Meninggalkan shalat Jum’at sudah menjadi hal biasa bagi sebagian orang. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah kewajiban yang tidak perlu lagi disangsikan. Dalil pendukungnya pun dari Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Guru kami, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar. Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah, janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah. Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
—
@ Ummul Hamam, Riyadh-KSA, 13 Muharram 1433 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamuallaikum warrohmatullahi wabarokatuh,
ustadz saya mau tanya, ditempat bekerja saya ada 6 orang, semuanya muslim, apabila hari jumat 4 orang akan menunaikan sholat jumat dan 2 orang lainnya mengawasi tempat kerjanya (bergantian menjaga tempat kerja tiap hari jumat) karena pekerjaan mengharuskan harus ada minimal 2 orang untuk mengawasi peralatan-peralatan yang harus beroperasi 24 jam tidak boleh berhenti. Bagaimana dengan kondisi 2 orang tersebut yang terpaksa meninggalkan sholat jumat agar 4 orang lainnya bisa sholat jumat? Dosakah atau seberapa besar dosa kedua orang tersebut, padahal kedua orang tersebut tidak menginginkan ini terjadi. kondisi pekerjaan yang membuat orang ini meninggalkan sholat jumat.
Semoga ada pencerahannya. Terima kasih.
wassalamuallaikum warrohmatullahi wabarokatuh
#Wawan
Jika bahayanya besar bila peralatan tersebut ditinggalkan, maka insya Allah termasuk darurat dan udzur yang syar’i.
Ya allah ampunilah hambamu ya allah..dn ampunkn lah kw2 org tuaku ya Allah..???
Semoga sajah.. kita termasuk orang-orang yang taat pada Alloh SWT. dan rosul. Amin.
ya Allah ampunilah hambamu ini yg telah lalai :(
Assalamualaikum wr. wb. Pak ustadz. Saya sekarang sedang studi S3 di Belanda. Ada kuliah yang hendak saya ikuti. Sayangnya, jadwal kuliahnya jam 13-15, bertepatan dengan waktu sholat Jumat. Saya berusaha mencari kelas dosen lain, tetapi ternyata hanya ada 1 kelas ini. Sebenarnya kuliah ini tidak diwajibkan oleh professor saya. Tetapi saya merasa perlu sekali untuk ikut, untuk menambah dasar pengetahuan di bidang yang akan saya tekuni. Apakah boleh saya tidak mengikuti sholat Jumat dan saya ganti dengan sholat Dhuhur selama 1 semester kuliah? Terima kasih.
@ rully
Tdk boleh, tetap wajib shalat jumat, ditambah mata kuliah tsb tdk wajib.
Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum untuk orang yang sedang safar?
@ Abdullah
Org yg sdg safar gugur shalat jumat.
Assalamu’alaikum.
Saya saat ini bekerja di salah satu industri pengolahan kelapa sawit.
Mengenai sistem produksi yang tidak dimungkinkan untuk shut down saat itu kecuali saat maintenance, mengakibatkan pada saat Shalat Jum’at berlangsung tidak bisa dilaksanakan dengan alasan,bila tidak ada yang menunggu sistem produksi plant, akan menimbulkan bahaya yang tidak diinginkan, karena mengandung chemical berbahaya. dengan adanya sitem shift kita rolling untuk kegiatan shalat Jum;at. bagaimana hukumnya untuk kondisi semacam ini?
Apakah dapat keringanan? Bagaimana solusi terbaiknya?
sukron.
regards,
Rachmat Hidayat
Assalamualaikum Ustad, afwan mau bertanya, apabila kondisinya sampai waktu adzan utk jumatan tiba, sedang di dokter mengantar anak, sementara anak sedang periksa,krn masih balita dan belum bisa ditinggal sendiri,setelah selesai mengejar jumatan namun krn masjid cukup jauh,sehingga tidak dapat sholat jumat, akhirnya melaksanakan zhuhur . Bagaimana hukumnya untuk kondisi seperti ini?
Jazakallahu khoiron katsiron
Ustd saya mau tanya..saya tidak solat jumat karna kebetulan pas saya kerja malam…jdi jumat siangnya saya ketiduran tapi sebenarnya sudah di bangunkan oleh ibu saya..ketika saya bangun semua badan saya terasa sakit dan lemas semua akhirnya saya memutuskan untuk mengganti solat jumat saya dengan solat juhur..boleh apah tidak ustad?
Assalamu’alaikum Pak Ustadz Saya Mau Nanya Saya Sering Meninggalkan Sholat Jum’at Dikarenakan Saya Kalau Pulang Sekolah Pada Hari Jum’at Jam 11 Sampai Rumah Kadang Set 1.Mau Sholat Jum’at Tapi Capek,Jadinya Saya Sering Meninggalkan Sholat Jum’at,Cara Agar Dosa Meninggalkan Sholat Jum’at Bagaimana?Terima Kasih
Wassalamu’alakum
Wa’alaikumussalam, dosa besar. Shalat jum’at dulu, baru pulang.
Bismillah.. Ustadz saya mau nanya bagaimana hukum menyuruh bawahan untuk terus produksi pembuatan susu bubuk sehingga melewatkan shalat jumat dan di ganti dengan dzuhur biasa, sedangkan saya juga disuruh atasan saya untuk melakukan itu?
Tidak boleh taat pada maksiat
dulu pas sd sering tidak sholat jumat .dan setelah lulus sd saya alhamdulilah sholat terus . apakah ibadah sekarang saya masih diterima pak ustadz?
InsyaAllah diterima kalau sudah bertaubat
Bismillah..
1) Suami enggan sholat jum’at karena imam/khatibnya tidak bermadzab sunnah. Bagaimanakah?
2) Suami seringkali pergi jum’atan saat khutbah berakhir. Apakah boleh? Hukum sholatnya apa sah?
3) Suami kadangkala tidak sholat jum’at, karena letih bekerja semalaman (piket malam-pagi). Apakah itu termasuk udzur?
Jazaakallah khair, ustadz..
Sangat mengharapkan jawaban dari 3 soal di atas.
Assalamualaikum ustadz, izin copas tulisan untuk disebarkan