Fatwa Syaikh Khalid bin Ali Al Musyaiqih
Soal:
Apakah benar bahwa najis yang ringan dan sedikit itu dimaafkan? Seberapa batasan sedikit itu? Misalnya jika pakaian terkena percikan air kencing kira-kira 1/3 tetes apakah perlu dibersihkan ataukan dimaafkan (tidak mengapa jika tidak dibersihkan)?
Jawab:
الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد
Menurut Abu Hanifah dan juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bahwa najis yang sedikit itu dimaafkan. Para ulama selain mereka juga mentoleransi najis yang sedikit namun dengan beberapa rincian. Adapun Syaikhul Islam (dan Abu Hanifah) memandang bahwa semua najis yang sedikit itu dimaafkan secara mutlak (tanpa rincian, pent.).
Dalil yang digunakan dalam pendapat ini adalah hadits-hadits tentang bolehnya istijmar (cebok dengan selain air). Karena jika seseorang ber-istijmar setelah selesai buang air kecil atau buang air besar, tentu masih akan tersisa sedikit najis. Karena cebok dengan batu atau selainnya tidak menghilangkan najis secara sempurna. Ini menunjukkan bahwa najis yang sedikit itu dimaafkan. Dan dalam hal ini tidak ada batasan dari syariat mengenai kadarnya. Sehingga mengenai batasan sedikitnya dikembalikan pada ‘urf (adat setempat). Najis yang dianggap sedikit oleh kebiasaan setempat, maka itu dimaafkan. Misalnya seperti yang ditanyakan penanya yaitu 1/3 tetesan, ini dianggap sedikit oleh ‘urf, maka dimaafkan.
Sumber: http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=40357
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
sangat berguna sekali informasinya .
kalau di indonesia menurut ustadz yang sedikit yang bagaimana?
Misalnya air kencing dicelana, yang hanya sepersekian tetes yang kita tidak sadari keberadaannya.
Maksud dari “Yang kita tidak sadari keberadaaNa”. Itu gmn maksudnya. Tau ada sedikit najis tp tdk tau dmn letak najisnya atau karna tidak tau klo ada najis yg menempel dipakain. Syukron
Maksudnya terkena najis yang sangat sedikit, sehingga kita tidak menyadarinya. Contohnya air kencing yang sangat sedikit, sepersekian tetes, hingga tidak disadari keluarnya. Atau sisa kotoran anjing yang ada di tanah yang besar sepersekian milimeter, hingga tidak kita sadari keberadaannya. Itu semua dimaafkan.
Pakaian yg dikenakan tersebut kembali juga dihukumi sah atau tidak untuk dipakai beribadah, pa hanya bisa kita pakai diluar ibadah saja?
Kalau masih ragu maka tidak berpengaruh apa-apa, shalat sah. kalau yakin benar-benar keluar air kencing, maka batal.
Mau tanya kl ada anak kecil lk2 pipis abis itu dia kayak megang bj yg d jmr dan kt ngak tau tangannya kena pipis apa ngak, trus bj itu disetrika. Apa setrikanya jg ketempelan najis, trus apa bj lain yang kesenggol bj yg itu jg najis?
Kalau gak tahu tangannya najis, ya berarti suci, maka baju yg dipegang juga suci, setrika dan baju lainnya juga suci. Jangan menuruti keragu-raguan, itu godaan setan. Hanya saja bagi orang tua yg melihat anaknya tsb tertuntut unt sgera menceboki anak tsb dan mensucikan najisnya
Kalau kyk gitu jd syubhat tidak ya stadz?
Tapi itu jadi syubhat tidak ya stadz?
Assalamu ‘alaykum wa rahmatullah wa barakatuh,
Bagaimana jika masih tercium bau setelah berhadats besar, dan sulit dihilangkan, apakah termasuk dalam pembahasan di atas ?
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, bisa diperjelas dg contoh maksud Anda?
Jika setelah buang air besar dan kita mencium pada tangan kita terdapat bau kotoran walaupun sedikit, bau kotoran tersebut mungkin berasal dari saat kita membersihkannya, dan bau tersebut sulit untuk dihilangkan.
Apakah jika seperti ini kita harus membersihkan tangan kita hingga betul2 tidak tercium lagi bau ?
1. Contoh Anda ini berbeda dg pertanyaan Anda sebelumnya, oleh karena itu Anda diminta memberi contoh agar jelas maksud Anda.
2. Hadats besar tidak sama dengan buang air besar. Hadats itu juga tidak sama dengan najis.
Kotoran buang air besar itu najis.
Hadats besar itu contohnya junub krn keluar air mani.
3. Jika secara adat bau kotoran buang air besar itu memang sedikit dan sulit dihilangkan, maka tidak masalah, tidak harus membersihkannya lagi.
Terima kasih penjelasan dan koreksinya.
Jazakallahu khairan
Mau tanya kl ada anak kecil lk2 pipis abis itu dia kayak megang bj yg d jmr dan kt tau tangannya kena pipis, trus bj itu tak membekas bau najis tersebut karna sudah kering apakahnitu najis
Saya udh lama bingung mikirin ini, saya sulit menuntaskan kencing, apakah sedikit itu dimaafkan ustadz, jujur ini memberatkan saya , saya sedih ustadz mohon jawabannya
Yang penting setelah kencing selesai lalu dibasuh, setelah itu tidak perlu was-was lagi
Assalamu’alaykum. Ustadz, afwan apakah termasuk najis yang dimaafkan pula dengan kentut yang sedikit?
Wa’alaikumussalam, kentut itu hadats bukan najis. Wudhunya tetap batal.
Assalamualaikum Ustadz
Selama ini saya masukkan saja baju baik yang suci atau najis ke mesin cuci bukaan depan, karena saya lihat tabungnya berlubang . Apakah pakaian yang saya cuci di mesin cuci bukaan depan hukumnya suci?
Wa’alaikumussalam, ketika sudah dicuci maka suci
Bismillah ..
Ustadz..mukenah saya ada kotoran semacam debu dan tahi kayu atau bekas makanan yang dibawa oleh cicak.. apakah bisa dipakai untuk shalat? Masalahnya saya tidak tau dan tidak yakin itu najis ustadz.. mohon dijawab ya
Itu semua bukan najis, boleh dipakai shalat
Kalau jari telunjuk kita basah kemudian tidak sengaja mengenai benda najis yang kering, apakah itu dimaafkan? Karena tentu itu sangat sedikit sekali?
Assalamualaikum
Maaf mau tanya kalau madzi mengenai pakaian dalam hingga terlihat basah di sisi luar nya (tembus), kemudian pakaian luar (celana) sudah tentu bersentuhan dengan pakaian dalam yang terkena madzi tersebut, tetapi tidak terlihat bekas madzi di pakaian yg luarnya, bagaimana hukum nya ?
Terimakasih
Ustad saya selalu takut ketika setelah buang air kecil masih ada yg tersisa dan mengenai celana dalam
Bismillah,
Ustadz, Kalo kita merasa was was akan sedikit tetesan air kencing yg ada dipakaian dalam, apakah pakaian luar terkena tembusan najisnya? Kalau kita duduk disatu bangku, apakah bangkunya jadi ada najisnya?
Assalamualaikum, ijin tanya, saya punya saudara sudah dewasa tapi prilakunya seperti anak kecil karena ada gangguan mental sejak lahir. Permasalahannya saya selalu waswas terhadap benda yg tersentuhnya , karena setiap habis BAK, tdk cuci tangan dan celananya selalu berbau pesing, bahkan saya tdk mau sholat dimesjid tempat ia ikut sholat khawatir karpetnya najis (kare na secara lahiriah ia rajin ikut ke mesjid), meskipun dinasehati tetap saja seperti itu, pertanyaan saya apakah ini waswas yg berkebihan, bagaimana sikap saya, bolehkah saya sholat dimesjid tsb, syukron
Assalamu’alaikum ustadz, saya menumpuk pakaian saya di dalam keranjang kemudian saya menemukan satu kotoran kecoa di dalamnya, tapi saya tidak tau baju mana saja yang terkena kotorannya, apakah saya harus cuci semua baju itu? Syukron
Assalamualaikum
Pak ustadz saya mau tanya cara mensucikan pakaian atau tubuh terkena guyuran/cipratan air untuk membersihkan kemaluan sesudah kencing bagaimana ya mohon segera dijawab
Assalamualaikum ustadz….
Bagaimana jika buang air kecil lalu dibersihkan (cebok) pake air, apakah air cebokan yg bercampur air kencing tadi najis?? Air kencingnya sedikit, lalu saya siram berkali-kali pake air banyak. Apa tetap najis??
Maaf saya ingin bertanya Ketika saya kencing suka sering kerasa cipratan kencing di bagian paha, betis, dan dubur padahal sudah jongkok d kloset, bagaimana solusinya apakah itu cuma perasaan
Ketika saya kencing suka sering kerasa cipratan kencing di bagian paha, betis, dan dubur padahal sudah jongkok d kloset, bagaimana solusinya apakah itu perasaan atau memang dimaafkan
Assalamualaikum,Jika sehabis kencing terasa beberapa tetes keluar apakah di maafkan?karena terkadang sulit untuk menahan nya,dan masa setiap terasa mau netes kita ke wc
Assalamu’alaikum pak ustadz mau tanya, setiap sy kencing jongkok terasa seperti ada yang nyiprat tipis k paha, apakah itu termasuk najis yang d maafkan?
Terimakasih pak ustadz
Bismillah…kalau 1/3 tetesnya terkena badan/pakaian yg basah(dgn air suci) apakah badan/pakaian tersebut akan najis juga tadz ?
Di lantai rumah ada bekas air kencing anak anak dan tdk di pel, lalu kering sudah hukmiyah tidak terlihat. Jika ada debu menutupi lantai apakah lantai tersebut otomatis suci ustadz?