<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muslim.Or.Id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah &#187; Rumah Tangga Islam</title>
	<atom:link href="http://muslim.or.id/tag/rumah-tangga-islam/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muslim.or.id</link>
	<description>Pesantren online agama Islam berdasarkan Qur&#039;an dan Sunnah dengan pemahaman Salafus Shalih</description>
	<lastBuildDate>Fri, 25 May 2012 11:23:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
		<item>
		<title>Keluarga Berencana Islami</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Jul 2009 16:40:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqh dan Muamalah]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=1055</guid>
		<description><![CDATA[Semua orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian wajib meyakini bahwa syariat Islam diturunkan oleh Allah ta&#8217;ala untuk kebaikan dan kebahagiaan hidup Manusia. Karena Allah ta&#8217;ala mensyariatkan agama-Nya dengan ilmu-Nya yang maha tinggi dan<a class="more" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>Semua  orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian wajib meyakini bahwa syariat  Islam diturunkan oleh Allah <em>ta&#8217;ala</em> untuk kebaikan dan kebahagiaan hidup  Manusia. Karena Allah <em>ta&#8217;ala</em> mensyariatkan agama-Nya dengan ilmu-Nya  yang maha tinggi dan hikmah-Nya yang maha sempurna, maka jadilah syariat Islam  satu-satunya pedoman hidup yang bisa mendatangkan kebahagiaan hakiki bagi semua  orang yang menjalankannya dengan baik.</p>
<p><span id="more-1055"></span></p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا  اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ</p>
<p><em> &#8220;Hai orang-orang beriman,  penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul-Nya yang mengajak kamu kepada suatu  yang memberi (kemaslahatan/kebaikan) hidup bagimu.&#8221;</em> (Qs. al-Anfaal:  24). (Lihat <em>&#8220;Tafsir Ibnu Katsir&#8221;</em>,  4/34)</p>
<p>Imam  Ibnul Qayyim -semoga Allah <em>ta&#8217;ala</em> merahmatinya- berkata: &#8220;(Ayat ini  menunjukkan) bahwa kehidupan yang bermanfaat hanyalah didapatkan dengan  memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Maka  barangsiapa yang tidak memenuhi seruan Allah dan Rasul-Nya maka dia tidak akan  merasakan kehidupan (yang baik). Meskipun dia memiliki kehidupan (seperti)  hewan, yang juga dimiliki oleh binatang yang paling hina (sekalipun). Maka  kehidupan baik yang hakiki adalah kehidupan seorang yang memenuhi seruan Allah  dan Rasul-Nya secara lahir maupun batin.&#8221; (Kitab <em>al-Fawa-id</em>, hal. 121- cet. Muassasatu Ummil Qura&#8217;)</p>
<p>Semakna dengan ayat di atas Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ  مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ  بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ</p>
<p><em> &#8220;Barangsiapa  yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan  beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik (di  dunia), dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka (di akhirat)  dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.&#8221;</em> (Qs. an-Nahl: 97)</p>
<p>Para ulama salaf menafsirkan makna &#8220;kehidupan  yang baik (di dunia)&#8221; dalam ayat di atas dengan &#8220;kebahagiaan hidup&#8221;  atau &#8220;rezeki yang halal&#8221; dan kebaikan-kebaikan lainnya. (Lihat <em>&#8220;Tafsir Ibnu Katsir&#8221;</em>, 2/772)</p>
<p>Oleh karena itulah, jalan keluar dan solusi dari  semua masalah yang kita hadapi, tidak terkecuali masalah dalam rumah tangga dan  problema pendidikan anak, hanya akan dicapai dengan bertakwa kepada Allah <em>ta&#8217;ala</em> dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">وَمَنْ  يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا  يَحْتَسِبُ</p>
<p><em> &#8220;Barangsiapa  yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan memberikan baginya jalan keluar  (dalam semua masalah yang dihadapinya), dan memberinya rezeki dari arah yang  tidak disangka-sangkanya.&#8221;</em> (Qs. ath-Thalaaq: 2-3).</p>
<p>Dalam ayat berikutnya Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وَمَنْ  يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً</p>
<p><em> &#8220;Barangsiapa  yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam  (semua) urusannya.&#8221;</em> (Qs. ath-Thalaaq: 4)</p>
<p>Artinya: Allah akan meringankan dan memudahkan  (semua) urusannya, serta menjadikan baginya jalan keluar dan solusi yang segera  (menyelesaikan masalah yang dihadapinya) (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 4/489).</p>
<p><strong>Anjuran memperbanyak  keturunan</strong></p>
<p>Dari Ma&#8217;qil bin Yasar al-Muzani <em>radhiyallahu  &#8216;anhu</em> dia berkata: Seorang lelaki pernah datang (menemui) Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> dan berkata: <em>Sesungguhnya aku mendapatkan seorang  perempuan yang memiliki kecantikan dan (berasal dari) keturunan yang terhormat,  akan tetapi dia tidak bisa punya anak (mandul), apakah aku (boleh) menikahinya?</em> Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menjawab: <em>&#8220;Tidak (boleh)&#8221;</em>,  kemudian lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk kedua kalinya, maka  Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> kembali melarangnya, kemudian  lelaki itu datang (dan bertanya lagi) untuk ketiga kalinya, maka Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>&#8220;Nikahilah perempuan yang penyayang dan  subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan membanggakan (banyaknya  jumlah kalian) dihadapan umat-umat lain (pada hari kiamat nanti).&#8221;</em> Bagi seorang perempuan yang masih gadis. kesuburan ini  diketahui dengan melihat keadaan keluarga (ibu dan saudara perempuan) atau  kerabatnya, lihat kitab <em>&#8216;Aunul Ma&#8217;buud</em>, 6/33-34). (HR Abu  Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (6/65) dan al-Hakim (2/176), dishahihkan oleh Ibnu  Hibban (no. 4056- al-Ihsan), juga oleh al-Hakim dan disepakati oleh  adz-Dzahabi).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan dianjurkannya memperbanyak  keturunan, yang ini termasuk tujuan utama pernikahan, dan dianjurkannya  menikahi perempuan yang subur untuk tujuan tersebut. Lihat kitab <em>Zaadul Ma&#8217;aad</em> (4/228), <em>Aadaabuz  Zifaaf</em> (hal. 60) dan <em>Khataru Tahdiidin Nasl</em> (8/16-  Muallafaatusy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu).</p>
<p>Dan dari Anas bin Malik <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> dia berkata: Ibuku (Ummu Sulaim <em>radhiyallahu &#8216;anha</em>) pernah berkata:  (Wahai Rasulullah), berdoalah kepada Allah untuk (kebaikan) pelayan kecilmu ini  (Anas bin Malik <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>). Anas berkata: Maka Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> pun berdoa (meminta kepada Allah) segala kebaikan  untukku, dan doa kebaikan untukku yang terakhir beliau ucapkan: <em>&#8220;Ya  Allah, perbanyaklah harta dan keturunannya, serta berkahilah apa yang Engkau  berikan kepadanya.&#8221;</em> Anas berkata: Demi Allah, sungguh aku memiliki  harta yang sangat banyak, dan sungguh anak dan cucuku saat ini (berjumlah)  lebih dari seratus orang. (HSR.  al-Bukhari (no. 6018) dan Muslim (no. 2481), lafazh ini yang terdapat dalam <em>Shahih Muslim</em>)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan keutamaan memiliki banyak  keturunan yang diberkahi Allah <em>ta&#8217;ala</em>, karena Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> tidak mungkin mendoakan keburukan untuk sahabatnya, dan  Anas bin Malik <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> sendiri menyebutkan ini sebagai doa  kebaikan. Oleh karena itulah, imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini dalam bab:  keutamaan Anas bin Malik <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>. (Lihat <em>Syarah Shahih Muslim</em>,  16/39-40)</p>
<p>Demikian pula keumuman hadits-hadits yang  menunjukkan keutamaan memiliki anak yang saleh, seperti sabda Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em>: <em>&#8220;Jika seorang manusia mati, maka terputuslah  (pahala) amal (kebaikan)nya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus  mengalir (pahalanya dengan diwakafkan), atau ilmu yang diambil manfaatnya  (terus diamalkan), atau anak shaleh yang terus mendoakan kebaikan baginya.&#8221;</em> (HR Ibnu Majah (no. 3660), Ahmad (2/509)  dan lain-lain, dishahihkan oleh al-Buushiri dan dihasankan oleh Syaikh  al-Albani dalam <em>Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah</em>, no. 1598)</p>
<p>Juga sabda Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>: &#8220;Sungguh seorang  manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya:  Bagaimana aku bisa mencapai semua ini? Maka dikatakan padanya: (Ini semua)  disebabkan istigfar (permohonan ampun kepada Allah yang selalu diucapkan oleh)  anakmu untukmu.&#8221; (Kitab <em>al-Maudhuuaat</em> (2/281), <em>al-&#8217;Ilal mutanaahiyah</em> (2/636) keduanya tulisan imam  Ibnul Jauzi, dan <em>Silsilatul Ahaaditsidh Dha&#8217;iifah&#8221;</em> (no. 3580))</p>
<p>Adapun hadits-hadits yang menunjukkan keutamaan  membatasi keturunan, seperti hadits &#8220;Sebaik-baik kalian setelah dua ratus  tahun mendatang adalah semua orang yang ringan punggungnya (tanggungannya);  (yaitu) yang tidak memiliki istri dan anak&#8221;, dan yang semakna dengannya,  semua hadits tersebut adalah hadits yang lemah bahkan beberapa diantaranya  batil (palsu).</p>
<p>Demikian pula hadits-hadits yang menunjukkan  tercelanya memiliki keturunan, semuanya hadits palsu. Imam Ibnul Qayyim  berkata: &#8220;Hadits-hadits (yang menunjukkan) tercelanya (memiliki) anak  semuanya dusta (hadits palsu) dari awal sampai akhir.&#8221; (Kitab <em>al-Manaarul Muniif</em>, no. 206)</p>
<p><strong>Banyak anak tidak berarti banyak masalah</strong></p>
<p>Setelah jelas bagi kita bahwa agama Islam  menganjurkan untuk memperbanyak keturunan, maka dengan ini kita mengetahui  kelirunya anggapan kebanyakan orang awam yang jahil (tidak paham agama), yang  mengatakan bahwa banyak anak berarti banyak masalah. Karena tidak mungkin agama  Islam yang diturunkan untuk kebaikan hidup manusia, menganjurkan sesuatu yang  justru menimbulkan masalah bagi mereka. Hal ini disebabkan agama Islam tidak  hanya menganjurkan memperbanyak keturunan, tapi juga menekankan kewajiban untuk  mendidik keturunan dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah <em>ta&#8217;ala</em> dan Rasul-Nya <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">يَا  أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا  النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ</p>
<p><em> &#8220;Hai orang-orang yang beriman,  peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah  manusia dan batu.&#8221;</em> (Qs. at-Tahriim: 6)</p>
<p>Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> ketika menafsirkan ayat di atas berkata: &#8220;(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan  untuk dirimu dan keluargamu.&#8221; (Diriwayatkan  oleh al-Hakim dalam <em>al-Mustadrak</em> (2/535), dishahihkan oleh  al-Hakim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi)</p>
<p>Syaikh  Abdurrahman as-Sa&#8217;di berkata: &#8220;Memelihara diri (dari api neraka) adalah  dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah dan  menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua perbuatan yang menyebabkan  kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api  neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam),  serta memaksa mereka untuk (melaksanakan) perintah Allah. Maka seorang hamba  tidak akan selamat (dari siksaan neraka) kecuali jika dia (benar-benar)  melaksanakan perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada  orang-orang yang dibawa kekuasaan dan tanggung jawabnya.&#8221; (<em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>, hal. 640)</p>
<p>Bahkan  kalau kita amati dengan seksama, menerapkan sunnah Rasulullah <em>shallallahu  &#8216;alaihi wa sallam</em> dalam hal ini justru merupakan faktor utama -setelah  taufik dari Allah <em>ta&#8217;ala</em>- yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan  anak, sekaligus sebagai penjagaan bagi anak dari setan yang selalu berupaya  untuk memalingkan manusia dari jalan yang lurus sejak mereka dilahirkan ke  dunia ini. (Dalam hadits shahih riwayat  Muslim (no. 2367) Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>&#8220;Tangisan  seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan)  dari setan&#8221;</em>)</p>
<p>Syaikh  Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimin berkata: &#8220;Yang menentukan (keberhasilan)  pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah <em>ta&#8217;ala</em>,  dan jika seorang hamba bertakwa kepada Allah serta (berusaha) menempuh metode  (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah akan memudahkan  urusannya (dalam mendidik anak), Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">وَمَنْ  يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً</p>
<p>&#8220;Barangsiapa yang bertakwa  kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua)  urusannya.&#8221; (Qs. ath-Thalaaq: 4). (<em>Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimiin</em>, 4/14)</p>
<p>Sebagai  contoh misalnya, anjuran Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bagi  seorang suami yang akan mengumpuli istrinya, untuk membaca doa:</p>
<p class="arab">بسم الله اَللّهُمَّ  جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا</p>
<p><em> &#8220;Dengan (menyebut) nama Allah,  ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezeki  yang Engkau anugerahkan kepada kami.&#8221;</em> Maksud Rezeki pada  hadits ini termasuk anak dan yang  lainnya, lihat kitab <em>Faidhul Qadiir</em> (5/306).</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>&#8220;Jika seorang suami yang  ingin mengumpuli istrinya membaca doa tersebut, kemudian Allah menakdirkan  (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan  anak tersebut selamanya.&#8221;</em> (HSR  al-Bukhari (no. 6025) dan Muslim, no. 1434)</p>
<p><strong>Konsep  Islam tentang Keluarga Berencana</strong></p>
<p>Berdasarkan  dalil-dalil yang tersebut di atas, maka hukum asal membatasi atau mengatur  jumlah keturunan (baca: Keluarga Berencana) dalam Islam adalah diharamkan,  karena menyelisihi petunjuk syariat Islam yang melarang keras perbuatan <em>tabattul</em><strong> </strong>(hidup membujang selamanya) (Dalam  hadits shahih Riwayat Ahmad (3/158 dan 3/245) dan Ibnu Hibban (no. 4028),  dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam <em>Irwa-ul Ghalil</em> (6/195)), dan memerintahkan untuk menikahi perempuan yang subur (banyak anak).  Oleh karena itu, mengonsumsi pil pencegah kehamilan atau obat-obatan lainnya  untuk mencegah kehamilan tidak diperbolehkan (dalam agama Islam), kecuali dalam  kondisi-kondisi darurat (terpaksa) yang jarang terjadi (Fatawa Lajnah Daaimah (19/319) no (1585) yang dipimpin  oleh syaikh &#8216;Abdul &#8216;Aziz bin Baz, dengan sedikit penyesuaian).</p>
<p><strong> </strong>Ketika menjelaskan hikmah agung diharamkannya  membatasi keturunan, imam Syaikh &#8216;Abdul &#8216;Aziz bin Baz berkata: &#8220;Barangsiapa  yang memperhatikan keterangan yang telah kami sampaikan dan keterangan para  ulama yang kami nukilkan (sebelumnya), dia akan mengetahui (dengan yakin) bahwa  pendapat yang membolehkan untuk membatasi keturunan adalah pendapat yang  berseberangan dengan syariat Islam yang sempurna, yang (selalu berusaha)  mewujudkan dan menyempurnakan kemaslahatan (kebaikan bagi manusia), serta  menolak dan memperkecil kemudharatan (keburukan/kerusakan bagi manusia).  (Bahkan pendapat ini) bertentangan dengan fitrah manusia yang suci, karena Allah <em>ta&#8217;ala</em> menjadikan fitrah suci manusia untuk mencintai anak-anak dan  mengusahakan sebab-sebab untuk memperbanyak keturunan. Sungguh Allah dalam  al-Qur-an telah menjadikan banyaknya keturunan sebagai anugerah (bagi manusia)  dan menjadikannya termasuk perhiasan (kehidupan) dunia. Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ  مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ  وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ</p>
<p><em> &#8220;Allah menjadikan bagimu istri-istri  dari jenismu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu anak-anak dan  cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik.&#8221;</em> (Qs. an-Nahl: 72)</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> juga berfirman:</p>
<p class="arab">الْمَالُ وَالْبَنُونَ  زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا</p>
<p><em>&#8220;Harta  dan anak-anak adalah perhiasaan kehidupan dunia.&#8221;</em> (Qs. al-Kahfi: 46)</p>
<p>(Kemudian)  barangsiapa yang memperhatikan pembahasan masalah ini (dengan seksama) dia akan  mengetahui bahwa pendapat yang membolehkan untuk membatasi keturunan adalah  pendapat yang bertentangan dengan kemaslahatan (kebaikan) umat Islam (sendiri).  Karena sungguh banyaknya keturunan (kaum muslimin) termasuk sebab kekuatan,  kemuliaan, keperkasaan dan kewibawaan umat Islam (di hadapan umat-umat lain).  Sedangkan membatasi keturunan bertentangan dengan semua (tujuan) tersebut,  karena menjadikan sedikitnya (jumlah) dan lemahnya kaum muslimin, bahkan  menjadikan musnah dan punahnya umat ini. Ini adalah perkara yang jelas bagi  semua orang yang berakal dan tidak butuh argumentasi (untuk membuktikannya) (<em>Majmu&#8217;u Fatawa wa Maqaalaat Syaikh Bin Baaz</em> (3/19). Lihat juga tulisan syaikh Muhammad bin Jamil  Zainu <em>Bahayanya Membatasi Keturunan</em> dalam  &#8220;Muallafaatusy syaikh Muhammad bin Jamil Zainu&#8221; (8/16)).</p>
<p>Oleh  karena itulah, Syaikh Shaleh al-Fauzan menegaskan bahwa pembatasan jumlah  keturunan adalah pemikiran buruk yang disusupkan musuh-musuh Islam ke dalam  tubuh kaum muslimin, dengan tujuan untuk melemahkan dan memperkecil jumlah kaum  muslimin (<em>Al-Muntaqa Min fatawa  al-Fauzan</em>, 69/20).</p>
<p><strong>Berbagai  alasan mengapa ber-KB dalam tinjauan syariat Islam</strong></p>
<p>Adapun  alasan-alasan yang di kemukakan oleh kebanyakan orang yang melakukan <a title="Keluarga Berencana (KB)" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html">KB</a>,  seperti kekhawatiran tidak cukupnya rezeki atau kesulitan mendidik anak, maka  ini adalah alasan-alasan yang sangat bertentangan dengan petunjuk Islam, bahkan  mengandung buruk sangka kepada Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<p>Syaikh  Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimin berkata: &#8220;&#8230;Kalau yang menjadi pendorong  melakukan pembatasan keturunan adalah kekhawatiran akan kurangnya rezeki, maka  ini (termasuk) berburuk sangka kepada Allah <em>ta&#8217;ala</em>. Karena Allah <em>ta&#8217;ala</em> Dialah yang menciptakan semua manusia, maka Dia pasti akan mencukupkan rezeki  bagi mereka&#8230;</p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p class="arab">وكأين من دابة لا تحمل رزقها الله  يرزقها وإياكم وهو السميع العليم</p>
<p><em> &#8220;Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa  (mengurus) rezekinya sendiri, Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan  kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.&#8221;</em> (Qs. al-&#8217;Ankabuut: 60)</p>
<p>Adapun jika pendorong  melakukannya adalah kekhawatiran akan susahnya mendidik anak, maka ini adalah  (persangkaan) yang keliru, karena betapa banyak (kita dapati) anak yang sedikit  jumlahnya tapi sangat menyusahkan (orang tua mereka) dalam mendidik mereka, dan  (sebaliknya) betapa banyak (kita dapati) anak yang jumlahnya banyak tapi sangat  mudah untuk dididik jauh melebihi anak yang berjumlah sedikit. Maka yang  menentukan (keberhasilan) pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan  (taufik) dari Allah <em>ta&#8217;ala</em>. Jika seorang hamba bertakwa kepada Allah  serta (berusaha) menempuh metode (pembinaan) yang sesuai dengan syariat Islam,  maka Allah akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">وَمَنْ  يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً</p>
<p><em> &#8220;Barangsiapa yang bertakwa  kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua)  urusannya.&#8221;</em> (Qs. ath-Thalaaq: 4) (<em>Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimiin</em>, 4/14).</p>
<p>Bahkan  alasan membatasi keturunan seperti ini termasuk tindakan menyerupai orang-orang  kafir di jaman Jahiliyah, yang membunuh anak-anak mereka karena takut miskin,  hanya saja orang-orang di jaman sekarang mencegah kelahiran anak karena takut  miskin, adapun orang-orang di jaman Jahiliyah membunuh anak-anak mereka yang  sudah lahir karena takut miskin. (Lihat  ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan dalam <em>al-Muntaqa Min Fatawa  al-Fauzan</em> (89/19), dan syaikh al-Albani dalam <em>Aadaabuz  Zifaaf</em> (hal. 65)).</p>
<p>Allah <em>ta&#8217;ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">ولا تقتلوا  أولادكم خشية إملاق نحن نرزقهم وإياكم إن قتلهم كان خِطْأ كبيراً</p>
<p><em>&#8220;Dan janganlah kamu  membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki  kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa  yang besar.&#8221;</em> (Qs.  al-Israa&#8217;: 31)</p>
<p>Dan masih banyak alasan-alasan  lain yang di kemukakan khususnya oleh para pengekor musuh-musuh Islam, yang  mempropagandakan seruan untuk membatasi jumlah keturunan. Semua alasan yang  mereka kemukakan itu disebutkan dan dibantah secara terperinci oleh Lajnah  Daimah yang dipimpin oleh imam syaikh Ibrahim bin Muhammad Alu Syaikh. (Lihat <em>Majallatul  Buhuutsil Islaamiyyah</em> (5/115-125)).</p>
<p>Kesimpulannya, semua alasan yang  mereka kemukakan sangat menyimpang jauh dari kebenaran dan petunjuk Islam,  bahkan bertentangan dengan kenyataan dan tuntutan fitrah kemanusiaan, bahkan  lebih dari pada itu, (upaya) untuk membatasi (jumlah keturunan) atau mencegah  kehamilan dengan cara apapun akan menimbulkan banyak bahaya dan kerusakan, baik  dari segi agama, ekonomi, politik, sosial, jasmani maupun rohani. (<em>Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah</em>, (5/127), dengan sedikit penyesuaian)</p>
<p><strong>Perbedaan antara membatasi (jumlah) keturunan dan mencegah kehamilan atau mengaturnya</strong></p>
<p>Setelah  kita mengetahui bahwa hukum asal Keluarga Berencana adalah diharamkan karena  sebab-sebab tersebut di atas, kecuali dalam keadaan darurat dan dengan alasan  yang benar menurut syariat, maka dalam hal ini para ulama membedakan antara  membatasi keturunan dan mencegah  kehamilan atau mengaturnya, sebagai berikut:</p>
<p><strong>Membatasi (jumlah) keturunan:</strong> adalah  menghentikan kelahiran (secara permanen) setelah keturunan mencapai jumlah  tertentu, dengan menggunakan berbagai sarana yang diperkirakan bisa mencegah  kehamilan. Tujuannya untuk memperkecil (membatasi) jumlah keturunan dengan  menghentikannya setelah (mencapai) jumlah yang ditentukan. (Fatwa Haiati Kibarul &#8216;Ulama&#8217; (5/114, <em>Majallatul  Buhuutsil Islaamiyyah</em>). Lihat juga keterangan syaikh al-&#8217;Utsaimin dalam <em>Silsilatu  Liqa-aatil Baabil Maftuuh</em> (31/133)).</p>
<p>Membatasi keturunan dengan  tujuan seperti ini dalam agama Islam diharamkan secara mutlak, sebagaimana  keterangan Lajnah daaimah yang dipimpin oleh Syaikh &#8216;Abdul &#8216;Aziz bin Baz (<em>Fatawal Lajnatid Daaimah</em>, (9/62) no (1584)), demikian juga Syaikh Muhammad bin Shaleh  al-&#8217;Utsaimin (<em>Silsilatu Liqa-aatil  Baabil Maftuuh</em>, (31/133)), syaikh Shaleh al-Fauzan (<em>Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan</em> (69/20)) dan Keputusan majelis al Majma&#8217; al Fiqhil Islami (<em>Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah</em> (30/286)). Karena ini bertentangan dengan tujuan-tujuan agung syariat Islam,  seperti yang diterangkan di atas.</p>
<p><strong>Mencegah kehamilan: </strong>adalah menggunakan berbagai sarana yang  diperkirakan bisa menghalangi seorang perempuan dari kehamilan, seperti: <em>al-&#8217;Azl</em> (menumpahkan sperma laki-laki di luar vagina), mengonsumsi obat-obatan (pencegah  kehamilan), memasang penghalang dalam vagina, menghindari hubungan suami istri  ketika masa subur, dan yang semisalnya (Fatwa  Haiati Kibarul &#8216;Ulama&#8217; (5/114 – <em>Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah</em>)).</p>
<p>Pencegahan kehamilan seperti ini  juga diharamkan dalam Islam, kecuali jika ada sebab/alasan yang (dibenarkan)  dalam syariat.</p>
<p>Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata:  &#8220;Aku tidak menyangka ada seorang ulama ahli fikih pun yang menghalalkan  (membolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, kecuali jika ada  sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, seperti jika seorang wanita tidak mampu  menanggung kehamilan (karena penyakit), dan (dikhawatirkan) jika dia hamil akan  membahayakan kelangsungan hidupnya. Maka dalam kondisi seperti ini dia (boleh)  mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan, disebabkan dia tidak (mampu)  menanggung kehamilan, karena kehamilan (dikhawatirkan) akan membahayakan  hidupnya, maka dalam kondisi seperti ini boleh mengonsumsi obat-obatan pencegah  kehamilan, karena darurat (terpaksa)&#8230; Adapun mengonsumsi obat-obatan pencegah  kehamilan tanpa ada sebab (yang dibenarkan) dalam syariat, maka ini tidak boleh  (diharamkan), karena kehamilan dan keturunan (adalah perkara yang)  diperintahkan dalam Islam (untuk memperbanyak jumlah kaum muslimin). Maka jika  mengonsumsi obat-obatan pencegah kehamilan itu (bertujuan untuk) menghindari  (banyaknya) anak dan karena (ingin) membatasi (jumlah) keturunan, sebagaimana  yang diserukan oleh musuh-musuh Islam, maka ini diharamkan (dalam Islam), dan  tidak ada seorang pun dari ulama ahli fikih yang diperhitungkan membolehkan hal  ini. Adapun para ahli kedokteran mungkin saja mereka membolehkannya, karena  mereka tidak mengetahui hukum-hukum syariat Islam (<em>al-Muntaqa min fatawa al-Fauzan</em> (89/25)).</p>
<p>Dalam fatwa Lajnah Daimah: &#8220;&#8230;Berdasarkan  semua itu, maka membatasi (jumlah keturunan) diharamkan secara mutlak (dalam  Islam), (demikian juga) mencegah kehamilan diharamkan, kecuali dalam  kondisi-kondisi tertentu yang jarang (terjadi) dan tidak umum, seperti dalam  kondisi yang mengharuskan wanita yang hamil untuk melahirkan secara tidak  wajar, dan kondisi yang memaksa wanita yang hamil melakukan operasi (caesar)  untuk mengeluarkan bayi (dari kandungannya), atau kondisi yang jika seorang  wanita hamil maka akan membahayakannya karena adanya penyakit atau (sebab)  lainnya. Ini semua dikecualikan dalam rangka untuk menghindari mudharat (bahaya)  dan menjaga kelangsungan hidup (bagi wanita tersebut), karena sesungguhnya  syariat Islam datang untuk mewujudkan kemaslahatan (kebaikan) dan mencegah  kerusakan&#8230; (<em>Majallatul Buhuutsil  Islaamiyyah</em> (5/127)).</p>
<p><strong>Mengatur kehamilan:</strong> adalah menggunakan berbagai sarana untuk  mencegah kehamilan, tapi bukan dengan tujuan untuk menjadikan mandul atau  mematikan fungsi alat reproduksi, tetapi tujuannya mencegah kehamilan dalam  jangka waktu tertentu (bukan selamanya)<strong>, </strong>karena adanya maslahat  (kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat) yang dipandang oleh kedua suami istri  atau seorang ahli (dokter) yang mereka percaya (Fatwa Haiati Kibarul &#8216;Ulama&#8217; (5/114) <em>Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah</em>).  Lihat juga keterangan syaikh al-&#8217;Utsaimin dalam <em>Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh Muhammad  bin Shaleh al-&#8217;Utsaimiin</em> (4/15)).</p>
<p>Mengatur kehamilan seperti ini -sebagaimana  yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad al-&#8217;Utsaimin- boleh dilakukan dengan dua  syarat:</p>
<p>1). Adanya kebutuhan (yang  dibenarkan dalam syariat), seperti jika istri sakit (sehingga) tidak mampu  menanggung kehamilan setiap tahun, atau (kondisi) tubuh istri yang kurus  (lemah), atau penyakit-penyakit lain yang membahayakannya jika dia hamil setiap  tahun.</p>
<p>2). Izin dari suami bagi istri  (untuk mengatur kehamilan), karena suami mempunyai hak untuk mendapatkan dan  (memperbanyak) keturunan (<em>Al Fataawal  Muhimmah</em> (1/159-160) no. (2764)).</p>
<p>Syaikh Shaleh al-Fauzan berkata:  &#8220;&#8230;Demikian pula (diperbolehkan) mengonsumsi obat-obatan pencegah  kehamilan, atau lebih tepatnya penunda kehamilan, untuk jangka waktu tertentu  (bukan seterusnya), karena adanya suatu sebab (yang dibenarkan dalam syariat),  seperti jika istri dalam kondisi sakit, atau kelahiran yang banyak berturut-turut  yang membuat istri tidak mampu memberi makanan (ASI) yang cukup untuk bayinya,  maka dia (boleh) mengonsumsi obat penunda kehamilan, supaya dia bisa  berkonsentrasi (untuk mempersiapkan diri) menyambut kehamilan yang baru setelah  selesai dari hamil yang pertama, maka dalam kondisi (seperti) ini diperbolehkan  (<em>Al-Muntaqa Min Fatawa al-Fauzan</em> (89/24-25)).</p>
<p>Dalam fatwa Lajnah Daimah yang  dipimpin oleh Syaikh Bin Baz: &#8220;…Adapun mengatur keturunan yaitu (dengan)  menunda kehamilan karena alasan yang benar (sesuai syariat), seperti (kondisi)  istri yang lemah (sehingga) tidak mampu (menanggung) kehamilan, atau kebutuhan  untuk menyusui bayi yang sudah lahir, maka ini diperbolehkan untuk kebutuhan  tersebut (<em>Fatawal Lajnatid Daaimah</em> (19/428) no (16013)).</p>
<p>Yang perlu diperhatikan di sini,  bahwa kondisi lemah, payah dan sakit pada wanita hamil atau melahirkan yang  dimaksud di sini adalah lemah/sakit yang melebihi apa yang biasa dialami oleh  wanita-wanita hamil dan melahirkan pada umumnya, sebagaimana yang diterangkan  dalam fatwa Lajnah Daimah (<em>Fatawal  Lajnatid Daaimah</em> (19/319) no (1585)). Karena semua wanita yang hamil dan  melahirkan mesti mengalami sakit dan payah, Allah berfirman:</p>
<p class="arab">حَمَلَتْهُ  أُمُّهُ كُرْهاً وَوَضَعَتْهُ كُرْهاً</p>
<p><em> &#8220;&#8230;Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya  dengan susah payah (pula)&#8221;</em> (Qs. al-Ahqaaf: 15).</p>
<p><strong>Penggunaan alat kontrasepsi dan obat pencegah hamil</strong></p>
<p>Setelah kita mengetahui bahwa  para ulama membolehkan penggunaan obat pencegah kehamilan dan alat kontrasepsi  jika ada sebab yang dibenarkan dalam syariat, maka dalam menggunakannya harus  memperhatikan beberapa hal berikut:</p>
<p>1) Sebelum menggunakan alat  kontrasepsi/obat anti hamil hendaknya berkonsultasi dengan seorang dokter  muslim yang dipercaya agamanya, sehingga dia tidak gampang membolehkan hal ini,  karena hukum asalnya adalah haram, sebagaimana penjelasan yang lalu. Ini perlu  ditekankan karena tidak semua dokter bisa dipercaya, dan banyak di antara mereka  yang dengan mudah membolehkan pencegahan kehamilan (<a title="Keluarga Berencana (KB)" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html">KB</a>) karena ketidakpahaman  terhadap hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana ucapan syaikh Shaleh al-Fauzan  di atas. (Lihat keterangan Syaikh  Muhammad bin Jamil Zainu dalam <em>Khataru Tahdiidin Nasl</em> (8/16)  Muallafaatusy syaikh Muhammad bin Jamil Zainu), dan keputusan Majelis al Majma&#8217;  al Fiqhil Islami dalam <em>Majallatul Buhuutsil Islaamiyyah</em> (30/286))</p>
<p>2) Pilihlah alat kontrasepsi  yang tidak membahayakan kesehatan, atau minimal yang lebih ringan efek sampingnya  terhadap kesehatan (Lihat keterangan  Syaikh al-&#8217;Utsaimin dalam <em>al-Fatawal Muhimmah</em> (1/160) dan  kitab <em>Buhuutsun Liba&#8217;dhin Nawaazilil Fiqhiyyatil Mu&#8217;aashirah</em> (28/6)).</p>
<p>3- Usahakanlah memilih alat  kontrasepsi yang ketika memakai/memasangnya tidak mengharuskan terbukanya aurat  besar (kemaluan dan dubur/anus) di hadapan orang yang tidak berhak melihatnya.  Karena aurat besar wanita hukum asalnya hanya boleh dilihat oleh suaminya (Lihat <em>Tafsir al-Qurthubi</em> (12/205)  dan keterangan syaikh al-&#8217;Utsaimin dalam <em>Kutubu Wa Rasaa-ilu Syaikh  Muhammad bin Shaleh al-&#8217;Utsaimiin</em> (10/175)), adapun selain suaminya hanya diperbolehkan  dalam kondisi yang sangat darurat (terpaksa) dan untuk keperluan pengobatan (Lihat kitab <em>an-Nazhar Fi Ahkamin Nazhar</em> (hal. 176) tulisan Imam Ibnul Qaththan al-Faasi, melalui perantaraan kitab <em>Ahkaamul  &#8216;Auraat Linnisaa&#8217;</em> (hal. 85)). Berdasarkan keumuman makna firman Allah <em>ta&#8217;ala</em>:</p>
<p class="arab">والذين هم لفروجهم حافظون، إلا على  أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين</p>
<p><em> &#8220;&#8230;Dan mereka (orang-orang yang beriman) adalah orang-orang  yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang  mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.&#8221;</em> (Qs. al-Mu&#8217;minuun: 5-6)</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Inilah keterangan yang dapat  kami sampaikan tentang hukum KB, berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur-an dan  sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, serta penjelasan para  ulama Ahlus Sunnah Wal Jama&#8217;ah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita dan  bagi semua orang yang membaca dan merenungkannya. Dan semoga Allah <em>ta&#8217;ala</em> senantiasa memberikan petunjuk-Nya kepada kaum muslimin agar mereka selalu  kembali kepada petunjuk-Nya dalam menjalani kehidupan mereka.</p>
<p class="arab" style="text-align: left;">وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد  لله رب العالمين</p>
<p style="text-align: left;">Kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, 4 Jumadal uula 1430 H</p>
<p style="text-align: left;">***</p>
<p style="text-align: left;">Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.<br />
Artikel <a title="Keluarga Berencana (KB)" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-1055"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fakhlaq-dan-nasehat%2Fkeluarga-berencana-islami.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/keluarga-berencana-islami.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>49</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dayyuts, Profil Seorang Suami dan Bapak yang Buruk Bagi Istri dan Anak-Anak</title>
		<link>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html</link>
		<comments>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 07:02:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muh. Abduh Tuasikal</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq dan Nasehat]]></category>
		<category><![CDATA[Rumah Tangga Islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muslim.or.id/?p=658</guid>
		<description><![CDATA[&#8220;Rumahku adalah surgaku&#8221;, itulah ungkapan yang sering kita dengar, yang menggambarkan keinginan setiap insan akan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan anggota keluarganya. Karena cinta kepada istri dan anak-anak merupakan fitrah yang Allah tetapkan pada jiwa<a class="more" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html">Baca lebih lanjut...</a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<!-- Start Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><!-- End Shareaholic LikeButtonSetTop Automatic --><p>&#8220;Rumahku adalah surgaku&#8221;, itulah ungkapan yang sering kita dengar, yang menggambarkan keinginan setiap insan akan kebaikan dan kebahagiaan dalam kehidupan anggota keluarganya. Karena cinta kepada istri dan anak-anak merupakan fitrah yang Allah tetapkan pada jiwa setiap manusia. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ</p>
<p><em>&#8220;Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).&#8221;</em> (QS Ali &#8216;Imran: 14)<br />
<span id="more-658"></span><br />
Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan istri dan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah mengingatkan hal ini dalam firman-Nya,</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلادِكُمْ عَدُوّاً لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka&#8230;&#8221;</em> (QS At Taghaabun: 14)</p>
<p>Makna &#8220;menjadi musuh bagimu&#8221; adalah melalaikan kamu dari melakukan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah Ta’ala. (Lihat <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 4/482)</p>
<p>Kita dapati kebanyakan orang salah menempatkan arti cinta dan kasih sayang kepada istri dan anak-anak, dengan menuruti semua keinginan mereka meskipun dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam, yang pada gilirannya justru akan mencelakakan dan merusak kebahagiaan hidup mereka sendiri.</p>
<p>Sewaktu menafsirkan ayat di atas, Syaikh &#8216;Abdurrahman As Sa&#8217;di berkata, &#8220;&#8230;Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah Ta’ala memperingatkan hamba-hamba-Nya agar (jangan sampai) kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Allah memotivasi hamba-hamba-Nya untuk (selalu) melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya&#8230;&#8221; (<em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>, hal. 637)</p>
<p>Oleh karena itulah, seorang suami dan bapak yang benar-benar menginginkan kebaikan dalam keluarganya hendaknya menyadari kedudukannya sebagai pemimpin dalam rumah tangganya, sehingga dia tidak membiarkan terjadinya penyimpangan syariat dalam keluarganya, karena semua itu akan diminta pertanggungg jawabannya pada hari kiamat kelak. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>&#8220;ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته، &#8230; والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم&#8221;</p>
<p><em>&#8220;Ketahuilah, kalian semua adalah pemimpin dan kalian semua akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin (keluarganya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban tentang (perbuatan) mereka.&#8221;</em> (HSR. Al-Bukhari no. 2278 dan Muslim no. 1829)</p>
<p><strong>Ancaman keras bagi orang yang membiarkan perbuatan maksiat dalam keluarganya</strong></p>
<p>Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em>, Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>&#8220;ثلاثة لا ينظر الله عز وجل إليهم يوم القيامة: العاق لوالديه, والمرأة المترجلة, والديوث&#8230;&#8221;</p>
<p><em>&#8220;Ada tiga golongan manusia yang tidak akan dilihat oleh Allah (dengan pandangan kasih sayang) pada hari kiamat nanti, yaitu: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan yang menyerupai laki-laki, dan ad-dayyuts&#8230;&#8221;</em> (HR. An-Nasa-i, no. 2562, Ahmad, 2/134 dan lain-lain. Dishahihkan oleh Adz-Dzahabi dalam <em>Kitabul Kaba-ir</em>, hal. 55 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani dalam <em>Silsilatul Ahaaditsish Shahihah</em>, no. 284. Lihat <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 1/498 mengenai makna hadits ini)</p>
<p>Makna ad-dayyuts adalah seorang suami atau bapak yang membiarkan terjadinya perbuatan buruk dalam keluarganya (Lihat <em>Fathul Baari</em>, 10/406. Makna ini disebutkan dalam riwayat lain dari hadits di atas dalam <em>Musnad Imam Ahmad</em>, 2/69. Akan tetapi sanadnya lemah karena adanya seorang perawi yang majhul/tidak dikenal. Lihat <em>Silsilatul Ahaaditsish Shahihah</em>, 2/284).</p>
<p>Lawannya adalah <em>al-gayur</em>, yaitu orang yang memiliki kecemburuan besar terhadap keluarganya sehingga dia tidak membiarkan mereka berbuat maksiat. (Lihat <em>Tuhfatul Ahwadzi</em>, 9/357)</p>
<p>Ancaman keras dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang sangat dimurkai oleh Allah Ta’ala, karena termasuk ciri-ciri dosa besar adalah jika perbuatan tersebut diancam akan mendapatkan balasan di akhirat nanti, baik berupa siksaan, kemurkaan Allah ataupun ancaman keras lainnya. (Lihat <em>Kitabul Kaba-ir</em>, hal. 4)</p>
<p>Oleh karena itulah, Imam Adz-Dzahabi mencantumkan perbuatan ini dalam kitab beliau &#8220;<em>Al-Kaba-ir</em>&#8221; (hal. 55), dan beliau berkata setelah membawakan hadits di atas: &#8220;Dalam hadits ini (terdapat dalil yang menunjukkan) bahwa tiga perbuatan tersebut termasuk dosa-dosa besar.&#8221; (Dinukil oleh Al-Munawi dalam <em>Faidhul Qadiir</em>, 3/327. Ucapan ini tidak kami dapati dalam dua cetakan kitab <em>Al-Kaba-ir</em> yang ada pada kami)</p>
<p><strong>Dampak negatif perbuatan ini</strong></p>
<p>Ancaman keras terhadap perbuatan ini yang disebutkan dalam hadits di atas adalah sangat wajar jika kita mengamati dampak buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan ini. Karena perbuatan ini di samping akan berakibat merusak agama seseorang, juga akan merusak agama dan akhlak anggota kelurganya. Adapun kerusakan bagi agama seseorang, karena perbuatan ini akan menghilangkan atau minimal melemahkan sifat ghirah (kecemburuan karena kebaikan dalam agama), yang merupakan pendorong kebaikan dalam diri seorang hamba.</p>
<p>Imam Ibnul Qayyim ketika menjelaskan dampak buruk perbuatan maksiat, di antaranya perbuatan <em>ad-diyatsah/ad-dayytus</em> (membiarkan perbuatan buruk dalam keluarga) yang timbul karena lemah atau hilangnya sifat ghirah dalam hati pelakunya, beliau berkata, &#8220;&#8230;Oleh karena itulah, <em>ad-dayyuts</em> adalah makhluk Allah yang paling buruk dan diharamkan baginya masuk surga, demikian juga orang yang membolehkan dan menganggap baik perbuatan zhalim dan melampaui batas bagi orang lain. Maka perhatikanlah akibat yang ditimbulkan karena lemahnya sifat ghirah (dalam diri seseorang). Ini semua menunjukkan bahwa asal (pokok) agama (seseorang) adalah sifat ghiroh. Barangsiapa yang tidak memiliki sifat ghirah maka berarti dia tidak memiliki agama (iman). Karena sifat inilah yang akan menghidupkan hati (manusia) yang kemudian menghidupkan (kebaikan pada) anggota badannya, sehingga anggota badannya akan menolak (semua) perbuatan buruk dan keji (dari diri orang tersebut). Sebaliknya, hilangnya sifat ghirah akan mematikan hati (manusia) yang kemudian akan mematikan (kebaikan pada) anggota badannya, sehingga sama sekali tidak ada penolak keburukan pada dirinya&#8230;&#8221; (Kitab <em>Ad-Da-u wad Dawaa&#8217;</em>, hal. 84)</p>
<p>Adapun keburukan terhadap agama istri dan anak-anaknya, dengan membiarkan atau menuruti keinginan mereka dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariat, ini berarti menjerumuskan mereka ke dalam jurang kehancuran. Seorang istri bagaimana pun baik sifat asalnya, tetap saja dia adalah seorang perempuan yang lemah dan asalnya susah untuk diluruskan, karena diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, ditambah lagi dengan kekurangan pada akalnya. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>&#8220;إن المرأة خلقت من ضلع لن تستقيم لك على طريقة&#8221;</p>
<p><em>&#8220;Sesungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk (yang bengkok), (sehingga) dia tidak bisa terus-menerus (dalam keadaan) lurus jalan (hidup)nya.&#8221;</em> (HSR Muslim no. 1468)</p>
<p>Dalam hadits lain Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> menyifati perempuan sebagai,</p>
<p>&#8220;&#8230;ناقصات عقل ودين&#8221;<br />
<em></em></p>
<p><em>&#8220;&#8230;Orang-orang yang kurang (lemah) akal dan agamanya.&#8221;</em> (HSR. Al-Bukhari no. 298 dan Muslim no. 132)</p>
<p>Maka seorang perempuan yang demikian keadaannya tentu sangat membutuhkan bimbingan dan pengarahan dari seorang laki-laki yang memiliki akal, kekuatan, kesabaran, dan keteguhan pendirian yang melebihi perempuan. (Lihat <em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>, hal. 101). Oleh karena itulah, Allah Ta’ala menjadikan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penegak urusan kaum perempuan dalam firman-Nya,</p>
<p>{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ}</p>
<p><em>&#8220;Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.&#8221; </em>(QS. An Nisa&#8217;: 34)</p>
<p>Makna &#8220;<a title="Dayyuts" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html">pemimpin bagi kaum perempuan</a>&#8221; adalah penegak (urusan) mereka dengan mewajibkan bagi mereka untuk menunaikan hak-hak Allah, dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban (yang) Allah (tetapkan), dan melarang mereka dari perbuatan-perbuatan yang merusak (maksiat), serta mendidik mereka untuk meluruskan kebengkokan mereka. (Lihat <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 1/653 dan <em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>, hal. 100)</p>
<p>Kalau kita mendapati banyak perempuan yang rusak agamanya padahal suaminya telah berusaha keras mendidik dan mengarahkannya kepada kebaikan, maka apalagi perempuan yang tidak diarahkan dan bahkan dibiarkan larut dalam kerusakan dan maksiat?!</p>
<p>Terlebih lagi anak-anak, jika tidak diarahkan kepada kebaikan dan dibiarkan larut dalam maksiat, maka tentu mereka akan terbiasa dan menganggap remeh maksiat tersebut sampai mereka dewasa.</p>
<p>Seorang penyair berkata:</p>
<p><em>Anak kecil itu akan tumbuh dewasa di atas apa yang terbiasa (didapatkannya) dari orang tuanya<br />
Sesungguhnya di atas akarnyalah pohon itu akan tumbuh</em> (<em>Adabud Dunya wad Diin</em>, hal. 334)</p>
<p>Senada dengan syair di atas ada pepatah arab yang mengatakan:</p>
<p><em>&#8220;Barangsiapa yang ketika muda terbiasa melakukan sesuatu maka ketika tuapun dia akan terus melakukannya.&#8221;</em> (Dinukil dan dibenarkan oleh syaikh Muhammad bin Shaleh Al &#8216;Utsaimin dalam <em>Majmu&#8217;atul as-Ilah Tahummul Usratal Muslimah</em>, hal. 43)</p>
<p><strong>Nasehat untuk para kepala keluarga</strong></p>
<p>Seorang suami dan bapak yang benar-benar mencintai dan menyayangi istri dan anak-anaknya, hendaknya menyadari bahwa cinta dan kasih sayang sejati terhadap mereka tidak hanya diwujudkan dengan mencukupi kebutuhan duniawi dan fasilitas hidup mereka. Akan tetapi, yang lebih penting dari semua itu adalah pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber dari petunjuk Al Qur&#8217;an dan Sunnah Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>. Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.</p>
<p>Karena pentingnya hal ini, Allah Ta&#8217;ala mengingatkan secara khusus kewajiban para kepala keluarga ini dalam firman-Nya,<br />
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ}</p>
<p><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.&#8221;</em> (QS At Tahriim: 6)</p>
<p>&#8216;Ali bin Abi Thalib <em>radhiyallahu &#8216;anhu</em> ketika menafsirkan ayat di atas berkata, &#8220;(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu.&#8221; (Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam <em>Al-Mustadrak</em>, 2/535. Dishahihkan oleh Al Hakim sendiri dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)</p>
<p>Syaikh Abdurrahman As-Sa&#8217;di berkata, &#8220;Memelihara diri (dari api neraka) adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, serta bertobat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak (dari api neraka) adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka (syariat Islam), serta memaksa mereka untuk (melaksanakan) perintah Allah. Maka seorang hamba tidak akan selamat (dari siksaan neraka) kecuali jika dia (benar-benar) melaksanakan perintah Allah (dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawabnya.&#8221; (<em>Taisiirul Kariimir Rahmaan</em>, hal. 640)</p>
<p>Demikian juga dalam hadits yang shahih ketika Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> melarang Hasan bin &#8216;Ali <em>radhiyallahu &#8216;anhuma</em> memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan masih kecil. Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em> bersabda,<em> &#8220;Hekh hekh.&#8221; [agar Hasan membuang kurma tersebut]. Kemudian beliau shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda, &#8220;Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dan keturunannya) tidak boleh memakan sedekah?&#8221;</em> (HSR Al-Bukhari no. 1420 dan Muslim no. 1069)</p>
<p>Imam Ibnu Hajar menyebutkan di antara kandungan hadits ini adalah bolehnya membawa anak kecil ke mesjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat (bagi mereka), serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, (yaitu dengan) melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama), meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat, agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut. (<em>Fathul Baari</em>, 3/355)</p>
<p>Kemudian, hendaknya seorang kepala keluarga menyadari bahwa dengan melaksanakan perintah Allah Ta’ala ini, berarti dia telah mengusahakan kebaikan besar dalam rumah tangganya, yang dengan ini akan banyak masalah dalam keluarganya yang teratasi, baik masalah di antara dia dengan istrinya, dengan anak-anaknya atau pun di antara sesama keluarganya. Bukankah penyebab terjadinya bencana secara umum, termasuk bencana dalam rumah tangga, adalah perbuatan maksiat manusia[?] Allah Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p>{وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ}</p>
<p><em>&#8220;Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan (dosa)mu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)&#8221;</em> (QS Asy Syuura: 30)</p>
<p>Inilah makna ucapan salah seorang ulama salaf yang mengatakan, &#8220;Sungguh (ketika) aku bermaksiat kepada Allah, maka aku melihat (pengaruh buruk) perbuatan maksiat tersebut pada tingkah laku istriku&#8230;&#8221; (Dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam kitab <em>Ad-Da-u wad Dawaa&#8217;</em>, hal. 68)</p>
<p>Barangsiapa yang mengharapkan cinta dan kasih sayangnya terhadap keluarganya kekal abadi di dunia sampai di akhirat nanti, maka hendaknya dia melandasi cinta dan kasih sayangnya karena Allah semata, serta mengisinya dengan saling menasehati dan tolong menolong dalam ketaatan kepada-Nya. Allah Ta’ala berfirman,</p>
<p>{الْأَخِلَّاءُ يَوْمَئِذٍ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ إِلَّا الْمُتَّقِينَ}</p>
<p><em>&#8220;Orang-orang yang berkasih sayang pada waktu itu (di akhirat) menjadi musuh satu sama lainnya, kecuali orang-orang yang bertaqwa.&#8221;</em> (QS Az-Zukhruf: 67)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa semua jalinan cinta dan kasih sayang di dunia yang bukan karena Allah maka di akhirat nanti berubah menjadi kebencian dan permusuhan, dan yang kekal abadi hanyalah jalinan cinta dan kasih sayang karena-Nya. (Lihat <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, 4/170)</p>
<p>Lebih daripada itu, dengan melaksanakan perintah Allah ini seorang hamba -dengan izin Allah Ta’ala- akan melihat pada diri istri dan anak-anaknya kebaikan yang akan menyejukkan pandangan matanya dan menyenangkan hatinya. Dan ini merupakan harapan setiap orang beriman yang menginginkan kebaikan bagi diri dan keluarganya. Oleh karena itulah, Allah Ta’ala memuji hamba-hamba-Nya yang bertakwa ketika mereka mengucapkan permohonan ini kepada-Nya, dalam firman-Nya,</p>
<p>{وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَاماً}</p>
<p><em>&#8220;Dan (mereka adalah) orang-orang yang berdoa: &#8220;Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.&#8221;</em> (QS Al Furqan: 74)</p>
<p>Imam Hasan al-Bashri ketika ditanya tentang makna ayat di atas, beliau berkata: &#8220;Allah akan memperlihatkan kepada hambanya yang beriman pada diri istri, saudara dan orang-orang yang dicintainya ketaatan (mereka) kepada Allah. Demi Allah, tidak ada sesuatu pun yang lebih menyejukkan pandangan mata seorang muslim daripada ketika dia melihat anak, cucu, saudara dan orang-orang yang dicintainya taat kepada Allah Ta&#8217;ala.&#8221; (Dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsir beliau, 3/439)</p>
<p>Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan berdoa kepada Allah agar Dia senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua dalam menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya pada diri kita sendiri maupun keluarga kita.</p>
<p>Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa</p>
<p>وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين</p>
<p>Kota Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</em>, 3 Rabi&#8217;ul awal 1430 H</p>
<p>***</p>
<p>Penulis:  Ustadz Abdullah bin Taslim Al-Buthoni, Lc.<br />
Artikel <a title="Dayyuts" href="http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html">www.muslim.or.id</a></p>
<div class="shr-publisher-658"></div><!-- Start Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic --><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><div class='shareaholic-like-buttonset' style='float:none;height:30px;'><a class='shareaholic-fbsend' data-shr_href='http%3A%2F%2Fmuslim.or.id%2Fakhlaq-dan-nasehat%2Fdayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html'></a></div><div style="clear: both; min-height: 1px; height: 3px; width: 100%;"></div><!-- End Shareaholic LikeButtonSetBottom Automatic -->]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/dayyuts-profil-seorang-suami-dan-bapak-yang-buruk-bagi-istri-dan-anak-anak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>21</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

