Fatwa Al Lajnah Ad Daimah No. 2358
Pertanyaan: “Tahun ini terkumpul dua Id, hari Jum’at dan hari raya Idul Adha, manakah yang benar, apakah kita mengerjakan shalat Zuhur jika belum mengerjakan shalat Jumat atau shalat Zuhur jatuh jika belum shalat Jumat?”
Jawaban:
“Barangsiapa yang melaksanakan shalat Id pada hari Jumat diberikan keringanan baginya untuk tidak menghadiri shalat Jumat pada hari itu kecuali Imam, maka wajib baginya mendirikan shalat Jumat dengan yang hadir untuk shalat Jum’at baik dari orang yang sudah melaksanakan shalat Id atau yang belum melaksanakan shalat Id, jika tidak ada seorangpun yang hadir maka gugur kewajiban shalat Jumat itu atas imam dan ia melakukan shalat Zuhur, dengan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam kitab Sunannya:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ أَبِى رَمْلَةَ الشَّامِىِّ قَالَ شَهِدْتُ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ رضي الله عنه وَهُوَ يَسْأَلُ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ »
Artinya: “Dari riwayat Iyas bin Abi Ramlah Asy Syami, beliau berkata: “Aku pernah menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu bertanya Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu: “Apakah kamu pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terjadi dua id terkumpul dalam satu hari?”, ia menjawab: “Iya (pernah)”, Mu’awiyah bertanya: “Bagaimanakah yang beliau lakukan”, ia menjawab: “Beliau (shallallahu ‘alaihi wasallam) shalat ‘ied kemudian memberikan keringanan untuk shalat Jum’at, beliau bersabda: “Barangsiapa yang hendak shalat maka shalatlah ia“. HR. Ahmad (4/372), Abu Daud (1/646, no. 1070), An Nasa-i (3/193, no. 1591), Ibnu Majah (1/415, no. 1310), Ad Darimi (1/378), Al Baihaqi (3/317), Al Hakim (1/ 288), Ath Thayalisi (hal. 94, no. 685) (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih Abu Daud, no.1070, pent)
Dan dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya juga, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ
Artinya: “Pada hari ini terkumpul bagi kalian dua hari raya, barangsiapa yang ingin mencukupkan dengan (shalat id) dari shalat Jum’at, maka itu cukup baginya, tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), Al Hakim (1/277), Al Baihaqi (3/318-319) dan Al Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishaihihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al- Jami’ (no. 4365), pent).
Hadits ini menunjukkan akan keringanan untuk tidak mendirikan shalat Jum’at bagi siapa yang telah melaksanakan shalat id pada hari itu, dan diketahui pula tidak ada keringanan bagi imam berdasarkan sabda beliau di dalam hadits: “Tetapi kami tetap shalat Jum’at bersama “.
Dan juga dengan sebuah riwayat dari Imam Muslim, bahwa An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam membaca surat di shalat Jum’at dan shalat ‘Ied dengan Surat Al ‘Ala dan Surat Al Ghasyiyah, dan terkadang keduanya (shalat ‘Ied dan shalat Jum’at) terkumpul di dalam satu hari maka beliau membaca kedua surat tersebut di dalam dua shalat (‘Ied dan Jum’at)“. HR. Abu Daud (1/647, no. 1073), Ibnu Majah (1/416, no. 1311), al-Hakim (1/277), al-Baihaqi (3/318-319) dan al-Khathib di dalam kitab Tarikh Baghdad (3/129)dan Ibnu al-Jauzy di dalam Al ‘Ilal Al Mutanahiyah (1/437, no. 805), (dan dishahihkan oleh al-Albani di dalam Shahih al-Jami’ (no. 4365), pent)
Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur sebagai pengamalan atas keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang belum melaksanakan shalat Jum’at.
Semoga Allah memberi taufik dan semoga shalawat dan salam selalu kepada Nabi Muhammad, para kerabat beliau dan shahabat.
Komite Tetap untuk pembahasan Ilmiah dan fatwa untuk Kerajaan Arab Saudi
Ketua :Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota :Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan
Jumat, 03 Dzulhijjah 1433H, Dammam Arab Saudi
Baca juga artikel Muslim.Or.Id: Adab Pada Hari Jumat Sesuai Sunnah Nabi
—
Kalo sdh shalat Ied, boleh tidak ikut shalat Jumat, tetapi tetap shalat Dhuhur di rumah. Begitu kan maksudnya?
#Hatim
Tetap shalat Zhuhur di masjid secara berjama’ah. Karena bagi laki-laki wajib shalat berjama’ah di masjid. Jika di masjid diadakan shalat Jum’at maka anda hendaknya ikut shalat Jum’at.
Di Fatwa lajnah daimah no. 21160 diterbitkan tanggal 8 Dzulqa’dah 1420 H.
bahwa Orang yang telah menghadiri shalat id, mendapat keringanan untuk tidak menghadiri jumatan. Dan dia wajib shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur. Akan tetapi jika dia tidak mengambil keringanan, dan ikut shalat jumat maka itu lebih utama.
http://www.konsultasisyariah.com/kesimpulan-hukum-untuk-hari-raya-di-hari-jumat/
Kemudian Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342 syaikh abdullah bin baz mengatakan
Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id. Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna)
Jadi melaksanakan shalat jum’at lebih utama dan sempurna dibandingkan shalat dzhuhur
http://www.salaf.web.id/83/jika-hari-raya-idul-fitri-atau-adha-bertepatan-hari-jumat.htm
Mengapa muslim or.id malah menganjurkan shalat dzhuhur ?????
#daus
Bagian kalimat mana yang menunjukkan kami menganjurkan shalat zhuhur ketimbang shalat jum’at?
Selain itu, artikel di atas adalah fatwa Lajnah Ad Daimah bukan opini tim muslim.or.id.
Mereka (lajnah ad daimah) di atas mengatakan: “Dan Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat ‘Ied maka wajib atasnya untuk melaksanakan shalat Zhuhur”
sama sekali bukan mengutamakan shalat zhuhur ketimbang shalat jum’at. Mohon teliti dalam membaca.
Alhamdulillah wa syukrurillah…,
Dalam tauziah banyak yg menanyakan tentang hari raya Ied Fitri maupun Ied Adha yg bertepatan dengan hari Jum’at.
Disini dengan lengkap dijelaskan dengan sumber2 Hadistnya..!!!
Jazakallohu khoiron katsiro…
mantab muslim.or.id ……. terima kasih ilmu2nya, sangat banyak hal2 yang bermanfaat didalam nya.
jika diberi keringanan untuk melakukan sholat dhuhur.. apakah itu artinya diberi keringanan juga untuk tidak sholat berjamaah di masjid? mengingat pada umumnya masjid di indonesia tetap mengadakan sholat jumat ketika hari idul adha.. jadi jika memilih untuk sholat dhuhur maka pilihannya adalah sholat dirumah..
mohon penjelasanya
#Dimas W
Tetap wajib shalat berjama’ah, jika semua masjid mengadakan shalat Jum’at anda wajib menghadirinya.
Di dalam hadits yg tertera diatas tidak menyebutkan bahwa bagi yang tidak
Melaksanakan shalat ied maka shalat dhuhur, nah hadits yg mengharuskan
Shalat dhuhur itu hadits yang mana ? Yang tertera diatas adalah shalat
Jumat aja
#Elin Herlina
Shalat Zhuhur sudah jelas hukumnya wajib. Hanya saja ketika datang hari Jum’at, wajibnya shalat Zhuhur gugur dengan shalat Jum’at.
sebagian teman saya tidak mengganti jum’at yang dtinggalkan dengan sholat zhuhur.apkah pndpat ini benar ?
#muhammad fathul wahhab
Itu tidak benar
Makasih yah mas atas informasinya
ko bisa yang sunnah menggeser yang wajib? hukum shalat ied kan sunnah, sedangkan shalat jumat kan hukumnya wajib bagi laki2. kalo saran saya sih sebaiknya dilaksanakan shalat jumatnya.
#Bingung
1. Yang membolehkan demikian adalah Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam
2. Shalat Id itu yang rajih hukumnya wajib