Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad
Soal:
Kapan saja disyariatkan duduk tawarruk*) ?
Jawab:
Duduk tawarruk itu disyariatkan pada shalat yang memiliki dua tasyahud, dan dilakukan pada tasyahud yang terakhirnya. Sehingga ia ada pada semua shalat wajib kecuali shalat shubuh. Maka duduk tawarruk itu dilakukan pada tasyahud terakhir pada shalat rubai’iyyah (yang empat rakaat) dan tsulatsiyyah (yang tiga rakaat).
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33201
*) Duduk tawarruk adalah sebagaimana digambarkan dalam gambar berikut:
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
ada baiknya diberi dalilnya, ustazd
supaya lebih mantap.
soalnya di masyarakat umum, hal tersebut masih terkesan aneh.
Jazakumullah khoiro atas usulannya,semoga Allah memudahkan pihak Redaksi untuk menuliskannya dalam artikel selanjutnya
Ma’af ustad izin bertanya.
Apakah boleh tawarruk terbalik, ?(kaki kanan yg dijulurkan kebawah kakikiri)
Syukron
Itu salah satu bentuk tawarruk yang terdapat dalam hadits, boleh saja.