mencoba menyimpulkan dr artikel ini bhw uang,emas,& perak berfungsi sama yaitu sbg alat pembayaran jd berlaku hukum sprti di atas. Berbeda halnya dgn kurma,alat elektronik,dll yg transaksinya bs scr online (tdk hrs brtemu, uang & barang tdk hrs ditukarkan pd saat yg bersamaan).
Assalamualaikum ustadz..
Ada yang mau saya tanyakan ..
Kebetulan di kota saya ada buka peluang bisnis keanggotaan emas mini. Nah itu ada paket biaya keanggotaan. Termasuk salah satunya ada lah biaya lisensi keanggotaan atau No.ID buat distributor atau reseller emas.
Itu bagaimana hukumnya ustadz? Boleh mendaftar menjadi penjual emas dengan membayar biaya lisensi itu ustadz? Syukron infonya ya ustadz.
Saya ingin bertanya. Bagaimana hukum membeli emas dengan cara transfer ditempat penjual. Antam sedang mengadakan pameran di Mall dan melayani pembelian dengan cara transfer ditempat, ketika kita sudah transfer maka kita dapat mengambil emas pada saat itu juga ditempat karna memang kita sedang berada di pameran tersebut. Apakah diperbolehkan? Terima kasih
assalamualaikum,
ada beberapa yang memegang fatwa MUI yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai karena menganggap emas perak bukan sebagai tsaman/alat tukar.
bagaimana menurut pandangan ustad?
Ijin bertanya bagaimana jika kita menggunakan sistem COD dengan kurir. pada saat emas sampai di pembeli dan pembeli menyerahkan uangnya kekurir pembeli melakukan akad jual beli dgn penjual melalui telepon
Izin bertanya apakah di perbolehkan transaksi penbelian emas cod dgn kurir. Emas dan uang di berikan secara bersamaan dalam satu majelis bersamaan dgn dilakukan akad jual beli by phone antara penjual dan pembeli. Mohon pencerahannya syukron
Kalau kurirnya adalah jasa ekspedisi, maka tidak boleh. Karena jasa ekspedisi itu al ajir (orang yang disewa) hanya untuk mengantarkan, dia bukan wakil. Dia tidak bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi akad.
Tapi kalau kurirnya khusus, dan dia diutus sebagai perwakilan dalam jual-beli, maka boleh saja.
Inalilahi waina ilaihi rojiun,
Terus bagaimana cara saya bertobatnya pak?
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Izin bertanya,
Saya di Tangerang dan teman saya (Budi) di Bogor.
Budi ingin membeli emas dari saya.
Apakah boleh apabila Budi meminta istri saya sebagai wakil nya untuk membeli emas dari saya?
nanti Budi transfer uang ke istri saya, dan istri saya akan akad jual beli emas dengan saya.
kemudian istri saya yang akan mengirim emas tersebut ke Budi.
Jazaakallah
Bagaimana jika sewaktu emas sampai ke customer melalui kurir ekspedisi dgn cara cod. dilakukan akad ulang antara penjual dan customer by phone dan sepakat dgn hrga sewaktu emas sampai. Apakah tetap tdk diperbolehkan? Mohon pencerahannya
Assalamualaikum ustadz kalo misalnya jual beli emasnya online bayarnya di transfer kemudian emasnya dititipkan penjual boleh tidak.. Nanti baru dikirim.. Soalnya ada kejadian kayak gitu sekarang
Ust. Bagaimanakah hukumnya, apakah termasuk riba, apabila saya membeli emas kepada teman saya secara online, kemudian saya bayar dengan via pulsa yang sesuai dengan harga emasnya tadi?
Kalau secara online, tidak boleh. Sebagaimana sudah saya jelaskan di atas.
Kenapa tidak boleh ustadz ?
Emas dan Pulsa itu bukannya sudah beda illah juga ya ?
Sedangkan jual beli kurma secara online di atas boleh.
Emas dengan Pulsa apa masih 1 illah ?
Ustadz, Izin bertanya. Saya datang ke Butik Emas tapi karena banyak antrian dan Butik Emas hanya buka sekitar 1,5 Jam saja. Dan khawatir tidak sempat akhirnya saya memutuskan untuk beli Emas secara online (via website) pembayaran via transfer tapi saya tetap berada di Butik Emas. Setelah selesai transaksi saya langsung dipersilahkan masuk ke Butik Emas tapi ada jeda waktu sekitar 1-3 menit untuk penyerahan fisik Emas. Hukumnya bagaimana ya jika seperti itu, apakah diperbolehkan?
Ustadz, izin bertanya. Saya datang ke Butik Emas, tapi karena banyak antrian dan Butik Emas hanya buka sekitar 1,5 Jam saja. Dan khawatir tidak sempat akhirnya saya memutuskan untuk beli emas secara online (via website) pembayaran via transfer tapi saya tetap berada di Butik Emas. Setelah selesai transaksi saya langsung dipersilahkan masuk ke Butik Emas tapi ada jeda waktu sekitar 1-3 menit untuk penyerahan fisik Emas. Hukumnya bagaimana ya jika seperti itu, apakah diperbolehkan?
Maaf, numpang tanya. Apa benar sudah ada fatwa DSN MUI yang mempernolehkan jual beli online, karena emas dianggap sebagai komoditi investasi bukan sebagai alat tukar atau mata uang. Mohon penjelassannya.
bismillah, mau tanya kalau barang elektronik seperti hp, komputer dll apakah boleh dijual belikan secara online? karena ada beberapa pihak yang bisa melebur barang2 bekas/rongsok tersebutnya menjadi emas karena di dalam beberapa komponennya terdapat emas walau jumlahnya sedikit sekali.
Bismillah.
Saya jdi reseller sebuah pt. Emas.
Teman2 saya membeli emas ke saya.
Lalu saya membelikan nya dengan akad kami. Bahwa saya akan membelikannya langsung ke distributor.
Namun kami bersepakat untuk Teman saya men tf cash uang ke saya. Saya akan mengantarkan secara langsung ketika sebulan kemudian saat liburan.
Apakah termasuk riba pak?
Bismillah. Pak saya mau tanya . Saya reeller d sebuah perusahan emas. Saya jual melalui online ke teman teman dan keluarga saya. Mereka membayar cash mlalaui tf. Karna sya tkut kirim melalui jasa. Maka akan saya antarakan sendiri namun saat saya libur baru akan saya antar. Jarak liburannya 1 bln. Mereka setuju .
Bagaimana jk kita melakukan jual beli emas tetapi yg kita terima hanya catatan berupa saldo dibuku tabungan kita demikian sebaliknya jk kita menjual nya kembali jg uang akan msk ke rekening kita..seperti yg dilakukan di pegadaian digital lewat aplikasi nya
Bismillah ustads izin bertanya
Saya jual emas ke teman saya yang diluar kota. Tetapi teman saya diwakilkan oleh temannya yg satu kota dgn saya..lalu kami bertransaksi. Stelah slesai transaksi..emas baru dkirim ke pembeli yg dluar kota. Kami biasanya blg alad wakalah. Jika dilihat dari komen ustadz itu dibolehkan ya?
Bagaimana dgn hukum jastip emas ustadz? Misal saya akan ke antam..lalu buka jastip emas. Apakah itu boleh?
Tidak yadan bi yadin itu kak
Assalamualaikum,
Sejak masa pendemi ini,kl beli emas di butik antam,harus trnsfer dulu uangnya,sktr 2-3 hari baru bisa diambil emasnya,untuk menghindari kerumunan massa katanya. Bagaimana hukumnya?
Wa’alaikumussalam, tidak boleh, itu riba
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ana mau bertanya,
Ana menjual emas murni melalui shopee dengan sistem pembayaran COD apakah diperbolehkan, bagaimana hukumnya?
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, tidak diperbolehkan
Mohon maaf ustad, kenapa tidak diperbolehkan ?
Di artikel diatas ditulis “Dan alternatif solusi yang bisa dilakukan bagi orang yang ingin membeli emas lewat intenet adalah dengan membeli dari toko online yang melayani COD (Cash On Delivery), yaitu sistem pembayaran ketika barang sampai di tempat. Sistem COD ini memiliki dua shuwar (bentuk) :
1. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli, lalu diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu dilakukan pembayaran dan serah-terima barang terjadi di tempat pembeli.
2. Setelah deal soal barang dan harga via internet, penjual menggunakan kurir yang disewa oleh penjual untuk melakukan COD. Kemudian ketika kurir sampai di tempat, diulangi kembali ikrar akad jual-beli sebagaimana yang disepakati di internet, lalu pembeli menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut. Ini termasuk at taukil fil ba’i (menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli), dan ini diperbolehkan.”
COD yang dimaksud, penjual mengantar sendiri barangnya. Atau kurir khusus dari penjual yang mewakili penjual. Sehingga ada serah-terima barang antara penjual dan pembeli.
Adapun jika menggunakan jasa ekspedisi maka tidak ada serah-terima barang antara penjual dan pembeli, dan kurir ekspedisi bukan wakil penjual, dia hanya disewa untuk mengantarkan.
klo misalkan CODnya tidak mengikat apakah boleh?
السلامعليكم ورحمة الله وبركاته
Afwan ana mau bertanya.
Jika beli emas di toko emas, beli secara langsung, kontan. Tapi bayarnya pakai kartu debit atau transfer bank (karena tidak bawa uang cash). Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatu
Afwan izin bertanya.
Jika kita sudah kenal dgn penjual emas,lalu sy membeli emas darinya,ada akad via telepon lalu terbitlah invoice pembelian sy. Lalu sy transfer uangnya dan sy langsung berangkat menuju tempat COD pd hari yg sama ketika akad. Kalau begitu termasuk penundaan jg kah?walaupun akad dan serah terima di hari yg sama..bgmn kalau qt sbg penjual dititipkan barang emas tsb krn qt merasa sudah langganan..dan bgmn solusi yg titip dulu tadi..?krn satu dan lain hal belum bs diambil yg beli.
Jazakallahu khairan..
Bismillah, izin bertanya Admin. Misal ada MarketPlace (Online) bernama X, dan salah satu orang konsumennya bernama Y. Jika Y mengirim uang (tansfer bank) sebesar Rp. 1.100.000 kepada X, dan Y minta tolong kepada X untuk dibelikan sejumlah emas, kemudian X menyetujui dan Y dibebankan biaya jasa pembelian dan ongkir (Total Rp. 100.000). Beberapa hari kemudian X mengirimkan emas dan kelebihan uang (atas pembelian emas) kepada Y, dan Y menerima Emas 1 Gr seharga Rp.900.000, dan uang kembalian Rp. 100.000. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan?
Saya menjual emas, pembeli membeli emas ke saya dgn cara transfer uang ke suami/ibu/kakak saya, kemudian suami/ibu/kakak saya yg Membeli emas ke saya dgn akad (Sebagai wakil pembeli), saya serahkan emas hari itu juga, dan emasnya dikirim oleh suami/ibu/kakak saya ke pembeli melalui kurir ekspedisi
Apa ini boleh?
Tidak diperbolehkan, ini adalah hilah (tipu daya) untuk mengakali syariat.
Kalau beli lewat personal shopper gak boleh juga ya?
Yang jadi masalah bukan soal personal atau tidak personal. Namun harus terpenuhi syarat serah-terima barang di majelis akad secara langsung. Baik personal shopper atau company atau agen, selama terpenuhi syarat itu maka boleh.
Ustadz, apakah ini berlaku untuk yang tidak saling mengenal antara pembeli dan penjual.
Bagaimana kalau pembeli dan penjual saling mengenal (teman atau saudara)… Keduanya sudah saling percaya, barang yang akan dijual di foto dan diperlihatkan dengan detail.
Kemudian pada saat akad , dilakukan video call (karyawan/istri/suami mewakili pembeli), ketika emas diterima ~ uang di transfer/diberikan cash oleh wakil.
Bagaimana jika statusnya pembeli, wakil dan penjual saling mengenal (teman dekat, saudara kandung dll) ~ beda kota, kemudian ketika akad wakil menggunakan video call apakah masih terlarang atau di bolehkan..
Assalamu’alaikum
Ijin bertanya.. kalau saya membeli emas kepada seseorang yg mewakilkan kepada adiknya. Jadi saya bertemu dengan adiknya kemudian emas diserahkan kepada sy. Lalu sy membayar transfr kepada rekening penjual didepan adiknya tsb. Apakah boleh?
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bagaimana hukum pembelian emas antam di masa pandemi covid?
Saya mencoba membeli emas ke butik Antam, tetapi sesampainya disana saya diinformasikan bahwa pembelian emas Antam di butik selama masa pandemi harus melalui website logammulia. Jadi kita membeli emas Antam pada waktu tertentu di website http://www.logammulia.com dan memilih butik terdekat, pembelian dimulai dari pukul 09:15 pagi – 14:00 siang kl tidak salah. Kemudian apabila proses pembayaran telah selesai, kita dapat ke butik Antam untuk mengambil emas dengan menyerahkan KTP. Antrian pengambilan didasarkan pada waktu pengumpulan KTP. Sementara itu untuk butik Antam hanya buka di hari Senin, Rabu, dan Jumat.
Apakah hal itu tidak melanggar syariat Islam? Mengingat hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kontak selama masa pandemi?
Wa’alaikumussalam, membeli emas itu bukan kebutuhan pokok dan juga bukan kewajiban. Andaikan tidak bisa serah-terima langsung maka tidak boleh dan tidak perlu dilakukan.
Assalamualaikum…bisa tanya kalau kasusnya seperti ini.
Ada saudara pergi ke pengadaian kemudian saya bilang ke saudara mau nitip emas batangan. saya transfer sejumlah uang ke saudara . sesampai di penggadaian saudara tanya harga emas kemudian di infokan ke saya harganya dan saya setuju dengan harga tersebut. Kemudian saudara saya membayar senilai harga yang di sepakati dengan penggadaian tetapi pembayarannya melalui internet banking. Selesai transfer baru barangnya di kasihkan saat itu juga.
Kalau kasusnya seperti ini bagaimana?
Mohon bantuan jawabannya, terima kasih.
Wassalam,
Assalamualaykum,bagaimana kalau kita dikota A punya saudara di kota B.terus punya uang kita minta tolong belikan emas dikota B.nanti disaat pulang kampung baru saya ambil emasnya.boleh apa tidak ust? pulangnya setahun sekali misalkan ya.niatnya saya mau menabung..jazakalloh ust.
Assalamualaikum, kalau beli emas nitip ke orang gimana ya Ustaz? Misal saya pakai personal shopper, titip duit ke personal shopper untuk belikan. Personal shoppernya serah terima dgn tangan di tokonya, tapi lalu emasnya dikirim ke saya lewat pos. Terimakasih.
Assalamu’alaikum…
Saya ingin bertanya mengenai apa yang saya alami.
Pertama, saya dulunya pernah menang giveaway emas di salah satu olshop. Jadi saya mendapatkan emasnya secara gratis atau dikasih cuma – cuma. Hanya saja karena jarak antara saya dan gudang olshop pemberi emas yang jauh jadi saya perlu untuk membayar biaya pengirimannya saja. Apakah ini dibolehkan tau tidak?
Kedua, apakah lelang itu termasuk dalam jual beli? Karena dulu saya pernah menang lelang emas juga di olshop. Jadi saya bisa dapat emasnya dengan harga yang lebih rendah dari biasanya dan ditambah dengan ongkir karena jarak lokasi antara saya dan gudang olshop.
Assalamualaikum Ustadz.
kalau misalkan ana beli dengan yang punya emas tersebut. tetapi ana bayarnya dengan transfer ke rekening temen ana di satu waktu yang bersamaan saat bertemu menyerahkan emas tersebut. apakah diperbolehkan ?
Bismillah.
Jika jual beli online dengan sistem COD tetapi dgn kurir.
Pembeli dikenai uang tambahan biaya ongkos saat pengantaran apakah boleh?
Situasi ana.
order di internet. buat bayaran secara transfer. selang beberapa hari/waktu, ana sendiri yang datang ke premis yang menjual emas dan perak untuk buat self-collection.
adakah ana akan terkena riba nasi’ah?
Assalamu’alaikum.
Afwan ustadz, saya mau tanya. Saya terlanjur beli emas online. Solusinya bagaimana ya, emasnya harus saya apakan?
Kalau semisal sudah terlanjur membeli cincin perak secara online dan barangnya sudah sampai di tangan kita, karena unsur udzur dan tidak tau sebelumnya bagaimana ya? Bagaimana cara membersihkan dosa dan cincin perak tersebut?
Assalamu’alaikum
Emas dan perak di negara kita walaupun masih memiliki nilai yg tinggi namun tidak dapat/lazimnya tidak digunakan sebagai alat tukar karena ini bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita. apa hal ini tidak secara langsung menjadikan status emas/perak sebagai barang komoditas seperti halnya status uang kuno? selain itu pada bentuk dan jenisnya emas dan perak yg ada sekarang tidak memungkinkan/tidak bisa dijadikan alat tukar. tapi mengapa masih di anggap sebagai alat tukar?
Assalamualaikum,
Saya pernah membaca pendapat ibnul qoyim dan ibnu taimiyah. Kalau menjual perhiasan yang sebagian terbuat dari emas itu tidak mengapa transaksi tidak tunai.
Dikarenakan perhiasan tersebut sudah bukan menjadi alat tukar dan diqiyaskan seperti barang pakaian, sesuatu yg dipakai dll.
Bagaimana pendapat nya mas? Apakah boleh?
Karena saya rencana mau jualan online souvenir yang terbuat dari emas suasa.
Bismillaah, afwan ustadz
Jika seumpama saya mengambil emas ke sebuah agen emas tanpa bayar, lalu saya jual lagi di toko emas saya. Apakah saya boleh gunakan akad wakalah antara saya dan agen emas tersebut ?
Yaitu saya menjualkan emas itu sebagai perwakilan dari agen emas.
Apakah harganya boleh saya naikkan, atau harus sesuai dengan harga yg diberikan agen emas tersebut ?
Syukron
Perhiasan yg tidak dominan emas melainkan sebagian kecilnya yg disebut “berlapis emas” ada yang 18 karat, di tipe lain ada yg “berlapis emas” 24 karat, apakah jual belinya terkena hukum sama, ustadz?
Jazaakallaahu khairan
Bismillah …
Mohon maaf ustadz , ijin bertanya
Saya bekerja sama dengan toko perhiasan yg menyediakan perhiasan perak tetapi tokonya dilombok dan saya di jawa tengah. saya berhubungan dengan toko via internet, dan saya menawarkan perhiasan ini dengan sistem p.o karena konsumen orang2 dekat biasanya kepada mereka saya persilahkan pilih dulu lalu mereka membayar setelah barang datang .. Apakah yg seperti ini dibolehkan ustadz .. Mohonpenjelasan dan solusinya ustadz .. Jazakallohu khoir
Seperti itu termasuk yang tidak diperbolehkan seperti telah saya jelaskan di atas. Wajib ada serah terima barang kontan di majelis akad.
Ustadz, bagaimana jika saya hanya janjian saja via shopee dengan penjual di suatu tempat, uang & barang diberikan langsung saat bertemu? Hukum ribanya gugur/tetap? Karena yg jual personal saja, bukan toko
Kalau transaksinya langsung maka boleh
Izin bertanya,saya membeli logam Kuningan dimana logam Kuningan tersebut dilapisi emas kemudian saya olah Kuningan tersebut untuk di ambil emasnya dan saya membeli logam Kuningan yg di lapisi tersebut scara online apakah riba?
Misi ustadz, saya beli emas online kemudian baru tahu hukum ini, solusi modal yang saya keluarkan bagaimana ya ustadz?
Bismillah, ustad saya beberapa waktu ini pernah membaca jika barang” elektronik ada yang mengandung emas di dalamnya. Bagaimana tinjauan fiqih tentang hal ini? Apakah berlaku seperti artikel di atas?
Ustadz, saya sudah beli emas online di aplikasi T*amasia, setelah lihat penjelasan ini, solusinya gimana ustad, apakah emasnya dijual lagi?
Kak semisal aku membeli emas di toko sepert shopee tapi dengan sistem pembayarab COD atau bayar d tempat apakah itu di perbolehkan karna saya membayar pas barang sudah di tangan saya
terima kasih sebelum nya
Tidak boleh karena kurir COD itu bukan penjual dan bukan wakil penjual. Akad sebenarnya terjadi secara online dan pembayarannya tertunda, maka di sini riba.
Bismillah
bagaimana jika menggunakan ekspediter dan ketika barang sampai, sebelum menerima emanya,si pembeli menghubungi penjual, dan dilakukan pengulagan akad melalui telp tersebut, dan pembeli mentransfer uangnya bersamaan dengan menerima emasnya?
jazaakallahu khairan
Zaman sekarang emas apakah masih termasuk komoditi kah? Apakah termasuk barang saja? Zaman sekarang emas apakah masih sebagai alat tukar di warung” atau untuk membeli langsung dengan emas? Seperti penjelasan UAS, bahwa emas zaman sekarang bukan termasuk komoditi, mohon penjelasanya ust…
Assalamualikum ustadz, apakah emas zaman sekarang masih termasuk komoditi? Mohon pencerahanya ustadz, karena saya pernah liat di youtube, katanya emas zaman skrg bukan termasuk komoditi, hanya sebagai barang saja, terimakasih.. mohon pencerahannya
maaf izin bertanya,bagaimana klo membeli rongsok elektronik dmna di dlm rongsok elektronik tersebut ada kandungan emas nya dan tujuan nya akan di olah untuk di ambil emas nya tapi cara saya memebeli rongsok elektronik tersbut scara online karna jarak yg sngt jauh dmna harus transfer uang dulu baru barang di kirim apakah hukum nya riba?
Maaf izin bertanya bagaimana klo membeli rongsok elektronik dmna di dlm rongsok elektronik tersebut ada kandungan emas nya, tujuan nya untuk di olah dan di ambil emas nya tapi cara saya membeli rongsok elektronik tersbut scara online karna lokasi penjual sngt jauh dmna saya harus transfer dulu baru barang di kirim apakah hukum nya riba?
Assalamu’alaikum ustadz
Apa hukum nya jual cincin berlian tapi tangkainya terbuat dari perak
Jual online..
Apakah terlarang juga.
Kak, semisal kita beli emas di toko emas, tapi bayarnya transfer langsung itu boleh??
Boleh
Saya beli Logam kuningan yg Mana kuningan trsbut dilapisi emas utk saya olah Dan di ambil emas nya tpi membeli kuningan yg di lapisi emas trsbut scara online apakah riba?
Assalaamu’alaykum .
Ustadz, kalo semisal mau beli perhiasan tapi bahannya dari rodhium dan katanya dilapisi emas 18k/24k, apa itu juga tidk diperbolehkan ? Mohon tanggapannya
Izin bertanya min, bagaimana jika membeli perhiasan (emas / perak) dengan cara online seperti platform shopee. Apakah termasuk haram?
Saya membeli Logam kuningan dimana Logam kuningan tersebut dilapisi emas utk saya lebur Dan di ambil emasnya tapi membeli Logam kuningan yg dilapisi emas trsbut scara online apakah riba?
Bagaimana kalau akadnya begini di diskripsi shopee di jelaskan semua jual beli emas di akadkan ke istri, uang yang dikirim ke shopee adalah sebatas titipan saja, terus pembeli bayar via shopee 1juta misalnya, setelah pembeli bayar di shopee, saya melakukan akad sama istri, istri beli emas ke saya dengan bayar cash di tempat dengan persetujuan pembeli secara akad di wakilkan, setelah pembayaran di wakilkan istri di tempat, saya mengirim emasnya lewat ekspedisi ke pembeli asli.
Itu namanya hiilah (tipu daya), tidak diperbolehkan.
Assalamu’alaikum
Mau tanya itu kan yg dibahas emas dan perak. Nah sekarang ada perhiasan dari rhodium. Kalo beli online, hukumnya msk yg mana?
Makasih
Bismillah. Ustadz, bagaimana jika membeli emas custom, saat pesanan emas sudah jadi, kita mengambil barangnya dan melakukan pelunasan via transfer (penjual tidak menerima cash) di waktu yang sama?
4. “Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah”
Mohon maaf, pada masalah illat emas & perak. Penulis merajihkan tentang illat emas & perak pada pendapat yang ke-empat ini. Yaitu atsamaniyah (alat tukar-jual beli, uang).
1. Apa karena emas & perak masih menjadi atsamaniah (alat tukar-jual beli, uang) yang diakui dan digunakan masyarakat umum?.
2. Ataukah telah berubah menjadi sil’ah (barang dagangan biasa)? apa emas & perak masih sebagai alat tukar pembayaran yang diakui?
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ustadz, afwan izin bertanya…..
Saya membeli emas antam dengan langsung mendatangi butik emas antam dan pembayaran tunai demi menghindari riba. Namun setelah saya membayar, saya diberikan nota untuk pengambilan, dan harus menunggu antrian sekitar 10-20 menit untuk mengambil emas tersebut di “loket pengambilan” yg lokasinya masih di dalam toko. Apakah disini terjadi riba nasi’ah karena ada penundaan dengan waktu 10-20 menit sejak pembayaran hingga pengambilan emas di konter pengambilan?
Jazakallah Khairan Ustadz
4. “Pendapat keempat, illah dari kelompok emas-perak adalah ats tsamaniyah”
Mohon maaf, pada masalah illat emas & perak. Penulis merajihkan tentang illat emas & perak pada pendapat yang ke-empat ini. Yaitu atsamaniyah (alat tukar-jual beli, uang).
1. Apakah emas & perak masih menjadi atsamaniah (alat tukar-jual beli, uang) yang diakui dan digunakan masyarakat umum saat ini?.
2. Ataukah telah berubah menjadi sil’ah (barang dagangan biasa)? apa emas & perak masih sebagai alat tukar pembayaran yang diakui?
Ikrar akad jual beli ketika COD itu maksudnya gmn ya ustadz? Contohnya?
Soalnya kalo ditoko mas kan, cm bilang, mb sy mau ini brp hrganya? Sekia. Trs kasih iang. Trs mb nya bikin nota.
Nah kalau COD jd kita bilang apa sm kurirnya ustadz? Kalau bukan emas kan biasa langsung kasih uang sesuai total di aplikasi aja trs biang makasih.
Mohon penjelasannya ya.
Jazaakumullaahu khairan
Bismillah afwan ustad status barang/ emas tersebut klo udah terlanjur kita beli secara online?
Ustad mau tanya (,jika kita beli emas , kita sdh sepakat harga dan beratnya melalui WA dan saya transfer uangnya baru saya ambil kerumah si penjual esok harinya ,itu bagaimana ustadz , mohon pencerahannya , dan jika tdk boleh maka solusi dengan emas yg saya sdh beli bagaimana ya hukumnya ?
Mohon penjelasannya ustadz
Ustadz mohon ijin bertanya misal kita mau jual emas ke tempat P*gadaian ketika emas diserahkan kita di suruh menunggu Jeda 2-3 jam untuk di transferkan uang nya masuk ke rekening kita .. apakah itu boleh atau tidak ya karena tidak langsung pertukarannya ada Jeda 2-3 jam proses transferannya .. terima kasih Ustadz
Izin bertanya, bagaimana jika membeli emas secara online kemudian setelah emasnya datang dilakukan kembali ikrar akad jual-beli emas dengan penjual melalui video call. Apakah boleh demikian? Terima kasih.
Bismillah. Semoga Allah selalu melindungi kita semua.
Ustadz, saya ada rencana untuk membeli emas melalui salah satu toko emas yang dimiliki oleh BUMN. Saat ini mereka tidak menerima pembayaran secara tunai diakibatkan perubahan kebijakan selama masa dan pascapandemi dan hanya bisa via kartu debit/kredit. Apakah saya boleh membelinya via debit di toko tersebut?
Jazakallaahu khairon.
Bismillah, Assalamu’alaikum ustadz, maaf mau tanya bagaimana jika pesan cincin selain emas dan perak, misal bahan palladium, platidina, platinum, atau titanium secara online,toko tersebut adalah toko homemade yang di mana jika ada yang pesan cincin dengan model yang diinginkan mesti nunggu beberapa hari baru jadi, dan sebelum cincinnya jadi di toko tersebut ada sistem pembayaran DP dulu
Assalamu’alaikum, jadi kesimpulannya klo jual beli emas, ada barang ada uang antara penjual-pembeli. Klo beli emas datang ke toko fisik, langsung serah terima saat itu juga. Prinsipnya, tidak ada jeda/penundaan barang dari penjual ke pembeli. Kalau di kota kita nggk ada emas yg sreg di hati & adanya di luar kota, tinggal datangi tokonya di luar kota itu skalian jalan-jalan lol.
☆(ノ◕ヮ◕)ノ*. Gitu kan yh?