<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Syura</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/syura/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Syura dalam Pandangan Islam dan Demokrasi</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/syura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/syura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Apr 2011 09:00:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[ikhwanul muslimin]]></category>
		<category><![CDATA[musyawarah]]></category>
		<category><![CDATA[partai]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[Syura]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=6055</guid>
		<description><![CDATA[Sebagian kaum muslimin mengidentikkan antara syura dan demokrasi, menganggap sama antara keduanya, atau minimal membenarkan demokrasi karena musyawarah/syura juga diakui dalam sistem demokrasi. Artikel ini berusaha memaparkan syura secara ringkas dan nantinya akan berujung pada<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/syura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Sebagian kaum muslimin mengidentikkan antara syura dan demokrasi, menganggap sama antara keduanya, atau minimal membenarkan demokrasi karena musyawarah/syura juga diakui dalam sistem demokrasi. Artikel ini berusaha memaparkan syura secara ringkas dan nantinya akan berujung pada pemaparan sisi-sisi perbedaan antara syura dan demokrasi yang merupakan produk sekulerisme.</p>
<p><strong>Definisi Syura</strong></p>
<p>Menurut bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu [<em>Mu'jam Maqayis al-Lughah</em> 3/226].</p>
<p>Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura <em>[Al Mufradat fi Gharib al-Quran</em> hlm. 207].</p>
<p>Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki [<em>Ahkam al-Quran</em> 1/297].</p>
<p>Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran [<em>Asy Syura fi Zhilli Nizhami al-Hukm al-Islami</em> hlm. 14].</p>
<p>Dari berbagai definisi yang disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan syura sebagai <em>proses memaparkan berbagai pendapat yang beraneka ragam dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau permasalahan, diuji oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat mencetuskan solusi yang tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan</em> [<em>Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah</em> hlm. 13].</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pensyari&#8217;atan Syura dalam Islam</strong></p>
<p>Islam telah menuntunkan umatnya untuk bermusyawarah, baik itu di dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat dan bernegara.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalam kehidupan individu</span>, para sahabat sering meminta pendapat rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam masalah-masalah yang bersifat personal. Sebagai contoh adalah tindakan Fathimah yang meminta pendapat kepada nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ketika Mu&#8217;awiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [HR. Muslim : 1480].</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalam kehidupan berkeluarga</span>, hal ini diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 233, dimana Allah berfirman,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣)</p>
<p>&#8220;<em>Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan</em>&#8220;. [Al Baqarah : 233].</p>
<p>Imam Ibnu Katsir mengatakan, Maksud dari firman Allah (yang artinya), &#8221; Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya&#8221; adalah apabila kedua orangtua sepakat untuk menyapih sebelum bayi berumur dua tahun, dan keduanya berpendapat hal itu mengandung kemaslahatan bagi bayi, serta keduanya telah bermusyawarah dan sepakat melakukannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dengan demikian, faidah yang terpetik dari hal ini adalah tidaklah cukup apabila hal ini hanya didukung oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan yang lain. Dan tidak boleh salah satu dari kedua orang tua memilih untuk melakukannya tanpa bermusyawarah dengan yang lain [<em>Tafsir al-Quran al-'Azhim</em> 1/635].</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara</span>, Al Quran telah menceritakan bahwa syura telah dilakukan oleh kaum terdahulu seperti kaum Sabaiyah yang dipimpin oleh ratunya, yaitu Balqis. Pada surat an-Naml ayat 29-34 menggambarkan musyawarah yang dilakukan oleh Balqis dan para pembesar dari kaumnya guna mencari solusi menghadapi nabi Sulaiman <em>&#8216;alahissalam</em>.</p>
<p>Demikian pula Allah telah memerintahkan rasulullah <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap urusan. Allah <em>Ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)</p>
<p>&#8220;<em>Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, Karena itu ma&#8217;afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya&#8221;</em>. [Ali 'Imran : 159].</p>
<p>Di dalam ayat yang lain, di surat Asy Syura ayat 38, Allah <em>Ta&#8217;ala</em> berfirman,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ</p>
<p>&#8220;<em>Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka&#8221;</em>. [Asy Syura : 36-39].</p>
<p>Maksud firman Allah <em>Ta&#8217;ala</em> (yang artinya), &#8220;<em>sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka</em>&#8221; adalah mereka tidak melaksanakan suatu urusan sampai mereka saling bermusyawarah mengenai hal itu agar mereka saling mendukung dengan pendapat mereka seperti dalam masalah peperangan dan semisalnya [<em>Tafsir al-Quran al-'Azhim</em> 7/211].</p>
<p>Seluruh ayat al-Quran di atas menyatakan bahwasanya syura (musyawarah) disyari&#8217;atkan dalam agama Islam, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa syura adalah sebuah kewajiban, terlebih bagi pemimpin dan penguasa serta para pemangku jabatan. Ibnu Taimiyah mengatakan, &#8220;Sesungguhnya Allah <em>Ta&#8217;ala</em> memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah untuk mempersatukan hati para sahabatnya, dan dapat dicontoh oleh orang-orang setelah beliau, serta agar beliau mampu menggali ide mereka dalam permasalahan yang di dalamnya tidak diturunkan wahyu, baik permasalahan yang terkait dengan peperangan, permasalahan parsial, dan selainnya. Dengan demikian, selain beliau shallallahu&#8217;alaihi wa sallam tentu lebih patut untuk bermusyawarah&#8221; [<em>As Siyasah asy-Syar'iyah</em> hlm. 126].</p>
<p>Sunnah nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>pun menunjukkan betapa nabi shallallahu&#8217;alaihi wa sallam sangat memperhatikan untuk senantiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam berbagai urusan terutama urusan yang terkait dengan kepentingan orang banyak.</p>
<p>Beliau pernah bermusyawarah dengan para sahabat pada waktu perang Badar mengenai keberangkatan menghadang pasukan kafir Quraisy.</p>
<p>Selain itu, rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>pernah bermusyawarah untuk menentukan lokasi berkemah dan beliau menerima pendapat al-Mundzir bin &#8216;Amr yang menyarankan untuk berkemah di hadapan lawan.</p>
<p>Dalam perang Uhud, beliau meminta pendapat para sahabat sebelumnya, apakah tetap tinggal di Madinah hingga menunngu kedatangan musuh ataukah menyambut mereka di luar Madinah. Akhirnya, mayoritas sahabat menyarankan untuk keluar Madinah menghadapi musuh dan beliau pun menyetujuinya.</p>
<p>Dalam masalah lain, ketika terjadi peristiwa hadits <em>al-ifki</em>, Rasulullah <em>shallallahu&#8217;alaihi wa sallam</em> meminta pendapat &#8216;Ali dan Usamah perihal ibunda &#8216;Aisyah <em>radhiallahu &#8216;anhum</em>.</p>
<p>Demikianlan, nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam </em>juga bermusyawarah dengan para sahabatnya baik dalam masalah perang maupun yang lain.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Urgensi dan Faedah Syura</strong></p>
<p>Ibnu &#8216;Athiyah mengatakan, &#8220;Syura merupakan aturan terpenting dalam syari&#8217;at dan ketentuan hukum dalam Islam&#8221; [<em>Al Muharrar al-Wajiz</em>]. Apa yang dikatakan oleh beliau mengenai syura benar adanya karena Allah ta&#8217;ala telah menjadikan syura sebagai suatu kewajiban bagi hamba-Nya dalam mencari solusi berbagai persoalan yang membutuhkan kebersamaan pikiran dengan orang lain. Selain itu, Allah pun telah menjadikan syura sebagai salah satu nama surat dalam al-Quran al-Karim. Kedua hal ini cukup untuk menunjukkan betapa syura memiliki kedudukan yang penting dalam agama ini.</p>
<p>Amir al-Mukminin, &#8216;Ali <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> juga pernah menerangkan manfaat dari syura. Beliau berkata, &#8220;Ada tujuh keutamaan syura, yaitu memperoleh solusi yang tepat, mendapatkan ide yang brilian, terhindar dari kesalahan, terjaga dari celaan, selamat dari kekecewaan, mempersatukan banyak hati, serta mengikuti atsar (dalil) [<em>Al Aqd al-Farid</em> hlm. 43].</p>
<p>Urgensi dan faedah syura banyak diterangkan oleh para ulama, diantaranya imam Fakhr ad-Din ar-Razy dalam <em>Mafatih al-Ghaib</em> 9/67-68. Secara ringkas beliau menyebutkan bahwa syura memiliki faedah antara lain adalah sebagai berikut :</p>
<p>a.        Musyawarah yang dilakukan nabi shallallahu&#8217;alaihi wa sallam dengan para sahabatnya menunjukkan ketinggian derajat mereka (di hadapan nabi) dan juga hal ini membuktikan betapa cintanya mereka kepada beliau dan kerelaan mereka dalam menaati beliau. Jika beliau tidak mengajak mereka bermusyawarah, tentulah hal ini merupakan bentuk penghinaan kepada mereka.</p>
<p>b.        Musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh waliy al-amr (penguasa). Al Hasan pernah mengatakan,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ إِلَّا هُدُوا لِأَرْشَدِ أَمَرِهِمْ</p>
<p>&#8220;<em>Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan mereka</em>&#8221; [<em>Al Adab</em> karya Ibnu Abi Syaibah 1/149].</p>
<p>c.         Al Hasan dan Sufyan ibn &#8216;Uyainah mengatakan, &#8220;Sesungguhnya nabi diperintahkan untuk bermusyawarah agar bisa dijadikan teladan bagi yang lain dan agar menjadi sunnah (kebiasaan) bagi umatnya&#8221;</p>
<p>d.        Syura memberitahukan kepada rasulullah shallallahu&#8217;alaihi wa sallam dan juga para penguasa setelah beliau mengenai kadar akal dan pemahaman orang-orang yang mendampinginya, serta untuk mengetahui seberapa besar kecintaan dan keikhlasan mereka dalam menaati beliau. Dengan demikian, akan nampak baginya tingkatan mereka dalam keutamaan.</p>
<p><strong>12 Perbedaan antara Syura dan Demokrasi</strong></p>
<p>Telah disebutkan sebelumnya bahwa artikel ini berusaha untuk memaparkan sisi-sisi perbedaan antara syura dan demokrasi mengingat beberapa kalangan menyamakan antara keduanya. Meskipun, komparasi antara keduanya tidaklah tepat mengingat syura berarti meminta pendapat (<em>thalab ar-ra&#8217;yi</em>) sehingga dia adalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam dan merupakan bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (nizham as-Siyasah al-Islamiyah). Sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem pemerintahan, sehingga bukan sekedar proses pengambilan pendapat [Syura bukan Demokrasi karya M. Shiddiq al-Jawi]. Dengan demikian, yang tepat adalah ketika kita membandingkan antara system pemerintahan Islam dengan demokrasi itu sendiri.</p>
<p>Perbedaan antara sistem pemerintahan Islam yang salah satu landasannya adalah syura dengan sistem demokrasi terangkum ke dalam poin-poin berikut :</p>
<p>a.        Umat (rakyat) dalam suatu sistem demokrasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati suatu wilayah tertentu, dimana setiap individu di dalamnya berkumpul dikarenakan kesadaran untuk hidup bersama, dan diantara faktor yang membantu terbentuknya umat adalah adanya kesatuan ras dan bahasa [<em>Mabadi Nizham al-Hukm fi al-Islam</em> hlm. 489].</p>
<p>Sedangkan dalam sistem Islam, definisi umat sangatlah berbeda dengan apa yang disebutkan sebelumnya, karena dalam mendefinisikan umat, Islam tidaklah terbatas pada faktor kesatuan wilayah, ras, dan bahasa. Namun, umat dalam Islam memiliki definisi yang lebih luas karena akidah islamiyah-lah yang menjadi tali pengikat antara setiap individu muslim tanpa membeda-bedakan wilayah, ras, dan bahasa. Dengan demikian, meski kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal ras, bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu umat, satu kesatuan dalam pandangan Islam [<em>Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah</em> hlm. 25].</p>
<p>b.        Sistem demokrasi hanya berusaha untuk merealisasikan berbagai tujuan yang bersifat materil demi mengangkat martabat bangsa dari segi ekonomi, politik, dan militer. Sistem ini tidaklah memperhatikan aspek ruhiyah.</p>
<p>Berbeda tentunya dengan sistem Islam, dia tetap memperhatikan faktor-faktor tersebut tanpa mengenyampingkan aspek ruhiyah diniyah, bahkan aspek inilah yang menjadi dasar dan tujuan dalam sistem Islam.Dalam sistem Islam, aspek ruhiyah menjadi prioritas tujuan dan kemaslahatan manusia yang terkait dengan dunia mereka ikut beriringan di belakangnya [<em>Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah</em> hlm. 25].</p>
<p>c.         Di dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dimentahkan, demikian pula peraturan baru yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat dapat disusun dan diterapkan.</p>
<p>Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali berpatokan pada hukum Allah suhanahu wa ta&#8217;ala. Masyarakat tidaklah diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Quran dan lisan nabi-Nya shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari&#8217;at [<em>An Nazhariyaat as-Siyaasiyah al-Islamiyah</em> hlm. 338].</p>
<p>d.        Kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syari&#8217;at dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah). Syura terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash (dalil tegas) atau permasalahan yang memiliki nash namun indikasi yang ditunjukkan memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari&#8217;at.</p>
<p>Ibnu Hajar mengatakan, &#8220;Musyawarah dilakukan apabila dalam suatu permasalahan tidak terdapat nash syar&#8217;i yang menyatakan hukum secara jelas dan berada pada hukum mubah, sehingga mengandung kemungkinan yang sama antara melakukan atau tidak. Adapun permasalahan yang hukumnya telah diketahui, maka tidak memerlukan musyawarah [<em>Fath al-Baari</em> 3/3291].</p>
<p>Adapun dalam demokrasi, kewenangan parlemen bersifat mutlak. Benar undang-undang mengatur kewenangannya, namun sekali lagi undang-undang tersebut rentan akan perubahan [<em>Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah</em> hlm. 427-428].</p>
<p>e.        Syura yang berlandaskan Islam senantiasa terikat dengan nilai-nilai akhlaqiyah yang bersumber dari agama. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap berbagai perubahan kepentingan dan tujuan. Dengan demikian, nilai-nilai tersebutlah yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan umat.</p>
<p>Di sisi lain, demokrasi justru berpegang pada nilai-nilai yang relatif/nisbi karena dikontrol oleh beranka ragam kepentingan dan tujuan yang diinginkan oleh mayoritas [<em>Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah</em> hlm. 427-428].</p>
<p>f.          Demokrasi memiliki kaitan erat dengan eksistensi partai-partai politik, padahal hal ini tidak sejalan dengan ajaran Islam karena akan menumbuhkan ruh perpecahan dan bergolong-golongan.</p>
<p>g.        Syari&#8217;at Islam telah menggariskan batasan-batasan syar&#8217;i yang bersifat tetap dan tidak boleh dilanggar oleh majelis syura. Berbagai batasan tersebut kekal selama Islam ada.</p>
<p>Adapun demokrasi tidak mengenal dan mengakui batasan yang tetap. Justru aturan-aturan yang dibuat dalam sistem demokrasi akan senantiasa berevolusi dan menghantarkan pada tercapainya hukum yang mengandung kezhaliman menyeluruh yang dibungkus dengan slogan hukum mayoritas [<em>Fiqh asy-Syura wal al-Istisyarah</em> hlm. 12].</p>
<p>h.        Demokrasi menganggap rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berdasar pada hukum mayoritas, suara mayoritaslah yang memegang kendali pensyari&#8217;atan suatu hukum dalam menghalalkan dan mengharamkan. Adapun di dalam sistem syura, rakyat tunduk dan taat kepada Allah dan rasul-Nya kemudian kepada para pemimpin kaum muslimin [<em>Asy Syura la ad-Dimuqratiyah</em> hlm. 40-41, <em>Ad Dimuqratiyah Din</em> hlm. 32].</p>
<p>i.          Syura bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan dengan suara mayoritas, sedangkan demokrasi justru sebaliknya lebih mementingkan solusi yang merupakan perwujudan suara mayoritas meski hal itu menyelisihi kebenaran [<em>Hukm ad-Dimuqratiyah</em> hlm. 32].</p>
<p>j.          Kriteria ahli syura sangatlah berbeda dengan kriteria para konstituen dan anggota parlemen yang ada dalam sistem demokrasi. Al Mawardi telah menyebutkan kriteria ahli syura, beliau mengatakan, &#8220;Pertama, memiliki akal yang sempurna dan berpengalaman; Kedua, intens terhadap agama dan bertakwa karena keduanya merupakan pondasi seluruh kebaikan; Ketiga, memiliki karakter senang member nasehat dan penyayang, tidak dengki dan iri, dan jauhilah bermusyawarah dengan wanita; Keempat, berpikiran sehat, terbebas dari kegelisahan dan kebingungan yang menyibukkan; Kelima, tidak memiliki tendensi pribadi dan dikendalikan oleh hawa nafsu dalam membahas permasalahan yang menjadi topik musyawarah [<em>Adab ad-Dunya wa ad-Din</em> hlm. 367; <em>Al 'Umdah fi I'dad al-'Uddah</em> hlm. 116; <em>Al Ahkam as-Sulthaniyah</em> hlm. 6; <em>Al Ahkam as-Sultaniyah</em> karya Abu Yala hlm. 24; <em>Ghiyats al-Umam</em> hlm. 33].</p>
<p>Adapun dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki porsi yang sama dalam mengemukakan pendapat, baik dia seorang kafir, fasik (pelaku maksiat), zindik, ataupun sekuler. Al &#8216;Allamah Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, &#8220;Diantara konsep yang telah terbukti dan tidak lagi membutuhkan dalil adalah bahwasanya rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah memerintahkan para pemangku pemerintahan setelah beliau untuk bermusyawarah dengan mereka yang terkenal akan keshalihannya, menegakkan aturan-aturan Allah, bertakwa kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan berjihad di jalan-Nya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah menyebut perihal mereka dalam sabdanya,</p>
<p style="text-align: right; font-size: 18px;">لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى</p>
<p>&#8220;<em>Hendaklah yang dekat denganku (dalam shaf shalat) adalah mereka yang cerdas serta berakal&#8221;</em> [HR. Muslim: 974].</p>
<p>Mereka bukanlah kaum mulhid (atheis), bukanpula mereka yang memerangi agama Allah, tidakpula para pelaku maksiat yang tidak berusaha menahan diri dari kemungkaran, dan juga bukan mereka yang beranggapan bahwa mereka diperbolehkan menyusun syari&#8217;at dan undang-undang yang menyelisihi agama Allah serta mereka boleh menghancurkan syari&#8217;at Islam [<em>'Umdat at-Tafsir</em> 1/383-384].</p>
<p>k.         Ahli syura mengedepankan musyawarah dan nasehat kepada pemimpin serta mereka wajib untuk menaatinya dalam permasalahan yang diperintahkannya. Dengan demikian, kekuasaan dipegang oleh pemimpin. Pemimpinlah yang menetapkan dan memberhentikan majelis syura bergantung pada maslahat yang dipandangnya [<em>Al 'Umdah fi I'dad al-'Uddah</em> 112].</p>
<p>Sedangkan dalam demokrasi, kekuasaan dipegang oleh parlemen, pemimpin wajib menaati dan parlemen memiliki kewenangan memberhentikan pemimpin dan menghalangi orang yang kredibel dari pemerintahan.</p>
<p>l.          Apabila terdapat nash syar&#8217;i dari al-Quran dan hadits, maka ahli syura wajib berpegang dengannya dan mengenyampingkan pendapat yang menyelisihi keduanya, baik pendapat tersebut merupakan pendapat minoritas ataupun mayoritas.</p>
<p>Al Bukhari berkata dalam Shahih-nya, &#8220;Para imam/pemimpin sepeninggal nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bermusyawarah dengan orang-orang berilmu yang amanah dalam permasalahan yang mubah agar mampu menemukan solusi yang termudah. Apabila al-Quran dan hadits telah jelas menerangkan suatu permasalahan, maka mereka tidak berpaling kepada selainnya dalam rangka mengikuti nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Abu Bakr telah berpandangan untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat, maka Umar pun mengatakan, &#8220;Bagaimana bisa anda memerangi mereka padahal rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam telah bersabda, &#8220;Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaha illallah. Jika mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka telah terjaga kecuali dengan alasan yang hak dan kelak perhitungannya di sisi Allah ta&#8217;ala.&#8221; Maka Abu Bakr pun menjawab, &#8220;Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisah-misahkan sesuatu yang justru digabungkan oleh rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.&#8221; Kemudian Umar pun mengikuti pendapat beliau.</p>
<p>Abu Bakr tidak lagi butuh pada musyawarah dalam permasalahan di atas, karena beliau telah mengetahui ketetapan rasulullah terhadap mereka yang berusaha memisahkan antara shalat dan zakat serta berkeinginan merubah aturan dan hukum dalam agama [Shahih al-Bukhari 9/112; Asy-Syamilah].</p>
<p>Adapun di dalam demokrasi, maka nash-nash syari&#8217;at tidaklah berharga karena demokrasi dibangun di atas asas <em>al-Laadiniyah</em>/<em>al-&#8217;Ilmaniyah</em> (ateisme). Oleh karenanya, demokrasi seringkali menyelisihi berbagai ajaran prinsipil dalam agama Islam seperti penghalalan riba, zina, dan berbagai hukum yang tidak sejalan dengan apa yang diturunkan Allah ta&#8217;ala.</p>
<p>Kesimpulannya adalah tidak ada celah untuk menyamakan antara sistem yang dibentuk dan diridhai Allah untuk seluruh hamba-Nya dengan sebuah sistem dari manusia yang datang untuk menutup kekurangan, namun masih mengandung kekurangan, dan berusaha untuk mengurai permasalahan, namun dia sendiri merupakan masalah yang membutuhkan solusi [<em>Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Gharbiyyah</em> hlm. 32].</p>
<p>Meskipun ada persamaan antara syura dan demokrasi sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian kalangan. Namun, terdapat perbedaan yang sangat substansial antara keduanya, mengingat bahwa memang syura adalah sebuah metode yang berasal dari Rabb al-basyar (Rabb manusia), yaitu Allah, sedangkan demokrasi merupakan buah pemikiran dari manusia yang lemah yang tentunya tidak lepas dari kekurangan.</p>
<p><em>Wallahu al-Muwaffiq</em>.</p>
<p>Sumber rujukan :</p>
<ol>
<li><em>Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah wa &#8216;inda Ulama      al-Muslimin</em> karya Prof. Dr. Muhammad bin Ahmad bin Shalih ash-Shalih</li>
<li><em>Asy Syura fi Dhlaui al-Quran wa as-Sunnah</em> karya      Prof. Dr. Hasan Dhliya ad-Din Muhammad &#8216;Atr</li>
<li><em> Fitnah      ad-Dimuqratiyah</em> karya al-Imam Ahmad Walad al-Kiwari al-&#8217;Alawi      asy-Syinqithi</li>
<li><em>Makalah Nazharat Mu&#8217;ashirah fi Fiqh asy-Syura</em> karya Prof. Dr. Ahmad &#8216;Ali al-Imam</li>
<li><em>Syura bukan Demokrasi</em> karya M. Shiddiq al-Jawi</li>
</ol>
<p>Penulis: <a href="http://ikhwanmuslim.com">Muhammad Nur Ichwan Muslim</a></p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-6055"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fsyura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/syura-dalam-pandangan-islam-dan-demokrasi.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syuura VS Demokrasi (2)</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-2.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 06:54:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Syura]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=580</guid>
		<description><![CDATA[Perbedaan Antara Syuura dan Demokrasi Adapun perbedaan antara syuura dengan demokrasi yang dianggap oleh para politikus sebagai aplikasi syuura dalam Islam sebagai berikut: Pertama: Demokrasi dibangun di atas partai-partai politik dan perpecahan. Sementara Islam datang<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-2.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p><strong>Perbedaan Antara Syuura dan Demokrasi</strong></p>
<p>Adapun perbedaan antara syuura dengan demokrasi yang dianggap oleh para politikus sebagai aplikasi syuura dalam Islam sebagai berikut:</p>
<p><strong>Pertama:</strong></p>
<p>Demokrasi dibangun di atas partai-partai politik dan perpecahan. Sementara Islam datang untuk mengajak kepada persatuan dan mencela serta melarang dari perpecahan dikalangan kaum muslimin, sebab perpecahan adalah salah-satu dari karakter, watak dan warisan orang-orang jahiliyah.</p>
<p><span id="more-580"></span><br />
Allah berfirman:</p>
<p>وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ</p>
<p><em>&#8220;Dan berpegang teguhlah kalian semua dengan tali Allah (Al Qur&#8217;an dan Sunnah, pent.) dan jangan bercerai-berai.&#8221;</em> (Qs. Ali Imron: 103)</p>
<p>وَلاَ تَكُونُواْ كَالَّذِينَ تَفَرَّقُواْ وَاخْتَلَفُواْ مِن بَعْدِ مَا جَاءهُمُ<br />
الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلَـئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih setelah datang penjelasan/kebenaran kepada mereka, dan bagi mereka adalah azab yang besar.&#8221;</em> (Qs. Ali imron: 105)</p>
<p>إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعاً لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُواْ يَفْعَلُونَ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang mencerai-beraikan agama mereka sedang mereka bergolong-golongan, kamu (wahai Muhammad pent.) bukanlah dari golongan mereka dalam sesuatu apapun, urusan mereka hanya dikembalikan kepada Allah kemudian Dialah yang akan mengabarkan kepada mereka  apa yang telah mereka lakukan (di dunia).&#8221;</em> (Qs. Al An&#8217;aam: 159)</p>
<p>وَلَا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ</p>
<p><em>&#8220;Janganlah kalian menjadi orang-orang Musyrikin yang mencerai-beraikan agama mereka sedang mereka bergolong-golongan, masing-masing golongan (partai, pent.) bangga dengan apa yang ada pada mereka.&#8221;</em> (Qs. Ar Ruum: 31, 32)</p>
<p>وَأَنَّ هَـذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُل فَتَفَرَّقَ بِكُم عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَْ َ</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya inilah (agama Islam) jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah jalan ini dan jangan kalian ikuti jalan-jalan selainnya niscaya akan mencerai-beraikan kalian dari mengikuti jalan-Nya, yang demikian itu Dia telah wasiatkan/perintahkan kalian dengannya, mudah-mudahan kalian menjadi orang yang bertaqwa.&#8221;</em> (Qs. Al An&#8217;aam: 153)</p>
<p>وقال النبي صلى الله عليه و سلم : (إن الله يرضى لكم ثلاثا ويكره لكم ثلاثا، فيرضى لكم أن تعبدوه ولا تشركوا به شيئا، وأن تعتصموا بحبل الله جميعا ولا تفرقوا ويكره لكم قيل وقال، وكثرة السؤال، وإضاعة المال). (مسلم رقم: 1715).</p>
<p><em>Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: &#8220;Sesungguhnya Allah meridhoi bagi kalian tiga perkara dan membenci tiga perkara (pula), Dia meridhoi agar kalian mengibadati-Nya dan tidak mempersekutukan sesuatu dengan-Nya, kalian semua berpegang teguh dengan tali-Nya (Al Qur&#8217;an dan Sunnah, pent.) dan tidak bercerai-berai. Dan Dia membenci bagi kalian Qil wa Qal (omong kosong) banyak bertanya (dalam hal-hal yang tidak bermanfaat, pent.) dan menyia-nyiakan harta.&#8221;</em> (HR. Muslim, no. 1715)</p>
<p>Diantara kontardiksi nyata yang dilihat oleh orang-orang yang pemikirannya belum ternodai oleh partai dan politik yaitu mereka yang sibuk dengan politik dan loyal kepada partai-partai yang mereka anggap berasaskan Islam -sedang Islam berlepas diri partai tersebut-, mereka selalu mengajak untuk menjalin tali persatuan di kalangan kaum muslimin karena mereka bersaudara, sementara disadari atau tidak bahwa partai yang mereka buat merupakan penyebab utama perpecahan umat, karena diyakini atau tidak bahwa setiap orang yang loyal kepada partai tersebut mereka akan bersatu dan bekerja sama dengan setiap anggota partai sekalipun non muslim, sebaliknya jika seorang tidak ikut bergabung dengan partai tersebut dan tidak loyal kepadanya, maka mereka akan bara&#8217; (berlepas diri) dan meninggalkannya sekalipun ia seorang muslim yang sejati dan loyal kepada Sunnah dan Aqidah yang benar.</p>
<p>Jadi praktek prinsip (aqidah) wala&#8217; dan bara&#8217; menurut mereka berlandaskan atas partai dan kepentingan partai, bukan atas aqidah, keimanan dan sunnah. Inilah hakekat dari perpecahan yang dilarang dan dicela oleh Islam.</p>
<p><strong>Kedua:</strong></p>
<p>Hak pembentukkan undang-undang (hukum) dalam demokrasi ditangani oleh golongan tertentu.<br />
Sementara dalam Islam <em>at tasyri&#8217;</em> (pembentukan hukum dan undang-undang, pent.) hanya hak Allah dan Rasul-Nya yang bertugas menyampaikan wahyu, sebagaimana firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً</p>
<p><em>&#8220;Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan yang beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu masalah untuk memilih yang lain dari urusan mereka. Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.&#8221;</em> (Qs. Al Ahzaab: 36)</p>
<p>فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ</p>
<p><em>&#8220;Maka hendaklah takut orang-orang yang menyelisihi perintanya (Rasulullah ) akan ditimpa fitnah (kesesatan) atau azab yang pedih.&#8221;</em> (Qs. An Nuur: 63)</p>
<p>أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ</p>
<p><em>&#8220;Apakah mereka memiliki sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari&#8217;atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?&#8221;</em> (Qs. Asy-Syuura: 21)</p>
<p>Hal ini tidak kontradiksi bila ada kaum muslimin menentukan dan membuat peraturan untuk mengatur urusan dunia mereka yang tidak bertentangan dengan Al Quran dan Sunnah.</p>
<p>Sedangkan dalam demokrasi hak membentuk undang-undang ditangani oleh pihak tertentu yang di pilih oleh masyarakat sebagai perwakilan mereka di parlemen, lalu mereka dengan semena-mena dan sesuka hati membuat undang-undang yang tidak berlandaskan kepada Islam.</p>
<p><strong>Ketiga:</strong></p>
<p>Dalam demokrasi, cara yang digunakan untuk mencapai kedudukan dan kursi kepemimpinan dengan banyaknya suara yang memilih dari semua lapisan masyarakat.</p>
<p>Sedangkan dalam Islam pemilihan khalifah atau pemimpin berdasarkan kesepakatan ahlul halli wal &#8216;aqdi (para ulama dan tokoh-tokoh masyarakat yang terkemuka) dalam memilihnya dan dengan wasiat khalifah atau pemimpin yang pertama kepada yang sesudahnya, sebagaimana yang dilakukan dalam pemilihan Abu Bakr Ash-Shiddiq dan Umar dan yang lain.</p>
<p>Dalam Islam pemilihan pemimpin bukan hak setiap individu dan seluruh masyarakat tetapi hak para ulama dan pemuka masyarkat, sedangkan selainya mengikuti mereka. Adapun dalam demokrasi hak memilih diserahkan kepada semua lapisan masyarakat yang heterogen, yang berakal sehat akan memilih yang sejenisnya, yang gila akan memilih yang gila, yang pemabuk akan memilih pemabuk, begitu seterusnya.</p>
<p><strong>Keempat: </strong></p>
<p>Dalam demokrasi terdapat kerakusan dan ambisi yang kuat untuk menjabat sebagai pemimpin dan berusaha sekuat tenaga dengan segala cara untuk memperoleh kursi kepemimpinan, baik dengan cara sogok menyogok, janji-janji yang palsu dan iming-iming yang menggiurkan.</p>
<p>Sementara dalam Islam motifasi pertama untuk menjabat sebagai pemimpin adalah memperjuangkan Islam dan menegakkan syari&#8217;at Islam. Oleh karena itu Islam melarang dari mencari kepemimpinan dan meminta jabatan karena di khawatirkan jikalau amanah dan tanggung jawab tersebut tidak bisa dipikul dan dilaksanakan.</p>
<p><em>Dari Abdurrahman Bin Samurah radhiallahu &#8216;anhu berkata: &#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berkata kepadaku, &#8216;Wahai Addurrahman! jangan kamu meminta jabatan, jika kamu diberi jabatan karena memintanya kamu akan diserahkan kepada jabatan tersebut (tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah, pent.) dan jika kamu diberi jabatan bukan karena meminta, kamu akan ditolong (oleh Allah dalam menjalani kepemimpinan tersebut, pent.).&#8217;&#8221;</em> (HR. Bukhari no. 6622 dan Muslim no. 1652)</p>
<p><em>Dari Abu Musa Al Asy&#8217;ari radhiallahu &#8216;anhu berkata: &#8220;Saya dengan dua orang anak pamanku masuk menemui Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Salah seorang dari mereka berkata: &#8216;Wahai Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam angkat kami sebagai amir (pimpinan) atas sebagian apa yang telah Allah menjadikan kamu sebagai pimpinannya!&#8217; Dan yang kedua mengatakan ucapan yang sama, maka Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda: &#8216;Demi Allah sesungguhnya kami tidak akan mengangkat seseorang yang meminta jabatan ini sebagai pimpinan dan yang berambisi untuk itu.&#8217;&#8221;</em> (HR, Bukhari no.7149 dan Muslim no. 1733)</p>
<p>Adapun dalam <a title="Demokrasi dan syura" href="http://muslim.or.id/manhaj-salaf/syuura-vs-demokrasi-2.html">demokrasi</a> yang dibangun di atas partai politik yang berlomba-lomba demi jabatan dan kursi kepemimpinan, mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkan suara dan dukungan yang terbanyak, disertai dengan janji-janji dan iming-iming yang menggiurkan untuk sampai kepada kursi kepemimpinan tersebut, beruntunglah orang yang berhasil dan merugilah orang yang gagal.</p>
<p><strong>Kelima:</strong></p>
<p>Demokrasi dibangun atas kebebasan mutlak dalam berpendapat sekalipun kebatilan dan kekufuran. Sedangkan dalam Islam kebebasan itu dibatasi dengan norma-norma agama dan aturan yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p>يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لاَ تَغْلُواْ فِي دِينِكُمْ  وَلاَ تَقُولُواْ عَلَى اللّهِ إِلاَّ الْحَقِّ</p>
<p><em>&#8220;Wahai Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani, pent.) janganlah kalian melampaui batas dalam beragama dan jangan kalian mengatakan kepada Allah kecuali kebenaran.&#8221;</em> (Qs. An Nisaa: 171)</p>
<p>وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِّتَكُونُواْ شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ  وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً</p>
<p><em>&#8220;Demikianlah, Kami menjadikan kalian (orang-orang yang beriman, pent.) sebagai umat yang wasath (adil) agar menjadi saksi terhadap manusia dan rasul menjadi sebagai saksi atas kalian.&#8221;</em> (Qs. Al Baqarah: 143)</p>
<p>Adapun dalam demokrasi adanya kebebasan mutlak yang tidak dibatasi oleh akhlak (moral) dan agama, bahkan setiap individu memiliki kebebasan untuk beragama, berkata, berpendapat sekalipun kebatilan dan kekufuran serta melakukan apa saja yang diinginkan sekalipun berenang dalam lautan maksiat dan dosa secara terang-terangan, sehingga hati mayoritas para politikus dan demokrat telah dikotori oleh dua penyakit yang kronis yaitu penyakit syahawat dan penyakit syubuhat.</p>
<p><strong>Keenam:</strong></p>
<p>Dalam demokrasi terdapat persamaan mutlak antara laki-laki dan perempuan tanpa memperhatikan perbedaan fithrah, fisik, akhlak dan agama.</p>
<p>Sedangkan syari&#8217;at Islam yang sempurna menyamakan laki-laki dan perempuan dalam sebagian hukum dan membedakan diantara mereka dalam sebagian yang lainnya, seperti dalam kepemimpinan, warisan, memerdekan (budak), saksi, diyah (denda), aqiqah, dan mewajibkan sholat jum&#8217;at dan jama&#8217;ah atas laki-laki serta membolehkan bagi perempuan memakai kain sutra dan emas dll.</p>
<p><strong>Ketujuh:</strong></p>
<p>Dalam demokrasi terdapat kebebasan yang tidak ada batasnya bagi perempuan untuk melakukan apa saja yang diinginkan.</p>
<p>Sedangkan dalam Islam kebebasan bagi laki-laki dan perempuan dibatasi dengan syari&#8217;at, mereka dibolehkan menyakini suatu aqidah dan berkata serta melakukan perbuatan yang sesuai dengan Al Qur&#8217;an dan Sunnah yang diamalkan dan dipahami oleh generasi terbaik umat ini yaitu para salafus sholeh.</p>
<p>Aktifitas perempuan dalam Islam berdasarkan apa yang telah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh keluar dari syari&#8217;at yang telah diturunkan oleh Allah.</p>
<p>وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً</p>
<p><em>&#8220;Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan yang beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu masalah untuk memilih yang lain dari urusan mereka, barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.&#8221;</em> (Qs. Al Ahzaab: 36)</p>
<p>Islam telah mengangkat martabat perempuan dan memelihara kehormatan diri dan hak-hak asasi mereka dengan memerintahkan mereka untuk melaksanakan hal-hal yang akan mewujudkan dan menjamin kebahagian dunia dan akherat.</p>
<p>Islam memerintahkan mereka untuk berhijab dari laki-laki yang bukan mahramnya dan untuk menjauhkan diri dari campur baur antara lawan jenis, tidak boleh bepergian dan berduaan dengan laki-laki tanpa muhrim, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al Qur&#8217;an dan Sunnah.</p>
<p>Kesemuanya itu merupakan pemuliaan Islam terhadap perempuan dan untuk menjaga kehormatan diri mereka serta mencegah muculnya bermacam fitnah dan kejahatan yang menghancurkan moral, akhlak dan agama.</p>
<p>Terlebih lagi larangan tentang campur baur antara perempuan dengan laki-laki, karena hal ini merupakan sumber segala fitnah, kejahatan, azab dan cobaan dari Allah, oleh karena itu Islam tidak sekedar mengharamkan campur baur saja tetapi melarang dan menutupi segala celah-celah yang akan membawa kepada hal itu, sampai-sampai Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> apabila selesai sholat jama&#8217;ah beliau duduk sejenak di tempatnya sehingga perempuan yang ikut sholat berjama&#8217;ah bersama beliau keluar terlebih dahulu dari laki-laki untuk menghindari terjadinya campur baur antara lawan jenis, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al bukhari dalam shohihnya&#8217; no. 870 dan Imam Nasa&#8217;i dalam sunannya no. 1333.</p>
<p>Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan: diantara tugas dan tanggung jawab seorang pemimpin adalah melarang campur baur antara laki-laki dan perempuan, beliau berkata:</p>
<p>(ومن ذلك: أن ولي الأمر يجب عليه أن يمنع اختلاط الرجال بالنساء في الأسواق والفج ومجامع الرجال). (الطرق الحكمية ص 280، ط/ دار الكتب العلمية).</p>
<p>&#8220;Diantaranya: bahwa seorang pemimpin wajib atasnya untuk melarang campur baur antara laki-laki dengan perempuan di pasar, jalan-jalan dan tempat  perkumpulan laki-laki.&#8221;</p>
<p>Selanjutnya beliau menambahkan:</p>
<p>(ولا ريب أن تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال أصل كل بلية وشر، وهو من أعظم أسباب نزول العقوبات العامة، كما أنه من أسباب فساد أمور العامة والخاصة، واختلاط الرجال بالنساء سبب لكثرة الفواحش والزنا، وهو من أسباب الموت العام والطواعين المتصلة&#8230; فمن أعظم أسباب الموت العام كثرة الزنا بسبب تمكين النساء من اختلاطهن بالرجال والمشي بينهم متبرجات متجملات، ولو علم أولياء الأمر ما في ذلك من فساد الدنيا والرعية قبل الدين لكانوا أشد شيء منعا لذلك. قال عبد الله بن مسعود رضي الله عنه : (إذا ظهر الزنا في قرية أذن الله بهلاكها). (الطرق الحكمية ص 281).</p>
<p>&#8220;Tidak diragukan lagi bahwa memberi kesempatan kepada perempuan untuk bercampur baur dengan laki-laki adalah sumber segala petaka dan kejahatan, hal ini adalah penyebab utama turunnya azab yang merata begitu juga merupakan penyebab rusaknya urusan (kehidupan) masyarkat umum dan kalangan tertentu. Percampurbauran antara laki-laki dan perempuan adalah penyebab banyaknya terjadi kemaksiatan dan perzinaan dan ini adalah penyebab kematian yang merata dan tha&#8217;un (wabah/penyakit menular, pent.) yang berkepanjangan.</p>
<p>Diantara penyebab kematian yang merata banyaknya perzinaan disebabkan oleh memberi kesempatan (membiarkan) perempuan untuk bercampur baur dengan laki-laki dan berjalan dihapapan mereka dengan bersolek dan berhias. Jika para pemimpin dan orang tua mengetahui bahwa hal itu merupakan kejahatan yang merusak dunia (negara) dan masyarakat -sebelum merusak agama- tentu mereka akan melarangnya dengan keras.</p>
<p>Ibnu Mas&#8217;ud berkata: &#8216;Apabila muncul perzinaan pada suatu daerah maka Allah telah mengizinkan kehancurannya.&#8217;</p>
<p>Berbeda dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh partai-partai politik yang memberikan kebebasan mutlak kepada perempuan untuk berbuat sekehendak hatinya, ia akan pergi kemana saja dan berjalan dengan siapa saja yang diinginkan tanpa mahram, dia akan bercampur baur dengan laki-laki yang disukai dan akan berbuat dan beraktifitas sesuka hatinya tanpa ada yang mengontrol dan mengkritik sekalipun akan menimbulkan fitnah dan kerusakan. Dan jika ada orang yang berusaha membatasi kebebasan tersebut dan melarangnya dari tindakan-tindakan yang tidak bermoral yang merugikan akhlak dan agama itu, maka akan bermunculan bermacam teror dari antek-antek/budak-budak demokrasi dengan alasan kebebasan dan hak-hak asasi manusia yang mereka dengungkan. <em>Wallahul musta&#8217;an.</em></p>
<p>Ketuju poin diatas adalah perebedaan yang esensial antara syuura dan demokrasi, kami ringkas dari kitab Syekh Al Allamah Al Muhaddits Abdul Muhsin Al Abbad –<em>hafidhahullah</em>- yang berjudul <em>Al Adlu fi Syari&#8217;atil Islam wa Laisa fi Ad Dimoqrathiyah Al Maz&#8217;umah</em> dari hal: 36-51 dengan sedikit tambahan.</p>
<p>Dari apa yang beliau utarakan jelaslah bagi kita, bahwa apa yang didengungkan oleh sebagian kaum muslimiin, para politikus dan demokrat bahwa demokrasi adalah hakekat syuura dalam Islam merupakan kesalahan dan kebatilan yang bertentangan dengan prisip Islam dan syuura itu sendiri. Dan keadilan yang mereka dambakan serta pelaksanaan syari&#8217;at Islam yang diinginkan di bawah naungan payung demokrasi hanya sekedar mimpi dan khayalan saja. Sejarah sebagai bukti yang otentik telah mencatat bahwa tidak pernah ada dalam sejarah Islam bahwa daulah Islamiyah dan pelaksanaan syari&#8217;at Islam diwujudkan dengan cara demokrasi dan partai politik.</p>
<p>Keadilan itu hanya ada dalam syari&#8217;at Islam, dan daulah Islamiyah atau pelaksaan syari&#8217;at Islam hanya akan bisa tewujud apabilah kaum muslimin telah kembali kepada agama mereka secarah kaffah, memahami keadilan yang paling utama yaitu aqidah yang benar dan mentauhidkan Allah dalam seluruh Ibadah yang mereka lakukan serta berpegang teguh dengan sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan mempraktekkannya dalam segala aspek kehidupan, dimulai dari diri pribadi, keluarga, masyarkat dan semua jajaran pemerintahan.</p>
<p>Imam Ibnu Qoyyim –<em>rahimahullah</em>- berkata:</p>
<p>(أخبر سبحانه أن القصد بالخلق والأمر أن يعرف بأسمائه وصفاته، ويعبد وحده لا يشرك به، وأن يقوم الناس بالقسط، وهو العدل الذي قامت به السموات والأرض، كما قال تعالى: {لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط} [الحديد: 25] فأخبر سبحانه أنه أرسل رسله وأنزل كتبه ليقوم الناس بالقسط، وهو العدل، ومن أعظم القسط التوحيد بل هو رأس العدل وقوامه وأن الشرك ظلم كما قال تعالى: {إن الشرك لظلم عظيم} فالشرك أظلم الظلم والتوحيد أعدل العدل&#8230;). (الجواب الكافي ص 190-191 ط/دار الكتاب العربي).</p>
<p>&#8220;Allah Subhanah telah mengabarkan bahwa tujuan penciptaan dan (diturunkanya) syariat adalah untuk mengenal Allah dengan nama-nama dan sifat-sifat-Nya, untuk mengibadati dan tidak mempersekutukan-Nya serta agar manusia menegakkan (melaksanakan) Al Qisth yaitu keadilan yang merupakan (landasan) berdirinya langit dan bumi, sebagaimana firman Allah (artinya): &#8216;Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan kepada mereka Al Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat melaksanakan keadilan.&#8217; Maka Allah mengabarkan bahwa Dia telah mengutus para rasul dan menurukan kitab-kitab agar manusia melakukan Al Qisth yaitu keadilan. Dan neraca (keadilan) yang paling utama adalah tauhid yang merupakan kepala dan tiang (landasan) keadilan tersebut. Dan sesungguhnya syirik adalah kedholiman sebagaimana firman Allah (artinya): &#8216;Sesungguhnya kesyirikan itu adalah kedholiman yang besar.&#8217; Maka kesyirikan adalah kedholiman yang paling besar dan tauhid adalah keadilan yang paling adil (utama)&#8230;&#8221;</p>
<p>Apabilah kaum muslimin telah memahami keadilan yang paling utama ini yaitu aqidah yang benar dan mengaplikasikannya dalam ibadah mereka serta mengikuti sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, yakinlah bahwa penerapan syari&#8217;at Islam atau berdirinya daulah Islamiyah yang merupakan dambaan dan impian setiap muslim akan terwujud di permukaan bumi ini sebagai bukti kebenaran janji Allah Ta&#8217;ala sebagaimana yang telah terwujud di zaman Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Allah berfirman (artinya):<br />
<em>&#8220;Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhoi-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap)kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.&#8221;</em> (Qs. An Nuur: 55)</p>
<p>Akan tetapi bila permasalahan tauhid dan aqidah diabaikan dan keadilan yang utama ini tidak ditegakkan, sehingga kesyirikan menjamur dan merajalela serta tidak ada usaha untuk memberantasnya, dan sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> ditinggalkan dan tidak ada usaha untuk menyebarkan, mengajarkan dan memperjuangkannya, bahkan bid&#8217;ah dilakukan, diabadikan dan tidak diingkari, maka keadilan hanya tinggal sebuah impian dan penerapan syari&#8217;at Islam hanya tinggal sekedar khayalan, serta usaha untuk mendirikan daulah Islamiyah hanya sekedar slogan yang didengung-dengunkan, bahkan kedholiman, kejahatan dan krisis yang berkepanjangan akan tetap menyelubungi bumi nusantara yang tercinta ini.</p>
<p>Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:</p>
<p>(وبالجملة: فالشرك والدعوة إلى غير الله وإقامة معبود غيره، أو مطاع متبع غير الرسول صلى الله عليه و سلم هو أعظم الفساد في الأرض، ولا صلاح لها ولأهلها إلا أن يكون الله وحده هو المعبود والدعوة له هو لا لغيره، والطاعة والإتباع لرسول الله صلى الله عليه و سلم ، وغيره إنما تجب طاعته إذا أمر بطاعة الرسول فإن أمر بمعصيته فلا سمع ولا طاعة، فإن الله أصلح الأرض برسوله ودينه، وبالأمر بالتوحيد، ونهى عن فسادها بالشرك به ومخالفة رسوله صلى الله عليه و سلم. ومن تدبر أحوال العالم وجد كل صلاح في الأرض فسببه توحيد الله وعبادته وطاعة رسوله صلى الله عليه و سلم ، وكل شر في العالم وفتنة وبلاء وقحط وتسليط عدو وغير ذلك، فسببه مخالفة الرسول والدعوة إلى غير الله، ومن تدبر هذا حق التدبر وجد هذا الأمر كذلك في خاصة نفسه وفي غيره عمومًا وخصوصًا، ولا حول ولا قوة إلا بالله).</p>
<p>&#8220;Kesimpulannya: kesyirikan, menyeru kepada selain Allah dan menjadikan sembahan selain-Nya atau meta&#8217;ati dan mengikuti selain Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> adalah kerusakan yang paling besar di permukaan bumi. Tidak akan baik (aman sentusa dan stabil, pent.) bumi dan penduduknya kecuali bila Allah satu-satunya yang diibadati dan beribadah hanya kepada-Nya bukan kepada selain-Nya dan keta&#8217;atan serta mengikuti hanya kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, adapun selain beliau hanya wajib dita&#8217;ati apabila ia menyuruh untuk ta&#8217;at kepada Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> , jika ia menyuruh kepada maksiat maka tidak wajib didengar dan dita&#8217;ati. Sesungguhnya Allah telah memperbaiki bumi ini dengan (mengutus) rasul-Nya dan memerintahkan kepada tauhid dan melarang dari merusaknya dengan (melakukan) kesyirikan dan meyelisihi rasul-Nya. Dan barangsiapa yang memperhatikan keadaan dunia niscaya ia akan dapatkan bahwa seluruh kebaikkan di permukaan bumi ini penyebabnya adalah mentauhidkan Allah dan mengibadati-Nya serta menta&#8217;ati rasul-Nya dan seluruh kerusakan (kejahatan), fitnah, cobaan (azab), kemarau, dikuasai musuh dan selainya yang terjadi di dunia ini, penyebabnya adalah menyelisihi (tidak menta&#8217;ati) Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dan beribadah kepada selain Allah (kesyirikan, pent.). Dan barangsiapa memperhatikan hal ini dengan cermat maka ia juga akan dapatkan permasalahan ini pada dirinya sendiri dan orang lain secara umum dan khusus, tiada daya dan upaya kecuali dengan (pertolongan) Allah.&#8221;</p>
<p>Saudarku seiman yang dirahmati Allah!!<br />
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita tentang hakekat syuura dan demokrasi serta perbedaan antara keduanya, demikian pula kedudukkan tauhid dan mengikuti sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam mewujudkan keadilan, kedamaian, penerapan syari&#8217;at Islamiyah dan mendirikan daulah Islamiyah. Jadi bukanlah dengan berlomba-lomba mendirikan partai politik yang dilandasi atas kerakusan terhadap dunia dan jabatan dan didirikan di atas kebohongan dan kebebasan mutlak yang tiada batasannya.</p>
<p>Demikian yang bisa kami sampaikan dalam makalah yang sederhana ini, semoga bermanfat bagi penulis dan para pembaca.</p>
<p>Terakhir kami berdo&#8217;a semoga kita semua selalu dibimbing oleh Allah Ta&#8217;ala untuk mengenal kebenaran dan diberi taufiq untuk mengamalkannya serta istiqomah di atasnya sampai ajal menjemput kita. <em>Amiiin</em>.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A. (Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia)<br />
Artikel <a title="Demokrasi dan syura" href="http://muslim.or.id/manhaj-salaf/syuura-vs-demokrasi-2.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-580"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fsyuura-vs-demokrasi-2.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>29</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syuura VS Demokrasi (1)</title>
		<link>http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-1.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Mar 2009 06:28:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Manhaj]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrasi]]></category>
		<category><![CDATA[Syura]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=579</guid>
		<description><![CDATA[Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah Ta&#8217;ala yang telah menyempurnakan agama Islam dan telah melengkapkan nikmat-Nya atas kita semua. Shalawat beserta salam untuk nabi kita Muhammad shallallahu &#8216;alaihi wa sallam yang diutus sebagai rahmat bagi<a class="more" href="http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-1.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Alhamdulillah segala puji hanya milik Allah Ta&#8217;ala yang telah menyempurnakan agama Islam dan telah melengkapkan nikmat-Nya atas kita semua. Shalawat beserta salam untuk nabi kita Muhammad <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> yang diutus sebagai rahmat bagi alam semesta dan suri tauladan bagi kaum muslimin.</p>
<p><span id="more-579"></span><br />
<em>Amma ba&#8217;du:</em></p>
<p>Di tengah kedholiman yang menyelubungi manyoritas tatanan kehidupan masyarakat di seluruh belahan dunia, manusia berlomba-lomba untuk mecari suatu tatanan dan konsep hidup yang bisa mengeluarkan mereka dari kegelapan kedholiman tersebut kepada cahaya keadilan yang merupakan dambaan dan impian setiap insan yang memiliki akal sehat dan fitroh yang lurus, masing-masing mencari dan memilih sistem yang sesuai dengan ideologi yang diyakini dan komunitas yang di hadapi; ada yang memilih kudeta dan demontrasi untuk mencapai keadilan, ada yang memilih kebebasan beragama, barfikir dan berbuat demi keadilan, ada yang membentuk bermacam lembaga yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia (!) dengan akronim (HAM) dan ada pula yang sibuk dengan mendirikan partai-partai politik untuk memperoleh jabatan dan kedudukan demi keadilan.</p>
<p>Semua sistem di atas termasuk ke dalam istilah DEMOKRASI yang di dengung-dengungkan oleh semua partai-partai politik (&#8216;Islam&#8217; dan non Islam) dengan persepsi bahwa inilah satu-satunya konsep dan sistem yang bisa mewujudkan keadilan dan kedamaian, bahkan ada yang berkeyakinan bahwa demokrasi adalah hakekat dari syuura yang di perintahkan dan dijunjung tinggi oleh agama Islam.</p>
<p>Sementara mereka menyadari (atau tidak?) bahwa perbedaan antara syuura dengan <a title="Demokrasi dan syura" href="http://muslim.or.id/manhaj-salaf/syuura-vs-demokrasi-1.html">demokrasi</a> bagaikan malam dan siang dan jarak antara keduanya bagaikan timur dan barat. Keadilan itu hanya ada dalam syari&#8217;at Islam, bukan dalam demokrasi yang diproduksi oleh non Islam dan di adopsi oleh mayoritas kaum muslimin di zaman kontemporer ini.</p>
<p>Beranjak dari fenomena di atas, saya ingin menyampaikan beberapa nasehat kepada saudara-sadaraku seiman sambil mengajak kita semua untuk bisa mencermati apa yang akan dikemukakan, semoga Allah Ta&#8217;ala senantiasa membukakan pintu hati kita untuk menerima kebenaran dan memberikan pertolongan untuk bisa mengamalkannya.</p>
<p>Ketahuilah wahai saudaraku seiman –<em>rahimani warahimakumullah jami&#8217;an</em>-, bahwa syuura (musyawarah) adalah salah satu prinsip syari&#8217;at Islam dan karakter orang-orang yang beriman, sebagaimana yang di jelaskan oleh Al Qur&#8217;an dan Sunnah serta yang dipahami dan diamalkan oleh para salafus sholeh. Bahkan di dalam Al Qur&#8217;an terdapat satu surat yang di namakan dengan surat Asy-syuura.</p>
<p>Allah Ta&#8217;ala berfirman memerintahkan nabi-Nya untuk bermusyawarah dengan para sahabat:</p>
<p>وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam (seluruh) urusan&#8230;&#8221;</em> (Qs. Ali Imron: 159)</p>
<p>Dan Firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p>وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ</p>
<p><em>&#8220;&#8230;Dan urusan mereka (orang-orang yang beriman, pent.) diputuskan dengan musyawarat antara mereka&#8230;&#8221;</em> (Qs. Asy-Syuura: 38)</p>
<p>Di dalam kitab <em>Al I&#8217;thisam bil Kitab was Sunnah</em> dalam shohih Imam Bukhari beliau membawakan bab sebagai berikut:</p>
<p>(باب قول الله تعالى { وأمرهم شورى بينهم } { وشاورهم في الأمر } وأن المشاورة قبل العزم والتبيُّن لقوله {فإذا عزمت فتوكل على الله} فإذا عزم الرسول صلى الله عليه و سلم  لم يكن لبشر التقدم على الله ورسوله. وشاور النبي صلى الله عليه و سلم أصحابه يوم أحد في المقام والخروج، فرأوا له الخروج فلما لبس لأْمَتَه وعزم قالوا: أقم، فلم يمِلْ إليهم بعد العزم، وقال: (لا ينبغي لنبي يلبس لأمته فيضعها حتى يحكم الله). وشاور عليا وأسامة فيما رمى به أهل الإفك عائشة فسمع منهما، حتى نزل القرآن فجلد الرامين، ولم يلتفت إلى تنازعهم ولكن حكم بما أمره الله.<br />
وكانت الأئمة بعد النبي صلى الله عليه و سلم يستشيرون الأمناء من أهل العلم في الأمور المباحة ليأخذوا بأسهلها، فإذا وضح الكتاب أو السنة لم يتعدوه إلى غيره اقتداء بالنبي صلى الله عليه و سلم. ورأى أبو بكر قتال من منع الزكاة فقال عمر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (أمرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله فإذا قالوا لا إله إلا الله عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحقها وحسابهم على الله) فقال أبو بكر: والله لأقاتلنَّ من فرق بين ما جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم  ثم تابعه بعد عمر، فلم يلتفت أبو بكر إلى مشورة إذ كان عنده حكم رسول الله صلى الله عليه و سلم  في الذين فرقوا بين الصلاة والزكاة وأرادوا تبديل الدين وأحكامه، وقال النبي صلى الله عليه و سلم : (من بدل دينه فاقتلوه). وكان القراء أصحاب مشورة عمر كهولاً أو شبَّانًا، وكان وقَّافًا عند كتاب الله عز وجل). (فتح الباري 13/339).</p>
<p>&#8220;Bab: firman Allah Ta&#8217;ala (artinya): &#8216;Dan urusan mereka (orang-orang yang beriman, pent.) diputuskan dengan musyawarat antara mereka.&#8217; dan firman-Nya (artinya) &#8216;Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam (seluruh) urusan.&#8217; Dan sesungguhnya musyawarat (dilakukan) sebelum membulatkan tekad dan (ada) kejelasan, sebagaimana firman Allah (artinya): &#8216;Kemudian apabilah kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah.&#8217; Apabilah Rasul <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah membulatkan tekad tidak boleh bagi seorangpun untuk mendahului Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah bermusyawarat dengan para sahabat di waktu perang Uhud tentang tetap tinggal di dalam Madinah atau keluar (menghadapi musuh, pent.) maka para sahabat berpendapat untuk keluar, tatkala beliau <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah memakai baju perangnya dan telah membulatkan tekad, para sahabat berkata: &#8216;Tetaplah (wahai Rasulullah, pent.)&#8217; akan tetapi beliau tidak menerima (usulan itu) setelah beliau membulatkan tekad seraya berkata: <em>&#8216;Tidak pantas bagi seorang Nabi apabilah ia telah memakai baju perangnya untuk melepaskannya hingga datang keputusan dari Allah.&#8217;</em></p>
<p>Dan beliau telah bermusyawarah dengan Ali dan Usamah tentang tudingan palsu yang dilontarkan oleh orang-orang munafik terhadap &#8216;Aisyah dan beliau mendengar dari mereka berdua, hingga turun Al Quran, lalu beliau mencambuk mereka (provokator tudingan itu, pent.) dan tidak menghiraukan perselisihan (pendapat) mereka, akan tetapi beliau melaksanakan hukum yang telah diperintahkan oleh Allah.</p>
<p>Dan begitu juga para Imam (pemimpin) sepeniggal Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, mereka mengajak orang-orang yang terpercaya dari kalangan ulama&#8217; untuk bermusyawarat tentang permasalahan yang diperbolehkan agar mereka bisa mengambil yang termudah. Akan tetapi apabilah telah jelas (dalilnya) dari Al Qur&#8217;an dan sunnah mereka tidak akan meninggalkannya demi mencari yang lain, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Abu Bakr berpendapat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau mambanyar zakat, lalu Umar berkata: &#8216;Bagaimana kamu memerangi mereka, sedang Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah bersabda: <em>Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengatakan (La ilaha illallah), apabila mereka telah mengatakannya maka akan terpelihara (selamat) dariku darah dan harta mereka kecuali dengan haknya, dan urusan mereka hanya diserakan kepada Allah</em>.&#8217; Lalu Abu Bakr berkata: &#8216;Demi Allah, saya akan perangi orang yang memisahkan antara apa yang telah disatukan oleh Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>.&#8217; Kemudian Umar mengikuti pendapat beliau. Maka Abu Bakr tidak menghiraukan musyawarat (pendapat) apabila ia mengetahui hukum Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> tentang orang-orang yang memisahkan antara sholat dan zakat dan ingin merobah agama dan hukum-hukumnya, sedang Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> telah bersabda: &#8216;Barangsiapa yang merobah agamanya maka bunuhlah ia.&#8217;</p>
<p>Dan para ulama baik dari kalangan orang tua atau pemuda adalah anggota (majelis) syura Umar, dan beliau orang yang selalu berpegang kepada Al Quran.&#8221; (lihat: <em>Fathul Bari</em> 13/339)</p>
<p>Syekh Abdul Muhsin Al Abbad –salah seorang ulama hadits di Madinah An-Nabawiyah- <em>hafidhahullah</em> setelah membawakan hadits-hadits dan menukil perkataan ulama salaf tentang syuura dan prakteknya di kalangan para khulafaur rosyidin dan ulama salaf, beliau berkata: &#8220;Dari apa yang telah dikemukakan jelaslah beberapa perkara berikut ini:</p>
<ol>
<li>Sesungguhnya syuura (musyawarah) berlandaskan atas Al Qur&#8217;an dan Sunnah serta amalan para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, diantara surat Al Qur&#8217;an adalah surat Asy-syura&#8217;.</li>
<li>Sesungguhnya musyawarah dilakukan dalam hal yang tidak ada nash (dalil yang nyata) dalam Al Qur&#8217;an dan Sunnah. Dan sesuatu yang ada nashnya tidak boleh ditinggalkan, sebagaimana Allah berfirman (artinya): <em>&#8220;Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan yang beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu masalah untuk memilih yang lain dari urusan mereka, barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya sungguh ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.&#8221;</em></li>
<li>Seorang imam (pemimpin) memilih anggota majelis musyawarah dari tokoh-tokoh masyarakat dan para ulama.</li>
<li>Hasil musyawarah tidak mutlak berlaku dan dijalankan oleh pimpinan.</li>
</ol>
<p>Inilah (empat) prinsip dasar musyawarat dalam Islam, adapun demokrasi yang diadopsi oleh mayoritas kaum muslimin dari orang-orang non Islam adalah berbeda (menyelisihi) seluruh prinsip di atas. Menurut mereka (orang-orang demokrat, pent.) bahwa majelis perwakilan yang dipilih oleh masyarakat sebagai wakil mereka, berhak membuat undang-undang yang tidak berasaskan agama dan undang-undang yang dibuat oleh majelis tersebut mutlak berlaku&#8217;. (<em>Al &#8216;Adlu fi Syari&#8217;ah al Islam</em>, hal: 30-31)</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A. (Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia)<br />
Artikel <a title="Demokrasi dan syura" href="http://muslim.or.id/manhaj-salaf/syuura-vs-demokrasi-1.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-579"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fmanhaj%2Fsyuura-vs-demokrasi-1.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/manhaj/syuura-vs-demokrasi-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

