Mungkin ada yang bertanya-tanya, apa hikmahnya bagi shahibul qurban yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan rambutnya dari awal bulan Dzulhijjah sampai dengan waktu menyembelih sembelihannya nanti ketika Idul Adha.
Sebagaimana Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Berikut penjelasan dari syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah,
“Jika ada orang yang bertanya, apa hikmah larangan memotong kuku dan rambut, maka kita jawab dengan dua alasan:
Pertama:
Tidak diragukan lagi bahwa larangan dari Rasulullah shallallahu ‘alaih wa sallam pasti mengandung hikmah. Demikian juga perintah terhadap sesuatu adalah hikmah, hal ini cukuplah menjadi keyakinan setiap orang yang beriman (yaitu yakin bahwa setiap perintah dan larangan pasti ada hikmahnya baik yang diketahui ataupun tidak diketahui, pent).
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَن يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukumi (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. an-Nur: 51)
Baca Juga: Ada Hikmah di Balik Setiap Takdir
Kedua:
Agar manusia di berbagai penjuru dunia mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
(diringkas dari Fatwa Nurun Alad Darb)
Ada juga ulama yang berpendapat dengan pendapat yang lain misalnya:
- Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.
- Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah
Baca juga: Fatwa Ulama: Bolehkah Memanjangkan Kuku?
Wallahu a’lam.
Yang terpenting adalah alasan pertama yang disampaikan, bahwa jika ada perintah dan larangan hendaknya seorang yang berimana segera melaksanakannya dan yakin pasti ada hikmah dan kebaikan di dalamnya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata dalam risalahnya,
الدين مبني على المصالح في جلبها و الدرء للقبائح
“Agama dibangun atas dasar berbagai kemashlahatan
Mendatangkan mashlahat dan menolak berbagai keburukan”
Kemudian beliau menjelaskan,
ما أمر الله بشيئ, إلا فيه من المصالح ما لا يحيط به الوصف
“Tidaklah Allah memerintahkan sesuatu kecuali padanya terdapat berbagai mashlahat yang tidak bisa diketahui secara menyeluruh” (Risaalah fiil Qowaaidil fiqhiyah hal. 41, Maktabah Adwa’us salaf)
@perpus FK UGM, Yogyakarta tercinta
—
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id
Salam, bilamana hari idul adha seperti pada tahun 2014 sekarang jatuh pada hari sabtu dan minggu, apakah hari jum’at yang disunatkan untuk membesihkan bulu dan kuku bolehkah kita abaikan, trims
Diabaikan sunnah tsb.
Barakallahu fiikum.
Sent from my iPad Air
Kalau yg tidak berqurban,gpp potong kuku ya ust?
Yang tidak berkurban maka tidak ada larangan
Hadits nya kan utk org yg hendak berkurban.
Ngapain ngurusi org yg tidak berkurban..?!!?
Jika yg berkurban 1 zulhijjah hari sabtu, jumat malam abis magrib, masih potong kuku, gmn ustadz?
Bagaimana jika yang diatasnamakan kurban tersebut untuk anaknya? Apakah berlaku untuk orangtuanya atau terhadap anaknya?
Silahkan simak :www.konsultasSyariah.com/kurban-satu-ekor-kambing-untuk-sekeluarga/
http://www.konsultasSyariah.com/untuk-siapa-saja-larangan-memotong-kuku-dan-rambut-pada-saat-kurban/
Assalamu’alaikum. bagaimana bila sdh terlanjur memotong kuku sebelum mengetahui hal ini
Wa’alaikumus salam, qurban yang dia lakukan tetap sah dan bukan alasan untuk membatalkan rencana qurbannya.
Assalamualaikum Wr.Wb. Ada beredar dimasyarakat bahwaq orang hamil dilarang berqurban, mohon penjelasannya. tks wassalam
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, wajib bagi orang yang melarang membawakan dalil yg shahih. Jika tanpa dalil, maka tertolak.
Kurban itu perintah agama, bukan hukum masyarakat. Jadi ikuti hukum agama, jgn hukum masyarakat !!!
terimakasih infonya
Izin Share, makasih
Silahkan
“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.”
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa kata “nya” yang terdapat pada hadist tersebut adalah untuk binatang qurban (pendapat salah satu ustad yang saya tau beliau mengerti bahasa arab).
Bagaimana tanggapannya Ustad? Terimakasih
Itu pendapat yang nyeleneh.
ini yg dimaksud bagian tubuh yg dipotong/dicukur itu bagian tubuh yg berkurban atau hewan qurbannya.
karena ada kata “Kalian” dan “Nya”.
Orang yang berkurban yang dilarang bercukur
Kukunya sapi apa kuku yg punya sapi yg dipotong neeeh
Orangnya
Maaf apakah terbatas hanya pada potong rambut dn kuku saja