Alhamdulillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait hewan yang haram dimakan menurut islam. Semoga dengan pembahasan singkat ini, kita jadi lebih mengenal hewan-hewan apa saja yang diharamkan oleh syariat.
Allah menciptakan segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini adalah untuk kemaslahatan manusia, termasuk didalamnya adalah Allah menciptakan hewan-hewan yang tentunya diperbolehkan untuk dijadikan makanan bagi Bani Adam. Allah Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِيالْأَرْضِ جَمِيعًا (البقرة:29)
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu “
Namun, merupakan bentuk kesempurnaan kasih sayang Allah kepada manusia adalah Allah memerintahkan mereka hanya untuk memakan makanan yang halal lagi baik saja. Perhatikanlah firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّافِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِإِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (البقرة:168)
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”
Bahkan termasuk diantara khasa’is (kekhususan/karakteristik) dienul islam yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam adalah menghalalkan bagi ummatnya seluruh perkara yang baik dan mengharamkan mereka dari segala sesuatu yang buruk.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِوَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ (الأعراف:157)
“Dan menghalalkan bagi mereka segalayang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
Sekilas Tentang Sebab-Sebab Makanan & Minuman Menjadi Haram
Para Ulama telah menjelaskan bahwa sebab haramnya makanan dan minuman ialah disebabkan karena salah satu atau lebih dari 5 sebab berikut:
- Apabila membahayakan
- Apabila memabukkan
- Apabila mengandung najis
- Apabila dianggap jorok/menyelisihi tabi’at yang salimah
- Apabila mendapatkannya dengan jalan yang tidak dibenarkan oleh syari’at.
Hewan-hewan yang diharamkan oleh syara’
Tidaklah Allah Dan Rasul-Nya mengharamkan sesuatu melainkan disana banyak hikmah dan kebaikan bagi Ummatnya, terkadang sebagian dari hikmah tersebut telah kita ketahui sedangkan sebagian lainnya bahkan mungkin sebagian besar dari hikmah-hikmah tersebut masih Allah Subhanahu wa Ta’ala rahasiakan sehingga akal kita belum mampu untuk menjangkaunya. Namun, sebagai seorang mukmin tentu kita akan berkata “Sami’na Wa Atha’na” kami mendengar dan kami ta’at, kami pasrah dan tunduk kepada seluruh ketetuan-Mu wahai Rab semesta ‘Alam.
Berikut beberapa hewan haram menurut islam, baik itu menurut Al-Qur’anul Karim ataupun Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Hewan haram menurut islam dari Nash Al-Qur’anul Karim
- Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari’at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup. Yang dikecualikan (dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air. - Daging babi
Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain. - Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.
- Hewan yang disembelih untuk selain Allah.
Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.
Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firman Allah Ta’ala:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:3)
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Hewan haram menurut islam dari Hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
Hewan yang diharamkan di dalam hadits-hadits Nabi antara lain:
1. Keledai jinak
Dalam hadits Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
“Bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang mengkonsumsi daging keledai jinak”(Muttafaqun ‘Alaih).
2. Segala hewan yang bertaring
Abu Tsa’labah Radhiyallohu ‘anhu berkata:
نَهَى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم-عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السَّبُعِ
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas”(Muttafaqun ‘Alaih).
3. Segala jenis burung yang bercakar tajam/burung pemangsa
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَىرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِوَعَنْ كُلِّ ذِى مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang melarang memakan setiap hewan bertaring yang buas dan burung yang bercakar tajam” (HR. Muslim).
4. Jallaalah
Jallalah adalah Hewan halal yang mayoritas makanan utamanya adalah barang najis sehingga menjadi haram dimakan dan diminum susunya. Ibnu Umar Radhiyallohu ‘anhuma berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang (memakan)daging jalalah dan (meminum) susunya” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah). Jallaalah akan kembali menjadi hewan halal apabila hewan jallaalah tersebut dikurung selama tiga hari dan selama waktu tersebut hewan itu diberi makanan yang bersih. Para ulama ada yang mengatakan bahwa waktu mengurung jallaalah itu bisa sampai 40 hari.
5. Tikus
6. Kalajengking
7. Burung gagak
8. Burung elang/rajawali
9. Anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ)
Para Ulama berselisih pendapat tentang maksud dari anjing galak/Al-Kalbul ‘Aquur, Jumhur ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud “Al-Kalbul ‘Aquur” adalah anjing itu sendiri (anjing yang kita kenal, kecuali yang dimanfa’atkan untuk menjaga kebun/berburu) dan seluruh hewan buas yang menerkam mangsa seperti harimau/macan, serigala, singa dan semisalnya. Bahkan Zaid Bin Aslam Rahimahullah memasukkan ular kedalam jenis “Al-Kalbul ‘Aquur” sebagaimana hal ini dikutip oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani dalam Al-Fath.
10. Ular
11. Cicak/tokek
Keharaman hewan-hewan tersebut (no. 5-11) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan kita untuk membunuhnya. Dan diantara kaedah pengharaman hewan yang dijelaskan oleh para ulama adalah “Setiap binatang yang syari’at memerintahkan kita untuk membunuhnya”.
Perintah untuk membunuh tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak dan anjing galak (الْكَلْبُ الْعَقُورُ) terdapat dalam hadits ‘Aisyah, beliau Radhiyallahu‘anha mengatakan bahwasannya Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ (أخرجه البخاري و مسلم)
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh walaupun ditanah haram, yaitu: tikus, kalajengking, burung elang, burung gagak, dan anjing galak” (HR.Bukhori, Muslim) Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
خَمْسٌفَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُالأَبْقَعُ وَالْفَارَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا
“Lima hewan fasiq (pengganggu) yang hendaknya dibunuh baik ditempat halal (selaintanah haram) maupun ditanah haram, yaitu: ular, kalajengking, burung gagak, anjing galak, burung elang” (HR. Muslim)
Begitu pula tentang cicak/tokek (الْوَزَغ), cicak/tokek termasuk “fawasiq” yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kita untukmembunuhnya.
عَنْأُمِّ شَرِيكٍ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ « كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِالسَّلاَمُ »
Dari Ummu Syarik Radhiyallohu ’anha, bahwasannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan membunuh cicak/tokek dan bersabda: “Dahulu cicak ikut meniup api yang akan membakar Ibrahim ‘Alaihissalam”(HR.Bukhori).
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan pahala yang banyak/keutamaan dalam membunuh cicak.
مَنْقَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِىالثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapayang membunuh cicak dengan sekali pukul maka dia mendapatkan seratus kebaikan, dan siapa yang membunuhnya dengan dua pukulan maka mendapat pahala yang kurang dari itu, dan barangsiapa yang membunuhnya dengan tiga pukulan maka dia mendapat pahala yang lebih sedikit lagi” (HR.Muslim)
12. Semut
13. Lebah
14. Burung Hud-hud
15. Burung Shurad
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
“Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang membunuh empat hewan, yaitu; semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad” (HR.Bukhori)
16. Katak
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ (أخرجه أحمد و ابن ماجه و الدارمي
Abu Abdirrahman Bin Utsman Radhiyallahu ‘anhu berkata: “seorang dokter bercerita tentang obat dihadapan Rasulullah, dia menyebutkan bahwa bahan obat itu adalah katak, lalu Rasulullah pun melarang membunuh katak”(HR.Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Darimi). Para Fuqaha mengharamkan kelima hewan diatas (no.12-16) dikarenakan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam melarang kita untuk membunuhnya. Jika membunuhnya saja haram, maka dengan cara apa kita hendak memakannya?
Selain hewan-hewan diatas para ulama memiliki beberapa kaedah fiqhiyyah dalam menentukan hukum akan haramnya suatu binatang yang belum ada nashnya yang jelas baik dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah Ash-Shahihah, yaitu:
- Setiap hewan yang memakan benda najis dan menjijikkan (النجاساتوالخبائث).
- Setiap hewan yang di lahirkan dari hasil silang antara binatang halal dan binatang haram (تولدبين مأكول وغيره).
- Setiap serangga yang membahayakan.
Semoga catatan ringkas ini memberi faedah dan pengetahuan kepada kita seputar keharaman hewan-hewan menurut syari’at Islam yang agung, penuh berkah dan hikmah ini. Wallohu A’lam.
Baca juga: Angka Keramat
—
Maraji’:
- Shahih Fiqh Sunnah; Syaikh Abu Malik Kamal Sayyid Salim; Maktabah Taufiqiyah.
- Fathul Baari Syarah Shahihil Bukhari; Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Atsqalaani; Darul Hadits.
- Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim; Al-Imam Muhyiddin An-Nawawi Asy-Syafi’I; Daar Ihyaa’ut Turats.
- Hayaatul Hayawaan Al-Kubra; Syaikh Abul Baqaa Ad-Damiri Asy-Syafi’i; Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
—
Penulis: Abu Hatim Abdul Mughni, BA.
Artikel: Muslim.or.id
ASSALAMUALAIKUM USTAD ANA PERNAH MELIHAT ADA BUDIDAYA IKAN CATFISH PAKANNYA MENGGUNAKAN NASI BEKAS KETERING, JEROAN ( USUS AYAM ATAU SAPI), BANGKAI TIKUS ATAU AYAM, ALASAN PARA PETANI IKAN BERALASAN KALO KITA PAKAI PELET TIDAK ADA UNTUNG,SOALNYA HARGA PELET SEKARANG SANGAT TINGGI,DAN KALO PAKAI PAKAN YANG DI ATAS BISA MENGHEMAT BIAYA PAKAN DAN MENGURANGI LIMBAH RUMAH TANGGA. YANG SEPERTI ITU BAGAI MANA HUKUMYA MENURUT SYRIAT ISLAM.
@ Asep
Wa’alaikumussalam. Itu bisa jadi termasuk hewan jalalah. Lihat pembahasan muslim.or.id di sini: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-makanan-3-makanan-yang-diharamkan-dalam-hadits-nabawi.html
Penjelasannya menarik dan menambah wawasan. Makasih banyak atas informasinya :)
Terima kasih atas penjelasan tentang hewan2 yang diharamkan. Semoga ini menjadi berkah bagi seluruh umat muslim di dunia
Assalamu’alaikum Ustadz. Izin untuk Copas
Assalamu’alaikum ustadz. Afwan, saat ini marak terapi sengat lebah, ustadz. Banyak pasien yang merasakan manfaatnya. Bagaimana hukumnya terapi ini ustadz? Jazakallaah khairan
#Ummu Maryam
Wa’alaikumussalam, berdasarkan info yang kami ketahui, lebah yang digunakan akan mati setelah menyengat. Maka ini termasuk berbuat zhalim terhadap binatang, sehingg tidak diperbolehkan
Asww Ustadz bagaimana dengan ikan Hiu apakah boleh dimakan? Bagaimana pula ikan paus? karena ikan ini dianggap mamalia, bukan ikan. Syukron
Wa’alaikumus salam, semut tidak najis,meski tidak boleh dbunuh, namun bangkai semut tidak najis, karena termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir.
assalamualaikum,, ustad mau nanya kalau memakan burung gagak halal atau tidak ya krn kalau haram kenapa hukumny,, saya ingin memakan burung gagak tsb krn mungkin bisa memiliki faedah tersediri sprti yg di tulis ” kamu ada lah apa yg kamu makan ” dan gagak memiliki 1 kelebihan yg bagus skali ,, kali aja kalau saya sring makan gagak sy bisa tertular salah 1 karakteer gagak tsb,,,,,
Wa’alaikumussalam, burung gagak termasuk yang diharamkan oleh syariat.
Silakan simak: https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/mengenal-hewan-hewan-yang-diharamkan-syariat.html
Assalamualaikum ustadz apakah memelihara Burung hantu itu termasuk haram?
Wa’alaikumussalam, boleh
Assalamualaikum ustadz
Mau nanya. Apakah memelihara burung gagak boleh dalam islam?
Wa’alaikumussalam, simak: https://muslim.or.id/44424-hukum-memelihara-burung-di-dalam-sangkar.html
Afwan Ustadz, untuk kaidah “hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, haram dagingnya”
Ini kaidahnya ada di kitab apa Ustadz?
Assalamualaikum ustadz.sy mau tanya mengkonsumsi daging musang haram/ga yaaa?
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin bertanya, kucing saya membawa tikus kerumah, saat saya bersihkan ternyata ada sisa daging / bagian dalam tubuhnya di lantai,
Pertanyaan nya itu najis dan harus dibersihkan ? Terima kasih
Assalamualaikum ustadz. Bagaimana dengan belalang, jangkrik dan enthung apakah halal dimakan?
Tad mau tanya kalo ulat atau kepompong bagaimana hukumnya.?di daerah saya banyak sekali yg mengkonsumsi itu?
Afwan ustadz, ana izin bertanya
Semut dikatakan haram hukumnya. Bagaiman kalau semut yg kadang ada dimakanan/minuman yg kesulitan untuk dihilangkan akhirnya ikut termakan.
Assalamu’alaikum ustadz?
Sedikit yg menjadi unek2 saya ustadz,
Tentang hewan yg menjijikkan, seperti ulat, cacing, bekicot dll, apakah termasuk hewan yg di haramkan, kerap sekarang ini banyak sekali orang yg menghalalkan yg haram, dgn mengkonsumsi hewan2 tersebut, mohon penjelasannya ustadz, terimakasih?
Bagaimana dengan bekicot dan keong sawah ustadz….
alhamdulillah