Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.
1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.
2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan
Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!
3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
“Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)
4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)
Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)
5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…”
Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,
لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ
“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)
6. Membangunkan “Sahur … Sahur”
Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan “sahur … sahur ….” baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Jadi, hendaklah yang dilakukan adalah melaksanakan dua kali adzan. Adzan pertama untuk menunjukkan masih dibolehkannya makan dan minum. Adzan kedua untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah, “Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.” (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)
7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ
“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.
Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan adzan? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit)
8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”
Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).
Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
“Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)
9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu
Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)
10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih
Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)
11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً
“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.
12. Perayaan Nuzulul Qur’an
Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,
لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ
“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)
13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang
Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum– akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)
14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah
Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawa no. 388)
Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.
Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.
Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Syukron atas atas artikelnya moga bermanfaat .
Assalamu’alaikum w.w
Af1, sy sngat malu dgn tindakan yg tlh sy lakukan d bulan puasa..sy mlakukan perbuatan onani pd siang hari..sy ingin bantuan, apakh hukum onani d bln puasa? N apa sy hrus mengganti puasa sy..n tlng beri sy bimbingan u/ mengindari perbuatan onani..sy benar2 ingin tobat..
mas..apakah dzikir yang disyariatkan ketika shalat tarawih?
Assalamualaikum…
Maaf saya ingin menanyakan soal waktu berbuka puasa
karena di tempat saya tinggal ketika sirine berbunyi orang2 sudah mulai berbuka padahal adzan belum berkumandang…
mohon penjelasannya..
Jazakumullah khoiron…
Sampai sekarang masih banyak orang-orang yang melakukannya dan hanya sedikit yg di beri petunjuk.
amalan² itu sudah membudaya sejak dahulu, kalau tidak ada penerangan dan penjelasan secara khusus dan terus menerus mengenai amalan² yang salah dan benar..jd y sulit sekali untuk merubahnya..
terima kasih artikelnya moga bermanfaat .
terkait amalan no 11…
Bagaimana bila kita meyakini tarawih dan witir cukup 11 rakaat, tetapi imam meyakini yang 23 rakaat, haruskah kita mengikuti imam atau bubar dulu..
matur suwun..
makasih buat infonya…
assalamu`alaikum.
soal nyadran, kalo dikampung saya di lakukan pada hari jumat terkhir bulan sya`ban, acara berlangsung di sebuah makam yang diyakini sebagai pendiri kampung. acara ini hampir hilang karena hanya orang tua ( nenek-nenek ) saja yang menghadiri, tapi sekarang menjadi marak lagi karena di ikuti banyak ibu-ibu muda dan anaknya, terlebih lagi acara dihadiri dan dipimpin doanya oleh modin kampung saya.dan modin ini kadang menjadi imam dan khotib jumat, yang saya tanyakan apa syah bermakmum dengan orang ahli syirik dan ahli bid`ah?
lalu bagaimana cara berziarah kubur yang sesuai dengan rosul, terima kasih.
Syukron atas kajian2 nya. InsyaAllah akan selalu bermanfaat.
Mohon dibahas perihal ibadah “Sholat Jum’at” yg sesuai Syar’i. Dan jg perihal “Khawarij”.
Jazaakumullah Khair..
Apakah perbuatan yang menurut budaya/norma masyarakat baik, tapi tdk ada tuntunannya dlm agama, itu merupakan perbuatan dosa, sia-sia ? sementara hal tersebut bukan perbuatan yang tercela, hina atau merugikan orang lain, justru memperkuat silahturahmi, menghargai. bagi saya orang yg tidak terlalu mengerti agama secara mendalam, yang penting adalah niat perbuatan/ibadah semata mata adalah untuk Allah SWT, karena Allah-lah yang berhak menilai perbuatan umatnya dengan situasi serta kondisi yang mungkin berbeda dari masa ke masa
numpang taruh komentar dan minta ijin untuk menyalin isi dari tulisan ini ya…terima kasih…
artikelnya sungguh bermanfaat
asskum…seperti yg qta ktahui..seperti halny organisasi MUHAMMADIYAH..menentukan awal bulan ramadhan dengan hisab..berarti klo begitu amalan itu jg keliru..padahal setahu saya organisasi muhammmadiyah itu adalah organisasi besar dan banyak cendekiawan muslim dilahirkan..lalu apakah menentukan awal ramadhan dengan melihat hilal menggunakan teropong lebih afdhol..padahal penglihatan manusia jg terbatas bukan..mohon penjelasan lebih lanjut..asskum..
alkhamdulillah, saya sangat tertarik dengan artikel-artikelnya yang banyak memeberikan wawasan dan khasanah ke-Islam orang banyak, mohon ijin kami untuk mengcopy artikel-artikelnya. Jazakumulla,
terimakasih artikelnya hal ini membuat saya tambah ilmu ,banyak sekali hal yang blm tau selalu diamalkan ,semoga bermanfaat
@ Tuhus
Bukankah Agama Islam yang berpatokan pada Al-Quran dan Hadist memberikan tuntunan dalam segala aspek kehidupan manusia, termasuk juga aspek norma dan budaya masyarakat.
Sekarang ini jamannya Racun berlabel Madu, jadi kita harus berhati-hati dan bisa membedakan mana Budaya/Norma yang sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan Hadist serta budaya/norma (yang oleh pihak-pihak tertentu) di berikan label Madu padahal sebenarnya itu adalah Racun.
Situasi dan kondisi memang selalu berbeda dari masa kemasa, tapi tidak membuat Al-Quran dan Hadist ketinggalan zaman karena Al-Quran dan Hadist itu memiliki kandungan yang tidak pernah terkikis oleh perkembangan zaman dan waktu.
Wassalam
Dari seseorang yang tidak mengerti agama secara mendalam tapi berusaha untuk mengerti agama secara mendalam.
#Pak Agus Zaelani
Yang menjadi patokan awal bulan adalh adanya bulan Pak. Sebagaimana hadist Abdullah Ibn Umar radhiallahu’anhuma, Nabi shalallahu’alaihiwasallam bersabda
“Janganlah kalian puasa sampai kalian melihat bulan, dan jangan pula kalian berbuka kecuali setelah melihatnya, namun jika tertutup awan,kira-kirakanlah”.(HR Bukhari dan Muslim) Kata ‘kira-kirakanlah’ disini diartikan sebagian orang dengan HISAB. Namun sayang, tafsiran ini keliru karena ada hadits yang menjelaskan makna yang benar. Sebagaimana hadits Abu Hurairah radiallahu’anhu berikut, Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda
“berpuasalah dan berbukalah kalian karena melihat bulan, namun jika tertutup awan, maka GENAPKANLAH BULAN sya’ban menjadi 30 hari” (HR Bukhari Muslim). Artinya jika kita tidak bisa melihat bulan karena ketutup awan maka cukup dg menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari. Cukup mudah bukan?
Itulah ISLAM, islam adalah agama yang mudah. Tidak sebagaimana sangkaan sebagian orang yang mempersulit diri, menghitung dg perhitungan yang rumit, pdahal Nabi shalallahu’alaihiwasallam tidak memerintahkan demikian.
Maaf Pak, bukannya saya menganggap diri saya lebih berilmu dr para cenkiawan2 Muhammadiyah, tapi saya hanya seorang bodoh yang berusaha mengikuti petunjuk Nabi dg Dalil shahih. Dan banyaknya orang yang memakai hisab bkn berarti cara tersebut menjadi benar bukan?
mari kita renungi firman Allah Ta’ala:
“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang dibumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah”. Al An,am: 116
Allahu a’lam bishshowab
#Pak Tuhus
Setahu saya, hukum asal adat istiadat atau kebiasaan itu mubah/boleh, selama tidak bertentangan dengan syari’at islam. Jadi meski adat istiadat menganggapnya baik namun menurut syari’at hal tersebut dilarang maka ya hukumnya dikembalikan ke hukum syari’at.
Bagaimana kalo sesorang tidak tahu hukum adat tsb menurut syaria’at?
Maka kewajiban orang tsb bertanya kepada ahlinya, kpd ustad atau kiyai yang berpegang teguh kpd Alqur’an dan Sunnah. Apakah adat tsb bertentangan dg hukum syariat ataukah tidak.
Jadi..tidak cukup menganggapnya semata-mata karena baik saja, tapi harus dibarengi dg tinjauan hukum syariat.
Demikian allahua’lam
Bagus, ringan tapi jelas mana sunnah mana bida’ah.
assalammualikum ……….
semoga bermanfaat bagi diri saya dan pembaca lainnya.
juga diberikan contoh-contoh lain yang mudah dimengerti..
Ass………..begini saya ingin tanya?kemarin sebelum puasa ramadhan kira-kira 2 hari sebelum puasa saya puasa tapi niat saya bukan niat puasa romadhon apakah boleh atau tidak?terimakacih dan saya tunggu jawabannya
bagaimana dengan budaya maaf memaafkan ketika idul fitri dan mudik sebelum 1 syawal, serta bagi2 uang receh ketika lebaran, dan mungkin banyak lagi hal2 yang masih abu2 di hari raya,bagaimana hukumnya?apakah bidah atau boleh2 saja?
Assalamu’alaikum Wr.Wb
mohon penjelasannya tentang masalah nomor 6, yg menyatakan bahwa membangunkan orang dengan teriakan ( sahur..sahur )
bukankah itu perbuatan yang baik..???
walaupun perbuatan itu tidak mempunyai landasan apa-apa, tapi perbuatan itu kan tidak menjerumus kepada perbuatan syirik dan semacamnya…?
mohon penjelasannya, agar saya bisa lebih paham, terimakasih..
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
assalamualikum
wah…saya baru tahu tuh..hukumnnya??
jadi dosa gak ya mas??
Alhamdulillah…
menjadi pengingat dan mohon ijin untuk mengcopy, sebagai bahan kultum…
Jazakumullah …..
Perhitungan awal Ramadhan selama ini terjadi kesamaan diantara komunitas kaum muslimin, yang menjadi masalah biasanya pada penetapan 1 Syawal (Iedul Fitri), selalu ada perbedaan. Saya sebagai seorang muslim kadang jugaragu, mengikuti komunitas tertentu yang jelas memakai perhitungan hisab atau menunggu munculnya bulan. Sebab kadang bulan sudah tampak di suatu tempat tp tidak tampak di tempat lain. dalam kondisi seperti ini semestinya semua ummat Islam sudah waji berbuka, tapi kenapa kadang ada “sidang nisbat” yang memutuskan syawal baru esok harinya…ini sangat membingungkan bagi saya dan kebanyakan ummat, apalagi jika sekelompok orang tidak bijak dengan memperolok kelompok lainnya, ini menjadi tidak baik.
ustadz mohon izin copy Paste
bagaimana dg puasa misfu sya’ban? Ana sdh menanyakan kepada beberapa ustadz, tp jawaban yg ana terima berbeda, ada yg mengatakan bid’ah tapi ada yg tidak. Mereka jg memakai hadist yg sama. Sepengetahuan saya Rasulullah berpuasa di bulan sya’ban hari ke 13,14,15 dan bukan di bulan sya’ban saja tapi setiap bulan
Syukron, tapi beta sulitnya mengingatkan jamaah.
alhamdulillah ada pencerahan hati lagi……
terima kasih…
smoga Allah slalu bersama kita
Syukron, ustadz artikelnya, ana ikut copy paste ya
Terima kasih
@ Abu Zahra
Untuk puasa nishfu sya’ban perlu dirinci sebagai berikut, intinya tergantung dari niatnya.
Pertama, jika niatnya adalah karena meyakini keutamaan nishfu sya’ban dan meyakini keutamaannya dari dalil2 yang para ulama katakan lemah atau bahkan palsu, maka jika melakukan puasa nishfu sya’ban dengan niatan semacam ini jelas keliru dan dinilai ibadah tanpa tuntunan (baca: bid’ah)
Kedua, jika niatnya ingin berpuasa 3 hari setiap bulannya dan paling bagus jika dikerjakan tgl 13, 14, 15, maka jika dilakukan bertetapan dengan nishfu sya’ban; atau melakukan puasa senin-kamis atau puasa daud dan kebetulan bertepatan dengan nishfu sya’ban; atau mungkin pula ingin melakukan banyak puasa di bulan Sya’ban sebagaimana dicontohkan Nabi, maka semua ini tidak mengapa karena niatannya berbeda. Ingat niatan untuk kasus kedua ini bukan menganggap istimewanya nishfu sya’ban.
Semoga Allah memudahkan untuk memahami agama ini.
Assalamu’alaikum wr. wb.
saya ingin menanyakan perihal no. 9 (Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu)
apakah membaca alma’tsurat berdua dengan istri termasuk dalam hal ini? mohon penjelasannya
syukron
wass.
goood documenter
Assalam,
baru tahu ana kalau doa berbuka puasa pada no 8 ternyata dalilnya sangat lemah. jdi tambah mengerti.. syukron
mohon ijin sharenya….
Jazakumullah khoiron
point penguasa muslim makna sebenarnya yg mana? negara yg berazaz islam / daulah islamiyah, ataukah karena agama mereka “islam”? penguasa yg menerapkan syariat Allah apa syariat pancasila. mohon penjelasan. syukron.
#bambang
Silakan simak http://abuyahyabadrusalam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=57:apakah-negara-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-islam-disebut-negara-kafir-&catid=11:manhaj&Itemid=23
tad minta izin kopi paste yaa !!
Alhamdulillah atas nikmat Islam dan Sunnah. Jazakallohu khoiron atas artikel yang sarat ilmu ini. Kaum Muslimin, bacalah artikel yang bermanfaat ini, mudah-mudahan Alloh Ta’ala menolong kita untuk mengisi bulan Ramadhan tahun ini dengan berdasarkan ilmu.
maksdnya nomor 14 gmna yah?? bingung??
cz skrang byak perselisihan nah yg pya artikel ini gimna menaggapinya spti waktu dulu muhammadiyah beda sama pemarintah lah gmna sih???
aq harus ikut siapa?? kataNya hya ada satu golongan yg benar….
@NN
Ikuti pemerintah agar lebih selamat. Silakan pahami artikel berikut: https://muslim.or.id/ramadhan/menentukan-awal-ramadhan-dengan-hilal-dan-hisab.html
Assalamu’alaikum..
ustad, ana ijin copas ya..
jazakallohu khoir
Bismillah, Izin copas akh.Jazakumullah Khair
info bagus… ijin share
afwan izin share..
Bismillah,ijin copas & share akh,
Jazakumullah khairan katsira
Alhamdulillah dapat pencerahan menjelang puasa. Minta ijin copy ya Ustad.
ana juga ijin copy pastenya buat ana sedekhkan ilmunya buat yang tidak tau, semoga diridhoi amiiiiiiin
i like
dapat pencerahan menjelang bulan ramadhan tiba.., insyaallah akan saya amalkan ilmu yang saya,,, amien ya robbal ngalamin,,
dapat pencerahan menjelang bulan ramadhan tiba.., insyaallah akan saya amalkan ilmu yang saya dapat,,, amien ya robbal ngalamin,,
semoga ilmu ini bermanfaat bagi anak2 muda MAN TULUNGAGUNG 1 (MANTASA GREEN)
dan semoga wahyu triono bertaubat…, ^_^
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mohon penjelasan dari admin/ uztad muslim.or.id atau ikhwan yang tau mengenai hadist berikut :
Doa malaikat Jibril menjelang Ramadhan,
“YA ALLAH TOLONG ABAIKAN PUASA UMAT MUHAMMAD “,
Apabila sblm memasuki bln Ramadhan dia belum :
1. Memohon maaf kpd kedua org tua (jika masih ada),
2. Berma’afan antara suami istri,
3. Berma’afan dgn org-org di sekitarnya.
Dan Rasulullah mengamini sebanyak 3x.
ada artikel yang saya baca hadist yang sebenarnya adalah :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Telah datang malaikat Jibril dan ia berkata : ‘Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Celaka seseorang yang masuk bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh Allah dan katakanlah amin!’, maka aku berkata : ‘Amin’. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata lagi. ‘Celaka seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!’ maka kukatakan, ‘Amin”.
[Hadits Riwayat Bazzar dalam Majma’uz Zawaid 10/1675-166, Hakim 4/153 dishahihkannya dan disetujui oleh Imam Adz-Dzahabi dari Ka’ab bin Ujrah, diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 644 (Shahih Al-Adabul
Mufrad No. 500 dari Jabir bin Abdillah)]
mohon penjelasan dan link nya jika ada.
والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
@ Abu Hazm
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Silakan baca di sini:
https://muslim.or.id/ramadhan/bermaafan-sebelum-ramadhan.html
tad ana nanya klo sblm ramadhan saling memaafkan gmn hukum na
@ Dikha
Tdk ada tuntunan khusus maaf memaafkan sebelum ramadhan spt itu harus butuh dalil.
Ijin share,jazakalloh khoiron katsir
ijin untuk ana share di blog ana ya.
Assalamu’alaykum ustadz,
saya coba share ke beberapa teman, namun ada teman yang sudah cukup berumur mengatakan “Menurut yang saya dapati dari guru, Amalan ini tidak keliru….”
Apakah kita wajib menjelaskan kpdnya? atau baiknya dihindari agar tidak berdebat yg sia2?
Jika wajib dijelaskan, mohon bimbingannya agar tidak terkesan menggurui orang yg lebih tua atau menyalahkan gurunya.
Jazakallahu khaira
#Abu Salman
Wa’alaikumussalam, wajib menasehati sesuai kemampuan. Silakan simak:
https://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/jika-nasehat-anda-ingin-didengar.html
ijin utk ana share
Ana Ijin Share ya
ijin share ya….
ijin copas&share
mau tanya pa ustadz, td pagi ketika adzan shubuh saya masih sempat minum, bagaimna hukumnya puasa saya ? terimakasih.
#abu naila
Jika adzan tersebut anda yakini ketepatannya dengan terbitnya fajar, maka anda wajib meng-qadha.
mungkin yang sedikit membingungkan banyak orang kalimat ““Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.”” iqomah di sini maksudnya gimana, iqomah setelah azan atau azan itu sendiri.
#Bambang
Maksudnya adzan itu sendiri. Jazaakallah atas koreksinya.
assalamu ‘alaikum
izin memindahkan ke blog saya
jazakillah
wassalam
terima kasih .
Muhammad Abduh Tuasikal mungkin aku percaya tapi kalau keliru aku akan mencari jawaban yang lebih benar.
Assalamu’alaykum………
Ana ijin share ya,
jazakumullohu khoir
Assalamu’alaikum….
Ana ijin copas dan share ya, Jazakallohu khoiron wa barokallohu fiik…
mau tanya nech…
soal no 11.
Bukankah sholat witir itu sholat penutup,jadi bolehkah setelah witir kita sholat malam?
@ Chay
Lihat pembahasan di sini:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/2683-setelah-shalat-witir-bolehkah-shalat-sunnah-lagi.html
Terima kasih ustadz saya banyak tahu dari situs Sunnah on line. Mohon izin untuk di share.
Assalaamu’alaikum wr wb.Memang apa yang akhi sampaikan saya setuju karena memang itu ada dasarnya,hanya masalahnya tidak semua kaum muslimin dan muslimat mengetahui hal itu,untuk itu timbullah suatu upaya supaya ummat tidak salah dalam memulai puasanya,maka di adakan imsak,saya yakin ini semata-mata untuk kehati-hatian saja bukan untuk yang lainnya.Demikian terima kasih. dari abuzain.
Jazakallah khair. Izin share ya…
Assalammualaikum Warohmatullah Ustadz… pada penjelasan Ustadz no 13, yang menyatakan membayar zhakat fitrah dengan uang… saya yang lemah ini ingin menanggapinya… Rasullullah memang tdk ada mencohtohkan untuk membayar zhakat fitrah dengan uang, kalau tidak diperbolehkan oleh Rasullullah pasti Beliau akan melarang sahabat2 nya untuk membayar dengan uang… jadi kesimpulan saya… yang seperti ini belum tentu tidak boleh, karena tidak ada keterangan dari Rasullullah dan para sahabatnya serta Imam yang empat yang melarangnya… mohon maaf sebelumnya… jazakallohu khoiron katsiran
@ Iwal
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Komentar saudara sudah disanggah di artikel berikut: https://muslim.or.id/ramadhan/panduan-zakat-fithri.html dan https://muslim.or.id/ramadhan/zakat-fitri-menggunakan-uang.html
Assalamu’alaikum Izin Share akh…
Barakallahu Fik…
Ass.wr.wb.,
.
Pak Ustadz saya mau tanya dan menginginkan jawaban yang tegas dan lugas :
Di tempat kami dan mungkin juga dimanapun di Indonesia ada dua versi dalam hal shalat taraweh:
1. Taraweh dengan 11 rakaat (termasuk witir)
2. Taraweh dengan 23 rakaat (termasuk witir).
Pertanyaannya, bolehkan Masjid dengan satu Imam melanksanakan shalat taraweh 23 rakaat (dimana pass 8 rakaat bagi mereka yang punya paham 11 rakaat berhenti dulu, namun yang punya paham 23 rakaat melanjutkan sampai rakaat ke 20) kemudian yang punya paham 11 rakaat sambung kembali untuk ikut witir bersama-sama dengan yang paham 23 rakaat ?
Ini kami tanyakan karena MASJID dibangun oleh kedua pemilik paham tersebut demi persatuan ummat muslim. Atau ada saran lain.
Mohon jawaban secepatnya ke [email protected].
Jazakumullah khairan katsiro.
.
Wass.wr.wb.,
Bambang Budi Santoso
#Bambang Budi Santoso
Cara demikian boleh saja, namun yang shalat hanya 11 rakaat tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk, karena disyaratkan untuk terus mengikuti imam sampai selesai. Wallahu’alam.
Assalammualaikumwarahmatullah..
ustaz ana ingin bertanya tentang pembayaran zakat fitri dengan uang..apa ga ada ulamak yang membenarkannya atas dasar tidak membebankan…kerana di tempat ana memang pemerintah melaksanakan pembayaran dgn uang..
mohon di baiki kiranya ana salah…ana saat ini memberikan pndapat kerana ana ga tahu..
tempat ana ga ada pengangkutan darat..menggunakan jalan air sepenuhnya..jadi, kalau sekiranya membayar menggunakan makanan asasi..apa ga membebankan orang islam utk mengangkut bayaran zakat ini…?
#Ukhti Fillah
Wa’alaikumussalam Wrahmatullah.
Sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri dengan uang, semisal Imam Abu Hanifah dan Umar bin Abdil Aziz. Silakan simak:
https://muslim.or.id/ramadhan/zakat-fitri-menggunakan-uang.html
Zakat fitri dapat anda salurkan sendiri kepada orang miskin di daerah anda.
Saya hanya mau tanya tentang amaliyah bacaan sanjungan thdp Rasulullah yg dikemas dlm kesenian rebana, seperti yg dilakukan dipesantren2 itu bagaimana hukumnya?
#burhanuddin
Musik, apapun namanya, telah diharamkan dalam Islam. Silakan simak:
http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik
Lalu ustadz, saat perkara perbedaan waktu sholat idul adha kemarin apakah seharusnya ikut pemerintah atau mengikuti yang hari sebelumnya seperti yang dilakukan Muhammadiyah?
#Khariz
Seharusnya mengikuti pemerintah
tlng di jawab ust,gimana dengan waktu subuh sekarang?kan tidak sesuai dengan fajar shidiq
#sulaiman
tolong baca dahulu semua artikel di sini:
http://addariny.wordpress.com/category/fajar/
jazakumullah atas nasihatnya
apakah betul imsak ditandai dengan adzan subuh yg kedua ?
#aryandi
Yang dimaksud imsak adalah puasa itu sendiri. Waktu imsak adalah waktu awal dimulai puasa, yaitu ketika terbit fajar shadiq, dengan kata lain ketika dikumandangkan adzan kedua.
Ass’kum Ustadz
Tidak boleh Zakat dengan Uang???????
Uang menurut saya hny sebagai alat tukar, karena biasanya zakat dengan uang senilai harganya dengan beras yang biasa kita makan. Jadi Uang tersebut agar mempermudah saja utk menkolektifnya, dengan maksud sipenerima bisa membeli beras dengan nilai uang tersebut. kalau ada kekeliruan mohon diluruskan. Ilmu Islam itu Luas ; tinggal bagaimana apakah Ilmu kita cukup utk memahaminya.
#ii
Maaf, zakat adalah ibadah, dan ibadah itu mengikuti aturan syari’at tidak dengan ‘menurut saya’. Dan insya Allah membeli beras bukan hal yang sulit.
assallamualaikum wah mantab sekali…tapi sayangnya bagaimana kalau kegiatan itu sudah tradisi pak
mohon ijin meng- copy artikelnya, terima kasih
mohon ijin meng- copy artikelnya, terima kasih
Terima kasih atas Pencerahanya Mohon Izin Share
syukron atas pencerahanya,,, mhon izin untuk di share
astaghfirulloh,,ternyata banyak sekali kesalahan2 yang saya maupun orang di sekitar saya lakukan terimakasih atas artikelnya,,,insyaaloh akan bermanfaat bagi kaum muslim seluruhnya.amiin
terima kasih atas tulisan yg sangat bermanfaat ini,, mohon izin share :)
mohon izin mengkopy, terima kasih
bagaimana penjelasan mengenai niat yang betul dan mengajarkan kepada anak, jika dianggap Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…” Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini
#rinha
Tidak ada yang perlu diajarkan, karena niat adalah perkara hati. Seseorang sadar diri di malam hari bahwa ia akan puasa besok, nah itu sudah merupakan niat.
assalamualaikum,,,,,,,,,,,,,
ijin mengcopy ustad……..
sangat bermanfaat
Mohon ijin mengcopy artikel ini , tks. wslm
Terima kasih infonya ustad…Ijin Share ya
dari 14 itu ada yang menurut saya tepat, namun ada juga yang menurut saya boleh-boleh saja untuk dilakukan. walaupun tidak ada tuntunanya namun itu diperbolehkan. cuma mungkin mnurut cara pandang yang berbeda. termasuk niatnya
Trimkasih atas perhatiannya. Anda sudah menyampaikan “menurut saya”, sekarang tinggal “menurut Allah” yg belum Anda sampaikan. Jika terkait dg cara beragama, silahkan kedepankan “menurut Allah”
اسلماليكمورهـمتللهوبركتة
Mengenai point 13, apakah ada alternatif untuk membayar zakat fitrah selain uang? Karena sbg manusia awam, selama ini yang saya tau pembayaran zakat fitri hanya dengan uang. Mohon penjelasannya