Bagaimanakah hukum barang temuan? Bolehkah barang temuan kita infakkan?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Bagaimanakah hukum barang temuan? Bolehkah barang temuan kita infakkan?
Dijawab Oleh Ust Aris Munandar. SS
Jawabannya Klik Player:
Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, pengajar Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an Yogyakarta, S1 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, S2 Fiqih dan Ushul Fiqih Universitas Muhammadiyah Surakarta, pengasuh Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)
Saya mau bertanya pak ustadz. Saya sudah pernah berzina, saya berkali kali melakukannya. Dan sebagian besar saya lakukan di musholla...
Apakah shalatnya wanita di masjid disyari'atkan? Apakah juga mendapat keutamaan 27 kali lipat sebagaiman laki-laki? Dijawab Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI....
Saya berencana ke luar kota selama Ramadhan, apakah saya boleh shalat tarawih selama saya di luar kota? Dijawab Oleh Ustadz Aris...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
assalamualaikum ustadz..
saya mingin bertanya,bagaimana hukumnya jika kita menemukan uang apakah boleh diambil apa tidak..? mohon penjelasannya ya ustadz,,.?
Wa’alaikumus salam.
@ Gunawan:
Rinciannya:
1. Jika uangnya tidak berhargam misal hanya 100 rupiah, maka tidak mengapa dimanfaatkan oleh yg menemukannya.
2. Jika uangnya berharga dan dicari2 pemiliknya, maka uang tersebut perlu diumumkan. Lihat keterangan dalam audio ini.
Hanya Allah yang beri taufik.
Assalamualaikum Ustadz…
untuk Barang Temuan saya mau cerita dan bertanya,
Bila seseorang menemukan sebuah barang yang berharga, dan orang tersebut menyimpan barang hingga beberapa tahun dan berniat mengembalikan barang tersebut. Dan saya tanyakan adalah, Apa yang seharusnya orang tersebut Lakukan atas barang temuannya itu???
Mohon Penjelasannya Pak Ustadz dan sebelumnya Terima Kasih
#Zein
Wa’alaikumussalam. Seharusnya dia umumkan selama setahun semenjak dia temukan setelah itu boleh dia manfaatkan.
klo kt nemu uang disaku seseorang yg kt ketahui orgny gmna hukumnya ustadz?
#cika
Segera dikembalikan
asalamualaikum..
saya mau tanya,
kurang lebih 2 mingguan yg lalu, saya menemukan uang di pinggir warteg,uang trsbt 350 rbu rupih, yang jdi pertanyaan , uang trsbut harus saya gimanakan, kalaw mislkn saya umumkan, yang ada bakaln bnyak org yang ngaku, dan satu hal lagi yg jadi mslh, saya menemukan uang tersebut, juah dari daerah tempat tinggal saya,,, terima kash.
mohon jawabannya
#yudi
Itu masalah teknis saja. Pasang pengumuman di warteg, “yang merasa kehilangan uang hubungi no xxxxx”. Jika bisa menyebutkan jumlahnya dengan benar, rentang waktu hilangnya benar, maka itu pemiliknya.
Saya menemukan uang 50 ribu di tempat umum. Di tempat yg ramai pedagang. Itu harus gimana yah?
Diumumkan selama 1 tahun
Assalamualaikum ustadz Afwan ustadz ana mau bertanya luqathah atau barang temuan kan tidak selalu barang barang yang positif ustadz lalu bagaimana hukumnya jikalau kita menemukan barang yang haram konsumsi ustadz seperti bir, narkoba dll kalau diambil akan jadi mudharat ustadz dan ditinggal maka akan jadi mudharat juga ustadz mohon penjelasannya ustadz ..!!?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Bismillahirrohmanirrohiim,
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh
Saya menemukan uang Rp. 200.000 disekitar dekat masjid (bukan di dalam area masjid), saya ambil karena saya khawatir jika orang lain yg ambil akan dimbil begitu saja tanpa ada niat untuk dikembalikan kepada pemiliknya (apakah ini termasuk suudzon?). Saya ambil dengan berniat untuk menemukan pemiliknya dan berniat akan mengembalikan uang tersebut. Saya menemukan hari kamis, tapi berhubung waktu itu saya mau berangkat kerja jadi uang itu saya bawa dulu, saya baru sempat bisa lapor ke pengurus masjid hari sabtu dengan harapan akan dapat solusi untuk menemukan sipemilik uang tersebut, namu setelah saya lapor ke pengurus masjid, ada pengurus masjid yang tidak setuju jika penemuan uang tersebut diumumkan melalui masjid (mengingat resiko/khawatir akan banyak yg mengaku pemilik uang temuan tersebut yang akhirnya akan menjadi runyam), dan akhirnya setelah bermusyawarah semua sepakat untuk menggunakan cara membuat selebaran pengumuman di kertas yang akan ditempel atau disebarkan, namun yang jadi pertimbangan saya adalah pengumuman tersebut ditujukan langsung hanya kepada saya sebagai orang yang menemukan, sementara saya merasa khawatir/keberatan jika nanti akan banyak orang” yang datang kepada saya mengaku sebagai pemilik uang tersebut (mengingat kondisi sekarang wabah/pandemi). Saya sempat membaca beberapa artikel yang membahas “luqathah” ini, dan ada hadist yang menyebutkan tentang temuan yang wajib diumumkan selama setahun dan temuan yang tidak wajib diumumkan atau bisa dimanfaatkan/disedekahkan langsung tanpa harus diumumkan (jika temuan nilainya kurang dari 10 dirham maka dianggap sedikit dan tidak wajib diumumkan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa apapun yang nilainya di atas 1 dinar maka wajib diumumkan setahun, namun berdasarkan hadits Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau mendapatkan 1 dinar dan mengabarkannya kepada Rasulullah ﷺ, maka Rasulullah ﷺ menyuruhnya untuk membeli tepung dan daging, maka ketika ia meletakkan makanan tersebut datanglah pemilik 1 dinar tersebut, dan beliau berkata: “ini belum diumumkannya selama satu tahun akan tetapi ia belanjakan langsung ketika mendapatkannya”, hal ini menunjukkan bahwa berbeda hukumnya antara barang temuan yang sedikit dengan yang banyak”.
Jadi apa yang harus saya lakukan terhadap uang Rp.200.000 yang saya temukan, sedangkan nominal tersebut jelas kurang dari 10 dirham, namun tetap dianggap sangat berarti bagi pemiliknya yang bisa dibilang orang dengan kondisi harta kurang mampu/pas pasan.
Saya berharap semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala bukakan berikan jalan kemudahan bagi saya untuk dapat memperlakukan uang yang saya temukan ini, sesuai ridho Nya baik itu menemukan pemiliknya ataupun mensedekahkan atas nama pemiliknya sehinggan dapat menjadi amal jariyah bagi pemiliknya, Insyaa Allah Aamiin Yaa Robbal’alamiin.
Assalamualaikum
Maaf saya mau tanya, 2 hari yang lalu ayah saya menemukan topi yang terjatuh di sisi jalan raya. Topi itu masih layak dipakai dan masih terlihat baru, ayah saya sengaja menyimpan nya diluar di tempat yang tidak jauh dari topi itu terjatuh agar pemiliknya bisa melihatnya dan mengambilnya… Namun karena sudah 2 hari tidak ada yang mengambilnya, akhirnya ayah saya mengambilnya dan memberikan nya kepada adik saya…. Kira-kira bagaimanakah hukumnya apabila kejadian nya begitu?
Saya sudah memberitahu beliau mengenai hukum barang temuan namun beliau bilang tidak menghiraukan nya… Mohon dijelaskan bagaimana hukumnya
Assalamualaikum warahmatullahi wr.wb Saya menemukan voucher data sbsr 12 gb di jalanan, itu gimana yah hukum nya ??