Ternyata, inilah tanda-tanda haji mabrur. Apakah ada pada diri anda? Simak penjelasannya di artikel berikut.
[lwptoc]
Ajaran Islam dalam semua aspeknya memiliki hikmah dan tujuan tertentu. Hikmah dan tujuan ini diistilahkan oleh para ulama dengan maqashid syari’ah, yaitu berbagai maslahat yang bisa diraih seorang hamba, baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun maslahat akhirat, orang-orang shaleh ditunggu oleh kenikmatan tiada tara yang terangkum dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits qudsi),
قَالَ اللَّه: أَعْدَدْتُ لِعِبَادِى الصَّالِحِينَ مَا لاَ عَيْنَ رَأَتْ ، وَلاَ أُذُنَ سَمِعَتْ ، وَلاَ خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ
“Allah berfirman (yang artinya): Telah Aku siapkan untuk hamba-hambaKu yang shaleh kenikmatan yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terdetik di hati manusia.” (HR. al-Bukhari (3073) dan Muslim (2824))
Untuk haji secara khusus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
والْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Haji yang mabrur tidak lain pahalanya adalah surga.” (HR. al-Bukhari (1683) dan Muslim (1349))
Adapun di dunia, banyak maslahat yang bisa diperoleh umat Islam dengan menjalankan ajaran agama mereka. Dan untuk ibadah haji khususnya, ada beberapa contoh yang bisa kita sebut; seperti menambah teman, bertemu dengan ulama dan keuntungan berdagang.
Di samping itu, Allah juga memberikan tanda-tanda diterimanya amal seseorang, sehingga ia bisa menyegerakan kebahagiaan di dunia sebelum akhirat dan agar ia semakin bersemangat untuk beramal.
Tidak Semua Orang Meraih Haji Mabrur
Setiap orang yang pergi berhaji mencita-citakan haji yang mabrur. Haji mabrur bukanlah sekedar haji yang sah. Mabrur berarti diterima oleh Allah, dan sah berarti menggugurkan kewajiban. Bisa jadi, haji seseorang sah sehingga kewajiban berhaji baginya telah gugur, namun belum tentu hajinya diterima oleh Allah Ta’ala.
Jadi, tidak semua yang hajinya sah terhitung sebagai haji mabrur. Ibnu Rajab al-Hanbali mengatakan, “Yang hajinya mabrur sedikit, tapi mungkin Allah memberikan karunia kepada jamaah haji yang tidak baik lantaran jamaah haji yang baik.” (Lathaiful Ma’arif Fima Li Mawasimil ‘Am Minal Wazhaif 1/68)
Tanda-Tanda Haji Mabrur
Nah, bagaimana mengetahui mabrurnya haji seseorang? Apa perbedaan antara haji yang mabrur dengan yang tidak mabrur? Tentunya yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Kita tidak bisa memastikan bahwa haji seseorang adalah haji yang mabrur atau tidak. Para ulama menyebutkan ada tanda-tanda mabrurnya haji, berdasarkan keterangan al-Quran dan al-Hadits, namun itu tidak bisa memberikan kepastian mabrur tidaknya haji seseorang.
Di antara tanda-tanda haji mabrur yang telah disebutkan para ulama adalah:
Pertama
Harta yang dipakai untuk haji adalah harta yang halal (Ihya Ulumiddin 1/261), karena Allah tidak menerima kecuali yang halal, sebagaimana ditegaskan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Sungguh Allah baik, tidak menerima kecuali yang baik. (HR. Muslim (1015))
Orang yang ingin hajinya mabrur harus memastikan bahwa seluruh harta yang ia pakai untuk haji adalah harta yang halal, terutama mereka yang selama mempersiapkan biaya pelaksanaan ibadah haji tidak lepas dari transaksi dengan bank. Jika tidak, maka haji mabrur bagi mereka hanyalah jauh panggang dari api. Ibnu Rajab mengucapkan sebuah syair (Lathaiful Ma’arif 2/49):
Jika anda haji dengan harta tak halal asalnya.
Maka anda tidak berhaji, yang berhaji hanya rombongan anda.
Allah tidak terima kecuali yang halal saja.
Tidak semua yang haji mabrur hajinya.
Kedua
Amalan-amalannya dilakukan dengan ikhlas dan baik, sesuai dengan tuntunan Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam. Paling tidak, rukun-rukun dan kewajibannya harus dijalankan, dan semua larangan harus ditinggalkan. Jika terjadi kesalahan, maka hendaknya segera melakukan penebusnya yang telah ditentukan.
Di samping itu, haji yang mabrur juga memperhatikan keikhlasan hati, yang seiring dengan majunya zaman semakin sulit dijaga. Mari merenungkan perkataan Syuraih al-Qadhi, “Yang (benar-benar) berhaji sedikit, meski jamaah haji banyak. Alangkah banyak orang yang berbuat baik, tapi alangkah sedikit yang ikhlas karena Allah.” (Lathaiful Ma’arif 1/257)
Pada zaman dahulu ada orang yang menjalankan ibadah haji dengan berjalan kaki setiap tahun. Suatu malam ia tidur di atas kasurnya, dan ibunya memintanya untuk mengambilkan air minum. Ia merasakan berat untuk bangkit memberikan air minum kepada sang ibu. Ia pun teringat perjalanan haji yang selalu ia lakukan dengan berjalan kaki tanpa merasa berat. Ia mawas diri dan berpikir bahwa pandangan dan pujian manusialah yang telah membuat perjalanan itu ringan. Sebaliknya saat menyendiri, memberikan air minum untuk orang paling berjasa pun terasa berat. Akhirnya, ia pun menyadari bahwa dirinya telah salah. (Lathaiful Ma’arif 1/257)
Ketiga
Hajinya dipenuhi dengan banyak amalan baik, seperti dzikir, shalat di Masjidil Haram, shalat pada waktunya, dan membantu teman seperjalanan.
Ibnu Rajab berkata, “Maka haji mabrur adalah yang terkumpul di dalamnya amalan-amalan baik, plus menghindari perbuatan-perbuatan dosa. (Lathaiful Ma’arif 1/67)
Di antara amalan khusus yang disyariatkan untuk meraih haji mabrur adalah bersedekah dan berkata-kata baik selama haji. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang maksud haji mabrur, maka beliau menjawab,
إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيبُ الْكَلاَمِ
“Memberi makan dan berkata-kata baik.” (HR. al-Baihaqi 2/413 (no. 10693), dihukumi shahih oleh al-Hakim dan al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 3/262 (no. 1264))
Keempat
Tidak berbuat maksiat selama ihram.
Maksiat dilarang dalam agama kita dalam semua kondisi. Dalam kondisi ihram, larangan tersebut menjadi lebih tegas, dan jika dilanggar, maka haji mabrur yang diimpikan akan lepas.
Di antara yang dilarang selama haji adalah rafats, fusuq dan jidal. Allah berfirman,
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang diketahui, barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan-bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, fusuq dan berbantah-bantahan selama mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah : 197)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barang siapa yang haji dan ia tidak rafats dan tidak fusuq, ia akan kembali pada keadaannya saat dilahirkan ibunya.” (HR. Muslim (1350) dan yang lain, dan ini adalah lafazh Ahmad di Musnad (7136))
Rafats adalah semua bentuk kekejian dan perkara yang tidak berguna. Termasuk di dalamnya bersenggama, bercumbu atau membicarakannya, meskipun dengan pasangan sendiri selama ihram.
Fusuq adalah keluar dari ketaatan kepada Allah, apapun bentuknya. Dengan kata lain, segala bentuk maksiat adalah fusuq yang dimaksudkan dalam hadits di atas.
Jidal adalah berbantah-bantahan secara berlebihan. (Ihya Ulumiddin 1/261)
Ketiga hal ini dilarang selama ihram. Adapun di luar waktu ihram, bersenggama dengam pasangan kembali diperbolehkan, sedangkan larangan yang lain tetap tidak boleh.
Demikian juga, orang yang ingin hajinya mabrur harus meninggalkan semua bentuk dosa selama perjalanan ibadah haji, baik berupa syirik, bid’ah maupun maksiat.
Kelima
Setelah haji menjadi lebih baik
Salah satu tanda diterimanya amal seseorang di sisi Allah adalah diberikan taufik untuk melakukan kebaikan lagi setelah amalan tersebut. Sebaliknya, jika setelah beramal saleh melakukan perbuatan buruk, maka itu adalah tanda bahwa Allah tidak menerima amalannya. (Lathaiful Ma’arif 1/68)
Ibadah haji adalah madrasah. Selama kurang lebih satu bulan para jamaah haji disibukkan oleh berbagai ibadah dan pendekatan diri kepada Allah. Untuk sementara, mereka terjauhkan dari hiruk pikuk urusan duniawi yang melalaikan. Di samping itu, mereka juga berkesempatan untuk mengambil ilmu agama yang murni dari para ulama tanah suci dan melihat praktik menjalankan agama yang benar.
Logikanya, setiap orang yang menjalankan ibadah haji akan pulang dari tanah suci dalam keadaan yang lebih baik. Namun yang terjadi tidak demikian, apalagi setelah tenggang waktu yang lama dari waktu berhaji. Banyak yang tidak terlihat lagi pengaruh baik haji pada dirinya.
Bertaubat setelah haji, berubah menjadi lebih baik, memiliki hati yang lebih lembut dan bersih, ilmu dan amal yang lebih mantap dan benar, kemudian istiqamah di atas kebaikan itu adalah salah satu tanda haji mabrur.
Orang yang hajinya mabrur menjadikan ibadah haji sebagai titik tolak untuk membuka lembaran baru dalam menggapai ridho Allah Ta’ala. Ia akan semakin mendekat ke akhirat dan menjauhi dunia.
Al-Hasan al-Bashri mengatakan, “Haji mabrur adalah pulang dalam keadaan zuhud terhadap dunia dan mencintai akhirat.” (At-Tarikh al-Kabir 3/238) Ia juga mengatakan, “Tandanya adalah meninggalkan perbuatan-perbuatan buruk yang dilakukan sebelum haji.” (Lathaiful Ma’arif 1/67)
Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan, “Dikatakan bahwa tanda diterimanya haji adalah meninggalkan maksiat yang dahulu dilakukan, mengganti teman-teman yang buruk menjadi teman-teman yang baik, dan mengganti majlis kelalaian menjadi majlis dzikir dan kesadaran.” (Qutul Qulub 2/44)
Penutup
Sekali lagi, yang menilai mabrur tidaknya haji seseorang adalah Allah semata. Para ulama hanya menjelaskan tanda-tanda haji mabrur sesuai dengan ilmu yang telah Allah berikan kepada mereka. Jika tanda-tanda ini ada dalam ibadah haji anda, maka hendaknya anda bersyukur atas taufik dari Allah. Anda boleh berharap ibadah anda diterima oleh Allah, dan teruslah berdoa agar ibadah anda benar-benar diterima. Adapun jika tanda-tanda itu tidak ada, maka anda harus mawas diri, istighfar dan memperbaiki amalan anda. Wallahu a’lam.
Baca juga: Syarat Mampu dalam Haji
—
Referensi:
- Al-Quran al-Karim.
- Shahih al-Bukhari, Tahqiq Musthofa al-Bugha, Dar Ibn Katsir.
- Shahih Muslim, Tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Dar Ihya’ Turats.
- Musnad Imam Ahmad, Tahqiq Syu’aib al-Arnauth, Muassasah Qurthubah.
- Sunan al-Baihaqi al-Kubra, Cetakan Hyderabad, India.
- Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Maktabah al-Ma’arif.
- At-Tarikh al-Kabir, al-Bukhari, Tahqiq Sayyid Hasyim an-Nadawi, Darul Fikr.
- Ihya’ Ulumiddin, al-Ghazali, Darul Ma’rifah Beirut.
- Lathaiful Ma’arif fima li Mawasil ‘Am minal Wazhaif, Ibnu Rajab al-Hanbali, al-Maktabah asy-Syamilah.
- Qutul Qulub, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Maktabah asy-Syamilah.
—
Penulis: Ustadz Anas Burhanuddin, MA
Artikel: muslim.or.id
sgt bermamfaat
BEDAH BUKU “RINTANGAN SETELAH KEMATIAN” Oleh: Ustadz Zainal Abidin, Lc. Ahad 31 Januari 2010 Jam 08.30-Selesai, Masjid Takhobar Telkom Jl. Ketintang 156 Surabaya.
Aslm…Kalau bisa surat2 dlm AL-Qur’an yg dijadikan dalil cantumkan langsung nama surat dan ayat berapanya,setelah tulisan arabnya,karena artikelnya sering saya tuliskan kedalam agenda saya untuk dipelajari.
@ Nofeni:
Masukan yg bagus. Silakan lihat di footnote.
Jazakallahu khairan..
Ustadz ana mau tanya,
1. Tentang hukum dan sikap yg diambil bg jama’ah haji indonesia (apakah saya berdosa) yang meninggalkan salah satu ibadah misal;
A. Dari mekah Bus langsung ke Arafah tanpa mampir dulu dimina,
B. Jam melontar bg jamaah indonesia tdk diizinkan pd waktu yang Afdhal (dgn alasan keselamatan),
C. Bus meninggalkan muzdalifah pd waktu tengah malam atau lewat sedikit, bukan pd waktu subuh,
» jika kita mengikuti hal yang sesuai sunnah (dlm beberapa hal) maka kita beberapa kali berpisah dari rombongan yg dlm hal ini katanya menyalahi aturan dari kesepakatan antara indonesia dan negeri arab dlm hal pembagian waktu untuk tiap2 jama’ah masing2 negara dan alasan keselamatan (pada waktu itupun saya harus mejaga orang tua dan kakaknya ibu yg sudah tua).
2. Bagaimana hukumnya sembelihan yg disembelih sebelum hari nahar padahal orang yg kita tugaskan telah berjanji menyembelihnya setelah hari nahar namun ia ingkar janji apakah saya ikut menanggungnya, atau apa yg harus saya lakukan sekarang untuk menebusnya.
Barakallahu fiik yaa ustadz mohon dijawab sehingga tdk mengganjal dihati.
Sebuah penyesalan ber Haji tanpa ilmu yang cukup apalagi pemerintah mendukung banyaknya Bid’ah..
insya Allah kita semua dapat melaksanakan haji mabrur…amiin
mau tanya dong..
bgmanakah hukum umroh berkali2 slma d tanah suci pd saat bribadah haji? ada yg mngatakan tdk ada tuntunanny, hrs pulang dl k negara asal, jd ckp 1x umroh sj. Ada jg pndapat, asal sdh keluar dr miqot? Mn yg benar, mhn penjelasan. Syukron
Saudara Rozi Alfian,
A. Boleh langsung menuju Arafah tanpa bermalam di Mina, karena brmalam di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah hukumnya sunnah, tidak wajib.
B. Jika yang dimaksud dengan di luar waktu afdhal adalah melempar di luar waktu utama, tapi tetap pada waktunya, misalnya melempar setelah Asar pada tanggal 10 atau melempar tanggal 11 setelah Maghrib, itu tidak apa-apa. Yang tidak boleh adalah melempar sebelum waktunya, misalnya melempar sebelum Zhuhur pada tanggal 11. Waktu melempar cukup luas, sehingga tidak perlu utnuk melakukannya sebelum Zhuhur.
C.Boleh meninggalkan Muzdalifah sebelum Subuh bagi yang para wanita atau mereka yang sakit, atau dalam rombongannya ada wanita atau orang tua. Demikian juga jika dipaksa untuk keluar Muzdalifah sebelum waktunya.
– Kita doakan semoga Allah membimbing pemerintah Indonesia agar bisa menyelenggarakan ibadah haji lebih baik dan semoga haji bapak mabrur. Amin.
Saudari Rosa, Mengulang-ulang umroh seperti yang dilakukan banyak jamaah haji dengan ihram dari Tan’im ata Ji’ranah tidak ada contohnya dari generasi awal umat Islam. Nabi tidak pernah melakukannya, dan ribuan sahabat yang haji bersama beliau juga tidak satupun yang melakukannya, padahal mereka adalah orang yang paling bersemangat dalam beribadah. Jika itu kebaikan, tentu mereka sudah mendahului kita. Hendaknya kita menyibukkan diri dengan amalan yang lain saja.
Adapun jika kita keluar dahulu ke miqat, misalnya Dzul Hulaifah -miqat Madinah, banyak yang menyebutnya Bi’r Ali- maka itu boleh,karena sudah terhitung melakukan perjalanan lain menuju Makkah. Jadi tidak harus pulang dulu ke Indonesia. Demikian dijelaskan oleh Syaikh al-Abani -semoga Allah merahmati beliau-.
Sangat brmanfaat.. Smg sy dan keluarga memiliki kesempatan beribadah haji dan mambrur.. Minta ijin share y uztadz, jazakallahu
Sangat perlu dibaca bagi orang yg menunaikan ibadah haji,dan yang datang setelah haji,terima kasih pak ustad semoga bermanfaat.
artikel ini sangat bermanfaat buat kaum muslimin baik yang sudah di panggil oleh Allah swt untuk beribadah haji ataupun yg belum dipanggil
assalamualaikum,,,,
subhanalloh,,,,sungguh bermanfaat!!
afwan,,,sebelumnya,,,saya mau tanya..bagaimana hukumya…bisakah dibilang syah,hajji seseorang,,,apabila dalam melaksanakan thawaf ifadah dan thawaf wada dilakukan secara bersamaan,tp niat dlm hati melaksanakan thawaf ifadah dan wada??
jazakallohu khoiron wa katsiron,,
ass ustad..mohon pencerahannya bgm melaksanakan ibadah haji dg cara ‘tanazul’
Ada yang terlewatkan dari pertanyaan saudara Rozi Alfian:
2. Jika kita meyakini bahwa sembelihan hadyu sebelum tanggal 10 Dzulhijjah tidak sah -dan ini pendapat yg benar insyaallah-, kemudian ternyata sembelihan kita disembelih sebelum itu, kita harus tuntut pelaksana penyembelihan untuk menyembelih ulang. Jika tidak bisa atau tidak mungkin, hendaknya kita yang menyembelih ulang, karena sembelihan belum terjadi secara sah menurut keyakinan kita. Dengan demikian, insyaallah tidak ada lagi ayng mengganjal. Insyaallah perhatian bapak untuk menjalankan ibadah sebaik mungkin akan menjadi nilai plus di sisi Allah. Semoga haji bapak mabrur.
Saudari Lisa….
Boleh menggabungkan antara thawaf ifadhah dan thawaf wada’ dalam 1 thawaf; karena yang dimaksud dengan thawaf wada’ adalah menjadikan thawaf sebagai ibadah kita yang terakhir sebelum meninggalkan Makkah, dan ini sudah terwujud dengan melakukan thawaf ifadhah yang sekaligus diniati sebagai wada’ / perpisahan dengan ka’bah.
Saudari Susi…
Yang dimaksud dengan tanazul adalah keluar dari rombongan agar bisa menjalankan ibadah sebaik mungkin; karena ada beberapa amalan yang tidak dilakukan oleh rombongan kloter, misalnya bermalam dan shalat 5 waktu di Mina tanggal 8, dan keluar dari Muzdalifah sebelum waktunya dalam kondisi yang tidak mendesak.
Biasanya tanazul dilakukan mulai tanggal 8 dengan berangkat ke Mina. Tidak perlu khawatir karena banyak sarana transportasi yang bisa digunakan untuk menuju ke sana. Di Mina juga bisa memakai fasilitas tenda maktab, demikian juga di Arafah. Saat bertolak ke Muzdalifah bisa berjalan kaki di jalur khusus pejalan kaki -kira-kira 2 jam jalan-, atau naik ojek atau bis omprengan. Pada tanggal 10 sudah bisa kembali bergabung dengan rombongan di tenda maktab di Mina.
Memang perlu kesabaran dan kesiapan fisik. Jadi, perlu dipertimbangkan kesiapan kita. Jika kurang siap, sebaiknya tetap bersama rombongan asal jangan meninggalkan amalan wajib atau melanggar larangan.
Jazakallahu khairan yaa ustadz atas pencerahannya, senang rasanya mendapat ilmu dari orang-orang yang saya coba cintai karena Allah..
Semoga Allah memberikan keistiqamahan kepada ustadz dkk dalam berdakwah baik dlm kaset, internet ataupun kajian langsung..
Zadanallahu ‘ilman wa hirshan,
Barakallahu fiik..
ijin share
setuju sekali,
memang kelima amalan ini sangat menentukan ke MABRURan haji seorang hamba,
namun yang paling nampak dan terlihat adalah point yang kelima, menjadi baik setelah haji,
inilah hasil dan pengaruh daripada haji yang Mabrur,
banyak hamba yang stelah melaksanakan rukun islam yang kelima ini tidak memberikan pengaruh/merubah menjadi baik, itu kemungkinan point 1-4 tidak dilaksanakan dengan baik seperti Ongkos/uang berangkat hajinya masih belum Halal 100%, blum Ikhlas, masih ingin Riya, dll.
sehingga 5 point diatas sangat berkaitan satu dengan yang lainnya, artikel yang sangat bermanfaat. terimakasih.
wassalam
mohon ijin untuk di share ke FB
Mohon Izin untuk Share… Terimakasih
semoga bisa secepatnya pergi umroh dan haji bersama keluarga besar
Subhanallah….Ya Allah panggilah kami semua ke rumahmu “Baitullah” dan jadikanlah kami semua Haji yang mabrur mabruroh
Ya Allah… Berikanlah kesempatan kepada kami untuk memenuhi pangilan-Mu ke Tanah Suci.
arti haji mabrur. Haji yang dilakukan dengan niat yang benar, tidak riya atau pamer, dan didanai dengan harta yang halal, bukan dari riba atau hasil korupsi, serta dilakukan dengan cara yang benar.
Saya pakai tulsan ini sebagai referensi di artikel saya: http://www.mukminun.com/2013/10/Khutbah-Jumat-25-Oktober-2013-Haji-Mabrur-Arti-Tanda-dan-Doa.html
Jazakumullah khairan katsira…
Semoga di tahun 2022 ini ibadah haji kembali dibuka sehingga masyarakat bisa mengobati kerinduan pergi ke Baitullah..
Syukron infonya
Alhamdulillah , semoga jamaah bisa menjalankan dan menjadi Haji mabrur
aamiin
Syukron infonya. Sangat Bermanfaat
Setuju sepenuhnya, kelima amalan ini benar-benar menentukan kesempurnaan kegiatan haji seorang hamba. Tetapi yang tampak jelas adalah titik kelima, yaitu meningkatnya kebaikan setelah haji. Inilah buah dan dampak nyata dari haji yang Mabrur. Banyak hamba yang setelah menunaikan rukun Islam kelima ini tidak menunjukkan perubahan yang baik. Mungkin saja karena titik 1-4 tidak dilaksanakan dengan sempurna, seperti Ongkos atau biaya untuk berangkat haji yang belum sepenuhnya Halal, kurangnya Ikhlas, atau masih adanya keinginan Riya, dan sebagainya.
Betul sekali, kelima amalan tersebut sungguh menentukan kesempurnaan pelaksanaan haji bagi seorang hamba. Namun, yang terlihat paling jelas adalah poin kelima, yaitu perubahan menjadi lebih baik setelah haji. Itulah hasil yang tampak dari haji yang Mabrur. Banyak hamba yang setelah menunaikan rukun Islam kelima ini tidak menunjukkan perubahan yang baik, mungkin karena poin 1-4 tidak dilaksanakan dengan baik, seperti Ongkos atau biaya haji yang belum sepenuhnya Halal, kurangnya Ikhlas, atau masih adanya keinginan Riya, dan sebagainya.
Pentingnya Haji yang Mabrur. Melaksanakan Haji dengan Niat Ikhlas, Tanpa Riya atau Pameran, dan Dibiayai dari Harta yang Halal, Bukan dari Riba atau Korupsi, serta Sesuai dengan Ketentuan yang Benar.
Makna Haji yang Mabrur. Haji yang Dijalankan dengan Niat yang Ikhlas, Tanpa Riya atau Pameran, dan Dibiayai oleh Harta yang Halal, Bukan dari Riba atau Hasil Korupsi, serta Dilakukan dengan Langkah yang Benar.