Agama Islam yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala dengan ilmu-Nya yang maha tinggi serta hikmah dan ketentuan hukum-Nya yang maha agung, adalah agama yang sempurna aturan syariatnya dalam menjamin kemaslahatan bagi umat Islam serta membawa mereka meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Allah Ta’ala berfirman,
{الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا}
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu” (QS. Al Maaidah:3).
Imam Ibnu Katsir berkata, “Ini adalah nikmat/anugerah Allah Ta’ala yang terbesar bagi umat Islam, karena Allah Ta’ala telah menyempurnakan agama ini bagi mereka, sehingga mereka tidak butuh kepada agama selain Islam, juga tidak kepada nabi selain nabi mereka (nabi Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh sebab itulah, Allah Ta’ala menjadikan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi dan mengutus beliau kepada (seluruh umat) manusia dan jin, maka tidak sesuatu yang halal kecuali yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam halalkan (dengan wahyu dari Allah Ta’ala), tidak ada sesuatu yang haram kecuali yang beliau haramkan, dan tidak ada agama kecuali yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam syariatkan. Dan segala sesuatu yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan adalah benar dan jujur, tidak ada kedustaan dan kebohongan padanya, Allah Ta’ala berfirman,
{وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ}
“Telah sempurnalah kalimat Rabbmu (al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. Al-An’aam:115). Yaitu: (kalimat) yang benar dalam semua beritanya serta adil dalam segala perintah dan larangannya.
Maka ketika Allah telah menyempurnakan agama Islam bagi umat ini, maka (ini berarti) nikmat (yang dilimpahkan-Nya) kepada mereka telah sempurna. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, serta telah Ku-ridhai Islam itu sebagai agamamu”. Artinya: Terimalah dengan ridha agama (Islam) ini bagi dirimu, karena inilah (satu-satunya) agama yang dicintai dan diridhai-Nya, dan dengannya dia mengutus (kepadamu) rasul-Nya yang paling mulia (nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan menurunkan kitab-Nya yang paling agung (al-Qur’an)”[1].
Sikap Seorang Mukmin terhadap Syariat Allah
Di antara ciri utama seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah Ta’ala dan hari akhir adalah merasa ridha dan menerima dengan sepenuh hati semua ketentuan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah Ta’ala berfirman,
{وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ، وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا}
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki dan perempuan yang (benar-benar) beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS al-Ahzaab:36).
Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“ذاق طعم الإيمان من رضي بالله ربا وبالإسلام ديناً وبمحمد رسولاً”
“Akan merasakan kelezatan iman (kesempurnaan iman), orang yang ridha pada Allah Ta’ala sebagai Rabbnya dan islam sebagai agamanya serta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya“[2].
Tidak terkecuali dalam hal ini, hukum-hukum Islam yang dirasakan tidak sesuai dengan kemauan/keinginan sebagian orang, seperti poligami, yang dengan mengingkari atau membenci hukum Allah Ta’ala tersebut, bisa menyebabkan pelakunya murtad/keluar dari agama Islam[3], na’uudzu billahi min dzaalik. Allah Ta’ala berfirman menceritakan sifat orang-orang kafir,
{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS Muhammad:9).
Oleh karena itu, dalam memahami dan melaksanakan syariat Islam hendaknya kita selalu waspada dan behati-hati dari dua senjata utama godaan setan untuk memalingkan manusia dari ketaatan kepada Allah Ta’ala:
Yang pertama: sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami dan menjalankan ketentuan syariat-Nya, terlebih lagi dalam menjalankan ketentuan syariat yang dirasakan cocok dengan kepentingan hawa nafsu.
Yang kedua: sikap meremehkan dan kurang dalam memahami dan melaksanakan ketentuan syariat Allah Ta’ala, yang ini sering terjadi pada sebagian hukum syariat Islam yang dirasakan oleh sebagian orang tidak sesuai dengan kemauan hawa nafsunya[4].
Salah seorang ulama salaf ada yang berkata, “Setiap Allah Ta’ala memerintahkan suatu perintah (dalam agama-Nya) maka setan mempunyai dua macam godaan (untuk memalingkan manusia dari perintah tersebut): [1] (yaitu godaan) untuk (bersikap) kurang dan meremehkan (perintah tersebut), dan [2] (godaan) untuk (bersikap) berlebih-lebihan dan melampaui batas (dalam melaksanakannya), dan dia tidak peduli dengan godaan mana saja (dari keduanya) yang berhasil (diterapkannya kepada manusia)”[5].
Hukum Poligami dalam Islam
Hukum asal poligami dalam Islam berkisar antara ibaahah (mubah/boleh dilakukan dan boleh tidak) atau istihbaab (dianjurkan)[6].
Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,
{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).
Perintah Allah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,
{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).
Maka dengan kelanjutan ayat ini, jelaslah bahwa ayat di atas meskipun berbentuk perintah, akan tetapi maknanya adalah larangan, yaitu larangan menikahi lebih dari satu wanita jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil[7], atau maknanya, “Janganlah kamu menikahi kecuali wanita yang kamu senangi”.
Ini seperti makna yang ditunjukkan dalam firman-Nya,
{وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ شَاءَ فَلْيُؤْمِنْ وَمَنْ شَاءَ فَلْيَكْفُرْ}
“Dan katakanlah:”Kebenaran itu datangnya dari Rabbmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir” (QS al-Kahfi:29). Maka tentu saja makna ayat ini adalah larangan melakukan perbuatan kafir dan bukan perintah untuk melakukannya[8].
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Abdulah bin Baz ketika ditanya, “Apakah poligami dalam Islam hukumya mubah (boleh) atau dianjurkan?” Beliau menjawab rahimahullah, “Poligami (hukumnya) disunnahkan (dianjurkan) bagi yang mampu, karena firman Allah Ta’ala (beliau menyabutkan ayat tersebut di atas), dan karena perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi sembilan orang wanita, Allah memberi manfaat (besar) bagi umat ini dengan (keberadaan) para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, dan ini (menikahi sembilan orang wanita) termasuk kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak boleh menikahi lebih dari empat orang wanita[9]. Karena dalam poligami banyak terdapat kemslahatan/kebaikan yang agung bagi kaum laki-laki maupun permpuan, bahkan bagi seluruh umat Islam. Sebab dengan poligami akan memudahkan bagi laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan (kesucian), memperbanyak (jumlah) keturunan, dan (memudahkan) bagi laki-laki untuk memimpin beberapa orang wanita dan membimbing mereka kepada kebaikan, serta menjaga mereka dari sebab-sebab keburukan dan penyimpangan. Adapun bagi yang tidak mampu melakukan itu dan khawatir berbuat tidak adil, maka cukuplah dia menikahi seorang wanita (saja), karena Allah Ta’ala berfirman,
{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).
Semoga Allah (senantiasa) memberi taufik-Nya kepada semua kaum muslimin untuk kebaikan dan keselamatan mereka di dunia dan akhirat[10].
Senada dengan ucapan di atas, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin berkata, “…Seorang laki-laki jika dia mampu dengan harta, badan (tenaga) dan hukumnya (bersikap adil), maka lebih utama (baginya) untuk menikahi (dua) sampai empat (orang wanita) jika dia mampu. Dia mampu dengan badannya, karena dia enerjik, (sehingga) dia mampu menunaikan hak yang khusus bagi istri-istrinya. Dia (juga) mampu dengan hartanya (sehingga) dia bisa memberi nafkah (yang layak) bagi istri-istrinya. Dan dia mampu dengan hukumnya untuk (bersikap) adil di antara mereka. (Kalau dia mampu seperti ini) maka hendaknya dia menikah (dengan lebih dari seorang wanita), semakin banyak wanita (yang dinikahinya) maka itu lebih utama. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Orang yang terbaik di umat ini adalah yang paling banyak istrinya[11]”…[12].
Syaikh Shaleh bin Fauzan al-Fauzan berkata, “Adapun (hukum) asal (pernikahan) apakah poligami atau tidak, maka aku tidak mendapati ucapan para (ulama) ahli tafsir, yang telah aku baca kitab-kitab tafsir mereka yang membahas masalah ini. Ayat al-Qur’an yang mulia (surat an-Nisaa’:3) menunjukkan bahwa seorang yang memiliki kesiapan (kesanggupan) untuk menunaikan hak-hak para istri secara sempurna maka dia boleh untuk berpoligami (dengan menikahi dua) sampai empat orang wanita. Dan bagi yang tidak memiliki kesiapan (kesanggupan) cukup dia menikahi seorang wanita, atau memiliki budak. Wallahu a’lam”[13].
Hikmah dan Manfaat Agung Poligami
Karena poligami disyariatkan oleh Allah Ta’ala yang mempunyai nama al-Hakim, artinya Zat yang memiliki ketentuan hukum yang maha adil dan hikmah[14] yang maha sempurna, maka hukum Allah Ta’ala yang mulia ini tentu memiliki banyak hikmah dan faidah yang agung, di antaranya:
Pertama: Terkadang poligami harus dilakukan dalam kondisi tertentu. Misalnya jika istri sudah lanjut usia atau sakit, sehingga kalau suami tidak poligami dikhawatirkan dia tidak bisa menjaga kehormatan dirinya. Atau jika suami dan istri sudah dianugerahi banyak keturunan, sehingga kalau dia harus menceraikan istrinya, dia merasa berat untuk berpisah dengan anak-anaknya, sementara dia sendiri takut terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak berpoligami. Maka masalah ini tidak akan bisa terselesaikan kecuali dengan poligami, insya Allah.
Kedua: Pernikahan merupakan sebab terjalinnya hubungan (kekeluargaan) dan keterikatan di antara sesama manusia, setelah hubungan nasab. Allah Ta’ala berfirman,
{وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا}
“Dan Dia-lah yang menciptakan manusia dari air (mani), lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan karena pernikahan), dan adalah Rabbmu Maha Kuasa” (QS al-Furqaan:54).
Maka poligami (adalah sebab) terjalinnya hubungan dan kedekatan (antara) banyak keluarga, dan ini salah satu sebab poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[15].
Ketiga: Poligami merupakan sebab terjaganya (kehormatan) sejumlah besar wanita, dan terpenuhinya kebutuhan (hidup) mereka, yang berupa nafkah (biaya hidup), tempat tinggal, memiliki keturunan dan anak yang banyak, dan ini merupakan tuntutan syariat.
Keempat: Di antara kaum laki-laki ada yang memiliki nafsu syahwat yang tinggi (dari bawaannya), sehingga tidak cukup baginya hanya memiliki seorang istri, sedangkan dia orang yang baik dan selalu menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi dia takut terjerumus dalam perzinahan, dan dia ingin menyalurkan kebutuhan (biologis)nya dalam hal yang dihalalkan (agama Islam), maka termasuk agungnya rahmat Allah Ta’ala terhadap manusia adalah dengan dibolehkan-Nya poligami yang sesuai dengan syariat-Nya[16].
Kelima: Terkadang setelah menikah ternyata istri mandul, sehingga suami berkeinginan untuk menceraikannya, maka dengan disyariatkannya poligami tentu lebih baik daripada suami menceraikan istrinya.
Keenam: Terkadang juga seorang suami sering bepergian, sehingga dia butuh untuk menjaga kehormatan dirinya ketika dia sedang bepergian.
Ketujuh: Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.
Kedelapan: Terkadang seorang lelaki tertarik/kagum terhadap seorang wanita atau sebaliknya, karena kebaikan agama atau akhlaknya, maka pernikahan merupakan cara terbaik untuk menyatukan mereka berdua.
Kesembilan: Kadang terjadi masalah besar antara suami-istri, yang menyebabkan terjadinya perceraian, kemudian sang suami menikah lagi dan setelah itu dia ingin kembali kepada istrinya yang pertama, maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.
Kesepuluh: Umat Islam sangat membutuhkan lahirnya banyak generasi muda, untuk mengokohkan barisan dan persiapan berjihad melawan orang-orang kafir, ini hanya akan terwujud dengan poligami dan tidak membatasi jumlah keturunan.
Kesebelas: Termasuk hikmah agung poligami, seorang istri memiliki kesempatan lebih besar untuk menuntut ilmu, membaca al-Qur’an dan mengurus rumahnya dengan baik, ketika suaminya sedang di rumah istrinya yang lain. Kesempatan seperti ini umumnya tidak didapatkan oleh istri yang suaminya tidak berpoligami.
Keduabelas: Dan termasuk hikmah agung poligami, semakin kuatnya ikatan cinta dan kasih sayang antara suami dengan istri-istrinya. Karena setiap kali tiba waktu giliran salah satu dari istri-istrinya, maka sang suami dalam keadaan sangat rindu pada istrinya tersebut, demikian pula sang istri sangat merindukan suaminya.
Masih banyak hikmah dan faedah agung lainnya, yang tentu saja orang yang beriman kepada Allah dan kebenaran agama-Nya tidak ragu sedikitpun terhadap kesempurnaan hikmah-Nya dalam setiap ketentuan yang disyariatkan-Nya. Cukuplah sebagai hikmah yang paling agung dari semua itu adalah menunaikan perintah Allah Ta’ala dan mentaati-Nya dalam semua ketentuan hukum yang disyariatkan-Nya[17].
Arti Sikap “Adil” dalam Poligami
Allah Ta’ala memerintahkan kepada semua manusia untuk selalu bersikap adil dalam semua keadaan, baik yang berhubungan dengan hak-Nya maupun hak-hak sesama manusia, yaitu dengan mengikuti ketentuan syariat Allah Ta’ala dalam semua itu, karena Allah Ta’ala mensyariatkan agamanya di atas keadilan yang sempurna[18]. Allah Ta’ala berfirman,
{إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ}
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS an-Nahl:90).
Termasuk dalam hal ini, sikap “adil” dalam poligami, yaitu adil (tidak berat sebelah) dalam mencukupi kebutuhan para istri dalam hal makanan, pakaian, tempat tinggal dan bermalam bersama mereka[19]. Dan ini tidak berarti harus adil dalam segala sesuatu, sampai dalam hal yang sekecil-kecilnya[20], yang ini jelas di luar kemampuan manusia[21].
Sebab timbulnya kesalahpahaman dalam masalah ini, di antaranya karena hawa nafsu dan ketidakpahaman terhadap agama, termasuk kerancuan dalam memahami firman Allah Ta’ala[22],
{وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ}
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan kamu biarkan yang lain terkatung-katung” (QS an-Nisaa’:129).
Marilah kita lihat bagaimana para ulama Ahlus sunnah memahami firman Allah yang mulia ini.
Imam asy-Syafi’i berkata, “Sebagian dari para ulama ahli tafsir (menjelaskan makna firman Allah Ta’ala): “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu)…”, (artinya: berlaku adil) dalam perasaan yang ada dalam hati (rasa cinta dan kecenderungan hati), karena Allah Ta’ala mengampuni bagi hamba-hamaba-Nya terhadap apa yang terdapat dalam hati mereka. “…karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)…” artinya: janganlah kamu memperturutkan keinginan hawa nafsumu dengan melakukan perbuatan (yang menyimpang dari syariat). Dan penafsiran ini sangat sesuai/tepat. Wallahu a’lam”[23].
Imam al-Bukhari membawakan firman Allah Ta’ala ini dalam bab: al-‘adlu bainan nisaa’ (bersikap adil di antara para istri)[24], dan Imam Ibnu Hajar menjelaskan makna ucapan imam al-Bukhari tersebut, beliau berkata, “Imam al-Bukhari mengisyaratkan dengan membawakan ayat tersebut bahwa (adil) yang dinafikan dalam ayat ini (adil yang tidak mampu dilakukan manusia) adalah adil di antara istri-istrinya dalam semua segi, dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang shahih) menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan adil (dalam poligami) adalah menyamakan semua istri (dalam kebutuhan mereka) dengan (pemberian) yang layak bagi masing-masing dari mereka. Jika seorang suami telah menunaikan bagi masing-masing dari para istrinya (kebutuhan mereka yang berupa) pakaian, nafkah (biaya hidup) dan bermalam dengannya (secara layak), maka dia tidak berdosa dengan apa yang melebihi semua itu, berupa kecenderungan dalam hati, atau memberi hadiah (kepada salah satu dari mereka)…Imam at-Tirmidzi berkata, “Artinya: kecintaan dan kecenderungan (dalam hati)”, demikianlah penafsiran para ulama (ahli tafsir)…Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari jalan ‘Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata ketika menafsirkan ayat di atas, “Yaitu: kecintaan (dalam hati) dan jima’ (hubungan intim)…[25].
Imam al-Qurthubi berkata, “(Dalam ayat ini) Allah Ta’ala memberitakan ketidakmampuan (manusia) untuk bersikap adil di antara istri-istrinya, yaitu (menyamakan) dalam kecenderungan hati dalam cinta, berhubungan intim dan ketertarikan dalam hati. (Dalam ayat ini) Allah menerangkan keadaan manusia bahwa mereka secara (asal) penciptaan tidak mampu menguasai kecenderungan hati mereka kepada sebagian dari istri-istrinya melebihi yang lainnya. Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata (dalam doa beliau), “Ya Allah, inilah pembagianku (terhadap istri-istriku) yang aku mampu (lakukan), maka janganlah Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau miliki dan tidak aku miliki”[26]. Kemudian Allah melarang “karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)”, Imam Mujahid berkata, “(Artinya): janganlah kamu sengaja berbuat buruk (aniaya terhadap istri-istrimu), akan tetapi tetaplah berlaku adil dalam pembagian (giliran) dan memberi nafkah (biaya hidup), karena ini termsuk perkara yang mampu (dilakukan manusia)”[27].
Imam Ibnu Katsir berkata, “Arti (ayat di atas): Wahai manusia, kamu sekali-kali tidak akan dapat bersikap adil (menyamakan) di antara para istrimu dalam semua segi, karena meskipun kamu membagi giliran mereka secara lahir semalam-semalam, (akan tetapi) mesti ada perbedaan dalam kecintaan (dalam hati), keinginan syahwat dan hubungan intim, sebagaimana keterangan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ‘Ubaidah as-Salmaani, Hasan al-Bashri, dan Dhahhak bin Muzahim”[28].
Kecemburuan dan Cara Mengatasinya
Cemburu adalah fitrah dan tabiat yang mesti ada dalam diri manusia, yang pada asalnya tidak tercela, selama tidak melampaui batas. Maka dalam hal ini, wajib bagi seorang muslim, terutama bagi seorang wanita muslimah yang dipoligami, untuk mengendalikan kecemburuannya. Karena kecemburuan yang melampaui batas bisa menjerumuskan seseorang ke dalam pelanggaran syariat Allah, seperti berburuk sangka, dusta, mencela[29], atau bahkan kekafiran, yaitu jika kecemburuan tersebut menyebabkannya membenci ketentuan hukum yang Allah syariatkan. Allah Ta’ala berfirman,
{ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ}
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS Muhammad:9).
Demikian pula perlu diingatkan bagi kaum laki-laki untuk lebih bijaksana dalam menghadapi kecemburuan para wanita, karena hal ini juga terjadi pada diri wanita-wanita terbaik dalam Islam, yaitu para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi semua itu dengan sabar dan bijaksana, serta menyelesaikannya dengan cara yang baik[30].
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani berkata, “Asal sifat cemburu adalah merupakan watak bawaan bagi wanita, akan tetapi jika kecemburuan tersebut melampuai batas dalam hal ini sehingga melebihi (batas yang wajar), maka itulah yang tercela. Yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Atik al-Anshari radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesunguhnya di antara sifat cemburu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci-Nya. Adapun kecemburuan yang dicintai-Nya adalah al-ghirah (kecemburuan) terhadap keburukan. Sedangkan kecemburuan yang dibenci-Nya adalah kecemburuan terhadap (perkara) yang bukan keburukan”[31].[32]
Sebab-sebab yang mendorong timbulnya kecemburuan yang tercela (karena melampaui batas) adalah:
– Lemahnya iman dan lalai dari mengingat Allah Ta’ala.
– Godaan setan
– Hati yang berpenyakit
– Ketidakadilan suami dalam memperlakukan dan menunaikan hak sebagian dari istri-istrinya.
– Rasa minder dan kurang pada diri seorang istri.
– Suami yang menyebutkan kelebihan dan kebaikan seorang istrinya di hadapan istrinya yang lain[33].
Adapun cara mengatasi kecemburuan ini adalah:
– Bertakwa kepada Allah Ta’ala.
– Mengingat dan memperhitungkan pahala yang besar bagi wanita yang bersabar dalam mengendalikan dan mengarahkan kecemburuannya sesuai dengan batasan-batasan yang dibolehkan dalam syariat.
– Menjauhi pergaulan yang buruk.
– Bersangka baik.
– Bersikap qana’ah (menerima segala ketentuan Allah I dengan lapang dada).
– Selalu mengingat kematian dan hari akhirat
– Berdoa kepada Allah agar Dia menghilangkan kecemburuan tersebut[34].
Nasehat Bagi Yang Berpoligami dan Dipoligami[35]
1. Nasehat untuk suami yang berpoligami
– Bersikap adillah terhadap istri-istrimu dan hendaklah selalu bersikap adil dalam semua masalah, sampai pun dalam masalah yang tidak wajib hukumnya. Janganlah kamu bersikap berat sebelah terhadap salah satu dari istri-istrimu.
– Berlaku adillah terhadap semua anakmu dari semua istrimu. Usahakanlah untuk selalu mendekatkan hati mereka, misalnya dengan menganjurkan istri untuk menyusui anak dari istri yang lain. Pahamkanlah kepada mereka bahwa mereka semua adalah saudara. Jangan biarkan ada peluang bagi setan untuk merusak hubungan mereka.
– Sering-seringlah memuji dan menyebutkan kelebihan semua istri, dan tanamkanlah kepada mereka keyakinan bahwa tidak ada kecintaan dan kasih sayang yang (abadi) kecuali dengan mentaati Allah Ta’ala dan mencari keridhaan suami.
– Janganlah menceritakan ucapan salah seorang dari mereka kepada yang lain. Janganlah menceritakan sesuatu yang bersifat rahasia, karena rahasia itu akan cepat tersebar dan disampaikannya kepada istri yang lain, atau dia akan membanggakan diri bahwa dia mengetahui rahasia suami yang tidak diketahui istri-istri yang lain.
– Janganlah kamu memuji salah seorang dari mereka, baik dalam hal kecantikan, kepandaian memasak, atau akhlak, di hadapan istri yang lain. Karena ini semua akan merusak suasana dan menambah permusuhan serta kebencian di antara mereka, kecuali jika ada pertimbangan maslahat/kebaikan yang diharapkan.
– Janganlah kamu mendengarkan ucapan salah seorang dari mereka tentang istri yang lain, dan tegurlah/laranglah perbuatan tersebut, supaya mereka tidak terbiasa saling menejelek-jelekkan satu sama yang lain.
2. Nasehat untuk istri pertama
– Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah, dan ketahuilah bahwa sikap menentang dan tidak menerima akan membahayakan bagi agama dan kehidupanmu.
– Benahilah semua kekuranganmu yang diingatkan oleh suamimu. Karena boleh jadi itu merupakan sebab dia berpoligami. Kalau kekurangan-kekurangan tersebut berhasil kamu benahi maka bersyukurlah kepada Allah Ta’ala atas petunjuk-Nya.
– Berikanlah perhatian besar kepada suamimu dan sering-seringlah memujinya, baik di hadapan atau di belakangnya, terutama di hadapan keluargamu atau teman-temanmu, karena ini termasuk hal yang bisa memperbaiki hati dan lisanmu, serta menyebabkan keridhaan suami padamu. Dengan itu kamu akan menjadi teladan yang baik bagi para wanita yang menentang dan mengingkari syariat poligami, atau mereka yang merasa disakiti ketika suaminya berpoligami.
– Janganlah kamu mendengarkan ucapan orang jahil yang punya niat buruk dan ingin menyulut permusuhan antara kamu dengan suamimu, atau dengan madumu. Janganlah kamu mudah menyimpulkan sesuatu yang kamu dengar sebelum kamu meneliti kebenaran berita tersebut.
– Janganlah kamu menanamkan kebencian dan permusuhan di hati anak-anakmu kepada istri-istri suamimu dan anak-anak mereka, karena mereka adalah saudara dan sandaran anak-anakmu. Ingatlah bahwa tipu daya yang buruk hanya akan menimpa pelakunya.
– Jangalah kamu merubah sikap dan perlakuanmu terhadap suamimu. Janganlah biarkan dirimu menjadi bahan permainan setan, serta mintalah pertolongan dan berdolah kepada Allah Ta’ala agar Dia menguatkan keimanan dan kecintaan dalam hatimu.
3. Nasehat untuk istri yang baru dinikahi
– Ketahuilah bahwa kerelaanmu dinikahi oleh seorang yang telah beristri adalah kebaikan yang besar dan menunjukkan kuatnya iman dan takwa dalam hatimu, insya Allah. Pahamilah ini semua dan harapkanlah ganjaran pahala dari Allah atas semua itu.
– Gunakanlah waktu luangmu ketika suamimu berada di rumah istrinya yang lain dengan membaca al-Qur’an, mendengarkan ceramah-ceramah agama yang bermanfaat, dan membaca buku-buku yang berfaedah, atau gunakanlah untuk membersihkan rumah dan merawat diri.
– Jadilah engkau sebagai da’i (penyeru) manusia ke jalan Allah Ta’ala dalam hukum-Nya yang mulia ini. Fahamkanlah mereka tentang hikmah-Nya yang agung dalam syariat poligami ini. Janganlah engkau menjadi penghalang bagi para wanita untuk menerima syariat poligami ini.
– Janganlah bersikap enggan untuk membantu/mengasuh istri-istri suami dan anak-anak mereka jika mereka membutuhkan pertolonganmu. Karena perbuatan baikmu kepada mereka bernilai pahala yang agung di sisi Allah dan menjadikan suami ridha kepadamu, serta akan menumbuhkan kasih sayang di antara kamu dan mereka.
– Janganlah kamu membeberkan kekurangan dan keburukan istri suami yang lain. Jangan pernah menceritakan kepada orang lain bahwa suami berpoligami karena tidak menyukai istrinya yang pertama, karena ini semua termasuk perangkap setan.
– Jangan kamu berusaha menyulut permusuhan antara suami dengan istrinya yang lain, agar dia semakin sayang padamu. Karena ini adalah perbuatan namiimah (mengadu domba) yang merupakan dosa besar. Berusahalah untuk selalu mengalah kepadanya, karena ini akan mendatangkan kebaikan yang besar bagi dirimu.
Penutup
Demikianlah keterangan tentang poligami yang menunjukkan sempurnanya keadilan dan hikmah dari hukum-hukum Allah Ta’ala. Semoga ini semua menjadikan kita semakin yakin akan keindahan dan kebaikan agama Islam, karena ditetapkan oleh Allah Ta’ala yang Maha Sempurna semua sifat-sifatnya.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, 26 Dzulqa’dah 1430 H
Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
Artikel www.muslim.or.id
[1] Tafsir Ibnu Katsir (2/19).
[2] HSR Muslim (no. 34).
[3] Kitab “Fadhlu ta’addudiz zaujaat” (hal. 24).
[4] kitab “Ighaatsatul lahfan” (1/116).
[5] Dinukil oleh imam Ibnul Qayyim dalam kitab “Ighaatsatul lahfan” (1/116).
[6] Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 18).
[7] Maksudnya adil yang sesuai dengan syariat, sebagaimana yang akan kami terangkan, insya Allah.
[8] Lihat keterangan imam Ibnu Jarir dalam tafsir beliau (4/238).
[9] Sebagaimana yang diterangkan dalam bebrapa hadits yang shahih, diantaranya HR at-Tirmidzi (3/435) dan Ibnu Majah (1/628), dishahihkan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani.
[10] Dinukil dalam majalah “al-Balaagh” (edisi no. 1028, tgl 1 Rajab 1410 H/28 Januari 1990 M).
[11] Atsar yang shahih riwayat imam al-Bukhari (no. 4787).
[12] Liqaa-il baabil maftuuh (12/83).
[13] Fataawal mar’atil muslimah (2/690).
[14] Hikmah adalah menempatkan segala sesuatu tepat pada tempatnya, yang ini bersumber dari kesempurnaan ilmu Allah Ta’ala, lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 131).
[15] Lihak keterangan imam Ibnu Hajar al-‘Asqalaani dalam “Fathul Baari” (9/143).
[16] Majmuu’ul fataawa syaikh al-‘Utsaimiin (4/12 – kitabuz zawaaj).
[17] Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 31-32).
[18] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (4/596) dan “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 447).
[19] Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 69).
[20] Sebagaimana persangkaan keliru orang-orang yang tidak memahami pengertian adil yang sebenarnya.
[21] Sebagaimana penjelasan para ulama yang akan kami nukil setelah ini, insya Allah.
[22] Bahkan kesalahpahaman dalam memahami ayat ini menyebabkan sebagian orang beranggapan bahwa poligami tidak boleh dilakukan, karena orang yang berpoligami tidak mungkin bisa bersikap adil !!? Kita berlindung kepada Allah dari penyimpangan dalam memahami agama-Nya.
[23] Kitab “al-Umm” (5/158).
[24] Dalam kitab “shahihul Bukhari” (5/1999).
[25] Kitab “Fathul Baari” (9/313).
[26] Hadits ini adalah hadits yang lemah, diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2134), at-Tirmidzi (no. 1140), an-Nasa’i (no. 3943) dan Ibnu Majah (no. 1971), dinyatakan lemah oleh Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’i dan syaikh al-Albani dalam “Irwa-ul ghalil” (7/82).
[27] Kitab “Tafsiirul Qurthubi” (5/387).
[28] Kitab “Tafsir Ibnu Katsir” (1/747).
[29] Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 136).
[30] Ibid.
[31] HR an-Nasa’i (no. 2558) dan Ibnu Hibban (no. 295), dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani.
[32] Kitab “Fathul Baari” (9/326).
[33] Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 140).
[34] Ibid (hal. 141).
[35] Lihat kitab “Ahkaamut ta’addud fi dhau-il kitaabi was sunnah” (hal. 143-145).
afwan ustad ,yang benar itu istilah poligami atau poligini ya? karena setahu ana poligami itu artinya mempunya lebih dari satu pasangan (baik melalui pernikahan ataupun tidak) sedangkan istilah poligini adalah memiliki lebih dari satu istri. mohon penjelasannya ya ustad, jazakallah khoiran .
Maaf, intinya maksud dari ustadz bukanlah maksud yang pertama. Namun maksud penjelasan ustadz adalah memiliki istri lebih dari satu.
Subhanalloh…begitu mulianya syariat yang telah ditetapkan oleh Alloh dan Rosul-Nya, namun kenapa dikalangan kaum muslimin masih menjadi pertentangan?bagaimana sikap dan cara kita dalam menegakkan syariat tersebut..
Krna pengaruh propaganda dr orang2 kafir, mereka menikah monogami. Propaganda tsb disebarkan lewat film2 mereka, yg mana mereka lebih mwmilih utk zina di klub2 malam drpd berpoligami .
Allah yg menciptakan makhluk, Allah yg tau mana yg manfaat dan madharat untuk makhluknya
jazakumullohu khoiron atas artikelnya…
Tidak ada yang bisa mencoba
Benar setiap apa yang difirmankan Allah sesungguhnya pasti mengandung tujuan dan manfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. Tidak ada seorang manusiapun tidak terkecuali seorang raja atau pemimpin manusia dimuka bumi pun yang dapat memberikan manfaat atas apa yang ia lakukan kecuali Allah. sesungguhnya manusia yang benar adalah manusia yang bertaqwa disisinya.
shubhanallah artikelnya bagus dan banyak nasehat yang perlu diperhatikan untuk diamalkan,
ta’addud atau poligami adalah merupakan salah satu bagian syari’at yang mulia, dan apabila dicermati akan tampak keagungan dan hikmah yang besar sebagaimana yang telah dipaparkan dalam artikel di atas,
namun sayang.. syari’at yang begitu mulia ini menjadi buruk citranya di mata manusia akibat ulah sebagian manusia yang tidak mampu berbuat adil ketika melakukan poligami
Saya selalu percaya bahwa apa2 yg Allah Ta’ala syari’atkan untuk manusia akan selalu membawa kemaslahatan dan kemuliaan.
Syukron artikelnya. Semoga Allah Ta’ala merahmati kita semua.
Saya makin percaya sama Islam krn poligami, membuat saya merasa adil.. mungkin saya akan belajar solat ketika benar ayat2 itu efektif dan berlaku kepada istri saya krn saya mualaf waktu kawin sirih doang.. tp saya belum pernah solat. Saya janji akan solat pertama x nya ketika istri sy mengijinkan punya istri 1 lg dan hidup dalam 1 atap.. lalu saya akan menjalankan Haji ketika istri saya dpt yg ke 3.. dan sy berjanji dari istri 1 sampai ke 3 insa Allah adil… Ketika nanti dapet yg ke 4 InsyaAllah sy sudah mendapat predikat Kiyayi ato Habibnya org2 islam yg berjamaah.. krn saya yakin akan sikap adil saya dalam membagi amanah terhadap istri2 saya kepada anak2nya.. asal istrinya mengerti syriat Islam yg indah & berfaedah.. diakhir komentar ini sy ucapkan Bismilah & takbir..
Maksud dari komentar anda apa?
Assalamualaikum…
Ingin ikut sharing, ada cerita teman bahwa pada suatu hari Rasulullah saw marah saat Ali bin Abi Thalib ra berencana menikah lagi. Sambil mengetukkan tongkatnya, beliau berkata,”Hal itu akan menyakitkan bagi Fatimah Azzahra, putriku….Tidak saat aku hidup, dan tidak pula setelah aku wafat.”
Dan kita ingat, Rasulullah saw monogami dengan Siti Khadijah selama lebih kurang 23 tahun. Artinya, Rasullulah cenderung pada monogami.
Setelah Khadijah wafat, para sahabat ingin ada yang merawat Rasullulah dan mereka juga ingin terikat persaudaraan sebagai besan, sehingga Abu Bakar minta agar Rasullulah menikahi Aisyah, dan Umar berharap Hafsah menjadi isteri Rasulullah. Permintaan keduanya dikabulkan.
Selain itu sebagai kepala pemerintahan, Rasullulah sering diminta menikahi wanita utusan dari negara lain bahkan satu dari sembilan isterinya ada yang keturunan Yahudi yakni yang melahirkan Ibrahim namun meninggal saat masih bayi.
Dari cerita di atas dapat diambil benang merah bahwa Rasullulah cenderung monogami. Rasullullah sangat memahami perasaan wanita. Dan saya pun akhirnya berandai-andai, misalnya di sebuah negeri dongeng ada seorang isteri berbagi hati dengan pria lain dan menikahinya, apakah para suami rela berbagi isteri?
Tanpa ingin menyakiti siapa pun, saya mohon maaf bila ada khilaf. Tulisan ini begitu indah, padat dan bernas. Terimakasih untuk penulisnya yang luar biasa mengupas lapis demi lapis hukum-hukum Islam.
Saya tulus memohon pencerahan. Terimakasih. Wassalamualaikum
Asslamu’alaikum Wr. Wb……Pertanyaan Saya Ustad….”Bagaimana dengan org Ekonominya Lemah tpi mau Poligami..”…??
Trima Kasih…
Alhamdulillah… mudah-mudahan para pelaku poligami dapat menjalankan sesuai syariat, Amiin.. dan dapat meningkatkan keimanan kita.
Poligami, perintah Alloh dan solusi yang penuh hikmah dari Alloh SWT.
Saudara2ku seiman yang Ana cintai Insayaa Alloh Ana cintai krena Alloh, marilah kita laksanakan Sunnah Rasul walau hanya 1 yang dapat kita laksanakan…
Untuk semua, JANGAN JADIKAN POLIGAMI MENJADI SUNNAH YANG TERDZALIMI..!!!
Untuk Para Muslimah, yakinlah Alloh CINTA pada KALIAN,, Jangan perturutkan kaum feminis2 barat…
HIDUPKAN SUNNAH DITENGAH2 SYUBHAT2 DUNIA INI…
Wallohu a’lam
Assalamu’alaikum..
Poligami, perintah Alloh dan solusi yang penuh hikmah dari Alloh SWT.
Saudara2ku seiman yang Ana cintai Insayaa Alloh Ana cintai krena Alloh, marilah kita laksanakan Sunnah Rasul walau hanya 1 yang dapat kita laksanakan…
Untuk semua, JANGAN JADIKAN POLIGAMI MENJADI SUNNAH YANG TERDZALIMI..!!!
Untuk Para Muslimah, yakinlah Alloh CINTA pada KALIAN,, Jangan perturutkan kaum feminis2 barat…
HIDUPKAN SUNNAH DITENGAH2 SYUBHAT2 DUNIA INI…
Wallohu a’lam
Wassalaamu’alaikum
@ Ria Hidayat :
Afwan, hadith yang mba Ria nukil tidak lengkap. Adapun hadith lengkapnya bisa diakses di banyak blog di inet. Kalau saya tidak salah di blog ini pun ada. Silahkan dicari.
Selama menikah dengan Khadijah ra. Rasulullah tidak menikahi perempuan lain. Betul. Dalam diri Khadijah telah lengkap kesempurnaan ahlak seorang perempuan oleh sebab itu Rasulullah tidak menikahi perempuan lain. Selain itu, ini adalah bagian dari kekhususan Khadijah ra. sebagai salah satu dari 4 perempuan terbaik sepanjang jaman (dan kemudian ummahat al mukminin).
Menikahnya Rasulullah dengan lebih dari 1 perempuan setelah Khadijah ra. wafat memiliki alasan-alasan yang sangat mulia dan juga sebagai contoh pelaksanaan poligini yang baik dan benar bagi umat sesudah beliau.
Adapun tentang pengandaian mba Ria, Allah menciptakan laki2 dan perempuan berbeda dengan alasan yang hanya IA yang mengetahuinya. Masing2 diciptakan memiliki kekhususan sifat2 dasar. Hendaknya kita menerima ini sebagai tanda kebesaran Allah dan menjaga diri dari mempertanyakannya.
Barakallahu fiiki, ya ukhti.
@ Ria Hidayat
“Akan merasakan kelezatan iman (kesempurnaan iman), orang yang ridha pada Allah Ta’ala sebagai Rabbnya dan Islam sebagai agamanya serta Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya“[HSR Muslim no.34]
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada ketentuan (syariat) yang diturunkan Allah sehingga Allah membinasakan amal-amal mereka” (QS Muhammad:9)
Sungguh, Anti akan merasakan lezatnya iman manakala Anti rela dengan ketetapan-ketetapan Alloh ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Anti diberi taufiq untuk rela dengan ketetapan Alloh ‘Azza wa Jalla & semoga Anti tidak termasuk golongan orang-orang yang tersebut dalam Ayat di atas.. Aamiin.
mengomentari masalah rencana pernikahan Ali radhiallahu anhu dgn putri abu jahal yg berujung penolakan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam . hal tsb bukan berarti penolakan beliau terhadap poligami tetapi hal tersebut dìlakukan karena tidak bolehnya wanita muslimah ( dlm hal ini Fatimah ) dikumpulkan atau dipoligami dgn wanita kafir ( putrinya abu jahal ) . . Jd harus dilihat konteks seutuhnya redaksi hadits tersebut
Terimakasih untuk pencerahan dari sahabat Jasmine, Abu Faiz Abdul Hadi, dan Abu Sjaef semoga berkah Allah untuk kita semua.
bagi kaum istri yg blm bs menerima poligami sebaiknya membaca&mempelajari artikel ini,begitu jg sebaliknya bagi para suami,besar mamfaatnya artikel ini bagi mereka yang terlibat poligami khususnya bagi yg masih awam seperti saya.bagi mereka yang “belum mampu”sebaiknya monogami sj jangan mengikuti hawa nafsu belaka.
jazakumullohu khoiron atas artikelnya.
mohon izin tuk kopas ya, trims….
Assalamualaikum. wr wb
sungguh lengkap artikel tentang poligini disini, ternyata terkandung hikmah yg besar didalamnya….izin copas. syukron.
Ass..Pak Ustadz,
Rasa cinta dan kecenderungan hati, di artikel tsb disebutkan bahwa Allah mengampuni apa yang ada di dalam hati kita.
Apakah berarti, bila suami lebih mencintai yang lain daripada istrinya, yang hanya dia simpan di dalam hati saja, apakah itu diampuni Allah ? Apakah bila kita menyimpan perasaan cinta di dlm hati kepada yang bukan muhrim kita, itu bukan suatu dosa ?
Mohon penjelasan.
trims
wass
@ RIfani
Hal ini menunjukkan bahwa boleh Al Qur’an dikhatamkan kurang dari 3 hari jika bertemu dengan waktu yang utama untuk beramal sebagaimana bulan Ramadhan. Itulah yg dicontohkan oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.
Artikel di atas sudah jelas.
Orang yang berkomentar negatif tentang poligami adalah orang yang iri, karena sebenarnya orang itu ingin berpoligami, namun karena satu dan lain hal dia tidak mampu dan tidak bisa.
Berbahagialah, orang yang dapat berpoligami, nikmat dan senang dapat dilayani oleh banyak istri………….. Mau coba, silakan. Jangan takut2 karena menurut agama tidak dilarang…….Hanya menurut orang2 yang sirik aja poligami katanya hukumnya haram……
Assalamu’alaikum wr.wb. Shubhanalloh…sungguh bnr2 bgs artikelnya. Syukron ustad….dan ini akan menambh ketaqwaan kita smua,trutama ana pribadi untuk lbh ikhlas lg.untk bekal dan pembelajarn ana dlm meraih ridho Allah swt.jg ridho suami. Amiin… Prtanyaan ana.: apakah blh seseorg yg mau dipoligami menginginkan syarat?smisal hrs istrinya yg melamarkan. syukron ats jwbnnya. Wassalamu’alaikum
Asalamu alaikum. w.r.b Tadz tidak sesederhana itu.. S.A.W beristri lebih dari satu bukan karena keturunan, kita telah mahfum bahwa hanya dari Khadijah r.a. Beliau memperoleh keturunan. Gairah sexsual yang berlebihan..? di sini tersirat nafsu.. tentunya berhubungan dengan kecantikan.. adapun Saodah r.a. tidaklah dia cantik.. dia juga mewakili figur wanita rendah menurut pandangan mata duniawi (kafir). Sungguh mulia S.A.W. menikahi istri-istri beliau bukan karena nafsu tapi karena Allah. Sepertinya kita-kita perlu penjelasn kembali dari ustadz.. agar kita-kita menikah (tidak peduli masuk dalam poligini) itu dilakukan semata-mata karena Allah.. tolong bimbingannya.. wa alaikum salam. w.r.b.
Allahuakbar!!!
IJIN COPAST
jazakallah atas artikelnya, semoga mampu meyadarkan mereka yang menolak poligami dari kaum muslimin karena keliru memahami ayat Al Qur’an
Assalamu’alaikum Wr Wb.
bagaimana dengan seorang calon istri yang mengajukan syarat “tidak mau dipoligami selama dia masih bisa memenuhi kewajiban sebagai istri” ?
Apakah hal ini diperbolehkan?
Wassalamu’alaikum Wr Wb.
#pan
Syaratnya sah. Namun sebaiknya tidak menerima syarat tersebut. Ibnul Qayyim pernah menyebutkan jalan keluar bagi suami yang sdh terlanjur menerima syarat tersebut, pilihannya menikah dengannya dg meminta membatalkan syarat atau menikah dengan selainnya yang tidak mensyaratkan apa2.
Sebenarnya kalau cuma mau sedikit berjidal bisa, dengan mengatakan bahwa syarat tersebut bertentangan dengan kebolehan poligami dalam al qur’an. Sedangkan nabi shallallaahu’alaihi wasallam mengatakan
كل شرط ليست في كتاب الله فهو باطل ولو مائة شرط
“Setiap syarat yang bukan dari Kitabullah itu syarat yang batil walaupun ada 100 syarat”
tapi hal ini hanya untuk mencegah, wal ashl syarat tersebut sah ‘indal ulama. Sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily.
terima kasih atas responsnya. Misal proses pernikahan tetap jalan dengan syarat tersebut…
lalu entah suatu ketika dimasa depan (baik dekat maupun jauh) sang istri tidak bisa memenuhi kewajibannya (misal membuat kesalahan dengan tidak taat ke suami), maka otomatis syarat tersebut batal bukan?
#pan
Tidak batal dan sang wanita punya hak membatalkan pernikahannya. Namun bila si wanita ridho untuk mengalahkan syarat tsb maka pernikahan tetap bertahan
bagaimana jika suami yg brpoligami ini, sering lalai sembahyang 5 waktu, apalgi shalat jumat. perhatian pd ank2 semakin kurang. tdk mmberi contoh yg baik, misalnya ketika anak2 sembahyang magrib dia malah tidur. jika dimintai menasehati yg kbetulan brbuat salah seolah menghindar. dan perempuan yg dinikahinya adlh seorang pelacur. dinikah dg alasan ingin menolong. dan sangat sering berbohong dlm banyak hal, alasannya biar tdk menyakiti hati. jika demikian adanya patutkah dipertahankan berumh tangga dg lelaki yg spt ini?
@ Eliza.
Sebagai tambahan rujukan silakan baca artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2819-status-perkawinan-dengan-pria-yang-tidak-shalat.html
Ass ww
Sudah beberapa bulan ini suami saya meminta izin untuk menikah lagi dengan seorang janda tanpa anak dengan alasan untuk menghindari Zina, mereka telah berpacaran selama 1 th dan sering berdua-duaan. Semenjak berhubungan dengan janda tersebut suami sering berbohong. Karena tempat kerja yg di luar kota Suami hanya pulang 2 kali seminggu sehingga kebutuhan batin saya jarang terpenuhi dengan alasan capek. Apakah tindakan yang dilakukan suami tersebut bisa dibenarkan? Bagaimana munggkin dia menikah lagi sementara kebutuhan batin saya saja kadang sampai berminggu-minggu tak dipenuhi. Mohon saran..
#kasi
Jika demikian adanya, maka suami anda telah melakukan beberapa hal yang tidak dibenarkan agama, yaitu:
– Perselingkuhan, dengan kata lain pengkhianatan
– Berpacaran dengan wanita yang bukan mahram
– Tidak memenuhi nafkah biologis istri
Kami menyarankan anda untuk menasehati suami agar bertaubat dari semua perbuatan itu, tentu dengan nasehat yang baik, ajak ia untuk mengenal agama lebih dekat dan memperhatikan hukum-hukum agama.
Dengan nasehat belum juga berhasil, anda memiliki dua pilihan, mengajukan khulu’ kepada KUA atau merelakan suami berpoligami dan bersegera menikahkan mereka berdua, dengan harapan agar mereka tidak terjerumus dalam zina dan semoga nantinya ada secercah harapan untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga bersama istri madu. Sekali lagi ini pilihan.
Wallahu’alam.
assalaamu’alaikum…
ana setuju dengan hikmah poligami dan paling setuju dengan poin ke sebelas. kadang-kadang ada isteri yang tidak mampu memberikan layanan yang terbaik kepada suami setiap masa maka dengan adanya poligami sebagai solusi, isteri punya lebih waktu untuk menyiapkan diri kepada suami.dan yang paling bahagia bila isteri dapat menggunakan waktu sewaktu ketiadaan suami dengan menambah ilmu agama yang sangat dibutuhkan…disinilah terasa kemanisan dalam menuntut ilmu…
moga Allah tetapkan hati hamba dalam keimanan..amin.
Assalamualaikum
salam perswdaraan yach,,,
qu inggin bertanya,,, apa yg hrz qu lkukan?
qu dicintai oleh seorg yg sdh beristeri,,, dy mngajak aqu mnikah namun bila petunjuk Allah swt telah dtang lewat mimpinya,,,
dy segitu baik pd qu,,, namun istrinya tdk setuju ia polgmi,,, smpai qu mnerima zmz2 yg kurng baik dri istri&klrg istrinya,,, awalnya ortu laki2nya setuju,,,namun stelah ada msukan2 berita yg mmfitnah qu “seorg anak yatim” mmhnya jd jauh pd qu,,,, namun kasih syng laki2 ithu sungguh mulya,,, dy pernah berkata,,, apa’ yg qu hdyahi pd mu dan klrg it adlh tnda syngnya qu pd swdrqu(ykni qy & klrg) krena Allah ,, bilapun kita gg berjodoh klynd tetp klrg qu,,,,
namun lama berselng rasa cintapun timbul di benakqu,,, dlu2 gg timbul krena qu mnolknya krena qu mmikirkn prsaan istrinya,,, dll
apa yg hruz ku lkukn yach,,,, qu sdh istghroh jwbnya dyalah org yg muncul dmmpiqu,,, nmun bgmna nnti dgn org lain dluar sana?????
Artikel yang sangat bagus untuk dipahami oleh saudara-saudari kita khususnya yang terdekat. Bahan artikel ini sangat bermanfaat sekali bagi ana dan bisa membantu ana dalam menda’wahkan kepada saudara-saudari ana semua Insya Allah. Izin copas ya. Jazakallahu khairan.
Wah pingin poligami nih,tapi gak sanggup ah,cukup satu istri saja.
saya istri kedua yg telah diceraikan suami karena suami biang keuarganya tidak menghendaki pernikahan kami.
dua tahun lebih setelah dia (suami)meninggakan saya dan anaknya, sekarang dia ingin kembali. Apakah saya harus menerimanya, sedangkan keluarganya beberapa kai mengintimidasi saya…
Hati ini pun masih sakit karena merasa dibuang tanpa penjelasan sebeumnya..
dosakah saya jika tidak menerimanya..???
sedangkan sebelum dia ceraikan saya, dia telantarkan saya tanpa nafkah. dulu saat melahirkan pun dia tidak bersedia menemani…
#fifi
Dalam hal ini anda bebas memilih untuk ruju’ atau tidak, dan tidak ada dosa pada kedua pilihan tersebut.
Terima kasih artikelnya, Pak Ustadz.. sangat bermanfaat.
Ada masalah yang mengusik saya. Mohon masukannya. Saya muslimah single berusia 38 tahun. Teman saya menyarankan saya untuk taadud (menjadi istri ke-2). Saya sangat bimbang dan takut karena dalam keluarga tidak ada sejarah berpoligami. Ilmu dan mental saya pun rasanya belum cukup kuat menyandang sebagai istri kedua.. tapi umur kan terus bertambah dan ada keinginan orang tua segera menimang cucu..
Baru-baru ini teman saya tersebut memberi tahu ada seorang ikhwan yang ingin mencari istri kedua dan menanyakan apakah saya berminat. Saya bingung.. Apa yang saya harus persiapkan untuk taadud? Dan bagaimana saya menepis pertanyaan/omongan negatif orang? Mohon masukannya Pak Ustadz. Terima kasih atas tanggapannya.
Assalamu’alaikum,
Sangat bermanfaat sekali isinya, mohon izin untuk di Co-Pas.
Jazakumullahu Khoiran..
Wassalamu’alaikum
Afwan ustadz, bagaimana dengan tulisan asy Syaikh Ahmad Syakir di link berikut ini: http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-1/
Dan:
Syahru Ramadhan Siregar http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/02/16/menyikap-polemik-seputar-poligami-2/
#abu Dzaki
Tulisan yang sangat bagus.
ijin share yaaaaa penting nie
Alhamdullilah.. sebagai istri ke2, artikel ini sangat membantu saya untuk lebih bisa bersabar dan lebih mengetahui betapa indahnya syariat Islam ini.
Jazakumulloh Khairon katsiron…
izin copas untuk khazanah ilmu di blog pribadi maxbeugi.blogspot.com
Assalamu’alaikum,
Pak, saya seorang suami yg ingin menikah lagi dgn seorang wanita (single parent) Insya Allah untuk ibadah dan saya merasa sanggup dengan memiliki ilmu dan materi yg ada pada saya saat ini..Alhamdulillah. Semoga Allah selalu memberkati rizki yg saya dapati…amiin.
Tapi istri saya tidak mau, istilah nya, tidak mau di madu, sehingga kalo saya menikah lagi dia ingin dicerai….Mohon nasehatnya Pak, gimana saya harus bersikap menghadapi ini?…Sebenarnya saya tidak ingin menceraikan istri saya…
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
#Sumartono Muhaling
Wa’alaikumussalam. Hukum asal poligami adalah mubah jika memang dirasa mampu. Izin istri pertama bukanlah syarat sah dalam poligami. Andaikan istri anda tetap tidak setuju, pernikahan kedua anda tetap sah.
Namun, keputusan untuk melakukan poligami sebaiknya dirundingkan dengan keluarga. Karena, alih-alih berpoligami dengan niat baik membantu orang lain anda malah kehilangan ketentraman bersama keluarga anda. Coba yakinkan istri anda bahwa poligami itu adalah hal yang dimubahkan oleh Allah, bisa dengan menyampaikan artikel di atas.
Berdosakah ustat jika keinginan dipoligami karena tidak ingin berada dalam dilema yang menyiksa. Di satu sisi suami mendorong untuk eksis di publik untuk “berdakwah” tetapi ketika publik menuntut kehadiran yang lebih intens ada ketidakrelaan yang diwujudkan dengan pelarangan-pelarangan yang membuat sering hrs ingkar janji, menjadi pengecut karena lempar bola dan tinggalkan pergi….. Disinilah kebutuhan untuk berbagi dengan sesama muslimah dalam “melayaninya” sering muncul. Sehingga saya sangat ingin dipoligami, Andai ada muslimah yang sefikroh……
Kenapa semua yang ustad tulis adalah mecondongkan laki-laki yang harus dimuliakan lebih daripada wanita ? Padahal dia telah menyakiti hati wanita yang susah senang membantunya, apakah balasannya seperti itu ? Ustad berimbanglah dalam menyampaikan dakwah.. Kenapa selalu wanita yang diharuskan bersabar ? Tidakkah ustad juga harus menganjurkan seorang lelaki bersabar terhadap kekurangan istrinya ? Bagaimana jika ustad mengalami sendiri . Atau anak perempuan ustad sendiri yang dipoligami, contohnya karena anak perempuan ustad tidak bisa mempunyai keturunan ? Dapatkan ustad menanggung beban kesedihan anak ustad ? Karena saya mengalami sendiri dgn saudara saya, dan itu sangat menyakitkan baginya. Kenapa harus wanita yang diingatkan bahwa kecintaan sesungguhnya hanya kepada allah saja ? Padahal lelaki pun seharusnya diingatkan seperti itu, ketika dia memilih mencintai dunia dibandingkan mencintai allah.. Wallahualam bishowab.
” Banyaknya peperangan dan disyariatkannya berjihad di jalan Allah, yang ini menjadikan banyak laki-laki yang terbunuh sedangkan jumlah perempuan semakin banyak, padahal mereka membutuhkan suami untuk melindungi mereka. Maka dalam kondisi seperti ini poligami merupakan solusi terbaik.”
Tolong ustd. pergi ke Suria saya yakin di sana banyak janda apalagi pertempuran sudah berkecamuk lama . itu artinya ustd. mengamalkan ilmunya. amin.
poligami anugerah Tuhan tapi tidak semua orang wajib melakukannya sebagaimana mereka wajib melaksanakan sholat dan puasa.
@Reni & All Akhwat Fillah:
Memang menjadi naluriah bagi seorang perempuan tidak mau dipoligami, karena ingin merasa memiliki spenuhnya suaminya, atau karena sebab-sebab yang lainnya (hati-hatilah Saudariku, itu adalah bagian daripada propaganda Yahudi yg mempelajari Islam untuk merusak/mengacaukan syariat/ajaran Islam). Kemulian hanya milik Allah SWT, manusia hanya diberikan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh-Nya.
Ustadz sudah menyampaikan dengan seimbang, selain nasihat untuk isteri, lebih awal ustadz menyampaiakn nasihat untuk suami, silahkan buka kembali mata dan hati untuk membaca dakwah ustadz dengan seksama tanpa emosi dan gelap mata. Ya, tentu, suami jg harus brsabar atas kekurangan isteri yg sifatnya furu’iah (cabang), semisal dengan berpuasa dan atau menahan syahwat dengan cara berolahraga. Namun pertanyaannya, jika sang suami sudah brsabar dgn cara berpuasa dan atau brolahraga, namun ia tetap dianugerahi syahwat yg kuat, sedangkan sang isteri sedang dlm masa haid/nifas, sanggupkah Reni menanggung dosa-nya ketika suami terjerumus ke dalam perzinahan/prostitusi??
“Kalau kesedihan itu adalah hujan dan kebahagiaan itu adalah matahari, maka kita membutuhkan keduanya untuk bisa melihat pelangi”.. (Ustadz Yusuf Mansyur Wife’s)…
Kecintaan hakiki memang hanya kepada Allah dan kekasih-Nya, dan hal itu berlaku bagi semua muslim, baik laki-laki ataupun perempuan.
Saudariku Reni, kita tak bisa menyamakan diri sebagai seorang perempuan seperti Siti Fatimah r.a. yg tidak dimadu semasa hidupnya oleh suaminya Ali k.w.. Kisah ataupun dalil Anna Althafunnisa dlm Film KCB tidak bisa djadikan referensi untuk ingin menyamakan diri seperti beliau (Siti Fatimah). Tahukah Reni mengapa demikian? (Karena Siti Fatimah memiliki keistimewaan) Tahukah Reni apa keistimewaan beliau? (Siti Fatimah memiliki masa haid/nifas yg tidak lama, paling lama hanya 1 hari saja). Apakah Reni punya keistimewaan seperti beliau? Jika jawabannya YA, bolehlah kiranya Reni mengambil referensi dari kisah Anna Althafunnisa dlm Film KCB tersebut. Logikanya, untuk apa memadu seorang isteri yang hampir setiap harinya suci/ bisa memenuhi kebutuhan/nafkah/kewajiban batin suaminya? Walhasil sepeninggal beliau (Siti Fatimah r.a), Ali bin Abi Thalib k.w. menikah lagi dan memadu isterinya.
Semoga tulisan saya bisa memberi pencerahan untuk Reni khususnya dan perempuan muslimah pada umumnya.
WallahuA’alam bish shawab…
1. Haid dan nifas bukan kemauan perempuan tp kodrat. Kalau boeh milih banyak perempuan tdk mau haid dan nifas. Ribet. Masa protes pd Allah. Saat haid bs jadi perempuan syahwatnya jg tinggi. Solusinya apa ya? Sabar, bukan poliandri
2. Sy bukan anti poligami, cuma miris melihat hujjah2 ‘pembenaran’ poligami yg cenderung ‘yg penting laki2 senang’ man centris.
3. Sy fine2 sj thd hukum poligami, cuma lucu nelihat praktek2 pelaku yg konon alim lbh memilih istri baru perempuan muda cantik srmentara istri sbelumnya terlihat masih ok2 sj dlm pandangan kasat mata sy. Alasan mrk mungkin, “ayolah kalau kami menikahi org jelek,janda, tua mana bisa berselera. Biarkn kami menngunakan hak kami . Hak kami”
4.Yg terakhir, sy percaya kebaikan dibalas dg kebaikan, menyakiti org lain jg ada balasannya. Sy hanya perempuan yg msh harus belajar berpikir dan bertindak bijak.Smg semua diarahkan oleh Allah kpd kebaikan. Aamiin.
Silahkan dibaca oleh para orang yang berpoligami … semoga bermanfaat.wwwrf3beauty.com
Yang saya fahami di sini, lebih untuk memfasilitasi nafsu suami (laki2) yang berlipat ganda (dalam hal ini) dibahasakan dengan “menjaga kehormatan suami”.
Agar tidak terjerumus ke dalam perselingkuhan, prostitusi, setelah bernafsu melihat perempuan lain yang terlihat lebih cantik dan menggoda. Apakah terpikat dengan perempuan baik2 maupun dengan alasan untuk menjaga agar wanita tsb menjadi lebih baik.
Di luar balutan alasan-alasan lain yang menurut logika laki2 seperti mau menjaga harkat wanita, anak2 dan keluarga yang dibawanya, menjaga harkat (nafsu) wanita yang dinikahi maupun (nafsu) “kehormatan” laki2 yang mau menikah kembali. Dan itulah yang ingin dipenuhi atau tercapai.
Karena pada dasarnya arti menikah/kawin adalah bersetubuh dan menunaikan hak2 biologis diantara keduanya. Diikuti dengan kewajiban2 lain yang mengikuti pada konsekuensi pernikahan tsb.
Bukankah hadiah bagi laki2 yang beriman itu di Syurga juga adalah bidadari2 syurga yang selalu perawan, yang selalu perawan meski sudah dikawini. Yang jumlahnya tidak terbatas.
Itulah kesenangan untuk laki2 di dunia dan di akhirat. Yang bisa terbayang oleh mereka dan menaikan semangatnya.
Sedangkan perempuan itu diliputi dengan kesabaran, dapat bertahan di bawah kesakitan hatinya. Kehidupan dipenuhi dengan perasaannya dibanding logikanya. Saat perasaannya bisa diatasi, itulah kelebihan wanita. Alloh yang memberikannya. Karena nafsunya yang ditekan hanya 1/9 dari nafsu laki2. Sedangkan laki2 nafsunya 9x lebih besar dari perempuan.
suami2 yg egois yg melakukan poligami, mreka tdk bs mnrima kekurangan istri mkny poligami, n ketika mereka yg mmpunyai kekurangan mereka meminta istri utk memahami n memaklumi. gmn pun jg istri pertama yg akan d rugika, tersakiti n terluka.
1. Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang suami yg istrinya lebih dari satu? Namun TIDAK ADA seorangpun dari muslim/muslimah yng mengatakan bahwa beliau adalah suami yg egois. Dan TIDAK ADA satupun dari istri beliau yg merasa dirugikan.
2. Peraturan poligami itu bagian dari ajaran agama Islam, maka jika diterapkan akan membawa kebahagiaan di sepanjang masa.
pd kenyataannya smnjak poligami suami jarang memenuhi kbutuhan biologis istri 1 dan kurang memperhatikan n mmberikan waktu utk istri 1 dan anak2nya krn terlau sibuk sm yang baru. n dari segi materi jg lbh mngutamakan yang baru. yang pasti sy merasa d zolimi dgn poligami
Semoga Allah memudahkan Anda mendapatkan jalan keluar yang paling diridhoi-Nya.
1. Kejadian yg dialami oleh sebagian pelaku poligami, tidak bisa dijadikan alasan untuk menilai bahwa Syari’at Allah itu tidak adil.
2. Jika terjadi pelanggaran Syari’at, yg disalahkan adalah oknum, dan bukan Allah yg mensyari’atkannya dan bukan pula Syari’at-Nya.
3. Kejadian kasuistis tidak bisa mewakili gambaran semua pelaku poligami.
Yah semoga Allah memudahkan saya untuk bisa berpoligami, kebetulan saya beda usia dengan istri yang sudah 40an sementara saya masih 26, ditambah lagi status janda beranak 4.
Artikel di atas bukan untuk diperdebatkan tapi untuk difahami, makanya silahkan baca sampai tuntas agar tidak salah faham, karena aturan poligami bukan aturan dari manusia melainkan dari Tuhan.
Assalamu’alaikum ustadz..karena belum saya temukan syari’at poligami boleh diajaknya berjalan bersama sama para istri dalam suatu tempat. Saya menolak ajakan suami, karena saya rasa itu rawan dari rasa cemburu
Assalamualaikum ust,
Bismillahirrahmanirrahim. Mohon dapat dijawab,
1. Bagaimana jika istri2 yg dipoligami masing2 tinggal di negara yg berbeda? Dari referensi hadis di atas disebutkan adil dalam memenuhi kebutuhan biologis sehingga harus diperhatikan waktu bermalam, namun bagaimana jika perempuannya hidup di berbeda negara dan tidak memungkinkan bagi suami untuk berbagi jumlah malam yang sama?
Bismillah
Bgmn jika suami pertama tidak perhatian bahkan byk bukti seakan tidak mengharapkan kehadiran anak, dan super pemalas, sblm pny anak tidak bekerja, saat hamil pun malas bekerja shg selama kehamilan, istri kurang makan sampai2 takut anaknya cacat atau meninggal salah satu atau keduanya saat persalinan.
Selama hamil 9bln pun suami tidak menyiapkan dan tidak ada uang sepeserpun unt persalinan, unt jaga-jaga jika ada kelainan saat melahirkan dll. Saat usai lahir pun saat masa pertumbuhan, anak kurang gizi, kurus, dan byk yg bilang mmg tidak terurus.
Saat sekolah pun tidak disekolahkan ke sekolah islam krn untuk makan sj kesulitan, istri harus bekerja dan itu pun habis unt kebutuhan, sementara suami byk dirumah.
Tetangga2 pd ngomongin suami yg cm dirumah aja shg sm istri diberi modal unt usaha, tp modal ya habis entah kemana, lalu diberi modal lagi, habis lagi, begitu dst.
Uang spp jg istri byk yg bayari, uang makan, uang buku, uang gedung, dll. Sementara suami hampir nol kontribusinya.
Baju anak-anak juga selama nikah hampir 10th, suami cm 1x thok belikan baju anak istri, sisanya mulai popok, baju anak, baju seragam, baju sehari-hari, mainan, tas, sepatu, dll istri yg belikan.
Uang gedung sudah 2th ga lunas-lunas padahal adiknya sudah mau masuk.
Makan pernah 4 bulan berturut-turut tidak diberi sama sekali, pernah juga selama kehamilan cm dikasih 300rb berbulan-bulan,,,
Papan jg tidak bisa menyediakan rumah yg nyaman dan aman dr gangguan org krn ikut rumah mertua jg sering disakiti mertua & ipar, meski mertua diberi uang pun tetap saja menyakiti anak dan istri dengan perkataan yg nyelekit.
Dan banyaaaakkk skali masalah lain termasuk nafkah batin jg istri tidak pernah merasakan nikmatnya madu asmara krn ya sperti itu.
Saking sedihnya, istri sampai kena penyakit mental blok yg membuatnya kadang marah, ngamuk, sedih, tiba-tiba tertawa, senyum dan ngomong sendiri selama 2-3 jam setiap ingat kesedihan mendalam atau ingat suami pertamanya.
Nah skrg sudah pisah, yg jdi pertanyaan: Istri sudah menemukan suami baru yg jauh lebih sayang dan jauh lebih perhatian dan jauh dr banyak hal.
Dan suami kedua jg sanggup membiayai semua anak dr suami pertama tapi suami kedua melarang anak istri ketemu suami pertama karena alasan suami pertama seakan tidak menganggap sbg anak istri selama bersama, bahkan seperti tidak menganggap orang karena pada hewan peliharaan saja dikasih makan dan rumah yg nyaman, sdgkan ini sandang, pangan, papan & nafkah batin serba jauh dari umumnya orang berumahtangga.
Mulai dari masa kehamilan kekurangan makan sampai istri takut anak tumbuh cacat atau mati dan jarang diperiksakan, saat lahir jg ga ada sama sekali uang unt biaya persalinan krn malas kerja, saat bayi jg ga dpt susu memadai, saat pertumbuhan jg kurang gizi & tidak terurus, saatnya sekolah tidak disekolahkan dg baik, DAN INI BUKAN 1-2 ANAK, tapi semua tiga anak, lalu sudah sekolah pun semua spp, uang makan, uang buku, uang gedung, uang seragam dll tidak dipenuhi sama sekali.
Boleh anak menemui bapaknya nanti jika sudah dewasa, dan juga alasan lain menurut psikolog, mental bloknya bisa kambuh, kumat, jika mengingat kenangan sedih dimasa lalu. Serta meski tidak ada penyakit psikolog, suami kedua pun tidak mau ada hubungan anak dg suami pertama karena cemburu dan bisa banyak mengganggu keharmonisan keluarga jika sering hubungan dg suami pertama aplg membawa barang-barang kerumah yg meningatkan pd suami pertama.
Selama bersama saja tidak perduli dan tidak memanusiakan anak istri.
Bgmn Ustadz bolehkah jika menuruti suami kedua?
Syukron jazakallahu khairan
Pov sy pribadi, Poligami itu solusi dari Allah, artinya harus ada masalah dulu, seperti pada poin hikmah2 di atas. Masalah nya apa solusinya poligami. Dan hal tsb menunjukkan betapa Allah mempermudah manusia, dan betapa Allah Ingin menjaga umat muslim dari jalan hina . Pov sy, poligami bukan opsi. Bukan pilihan, yg kalau lagi pengen, serta Merta dilakukan. Sy yakin Rosullullah SAW sewaktu beliau berpoligami bukan karena besarnya syahwat, tapi karena tujuan memelihara umatnya termasuk yg janda dan ada pula untuk langkah politis. Poligami itupun dilakukan Rosul SAW tatkala bunda Khodijah sudah wafat. Disisi lain, apabila sedikit2 berpoligami, maka sebaiknya suami terlebih dulu melaksanakan syariat dan menejemen yg lebih dahulu mesti dilakukan. Dan memang perlu keterbukaan dan upaya dari istri. Tidak ujug2, minta ijin buat poligami.