Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih
Soal
Bagaimana yang dimaksud dengan an nadhah? Saya sudah tahu bahwa madzi itu wajib dibersihkan dengan cara an nadhah (dibasahi). Apakah yang dimaksud dibasahi itu dengan mengambil air di telapak tangan seperti ketika ingin berkumur (dalam wudhu) ataukah disiram atau bagaimana? Jazaakumullah khayr.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن والاه, أما بعد
Madzi itu najis. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna an nadhah (dibasahi), apakah maksudnya diperciki air ataukah maksudnya dicuci karena ada riwayat lain yang memerintahkan untuk dicuci. Madzhab Hambali berpendapat yang pertama (diperciki). Berdasarkan hadits Sahl bin Hanif, ia berkata:
كنت ألقى من المذي شدة, وكنت أكثر منه الاغتسال, فسألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك؟ فقال: إنما يكفيك بأن تأخذ كفًّا من ماء فتنضح بها من ثوبك حيث ترى أنه أصابه
“Aku seringkali keluar madzi, sehingga sering sekali mandi karenanya. Lalu kuceritakan hal ini kepada Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam. Maka beliau berkata : “Kamu cukup mengambil air setelapak tangan, lalu kamu basahi pakaianmu yang terkena madzi itu sampai terlihat basah” (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Sedangkan jumhur fuqaha berpendapat bahwa an nadhah (dibasahi) maksudnya adalah dicuci. Imam An Nawawi rahimahullahu ta’ala berkata dalam kitab Al Majmu’ :
أجمعت الأمة على نجاسة المذي والودي، ثم مذهبنا ومذهب الجمهور أنه يجب غسل المذي, ولا يكفي نضحه بغير غسل, وقال أحمد بن حنبل – رحمه الله -: أرجو أن يجزيه النضح، واحتج له برواية في صحيح مسلم في حديث علي: توضأ وانضح فرجك, ودليلنا رواية: اغسل, وهي أكثر, والقياس على سائر النجاسات, وأما رواية النضح: فمحمولة على الغسل. اهــ
“Ulama bersepakat bahwa madzi dan wadi adalah najis. Namun madzhab kami (Madzhab Syafi’i) dan madzhab jumhur berpendapat wajib mencucinya, tidak cukup diperciki saja. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berkata: ‘Nampaknya yang benar cukup diperciki saja’. Beliau berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Ali:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan basahi (perciki) kemaluanmu‘
Sedangkan dalil kami adalah riwayat:
توضأ وانضح فرجك
‘Berwudhulah dan cucilah kemaluanmu‘
dan riwayat inilah yang lebih banyak. Selain itu juga pendapat kami berdasarkan qiyas terhadap najis-najis yang lain. Sedangkan riwayat yang menggunakan kata an nadhah, itu mengandung kemungkinan makna mencuci”
Badrudin Al’Aini berkata dalam syarah Shahih Bukhari:
النضح هو صب الماء؛ لأن العرب تسمي ذلك نضحًا, وقد يذكر ويراد به الغسل, وكذلك الرش يذكر ويراد به الغسل
“An Nadhah itu artinya memerciki air, karena orang arab menyebut perbuatan itu dengan nadhah. Namun terkadang an nadhah juga maksudnya mencuci, demikian juga ar rasy (memerciki) terkadang maknanya mencuci”
Dengan demikian, yang lebih hati-hati adalah dengan mencuci bagian pakaian yang terkena madzi. Dan lihat juga fatwa no. 50657 tentang cara mencuci madzi. Wallahu Ta’ala A’lam.
Sumber: Klik disini.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Pada hadits yang pertama, “Aku seringkali keluar madzi,…”, Apakah tetap harus mandi?
#Adam
Itu adalah ijtihad Sahl bin Hanif, dan sudah dikoreksi oleh Nabi, yaitu cukup dengan an nadhah.
Assalamu’alaikum.
informasi yang sangat bermanfaat.
terimakasih
Assalamu’alikum
Ustadz ana mw tanya :
1. “mencuci disini apa sekedar dibasahi sampai terlihat basah pakaiannya
atau juga ditambah dengan sabun cuci lalu digosok” ?
2. “Lalu bagaimana dengan cara memberishkannya kemaluannya ?”
Jazakallahu kahairan…
#Sabdo
1. Tidak perlu pakai sabun.
2. Yang dibahas di sini membersihkan madzi, baik pada kain atau anggota tubuh atau media lain yang terkena madzi.
Di rumah saya ada keponakan laki2 berumur 3 tahun. Kada tidak pakai popok, sehingga kalo ngompol, celana luar dia jadi basah, namun air kencing tidak sampai menetes ke lantai karena terserap kain celana.
Nah, di saat celana luar dia itu basah dan dia duduk di kursi / lantai, apakah kursi / lantai nya harus kita lap / cuci untuk menghilangkan najis ? Ataukah najisnya tidak berpindah ke lantai / kursi krn celananya tidak sampai basah kuyup ?
*basah kuyup, maksudnya kalo kain diperas akan meneteskan najis
#abi
Jika di kursi atau lantai memang basah dan berbau pesing, maka dicuci hingga tidak berbau lagi.
Ustadz, ana minta ijin copy paste.
Assalamu’alaikum
Afwan ustadz ingin bertanya kembali, jadi kesimpulannya yang rajih itu dan lebih berhati-hati media yg terkena madzi tsb dicuci sehingga terlihat basah dan bukan diperciki,.
lalu bagaimana dengan artikel https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/cara-membersihkan-najis.html
dmana disitu dijelaskan cukup diperciki saja dan madzi termasuk najis yg ringan.
Jazakallahu kahiran
#Sabdo
Wa’alaikumussalam, kesimpulannya diperciki saja sampai basah itu cukup namun yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah dicuci.
Assalamu’alaikum…
apakah wajib bagi kita utk mandi jika madzi keluar??
#Fadil
Tidak perlu mandi, baca kembali artikel di atas
Afwan ustadz izin bertanya.
Apakah madzi apabila sudah kering masih najis?
Begitupun dgn air kencing dll yg sifatnya cair? Terimakasih.
Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau bertanya:
Saya sering keluar air madzi atau wadi dan bekasnya menempel di celana dalam. Sth dicuci bekasnya itu masih tetap ada. Apakah suci atau masih najis celana dalam tersebut? Terima kasih.
#Abi AZ
Wa’alaikumussalam, untuk madzi maka seperti dijelaskan artikel di atas. Adapun wadi maka wadi celana dalam terseut najis dan harus dicuci hingga bersih.
Mencuci pakaian apakah ada bacaan niatnya juga gak pak ustad
Tidak ada
Bagaimana cara yang benar membasuh pakaian dengan cara manual dengan tangan yg ada air madzi dan air mani
ass ustad saya mau nanya kan celana dalam saya terkena mani atau sperma pada saat mimpi basah, setelah dicuci berkali kali bekasnya masih ada, apakah celana dalam itu najis atau tidak ? trims assalamualaikum
assalamualaikum wbt
ustaz, maksudnya di sini, boleh sahaja sekadar diperciki kemaluannya sehingga kelihatan basah berdasarkan kata-kata imam ahmad bin hanbal seperti di atas? begitu juga keadaan bagi media lain seperti kain celana ya?
wa’alaikumussalam, ya benar
assalamu’alaikum ustad. Apakah benar dan sudah sah cukup hanya sekedar diperciki pd kemaluan kita atau pakaian yang diperkirakan kena madzi, padahal klo dilogika memercikan air dengan satu tangan itu tidak akan membuat kemaluan kita bersih dari madzi yang telah keluar tsb
Wa’alaikumus salam : baca lagi artikel di atas ” yang lebih hati-hati adalah dengan mencuci bagian pakaian yang terkena madzi. “, cuci pula dzakar dan buah dzakar
jzkk
jzkk :)
Assalamu’alaikum wr. wb. Maaf ya pak Ustad, saya sebagai laki2 yg pernah merasakan masa puber, kok perasaan repot sekali ya urusan mani wadhi madzi. Secara biologis, jika seorang laki2 normal dan sehat terangsang maka akan keluar madzi apalagi di usia puber atau relatif muda. Rangsangan itu suka atau tidak suka akan diperoleh relatif sering (apalagi usia muda). Keluar rumah, di jalan, di sekolah, nonton tv, nonton film, baca majalah, komik dsb bahkan ketika sendirian atau tiduran bisa saja dengan membayangkan sudah cukup mjd sebab keluarnya madzi (apalagi usia muda). Iya kalau keluarnya madzi saat di rumah, kita bisa ke kamar mandi cuci dst, di usia muda keluar madzi bisa saja saat di tempat umum. Apalagi dijaman globalisasi (dunia ada di jari-internet) kita tidak mungkin keluar rumah memasang kacamata kuda-mata setengah terbuka-sambil menunduk, mau tdk mau harus melihat dunia dengan jelas kalau tidak mau ketinggalan kemajuan dibanding negara lain. Padahal kalau ditinjau dari sisi biologis, hal tersebut malah menunjukkan jiwa yg normal/sehat (metabolisme berjalan baik) dimana laki2 tertarik dengan perempuan meski saya juga tidak setuju dengan pergaulan bebas. Demikian pak ustad, itu pengalaman saya waktu dulu, kalau sekarang saya di usia yg sudah menginjak kepala empat urusan seperti itu mungkin tidaklah terlalu repot akan tetapi saya merasakan betapa tidak mudahnya bagi mereka anak2 muda dengan urusan tersebut. Mohon maaf jika ada kata2 saya yg tidak berkenan dan trimakasih jika pak Ustad sudi memberi pencerahan. Assalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam, anda wajib menjaga pandangan, jangan diumbar.
Jika keluar madzi tidak repot, cukup dicuci atau diperciki, mudah sekali.
assalam’alaikum wr. wb. ustad bagaimana jika pakaian yang terkena madzi di cuci bersamaan dengan pakaian lain apakah pakaian lain itu juga menjadi najis? mohon pencerahannya. terima kasih
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, tidak menjadi najis, karena airnya kan jauh lebih banyak dari madzinya, jadi tidak merubah bau, warna atau rasa dari air yg suci unt mencuci pkaian tsb.
Assalamualaikum
Saya mau tanya jika air madzi nyentuh benda kayak tembok cara mensycikannya gimana ya?
Jika pakaian nya dicuci dan dicampu sama pakaian lain ap hukumnya sah?
Dan car mensucikan diri bagaimana ya?
Assalamualaikum.
Kalau pas kerja di kantor yang berhubungan dengan komputer dan internet, kadang melihat gambar atau video yang membuat nafsu kita terangsang kemudian keluar air madzi. padahal saya tidak membawa celana dalam untuk ganti. Untuk mencuci celana dalam juga rasanya tidak enak. Bagaimana cara mensucikannya? biar sholatnya sah?
Wa’alaikumussalam, hindari gambar2 seperti itu. Jika terlanjur terjadi maka diantara solusinya adalah tidak perlu pakai celana dalam yang terkena najis tersebut. Agar bisa shalat.
Assalamu’alaikum ustadz. Apabila mani mengenai kasur namun khawatir ada madzi yang ikut menempel di kasur, apakah harus dibersihkan ustadz? Saya biasanya dibersihkan menggunakan tissue yang dibasahi air apakah itu sudah cukup?
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Jika mazi yang menempel pada pakaian sudah mengering, apakah tetap harus dicuci?
Assalamu’alaikum, kalau celana yang terkena madzi tidak saya cuci tapi dibasahi saja dan masih ada bekasnya apakah sudah suci?
Assalamualaikum pak ustad saya mau nanyak itu membesrsih madzi nya dengan satu kali air setelapak tangan apa tiga kali air setelapak tangan
Ustadz untuk pengertian mencuci kemaluannya itu seperti apa, saya terlanjur cuma mengguyurkan air ke kemaluan saja, seperti habis kencing ,apakah itu sudah termasuk mencuci kemaluan.
Dan jika sudah terlanjur seperti itu bagaimana menindaklanjutinya?
Apakah saya harus berganti pakaian dan mengganti sholat yg sudah saya lakukan?
Assalamualaikum kak . Kak mau nanya kalau pakaian terkena madzi dan wadi apakah boleh dicuci di mesin cuci bersamaan dengan pakaian lain? Mohon jawabannya
Asalamualaikum ustaz Jika tempat yg kena air madzi dan mani itu terkena kawasan mesin basuh apakah boleh dilap dengan tisu selepas disiram tempat yg bernajis tersebut ?
Sukron ustad
Assalamu’alaikum
Jika air madzi kena pakaian dan pakaian yang terkena madzi itu terkena benda lain apakah ikut najis
Kalau pas mau jima dengan istri. Kemaluan pria keluar madzi dahulu, apa boleh istri mengulum kemaluan suami padahal hukum madzi kan najis
Bismillah
Saat berjimak, seorang Istri tidak boleh mengulum kemaluan suaminya.
Karena mulut termasuk tempat masuknya makanan yang thoyib, tidak boleh untuk media berjimak.
Kalo pakaian celana dlm terkena madzi lalu di cuci bagian di area tersebut saja, tetapi tidak membasahi hingga basah semua bagaimana hukumnya pak ustad
Assalamualaikum ustadz.
Jika madzi yang menempel pada pakaian sudah mengering, apakah tetap harus dicuci dan hukum nya masih najis?
Mohon penjelasannya ustadz
Apakah air madhi kalau sedikit dimaafkan
Madsdnya tidak najis?