Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Seorang wanita, Ramadhan tahun yang lalu tidak berpuasa karena sakit yang harus selalu di cuci darah. Dan ia belum bisa puasa karena tidak mampu. Lalu Ramadhan tahun ini, ia hamil dan sudah berusaha puasa beberapa hari namun tidak bisa melanjutkan karena khawatir pada janinnya. Kapan ia meng-qadha puasa tahun sebelumnya mengingat belum adanya kemampuan?
Jawab:
Ia boleh menundanya insya Allah sampai melahirkan. Karena Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“barangsiapa yang sakit atau sedang safar maka ia menggantinya di hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184)
dan wanita hamil itu semisal dengan orang yang sakit. Maka ia pun meng-qadha sebagaimana yang orang sakit. Dan kewajiban qadha ini ditunda sampai ia nanti sudah kuat untuk meng-qadha-nya.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=bCABSxVN3y4
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Ust, kalau yang hamil tidak berpuasa, lalu melahirkan dan nifas 1 bulan lalu 2th menyusui, bagaimana menqadhanya?atau harus membayar fidyah?
Tunggu sampai ia mampu meskipun ditunda 2 tahun.
Hutang puasanya diakumulasi dan dibayar ketika sudah kuat. Simak: https://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-kapan-wanita-hamil-meng-qadha-puasa.html
Tapi perlu diperhatikan, masa menyusui belum tentu tidak bisa puasa. Kalau sudah kuat dan tidak membahayakan bayinya, maka wajib puasa. Simak: https://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ramadhan-apakah-wanita-menyusui-tetap-berpuasa.html
sy salah paham….waktu hamil pertama sy pikir memberi makan sebanyak 30 orang yatim-piatu sudah cukup untuk mengganti puasa saya….dan sy juga sempat tidak mengganti puasa ramadhan karena haid…sehinga lupa brp utang puasa sy…dan kali ini sy hamil muda belum umur 1 bulan…bagaimana ini ustad…tolong penjelasannya agar sy tidak zalim
Untuk hamil berikut, tetap qadha’. Yang lalu biarlah berlalu. Yang perlu dibayar qadha’nya lagi adalah tidak puasa karena haidh.
maaf ustad ini tanya lagi…biar saya lebih paham…apakah utang puasa karena haid tetap harus dibayarkan yang tahun2 sebelumnya karena saya lupa brp harinya ustad, atau dihitung umum saja jika sy haid umumnya 7 hari jika saya belum qadha puasa selama 2 tahun dikalikan 7×2 sehingga utangnya 14 apakah begitu ustad? atau bagaimana
Tetap dibayarkan krn itu utang hingga yakin lunas.
Jazakallahu khairan infonya,,,bermanfaat sekali,,,
Cara menghilangkan ketiak hitam saat hamil