Donasi Semarak
Ramadhan 1433 H

Kata Kunci “tanpa mahram”

Berhaji Tanpa Mahram

Kategori: Fiqh dan Muamalah

Belum Ada Komentar // 2 November 2011

An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa seorang wanita dinilai wajib menunaikan haji dalam Islam jika ia telah berkemampuan. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَBaca lebih lanjut…

Kembali ke Atas