Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak ?!
[lwptoc]
Wahyu Adalah Ruh
Allah ta’ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata ‘ruh dan nur’. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)
Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pen). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)
Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak
Saat ini, poligami telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah.
Allah Ta’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)
Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,”Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.” (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman).
Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma’ (konsensus) para ulama dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.” (Lihat ‘Inilah hakmu wahai muslimah’, hal 123, Media Hidayah). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.
Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi
Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.
Hikmah Wahyu Ilahi
Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya: (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)
Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami
Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : “Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”
Sanggahan: Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain, karena Aisyah masih muda, cantik dan cerdas. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.
Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan). Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)
Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?
Kaum muslimin –yang semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.
Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.
Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,”Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy Syu’ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma’ (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al ‘Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)
Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a hamba-Nya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Assalamu alaikum
Sebagian kecil orang pinter indonesia yg beragama Islam (baca yg mengaku cendekiawan muslim) khususnya hasil didikan barat (eropa dan emerika) hari ini telah menkadi corong eropa dan amerika. Menurut mereka kiblat seluruh peradaban manusia hari ini harus tertuju ke eropa dan amerika. Rupanya tanpa sadar otak mereka telah dicuci waktu mereka belajar di barat. Menggugat hukum poligami itu sama artinya menggat eksistensi Allah. Jika demikian adanya, untuk apalagi ber Islam (beragama islam red). Karena itu sama artinya dengan menerima sebagian isi al Quran dan menolak sebagian. Dalam surah al Baqoroh telah jelas sekali sangsi dari Allah bagi mereka yg berbuat demikian. Jadi silahkan pilih menerima sebagian atau sekaligus menolak semuanya. Karena jika masih berfikir dan berprinsip seperti sekarang saudara2 para insan yg mengaku cendekiawan atau ulama Islam itu hanya akan menjadi duri dalam daging. Sebaiknya eksistensi diri diperlihatkan jelas sehingga bagi kami orang awam ini tau siapa dan mana sih musuh ISlam yg sesunguhnya.
Banyak hikmah dibalik di perintahkannnya poligami. Silahkan baca sendiri, liat sekeliling saat ini. Perempuan telah diperlkakukan sama persis di jaman jahiliyah dulu, tidak lebih sebagai objek pria dalam berbagai hal.
Apakah kita masih menutup mata terhadap hal itu????
Wassalam
Ikhwan makasar
sesungguhnya ini hanya masalah pemahaman. bila kamu mengambil contoh nabi maka lihat keutamaan2 nabi sehingga bisa berpoligami, tetapi kalau manusia biasa itu hanya pelampiasan nafsu belaka. tunjukan contoh bahwa yang diambil sebagai istri ke-2 dst adalah janda2,wanita yatim dst. kenyataannya yang jadi istri ke-2 adalah kelas2 pelacur (lebih cantik, lebih seksi, lebih muda, dll). makanya Allah mengetahui kemunafikan manusia sehingga memberikan syarat yang nggak mungkin dipenuhi manusia yaitu adil.
Mau bukti Mas/Mbak pengiat, silakan datang ke Pondok Jamilurrahman, Sawo Wirokreten Bantul, silakan Mas tanya-tanya di sana sama santrinya tentang seorang Ustad yang punya dua istri, di mana istri keduanya adalah Janda yang sudah banyak anaknya, saya tidak tahu mana yang lebih tua, istri pertama atau istri kedua. Kalau sudah ketemu, silakan Mas/Mbak berbagi pengalaman dan ilmu dengan beliau mengenai poligami.
hoo’ooo je… mas/ mbaks pengiat ra weruh sinawu sih…BTW Lha antum kapan mrul…siji wae durung…hayoo,, semarakkan dunia dengan berpoligami sesuai ajaran Nabi kita yang mulia…sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada beliau…
ass. QS AnNisa’ itu ada asbabun nuzulnya, makanya Alloh memperbandingkan ( menyebut) dengan para wanita yatim, tapi kok aneh sekali yg diambil malah perintah Alloh untuk berpoligami.
dan pendapat Syech Nashir As Sa’di ujung2nya kok masalah biologis sich (jadi kelihatan kalo’ suami yg dipikirin cuman masalah itu)(meski saya memahami kalo’ keinginan biologis laki2 itu seperti rasa lapar terhadap makanan (nggak tercegah) krn cenderung krn pengaruh hormon tubuh)
buat bang ikhwan, jangan asal menuduh ketika orang nggak menyetujui poligami selalu krn ajaran orang barat ! itu namanya suudzon. apa anda lupa! Rosul saw nggak mengijinkan Ali bin Abi Tholib r.a mempoligami Fatimah r.a. apakah itu berarti Rosul saw menolak wahyu Alloh, nggak juga khan? apakah dgn poligami perempuan tidak menjadi obyek laki2? belum tentu juga khan? (bahkan kr menjadi obyek laki2lah wanita dipoligami)
ketidak adilan dlm cinta, itu nggak masalah! siapa bilang???? cinta itu masalah perasaan dan perasaan sgt berpengaruh dlm perhatian. lihatlah nabi yakub as, dibanding dgn saudaranya yg lain, yusuf dan benyamin lebih diperhatikan krn selain perangai mereka lebih baik, mereka berasal dari ibu (wanita/istri) yg paling dicintai oleh nabi yakub yaitu ruhil.da ini menimbulkan kedengkian bagi yg lain, sehingga terjadilah peristiwa pembuangan nabi yusuf (saya tahu, bukan berarti nabi yakub berdosa dgn melakukan itu dan itu krn takdir Alloh juga, tapi tindakan nabi yakub pilih kasih terhadap anak telah menimbulkan rasa iri hati dan dengki bagi yg lain.nah, kalau seorang nabi saja nggak bisa adil krn cinta apalagi manusia!!!!!bagi saya nggak adil sama istri sich terserah (toch istri yg terdholimi krn diperlakukan tdk adil mendapatkan pahala tersendiri dr Alloh) tp bagaimana bila yg mengalami itu sang anak ( krn bagaimanapun dlm poligami yg paling merasakan efeknya adalah anak dan sayangnya dengan resiko yg sebesar itu nggak satupun ulama or orang pintar agama yg memikirkan nasibnya ) duh kasihan banget jadi anak!!!!!( dlm sebuah keluarga the main concernnya adalah anak). apalagi kalau rumah istri dari ayahnya berjauhan ( ayah sibuk menggilir istri2nya dan anak ketemu seminggu 2 kali. buuuh!!!!!!
oh ya! bagi yg nulis artikel!!!!! kok menuduh Rosul saw mencintai Aisyah r.a krn beliau muda, cantik dan cerdas, emang kalau tua, jelek, Rosul saw nggak cinta. cinta nggak butuh alasan bung! kecuali alasan krn berakhlaq baik. jangan samakan dengan diri anda yg sukanya mencintai wanita muda dan cantik. lain kali kalau mau kasih argumentasi hati2 ! krn tulisan anda (poligami krn biologis (syech Nasr ) or (bahwa Rosul saw mencintai Aisyah dgn alasan muda dan cantik) bisa dipelintir oleh orang kafir untuk mengolok 2 ajaran islam dan menghina Rosul saw.
Btw, QS AnNisa’ :3 itu turun setelah atau sebelum wafatnya siti Khadijah? saat Rosul berpoligami atau bermonogami?
Sebelumnya saya di sini ingin lebih mengingatkan pembaca agar sebelum memberi komentar supaya membaca terlebih dahulu artikelnya dengan baik, dipahami… karena beberapa komentar ternyata jawabannya sudah ada dalam tulisan..
#pengiat:
maka seorang yang ingin berpoligami tentunya dia sebelumnya banyak2 introspeksi dirinya apakah dia mampu untuk berpoligami, apakah ia mampu untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya setidaknya dengan kadar ekonomi yang cukup, apakah ia mampu dari sisi biologis untuk berbuat adil dan cukup kepada istri-istrinya maupun pengurusan anak-anaknya kalau ia merasa mampu maka ia boleh berpoligami kalau tidak maka sebaiknya jangan, karena hal ini justru bisa menimbulkan konflik dan kehancuran rumah tangga…
Adapun masalah ADIL maka tolong cermati penjelasan penulis dalam artikel di atas, insya Allah penjelasannya sudah jelas, jadi maksud adil disini bukan dalam masalah hati akan tetapi adil dalam hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam…
buat satria : kalau Alloh sendiri juga sudah berfirman:
“dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri2mu, walaupun kau sangat menginginkan demikian”
dgn kata “SEKALI2” itu sja sudah dapat ditafsirkan bahwa manusia sama sekali nggak akan bisa berbuat adil. lagian kenapa penafsirannya hanya untuk masalah yg konkrit (adil untuk mslh uang ,bermalam)dr mana kita menyimpulkan kalau mengacu pada ayat tersebut diatas.
lagian penulis kayaknya lucu bgt, ingin menyampaikan pendapat (bahwa dia setuju dgn poligami tapi pengambilan ayat dgn tafsir yg (menurut saya) tanpa telaah lebih lanjut. lihat QS. AnNisa’ ayat,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)
kalau lihat kalimat diatas, berarti pokok kalimatnya adalah jika kita nggak bisa berlaku adil terhadap hak wanita yatim (jika mengawininya) BUKAN pada suruhan Alloh agar kita berpoligami,krn kalimat itu (ayat) adalah cenderung pada kalimat perbandingan .solusi terbaik (poligami) dr sebuah perilaku yg sangat buruk (mendzolimi anak/wanita yatim).
krn saat ayat itu turu, kita sudah tahu pasti kalau jaman itu banyak muslim yg mati syahid dan meninggalkan anak2 ytim beserta hartanya untuk dijaga oleh muslim yg lain, tapi kemudian banyak yg melindungi anak yatim itu dgn cara menikahi mereka tapi ternyata hanya untuk mengambil harta mereka, maka ayat itu turun sebagai teguran kepada tingkah laku mereka.
Rosululloh saw berpoligami dgn alasan tertentu, mis. menikahi Siti Aisyah ra (meskipun masih kecil) krn selain beliau pintar (bisa baca tulis),beliau adalah saksi hidup fiqh wanita (dr anak kecil menuju wanita aqil baligh sampai pada tataran bersuami) tp yg sangat diherankan adalah kenapa beliau tidak dikarunia anak (tataran menjadi ibu). tanya kenapa?
wahai kalian para pelaga dan pendebat nash2 syar’i, bertaubatlah…….
agama ini bukan berdasarkan akal dan hawa nafsu belaka, tetapi ketundukan dan berserah diri mengikuti pemahaman para pendahulu kita yang shalih, dan para ulama yg mengikuti jejak mereka dgn baik…
Semoga Allah selalu memberi taufik dan hidayah kepada Saudariku Seislam, Purwanie
Saudariku purwanie, ada suatu hal yang mesti diperhatikan bahwa agama ini tidak bisa dibangun hanya dengan pendapat kita semata atau dengan kata-kata ‘menurut saya’.
Semisal dalam perkara dunia. Bolehkah orang yang bukan dokter bericara mengenai masalah kedokteran? Dia misalnya ditanya tentang suatu penyakit padahal dia adalah seorang insinyur sipil. Lalu dia menjawab, “Oh bapak sakit kanker.” Apakah kita menerima semacam ini? Tentu saja orang yang bukan ahlinya tidak boleh berbicara tentang sesuatu yang bukan bidangnya. Itu pasti kita semua menerima.
Lihatlah saudariku, kami dalam pembahasan di atas tidaklah mengatakan ‘menurut saya’ dan ‘menurut saya’. Kami berusaha kembalikan pada ulama yang ahli dalam menafsirkan Al Qur’an karena kami bukan ahli di dalamnya. Kami hanya seorang lulusan teknik. Sehingga kami berusaha menyusun tulisan ini dengan mengambil perkataan ulama yang pakar dalam bidangnya.
Sekarang bisakah saudari menyebutkan tafsiran ulama yang menyebutkan tafsiran seperti yang saudari sampaikan? Kalau ada, silakan sebutkan dalam kitab mana dan ulamanya siapa? Jika memang kami salah dalam menafsirkan ayat di atas dan pendapat saudara yang benar, kami akan rujuk. Tetapi kalau pendapat yang saudari sampaikan hanya mengatakan ‘menurut saya’, maka kami tidak bisa menerima, kami mencoba memaparkan dalil dengan penjelasan dari para ulama yang terpercaya! Sedangkan saudari hanya mengatakan menurut saya.
Yang kami permasalahkan dalam pembahasan ini, jika orang menolak hukum poligami padahal itu adalah wahyu ilahi. Jika memang tidak mau poligami ya tidak apa-apa, karena poligami tidak diwajibkan. Tetapi ingat jangan sampai kita menolak wahyu ilahi.
Semoga saudariku ini mendapatkan petunjuk dan dimudahkan untuk mengenal agama ini.
klo ga mau poligami silakan, tapi jangan memungkiri bahwa itu bagian dari syariat…
barangsiapa menganggap ada yang lebih baik di atas syariat Allah ta’ala maka ia…..
buat muh abduh t
amien ya Robbal alamien buat do’a saudara abduh kepada saya,
saya juga tahu kok bahwa agama kita berdasar pada AlQur’an, Hadist, ijma’ dan qiyas para ulama yg nggak bisa diganggu gugat,tp apakah qta juga nggak boleh bertanya pada sesuatu yg mengganggu pemikiran kita .
seperti yg sudah saya sampaikan diatas:
1.Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3)
yg jadi pertanyaan adalah:
kenapa itu jadi (dimaknai) oleh para ulama sebagai seruan (suruhan) untuk berpoligami? atas dasar apa?bukankah kalau dilihat asbabunnuzulnya kalimat itu berbeda arti? nah maka itu saya minta anda sebagai penulis untuk lebih detil dlm menjelaskan agar tidak terjadi fanatisme buta.
2.”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”
dari ayat diatas timbul pertanyaan (sesuai dg artikel anda):
dari mana para ulama menyimpulkan bahwa keadilan hanya masalah harta dan seks (padahal tidak ada satupun kata2 yg mengacu pada hal tersebut?maukan anda menjelaskannya biar kita nggak timpang dan hanya sendiko dawuh terhadap sesuatu?dan biar kita bisa menjelaskan pada orang lain ketika org lain bertanya.(apalagi bagi yg berusaha menjatuhkan islam dgn aspek poligami)
sebenarnya itulah maksud dan komentar saya, yaitu agar anda lebih detil saat anda menulis (menyampaikan)sesuatu yg sangat penting apalagi menyangkut agama.
JANGAN HANYA KARENA BERBEDA PENDAPAT MENJADIKAN ANDA BERBURUK SANGKA PADA ORANG LAIN, KARENA KITA SAMA2 MENCARI HIDAYAH ITU.(saya melakukan inipun dgn berbaik sangka kepada ALLOH)
apakah poligami itu benar2 termasuk syariat (seperti yg dibilang sdr fuadhi)?
btw, saya bukan penolak poligami (krn saya pernah menganjurkan suami saya menikahi janda dgn banyak anak yatim (agar rumah tangga kami lebih diridhoi Alloh krn anak yatim) tapi suami saya tidak mau dgn alasan tidak mau mengurangi hak anak dlm mendapatkan perhatian dr ortu, dan dengan santunanpun sudah cukup.
anggap saja dgn pertanyaan saya anda menjadi lebih detil lagi bila menulis. wassalam
terima kasih atas do’anya. amien
Kepada saudari kami purwanie -semoga Allah selalu menjagamu, memberi taufik padamu, dan memudahkan dalam setiap urusanmu-
Kami hanya bisa menyampaikan sebagaimana perkataan Umar bin Khothob atas komentar saudari di atas :
ROHIMALLAH IMRO’AN AHDA ILAYYA ‘UYUBI
“Semoga Allah merahmati seseorang yang telah menunjuki kesalahan-kesalahan kami di hadapan kami”. [Lihat Sirojul Muluk]
Saudariku, ini mungkin kekurangan kami. Jujur saja ini sebenarnya adalah tulisan kami di sebuah buletin (Buletin Dakwah At Tauhid). Kami diberi batasan untukk menulis sebanyak 2 halaman HVS. Oleh karena itu, pembahasannya tidak panjang lebar. Terima kasih atas masukannya, kami sangat senang sekali dengan kritikan yang membangun daripada pujian yang malah membuat ujub. Berikutnya kami akan masukan tafsiran ulama mengenai ayat di atas dalam komentar selanjutnya
Saudariku kami pernah mendengar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Barangsiapa yang berbuat baik padamu, maka balaslah. Jika engkau tidak bisa membalasnya, maka doakanlah dia sampai engkau yakin itu sudah bisa membalas kebaikannya.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod)
Sebagai ungkapan terima kasih, kami hanya bisa mendoakan semoga engkau selalu mendapatkan taufik Allah Ta’ala
Muh Abduh T
kepada saudara abduh t (semoga keselamatan dunia akhirat tercurah pada anda)
terima kasih sekali lagi atas do’anya.
jujur saja saya sangat menantikan penjelasan dr anda krn hal itu (ketidak sinkronan antara ayat dan tafsir masalah poligami) memang sangat mengganggu pemikiran saya selama ini.
(semoga dengan perantara anda, Alloh memberikan petunjuk kepada saya)
apakah artikel anda ini bisa direvisi, krn ada hal(kalimat) yg sangat menyesatkan.
“Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain, karena Aisyah masih muda, cantik dan cerdas”
coba anda membaca tulisan anda diatas sekali lagi.
(kalimat sebab akibat)
saya(mungkin juga pembaca yg lain)akan memaknai bahwa anda mengatakan kalau Rosululloh saw mencintai seseorang krn fisiknya, dan itu menghina Rosul (walaupun saya tahu anda pasti tidak bermaksud demikian).
masalah poligami menjadi satu2nya senjata utama bagi non muslim untuk menghujat Rosul dan umat islam (krn mrk tdk berani berdebat tauhid).maka siapapun yg membahas masalah ini harap berhati2 krn salah tulis or salah ketik sedikiiit saja bisa menjadi senjata mereka menyesatkan saudara2 kita yg masih awam.
oh ya, kalau memang ada pembatasan panjangnya sebuah artikel, kenapa anda tidak menyiasati dgn memberikan penjelasan di kolom komentar (secara langsung), sehingga segala sesuatunya nggak setengah2.
bagi para komentator (diberbagai tempat) jgn menjustice seseorang itu tersesat, butuh pertaubatan or apalah hanya krn berbeda pendapat.
Alloh lebih menyukai tundukan kepala dan tetesan airmata penyesalan atas dosa daripada ahli ibadah yang sombong
@saudara pengiat ini tidak menolak wahyu Ilahi, dia (dan sebagian besar orang) telah dikecewakan oleh (oknum) pelaku poligami yg menjadikan agama sebagai tameng.
maaf kalau kata2 saya banyak salah. wassalam
Terima kasih saudariku Purwantie, kami akan segera menambah penjelasan mengenai masalah ini, insya Allah. Jazakallah khoirol jaza’
Semoga Allah dapat mengumpulkan kita bersama para Nabi, para shidiqin, para syuhada’ dan orang-orang sholih. Amin Ya Mujibad Da’awat
bismillah alhamdulillah wa ba’du…
agak telat ya ngisi komentar tapi gak papa….
komentar ini lebih kepada sdri purwanti
sebenarnya memang kalau kita lihat nash2 menunjukkan bahwa agama islam ini gamblang dan benar2 apa adanya (sesuai dengan fitrah) …
misalnya bagaimana iming2 Allah bagi ahli surga untuk dapat bidadari yang banyak dan wah dan bahkan di alquran ada ayat yang menerangkan tentang fisik wanita surga (kawaa’iba = besar payudaranya demikian kata ibnu abbas) dan dll…
dan ibnu abas ini ahli tafsir sahabat, dan didoakan nabi, jadi bukan ngawur lho…
ini juga saya sampaikn ke istri dan dia faham dan maklum adanya memang demikian para laki2..
maaf ini BUKAN PORNO..cuma gusdur atau yang mengikuti madzhabnya mungkin yang bilang alquran porno
juga bagaiaman nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan diantara kenikmatan ahli surga dimana bisa berhubungan dengan kekuatan 100 kali…
tidak dipungkiri bahwa kebutuhan semacam itu (baca : seks)-yang orang kafir atau orientalis menuding miring islam karenanya padahal mereka juga mau pasti tapi malu sehingga malah tersesat- adalah diantara kebutuhan yang alami dan senantiasa menjadi iming2 terbesar bagi manusia…
apalagi bagi mereka yang sudah besarpenghasilannya…
dan itu lebih baik…
tidak jadi soal cari janda atau gadis selama agamanya OK
tidak jadi soal sebabnya karena ingin menolong janda atau ingin melampiaskan syahwatnya ke JALAN YANG HALAL wong itu boleh dan sah saja…
HANYA ada sabda nabi “barang siapa punya dua istri lalu tidak adil maka akan datang hari kiamat dalam keadaan bahunya miring sebelah”
Nah, memahami hadits ini pun juga dengan bimbingan para ulama yang turun temurun belajarnya sampai nyambung ke para sahabat, bukan “MENURUT SAYA MENURUT SAYA” OK?
jadi kalau anda khawatir dengan tudingan miring orang kafir, ya biarin aja, toh mereka sebenarnya juga mau…mau bukti?lebih banyak mereka yang mengharamkan nikah lagi ee tapi malah selingkuh…
kecuali jika anda sendiri malah yang punya anggapan negatif-dengan tameng orang kafir- tentang poligami
Allah befirman “dan janganlah sebag kamu berangan2 sepeti sebag yang lain. bagi laki2 ada bagiannya dan bagi perempuan ada bagiannya”
trus, terkait penafsiran yang anda tanyakan dari mana begitu kira2..
yang namanya ulama itu sekolahnya turun temurun ada gurunya dan -jika memang benar sekolahnya- gurunya bersambung atau tidak putus, misalnya Syaikh Al Albani atau ulama yang lain beliau memiliki ijazah untuk mengajarkan ilmu yang diperolehnya dari gurunya dan seterusnya..
jadi bukan ngawur ulama itu…..
justru saya ingin tanya balik menggunakan ungkapan sebgaian para ulama tatkala ada hal baru atau pendapat baru “man salafuka fi hadzal kalam?” siapa yang menjadi pendahulu anda dalam pendapat tersebut (dalam masalah agama)
trus masalah anak yang sebagian orang komentar bahwa poligami mengorbankan anak…itu menunjukkan bahwa bapaknya belum siap poligami sbnrnya…
ini sih cuma komentar ya?
mohon maaf mungkin agak “vulgar” tapi saya berusaha segamblang mungkin dan tidak merubah2 nash yang ada
semoga Allah mengampuni kita dan memasukkan kita kedalam surga yang didalamnya ada bidadari bidadari bermata jeli amin
“..trus masalah anak yang sebagian orang komentar bahwa poligami mengorbankan anak…itu menunjukkan bahwa bapaknya belum siap poligami sbnrnya..”
Sebelum seorang suami/bapak berpoligami, dia harus lebih dulu menjelaskan/mengajarkan tentang CINTA yang sebenarnya, yaitu CINTA kepada ALLAH dan RASULULLAH.
Nabi Ibrahim as diperintahkan Allah untuk menyembelih anaknya Nabi Ismail as.. Begitu kuatnya Cinta mereka pada Allah yang membuat mereka ikhlas tanpa mempertanyakan “kenapa?”..
Jadi selain mampu secara materi untuk berpoligami, seorang laki-laki “HARUS BERILMU” dan kemudian diamalkan, ajarkan kepada anak-anaknya dan isterinya..
Saya sangat menyayangkan sekali,banyak pemahaman kita sekarang di setir oleh orang barat dan amerika yang anti islam..mereka berdalih emansipasi wanita..hingga wanita di sejajarkan dgn laki2 dlm segala hal,sehingga Wahyu Allah tentang adanya poligami di coba di tentang,wahai saudaraku janganlh menentang apa yg sudah di tetapkan Allah dan jangan berbuat kemungkaran……
assalamu ‘alaikum…mungkin memang fitrah laki-laki bahwa ia memang menyukai wanita, tergantung dia apakah melalui jalan yg halal ato haram. jika seandainya dia memang blm merasa cukup dg satu istri dan kemudian dia memutuskan untuk berpoligami, toh itu halal kan? dia tidak tergelincir dlm zina yg haram, bagi para wanita..pilih mana, suami nikah lg dg sepengetahuan kita ato sembunyi2 untuk berbuat zina?
Bismillah
ikhwah fillah, ana minta tolong penjelasan fiqih budak & menikahinya?
jazakallahukhayran
Bismillah…
Tidak ada yang tidak sinkron dengan ayat2 mengenai poligami diatas.
Akhi abduh sudah mengutip dari Syaikh Muqbil -rahimahullah-, ketika beliau ditanya masalah poligami.
Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya diBOLEHkan (Jaiz).” (Lihat ‘Inilah hakmu wahai muslimah’, hal 123, Media Hidayah).
Demikian juga Syaikh Nashir As Sa’di -rahimahullah- ketika menjelaskan permasalahan tersebut, beliau mengatakan
“Poligami ini diBOLEHkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah memBOLEHkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri.
Mengenai firman Allah dalam Surat An Nisaa : 129
”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.”
Ayat tersebut bukan berarti larangan untuk berpoligami, atau menghapus ayat-ayat yang sebelumnya, sebab perbuatan adil yang diperintahkan adalah yang sesuai kemampuan, yaitu adil di dalam pembagian waktu bermalam dan pemberian nafkah.
Sedangkan adil dalam masalah cinta dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti perbuatan intim dan sejenisnya, maka hal ini tidak ada kemampuan.
Permasalahan tersebut yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta’ala :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisaa’: 129)
Oleh karena itu telah kuat riwayat hadits dari Nabi Shallallahu “alaihi Wasalam pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
“Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu. ”
(Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasal, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan- AlHakim)
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya:
“Sebagian orang berkata bahwa menikahi lebih dari satu istri tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang memegang tanggung jawab atas anak-anak yatim perempuan dengan berdalil firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. ” (An-Nisaa’: 3)
Kami mengharap dari Fadhilatusy Syaikh penjelasan yang sebenarnya dari permasalahan tersebut.”
JAWABAN :
“Ini pendapat yang batil (salah).
Makna ayat yang mulia tersebut adalah, bila di bawah pemeliharaan salah seorang dari kalian terdapat seorang perempuan yatim, lalu ia khawatir jika menikahinya tidak bisa memberikan mahar yang sebanding, maka hendaknya ia mencari (wanita) yang lain. Karena sesungguhnya wanita itu banyak dan Allah tidak menjadikannya sempit (terbatas). ”
Rasulullah Shallallahu ‘Aalaihi Wasalam pernah menyuruh sahabat untuk menceraikan beberapa dari istri-istri mereka yang ketika itu berjumlah lebih dari 4 orang, dan menyuruh mereka untuk memilih 4 orang yang terbaik diantara mereka.
Apabila Surat An Nisaa : 129 dipahami sebagai penolakan poligami, karena Allah mengatakan ”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.”
Maka tentu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam akan menyuruh para sahabat untuk menceraikan istri-istri mereka dan tidak meninggalkan kecuali 1 orang saja.
Wallaahu Ta’ala A’lam
Bismillah…
Jadi kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan diatas adalah :
1. Apabila kebutuhan biologis seorang suami tidak bisa
tersalurkan hanya dengan 1 orang istri, dan sang suami
takut terjatuh ke dalam fitnah, maka sang suami BOLEH
melakukan poligami dengan batas maksimal 4 orang.
2. Apabila sang suami merasa tidak dapat berlaku adil
didalam pembagian nafkah lahiriyah, atau sang suami
merasa pas-pasan dengan penghasilannya, sehingga
membuatnya takut tidak dapat mencukupi kebutuhan
istri-istrinya (walaupun disini cukup tidaknya sesuatu
merupakan hal yang relatif, tergantung diri masing-masing
dalam menyikapinya).
maka Allah berfirman :
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka
nikahilah satu wanita saja” (QS. An Nisa: 3)
SEBUAH PETIKAN TENTANG KEADILAN SALAF DI DALAM POLIGAMI
Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam “Al Mushannaf” (4/387):
Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata:
Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri:
“Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya”.
(Atsar ini shahih)
Selanjutnya beliau berkata:
Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri :
“Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan”.
(Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)
PERINGATAN !!
Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, serta tidak membekali dirinya dengan pondasi agama yang kuat, sehingga poligami dapat menyebabkan pelakunya (suami) terjatuh ke dalam fitnah, seperti melalaikan kewajiban ibadah kepada Allah, menyia-nyiakan hak Allah, dsb.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah cobaan bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka”.
(QS. At Taghabun: 14)
Wallaahu Ta’ala A’lam
dari link tsb bisa dilihat dimana suatu “kenyamanan” itu sangat relatif tergantung dari keyakinan/aqidah seseorang, disitu disebutkan dimana wanita2 pakistan merasa kasihan melihat wanita2 indonesia yg diperkerjakan/diperlakukan diluar kodratnya sebagai wanita, akan tetapi banyak wanita2 indonesia yg tidak merasa kasihan dg kondisinya tsb malah mereka merasa kasihan thd wanita2 melakukan sesuatu sesuai kodratnya.
Jadi coba renungkan buat semuanya yg menolak syariat poligami, apakah memang yg salah syariatnya atokah pola pikir kita yg salah???
KEKELIRUAN PANDANGAN DALAM POLIGAMI
PERTAMA :
Rosul saw nggak mengijinkan Ali bin Abi Tholib r.a mempoligami Fatimah r.a.
JAWAB :
Alangkah baiknya orang yang menggunakan dalil diatas melihat alasan Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasalam,
dalam nash hadist tersebut sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تَجْتَمِعُ بِنْتُ نَبِيِّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبِنْتُ عَدُوِّ اللهِ أَبَدًا
“Artinya : Tidak akan berkumpul putri Nabi Allah dengan anak perempuan musuh Allah selama-lamanya”.
Dalam riwayat Muslim :
مَكَانًا وَاحِدًا أَبَدًا
“Dalam satu tempat selama-lamanya.”
Dalam riwayat yang lain disebutkan:
عِنْدَ رَجُلٍ وَاحِدٍ أَبَدًا
Pada satu laki-laki selama-selamanya.
Maka ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Ibnu Tiin berkata,
”Pendapat yang paling benar dalam membawa makna kisah ini adalah, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kepada Ali, yaitu tidak mengumpulkan putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan Abu Jahl karena akan menyakiti beliau, dan menyakiti Nabi hukumnya haram, berdasarkan ijma’. Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,’ maknanya, dia (anak perempuan Abu Jahl) halal baginya kalau saja Fatimah bukan isterinya. Sedangkan mengumpulkan keduanya yang dapat menyakiti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka tidak boleh”.
[Fathul Bari (9/328)]
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat,
“diharamkan mengumpulkan di antara keduanya dan makna sabda Nabi “Aku tidak mengharamkan perkara yang halal,” maksudnya adalah, aku (Nabi) tidak mengatakan sesuatu yang menyelisihi hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala menghalalkan sesuatu, aku tidak akan mengharamkannya. Dan jika Allah mengharamkan sesuatu, aku tidak akan menghalalkannya. Dan aku, juga tidak diam dari pengharaman sesuatu, karena diamku berarti penghalalan sesuatu tersebut. Maka, ini termasuk di antara nikah yang diharamkan, yaitu mengumpulkan antara putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan anak perempuan musuh Allah Subhanhu wa Ta’ala.
[Syarhu Muslim (5/313)]
KEDUA
krn bagaimanapun dlm poligami yg paling merasakan efeknya adalah anak dan sayangnya dengan resiko yg sebesar itu nggak satupun ulama or orang pintar agama yg memikirkan nasibnya ) duh kasihan banget jadi anak!!!!!( dlm sebuah keluarga the main concernnya adalah anak). apalagi kalau rumah istri dari ayahnya berjauhan ( ayah sibuk menggilir istri2nya dan anak ketemu seminggu 2 kali.
Dan pendapat lain yang semakna dengan ini.
JAWAB
Untuk mengatasi hal tersebut, tergantung kepada kemampuan suami dalam mengatur urusan rumah tangganya, keadilannya terhadap isteri-isterinya, rasa tanggung jawab terhadap keluarganya, demikian juga tawakalnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila ini semua sudah terpenuhi, maka akan tegaklah kehidupan keluarganya, diliputi dengan rasa kasih dan sayang di antara anggota keluarganya. Atau kalau tidak terpenuhi, akan hancurlah keluarga tersebut, baik keluarga yang berpoligami ataupun tidak.
Kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga tampak seperti itu, walaupun menikah hanya dengan satu isteri (monogami). Bahkan banyak terjadi pertengkaran, hingga mengantarkan pada perceraian, dan menyebabkan anak-anak menjadi terlantar.
Memang ada benarnya, terkadang pertengkaran menimpa keluarga, orang yang melakukan poligami, tetapi hal ini terjadi karena kurang bertanggung jawabnya sang suami, dan karena ketidak-adilannya terhadap para isterinya. Ini membutuhkan jalan penyelesaian, bukan dengan cara menolak praktek poligami, yang di dalamnya terdapat banyak kebaikan.
Perbuatan dan perilaku individu, tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menolak diperbolehkannya poligami.
KETIGA
QS AnNisa’ itu ada asbabun nuzulnya, makanya Alloh memperbandingkan ( menyebut) dengan para wanita yatim, tapi kok aneh sekali yg diambil malah perintah Alloh untuk berpoligami.
kenapa itu jadi (dimaknai) oleh para ulama sebagai seruan (suruhan) untuk berpoligami? atas dasar apa?bukankah kalau dilihat asbabunnuzulnya kalimat itu berbeda arti? nah maka itu saya minta anda sebagai penulis untuk lebih detil dlm menjelaskan agar tidak terjadi fanatisme buta
JAWAB
Sebutkan satu saja ulama salaf yang memakai Ayat tersebut sebagai PERINTAH untuk melakukan Poligami..??
Kalau poligami itu bagian dari Sunnah (Siroh) Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasalam.. Na’am.. Alhamdulillah, tetapi bukan berarti ayat tersebut merupakan PERINTAH untuk berpoligami.
Kurang tepat apabila di dalam ayat tersebut mengandung PERINTAH untuk Poligami, di dalam syariat sebuah PERINTAH mengandung konsekuensi yang besar, karena apabila ada yang melanggar maka dikhawatirkan dia terjatuh ke dalam sebuah perbuatan dosa.
Oleh karena itu para ulama salaf berpendapat bahwa poligami itu di-BOLEH-kan atau di-ANJUR-kan, apabila orang tersebut memiliki kemampuan.
Dalam menyikapi sebuah anjuran, dapat melihat contoh dibawah ini :
“Bahwa ‘Aisyah Ummul Mu’minin Radhiyallahu ‘anha membeli seorang budak bernama Barirah, lalu ‘Aisyah memerdekakannya. Barirah ini mempunyai suami bernama Mughis (dan ia juga seorang budak). Maka tatkala dimerdekakan Barirah mempunyai hak untuk memilih, apakah ia tetap berdampingan dengan suaminya (yang seorang budak), atau bercerai. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan baginya. Ternyata Barirah memilih untuk bercerai dengan suaminya.
Adapun suaminya, sungguh sangat mencintainya dengan kecintaan yang sangat. Hingga tatkala Barirah memilih bercerai dengannya, ia berjalan-jalan di belakang Barirah di kampung-kampung kota Madinah dalam keadaan menangis. Maka tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat keadaannya itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada paman beliau Abbas : “Tidakkah engkau heran terhadap kecintaan Mughis kepada Barirah ? sedang Barirah tidak menyukai Mughis ?” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Barirah : “Wahai Barirah, mengapa engkau tidak kembali kepada sumimu?” sesungguhnya ia adalah suamimu dan ayah dari anak-anakmu!” Maka Barirah berkata : “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintah atau hanya mengajurkan saja ?”Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku hanya mengajurkan saja !”. Barirah berkata : “Aku tidak membutuhkan suamiku lagi !!”
(HR. Bukhori)
KEEMPAT
kalau Alloh sendiri juga sudah berfirman:
“dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri2mu, walaupun kau sangat menginginkan demikian”
dgn kata “SEKALI2″ itu sja sudah dapat ditafsirkan bahwa manusia sama sekali nggak akan bisa berbuat adil. lagian kenapa penafsirannya hanya untuk masalah yg konkrit (adil untuk mslh uang ,bermalam)dr mana kita menyimpulkan kalau mengacu pada ayat tersebut diatas.
Dan pendapat lain yang semakna dengan ini.
JAWAB
Penafsiran ayat seperti diatas jelas menyelisihi riwayat-riwayat yang ada, seakan-akan dengan statemen bahwa “dan kamu sekali-sekali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri2mu, walaupun kau sangat menginginkan demikian”, merupakan dalil tertolaknya perbuatan poligami yang dilakukan manusia , karena menurut ayat itu tidak ada seorang manusiapun yang dapat berlaku adil kecuali Nabi Shallallahu ’Alaihi Wasalam.
Dari Urwah bin Zubair, bahwa ia bertanya kepada Aisyah tentang firman Allah:
”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.”
Aisyah berkata: “Hai keponakanku, ayat itu berbicara tentang seorang anak perempuan yatim yang berada dalam asuhan walinya, di mana harta anak perempuan itu telah bercampur dengan harta wali, kemudian wali itu tertarik dengan harta dan kecantikannya dan ingin mengawininya tanpa membayar mahar yang layak seperti yang akan dibayar orang lain kepada anak perempuan itu. Sehingga para wali dilarang menikahi mereka, kecuali bila mereka berlaku adil dan membayar mahar yang layak (mitsil) dan para wali juga diperintahkan untuk menikahi perempuan lain yang baik bagi mereka”.
(Shahih Muslim No.5335)
Riwayat di atas menunjukan dengan jelas bolehnya menikahi wanita lain selain anak perempuan yatim, apabila khawatir tidak dapat berlaku adil didalam masalah pembayaran mahar, dengan syarat dua, tiga, atau empat wanita (poligami).
Lalu apa yang dimaksud dengan KETIDAKMAMPUAN UNTUK BERLAKU ADIL di dalam ayat tersebut.
Pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
“Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu.”
(Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasal, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan- AlHakim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam sampai berdoa demikian, lantas apakah kita akan menganggap Beliau telah berlaku tidak adil terhadap istri-istri Beliau ?
Lalu Ketidakmampuan seperti apa yang di isyaratkan di dalam doa Beliau ? Apakah ketidakmampuan dalam membagi masalah duniawi ? atau perkara diluar itu ?
Jika ada yang menjawab masalah duniawi, maka ana bertanya “Kalau Allah dan Rasul-Nya tidak dapat berbuat adil, lalu siapa yang bisa ?!
Kalla tsumma kalla….beliau adalah manusia yang paling adil yang pernah hidup di muka bumi ini, telah masyhur riwayat-riwayat yang yang menunjukan keadilan Beliau Shallallahu ’Alaihi Wasalam di dalam masalah dunia.
Kalau begitu tinggal satu jawabannya, yaitu masalah diluar perkara duniawi, seperti masalah kecenderungan perasaan, ini sesuatu hal yang manusiawi, sebab Allah-lah yang memegang hati hamba-hamba-Nya, dan Dia membolak-balikan hati hamba-Nya sesuai dengan kehendak-Nya.
Para Ulama Salaf dan Ulama-ulama ahli tafsir dari kalangan mereka bukanlah orang-orang yang jahil akan agama, sebaliknya mereka adalah orang-orang yang paling mengerti sebab turunnya ayat, mereka adalah orang-orang yang paham akan perjalanan hidup (Sunnah) Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasalam dan riwayat-riwayat yang berkaitan dengannya, oleh sebab itu merujuklah kepada kitab-kitab tafsir mereka.
PERINGATAN !!
Untuk yang mampu melakukan poligami maka hendaknya membekali diri dengan ilmu syar’i yang cukup, takutlah sabda Beliau Shallallahu ’Alaihi Wasalam
“Siapa yang memiliki dua isteri, lalu lebih condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan sebelah badannya miring”.
(HR. Ahmad dan Abu Daud, dan dinilai shahih oleh al-Albani).
Untuk yang tidak berpoligami, hendaknya jangan mengharamkan sesuatu yang ada di dalam syariat hanya karena tidak sesuai dengan perasaan atau akalnya, apalagi sampai mencela, mengumpat, mengutuk, dsb….Na’udzubillahimin dzalik.
Allah berfirman :
“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat. ”
(QS. Al Baqarah : 85)
Wallaahu Ta’ala A’lam
jazaakallahu khoyron katsiiron
semoga Allah melembutkan hati kita semua dalam memahami ilmu agama Aamiin yaa Robbal’alamiin
Bismillah…
@ akhi amin
Asalamu’alaykum.
Yaaaah begitulah akh, dimana-mana orang memandang sebuah obyektifitas dari kuantitas bukan kualitas..
..baik buruknya perbuatan diukur dari banyak sedikitnya orang yang melakukan…
Contoh : kita tahu bahwa perbuatan maksiat itu dilarang, dan kebanyakan orang melakukannya, lalu apakah dengan serta merta maksiat itu haq…!
Contoh lagi : kita tahu bahwa tahlilan, yasinan adalah tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, tapi berhubung banyak yang ngelakuin…jadilah itu yang haq!
bahkan orang yang menyelisihi di tuduh Nylenehh, sesat, wahabi, pemecah belah umat, dbtjl (Dan Berbagai Tuduhan Jelek Lainnya)….Laa haula wa laa quwata illa billah.
Kebenaran hanya satu, tolak ukurnya adalah Al Qur’an dan As Sunnah, maka penting bagi kita untuk menyandarkan akal kepada Al Qur’an dan As Sunnah, supaya bisa melihat segala sesuatu dengan jernih.
Penting bagi kita untuk memahami dien ini dengan pemahaman pendahulu kita yang saleh, supaya kita tidak salah dalam memahami sesuatu dan bertindak.
Coba antum lihat akibat dari memahami islam menurut hawa napsunya……..pemBOMan dimana-mana, Kuburan disembah dimana-mana, Kebebasan tanpa batas dimana-mana….
….dimana-mana fitnah, sampai2 gak tahu lagi harus ngumpet dimana biar gak kena fitnah…T_T
….qadarullah..Alhamdulillah
Semoga Allah menghidupkan dan mematikan kita diatas Al Qur’an dan Sunnah Nabi-Nya yang mulia. Amin
Barakallahu fiikum
Dear semua sdrku.
tafaddool yang mau mempoligami mbak purwanie,peluang masih terbuka lebar2
kalau jadian tolong undangnnya ya
:)
Assalamu ‘alaikum
Poligami merupakan masalah yg pelik bagi para wanita,tapi perlu diingat sesungguhnya Allah menurunkan bolehnya poligami ada hikmahnya yg kadangkala kita tau kadang kala tidak tahu
alhadullah da 5thn jd istri ke 2,dgn skuat tnaga aku btahan n iklas,krn dr sini tllu bxak air mata hati,mau tdk mau,trima tdk trima jwbx trima apapun rs skitx,tp dr sini sy bxak blajar n mengambil hikmahx,hinaan,cacian n bxak lg da ku trima,walaupn niat hati ini cm inginkan ahirat yg membawa kebahagiaan,itu yg bkin aku kuat,dan dr pahitx smua ini ada hikmah yg sangat besar bg aku,aku ingi jd bxak blajar n ambil hikmahx dr apa yg aku alami, tanpa blajar dr org lain,mdah2n aku bs jd manusia yg makin berkwalitas di hadapan ALLAH,dan mdah2n cpat terpanggil ke tanah suci ALLAH amien.
wowww aku sangat bangga dengan istri yang sanggup hidup bermadu.aku masih single tapi respect dengan istri2 yang sanggup di madu karena hakikatnya manusia ini tamak akan kasih sayang.
ada lagi ga ya yang seperti mba Dwie? .^.
ternyata perkawinan yg tanpa anak tetap bw kelabilan,berawal tanpa adanya anak ahirx aku hrs trima di cerai suamiku,ahirx dr kisah itu aku mengawali jd istri ke 2 tanpa sengaja,d saat aku rasa skit krn cerai,entah ini kebodohnku atau memeng takdirku ahirx aku jd yg ke 2,da 5 thn aku jln xaris g kuat krn terll kbw perasaan n tanpa hadirx anak,maduku adlah org yg keras n buruk sangka sampai saat ini,semua aku serba mengalah,walaupn aku lbih muda n sexy itu kt org,tp aku mrsa krg adil,materi alhmdulillah aku bs cr tanp bebeni suami n tergantg suami,tp sikap n sifat lah yg aku mrsa d perlakukn krg adil itupn mnurutku entah mnurut suamku,menahan dlm batin n ahirx aku sering sesak,seandaix aku pergi brati aku g kuat ujian ALLAH apa itu btl?n aku g mau sakitin hati ibuku krn ibuku sampai saat ini tak aku jd yg k 2,untungx jarak aku terpisahkan oleh pulau,2011 insyALLAH aku brgkt haji,teman2 yg pduli aku TLG aku kekuatan n solusi biar aku makin kuat n iklas,n aku pengen jg pengikt tasawuf d mn ya
@ mbak Dwie:
tasawuf itu bukan bagian dari islam, silakan pelajari tentang tasawuf di situs ini(lihat di arsip artikel). Kalau mau belajar islam harus malalui manhaj salaf, salah satu media dakwahnya adalah situs ini. Apa itu manhaj salaf? di situs ini banyak di bahas masalah itu (lihat di arsip artikel). Selamat belajar.
yang saya mengerti dari al-Qur’an adalah bahwa tidak semua ayat-ayat di dalamnya merupakan perintah (hukum). tetapi ada diantaranya yang berupa tawaran seperti ayat poligamai yang ditandai dengan kata-kata “…jika kalian ingin…”. sungguh, apabila Allah swt. saja membolehkan, mengapa kita manusia harus mengharamkan? tapi janganlah kaum laki-laki menjadikan ayat ini sebagai sebuah jalan untuk melegitimasi keinginan-keinginannya memiliki istri lebih dari satu
Ta’addud Zaujat adalah sunnah yg wajib dihidupkan dan mempunyai hikmah.Hikmahnya tersembunyi di kondisi kita saat ini,yaitu kian bertambahnya gadis2 yang melajang karena terlambat menikah dan bertambahnya jumlah janda-janda yg ditinggal mati suami atau ditalak.Kita kini hidup di zaman yg mengingkari yg halal dan tidak mengingkari yg haram.Di sisi lain juga ada para pemuda dan yg sdh tua berbuat maksiat dengan wanita2 lain yg bukan istri mereka,di sini di negeri kita ini,atau di negeri lain.Namun,kita tidak mencegah dan menghalanginya.Terkadang kita diam terhadap hal tersebut.Akan tetapi,kita tidak mengingkarinya.Kalau ada seorang pria yg menikah dengan seorang wanita sebagai istri kedua,niscaya terjadi ‘kiamat’ pada istri pertama,keluarganya,dan orang banyak -apakah ini bukan pertentangan?
Wahai saudaraku,terkhusus sdri purwani,jadilah pembela-pembela Islam melawan musuh-musuhnya agar Allah meridhai kalian dan manusia juga ridha terhadap kalian,serta kalian berbahagia di dunia dan akhirat,kalau bukan kita siapa lagi?betul tdk?
saya mungkin adalah segelintir keci dari wanita yang ada dipermukaan bumi Allah ini yang menerima dengan iklas wahyu Allah POLIGAMI ini. karena pada kenyataannya 99.9% wanita menolak dengan sadis wahyu Allah ini dengan dalih yang menurut saya berlebihan. kenapa saya menerima poligami ini ? saya orang awam maka pemikiran saya sederhana , seorang wanita yang memiliki teman dalam mengurus suami pastilah akan maksimal, apalagi bila siistri itu mempunyai aktifitas diluar rumah . mereka bisa berbagi tugas dalam mengurus suami, karena menurut saya mengurus suami adalah salah satu ibadah kepada Allah. dengan demikian diharapkan suami dapat bekerja maksimal dalam mencari nafkah untuk istri-istrinya
Saya seorang suami dg satu istri yg ingin poligami, istri saya merestui asalkan syarat dan ketentuan sesuai syariat mampu memenuhinya. Sampai saat ini yg berat terpenuhi adalah masalah ekonomi,tp tidak hanya itu saja lha wong yg mau dijadiin istri kedua blm ada yg mau…. jd y bertawakal dan bersabar sj.
bismillah,ana sdh mnikah 3th lamanya,istri ana sakit yg menyebabkan ia sulit hamil.ia mempersilakan ana tuk poligami,adakah wanita sholihah yg mau?atau ada ikhwan yg bisa bantu ana?
#Dian
Tentang wanita akan lebih banyak daripada lelaki adalah kabar dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Silakan simak http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/03/laki-laki-lebih-banyak-dari-wanita.html. Nabi yang keliru ataukah statistik anda yang keliru?
wuahhh seru za….
mb dian, brppendapat dg data yg dpandang dr segi umur,.
ma’af.,.,.apkah umur duhukumi “pasti” dlam msalah penentuan siap at tdknya seseorang itu mnikah,.
mb yang terhormat, bnyak siswa smp, yang masih umur dbwah 17,.ad yg wnita juga,.dia udah siap nikah lho mb??
terbukti, dya tau cara membuat anak, dan mampu menampung janin hingga lahir,.,(na’as mereka melakukanya dg kada’an ZINA)
pakah Zina sesuatu yang baik menurut data mba??
hai bro aku takut kalau aku tidak bsa berlaku adil. Sok Alim.
aku ingin menikahi 1 wanita sj. Insyaallah.
ehm…poligami selalu saja jadi perdebatan… mgkn krn baru sebatas membayangkan atau ada contoh tapi yang gagal. wahai kaum muslimin, bapak-bapak, ibu-ibu, mba2, mas2 dan semuanya…poligami tidak serumit, tidak pula seseram yang dibayangkan. ketika dijalani, biasa aja kok, sama saja dengan pernikahan yang tidak poligami. bahkan lebih baik yang poligami, rahmat Allah dan pertolongan-Nya benar-benar dirasakan. yang penting menjalankannya harus didasari niat yang ikhlas dan mengharap rahmat Allah. ujian selalu ada, baik monogami atau poligami. selama manusia hidup dan mengharap surga, pasti ujian akan selalu datang menerpa.
soal poligami, permasalahan utamanya adalah PERASAAN, merasa didzalimi, diabaikan, tidak adil dsb. namun, jika dipikir secara objyektif dengan hati yang bersih, ternyata semua itu hanya PERASAAN saja.
sebenarnya dalam pernikahan poligami, bukan hanya pihak perempuan yang merasa “terdzalimi”, pihak suami juga merasakan hal yang sama. seorang suami yang berpoligami, akan timbul dalam benaknya, “Andai monogami, pasti tidak begini.” kalau tidak kuat dan hanya mengandalkan PERASAAN para pelaku poligami baik suami atau istri tidak akan kuat, bisa2 sakit bengek.
saya bisa mengatakan demikian, karena pengalaman pribadi saya, saya menikah tiga kali, dua kali monogami, dan terakhir sekarang saya berada dalam pernikahan poligami jadi istri keempat lagi.semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan kemudahan kepada kita semua.
Wa’alaikumussalam, itu pendapat yang mengada-ada. Selain itu Rasulullah berpoligami tidak menunggu istri-istrinya meninggal. ‘Aisyah, Zainab, Saudah, Hafshah dan lainnya hidup bersama
Kasihan juga lelaki yang butuh poligami tapi mengharamkan poligami akhirnya jatuh dalam zina.
Kasihan juga wanita-wanita muslimah yang menjanda dan bersedia dipoligami tapi tidak ada yang mau karena propaganda poligami itu buruk.
Kasihan juga orang-orang yang mengharamkan poligami, hal yang dihalalkan oleh Allah malah diharamkan.
jangankan wanita biasa
bahkan Aisyah isteri Nabi yang mulia cemburu ketika Rasulullah masih menunjukkan kecintaannya pada alm, istrinya Khadijah Ra. Beliau cemburu dengan isteri Nabi yang sudah meninggal, apalagi kita wanita biasa yang melihat suami berbagi cinta dengan wanita lain yang masih hidup.
memang… laki2 tidak akan pernah mengerti perasaan wanita.
Wallahu alam