Islam adalah agama yang mulia. Islam telah mengatur seluruh permasalahan di dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk di dalamnya adalah permasalahan hutang-piutang. Islam tidak hanya membolehkan seseorang berhutang kepada orang lain, tetapi Islam juga mengatur adab-adab dan aturan-aturan dalam berhutang.
Hukum Berhutang
Hukum asal dari berhutang adalah boleh (jaa-iz). Allah subhaanahu wa ta’aala menyebutkan sebagian adab berhutang di dalam Al-Qur’an. Allah subhaanahu wa ta’aala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ }
“Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian ber-mu’aamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berhutang. Di akhir hayat beliau, beliau masih memiliki hutang kepada seorang Yahudi, dan hutang beliau dibayarkan dengan baju besi yang digadaikan kepada orang tersebut.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu’anhaa, bahwasanya dia berkata:
( أَنَّ النَّبِيَّ –صلى الله عليه وسلم– اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ دِرْعَهُ )
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya” (HR Al-Bukhari no. 2200)
Kebiasaan Sering Berhutang
Akan tetapi, banyak kaum muslimin yang menganggap remeh hal ini. Mereka merasa nyaman dengan adanya hutang yang “melilit’ dirinya. Bahkan, sebagian dari mereka di dalam hidupnya tidak pernah sedetik pun ingin lepas dari hutang. Sebelum lunas pinjaman yang pertama, maka dia ingin meminjam lagi untuk yang kedua, ketiga dan seterusnya.
Jika hal ini dibiarkan, maka ini akan berlarut-larut dan akan “menular” kepada orang lain di sekitarnya. Terlebih lagi, dengan banyaknya fasilitas untuk berhutang yang disediakan oleh lembaga-lembaga, badan-badan atau perusahaan-perusahaan yang menganut sistem ribawi. Dan parahnya, tidak hanya orang-orang awam yang terlibat dengan hal-hal seperti ini, orang yang sudah lama mengaji, orang berilmu dan orang-orang kaya pun turut berpartisipasi dalam “meramaikannya”. Na’uudzu billaahi min dzaalika.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sangat takut berhutang dan sangat takut jika hal tersebut menjadi kebiasaannya. Mengapa demikian?
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya:
( اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَفِتْنَةِ الْمَمَاتِ, اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ)
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“
Berkatalah seseorang kepada beliau:
( مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ الْمَغْرَمِ؟ )
“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”
Beliau pun menjawab:
( إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Perlu dipahami bahwa berhutang bukanlah suatu perbuatan dosa sebagaimana telah disebutkan. Tetapi, seseorang yang terbiasa berhutang bisa saja mengantarkannya kepada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah subhaanahu wa ta’aala. Pada hadits di atas disebutkan dua dosa akibat dari kebiasaan berhutang, yaitu: berdusta dan menyelisihi janji. Keduanya adalah dosa besar bukan?
Mungkin kita pernah menemukan orang-orang yang sering berhutang dan dililit oleh hutangnya. Apa yang menjadi kebiasaannya? Bukankan orang tersebut suka berdusta, menipu dan mengingkari janjinya? Allaahumma innaa na’udzu bika min dzaalika.
Memberi Jaminan Ketika Berhutang
Mungkin di antara pembaca ada yang mengatakan, “Bukankan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri berhutang?”
Ya, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berhutang karena sangat membutuhkan hal tersebut pada saat itu. Coba kita perhatikan dengan seksama hadiits yang telah disebutkan. Bukankan yang dihutangi oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah makanan? Jika benar-benar memiliki kebutuhan, maka hal tersebut bukanlah sesuatu yang tercela.
Tetapi perlu diingat, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan hal yang mulia ketika beliau berhutang. Apakah hal yang mulia tersebut? Beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan. Apabila beliau tidak mampu membayarnya, maka baju besi itulah yang menjadi pembayarannya.
Begitulah seharusnya yang kita lakukan ketika berhutang. Kita harus memiliki jaminan dalam berhutang. Jaminan-jaminan tersebut bisa berupa:
- Harta yang dimiliki
Misalkan seseorang ingin membeli motor, dia memiliki uang di simpanannya sebanyak Rp 15 juta. Uang tersebut tidak berani dia keluarkan, karena menjadi simpanan usahanya yang harus di sisakan di simpanan bisnisnya, untuk berjaga-jaga dalam permodalan atau karena hal-hal lain. Kemudian orang tersebut membeli motor dengan kredit seharga Rp 15 juta kepada seseorang dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal seperti ini tidak tercela, karena seandainya dia meninggal, maka dia memiliki jaminan harta yang ada di simpanannya.
- Menggadaikan barang (Ar-Rahn)
Hal ini telah dijelaskan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
- Mengalihkan hutang kepada piutang yang dimiliki (Al-Hawaalah/Al-Hiwaalah)
Misalkan si A memiliki piutang (orang lain [si B] berhutang kepadanya) sebesar Rp 5 juta, kemudian orang tersebut ingin berhutang kepada si C sebesar Rp 5 juta. Si A mengatakan kepada si C, “Bagaimana menurutmu jika piutangku pada si B menjadi jaminan hutang ini.” Kemudian si C pun menyetujuinya. Maka hal tersebut juga tidak tercela dan pengalihan seperti ini diperbolehkan di dalam Islam. Seandainya si A meninggal, maka hutang tersebut menjadi tanggung jawab si B untuk membayarkannya kepada si C.
- Mencari penanggung jawab atas hutang yang dimiliki (Al-Kafaalah)
Misalkan seseorang membutuhkan biaya yang sangat besar secara mendadak, seperti: biaya operasi yang diakibatkan oleh kecelakaan. Orang tersebut tidak memiliki uang atau harta sebagai jaminannya. Pihak rumah sakit meminta orang tersebut mencari seorang penanggung jawab (kafil) atas hutangnya tersebut. Seandainya orang tersebut kabur atau meninggal dunia, maka penanggung jawabnyalah yang membayarkan hutangnya kepada rumah sakit. Hal ini diperbolehkan dengan syarat penanggung jawab tersebut mampu untuk membayarkan hutangnya atau mampu mendatangkan orang yang berhutang tersebut apabila dia kabur.
Keburukan Jika Hutang Tidak Sempat Dilunasi
Jika tidak memiliki jaminan-jaminan yang telah disebutkan di atas, sebaiknya jangan membiasakan diri untuk berhutang. Karena orang yang meninggal sedangkan dia memiliki tanggungan hutang, maka dia akan mendapatkan banyak keburukan. Setidaknya penulis sebutkan tiga keburukan pada tulisan ini.
Keburukan pertama: Tidak dishalati oleh tokoh-tokoh agama dan masyarakat
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menshalati jenazah yang memiliki hutang.
( عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ –رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ– قَالَ: كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ –صلى الله عليه وسلم– إِذْ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا ، فَقَالَ : (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )), قَالُوا: لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا ؟ )), قَالُوا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قِيلَ : نَعَمْ ، قَالَ: (( فَهَلْ تَرَكَ شَيْئًا؟ )) قَالُوا : ثَلاَثَةَ دَنَانِيرَ، فَصَلَّى عَلَيْهَا، ثُمَّ أُتِيَ بِالثَّالِثَةِ، فَقَالُوا: صَلِّ عَلَيْهَا، قَالَ: (( هَلْ تَرَك شَيْئًا؟ )) قَالُوا : لاَ، قَالَ: (( فَهَلْ عَلَيْهِ دَيْنٌ ؟ )) قَالُوا: ثَلاَثَةُ دَنَانِيرَ ، قَالَ: (( صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ ))، قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: صَلِّ عَلَيْهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَعَلَيَّ دَيْنُهُ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.)
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’ radhiallaahu ‘anhu, dia berkata, “Dulu kami duduk-duduk di sisi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, kemudian didatangkanlah seorang jenazah. Orang-orang yang membawa jenazah itu pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkan lagi jenazah yang lain. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ya.’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Kemudian beliau pun menshalatinya. Kemudian didatangkanlah jenazah yang ketiga. Orang-orang yang membawanya pun berkata, ‘Shalatilah dia!’ Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan harta peninggalan?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak.’Beliau pun bertanya, ‘Apakah dia punya hutang?’ Mereka pun menjawab, ‘Ada tiga dinar.’ Beliau pun berkata, ‘Shalatlah kalian kepada sahabat kalian! Kemudian Abu Qatadah pun berkata, ‘Shalatilah dia! Ya Rasulullah! Hutangnya menjadi tanggung jawabku.’ Kemudian beliau pun menshalatinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2289)
Hadits di atas jelas sekali menunjukkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalati orang yang punya hutang. Hal ini sebagai bentuk pengajaran beliau bahwa membiasakan diri untuk berhutang sedangkan dia tidak memiliki jaminan adalah sesuatu yang buruk. Oleh karena itu, sudah selayaknya orang-orang terpandang, tokoh masyarakat dan agama melakukan hal seperti ini ketika ada orang yang meninggal dan dia memiliki tanggungan hutang.
Keburukan kedua: Dosa-dosanya tidak akan diampuni sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
Diriwayatkan dari Abu Qatadah radhiallaahu ‘anhu dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
( أَرَأَيْتَ إِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَتُكَفَّرُ عَنِّى خَطَايَاىَ ؟)
“Bagaimana menurutmu jika aku terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosaku akan diampuni?”
Beliau pun menjawab:
( نَعَمْ وَأَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ إِلاَّ الدَّيْنَ فَإِنَّ جِبْرِيلَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَالَ لِى ذَلِكَ )
“Ya, dengan syarat engkau sabar, mengharapkan ganjarannya, maju berperang dan tidak melarikan diri, kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam baru memberitahuku hal tersebut” (HR Muslim no. 4880/1885)
Hadits di atas menjelaskan bahwa ibadah apapun, bahkan yang paling afdhal sekalipun yang merupakan hak Allah tidak bisa menggugurkan kewajiban untuk memenuhi hak orang lain.
Keburukan ketiga: Ditahan untuk tidak masuk surga, meskipun dia memiliki banyak amalan sampai diselesaikan permasalahannya dengan orang yang menghutanginya
Diriwayatkan dari Tsauban, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ مَاتَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ: الْكِبْرِ, وَالْغُلُولِ, وَالدَّيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ )
“Barang siapa yang mati sedangkan dia berlepas diri dari tiga hal, yaitu: kesombongan, ghuluul (mencuri harta rampasan perang sebelum dibagikan) dan hutang, maka dia akan masuk surga. (HR At-Tirmidzi no. 1572, Ibnu Majah no. 2412 dan yang lainnya. Syaikh Al-Albani mengatakan, “Shahih” di Shahih Sunan Ibni Majah)
Nasehat Seputar Hutang
Oleh karena, sebelum mengakhiri tulisan ini, ada beberapa hal yang ingin penulis nasihatkan untuk diri penulis dan pembaca sekalian:
- Janganlah membiasakan diri untuk berhutang. Terutama berhutang yang tidak memiliki jaminan.
- Fasilitas untuk berkecimpung di dalam riba sangatlah banyak sekali di zaman ini. Oleh karena itu, janganlah kita biarkan diri kita berkecimpung di dalamnya! Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَشَاهِدَهُ ، وَكَاتِبَهُ.)
“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makan, saksi dan juru tulisnya” (HR Ahmad no. 3725. Syaikh Syu’aib mengatakan, “Shahih li ghairih.”)
- Apabila ingin berhutang, maka niatkanlah dengan hati yang jujur untuk segera melunasi hutang tersebut pada waktu yang telah dijanjikan. Insya Allah, Allah akan membantu pelunasannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
( مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ.)
“Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.” (HR Al-Bukhaari no. 2387)
- Apabila telah sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka segeralah membayar hutang tersebut dan jangan menunda-nundanya, terkecuali pada saat itu kita tidak memiliki harta untuk membayarnya. Orang yang memiliki harta untuk membayar hutangnya, tetapi dia sengaja memperlambat pembayarannya, maka dianggap sebagai suatu kezoliman/dosa. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
( مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ )
“Memperlambat pembayaran hutang untuk orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman.” (HR Al-Bukhaari no. 2288 dan Muslim no. 4002/1564)
- Jika benar-benar tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditentukan, maka bersegeralah meminta maaf kepada orang yang menghutangi dan minta tenggang waktu untuk membayarnya.
Demikian tulisan yang singkat ini. Mudahan bermanfaat untuk kita semua dan mohon perkenannya untuk menyampaikan kepada yang lain.
( اللَّهُمَّ إِنِّا نَعُوذُ بِكَ مِنَ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ )
—
Penulis: Ustadz Sa’id Yai bin Imanul Huda Lc.
Artikel Muslim.Or.Id
jika kita pernah berhutang, tapi mau bayar orangnya gak tau kabarnya bagaimana. itu gmn ya? apa bisa saya sedekahkan atas nama dia?
#anonim
Jika memang sudah benar benar dicari n tidak ketemu maka boleh disedekahkan atas nama orang tsb.
Ustadz,
Menunda pembayaran hutang di saat seseorang itu mampu adalah bentuk kezhaliman. Apakah orang yg meemberi hutang kepadanya (yg dizhalimi, dg tdk dibayar hutangnya) termasuk ke dalam orang yg tidak ada hijab antara dia dan Allah sehingga doanya akan dikabulkan Allah?
#ummu zhara
Iya, termasuk
Alhamdulilah….akhirnya ilmu saya bertambah lagi, terimakasih
Assalamu’alaikum wr.wb
Saya mau bertanya, bagaimana kalo kita membeli buku pelajaran kepada guru dan kita belum sempat membayarnya selama bertahun-tahun, apakah kita wajib melunasinya kembali dan apakah kita boleh melunasinya dengan cara disedekahkan di Masjid?
Terima Kasih
#Anam
Wa’alaikumussalam, wajib dilunasi kepada guru anda
Jika seseorang berhutang pada orang kafir, dan ia meninggal sebelum hutangnya lunas, bagaimana nasibnya di akhirat? apakah hutangnya boleh dilunaskna saudaranya?
#Beni Arona
Boleh dilunasi oleh saudaranya
Assalamualaikum, saya lihat banyak orang – orang di masa ini sepele dengan hutang, malah ada yang berfoya – foya dengan melalaikan hutangnya. waalaikumsalam
Terimakasih informasinya….Alhamdulillah , jadi bertambah pengetahuan saya… Ijin share ya,….makasih ya
Terimakasih …. Pak ustad, penjelasannya, sekarang saya jadi lebih mengerti. Saya ijin share ya, pak ustad….
Assalamu’alaikum ustadz
saya mau bertanya, bagaimana kalau yang berhutang negara? seperti indonesia? apakah rakyatnya juga menanggung? atau bagaimana ya pak ustadz, soalnya kalau iya kan, bisa2 seluruh rakyat indonesia ditahan masuk surga sebelum dilunasi hutang negaranya
Semoga kita termasuk orang yang amanah dan istiqomah dalam kebaikan dan mengajak dalam kebaikan, aamiin.
terima kasih tautannya.
terimakasih ustadz untuk ilmunya. sangat bermanfaat.
terima kasih atas ilmu nya
asalamualaikum, saya mau bertanya, saya memiliki banyak hutang ke beberapa teman saya, itu karena kelalaian saya, dan saya juga pernah memakai uang kuliah dan uang kantor, ini bentuk kecerobohan saya, uangnya saya pakai, tapi saya berniat mengembalikan semuanya, namun saat ini saya belum ada rejeki, apakah selama saya masih menunggu ini termasuk bentuk kedzaliman? lalu apa yang harus saya lakukan? Saya menyesal :( Saya Khilaf :(
Wa’alaikumussalam. Itu bentuk kezaliman, sgera utang tsb dilunasi. Dan menggunakan uang orang lain tanpa izin termasuk bentuk tidak amanat.
2014-11-21 10:25 GMT+07:00 Disqus :
klo saran saya klo anda belum bisa membayar hutang dengan uang.. bayar pake tenaga aja.. misalnya jasa anda dihargai Rp 100.000 sehari dari jam 8-5
saya mau tanya….saya pernah pinjam buku agama pada teman saya. tapi teman saya ini sudah meninggal.bagaimana saya mengembalikannya, saya berpikir untuk memberikan buku agama itu ke mesjid dan saya niatkan atas nama beliau.apakah itu bisa?
Niatkan sedekah di masjid atas nama beliau.
Assalamualaikum Ustadz, saya mau tanya bagaimana menghadapi orang yg hendak berhutang .. memang dia sangat kepepet. Tp itu diakibatkan krn sikap dia sendiri misalnya : sebelumnya berhutang dlm jumlah banyak utk ganti hp, beli laptop, ganti motor, biaya pesta pernikahan, dll .. yg sebenarnya tidak pun tidak apa-apa. Nah , giliran waktunya membayar dia tidak punya uang. Misalnya saya sebenarnya ada uang di tangan (itu pun uang suami, yg utk keperluan sehari2, yg saya hemat2 pengeluarannya) .. apa yg harus saya lakukan? Apakah tetap meminjami (tp dalam hati ada perasaan tidak rela krn saya aja tidak punya hp, laptop, motor sebagus dia) atau kita tolak pinjamannya (dosa atau tidak ya) ?
Tapi hutang yg karena keperluan penting misalnya utk biaya berobat, dll .. Insha Alloh saya pinjami. Mohon penjelasan dari ustadz.
Waalaikumsalam warrohmatullohi wabarokatuh
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tdk meminjamkan padanya lebih bagus.
Assalamualaikum Ustd. saya sudah meminjamkan sedikit simpanan saya kpd saudara saya nominalnya lumayan besar dan sudah hampir setahun belum lunas tetapi kl tidak ditagih saudara sy tsb tidak punya basa basi blm bisa melunasi hutangnya tetapi hrs sll saya yg mengingatkan dari awal meminjam sudah tau kesepakatan berjanji akan dibyr dibulan k4 tp sll memberi jwbn2 tidak pasti dan hanya janji2 saja smp bulan k12 tidak ada tanda2 itikad baik untuk membayar lalu saya hrs bgmn ustd? sudah saya ingatkan mulai dr baik2 sabar smp akhirnya saya marah sedangkan kami saat ini butuh uang tersebut. mohon untuk penjelasannya. Waalaikum salam warohmatullahiwabarokatuh…
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh,
1. Banyak2 lah berdo’a kpd Allah,agar urusan Anda dimudahkan
2. Minta tolong kpd org yg didengar ucapannya oleh org yg brhutang,agar menasehatinya
3. Coba nasehati dia dg artikel berikut : http://rumaysho.com/muamalah/tidak-amanah-dalam-melunasi-hutang-1754
dan
http://firanda.com/index.php/artikel/adab-akhlaq/573-jangan-malu-menagih-hutang
4. Jika krn dia memang tak mampu bayar,Anda bertawakal kpd Allah dan brsabar ,terus berdo’a serta banyak bertaubat & istighfar,semoga dg itu Anda dapat gantinya
Assalamualaikum ustadz… pertanyaan ana rada mirip dengan saudari Ifeb Isyanti. Temen ana ada yang suka melakukan berbagai macam kemaksiatan seperti dugem, karaokean dll. tp dalam keadaan kepepet uang untuk keluarganya dia sering minjam uang ke ana, awal2nya sih saya bantu.. tp uang ana juga ga pernah di kembalikan. pura2 lupa atau nganggap uang tsb mungkin kecil bagi ana hingga dia gak pernah bayar dan ana pun segan minta ma dia. nah kmrn ini dia minjam lagi ama ana, sementara posisi ana dalam keadaan yg memungkinkan buat minjemin.. pertanyaanya bolehkah ana berbohong bilang lagi ga ada uang sama temen ana tsb? jazakallahu khoir
Wa’alaikumus salam, Alangkah baiknya jika Anda mencoba untuk mendakwahinya, dengan nasehat langsung/perantara org lain yg didengar atau meminjamkan artikel/buku nasehat, diiringi dakwah dengan harta,semisal : mngutangi atau memberi shadaqah sambil mengajaknya ke Majelis Ta’lim. Dan jangan lupa mendo’akannya.
jarak kami skrg jauh stadz ana di bandung temen ana di padang… dan dari dulu juga temen ana ini setiap ana dakwahi selalu bilang iya iya.. tp ketahuan juga di ga berhenti2nya dugem2.. mendoakan nya ana sering stadz.. jadi gmn ustadz?? bolehkah ana berbohong dengan berkata “ana lagi ga punya uang?”
Hindari berbohong, dan Jika memang sudah saatnya ditegasi, tegasilah, krn justru itu hakekatnya wujud kasihsayang Anda karena Allah kepadanya, sampaikan saja apa adanya, dengan bhs yg bijak,seperti: “Saya sdh lama membantu, menasehati dan mendo’akan Anda, namun Anda msh saja bermaksiat, saya kwawatir jika dg bantuan pinjaman ini, Anda gunakannya untuk bermaksiat. Demi Allah, bukannya saya tdk ingin menghutangi, namun saya ingin kebaikan bagi saya dan Anda”, atau ucapan lain yg sesuai kondisinya.
Jazakallahu khoir Ustadz…
Wa iyyaakum
Assalamu’alaikum Ustadz..
Sy mau tanya, sm skali tdk ad mksd utk mnjelekkan, hanya ingin tahu krn sy sm skali tdk tau hrs brbuat ap..
Org tua sy (ayah) suka skali berhutang, kesanx hutang bs d sebut sbgai kebiasaan beliau, bahkan blum lama ini kami keluargax kaget krn Beliau mggadaikan BPKB kendraan utk brhutang, bgmn sy hrus menyikapix, krn setiap kami menasehati slalu beralasan smua jg buat anak2, pdhal kami anak2x sm skali tdk mnta harta itu smua…tlng saranx Ustadz, ap sebaiknya yg d lakukan…
Waalaikumsalam …
Wa’alaikumussalam. Nasehati orang tua dan terus doakan kebaikan untuknya.
2015-04-07 16:35 GMT+07:00 Disqus :
Trima ksh atas sarannya ustadz…
Assalammu’alaykum wr wb
Jika ada teman yang meminjam uang (jml nya lumayan besar) dan berjanji akan mengembalikan sesuai perjanjian, tapi sudah hampir setahun tidak ada kabar dan menghilang, baiknya gimana ya dan apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih
Wa’alaikumussalam, jika memang ia orang yang sudah berusaha membayar hutang namun miskin dan kesulitan anda, maka yang afdhal adalah merelakannya dan menganggap lunas. Namun jika tidak demikian, hendaknya anda bersabar dan memudahkan pembayarannya hingga ia mampu membayar.
Assalamu’alaikumm.
bagaimana ya pak Ustadz caranya lepas dari hutang?
Wa’alaikumus salam,
1. Bertawakallah Anda kepada Allah
2. Banyaklah berdo’a, khususnya do’a agar terhindar dari terlilitnya hutang.
3. Belajarlah tentang fiqih Hutang, sehingga tahu tentang adab orang berhutang dan jalan keluar bagi yg terlilit utang
4. Hemat dalam penggunaan harta, pilih skala prioritas dalam belanja, bedakan keinginan dengan kebutuhan.
5. Cari rezeki yg halal dan tingkatkan semangat kerja keras.
Semoga Allah menolong Anda.
yang sulit adalah membedakan kebutuhan dan ke inginan kang. doain saya kang biar terlepas dr hutang. aammin
Semoga Allah memudahkan Anda untuk mendapatkan solusi terbaik, amiin
amiin
amiin
Assalamu’alaikum Pak Ustadz, saya mau bertanya masalah hutang. Adik iparnya selama hidup selalu senang dengan kata hutang, hingga sekarang pun masih berhutang … sehingga Mama, kakak dan adik kandungnya jadi korban untuk membayar hutang dia tersebut. Yang ingin saya tanyakan :
1. Jika Mama, Kakak dan Adiknya yang membayar hutang tersebut, berarti kita mengajarkan dia untuk berhutang terus menerus. Apakah ini baik ?
2. JIka kita tidak memperhatikannya karena sudah cape dengan tingkahnya karena berhutang, apakah kita mengajarkan dia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mohon penjelasan dari Pak Ustadz. Terima kasih. Wasalam.
Wa’alaikumus salam, jika memang sudah dinasehati berulang kali dan sudah dilakukan pendekatan yang bijak, masih juga berhutang, karena pola hidup konsumtifnya, tidak usah dibayar hutangnya, semoga ia bisa mengambil pelajaran dg itu. Karena diantara manusia ada yang sadarnya jika disikapi dengan tegas. Jangan lupa do’akan dg kikhlasan, krn do’a dan tawakal kpd Allah adalah sebab terbesar untuk mendapatkan petunjuk-Nya.
Assalamu’alaikum . Mohon izin untuk share ilmunya ya . Jazakallah
Wa’alikumus salam, silahkan
Assalamu’alaikum Pak Ustadz. Bagaimana saya harus menyikapi Ibu yang memiliki kebiasaan berutang? yang lebih buruk lagi, hal tersebut dilakukan tidak sepengetahuan Bapak saya. Bapak saya beberapa kali pernah mengetahui hal tersebut, dan beliau memarahi Ibu habis-habisan sampai menjurus ke KDRT, tetapi beliau tetap membayarkannya.
Saat ini kondisinya sudah berubah. Bapak saya sudah tidak lagi berpenghasilan tetap dan saya sudah bekerja. Sehingga Ibu saya saat ini mengandalkan saya untuk membayarkan utang-utangnya yang jumlahnya sangat tidak wajar, yaitu lebih dari penghasilan saya sehingga tabungan untuk masa depan saya ludes bahkan saya pun harus meminjam ke teman dekat saya.
Apa yang harus saya lakukan Pak Ustadz? apa saya harus tetap membayarkannya? saya ingin sekali memarahi Ibu, mengabaikannya dan tidak mau tahu dengan utangnya, tapi saya takut jadi durhaka..
Saya ingin sekali mengadukan hal ini ke Bapak, namun pasti tidak ada solusinya karena Bapak tidak mampu membayarkannya dan hanya memarahi Ibu saja. Tolong saya Pak Ustadz..
Wassalamu’alaikum
Wa’alaikumus salam, semoga Allah menolong Anda.
1. Perbanyak dan perbaiki ibadah dan berdo’alah Anda di waktu-waktu dikabulkannya do’a.
2. Minta bantuan orang yang disegani ibu untuk menasehatinya.
3. Bicaralah dg baik-baik kpd orang-orang yg suka menghutangi, agar tidak menghutanginya.
4. Ajaklah ibu ke majelis Ta’lim Sunnah agar sering mendapatkan nasehat dari para ustadz dan temuilah mereka untuk konsultasi langsung.
sbg pedagang, kalo ada org hutang rokok seharga 21rb/16batang, harga jual sebatang rokok 1.500, janjinya minggu depan bayar tetapi tidak bayar2 . 3 bulan akhirnya saya tagih istrinya sebesar 24rb (1500x16btg)…. apakah saya riba ustadz???
Termasuk riba
Assalamu’alaikum. Ustad, saya mau tanya apakah kita termasuk dzalim tidak ya?..saya kan sudah berkeluarga n punya anak 2 masih balita. Kami sekarang sedang ad kredit rumah /bln n itu ckp besar ditmbh lagi skrg kredit mobil. Tapi sebenarnya untuk kebutuhan hidup sehari2 Qt suka berhutang demi untuk bisa membayar mobil ini. Bagaimana ya ustad apakah kami termasuk dzalimi keluarga sndri ???
Assalamualaikum ustadz..gimana hukumnya suami yg berkeinginan hutang tapi pake SK gaji istri.. sedang istri SDH menolak..tp suami maksa..apa istri ikutenaggu azab Allah
Saat sering maksiat saya pernah utang untuk mabok dan judi, sekarang sudah taubat, apakah saya wajib melunasi hutang tersebut
Tetap wajib melunasinya. Karena itu harta orang lain.
Jika kita sipemberi hutang, memberi tahu kepada orang lain bahwa si fulan suka berhutang dengan berbohong apakah itu dibolehkan ustadz?
ya allah semoga keinginan sya terwujud,dn mudahknlah rejeki sya,semoga segera dilunaskan hutang2