Bagaimana hukum puasa sunnah di hari taysrik? Misal untuk puasa Senin Kamis, puasa Daud, dan puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah), bagaimana hukumnya?
Di antara hari yang terlarang untuk puasa adalah hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Dalam hadits disebutkan,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim no. 1141).
Imam Nawawi berkata, “Ini adalah dalil tidak boleh sama sekali berpuasa pada hari tasyriq.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 18)
Dikecualikan bagi yang berhaji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron lalu ia tidak mendapati hadyu (hewan kurban yang disembelih di tanah haram), maka ketika itu ia boleh berpuasa pada hari tasyriq. Dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah berkata,
لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ
“Tidak diberi keringanan di hari tasyriq untuk berpuasa kecuali jika tidak didapati hewan hadyu.” (HR. Bukhari no. 1998)
Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i (pendapat terbaru) dan menjadi pendapat Hambali.
Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Al Auza’i, Malik, Ahmad dan Ishaq dalam salah satu pendapatnya bersikap akan bolehnya puasa bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu’ -saat tidak memiliki hewan hadyu untuk diqurbankan-. Begitu pula pendapat Imam Syafi’i yang qadim (yang lama) membolehkannya. Demikian disebutkan dalam Al Majmu’, 6: 314.
Di halaman sebelumnya, Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah bahwa yang jadi pegangan adalah pendapat Imam Syafi’i yang jadid (yang baru) yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.
Namun pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).
[su_note note_color=”#deeeff”]Kesimpulannya, tidak dibolehkan melakukan puasa sunnah di hari tasyrik termasuk puasa Senin Kamis dan puasa Ayyamul Bidh. Adapun puasa ayyamul bidh (13, 14, 15 Hijriyah) bisa diganti dengan puasa tiga hari setiap bulannya di hari lainnya di bulan Dzulhijjah.[/su_note]
Wallahu Ta’ala a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.
Baca Juga: Sunnah Memperbanyak Doa Sapu Jagat di Hari Tasyrik
—
Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, 11 Dzulhijjah 1435 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.or.id
Termasuk puasa Daud juga gak boleh ya ustadz ?
Tidak boleh
Klw niatnya puasa Senin Kamis gimana pak ustadz….?
Tetap tidak diperbolehkan
Jika Puasa Nazar ustad?
Kalau puasa ganti pak ustazd…?, karrna saya dah terlanjur berpuasa karena sy lupa bahwa ni tanggal 13 zulhijjah.
Kalau puasa ganti ustazd?
Karena sy sudah terlanjur berpuasa karena sy lupa bahwa hari itu tanggal 13 zulhijjah.
Kalau belum tau dalilnya gimana hukumnya ustadz
Kalau saat itu lupa dan terlanjur berpuasa bagaimana pak ???
Saya tidak tahu hari tasyrik itu tidak boleh puasa dan sudah terlanjur 3x .. apakah saya berdosa?
Kalau mengkhodoq puasa romadlon gmana pak