<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Tayammum</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/tayammum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 10 Feb 2012 09:43:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.2.1</generator>
		<item>
		<title>Panduan Tata Cara Tayammum</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 03:00:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Tayammum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1918</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta&#8217;ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada  Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Segala puji hanya kembali dan milik Allah <em>Tabaroka wa Ta&#8217;ala, </em>hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada  Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. <em>Sholawat </em>dan salam semoga senantiasa tercurah kepada <em>R</em><em>a</em><em>sulul Islam, </em>Muhammad bin Abdillah <em>shollallahu &#8216;alaihi wa sallam, </em>beserta keluarga dan para sahabat beliau <em>ra</em><em>dhiyallahu &#8216;anhum.</em></p>
<p>Mungkin tidak jarang dari kita melihat sebagian dari saudara-saudara kita kalangan kaum muslimin yang masih asing dengan istilah tayammum atau pada sebagian lainnya hal ini tidak asing lagi akan tetapi belum mengetahui bagaimana tayammum yang Nabi <em>shollallahu &#8216;alaihi was sallam </em>ajarkan serta yang diinginkan oleh syari’at kita. Maka penulis mengajak pembaca sekalian untuk meluangkan waktu barang 5 menit untuk bersama mempelajari hal ini sehingga ketika tiba waktunya untuk diamalkan sudah dapat beramal dengan ilmu.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Pengertian Tayammum</strong></span></p>
<p>Kami mulai pembahasan ini dengan mengemukakan pengertian tayammum. Tayammum secara <span style="text-decoration: underline;">bahasa</span> diartikan sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti maksud. Sedangkan secara <span style="text-decoration: underline;">istilah dalam syari’at</span> adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan <em>sho’id </em>yang bersih<a href="#_ftn1">[1]</a>. S<em>ho’id</em> adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Dalil Disyari’atkannya Tayammum</strong></span></p>
<p>Tayammum disyari’atkan dalam islam berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus) kaum muslimin<a href="#_ftn3">[3]</a>. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah <em>&#8216;Azza wa Jalla,</em></p>
<p style="text-align: center;">وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ</p>
<p><em>“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau </em><em>berhubungan badan dengan</em><em> perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. </em>(QS. Al Maidah [5] : 6).</p>
<p>Adapun dalil dari As Sunnah adalah sabda <em>Rasulullah shollallahu &#8216;alaihi was sallam</em> dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman <em>rodhiyallahu ‘anhu,</em></p>
<p style="text-align: center;">« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »</p>
<p><em>“Dijadikan bagi kami (ummat Nabi Muhammad shollallahu &#8216;alaihi was sallam ) permukaan bumi sebagai thohur/sesuatu yang digunakan untuk besuci<a href="#_ftn4"><strong>[4]</strong></a> (tayammum) jika kami tidak menjumpai air”.<a href="#_ftn5"><strong>[5]</strong></a></em></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Media yang dapat Digunakan untuk Tayammum</strong></span></p>
<p>Media yang dapat digunakan untuk bertayammum adalah <span style="text-decoration: underline;">seluruh permukaan bumi yang bersih</span> baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi <em>shollallahu &#8216;alaihi was sallam </em>dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman <em>rodhiyallahu ‘anhu </em>di atas dan secara khusus,</p>
<p style="text-align: center;">جُعِلَتِ الأَرْضُ <span style="text-decoration: underline;">كُلُّهَا</span> لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً</p>
<p><em>“Dijadikan (permukaan, <sup>pent.</sup>) bumi <strong><span style="text-decoration: underline;">seluruhnya</span></strong> bagiku (Nabi shollallahu &#8216;alaihi was sallam) dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”.<a href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a></em></p>
<p>Jika ada orang yang mengatakan bukankah dalam sebuah hadits Hudzaifah ibnul Yaman<a href="#_ftn7">[7]</a> Nabi mengatakan tanah?! Maka kita katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Ash Shon’ani <em>rohimahullah, </em><strong>“Penyebutan sebagian anggota lafadz umum bukanlah pengkhususan”<a href="#_ftn8"><strong>[8]</strong></a></strong>. Hal ini merupakan pendapat Al Auzaa’i, Sufyan Ats Tsauri Imam Malik, Imam Abu Hanifah<a href="#_ftn9">[9]</a> demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Amir Ashon’ani<a href="#_ftn10">[10]</a>, Syaikh Al Albani<a href="#_ftn11">[11]</a>, Syaikh Abullah Alu Bassaam<a href="#_ftn12">[12]</a> -<em>rohimahumullah-, </em>Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan<a href="#_ftn13">[13]</a> dan Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy <em>hafidzahumallah<a href="#_ftn14"><strong>[14]</strong></a></em>.<em> </em></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Keadaan yang  Dapat Menyebabkan Seseorang Bersuci  dengan Tayammum</strong></span></p>
<p>Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan <em>hafidzahullah</em> menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,<em> </em></p>
<ul>
<li>Jika tidak ada air baik dalam keadaan safar/dalam perjalanan ataupun tidak<a href="#_ftn15">[15]</a>.</li>
<li>Terdapat air (dalam jumlah terbatas <sup>pent.</sup>) bersamaan dengan adanya kebutuhan lain yang memerlukan air tersebut semisal untuk minum dan memasak.
<ul>
<li>Adanya kekhawatiran jika bersuci dengan air akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit.</li>
<li>Ketidakmapuan menggunakan air untuk berwudhu dikarenakan sakit dan tidak mampu bergerak untuk mengambil air wudhu dan tidak adanya orang yang mampu membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.</li>
<li>Khawatir kedinginan jika bersuci dengan air dan tidak adanya yang dapat menghangatkan air tersebut.</li>
</ul>
</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Tata Cara Tayammum Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi was sallam</em></strong></span></p>
<p>Tata cara tayammum Nabi <em>shollallahu &#8216;alaihi was sallam </em>dijelaskan hadits ‘Ammar bin Yasir <em>rodhiyallahu ‘anhu, </em></p>
<p style="text-align: center;">بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ &#8211; صلى الله عليه وسلم &#8211; فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi was sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu &#8216;alaihi was sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya</em> dengan tangan kirinya dan <em>mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.<a href="#_ftn16"><strong>[16]</strong></a></em></p>
<p>Dan dalam salah satu lafadz riwayat Bukhori,</p>
<p style="text-align: center;">وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً</p>
<p><em>“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”.</em></p>
<p>Berdasarkan hadits di atas kita dapat simpulkan bahwa tata cara tayammum beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi was sallam </em>adalah sebagai berikut.</p>
<ul>
<li>Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan <span style="text-decoration: underline;">sekali pukulan </span>kemudian meniupnya.</li>
<li>Kemudian menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.</li>
<li>Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.</li>
<li>Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah <span style="text-decoration: underline;">dilakukan sekali usapan saja.</span></li>
<li>Bagian tangan yang diusap adalah bagian <strong>telapak tangan sampai pergelangan tangan</strong> saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu<a href="#_ftn17">[17]</a>.</li>
<li>Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.</li>
<li>Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.</li>
</ul>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Pembatal Tayammum</strong></span></p>
<p>Pembatal tayammum sebagaimana pembatal wudhu. Demikian juga tayammum tidak dibolehkan lagi apa bila telah ditemukan air bagi orang yang bertayammum karena ketidakadaan air dan telah adanya kemampuan menggunakan air atau tidak sakit lagi  bagi orang yang bertayammum karena ketidakmampuan menggunakan air<a href="#_ftn18">[18]</a>. Akan tetapi shalat atau ibadah lainnya<a href="#_ftn19">[19]</a> yang telah ia kerjakan sebelumnya sah dan tidak perlu mengulanginya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi was sallam </em>dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri <em>r</em><em>a</em><em>dhiyallahu ‘anhu,</em></p>
<p style="text-align: center;">خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ &#8211; وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ &#8211; فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ</p>
<p><em>Dua orang lelaki keluar untuk safar. Kemudian tibalah waktu sh</em><em>a</em><em>lat dan tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan bumi yang suci lalu keduanya sh</em><em>a</em><em>lat. Setelah itu keduanya menemukan air sedangkan saat itu masih dalam waktu yang dibolehkan sh</em><em>a</em><em>lat yang telah merek</em><em>a</em><em> kerjakan tadi. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi sh</em><em>a</em><em>lat sedangkan yang lainnya tidak mengulangi sh</em><em>a</em><em>latnya. Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulang shalatnya, “<strong>Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan kamu telah mendapatkan pahala shalatmu</strong>”. Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya,  “<strong>Untukmu dua pahala</strong><a href="#_ftn20"><strong>[20]</strong></a>”<a href="#_ftn21"><strong>[21]</strong></a>.</em></p>
<p>Juga hadits Nabi <em>shollallahu &#8216;alaihi was sallam </em>dari sahabat Abu Huroiroh <em>rodhiyallahu ‘anhu,</em></p>
<p style="text-align: center;" dir="rtl">الصَّعِيدُ وُضُوءُ الْمُسْلِمِ ، وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ.فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ</p>
<p><em>“Seluruh permukaan bumi (tayammum) merupakan <strong>wudhu</strong> bagi seluruh muslim jika ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun (kiasan bukan pembatasan angka)<a href="#_ftn22"><strong>[22]</strong></a>, apabila ia telah menemukannya hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan menggunakannya sebagai alat untuk besuci”.<a href="#_ftn23"><strong>[23]</strong></a></em></p>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong>Di Antara Hikmah Disyari’atkannya Tayammum</strong></span></p>
<p>Sebagai penutup kami sampaikan hikmah dan tujuan disyari’atkannya tayyamum adalah untuk menyucikan diri kita dan agar kita bersyukur dengan syari’at ini serta tidaklah sama sekali untuk  memberatkan kita, sebagaimana akhir firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6,</p>
<p style="text-align: center;">مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</p>
<p><em>“</em><em>Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan <strong>nikmat</strong>Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.</em><em>”</em><em> </em>(QS. Al Maidah: 6).</p>
<p>Abul Faroj Ibnul Jauziy <em>rohimahullah</em> mengatakan ada empat penafsiran ahli tafsir tentang <strong>nikmat</strong> apa yang Allah maksudkan dalam ayat ini,</p>
<p><strong>Pertama</strong>, nikmat berupa diampuninya dosa-dosa<a href="#_ftn25">[24]</a>.</p>
<p><strong>Kedua</strong>, nikmat berupa hidayah kepada iman, sempurnanya agama, ini merupakan pendapat Ibnu Zaid <em>rohimahullah</em>.</p>
<p><strong>Ketiga</strong>, nikmat berupa keringanan untuk tayammum, ini merupakan pendapat Maqotil dan Sulaiman.</p>
<p><strong>Keempat</strong>, nikmat berupa penjelasan hukum syari’at, ini merupakan pendapat sebagian ahli tafsir<a href="#_ftn26">[25]</a>.</p>
<p>Demikianlah akhir tulisan ini mudah-mudahan menjadi tambahan ‘amal bagi penulis dan tambahan ilmu bagi pembaca sekalian. <em>Allahumma Amiin.</em></p>
<p>Di waktu Dhuha, Ahad 12 Dzulhijjah 1430 H.</p>
<p>Penulis: Aditya Budiman</p>
<p>Muroja&#8217;ah: M.A. Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rohimahullah </em>hal. 231/I, terbitan Al Kitabul ‘Alimiy, Beirut, Lebanon.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Kami ringkas dengan penyesuaian redaksi dari Lisanul ‘Arob oleh Muhammad Al Mishriy <em>rohimahullah </em>hal. 251/III, terbitan Darush Shodir, Beirut, Lebanon.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Sebagaimana dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i <em>rohimahullah. </em>[Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi <em>rohimahullah</em> hal. 279/IV cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa].</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abdullah Alu Bassaam <em>rohimahullah </em>hal. 412/I terbitan Maktabah Asaadiy, Mekkah, KSA.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Muslim no. 522.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> HR. Ahmad no. 22190, dinyatakan shohih lighoirihi oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq beliau untuk Musnad Imam Ahmad, terbitan Muasa’sah Qurthubah, Kairo, Mesir.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Yang kami maksud adalah hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi was sallam,</em></p>
<p>« وَجُعِلَتْ تُرْبَتُهَا لَنَا طَهُورًا إِذَا لَمْ نَجِدِ الْمَاءَ »</p>
<p>Demikian juga hadits dari sahabat ‘Ali yang diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnadnya no. 774 dinyatakan Shohih oleh Syaikh Ahmad Syakir,</p>
<p>« وَجُعِلَ اَلتُّرَابُ لِي طَهُورًا »</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani <em>rohimahullah</em> hal. 354/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 280/IV.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 351-352/I.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani <em>rohimahullah </em>hal. 31/I cetakan Ghiroos, Kuwait.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom<em> </em>hal. 414/I.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat Al Mulakhoshul Fiqhiy hal. 38 oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan <em>hafidzahullah</em> cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adhim bin Badawiy Al Kholafiy <em>hafidzahullah</em> hal<em>.</em> 56 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Asy Syaukani menambahkan keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum dengan jauhnya air, kemudian beliau menambahkan batasan suatu jarak dikatakan tidak jauh dalam hal ini dengan adanya kemungkinan seseorang dapat mendapatkan air kemudian berwudhu dengannya dan dapat sholat pada waktunya. [lihat As Saylul Jaror oleh Asy Syaukani <em>rohimahullah </em>hal. 129/I, terbitan Darul Kutub ‘Ilmiyah, Beirut, Lebanon.] namun Syaikh Muhammad bin  Sholeh Al ‘Utsaimin mengatakan bahwa batasan dikatakan tidak jauh itu adalah urf/penilaian masyarakat [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 235/I ].</p>
<p>Tambahan dari editor,</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “&#8230;.  Akan tetapi, mereka juga boleh cukup dengan tayamum jika memang harus memperoleh air yang tempatnya jauh. Mereka nanti bertayamum dan mengerjakan shalat di waktunya masing-masing. Namun yang lebih baik adalah melakukan jama’ suri seperti tadi dan tetap berwudhu dengan air, ini yang lebih afdhol (lebih utama). Walhamdulillah.”[ Majmu’ Al Fatawa, hal. 458/XXI.]</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> HR. Bukhori no. 347, Muslim no. 368.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Kami katakan demikian karena ke<strong>mutlak</strong>an yang ada dalam ayat tayammum (<strong>وَأَيْدِيكُمْ</strong> ,”Dan sapulah tanganmu”. [QS. Al Maidah (5) : 6]) tidak bisa di di<strong>muqoyyad</strong>kan dengan ayat wudhu (<strong>وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ</strong><strong>, </strong>“Dan basuhlah tanganmu sampai dengan siku”<strong> </strong>[QS. Al Maidah (5) : 6]), karena hukum kedua masalah ini berbeda (yang satu masalah tayammum yang lainnya wudhu) walaupun sebabnya sama, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin <em>rohimahullah </em>dalam <strong>Syarh Nadzmul Waroqot</strong> hal. 123, terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh dan lihat juga <strong>Ma’alim Ushul Fiqh</strong> oleh Syaikh Muhammad Husain bin Hasan Al Jaizaniy, hal. 441,  terbitan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah hal.56.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Karena tayammum merupakan badal/pengganti dari wudhu. Sehingga apa yang dibolehkan dengan berwudhu dibolehkan juga dengan tayammum. [Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 360/I ].</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> Yaitu satu pahala untuk sholat yang pertama dan satu pahala untuk sholat yang kedua. [Lihat <strong>Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom</strong> hal. 362/I, <strong>Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom</strong><em> </em>hal. 426/I].</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> HR. Abu Dawud no. 338, An Nasa’i no. 433. Dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 3861.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> Lihat <strong>Taudhihul Ahkam min Bulughil Maroom</strong><em> </em>hal. 422/I.</p>
<p><a href="#_ftnref23">[23]</a> HR. Ahmad no. 21408, Tirmidzi no. 124, Abu Dawud no. 333, An Nasa’i no. 420, dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dan dinyatakan <strong>shohih lighoirihi</strong> oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth.</p>
<p><a href="#_ftnref25">[24]</a> Dalil tentang hal ini hadits <strong>Humroon</strong> tentang wudhunya Utsman bin Affan <em>rodhiyallahu ‘anhu</em>.</p>
<p><a href="#_ftnref26">[25]</a> Lihat <strong>Zaadul Masiir</strong> hal. 108, Asy Syamilah.</p>
<div class="shr-publisher-1918"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fpanduan-tata-cara-tayammum.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fpanduan-tata-cara-tayammum.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fpanduan-tata-cara-tayammum.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-tata-cara-tayammum.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>26</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tayammum Nabi</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tayammum-nabi.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tayammum-nabi.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 16 Jun 2008 07:58:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Tayammum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=180</guid>
		<description><![CDATA[Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.” (QS. Al<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tayammum-nabi.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta’ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, <em>“Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama.”</em> (QS. Al Hajj: 78)</p>
<p><span id="more-180"></span>Rasulullah <em>shollAllahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan.”</em> (HR. Bukhori dan Muslim)</p>
<p>Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.</p>
<p><strong>Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?</strong></p>
<p>Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar’i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku <em>Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan)</em>, karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).</p>
<p><strong>Bagaimana Cara Bertayammum?</strong></p>
<p>Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:</p>
<p>1. Niat di dalam hati.</p>
<p>Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam, <em>“Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya.”</em> (HR. Bukhori dan Muslim)</p>
<p>2. Membaca Bismillah.</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh <em>rodhiyAllahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shollAllahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah.”</em> (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)</p>
<p>3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan. Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits Ammar <em>rodhiyAllahu ‘anhu</em>, <em>“Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shollAllahu ‘alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, “Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian.” Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau.&#8221;</em> (HR. Bukhori dan Muslim)</p>
<p><strong>Anggapan yang Tidak Benar</strong></p>
<p>Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali sholat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk sholat zuhur kemudian masuk waktu sholat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.</p>
<p>Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.</p>
<p>Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah <em>shollAllahu ‘alaihi wa sallam</em>. Semoga bermanfaat bagi kita semua.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Abul Abbas Didik<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-180"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftayammum-nabi.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftayammum-nabi.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Ftayammum-nabi.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tayammum-nabi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bersuci Dengan Debu</title>
		<link>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bersuci-dengan-debu.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bersuci-dengan-debu.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 07 Jun 2008 07:35:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Tayammum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=149</guid>
		<description><![CDATA[Syari&#8217;at Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Sebuah ajaran yang diturunkan dari sisi Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu siapa saja yang dengan lapang dada dan hati gembira menyambut syariat Islam<a class="more" href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bersuci-dengan-debu.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start LikeButtonSetTop --><!-- End LikeButtonSetTop --><p>Syari&#8217;at Islam adalah  ajaran yang sangat sempurna. Sebuah ajaran yang diturunkan dari sisi Dzat Yang  Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu siapa saja yang dengan  lapang dada dan hati gembira menyambut syariat Islam yang dibawa oleh  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> sebagai jalan hidupnya maka  sesungguhnya dia telah menemukan cahaya penerang serta ruh kehidupannya. Para  pembaca yang budiman, Islam mengajarkan umatnya untuk beribadah kepada Allah  dalam keadaan suci. Oleh karena itu disyariatkanlah syariat bersuci. Dan  sebagaimana sudah dikenal di kalangan umat Islam bersuci itu meliputi wudhu,  mandi dan tayamum. Nah, pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan membahas  tentang masalah tayamum. Semoga Allah <em>ta&#8217;ala</em> mengaruniakan ilmu yang  bermanfaat kepada kita.</p>
<p><span id="more-149"></span></p>
<p><strong>Pengertian Tayamum</strong></p>
<p>Syaikh Muhammad bin  Shalih Al-&#8217;Utsaimin <em>rahimahullah</em> mendefinisikan tayamum sebagai berikut.  Secara bahasa tayamum berarti bermaksud atau menyengaja. Sebagaimana ungkapan  orang Arab <em>tayyamamtu asy-syai&#8217;a</em> yang maknanya <em>qashadtuhu</em> (saya  menginginkannya). Adapun dalam terminologi syariat, yang dimaksud dengan tayamum  yaitu: <span style="text-decoration: underline;">membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan <em>ash-sha&#8217;id</em> yang suci sebagai pengganti bersuci dengan air yaitu ketika terhalangi memakai  air</span>. Bahkan syariat tayamum ini merupakan salah satu keistimewaan yang  dimiliki oleh umat ini. Allah mensyariatkannya demi menyempurnakan agama  mereka, dan juga sebagai tanda bukti kasih sayang dan cinta kasih-Nya kepada  mereka (lihat <em>Tanbiihul Afhaam wa Taisirul &#8216;Allaam</em>, jilid 1 hal. 112)</p>
<p><strong>Dalil Pensyari&#8217;atannya</strong></p>
<p>Diriwayatkan dari  sahabat &#8216;Imran bin Hushain <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> bahwasanya Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri  tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya  kepadanya, <em>&#8220;Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama  orang-orang ?&#8221;</em> Lelaki itu menjawab, <em>&#8220;Wahai Rasulullah, saya  mengalami junub sedangkan air tidak ada.&#8221;</em> Maka Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>&#8220;Hendaknya engkau bersuci dengan  ash-sha&#8217;id, itu saja sudah cukup bagimu.&#8221;</em> (HR. Bukhari no. 348 dalam  At-Tayamum) Yang dimaksud dengan <em>ash-sha&#8217;id</em> adalah <strong>permukaan bumi  serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya</strong>. Oleh sebab itu diperbolehkan  bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan  bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik  serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahumullah</em> (lihat <em>Shahih Fiqih  Sunnah</em>, I/198) Hadits ini menunjukkan bahwa apabila tidak ada air maka  diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum  itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau  tidak sanggup memakainya(lihat <em>Tanbiihul Afhaam wa Taisirul &#8216;Allaam</em>,  jilid 1 hal. 113-114)</p>
<p><strong>Sebab-Sebab Dilakukan Tayamum</strong></p>
<p>Tayamum boleh dilakukan  karena: (1) Ketika tidak sanggup memakai air, atau (2) Karena tidak ada air,  atau (3) Karena khawatir akan bahaya yang timbul bila tersentuh air gara-gara  badan sedang menderita sakit atau karena hawa dingin yang sangat menusuk.  Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang khawatir mati  disebabkan hawa dingin yang sangat menusuk diperbolehkan untuk bertayamum,  karena kondisinya serupa dengan keadaan orang yang sakit (Lihat <em>Shahih Fiqih  Sunnah</em>, I/196) Dalil-dalilnya adalah: Allah <em>ta&#8217;ala </em>berfirman yang  artinya, <em>&#8220;Dan (apabila) kemudian kalian tidak berhasil menemukan air  maka bertayamumlah dengan tanah yang suci.&#8221;</em> (QS. An-Nisaa&#8217;: 43)  Diriwayatkan dari Jabir <em>radhiyallahu&#8217;anhu</em> bahwa dia berkata; Pada suatu  saat kami bepergian dalam sebuah rombongan perjalanan. Tiba-tiba ada seorang  lelaki diantara kami yang tertimpa batu sehingga menyisakan luka di kepalanya.  Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami mimpi basah. Maka dia pun bertanya  kepada sahabat-sahabatnya, <em>&#8220;Apakah menurut kalian dalam kondisi ini  saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?&#8221;</em> Menanggapi pertanyaan  itu mereka menjawab, <em>&#8220;Menurut kami engkau tidak diberikan keringanan  untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai air.&#8221;</em> Maka  orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami berjumpa dengan  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> maka beliau mendapat laporan  tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, <em>&#8220;Mereka telah menyebabkan dia  mati ! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya  ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan  bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud, Ahmad  dan Hakim. Dinilai shahih oleh Syaikh Abdul &#8216;Azhim Badawi. Lihat <em>Al Wajiz</em> hal. 55. Namun hadits ini dinilai lemah oleh Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Hazm  karena sanadnya lemah. Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, I/195)</p>
<p><strong>Tata Caranya</strong></p>
<p>Diriwayatkan dari &#8216;Ammar  bin Yasir <em>radhiyallahu&#8217;anhu</em> bahwa dia berkata; &#8216;Saya pernah mengalami  junub dan ketika itu saya tidak mendapatkan air (untuk mandi, <em>pen</em>). Oleh  karena itu saya pun bergulung-gulung di tanah (untuk bersuci, <em>pen</em>) dan  kemudian saya menjalankan shalat. Maka hal itu pun saya ceritakan kepada Nabi <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em>. Nabi bersabda, <em>&#8220;Sebenarnya sudah cukup bagimu  bersuci dengan cara seperti ini.&#8221;</em> Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam</em> memukulkan kedua telapak tangannya di atas tanah dan meniup  keduanya. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau membasuh wajah dan  telapak tangannya.&#8217; (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan hadits ini dan juga  hadits lainnya maka tata cara tayamum yang benar adalah <span style="text-decoration: underline;">cukup dengan  menepukkan kedua telapak tangan (1X) ke tanah atau permukaan bumi yang lainnya,  kemudian meniupnya, lalu membasuh dengan kedua telapak tangannya itu wajah dan  telapak tangannya</span> (dari ujung jari sampai pergelangan, bagian luar dan  dalam telapak tangan) (lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, I/202-203)</p>
<p>Syaikh Muhammad bin  Shalih Al-&#8217;Utsaimin <em>rahimahullah </em>menjelaskan bahwa tata cara tayamum  karena junub sama halnya dengan tayamum karena hadats kecil yaitu dengan cara  menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya sekali dan kemudian membasuh  telapak tangan kirinya dengan bagian dalam telapak tangan kanannya dan juga  bagian luar kedua telapak tangannya serta wajahnya. Demikianlah penjelasan  beliau tatkala menerangkan hadits &#8216;Ammar bin Yasir di atas. Syaikh Ibnu Bassam <em>hafizhahullah </em>menerangkan bahwa <strong>tayamum itu cukup dengan satu kali tepukan saja</strong>.  Inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah Imam  Ahmad, Al-Auza&#8217;i, Ishaq serta para ulama ahli hadits berdasarkan hadits-hadits  shahih (lihat <em>Tanbiihul Afhaam wa Taisirul &#8216;Allaam</em>, jilid 1 hal. 116 dan  117)</p>
<p><strong>Bertayamum Dengan Dinding</strong></p>
<p>Diriwayatkan dari Ibnu &#8216;Abbas <em>radhiyallahu&#8217;anhuma</em> bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan &#8216;Abdullah  bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.</em> Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari  maka Abu Jahim mengatakan, <em>&#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam  pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian  ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka  Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau  menyentuh dinding (dengan tangannya, pen) kemudian membasuh wajah dan kedua  telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya.&#8221;</em> (<em>Muttafaq  &#8216;alaih</em>) Hadits ini menunjukkan bahwa bertayamum dengan mengusap dinding  diperbolehkan (lihat <em>Al-Wajiz</em>, hal. 57)</p>
<p><strong>Pembatal Tayamum</strong></p>
<p>Tayamum menjadi batal  karena hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Selain itu tayamum juga dinilai  batal apabila air berhasil ditemukan oleh orang yang berusaha mencari namun  belum menemukannya. Dan tayamum juga dinilai batal apabila seseorang yang pada  awalnya tidak sanggup memakai air karena sakit atau alasan lainnya ternyata  pada saat itu dia sudah kembali sanggup menggunakannya. Sedangkan shalat yang  sudah dilakukan sebelumnya dengan bekal tayamum tersebut tetap dinilai sah dan  tidak perlu diulangi. Diriwayatkan dari Abu Sa&#8217;id Al-Khudri <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> bahwa beliau berkata; &#8216;Ada dua orang lelaki yang menempuh suatu perjalanan.  Maka tibalah waktu shalat sementara mereka berdua tidak mendapati air sama  sekali. Oleh sebab itu mereka pun bertayamum dengan tanah yang suci lalu  melakukan shalat. Kemudian pada suatu saat ternyata mereka menemukan air. Maka  salah seorang dari keduanya mengulangi wudhu dan shalat, sedangkan kawannya  yang satu tidak. Kemudian mereka berdua menemui Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi  wa sallam</em> dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Maka beliau  berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, <em>&#8220;Engkau telah  sesuai dengan tuntunan. Dan shalatmu pun dinilai sah.&#8221;</em> Dan beliau  berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, <em>&#8220;Engkau  memperoleh pahala dua kali.&#8221;</em> (HR. Abu Dawud dan An-Nasa&#8217;i, <em>Shahih  Sunan Abu Dawud</em> : 327. lihat <em>Al-Wajiz</em> hal. 56-57)</p>
<p><strong>Haruskah Mengusap Perban Jika Terluka?</strong></p>
<p>Seseorang yang terluka  atau patah salah satu bagian tubuhnya (anggota badan yang dikenai usapan wudhu  atau tayamum, <em>pen</em>) maka dia tidak berkewajiban mengusapnya (ataupun  perbannya, <em>pen</em>) tatkala berwudhu maupun tayamum. Dalilnya adalah firman  Allah <em>ta&#8217;ala </em>yang artinya, <em>&#8220;Allah tidak akan membebankan kepada  seseorang melainkan menurut kesanggupannya.&#8221;</em><strong> </strong>(QS. Al-Baqarah:  286) Begitu pula sabda Rasul <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, <em>&#8220;Apabila  aku memerintahkan kalian untuk menjalankan sesuatu maka laksanakanlah menurut  kemampuan kalian.&#8221;</em> (HR. Muslim dan An-Nasa&#8217;i) Berdasarkan ayat al-Qur&#8217;an  dan As-Sunnah ini maka gugurlah kewajiban dari setiap orang yang tidak  berkesanggupan menjalankannya. Menentukan adanya pengganti tata cara tersebut  (mengusap anggota badan, <em>pen</em>) dengan mengusap yang lain (seperti perban  dan semacamnya, <em>pen</em>) adalah tindakan pensyari&#8217;atan. Sedangkan syariat  tidak bisa digariskan kecuali dengan al-Qur&#8217;an atau as-Sunnah. Padahal tidak  ada satu pun dalil dari al-Qur&#8217;an maupun as-Sunnah yang menyebutkan adanya  pengganti tindakan mengusap anggota badan yang terluka dengan mengusap perban  atau pembalut lukanya. Oleh karena itu pendapat yang menyatakan dituntunkan  untuk mengusap perban adalah pendapat yang tertolak (lihat <em>Al-Wajiz</em>,  hal. 57)</p>
<p>Demikianlah sekelumit  pembahasan tentang tayamum. Semoga kaum muslimin bisa memetik faedah darinya,  begitu pula penyusunnya serta orang-orang yang turut menyebarkannya. Ya Allah  terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Mengetahui. Dan  terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha  Penyayang.</p>
<p>***<br />
Penulis: Abu Mushlih  Ari Wahyudi<br />
Artikel www.muslim.or.id</p>
<div class="shr-publisher-149"></div><!-- Start LikeButtonSetBottom --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fblike' shr_layout='button_count' shr_showfaces='false' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fbersuci-dengan-debu.html'></a><a class='shareaholic-fbsend' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fbersuci-dengan-debu.html'></a><a class='shareaholic-googleplusone' shr_size='medium' shr_count='true' shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Ffiqh-dan-muamalah%2Fbersuci-dengan-debu.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 2px; width: 100%;"></div><!-- End LikeButtonSetBottom -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bersuci-dengan-debu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

